Kamis, 16 Januari 2025
TPA "Lentera Qalbu" Sanggar Masumange' SDN 7 Salotungo Siap Mencetak Generasi Qur'ani
Kepala UPTD SDN 191 Penrie Beri Konsep Siswa Terkait Perubahan Energi Listrik Jadi Energi Bunyi
Soppeng, Sigapnews.com, Kepala UPTD SPF SDN 191 Penrie, Kecamatan Liliriaja, Kabupaten Soppeng Agus Parawansa, S.Pd.Gr, memberikan materi pelajaran tentang perubahan energi pada pada pelajaran IPAS dengan metode ini siswa aktif dalam proses pembelajaran yang menarik minat dan memotivasi siswa. Kamis, (16/1/25).
Materi yang disampaikan bertujuan untuk mengenalkan siswa pada konsep perubahan energi kimia menjadi listrik, serta energi listrik menjadi energi bunyi.
Dalam kegiatan pembelajaran, siswa diajarkan bagaimana energi kimia dalam baterai dapat diubah menjadi energi listrik yang kemudian dapat menghasilkan energi bunyi, seperti yang terjadi pada bel listrik. Untuk mendukung pemahaman siswa, Jelas Agus Parawansa
Dirinya juga mengajak siswa untuk mendemonstrasikan perubahan energi menggunakan media bel listrik sederhana yang terbuat dari bahan bekas.
“Saya ingin siswa memahami konsep perubahan energi dengan cara yang sederhana dan aplikatif. Dengan menggunakan media dari bahan bekas, mereka tidak hanya belajar sains, tetapi juga belajar tentang kreativitas dan pemanfaatan barang yang ada di sekitar,” ujar Agus Parawansa.
Siswa tampak antusias mengikuti pembelajaran ini, mereka diajak untuk membuat bel listrik sederhana menggunakan bahan seperti kaleng bekas, kabel, dan baterai. Setelah bel selesai dirakit, siswa dapat melihat langsung bagaimana energi kimia dalam baterai berubah menjadi energi listrik yang mengalir melalui kabel, menghasilkan bunyi pada bel.
Melalui pendekatan pembelajaran berbasis praktik ini, Agus Parawansa berharap siswa tidak hanya memahami teori perubahan energi, tetapi juga mampu mengaplikasikan ilmu tersebut dalam kehidupan sehari-hari. “Ilmu sains akan lebih bermakna jika siswa dapat mengaitkannya dengan pengalaman langsung,” tambahnya.
Pembelajaran tentang perubahan energi ini sekaligus menjadi langkah inovatif agar guru SD Negeri Penrie dan guru di kecamatan Liliriaja menggunakan alat peraga dalam proses pembelajaran bukan hanya dengan teori saja, guna siswa lebih aktif dalam pembelajaran dan memahami konsep materi yang di ajarkan serta meningkatkan kualitas pendidikan berbasis sains dan kreativitas di Kecamatan Liliriaja, Kabupaten Soppeng.
Selasa, 14 Januari 2025
Penyidik Kejaksaan Negeri Soppeng Tetapkan HI dan HA Jadi Tersangka Kasus Korupsi Kredit Usaha
Senin, 13 Januari 2025
Penyerahan Buket Bunga Tandai Kehadiran Kapolres Soppeng yang Baru AKBP Aditya Pradana
Kamis, 09 Januari 2025
Senam Sehat Anak Indonesia di SDN 7 Salotungo, Guru Awali dengan Contoh
Kursus Bahasa Inggris di SDN Salotungo, Buka 3 Level
Senin, 06 Januari 2025
Kejaksaan Negeri Soppeng Tetapkan Tersangka Pegawai Plat Merah dan Calo Kredit
Soppeng, Sigapnews.com, Penyidik Kejaksaan Negeri Soppeng telah menetapkan laki laki berinisal NM dan perempuan berinisial RR sebagai tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) dalam pelaksanaan Kredit Usaha pada salah satu Bank pelat merah di Kabupaten Soppeng.
Hal itu disampaikan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Soppeng Provinsi Sulawesi Selatan, Rekafit M, SH dalam keterangan resminya, Senin (6/1/2025).
Menurutnya, tersangka NM merupakan pegawai dari bank tersebut dan tersangka RR merupakan Calo perkreditan.
Ia menyampaikan bahwa, "Penetapan dilakukan usai penyidik kejaksaan negeri soppeng menemukan dua alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status NM dan RR sebagai tersangka.
"Dalam proses penyidikan, tim penyidik telah memeriksa sebanyak 7 saksi yang berkaitan dengan perkara tindak pidana korupsi tersebut", ungkapnya.
Dalam keterangannya, "penetapan status tersangka terhadap NM dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Soppeng Nomor: B- 01/P.4.20/Fd.2/01/2025 tanggal 06 Januari 2025.
"Sedangkan terhadap RR, penetapan tersangkanya berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Soppeng Nomor B-02/P.4.20/Fd.2/01/2025 tanggal 06 Januari 2025, jelasnya.
Lebih lanjut dikatakan, bahwa dalam melakukan pebuatannya, tersangka NM selaku Mantri dan tersangka RR selaku Calo secara bersama sama telah melakukan penyimpangan yang pertama yakni dengan menggunakan modus operandi Kredit Topengan dimana tersangka RR atas sepengetahuan tersangka NM mengajukan kredit pada salah satu kantor unit Bank berpelat merah di Soppeng dengan menggunakan identitas milik orang lain, kemudian dana tersebut dipergunakan oleh tersangka RR untuk kepentingan pribadinya.
"Dengan modus operandi Kredit Tempilan itu, tersangka RR dalam pengajuan kredit menggunakan nama orang lain dan uang hasil dari pencairan kredit digunakan oleh nasabah/debitur dan sebagian digunakan oleh tersangka RR.
"Atas rekomendasi dan kepecayaan kepada tersangka RR, tersangka NM selaku Mantri menyetujui pengajuan kredit nasabah yang dilakukan tanpa adanya tahapan yang benar dan akibat dari pengajuan tersebut tersangka RR mendapatkan sejumlah fee/komisi dari nasabah". urainya.
"Akibat adanya penyimpangan pelaksanaan kredit usaha yang dilakukan oleh Tersangka NM dan Tersangka RR tersebut, telah mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp. 2.800.000.000,- (Dua Milliar Delapan Ratus Juta Rupiah), beber Kasi Intel Rekafit kepada wartawan.
"Saat ini penyidik melakukan penahanan kepada NM dan RR selama 20 hari di Rutan Kelas IIb Watansoppeng berdasarkan surat perintah penahanan atas nama NM dengan Nomor: Print-01/P.4.20/Fd.2/01/2025 tanggal 06 Januari 2025 dan surat perintah penahanan atas nama RR dengan Nomor: Print-02/P.4.20/Fd.2/01/2025 tanggal 06 Januari 2025, sebut Kasi Intel kejaksaan negeri soppeng.
"Oleh karena itu, lanjutnya, "Atas perbuatanya Tersangka telah melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 KUHP. Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 KUHP, pungkasnya menyebut pasal yang disangkakan.
(Red)
FOLLOW THE SIGAPNEWS.COM AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow SIGAPNEWS.COM on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram