-->

Kamis, 12 Mei 2022

Bupati Soppeng Minta Jaga Aset Daerah di Wilayah Kecamatan

Bupati Soppeng HA Kaswadi Razak, SE (Ist).

Soppeng, Sigapnews.com,-
Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Soppeng menggelar
Pajak Daerah Award Kabupaten Soppeng Tahun 2022 yang dilangsungkan di Aula kantor BPKPD Kab. Soppeng, Kamis, 12 mei 2022.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Soppeng, Drs. H. Dipa., M. Si dalam laporannya mengatakan, "Potensi pemungutan pajak daerah sebagai salah satu komponen penerimaan PAD (Pendapatan Asli Daerah), lebih banyak memberikan peluang bagi daerah untuk dimobilisasi secara maksimal bila dibandingkan dengan komponen komponen penerimaan PAD lainnya.

"Potensi pemungutan dimaksud mempunyai sifat dan karakteristik yang jelas, baik ditinjau dari tataran teoritis, kebijakan, maupun dalam tataran implementasinya.

"Pajak Daerah adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan dengan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat sebagaimana tertuang pada Pasal 1 angka 10 UU No. 28 Tahun 2009.

"Perlu juga kami laporkan bahwa pertumbuhan rata-rata pajak daerah dari Tahun 2016 s/d Tahun 2021 sebesar 9,12% setiap tahunnya walaupun mengalami pandemi covid-19, sedangkan kontribusi Pajak terhadap Pendapatan Asli Daerah rata-rata sekitar 15,52% dari Rata-Rata PAD.

"Berdasarkan basis data dan potensi yang kita miliki kami optimis pada tahun 2022 Target Penerimaan Pajak Daerah (PPD) adalah 15% dari Realisasi Tahun 2021.

"Pelaksanaan Pajak Award yang kita laksanakan ini sebagai bentuk apresiasi Pemerintah Kabupaten Soppeng kepada Wajib Pajak dan Petugas Pajak Daerah yang mendukung terciptanya Optimalisasi Pendapatan Daerah.

"Melalui acara award ini diharapkan dapat berkelanjutan dan menciptakan hubungan yang harmonis dan berkesinambungan bagi Pemerintah Daerah dan Wajib Pajak serta Pengelola Pajak.

"Dari 10 (sepuluh) pajak yang dikelola oleh Pemkab Soppeng, yang diberikan penghargaan pada acara hari ini dengan kategori sebagai berikut :

1. Wajib pajak dengan pembayaran pajak terbesar dengan kategori Perorangan, dan Badan/usaha.

2. Wajib pajak dengan tingkat kepatuhan terbaik dengan kategori perorangan, Badan/Usaha, dan ASN.

3. Petugas Pajak Terbaik dalam pencapaian Target PBB-P2 (Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan ) 100% dan tepat waktu dengan kategori Pembantu Kolektor, Kolektor Desa/Kelurahan, dan Kolektor Kecamatan.

4. Petugas Pajak Terbaik dalam Penerimaan PBB-P2 terbanyak dengan kategori Pembantu Kolektor, Kolektor Desa/Kelurahan, dan Kolektor Kecamatan.

5. Mitra BPHTB (Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan) Terbaik dalam Penerimaan BPHTB terbanyak.

6. UPT BPKPD terbaik dalam Pencapaian penerimaan Pajak Daerah

Selanjutnya, "Pada kesempatan ini juga, kami memohon kesediaan Bupati Soppeng untuk menyerahkan kendaraan roda 2 (dua) operasional sebanyak 6 unit bagi Desa/Kelurahan yang mempunyai 1 (satu) pembantu kolektor dan mencapai target penerimaan PBB-P2 100%.

Dan kami juga laporkan bahwa sebelumnya telah kami serahkan sebanyak 2 unit kendaraan roda 2 operasional dengan kategori yang sama, pungkas Dipa.

Dalam kegiatan ini juga di lakukan penyerahan Reward kepada ASN Lingkup BPKPD Kabupaten Soppeng berupa piagam penghargaan oleh Kepala BPKPD Kabupaten Soppeng.

Penayangan Peningkatan Pendapatan Asli Daerah kurun waktu 2019-2021 dan kegiatan Optimalisasi Pajak Daerah Kabupaten Soppeng.

Penyerahan penghargaan bagi wajib pajak, kolektor, pembantu kolektor dan mitra pajak tahun 2021 untuk Peraih Terbaik Ke I diserahkan oleh Bupati Soppeng H.A.Kaswadi Razak, SE.

