-->

Rabu, 16 September 2026

Muhammad Husni Kembali Nahkodai Pramuka Lalabata, Musran Tetapkan Periode 2026–2029


Soppeng, Sigapnews.com, Gerakan Pramuka Kwartir Ranting (Kwarran) Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng, kembali mempercayakan kepemimpinan organisasi kepada Muhammad Husni, S.Pd., M.Pd.

Keputusan tersebut ditetapkan dalam Musyawarah Ranting (Musran) Gerakan Pramuka Kwarran Lalabata yang digelar di Aula Kecamatan Lalabata, Rabu (16/9/2026).

Musran diikuti para Majelis Pembimbing Gugus Depan (Mabigus) dari berbagai satuan pendidikan, mulai SD/MI, SMP/MTs hingga SMA/SMK/MA se-Kecamatan Lalabata.

Forum tersebut menjadi momentum evaluasi perjalanan organisasi sekaligus menyusun arah pembinaan Gerakan Pramuka untuk periode 2026–2029.

Ketua Panitia, Kak Asrianto, S.Pd., M.Pd., mengatakan seluruh rangkaian kegiatan dapat terlaksana berkat dukungan dan partisipasi seluruh pihak.

Ia berharap hasil Musran tidak berhenti pada keputusan organisasi, tetapi dapat menjadi pijakan untuk memperkuat komunikasi dan kolaborasi antara Kwarran, Mabigus dan seluruh Gugus Depan.

“Melalui forum ini diharapkan dapat terbangun kesamaan persepsi, komunikasi, dan komitmen antara Kwartir Ranting, Majelis Pembimbing Gugus Depan, serta seluruh Gugus Depan,” ujarnya.

Ketua Majelis Pembimbing Ranting (Mabiran) Kecamatan Lalabata, Risqun, S.STP., M.Si., menegaskan pentingnya keberadaan Gerakan Pramuka dalam pembinaan generasi muda.

Menurutnya, Pramuka tidak hanya menjadi wadah kegiatan kepanduan, tetapi juga memiliki peran dalam membentuk kedisiplinan, jiwa patriotisme, kepedulian sosial dan karakter generasi muda.

“Peran aktif Pramuka sangat kita butuhkan dalam membentengi generasi muda dari pengaruh negatif serta membimbing mereka menjadi calon pemimpin bangsa di masa depan,” katanya.

Ia juga mengajak seluruh unsur Pramuka di Lalabata menjaga solidaritas serta mengedepankan semangat kekeluargaan dan musyawarah untuk mufakat.

Program kerja Kwarran ke depan diharapkan disusun berdasarkan kebutuhan nyata di lapangan dan mampu menjawab perkembangan zaman.

Ketua Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Kabupaten Soppeng yang diwakili Ketua Harian, Kak Hadi Indra Jaya, S.IP., turut menekankan pentingnya regenerasi dalam tubuh organisasi.

Ia menyebut Pramuka merupakan salah satu wadah strategis dalam membentuk karakter dan mental generasi muda menghadapi tantangan menuju Generasi Emas 2045.

Musran, kata dia, harus menjadi ruang untuk melakukan evaluasi sekaligus menyusun program yang mampu membawa organisasi bergerak lebih maju.

“Regenerasi dan pengabdian merupakan bagian penting dalam upaya memajukan Pramuka serta mewujudkan nilai-nilai Pancasila, khususnya sila keempat melalui semangat musyawarah,” ujarnya.

Setelah melalui pembahasan dan penyampaian berbagai masukan dari peserta, Musran akhirnya menetapkan Muhammad Husni, S.Pd., M.Pd., sebagai Ketua Kwarran Lalabata periode 2026–2029.

Terpilihnya kembali Muhammad Husni menjadi mandat bagi kepengurusan Kwarran Lalabata untuk melanjutkan pembinaan sekaligus melakukan penguatan program organisasi.

Kepengurusan periode baru diharapkan mampu memperluas sinergi dengan pemerintah dan berbagai pemangku kepentingan, serta meningkatkan kontribusi Pramuka dalam membentuk generasi muda yang mandiri, disiplin, berkarakter dan peduli terhadap masyarakat.

Seluruh hasil Musran selanjutnya dituangkan dalam keputusan dan berita acara sesuai ketentuan organisasi Gerakan Pramuka.

(Yund)

49,85 Ton Kacang Tanah Diduga Impor Ilegal Disita Polda Metro Jaya


Jakarta, Sigapnews.com, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya mengungkap dugaan praktik impor ilegal komoditas kacang tanah. Sebanyak 1.536 karung dengan total berat 49,85 ton diamankan penyidik.

Puluhan ton kacang tanah tersebut diduga berasal dari luar negeri dan telah berada dalam jalur distribusi untuk dipasarkan di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Dr. Victor Dean Mackbon mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan sementara, komoditas tersebut diduga masuk ke Indonesia melalui Dumai, Riau.

Setelah masuk melalui wilayah tersebut, kacang tanah kemudian diangkut menggunakan jalur darat menuju wilayah hukum Polda Metro Jaya.

“Barang ini diduga berasal dari luar negeri, masuk melalui wilayah Dumai, Riau, kemudian diangkut jalur darat menuju wilayah hukum Polda Metro Jaya,” ujar Victor, Rabu (16/9/2026).

Dugaan impor ilegal semakin menguat setelah pihak terkait tidak dapat menunjukkan sejumlah dokumen yang menjadi persyaratan dalam kegiatan impor.

Dokumen tersebut meliputi Persetujuan Impor (PI), Laporan Surveyor, dan Sertifikat Karantina.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi juga mengamankan berbagai dokumen yang diduga berkaitan dengan aktivitas perdagangan kacang tanah. Barang bukti administrasi itu antara lain berkas transaksi, surat jalan, catatan penjualan, bukti setoran, serta dokumen penyimpanan.

Penyidik kini masih membongkar rantai distribusi komoditas tersebut. Penelusuran dilakukan mulai dari dugaan jalur masuk ke Indonesia hingga pihak yang berada di balik aktivitas perdagangan dan rencana pemasaran kacang tanah tersebut.

Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menegaskan proses penyidikan masih berlangsung.

“Penyidik masih mendalami seluruh rangkaian peristiwa dan keterlibatan pihak-pihak terkait. Setiap perkembangan akan disampaikan secara proporsional,” katanya.

Polda Metro Jaya mengingatkan pelaku usaha agar memastikan setiap kegiatan impor dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Masyarakat yang mengetahui dugaan penyelundupan atau perdagangan ilegal dapat menyampaikan informasi kepada kepolisian melalui layanan Polri 110.

(Red) 

Selasa, 15 September 2026

Pemerintah Teken SKB Libur 2027, Ada 26 Hari Libur dan Cuti Bersama


Jakarta, Sigapnews.com, Pemerintah resmi menetapkan kalender libur nasional dan cuti bersama 2027. Melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, masyarakat akan memiliki 26 hari libur dan cuti bersama sepanjang tahun depan.

Rinciannya, 18 hari ditetapkan sebagai libur nasional dan delapan hari sebagai cuti bersama.

SKB tersebut diteken Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, dan Menteri PANRB Rini Widyantini di Jakarta, Selasa (15/9/2026).

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Pratikno mengatakan, penetapan tersebut mempertimbangkan hari besar keagamaan, pola akhir pekan, serta mobilitas masyarakat.

“Jumlah libur nasional adalah 18 hari di tahun 2027. Kemudian jumlah cuti bersama tahun 2027 adalah delapan hari,” ujar Pratikno.

Daftar Libur Nasional 2027

Berikut tanggal yang ditetapkan sebagai hari libur nasional:

Januari

  • 1 Januari — Tahun Baru 2027 Masehi
  • 5 Januari — Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW

Februari

  • 6 Februari — Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili

Maret

  • 8 Maret — Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1949
  • 10–11 Maret — Idulfitri 1448 Hijriah
  • 26 Maret — Wafat Yesus Kristus
  • 28 Maret — Kebangkitan Yesus Kristus/Paskah

Mei

  • 1 Mei — Hari Buruh Internasional
  • 6 Mei — Kenaikan Yesus Kristus
  • 17 Mei — Iduladha 1448 Hijriah
  • 20 Mei — Hari Raya Waisak 2571 BE

Juni

  • 1 Juni — Hari Lahir Pancasila
  • 6 Juni — 1 Muharam Tahun Baru Islam 1449 Hijriah

Agustus

  • 15 Agustus — Maulid Nabi Muhammad SAW
  • 17 Agustus — Proklamasi Kemerdekaan RI

Desember

  • 25 Desember — Kelahiran Yesus Kristus/Natal
  • 26 Desember — Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW 1449 Hijriah

8 Hari Cuti Bersama

Adapun cuti bersama 2027 ditetapkan pada:

  • 5 Februari — Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili
  • 9 Maret — Idulfitri 1448 Hijriah
  • 12 Maret — Idulfitri 1448 Hijriah
  • 15 Maret — Idulfitri 1448 Hijriah
  • 25 Maret — Wafat Yesus Kristus
  • 18 Mei — Iduladha 1448 Hijriah
  • 19 Mei — Hari Raya Waisak 2571 BE
  • 24 Desember — Kelahiran Yesus Kristus/Natal

Berlaku Berbeda bagi Pekerja dan ASN

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjelaskan, hari libur nasional pada dasarnya merupakan hari ketika pekerja tidak diwajibkan bekerja.

Untuk pekerjaan tertentu yang harus berlangsung secara terus-menerus, pekerja dapat tetap masuk dengan hak sesuai ketentuan, termasuk upah lembur.

Sementara cuti bersama bagi pekerja atau buruh merupakan bagian dari cuti tahunan dan bersifat fakultatif. Pekerja yang mengambilnya akan mengurangi jatah cuti tahunan, sedangkan pekerja yang tetap bekerja tidak kehilangan hak cutinya.

Untuk ASN, ketentuan cuti bersama akan diatur lebih lanjut melalui Keputusan Presiden dan tidak mengurangi hak cuti tahunan PNS.

Dengan SKB yang telah diteken, masyarakat dapat mulai mencatat tanggal-tanggal libur tersebut untuk menyusun agenda kerja, perjalanan, kegiatan keluarga maupun rencana liburan sepanjang 2027.

(Yund) 

Soppeng Bawa Enam Inovasi ke KIPP PRO 2026, Suwardi Tekankan Manfaat Nyata untuk Warga


Soppeng, Sigapnews.com, Pemerintah Kabupaten Soppeng menyiapkan enam inovasi pelayanan publik untuk mengikuti Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik Perluasan Skala, Replikasi dan Orientasi Global (KIPP PRO) Tematik 2026.

Enam inovasi tersebut disiapkan di tengah dorongan pemerintah daerah agar terobosan pelayanan tidak sekadar menjadi program di atas kertas, tetapi benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat.

KIPP PRO Tematik 2026 mengangkat tema “Pelayanan Inklusif pada Fase Kelahiran.” Sejalan dengan tema tersebut, Pemkab Soppeng memilih inovasi yang berkaitan dengan administrasi kependudukan, kesehatan ibu dan anak hingga kesehatan jiwa.

Kepala Bapelitbangda Soppeng, Andi Agus Nongki, S.IP., M.Si., menyampaikan kesiapan tersebut kepada Bupati Soppeng H. Suwardi Haseng pada 14 September 2026.

Dalam pertemuan itu, Andi Agus didampingi Kepala Bidang Litbang Bapelitbangda Soppeng Andi Dewi Siswati, SE, bersama para perwakilan inovator dari perangkat daerah dan unit pelayanan.

Andi Agus menjelaskan, enam inovasi tersebut dipilih karena memiliki relevansi dengan tema KIPP PRO serta telah memiliki pengalaman penerapan yang dapat menjadi bahan penyusunan proposal.

Bupati Soppeng H. Suwardi Haseng mengapresiasi para inovator yang terus mencari cara baru dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Menurutnya, inovasi merupakan bagian penting dari upaya pemerintah memahami persoalan masyarakat sekaligus mencari solusi yang lebih efektif.

“Saya mengapresiasi para inovator dan semua instansi yang terus berusaha mengembangkan inovasinya. Ini menunjukkan bahwa teman-teman di lapangan tidak berhenti bekerja, tetapi terus memikirkan bagaimana masyarakat bisa mendapatkan pelayanan yang lebih baik,” ujar Suwardi.

Suwardi mengingatkan agar semangat berinovasi tidak berhenti setelah kompetisi berakhir.

“Yang paling penting bukan hanya ikut kompetisi. Inovasi ini harus terus hidup dan berkembang karena tujuan akhirnya adalah masyarakat,” tegasnya.

Ia meminta perangkat daerah melakukan evaluasi secara berkelanjutan sehingga setiap inovasi dapat terus disempurnakan.

“Kalau ada yang masih kurang, kita perbaiki. Kalau sudah baik, kita kembangkan supaya manfaatnya semakin luas,” lanjutnya.

Enam Inovasi

Enam inovasi yang disiapkan Soppeng berasal dari empat unit pelayanan.

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mengusung BAYI PAPA (Bayi Lahir Pulang Dapat Akta), yang berkaitan dengan pelayanan dokumen administrasi kependudukan bagi bayi yang baru lahir.

RSUD Latemmamala menyiapkan dua inovasi, yakni FOR KIA (Forum Rujukan Kesehatan Ibu dan Anak) serta NO PSIKIS (Inovasi Psikiatri Komunitas Terintegrasi di Soppeng).

Selanjutnya, UPTD Puskesmas Ganra membawa PERI-SEHAT, yang berkaitan dengan komitmen menjaga kehamilan dan konsumsi Tablet Tambah Darah selama masa kehamilan.

Puskesmas Ganra juga mengikutsertakan PENTAS GIMURA (Peningkatan Pengetahuan dan Status Kesehatan Gigi Mulut Ibu Hamil di UPTD Puskesmas Ganra).

Sementara UPTD Pusat Pelayanan Keselamatan Terpadu 119 Soppeng mengusung PEGANG JIDAT (Perhatikan Penderita Gangguan Jiwa di Sekitar Kita).

Keenam inovasi tersebut memiliki ruang lingkup yang berbeda, namun berada dalam satu garis besar, yakni memperkuat pelayanan yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Andi Agus mengatakan, keikutsertaan Soppeng dalam KIPP PRO menjadi kesempatan untuk memperkenalkan inovasi yang telah dikembangkan sekaligus mendorong perangkat daerah menjaga keberlanjutan program.

“Yang kita dorong adalah bagaimana inovasi ini terus hidup. Kalau memang efektif membantu masyarakat, harus dipertahankan, diperbaiki dan kalau memungkinkan dikembangkan lebih luas,” katanya.

Saat ini, keenam inovasi tersebut memasuki tahap persiapan proposal. Pemkab Soppeng memanfaatkan berbagai fasilitas yang disediakan Kementerian PANRB, termasuk akun SINOVIK, formulir proposal, bahan sosialisasi serta layanan pendampingan Helpdesk KIPP PRO.

Bagi Soppeng, KIPP PRO menjadi momentum untuk membawa pengalaman pelayanan di daerah ke ruang yang lebih luas, sekaligus memastikan inovasi yang telah lahir di tingkat perangkat daerah terus berkembang dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

(Yund)

Satpol PP Soppeng Tegur PKL Masjid Agung: Tetap Jualan, Jangan Bikin Semrawut


Soppeng, Sigapnews.com, Aktivitas pedagang kaki lima (PKL) di pelataran Masjid Agung Darussalam Soppeng kembali mendapat perhatian. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Soppeng turun langsung melakukan penataan, Selasa malam (15/9/2026).

Dipimpin Kabid Satpol PP Soppeng, Andi Hendra Ishak, S.Sos., petugas menyambangi satu per satu pedagang. Bukan dengan pendekatan represif, penataan dilakukan melalui dialog dan imbauan secara persuasif.

Pesannya sederhana: tetap boleh berjualan, tetapi jangan membuat kawasan masjid terlihat semrawut.

Petugas mengingatkan pedagang agar kendaraan, barang dagangan maupun perlengkapan jualan ditata dengan baik. Kebersihan sekitar lapak juga menjadi perhatian.

Para PKL turut diminta tidak mendirikan tenda yang berpotensi mengganggu kerapian dan fungsi pelataran Masjid Agung Darussalam.

Andi Hendra Ishak mengatakan, langkah tersebut merupakan bagian dari tugas Satpol PP dalam menjaga ketenteraman dan ketertiban umum sekaligus menegakkan Peraturan Daerah.

“Kami dari Satpol PP selalu mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis kepada pedagang kaki lima. Tugas Satpol PP adalah menyelenggarakan ketenteraman dan ketertiban umum, penegakan Perda serta perlindungan masyarakat,” ujarnya.

Ia menegaskan, penataan tidak dimaksudkan untuk menghambat masyarakat dalam mencari nafkah.

Sebaliknya, keberadaan UMKM tetap didukung selama aktivitas perdagangan dilakukan dengan memperhatikan ketertiban dan kondisi lingkungan.

“Kami tetap mendukung UMKM yang berada di pelataran masjid, tetapi tetap menjaga keindahan dan kebersihan pelataran Masjid Agung Darussalam yang merupakan ikon Kabupaten Soppeng,” jelasnya.

Menurut Andi Hendra, kawasan Masjid Agung memiliki fungsi yang lebih luas. Selain menjadi tempat ibadah, kawasan tersebut juga merupakan ruang publik yang setiap hari berinteraksi dengan masyarakat.

Karena itu, aktivitas ekonomi di sekitarnya perlu berjalan seiring dengan kepentingan menjaga kenyamanan dan estetika kawasan.

“Jangan sampai aktivitas jual beli membuat kawasan terlihat tidak tertata. Kami berharap pedagang tetap berjualan, tetapi kebersihan dan kerapian juga menjadi perhatian,” harapnya.

Satpol PP Soppeng pun berharap penataan tersebut tidak berhenti pada imbauan petugas. Kesadaran pedagang untuk menjaga lingkungan dinilai menjadi kunci agar aktivitas UMKM tetap berjalan tanpa mengorbankan wajah Masjid Agung Darussalam.

Jualan tetap jalan, tetapi kawasan tetap rapi. Itulah pesan Satpol PP Soppeng dalam penataan PKL kali ini.

(Yund)

Camat Liliriaja Andi Lukman Bawa Pesan Kebersamaan di Balik Peringatan Maulid


Soppeng, Sigapnews.com, Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW yang digelar TP PKK Kecamatan Liliriaja menjadi momentum bagi Camat Liliriaja Andi Lukman Saransi menyampaikan sejumlah pesan kepada masyarakat.

Di hadapan jajaran TP PKK dan berbagai unsur masyarakat, Andi Lukman menekankan pentingnya menjaga gotong royong, memperkuat kekompakan, serta meningkatkan kepedulian terhadap keselamatan lingkungan dan kewajiban sebagai warga.

Kegiatan tersebut dihadiri Kapolsek dan Danramil Liliriaja, pengurus TP PKK Kabupaten, Ketua TP PKK Kecamatan Liliriaja bersama anggota, para kepala desa/lurah, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, tokoh pendidikan, BKMT, majelis taklim serta sejumlah unsur lainnya.

Peringatan Maulid mengangkat tema “Meneladani Akhlak Rasulullah dalam Mewujudkan TP PKK sebagai Pelopor Utama Kesejahteraan Keluarga yang Mandiri, Cerdas, Berakhlak dalam Suasana Rukun dan Damai serta Penuh Kegotongroyongan.”

Camat liliriaja Andi Lukman mengatakan tema tersebut tidak sekadar menjadi rangkaian kata dalam kegiatan keagamaan. Menurutnya, nilai gotong royong harus benar-benar hadir dalam kehidupan masyarakat.

“Dengan semangat kegotongroyongan yang kita miliki, insya Allah kita bisa mewujudkan kegiatan yang melibatkan seluruh elemen masyarakat di Kecamatan Liliriaja,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga kekompakan dalam organisasi TP PKK. Setiap Pokja memiliki fungsi yang saling mendukung sehingga tidak boleh berjalan sendiri-sendiri.

“Jika satu Pokja sakit, maka sakitlah TP PKK. Sebaliknya, jika satu TP PKK sukses, maka sukseslah TP PKK,” tegasnya.

Jangan Anggap Remeh Ancaman Kebakaran

Selain pesan kebersamaan, Andi Lukman mengingatkan masyarakat agar tidak lengah terhadap potensi kebakaran, khususnya di tengah kondisi kemarau panjang dan cuaca panas.

Ia meminta warga memastikan tidak ada api yang masih menyala ketika meninggalkan rumah maupun saat hendak tidur.

Kondisi selang dan regulator kompor gas juga diminta diperiksa secara berkala. Peralatan elektronik yang tidak digunakan sebaiknya dicabut dari sambungan listrik.

“Untuk kabel atau sambungan listrik yang longgar, segera diperbaiki,” katanya.

Menurutnya, langkah pencegahan jauh lebih penting dilakukan sebelum terjadi musibah.

Ia berharap kader TP PKK menjadi salah satu garda terdepan dalam meneruskan pesan kewaspadaan tersebut kepada keluarga dan masyarakat di lingkungannya.

Andi Lukman juga meminta TP PKK ikut membantu pemerintah menyampaikan informasi terkait pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Masyarakat diingatkan membayar PBB sebelum jatuh tempo agar tidak terkena sanksi.

Ia menjelaskan, pembayaran PBB tahun ini dapat dilakukan melalui beberapa kanal. Selain kantor desa atau kelurahan, masyarakat dapat memanfaatkan mobile banking, kantor pos, Alfamidi maupun kanal pembayaran lainnya yang tersedia.

Perubahan mekanisme tersebut dinilai perlu disosialisasikan secara aktif agar seluruh masyarakat mengetahuinya.

Andi Lukman berharap TP PKK tidak hanya aktif dalam kegiatan organisasi, tetapi juga mengambil peran sebagai penyambung informasi pemerintah kepada masyarakat.

Dengan demikian, Maulid Nabi di Kecamatan Liliriaja menjadi momentum yang menyatukan pesan keagamaan dengan kebutuhan nyata masyarakat: menjaga kebersamaan, mencegah kebakaran, memperkuat kepedulian dan meningkatkan kesadaran menjalankan kewajiban sebagai warga.

(Yund)

OTT HGB Bogor Memanas, KAKI Jatim: Tak Ada Pejabat Kebal Hukum


Jakarta, Sigapnews.com, Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Jawa Timur meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak setengah hati mengusut dugaan korupsi dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.

Ketua KAKI Jawa Timur, Moh Hosen, menegaskan bahwa OTT bukan akhir dari penanganan perkara. Justru, operasi tersebut harus menjadi pintu masuk untuk membongkar seluruh jaringan dan pihak yang diduga mengetahui maupun terlibat dalam proses tersebut.

“Kalau dari pemeriksaan ditemukan bukti keterlibatan pihak lain, siapa pun orangnya harus diperiksa dan diproses sesuai hukum. Tidak ada jabatan yang boleh menjadi tameng,” tegas Moh Hosen, Selasa (15/9/2026).

KPK sebelumnya mengamankan 17 orang dalam OTT di wilayah Jabodetabek. Sejumlah pejabat di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), pejabat pertanahan di daerah, serta pihak swasta turut diamankan dalam operasi tersebut.

Tak hanya itu, penyidik juga mengamankan uang tunai dalam pecahan rupiah dan valuta asing yang dikemas dalam sejumlah boks, kardus dan koper. Besaran uang yang disita masih dalam proses penghitungan KPK.

Menurut Hosen, temuan tersebut harus diikuti dengan penelusuran yang lebih dalam. KPK perlu mengurai hubungan antara para pihak, mekanisme pengurusan HGB, hingga dugaan aliran dana yang berkaitan dengan perkara.

“Jangan sampai OTT hanya menghasilkan orang-orang yang berada di lapangan, sementara pihak yang berada di balik prosesnya tidak tersentuh. Semua harus dibuktikan melalui penyidikan,” ujarnya.

KAKI Jatim juga menyoroti munculnya pertanyaan publik mengenai kemungkinan keterlibatan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dalam perkara tersebut.

Hosen mengatakan, KPK harus memanggil atau meminta keterangan siapa pun apabila kebutuhan penyidikan dan alat bukti mengarah ke pihak tersebut.

“Kalau bukti mengarah kepada Nusron Wahid, KPK jangan ragu memanggil dan memeriksanya. Tetapi kalau tidak ada bukti, jangan pula seseorang dihukum oleh opini publik,” katanya.

Ia menekankan bahwa proses hukum harus berjalan berdasarkan fakta dan alat bukti, bukan berdasarkan jabatan, kedekatan maupun tekanan opini.

“Prinsipnya jelas. Kalau tidak terlibat, tentu harus dijelaskan. Kalau terbukti terlibat, ya harus diproses. Hukum tidak boleh mengenal kasta,” tegas Hosen.

KAKI Jatim berharap KPK mampu mengungkap perkara tersebut secara utuh dan transparan setelah seluruh proses pemeriksaan dilakukan.

“Publik tidak hanya ingin tahu siapa yang diamankan. Publik ingin tahu siapa yang bertanggung jawab dan bagaimana dugaan praktik itu bisa terjadi. Bongkar sampai terang berdasarkan alat bukti,” pungkasnya.

(Redho)

Lima Excavator Bantuan Kementan Masuk Penyidikan, Kejari Soppeng Bongkar Dugaan Penyalahgunaan


Soppeng, Sigapnews.com, Kejaksaan Negeri (Kejari) Soppeng menaikkan penanganan perkara dugaan penyalahgunaan lima unit excavator bantuan Kementerian Pertanian (Kementan) ke tahap penyidikan.

Langkah tersebut diambil setelah penyidik menemukan adanya peristiwa hukum yang diduga mengarah pada tindak pidana korupsi dalam pengelolaan aset bantuan pemerintah tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Soppeng, Sulta D Sitohang, S.H., M.H., menegaskan peningkatan status perkara itu saat memberikan keterangan pers di Kantor Kejari Soppeng, Selasa (15/9/2026).

“Ini ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan setelah ditemukan adanya peristiwa hukum dugaan tindak pidana korupsi,” ujar Sulta.

Dalam konferensi pers tersebut, Kajari didampingi Kasi Intelijen Nazamuddin, S.H., M.H., Kasi Pidsus Widyarmoko, S.H., Kasubsi TUT Muh. Reza Murti, S.H., M.H., dan Kasi PAPBB Yusufi Fitrohansyah, S.H.

Perkara ini menjadi sorotan karena lima unit excavator yang merupakan bagian dari bantuan Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) pemerintah diduga tidak sepenuhnya dimanfaatkan sesuai peruntukannya.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, Kejari Soppeng menemukan dugaan bahwa alat tersebut berada dalam penguasaan individu atau kelompok tertentu.

Tak hanya itu, excavator tersebut juga diduga dimanfaatkan untuk kegiatan yang menghasilkan keuntungan pribadi.

Penyidik kini mendalami sejumlah dugaan penyimpangan, mulai dari mekanisme penyaluran yang diduga tidak sesuai prosedur, penyerahan tanpa dokumen serah terima yang sah, hingga dugaan pengalihan kepada pihak yang tidak mengajukan permohonan.

Dugaan penyewaan excavator untuk kepentingan pribadi juga masuk dalam materi yang tengah ditelusuri penyidik.

Menurut Sulta, persoalan tersebut menjadi serius karena excavator merupakan aset pemerintah yang seharusnya memberikan manfaat bagi masyarakat, khususnya sektor pertanian.

“Alsintan ini seharusnya digunakan untuk kemaslahatan orang banyak, namun diduga dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk kepentingan pribadi,” tegasnya.

Belum Ada Tersangka

Meski telah resmi masuk tahap penyidikan, Kejari Soppeng belum menetapkan satu pun tersangka.

Penyidik masih mengumpulkan alat bukti dan menelusuri pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan proses penyaluran, penguasaan, maupun pemanfaatan lima excavator tersebut.

“Termasuk siapa yang bertanggung jawab, nanti berdasarkan alat bukti yang kami temukan dalam proses penyidikan,” kata Sulta.

Kejari Soppeng juga belum mengungkap pasal yang akan dikenakan. Konstruksi perkara dan pihak yang nantinya dimintai pertanggungjawaban akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan dan kecukupan alat bukti.

Berawal dari Laporan Masyarakat

Penanganan perkara ini berawal dari pengaduan masyarakat yang diterima Kejari Soppeng pada 19 Februari 2026.

Sulta menegaskan, proses yang berlangsung selama ini bukan berarti pihaknya lamban dalam menangani laporan.

“Bukan lambat menangani, tetapi kami melihat terlebih dahulu apakah ada peristiwa hukum atau perbuatan melawan hukum,” ujarnya.

Kini, dengan status perkara telah meningkat ke penyidikan, ruang gerak penyidik semakin terbuka untuk mengurai seluruh rangkaian persoalan lima excavator tersebut.

Mulai dari siapa penerima atau penguasa alat, bagaimana proses penyalurannya, untuk apa excavator digunakan, hingga apakah penggunaan tersebut menimbulkan kerugian atau potensi kerugian terhadap keuangan negara.

Sulta memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan tanpa intervensi.

“Ini murni penegakan hukum,” tegasnya.

Kejari Soppeng pun meminta masyarakat memberikan ruang kepada penyidik untuk bekerja hingga seluruh fakta perkara terungkap secara terang.

