-->

Minggu, 13 September 2026

Dugaan Alih Fungsi LSD di Gambiran Disorot, LPLH-TN Tagih Jawaban Polresta Banyuwangi soal “Lampu Hijau

Dugaan Alih Fungsi LSD di Gambiran Disorot, LPLH-TN Tagih Jawaban Polresta Banyuwangi soal “Lampu Hijau


Banyuwangi, Dugaan penggunaan dan perubahan fungsi lahan sawah untuk aktivitas kolam pancing di Dusun Lidah, Desa Gambiran, Kecamatan Gambiran, Kabupaten Banyuwangi, kembali menjadi sorotan.

Kali ini, Lembaga Peduli Lingkungan Hidup Tapal Kuda Nusantara (LPLH-TN) DPC Kabupaten Banyuwangi secara terbuka menagih kejelasan kepada Polresta Banyuwangi terkait penanganan pengaduan yang disebut telah berjalan sejak Desember 2024.

Surat bernomor 103/LPLH-TN/SOM/B/VIII/2026, tertanggal 30 Agustus 2026, ditujukan kepada Kapolresta Banyuwangi c.q. Kasat Reskrim.

Isi surat tersebut tidak sekadar meminta jawaban administratif. LPLH-TN meminta kepastian status perkara, transparansi proses penanganan, verifikasi status Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD), hingga klarifikasi atas informasi yang mengatasnamakan institusi kepolisian.

Yang menjadi pertanyaan besar adalah lamanya proses penanganan.

LPLH-TN menyebut pengaduan telah disampaikan pada 23 Desember 2024, kemudian terdapat dokumen/tanda terima penanganan Polresta Banyuwangi Nomor Li/15/Res.1.24/2025 tertanggal 8 Januari 2025.

Jika merujuk tanggal tersebut, hingga surat permintaan klarifikasi diterbitkan pada 30 Agustus 2026, prosesnya telah berjalan sekitar 19 bulan.

Pertanyaan publik pun kini mengarah ke meja penyidik:

Sebenarnya perkara ini sudah sampai di mana?

Masih penyelidikan?

Sudah dihentikan?

Sudah ditingkatkan ke penyidikan?

Atau ada tindakan hukum lain yang telah dilakukan?

LPLH-TN meminta agar persoalan tersebut tidak berhenti pada jawaban normatif semata.

BUKAN CUMA KOLAM PANCING, STATUS LSD YANG DIPERTARUHKAN

Persoalan yang diangkat LPLH-TN bukan semata keberadaan kolam pancing.

Yang lebih krusial adalah status lahan dan legalitas perubahan penggunaannya.

LPLH-TN menyebut lokasi tersebut telah didokumentasikan pada 26 September 2024, lengkap dengan dokumentasi lokasi dan GPS.

Lembaga itu juga mengklaim memiliki dokumen maupun keterangan dari instansi terkait mengenai dugaan status lahan sebagai LSD.

Namun status tersebut tentu harus diuji melalui data dan peta resmi instansi berwenang, bukan hanya berdasarkan klaim salah satu pihak.

Karena itu, LPLH-TN mendesak dilakukan verifikasi menyeluruh terhadap peta LSD, status pertanahan, tata ruang, KKPR, dokumen perizinan, serta dasar hukum perubahan penggunaan tanah.

Pertanyaan sederhananya:

Jika memang legal, apa dasar legalitasnya?

Izin apa yang dimiliki?

Siapa yang menerbitkan?

Apakah sesuai tata ruang?

Apakah lokasi tersebut masuk LSD?

Jika masuk LSD, apakah perubahan penggunaannya telah melalui mekanisme yang dipersyaratkan?

Pertanyaan-pertanyaan inilah yang semestinya dijawab dengan dokumen, bukan sekadar pernyataan.

Perpres Nomor 4 Tahun 2026 sendiri secara khusus mengatur pengendalian alih fungsi lahan sawah, termasuk penetapan peta LSD, pengendalian alih fungsi, pembinaan, pengawasan dan pelaporan.

“LAMPu HIJAU” POLISI, FAKTA ATAU SEKADAR NARASI?

Sorotan paling sensitif muncul terkait informasi mengenai istilah “lampu hijau”.

LPLH-TN menyebut terdapat video yang dipublikasikan melalui akun Facebook atas nama EPP yang memuat pernyataan mengenai komunikasi dan/atau informasi yang diklaim berasal dari pihak kepolisian.

Dalam informasi tersebut, kegiatan di lokasi disebut-sebut “tidak ada masalah” atau telah memperoleh “lampu hijau”.

LPLH-TN tidak langsung menyimpulkan bahwa informasi tersebut benar.

Justru sebaliknya, lembaga itu meminta klarifikasi resmi.

Sebab jika benar ada pernyataan dari aparat, publik berhak mengetahui dalam kapasitas apa pernyataan itu diberikan.

Namun jika ternyata tidak benar, pertanyaan berikutnya juga tak kalah penting:

Siapa yang membawa-bawa nama institusi kepolisian?

Mengapa nama aparat dikaitkan dengan legalitas kegiatan?