Peraih terbaik ke II diserahkan oleh Wakil Bupati Soppeng Ir. H. Lutfi Halide, MP.

Peraih Terbaik ke III diserahkan oleh Sekretaris Daerah Drs. H. A. Tenri Sessu, .M.Si.

Penyerahan Kunci Motor Kendaraan Dinas Operasional oleh Bupati Soppeng kepada 6 Pembantu Kolektor dengan wajib pajak terbanyak dengan jangkauan wilayah terluas yaitu Nurbaya, S.IP (Kel. Galung), Hastan (Desa Masing), Harun (Desa Kessing), Mastang (Kel. Batu-Batu), Sudarsono, S.Pd (Kel. Attang Salo), dan Bastiang (Kel. Macanre)

Bupati Soppeng, H. A. Kaswadi Razak, SE dalam sambutannya mengatakan, " Pajak merupakan hal yang sangat strategis dan penting karena dengan pajak pembangunan di setiap daerah secara berkesinambungan bisa terjaga dengan baik.

Apalagi dengan kondisi 2 tahun terakhir ini dimana kita menghadapi pandemi Covid-19. Namun pemerintah daerah dan seluruh jajarannya sangat antusias dalam menghadapi pandemi dengan berbagai kreasi dan kreativitas tinggi untuk tetap menjaga stabilitas ekonomi dan kesehatan yang ada di tengah masyarakat.

"Saya ucapkan selamat kepada para kolektor, pembantu kolektor, dan mitra pajak yang telah mendapatkan penghargaan.

"Tak hanya itu, saya juga memberikan apresiasi kepada semua pihak yang terlibat dalam membantu Pembangunan Daerah.

"Tentu apa yang kita saksikan hanyalah bagian kecil, mari kita jadikan ini sebagai suatu motivasi dan inovasi dari kepala BPKPD yang ingin memberikan semangat kepada para personil dan mitra lainnya.

"Terkait masalah potensi wilayah tentu masih banyak yang memerlukan pikiran dan motivasi dari kita semua untuk dapat tergarap secara maksimal.

"Oleh karena itu, saya minta kepada seluruh pihak kecamatan agar dapat saling membantu dan memahami tentang aset pemerintah Daerah yang ada di wilayah masing-masing agar pendokumentasian aset kita betul-betul terjaga dengan baik.

"Karena ini adalah tugas dan kewajiban kita bersama selaku pelayan masyarakat, Pungkas Bupati Soppeng.

(Edil Rauf).

Kamis, 02 September 2021

Bupati Soppeng Beberkan Kebijakan Pemda Terhadap Anggaran Perubahan Tahun 2021

Bupati Soppeng HA.Kaswadi Razak, SE saat memberikan sambutan di acara rapat Paripurna DPRD kabupaten Soppeng (Ist).

Soppeng (Sulsel), Sigapnews.com,-Dalam Rangka Penyerahan Rancangan Perubahan KUA dan Rancangan Perubahan PPAS TA. 2021, DPRD kabupaten Soppeng menggelar Rapat Paripurna yang dihadiri oleh Bupati Soppeng H.Andi Kaswadi Razak, Kamis 2/9/2021.

Rapat paripurna ini dipimpin dan dibuka langsung oleh Ketua DPRD Soppeng H.Syahruddin M.Adam, S.Sos,MM.

Di kesempatan itu Ketua DPRD kabupaten Soppeng mengurai maksud tujuan dari rapat paripurna yang dilakukan itu.

Dia juga menjelaskan tentang anggaran, waktu dan kapan bisa dilakukan perubahan anggaran.

Dalam kegiatan itu dilakukan peyerahan Rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) dan Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) TA 2021 kepada Ketua DPRD Kabupaten Soppeng oleh Bupati H.Andi Kaswadi Razak.

Bupati Soppeng HA.Kaswadi Razak, SE saat menyerahkan rancangan anggaran perubahan dan PPAS 2021. (Ist).

Bupati Soppeng H.A.Kaswadi Razak, SE dalam sambutannya mengatakan," Melalui forum terhormat ini, izinkanlah saya menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih yang tinggi kepada pimpinan dan segenap anggota dewan yang terhormat yang memberikan dukungan dan kerjasamanya dalam melaksanakan berbagai program dan kegiatan pembangunan di kabupaten Soppeng.