(Yund)

Sidang Korupsi Bantuan Banjir Bandang Samosir Memanas, Tiga Ahli Ungkap Fakta Baru


Medan,Sigapnews.com, Persidangan perkara dugaan korupsi Program Bantuan Penguatan Ekonomi Korban Bencana Alam Banjir Bandang Kabupaten Samosir Tahun 2024 memunculkan sejumlah fakta baru.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Senin (14/9/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Samosir menghadirkan tiga orang ahli untuk memberikan keterangan terkait perkara tersebut.

Tiga ahli yang dihadirkan masing-masing memberikan keterangan mengenai aspek hukum pidana, penghitungan kerugian keuangan negara, serta pengelolaan keuangan negara.

Ahli Hukum Pidana Dr. Alpi Sahari menerangkan bahwa terdakwa Fitri Agust Karo-Karo selaku Kepala Dinas Sosial dan PMD Kabupaten Samosir memiliki fungsi koordinasi, pemantauan, dan pengawasan dalam pelaksanaan program bantuan.

Namun, menurut keterangan ahli, terdakwa diduga mengubah mekanisme penyaluran bantuan dan melakukan pemindahbukuan saldo rekening penerima manfaat tanpa persetujuan.

Selain itu, muncul pula keterangan mengenai permintaan pemotongan dana sebesar 15 persen dari total bantuan sosial senilai Rp1.515.000.000.

Tindakan tersebut dinilai ahli tidak sesuai dengan kewenangan terdakwa dan dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan kewenangan.

Tak berhenti di situ, ahli juga menerangkan adanya kesamaan kehendak atau meeting of mind antara terdakwa dengan Pimpinan Bank Mandiri KCP Pangururan Tahun 2024 dalam proses pemindahbukuan dana milik penerima manfaat.

Fakta lain muncul dari keterangan Ahli Akuntan Publik Gideon Siallagan.

Ia menjelaskan, penghitungan kerugian keuangan negara dilakukan dengan membandingkan aliran dana milik penerima manfaat yang dipindahbukukan ke rekening Bank Mandiri BUMDESMA Marsada Tahi dengan kas keluar yang dapat dipertanggungjawabkan.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, ditemukan dana sekitar Rp516.298.000 yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan dinyatakan sebagai kerugian keuangan negara.

Sementara itu, Ahli Keuangan Negara dari Jasa Akuntan PT Eriadi Fatkhtur Rokhman menegaskan bahwa program bantuan tersebut bersumber dari APBN.

Karena menggunakan sumber dana negara, pengelolaannya wajib memenuhi prinsip tertib, taat terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.

Ahli menilai perubahan bentuk dan mekanisme pemberian bantuan yang dilakukan terdakwa tidak sesuai dengan ketentuan serta petunjuk teknis yang telah ditetapkan dalam program tersebut.

Dalam persidangan juga dijelaskan bahwa kewenangan untuk menetapkan atau declare kerugian keuangan negara berada pada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sementara penghitungan kerugian dapat dilakukan oleh akuntan publik sesuai kompetensi dan prosedur pemeriksaan.

Persidangan tersebut diikuti Kepala Kejari Samosir Akwan Annas, S.H., M.H., bersama Koordinator Tim JPU Herman Ronald M.P., S.H., M.H., serta JPU Arina Pandiangan, S.H., Modana Hutajulu, S.H., dan Naomi Fiona Panjaitan, S.H.

Sidang berlangsung aman dan kondusif dengan pemantauan serta pengamanan oleh Kasi Intelijen Kejari Samosir Juna Karo-Karo, S.H., M.H.

Kejaksaan Negeri Samosir menyatakan akan terus mengikuti dan mengawal proses persidangan perkara tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

(Red)

Senin, 14 September 2026

Tipidter Polres Soppeng Turun ke SPBU, Aturan Ganjil-Genap BBM Subsidi Diawasi Ketat


Soppeng, Sigapnews.com, Penyaluran BBM bersubsidi di Kabupaten Soppeng mendapat pengawasan langsung dari Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Soppeng.

Selasa (15/9/2026), personel Tipidter turun langsung ke sejumlah SPBU untuk mengecek penerapan aturan pengisian BBM subsidi berdasarkan sistem pelat nomor kendaraan ganjil-genap.

Kegiatan tersebut dipimpin Kanit Tipidter Satreskrim Polres Soppeng, Ipda Alfian Saputra Sunardi, S.H. bersama sejumlah personel.

Dalam kegiatan itu, petugas memastikan kendaraan yang melakukan pengisian BBM bersubsidi telah mengikuti jadwal sesuai nomor polisi. Pengawasan dilakukan terhadap penyaluran Pertalite dan Biosolar.

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian mencegah BBM subsidi disalahgunakan dan memastikan distribusinya tetap berjalan sesuai peruntukan.

Ipda Alfian menegaskan, masyarakat harus memahami bahwa aturan ganjil-genap bukan sekadar ketentuan administratif.

“Kami mengingatkan masyarakat untuk mematuhi ketentuan yang berlaku. Sebelum ke SPBU, pastikan pelat nomor kendaraan sesuai dengan jadwal pengisian,” tegasnya.

Menurut Alfian, kepatuhan masyarakat dan pengelola SPBU sama-sama penting. Jika aturan dijalankan secara konsisten, pengawasan distribusi BBM subsidi akan lebih mudah dilakukan dan potensi penyimpangan dapat ditekan.

Karena itu, personel Tipidter juga mengecek pelaksanaan mekanisme ganjil-genap di lapangan. Pengelola SPBU diminta tidak mengabaikan ketentuan yang telah diberlakukan.

“Kami akan terus melakukan pengawasan untuk memastikan penyaluran BBM subsidi berjalan tertib dan sesuai peruntukannya,” ujar Alfian.

Polres Soppeng mengingatkan masyarakat agar tidak datang ke SPBU tanpa terlebih dahulu memastikan kesesuaian nomor polisi kendaraannya dengan jadwal pengisian.

Jangan sampai salah pelat, salah hari, atau memaksakan pengisian. Aturan ganjil-genap diberlakukan untuk menjaga agar BBM bersubsidi tidak keluar dari sasaran dan dapat dinikmati masyarakat yang memang berhak.

(Yund)

Bukan Sekadar Sita Rokok Ilegal, Bea Cukai Kendari Bidik Sumber hingga Jaringan Distribusi


Kendari, Sigapnews.com, Perburuan rokok ilegal di Sulawesi Tenggara mulai diarahkan lebih jauh. Bea Cukai Kendari tak hanya mengejar barang yang beredar di pasaran, tetapi juga membidik jalur distribusi hingga sumber pasokannya.

Langkah itu terlihat dari pola penindakan yang dilakukan sepanjang 2026. Jalur yang diawasi cukup beragam, mulai dari kendaraan pengangkut, perusahaan jasa ekspedisi hingga kawasan pelabuhan.

Sepanjang Januari hingga awal September 2026, Bea Cukai Kendari mencatat 233 kegiatan penindakan di bidang cukai.

Dari seluruh penindakan tersebut, sebanyak 3.907.080 batang hasil tembakau ilegal berhasil diamankan.

Potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan diperkirakan mencapai Rp4 miliar.

Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean C Kendari, Taufik Sapto Harsono, mengatakan pengawasan dilakukan untuk mempersempit ruang gerak peredaran rokok ilegal yang masuk dan beredar di wilayah Sulawesi Tenggara.

Dalam rangkaian penindakan sejak pertengahan Agustus hingga awal September 2026 saja, Bea Cukai Kendari mengamankan 838.000 batang rokok ilegal.

Potensi kerugian negara dari rangkaian penindakan tersebut diperkirakan mencapai Rp822,1 juta.

Kasus dengan jumlah terbesar berasal dari pelimpahan perkara yang sebelumnya ditangani Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara.

Dari perkara tersebut, Bea Cukai menerima 576.000 batang rokok ilegal dengan potensi kerugian negara sekitar Rp557,3 juta.

Pengawasan kemudian menyasar jalur ekspedisi.

Pada Agustus 2026, petugas memeriksa perusahaan jasa ekspedisi di Kota Kendari dan menemukan 55.800 batang rokok ilegal.

Potensi kerugian negara dari penindakan itu diperkirakan mencapai Rp65,2 juta.

Peredaran melalui kendaraan juga berhasil dihentikan.

Bea Cukai Kendari menggagalkan peredaran 6.200 batang rokok ilegal merek BOSS Caffe Latte yang diangkut menggunakan kendaraan di wilayah Kota Kendari.

Pengungkapan tersebut bermula dari hasil pemantauan dan informasi masyarakat.

Setelah kendaraan dihentikan dan diperiksa, petugas menemukan rokok yang tidak dilekati pita cukai.

"Dari penindakan tersebut, potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp5,9 juta," kata Taufik, Senin (14/9/2026).

Sementara di Kota Baubau, petugas membidik kendaraan yang diduga membawa rokok ilegal dari kawasan Pelabuhan Murhum.

Informasi masyarakat menjadi titik awal pengawasan.

Petugas kemudian melakukan patroli dan pemantauan hingga kendaraan yang dicurigai berhasil dihentikan.

Hasil pemeriksaan menemukan 10.000 bungkus atau 200.000 batang rokok merek RIIL BOLD tanpa pita cukai.

Potensi kerugian negara dari penindakan tersebut mencapai sekitar Rp193,5 juta.

Dalam penanganan kasus itu, Bea Cukai Kendari berkoordinasi dengan Kantor Pelayanan Pajak Baubau untuk pengamanan barang hasil penindakan dan penyediaan lokasi pemeriksaan.

Dari hasil penelitian, ratusan ribu batang rokok ilegal yang diamankan dalam rangkaian penindakan tersebut diduga berasal dari Jawa Timur.

Temuan tersebut menjadi indikasi bahwa distribusi rokok ilegal ke Sultra tidak berlangsung melalui satu pintu.

Jalur ekspedisi, kendaraan pengangkut hingga jalur pelabuhan dapat dimanfaatkan untuk memasukkan dan menyebarkan rokok tanpa pita cukai.