Dan apakah informasi tersebut pernah disampaikan secara resmi oleh pejabat yang berwenang?

Persoalan ini jangan dibiarkan menjadi rumor.

Sebab ketika nama institusi penegak hukum disebut sebagai pemberi “lampu hijau”, yang dipertaruhkan bukan hanya sebuah kegiatan usaha, tetapi juga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

19 BULAN, PUBLIK MENUNGGU KEJELASAN

Di titik inilah Polresta Banyuwangi dituntut memberikan penjelasan.

Bukan untuk menghakimi siapa pun.

Bukan pula untuk membenarkan tuduhan LPLH-TN.

Melainkan untuk memastikan apakah sebuah pengaduan masyarakat benar-benar telah ditangani sesuai prosedur dan sampai di mana perkembangannya.

Jika belum selesai, jelaskan statusnya sesuai ketentuan.

Jika dihentikan, apa dasar penghentiannya?

Jika naik penyidikan, bagaimana perkembangannya?

Jika tidak ditemukan pelanggaran, apa hasil pemeriksaan dan dasar kesimpulannya?

Pertanyaan tersebut menjadi semakin relevan karena pemerintah telah memperkuat kerangka pengendalian alih fungsi lahan sawah melalui Perpres 4/2026.

LPLH-TN BERIKAN BATAS WAKTU 7 HARI KERJA

Dalam suratnya, LPLH-TN meminta Polresta Banyuwangi memberikan tanggapan tertulis paling lambat 7 hari kerja sejak surat diterima.

Sedikitnya ada tujuh poin yang diminta, yakni:

Kepastian status pengaduan Nomor 09/LPLH-TN/DPC/XII/2024;
Penjelasan status dokumen Li/15/Res.1.24/2025;
SP2HP apabila perkara telah masuk tahap penyidikan;
Penjelasan perkembangan apabila masih berada pada tahap penyelidikan;
Verifikasi status LSD dan dokumen pertanahan serta tata ruang;
Klarifikasi informasi mengenai “lampu hijau” yang dikaitkan dengan kepolisian;
Tindakan sesuai kewenangan apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum.

LPLH-TN juga meminta koordinasi dengan Pemkab Banyuwangi, Kantor Pertanahan/BPN dan instansi teknis lainnya.

JIKA ADA OKNUM, PROPAM DIMINTA TURUN

LPLH-TN bahkan membuka kemungkinan membawa persoalan tersebut ke ranah pengawasan internal apabila hasil klarifikasi menemukan indikasi pelanggaran disiplin, kode etik atau penyalahgunaan kewenangan oleh anggota Polri.

Fungsi Propam disebut menjadi salah satu jalur yang akan ditempuh apabila memang ditemukan dasar yang cukup.

Ini menjadi penting karena kritik terhadap penegakan hukum tidak semestinya langsung dipandang sebagai serangan terhadap institusi.

Sebaliknya, pengawasan publik justru dapat menjadi instrumen kontrol agar proses hukum berjalan transparan dan profesional.

JIKA POLRESTA DIAM, KE MANA LAGI?

LPLH-TN menyatakan siap menggunakan saluran pengawasan lain apabila tidak memperoleh jawaban yang dianggap memadai.

Di antaranya melalui Propam Polda Jawa Timur, Polda Jawa Timur, Kompolnas, Ombudsman RI maupun lembaga pengawasan lain sesuai kewenangannya.

Kini bola berada di tangan Polresta Banyuwangi.

Publik tidak sedang meminta seseorang dinyatakan bersalah tanpa proses hukum.

Publik hanya membutuhkan satu hal:

KEJELASAN.

Jika kolam pancing tersebut legal, buka dasar legalitasnya.

Jika lahan bukan LSD, tunjukkan dasar dan data resminya.

Jika memang masuk LSD tetapi perubahan penggunaannya sah, jelaskan mekanisme serta dokumen yang menjadi dasarnya.

Namun jika ternyata ditemukan pelanggaran, masyarakat tentu berhak mengetahui langkah hukum yang dilakukan aparat.

Begitu pula dengan isu “lampu hijau”.

Jika benar berasal dari kepolisian, jelaskan siapa yang memberikan dan dalam kapasitas apa.

Jika tidak benar, luruskan secara terbuka agar nama institusi tidak digunakan untuk membangun persepsi seolah sebuah kegiatan telah mendapat restu aparat.

Sebab hukum tidak boleh berhenti pada kalimat “katanya”.

Hukum harus berbicara melalui dokumen, data dan alat bukti.

Dan ketika menyangkut lahan sawah yang diduga masuk kawasan dilindungi, pertanyaannya bukan lagi sekadar “boleh atau tidak?”

Tetapi:

siapa yang memberi izin, atas dasar apa, dan apakah seluruh prosesnya benar-benar sesuai hukum?

Kini masyarakat menunggu jawaban resmi Polresta Banyuwangi.

Bukan jawaban normatif. Bukan sekadar “masih diproses”. Tetapi jawaban yang bisa diuji dan dipertanggungjawabkan.

(Redho)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2019 SIGAPNEWS.COM | All Right Reserved