Kondisi geografis Sulawesi Tenggara yang terdiri atas 15 kabupaten dan dua kota, serta memiliki karakter wilayah kepulauan, membuat pengawasan distribusi membutuhkan koordinasi lintas wilayah dan lintas instansi.

Karena itu, Bea Cukai tidak hanya mengandalkan pemeriksaan fisik barang.

Pertukaran informasi, pemantauan pergerakan barang, operasi bersama serta koordinasi dengan aparat penegak hukum menjadi bagian dari strategi mempersempit jaringan distribusi.

Selain melakukan penindakan, Bea Cukai Kendari juga mencatat pemulihan penerimaan negara melalui mekanisme ultimum remedium.

Mekanisme tersebut memungkinkan perkara diselesaikan tanpa penyidikan setelah pelanggar memenuhi kewajiban pembayaran sanksi administratif berupa denda tiga kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Hingga awal September 2026, pemulihan penerimaan negara melalui mekanisme tersebut mencapai Rp2.198.421.000.

Rinciannya antara lain berasal dari perkara pelimpahan Ditreskrimsus Polda Sultra sebesar Rp1.289.088.000, penindakan di Kota Kendari sebesar Rp13.876.000, dan penindakan di Kota Baubau sebesar Rp447.600.000.

Barang hasil penindakan dari perkara tersebut telah ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMN) dan selanjutnya akan dimusnahkan sesuai ketentuan.

Taufik mengapresiasi dukungan aparat penegak hukum dan instansi terkait dalam pemberantasan rokok ilegal di Sulawesi Tenggara.

Menurutnya, sinergi dibutuhkan bukan hanya untuk menghentikan peredaran rokok ilegal, tetapi juga menjaga penerimaan negara dan menciptakan persaingan usaha yang sehat.

"Kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih sebesar-besarnya kepada aparat penegak hukum dan instansi terkait, khususnya Polda Sulawesi Tenggara dan Kantor Pelayanan Pajak Baubau," ujar Taufik.

Ia menegaskan, rokok ilegal memiliki dampak ganda.

Selain berpotensi mengurangi penerimaan negara, peredarannya juga menciptakan persaingan tidak sehat bagi pelaku industri hasil tembakau yang telah memenuhi kewajiban cukai.

Karena itu, pengawasan akan terus diperkuat.

Bagi Bea Cukai Kendari, menyita rokok ilegal hanyalah satu bagian dari pekerjaan. Target akhirnya adalah memutus mata rantai—dari sumber barang, pengangkut, penyimpan hingga jaringan distribusinya.

(Red)

Suwardi Haseng Dorong Banggar Lebih Kritis Kawal Perubahan APBD Soppeng


Soppeng, Sigapnews.com, Bupati Soppeng H. Suwardi Haseng mendorong Badan Anggaran (Banggar) DPRD Soppeng lebih kritis dalam membahas Rancangan Perubahan APBD 2026.

Ia meminta pembahasan anggaran bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) tidak hanya berorientasi pada besaran angka, tetapi juga memastikan program yang diusulkan benar-benar memiliki urgensi dan manfaat bagi masyarakat.

Pesan tersebut disampaikan Suwardi dalam Rapat Paripurna Tingkat I DPRD Soppeng, Senin (14/9/2026), saat menyerahkan Nota Keuangan dan Ranperda Perubahan APBD Kabupaten Soppeng Tahun Anggaran 2026.

Menurut Suwardi, pemerintah daerah perlu meninggalkan kebiasaan menyusun program hanya berdasarkan pola anggaran tahun sebelumnya.

“Saya telah menginstruksikan kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah untuk tidak lagi mengusulkan program dan kegiatan hanya berdasarkan pola anggaran tahun-tahun sebelumnya,” tegasnya.

Ia menilai setiap usulan harus terlebih dahulu diuji secara objektif. Bukan hanya soal kebutuhan, tetapi juga manfaat, kesiapan pelaksanaan dan kemampuan pembiayaan daerah.

Karena itu, Suwardi berharap Banggar DPRD dapat memberikan koreksi dan masukan secara konstruktif selama proses pembahasan.

“Kami sangat mengharapkan sumbangsi saran, koreksi dan kritik yang konstruktif dari segenap anggota dewan yang terhormat selama proses pembahasan bersama Banggar dan TAPD,” ujarnya.

Suwardi juga mengingatkan bahwa waktu pelaksanaan APBD 2026 tersisa semakin pendek. Kondisi itu menuntut pembahasan perubahan anggaran dilakukan secara efektif dan tidak berlarut-larut.

Dalam rancangan Perubahan APBD 2026, pendapatan daerah diproyeksikan mencapai Rp1,023 triliun, meningkat Rp89,906 miliar dibandingkan APBD pokok.

Adapun belanja daerah disesuaikan menjadi Rp1,089 triliun. Belanja tersebut diarahkan untuk memenuhi layanan dasar publik yang belum tuntas, perbaikan infrastruktur serta penanganan dampak ekonomi yang dirasakan langsung masyarakat.

Sementara dari sisi pembiayaan, penerimaan pembiayaan mencapai Rp86,268 miliar yang bersumber dari SiLPA audited. Pengeluaran pembiayaan sebesar Rp20,041 miliar dialokasikan untuk memenuhi kewajiban pembayaran utang PEN.

Ranperda Perubahan APBD 2026 selanjutnya akan dibahas DPRD Soppeng sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Suwardi berharap proses pembahasan tersebut mampu menghasilkan anggaran yang lebih tepat sasaran, efisien dan benar-benar berpihak pada kebutuhan masyarakat.

(Yund)

BBM Subsidi Disalahgunakan, 17 Tersangka Diciduk Polda Sulsel: 18 Ribu Liter Lebih Diamankan


Makassar, Sigapnews.com, Praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi kembali terbongkar di Sulawesi Selatan. Polda Sulsel bersama jajaran mengungkap 10 perkara dalam periode Agustus hingga September 2026 dengan total 17 tersangka.

Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan belasan ribu liter BBM subsidi yang diduga hendak ditampung dan dijual kembali untuk memperoleh keuntungan.

Kapolda Sulsel Irjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro membeberkan pengungkapan tersebut saat konferensi pers di Aula Mappaoddang Mapolda Sulsel, Minggu (13/9/2026).

“Polda Sulawesi Selatan beserta jajaran telah menganalisis situasi yang terjadi,” ujar Djuhandhani.

Total barang bukti yang diamankan mencapai 12.542 liter Biosolar dan 6.363 liter Pertalite. Selain BBM, polisi menyita 12 mobil, satu truk tangki, 27 drum, 397 jerigen, 21 barcode dan dua mesin pompa hisap.

Dibeli di SPBU, Ditampung, Lalu Dijual Lagi

Polisi menemukan sejumlah modus yang digunakan para pelaku.

Ada yang menggunakan tangki kendaraan modifikasi, pelat nomor palsu, barcode yang tidak sesuai dengan kendaraan hingga surat rekomendasi yang disalahgunakan.

Sebagian pelaku juga diduga melakukan kegiatan niaga dan pengangkutan BBM subsidi tanpa izin.

Ditreskrimsus Polda Sulsel mengungkap dua perkara dengan dua tersangka. Mereka menggunakan tangki modifikasi untuk membeli BBM subsidi di SPBU, kemudian menjualnya kembali kepada konsumen dengan harga lebih tinggi.

Barang bukti yang disita antara lain dua mobil, 46 jerigen berisi 1.472 liter solar, satu tangki modifikasi berisi 220 liter solar, enam pelat nomor, satu pompa sedot dan tiga barcode.

Ditpolairud Polda Sulsel juga mengungkap dua perkara dengan empat tersangka. Polisi menemukan BBM subsidi yang ditampung dalam drum dan jerigen dalam jumlah besar sebelum diduga dijual kembali.

Enam Tersangka di Wajo

Pengungkapan berikutnya datang dari Polres jajaran.

Di Polres Wajo, enam tersangka diamankan dalam satu perkara. Mereka diduga menampung BBM bersubsidi untuk kemudian dijual kepada pihak yang tidak berhak, termasuk untuk kebutuhan tambang ilegal.

Polisi menyita tujuh mobil, 42 jerigen berisi 450 liter solar, tiga jerigen berisi 60 liter Pertalite, enam pelat nomor dan satu mesin pompa hisap.

Sementara Polres Toraja Utara mengungkap satu perkara dengan satu tersangka. Barang bukti yang diamankan berupa satu mobil tangki berisi 4.000 liter solar.

Di Polres Parepare, dua perkara dengan dua tersangka berhasil diungkap. Modusnya menggunakan mobil dengan tangki modifikasi untuk membeli atau mengangkut BBM subsidi sebelum dijual kembali.

Sedangkan Polres Bulukumba dan Polres Selayar masing-masing mengungkap satu perkara dengan satu tersangka.

Di Selayar, polisi kembali menemukan satu mobil tangki berisi 4.000 liter solar.

Bukan Sekadar Ditindak, SPBU Diawasi 24 Jam

Kapolda Sulsel menegaskan pengawasan terhadap distribusi BBM subsidi terus dilakukan. Personel ditempatkan di sejumlah SPBU selama 24 jam untuk memantau dan mengamankan proses penyaluran.

“Manakala masih kita temukan pelanggaran-pelanggaran, kita akan melaksanakan upaya penegakan hukum,” tegasnya.

Para tersangka dijerat Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 56 KUHP.

Ancaman hukuman yang menanti tak main-main, yakni penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Polda Sulsel juga menggandeng Pemprov Sulsel, Pertamina, TNI dan stakeholder terkait untuk memastikan BBM bersubsidi tetap tersedia dan disalurkan kepada masyarakat sesuai peruntukannya.

Masyarakat pun diminta tidak ikut memperkeruh situasi dengan melakukan panic buying. Warga diimbau tidak membeli BBM secara berlebihan hanya karena isu yang belum terkonfirmasi.

(Yund)

HUT Lalu Lintas ke-71, Kasat Lantas Polres Soppeng Pimpin Aksi Sosial untuk Warga


Soppeng, Sigapnews.com, Peringatan HUT Lalu Lintas ke-71 di Kabupaten Soppeng diisi dengan aksi sosial. Kasat Lantas Polres Soppeng Iptu Asdar, S.Sos. memimpin langsung penyaluran paket sembako kepada masyarakat, Senin (14/9/2026).

Bantuan tersebut menyasar anak yatim piatu penyandang disabilitas dan pengemudi ojek pangkalan.

Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 10.00 Wita ini merupakan bagian dari rangkaian HUT Lalu Lintas ke-71 dengan semangat “Polantas Presisi Mengabdi untuk Negeri.”

Iptu Asdar mengatakan, kegiatan sosial tersebut merupakan bentuk kepedulian jajaran Satlantas Polres Soppeng kepada masyarakat sekaligus upaya mempererat silaturahmi.

“Polantas tidak hanya hadir di jalan untuk mengatur lalu lintas. Kami juga harus hadir di tengah masyarakat dan memberikan manfaat,” ujar Iptu Asdar.

Menurutnya, bantuan sembako yang disalurkan bukan hanya dinilai dari jumlah atau nilai materi. Kehadiran personel secara langsung di tengah masyarakat menjadi bagian penting dari pengabdian Polri.

“Kami berharap bantuan ini dapat sedikit meringankan kebutuhan sehari-hari masyarakat yang menerima,” katanya.

Ia menambahkan, momentum HUT Lalu Lintas ke-71 menjadi pengingat bagi seluruh personel untuk terus memberikan pelayanan terbaik dengan mengedepankan pendekatan humanis.

“Semangat Polantas Presisi Mengabdi untuk Negeri harus diwujudkan melalui pelayanan, kepedulian dan tindakan nyata,” tegasnya.

Aksi sosial tersebut sekaligus menegaskan bahwa tugas Polantas tidak berhenti di jalan raya. Selain menjaga keamanan dan keselamatan pengguna jalan, Satlantas Polres Soppeng juga berupaya hadir dalam kehidupan sosial masyarakat.

Melalui kegiatan ini, Satlantas Polres Soppeng berharap kedekatan dan kepercayaan masyarakat terhadap Polri semakin kuat.

(Yund)

Minggu, 13 September 2026

Bupati Soppeng Suwardi Haseng: Olahraga Harus Jadi Gerakan Bersama


Soppeng, Sigapnews.com, Bupati Soppeng H. Suwardi Haseng menekankan pentingnya membangun budaya olahraga di tengah masyarakat. Menurutnya, olahraga tidak boleh hanya dipandang sebagai kegiatan pertandingan, tetapi harus menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari.

Pesan tersebut disampaikan Suwardi saat menjadi pembina upacara Hari Olahraga Nasional (HAORNAS) ke-XLIII Tahun 2026 di Halaman Kantor Bupati Soppeng, Senin (14/9/2026).

Dalam kesempatan itu, Suwardi juga menyerahkan sertifikat penghargaan kepada atlet dan pelatih berprestasi. Penghargaan diberikan sebagai bentuk apresiasi Pemerintah Kabupaten Soppeng kepada mereka yang telah mengharumkan nama daerah melalui prestasi olahraga.

Saat membacakan sambutan Menteri Pemuda dan Olahraga RI Erick Thohir, Suwardi menyampaikan bahwa olahraga merupakan investasi penting bagi pembangunan bangsa.

Olahraga dinilai mampu membentuk masyarakat yang sehat, disiplin, tangguh, produktif, berkarakter dan berprestasi.

Tema HAORNAS 2026, “Menuju Masyarakat Aktif dan Bugar,” menjadi penegasan bahwa gerakan olahraga harus menyentuh seluruh lapisan masyarakat.

Suwardi menyampaikan kembali lima arah utama pembangunan olahraga, yakni menjadikan olahraga sebagai bagian dari pembangunan kesehatan dan kualitas sumber daya manusia, memperkuat peran pemerintah daerah sebagai penggerak masyarakat aktif, serta menghadirkan olahraga dalam aktivitas sehari-hari.

Selain itu, keberhasilan pembangunan olahraga harus dilihat dari perubahan perilaku masyarakat dan dilaksanakan secara inklusif serta berkelanjutan.

Karena itu, masyarakat diajak mengubah kebiasaan secara bertahap, dari pasif menjadi aktif, aktif menjadi bugar, dan bugar menjadi produktif.

Bagi Suwardi, pembinaan olahraga juga tidak boleh mengabaikan prestasi atlet. Prestasi harus terus dikembangkan dengan dukungan ekosistem yang mencakup budaya olahraga, pembinaan olahraga prestasi dan industri olahraga.

Pemerintah daerah, lanjut pesan Menpora yang dibacakan Suwardi, mempunyai posisi strategis karena paling dekat dengan masyarakat. Gerakan olahraga diharapkan tidak hanya ramai ketika HAORNAS diperingati, tetapi menjadi kebiasaan sepanjang tahun.

Momentum HAORNAS 2026 di Soppeng sekaligus menjadi ruang untuk memberikan penghargaan kepada para atlet dan pelatih yang telah berjuang membawa nama daerah.

Suwardi pun mengajak seluruh masyarakat untuk ikut bergerak sesuai kemampuan masing-masing demi membangun kehidupan yang lebih sehat dan produktif.

“Ayo Bergerak, Ayo Berolahraga, Ayo Bugarkan Indonesia.”

Upacara HAORNAS dihadiri unsur Forkopimda, Pj. Sekda, Staf Ahli, Asisten Sekretariat Daerah, kepala SKPD, kepala bagian Setda, camat, lurah dan kepala desa.

(Yund)

LDII Jatim-Dinkes Launching Cek Kesehatan Gratis Serentak, Gresik Jadi Pusat Pelaksanaan


Gresik, Sigapnews.com, Kolaborasi antara Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) Jawa Timur dan Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur menghadirkan program Cek Kesehatan Gratis (CKG) yang digelar serentak di seluruh wilayah Jawa Timur, Minggu (13/9/2026).

Peluncuran program tersebut dipusatkan di Ballroom DPD LDII Kabupaten Gresik yang menjadi studio utama pelaksanaan kegiatan secara hybrid. Dari lokasi tersebut, rangkaian launching terhubung dengan jajaran DPD LDII kabupaten dan kota se-Jawa Timur secara daring.

Launching dihadiri Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur Prof. Dr. dr. Erwin Astha Triyono dan Ketua DPW LDII Jawa Timur Ir. KH. M. Amrodji Konawi, S.E., M.T., IPM.

Sekitar 350 peserta mengikuti kegiatan secara langsung di Gresik. Pelaksanaan pemeriksaan kesehatan turut melibatkan 20 tenaga kesehatan dari Puskesmas Kebomas, Manyar, Duduk Sampeyan, dan Benjeng.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Gresik dr. Mukhibatul Khusnah, M.M., M.Kes., bersama sejumlah kepala puskesmas yang terlibat juga hadir dalam kegiatan tersebut.

Ketua DPD LDII Kabupaten Gresik KH. Khusnul Hamidi, S.Pd.I., M.Pd.I., menyampaikan apresiasi terhadap sinergi LDII Jawa Timur dan Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur.

Menurutnya, pemeriksaan kesehatan gratis bukan sekadar memberikan akses layanan kesehatan, tetapi juga mendorong masyarakat membangun kesadaran terhadap pentingnya deteksi dini.

“Kesehatan merupakan bagian penting dalam membangun sumber daya manusia yang berkualitas. Melalui pemeriksaan kesehatan secara dini, masyarakat dapat mengetahui kondisi kesehatannya dan melakukan langkah-langkah pencegahan sejak awal,” ujarnya.

KH. Khusnul Hamidi juga menegaskan bahwa LDII Gresik siap mendukung keberlanjutan program tersebut agar manfaatnya tidak berhenti pada kegiatan launching.

“Kami berharap kegiatan ini tidak berhenti pada launching saja, tetapi dapat terus berlanjut dan memberikan manfaat yang lebih luas kepada masyarakat. LDII siap bersinergi dengan pemerintah, khususnya dalam program-program yang berkaitan dengan peningkatan kesehatan dan kesejahteraan masyarakat,” katanya.

Antusiasme warga terlihat selama pelaksanaan pemeriksaan. Peserta mengikuti sejumlah tahapan pemeriksaan kesehatan sekaligus mendapatkan edukasi mengenai pentingnya menjaga kondisi tubuh dan melakukan deteksi dini.

Program tersebut sekaligus mendorong perubahan pola pikir masyarakat agar tidak hanya datang ke fasilitas kesehatan ketika sudah mengalami keluhan, tetapi mulai menjadikan pemeriksaan rutin sebagai bagian dari upaya pencegahan penyakit.

Kolaborasi LDII Jawa Timur dan Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur ini diharapkan menjadi model sinergi antara organisasi kemasyarakatan dan pemerintah dalam memperluas akses edukasi serta pemeriksaan kesehatan masyarakat.

Dengan pelaksanaan serentak di berbagai daerah, program CKG diharapkan mampu memperkuat budaya preventif dan deteksi dini, sekaligus mendorong terwujudnya masyarakat Jawa Timur yang lebih sehat, produktif, dan berkualitas.

(Redho)

Dugaan Alih Fungsi LSD di Gambiran Disorot, LPLH-TN Tagih Jawaban Polresta Banyuwangi soal “Lampu Hijau


Banyuwangi, Dugaan penggunaan dan perubahan fungsi lahan sawah untuk aktivitas kolam pancing di Dusun Lidah, Desa Gambiran, Kecamatan Gambiran, Kabupaten Banyuwangi, kembali menjadi sorotan.

Kali ini, Lembaga Peduli Lingkungan Hidup Tapal Kuda Nusantara (LPLH-TN) DPC Kabupaten Banyuwangi secara terbuka menagih kejelasan kepada Polresta Banyuwangi terkait penanganan pengaduan yang disebut telah berjalan sejak Desember 2024.

Surat bernomor 103/LPLH-TN/SOM/B/VIII/2026, tertanggal 30 Agustus 2026, ditujukan kepada Kapolresta Banyuwangi c.q. Kasat Reskrim.

Isi surat tersebut tidak sekadar meminta jawaban administratif. LPLH-TN meminta kepastian status perkara, transparansi proses penanganan, verifikasi status Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD), hingga klarifikasi atas informasi yang mengatasnamakan institusi kepolisian.

Yang menjadi pertanyaan besar adalah lamanya proses penanganan.

LPLH-TN menyebut pengaduan telah disampaikan pada 23 Desember 2024, kemudian terdapat dokumen/tanda terima penanganan Polresta Banyuwangi Nomor Li/15/Res.1.24/2025 tertanggal 8 Januari 2025.

Jika merujuk tanggal tersebut, hingga surat permintaan klarifikasi diterbitkan pada 30 Agustus 2026, prosesnya telah berjalan sekitar 19 bulan.

Pertanyaan publik pun kini mengarah ke meja penyidik:

Sebenarnya perkara ini sudah sampai di mana?

Masih penyelidikan?

Sudah dihentikan?

Sudah ditingkatkan ke penyidikan?

Atau ada tindakan hukum lain yang telah dilakukan?

LPLH-TN meminta agar persoalan tersebut tidak berhenti pada jawaban normatif semata.

BUKAN CUMA KOLAM PANCING, STATUS LSD YANG DIPERTARUHKAN

Persoalan yang diangkat LPLH-TN bukan semata keberadaan kolam pancing.

Yang lebih krusial adalah status lahan dan legalitas perubahan penggunaannya.

LPLH-TN menyebut lokasi tersebut telah didokumentasikan pada 26 September 2024, lengkap dengan dokumentasi lokasi dan GPS.

Lembaga itu juga mengklaim memiliki dokumen maupun keterangan dari instansi terkait mengenai dugaan status lahan sebagai LSD.

Namun status tersebut tentu harus diuji melalui data dan peta resmi instansi berwenang, bukan hanya berdasarkan klaim salah satu pihak.

Karena itu, LPLH-TN mendesak dilakukan verifikasi menyeluruh terhadap peta LSD, status pertanahan, tata ruang, KKPR, dokumen perizinan, serta dasar hukum perubahan penggunaan tanah.

Pertanyaan sederhananya:

Jika memang legal, apa dasar legalitasnya?

Izin apa yang dimiliki?

Siapa yang menerbitkan?

Apakah sesuai tata ruang?

Apakah lokasi tersebut masuk LSD?

Jika masuk LSD, apakah perubahan penggunaannya telah melalui mekanisme yang dipersyaratkan?

Pertanyaan-pertanyaan inilah yang semestinya dijawab dengan dokumen, bukan sekadar pernyataan.

Perpres Nomor 4 Tahun 2026 sendiri secara khusus mengatur pengendalian alih fungsi lahan sawah, termasuk penetapan peta LSD, pengendalian alih fungsi, pembinaan, pengawasan dan pelaporan.

“LAMPu HIJAU” POLISI, FAKTA ATAU SEKADAR NARASI?

Sorotan paling sensitif muncul terkait informasi mengenai istilah “lampu hijau”.

LPLH-TN menyebut terdapat video yang dipublikasikan melalui akun Facebook atas nama EPP yang memuat pernyataan mengenai komunikasi dan/atau informasi yang diklaim berasal dari pihak kepolisian.

Dalam informasi tersebut, kegiatan di lokasi disebut-sebut “tidak ada masalah” atau telah memperoleh “lampu hijau”.

LPLH-TN tidak langsung menyimpulkan bahwa informasi tersebut benar.

Justru sebaliknya, lembaga itu meminta klarifikasi resmi.

Sebab jika benar ada pernyataan dari aparat, publik berhak mengetahui dalam kapasitas apa pernyataan itu diberikan.

Namun jika ternyata tidak benar, pertanyaan berikutnya juga tak kalah penting:

Siapa yang membawa-bawa nama institusi kepolisian?

Mengapa nama aparat dikaitkan dengan legalitas kegiatan?

Dan apakah informasi tersebut pernah disampaikan secara resmi oleh pejabat yang berwenang?

Persoalan ini jangan dibiarkan menjadi rumor.

Sebab ketika nama institusi penegak hukum disebut sebagai pemberi “lampu hijau”, yang dipertaruhkan bukan hanya sebuah kegiatan usaha, tetapi juga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

19 BULAN, PUBLIK MENUNGGU KEJELASAN

Di titik inilah Polresta Banyuwangi dituntut memberikan penjelasan.

Bukan untuk menghakimi siapa pun.

Bukan pula untuk membenarkan tuduhan LPLH-TN.

Melainkan untuk memastikan apakah sebuah pengaduan masyarakat benar-benar telah ditangani sesuai prosedur dan sampai di mana perkembangannya.

Jika belum selesai, jelaskan statusnya sesuai ketentuan.

Jika dihentikan, apa dasar penghentiannya?

Jika naik penyidikan, bagaimana perkembangannya?

Jika tidak ditemukan pelanggaran, apa hasil pemeriksaan dan dasar kesimpulannya?

Pertanyaan tersebut menjadi semakin relevan karena pemerintah telah memperkuat kerangka pengendalian alih fungsi lahan sawah melalui Perpres 4/2026.

LPLH-TN BERIKAN BATAS WAKTU 7 HARI KERJA

Dalam suratnya, LPLH-TN meminta Polresta Banyuwangi memberikan tanggapan tertulis paling lambat 7 hari kerja sejak surat diterima.

Sedikitnya ada tujuh poin yang diminta, yakni:

Kepastian status pengaduan Nomor 09/LPLH-TN/DPC/XII/2024;
Penjelasan status dokumen Li/15/Res.1.24/2025;
SP2HP apabila perkara telah masuk tahap penyidikan;
Penjelasan perkembangan apabila masih berada pada tahap penyelidikan;
Verifikasi status LSD dan dokumen pertanahan serta tata ruang;
Klarifikasi informasi mengenai “lampu hijau” yang dikaitkan dengan kepolisian;
Tindakan sesuai kewenangan apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum.

LPLH-TN juga meminta koordinasi dengan Pemkab Banyuwangi, Kantor Pertanahan/BPN dan instansi teknis lainnya.

JIKA ADA OKNUM, PROPAM DIMINTA TURUN

LPLH-TN bahkan membuka kemungkinan membawa persoalan tersebut ke ranah pengawasan internal apabila hasil klarifikasi menemukan indikasi pelanggaran disiplin, kode etik atau penyalahgunaan kewenangan oleh anggota Polri.

Fungsi Propam disebut menjadi salah satu jalur yang akan ditempuh apabila memang ditemukan dasar yang cukup.

Ini menjadi penting karena kritik terhadap penegakan hukum tidak semestinya langsung dipandang sebagai serangan terhadap institusi.

Sebaliknya, pengawasan publik justru dapat menjadi instrumen kontrol agar proses hukum berjalan transparan dan profesional.

JIKA POLRESTA DIAM, KE MANA LAGI?

LPLH-TN menyatakan siap menggunakan saluran pengawasan lain apabila tidak memperoleh jawaban yang dianggap memadai.

Di antaranya melalui Propam Polda Jawa Timur, Polda Jawa Timur, Kompolnas, Ombudsman RI maupun lembaga pengawasan lain sesuai kewenangannya.

Kini bola berada di tangan Polresta Banyuwangi.

Publik tidak sedang meminta seseorang dinyatakan bersalah tanpa proses hukum.

Publik hanya membutuhkan satu hal:

KEJELASAN.

Jika kolam pancing tersebut legal, buka dasar legalitasnya.

Jika lahan bukan LSD, tunjukkan dasar dan data resminya.

Jika memang masuk LSD tetapi perubahan penggunaannya sah, jelaskan mekanisme serta dokumen yang menjadi dasarnya.

Namun jika ternyata ditemukan pelanggaran, masyarakat tentu berhak mengetahui langkah hukum yang dilakukan aparat.

Begitu pula dengan isu “lampu hijau”.

Jika benar berasal dari kepolisian, jelaskan siapa yang memberikan dan dalam kapasitas apa.

Jika tidak benar, luruskan secara terbuka agar nama institusi tidak digunakan untuk membangun persepsi seolah sebuah kegiatan telah mendapat restu aparat.

Sebab hukum tidak boleh berhenti pada kalimat “katanya”.

Hukum harus berbicara melalui dokumen, data dan alat bukti.

Dan ketika menyangkut lahan sawah yang diduga masuk kawasan dilindungi, pertanyaannya bukan lagi sekadar “boleh atau tidak?”

Tetapi:

siapa yang memberi izin, atas dasar apa, dan apakah seluruh prosesnya benar-benar sesuai hukum?

Kini masyarakat menunggu jawaban resmi Polresta Banyuwangi.

Bukan jawaban normatif. Bukan sekadar “masih diproses”. Tetapi jawaban yang bisa diuji dan dipertanggungjawabkan.

(Redho)

Bupati Suwardi Tekankan Zakat Harus Tepat Sasaran, UPZ Diminta Tak Pilih Kasih


Soppeng, Sigapnews.com,. Bupati Soppeng H. Suwardi Haseng menekankan agar penyaluran zakat, infak dan sedekah (ZIS) dilakukan secara amanah, transparan dan tepat sasaran.

Penekanan itu disampaikan Suwardi saat menghadiri penyaluran ZIS yang digelar BAZNAS Kabupaten Soppeng di Baruga Rumah Jabatan Bupati Soppeng, Watansoppeng, Minggu (13/9/2026).

Suwardi secara khusus mengingatkan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) agar tidak menentukan penerima bantuan berdasarkan faktor kedekatan maupun pertimbangan pribadi.

“Hindari pendataan secara ‘SUKA DAN TIDAK SUKA’, tapi berikanlah kepada yang memang berhak,” tegas Suwardi.

Menurutnya, pendataan mustahik harus dilakukan berdasarkan kriteria dan kondisi masyarakat yang memang berhak menerima zakat.

Ia menegaskan, dana yang dihimpun melalui zakat merupakan amanah dari masyarakat sehingga pengelolaannya harus dilakukan secara bertanggung jawab.

Suwardi juga meminta penerima bantuan menggunakan dana tersebut secara tepat, baik untuk memenuhi kebutuhan pokok keluarga maupun mendukung kegiatan usaha.

“Gunakanlah bantuan ini dengan sebaik-baiknya untuk memenuhi kebutuhan pokok keluarga atau dimanfaatkan sebagai penunjang usaha produktif,” ujarnya.

Ia berharap bantuan yang diterima dapat menjadi dorongan bagi mustahik untuk meningkatkan kondisi ekonomi keluarganya. Bahkan, penerima zakat diharapkan nantinya mampu mandiri dan menjadi muzaki.

395 Penerima Terima Bantuan

Dalam kegiatan tersebut, BAZNAS Kabupaten Soppeng menyalurkan bantuan ZIS kepada 395 penerima manfaat dengan total dana mencapai Rp136 juta.

Ketua BAZNAS Kabupaten Soppeng, KM Satturi, S.Pd.I., M.Pd.I., menjelaskan penerima bantuan tersebar di Kecamatan Lalabata, Donri-Donri dan Ganra.

Di Lalabata, bantuan diberikan kepada 100 mustahik, 50 siswa dan 50 pelaku UMKM. Sementara di Donri-Donri terdapat 90 mustahik, 30 siswa dan 10 pelaku UMKM.

Sedangkan di Kecamatan Ganra, bantuan diberikan kepada 40 mustahik, 20 siswa dan lima pelaku UMKM.

Pelaku UMKM menerima bantuan sebesar Rp1,5 juta, mustahik Rp300 ribu, sedangkan siswa dan santri menerima Rp200 ribu beserta tas sekolah.

Pada kesempatan tersebut, Suwardi juga mengajak ASN dan masyarakat yang telah memenuhi nisab untuk menyalurkan zakat, infak dan sedekah melalui BAZNAS Kabupaten Soppeng.

Ia menilai pengelolaan yang amanah dan penyaluran yang tepat sasaran menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pengelola zakat.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Dandim 1423 Soppeng Letkol Inf Eko Yulianto, Kapolres Soppeng AKBP Hari Budiyanto, Kabag Ops Polres Soppeng Kompol Abd. Rahman, anggota DPRD Kabupaten Soppeng Hj. Andi Wahdah dan Hj. Insana, perwakilan Kemenag Soppeng, Kapolsek Lalabata AKP Asep Sibli, para camat, pengurus BAZNAS, UPZ, lurah serta Kepala Desa.

(Yund)

Sabtu, 12 September 2026

1.000 Relawan MBG Soppeng Bersatu di Maulid Akbar, Bupati: Jaga Kualitas dan Kuantitas

Poto : Bupati H. Suwardi Haseng bersama Mitra MBG dan para relawan dapur MBG.


SOPPENG — Lebih dari 1.000 relawan dan mitra Makan Bergizi Gratis (MBG) se-Kabupaten Soppeng bersatu dalam Maulid Akbar yang digelar di Gedung Lapatau, Kabupaten Soppeng.

Kegiatan tersebut tidak hanya menjadi momentum memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW, tetapi juga menjadi ajang mempererat silaturahmi dan kebersamaan seluruh relawan MBG dari berbagai wilayah di Kabupaten Soppeng.

Hadir dalam kegiatan tersebut Bupati Soppeng Suwardi Haseng. Di hadapan lebih dari 1.000 relawan, Bupati memberikan semangat agar seluruh pihak yang terlibat dalam program MBG terus bekerja dengan penuh tanggung jawab dan menjaga kualitas pelayanan.

Bupati secara khusus mengingatkan agar kualitas dan kuantitas makanan yang disajikan kepada penerima manfaat tetap terjaga. Menurutnya, keberhasilan program MBG bukan hanya diukur dari jumlah makanan yang tersalurkan, tetapi juga dari kualitas makanan, kandungan gizi, kebersihan, keamanan, serta kesesuaian porsinya.

Sementara itu, hikmah Maulid yang disampaikan Dr. Musradi memberikan pesan yang mendalam bagi para relawan. Ia mengajak seluruh relawan untuk menjalankan tugas dengan penuh keikhlasan.
Menurutnya, kegiatan memasak dan menyiapkan makanan bergizi bagi masyarakat bukan sekadar pekerjaan. Jika dilakukan dengan niat yang ikhlas dan memberikan manfaat bagi orang lain, maka pekerjaan tersebut dapat menjadi bagian dari amal kebaikan bahkan amal jariyah.

Pesan tersebut menjadi pengingat bahwa setiap porsi makanan yang disiapkan para relawan memiliki nilai pengabdian. Di balik makanan yang sampai kepada penerima manfaat terdapat kerja keras mulai dari menyiapkan bahan, memasak, menjaga kebersihan, melakukan pemorsian hingga mendistribusikannya.

Maulid Akbar ini juga menjadi momentum untuk membangun kekompakan antarrelawan dan mitra MBG. Dengan berkumpul dalam suasana penuh kekeluargaan, diharapkan komunikasi, koordinasi dan semangat kebersamaan semakin kuat.

Para mitra MBG se-Kabupaten Soppeng menyatakan komitmennya untuk terus mendukung pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis bersama Pemerintah Kabupaten Soppeng.

Sinergi antara pemerintah, mitra dan para relawan dinilai menjadi salah satu kekuatan penting dalam menyukseskan program tersebut sehingga manfaatnya dapat dirasakan masyarakat, khususnya anak-anak sebagai generasi penerus bangsa.
Maulid Akbar ini pun menjadi simbol kebersamaan: lebih dari 1.000 relawan, satu semangat, satu pengabdian, untuk menghadirkan makanan bergizi dan mendukung lahirnya generasi Soppeng yang sehat dan berkualitas.

LEMKARI Genap 54 Tahun, Bukan Sekadar Cetak Juara tapi Bentuk Karakter Generasi Bangsa


Jakarta, Sigapnews.com, Usia 54 tahun menjadi momentum penting bagi Pengurus Besar Lemkari Karate-Do Indonesia untuk kembali meneguhkan jati diri organisasi sebagai perguruan karate yang tidak hanya mengejar prestasi, tetapi juga konsisten membangun karakter generasi muda.

HUT ke-54 LEMKARI diperingati serentak di seluruh Indonesia, Sabtu (12/9/2026) pukul 12.00 WIB. Peringatan berlangsung sederhana dan penuh kekeluargaan, mulai dari Sekretariat PB Lemkari, kantor Pengprov hingga dojo-dojo di berbagai daerah.

Di tingkat pusat, tasyakuran digelar di Gedung KONI Pusat Lantai 8, Senayan, Jakarta. Doa bersama, pemotongan tumpeng dan silaturahmi menjadi bagian dari rangkaian kegiatan.

Ketua Umum PB Lemkari, Mayjen TNI Mar (Purn.) Bambang Sutrisno, S.H., M.Tr.(Han.), mengatakan usia 54 tahun bukan sekadar angka, melainkan perjalanan panjang yang harus menjadi bahan refleksi sekaligus pijakan untuk melangkah lebih jauh.

“Momentum ini bukan sekadar perayaan usia, tapi untuk mempererat kekeluargaan. Dengan tema ‘Satu Jiwa – Satu Semangat – Satu Kehormatan’, kami berharap Lemkari di usia ke-54 terus menjadi rumah besar yang berkontribusi nyata untuk bangsa,” ujarnya.

Sejak didirikan pada 12 September 1972, LEMKARI telah melewati perjalanan lebih dari lima dekade. Berbagai prestasi atlet, pelatih dan wasit menjadi bagian dari sejarah panjang perguruan tersebut di dunia karate nasional.

Namun, Bambang menegaskan bahwa keberhasilan LEMKARI tidak semata-mata diukur dari jumlah medali yang diraih.

Lebih jauh, dojo-dojo LEMKARI menjadi ruang pembentukan mental dan karakter generasi muda. Disiplin, kejujuran, sopan santun, pengendalian diri dan penghormatan menjadi nilai yang terus ditanamkan kepada para karateka.

Nilai tersebut tercermin dalam Sapta Prasetya LEMKARI yang menjadi pedoman bagi setiap karateka dalam menjalankan kehidupan, baik di dalam maupun di luar arena pertandingan.

“Itulah karakter karateka sejati yang kami tanamkan di setiap dojo. Karate bukan hanya soal pukulan dan tendangan, tapi tentang bagaimana membentuk manusia yang berkarakter, disiplin, tangguh, berprestasi, dan memiliki kendali diri dalam kehidupan bermasyarakat,” tegasnya.

Karena itu, HUT ke-54 juga menjadi pengingat bagi seluruh jajaran LEMKARI, mulai dari Pengprov, Pengcab hingga pengurus ranting, agar tidak mengendurkan pembinaan generasi muda.

Di tengah perubahan zaman yang semakin cepat, pembinaan usia dini dinilai menjadi salah satu fondasi penting dalam menjaga moral dan karakter anak bangsa.

Semangat tersebut menjadi bagian dari komitmen LEMKARI untuk terus melahirkan karateka yang bukan hanya kuat secara fisik, tetapi juga matang secara mental dan memiliki integritas.

Memasuki usia ke-54, LEMKARI pun menatap masa depan dengan semangat “Satu Jiwa – Satu Semangat – Satu Kehormatan”, sembari mempertahankan tradisi persaudaraan dan memperkuat kontribusinya bagi kemajuan karate serta pembentukan generasi Indonesia yang berkarakter.

(Yund)

© Copyright 2019 SIGAPNEWS.COM | All Right Reserved