"Mudah-mudahan, kita senantiasa diberikan bimbingan dan kekuatan, untuk dapat melaksanakan dan meningkatkan kualitas tugas dan tanggung jawab kita dalam menyelenggarakan tugas tugas pemerintahan maupun pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.

"Sebagai pedoman penyusunan kebijakan umum perubahan APBD serta prioritas dan plafon anggaran sementara perubahan APBD Tahun Anggaran 2021, telah ditetapkan Peraturan Kepala daerah kabupaten Soppeng nomor 37 tahun 2021 tentang perubahan rencana kerja pemerintah daerah tahun 2020 sebagaimana diamanatkan oleh perundang-undangan.

Berdasarkan hal tersebut, maka perkenankanlah saya untuk menyerahkan rancangan kebijakan umum perubahan APBD TA 2021 dan PPAS perubahan APBD tahun 2021 yang merupakan tugas bersama antara eksekutif dan legislatif.

Pemerintah daerah tetap optimis untuk pencapaian target pertumbuhan pada tahun 2021 dengan asumsi bahwa faktor utama yang berpengaruh terhadap proyeksi pertumbuhan ekonomi tersebut adalah multiplier effects dari berbagai proyek infrastruktur yang dibiayai dari pinjaman program pemulihan ekonomi nasional seperti infrastruktur jalan, infrastruktur air minum dan infrastruktur perdagangan.

Proyek infrastruktur tersebut diharapkan akan memacu kenaikan produksi dan mendorong investasi swasta.

Selain itu, permintaan terhadap komoditas utama diperkirakan juga masih terjaga dan mendapat pengaruh positif dari kenaikan harga komoditas global.

Berdasarkan hasil analisis perkembangan indikator makro ekonomi dan dengan mempertimbangkan aspek prospek dan tantangan perekonomian dalam daerah, maka sasaran ekonomi makro kabupaten Soppeng pada tahun 2021 akan mengalami perubahan dibanding target pada APBD pokok 2021 perkembangan indikator yang tidak sesuai dengan target APBD pokok tahun 2021 antara lain adalah :

1. Adanya perubahan dalam asumsi perekonomian makro daerah yang menyebabkan terjadinya perubahan pendapatan daerah dari yang telah disusun dan ditetapkan pada APBD tahun 2021.

2. Adanya kebijakan sektoral dan fungsional dari pemerintah pusat yang perlu direspon dan diimplementasikan oleh pemerintah daerah agar terjadi sinkronisasi dan integrasi khususnya dalam penanganan covid 19 melalui refocusing anggaran.

3. Penyesuaian target pembangunan dengan target pada RPJMD kabupaten Soppeng tahun 2021-2026.

Hal-hal tersebut menyebabkan perlu adanya penyesuaian terhadap asumsi makro yang telah ditetapkan sebelumnya, penyesuaian asumsi tersebut adalah sebagai berikut:

1. Kondisi laju pertumbuhan ekonomi kabupaten Soppeng sampai dengan akhir tahun 2021 diharapkan akan tetap tumbuh sebesar 5,8%, meskipun masih dalam keadaan pandemi.

2. Untuk tahun 2021, meski mengalami perlambatan, kondisi PDRB perkapita di targetkan sebesar Rp.55.119.000,-.

3.angka inflasi tahunan kabupaten Soppeng sampai dengan akhir bulan Juni tahun 2021 adalah sebesar 2,37%. Di harapkan sampai dengan akhir tahun 2021, nilai inflasi tahunan akan berada pada kisaran 4%-5%.

4. Angka kemiskinan pada APBD pokok 2021 diasumsikan sebesar 6,42%, pada perubahan tahun 2021 akibat adanya pandemi covid 19 angka kemiskinan pada akhir tahun 2021 diasumsikan sebesar 7,15%.

5.IPM sebesar 69,71 %, meningkat dibanding target awal yang sebesar 69,33%.

6. Proyeksi kenaikan pendapatan daerah disesuaikan dengan kondisi perkembangan ekonomi serta perubahan kebijakan yang terkait dengan kebijakan anggaran transfer dari pemerintah pusat dan transfer dari pemerintah provinsi.

Penyesuaian asumsi makro tersebut mengacu pada sasaran pembangunan jangka menengah yang terdapat pada RPJMD 2021-2026 dan perkembangan dan prospek ekonomi domestik maupun nasional tahun 2021.

Di tahun 2021 fokus menghentikan penyebaran covid-19 tetap menjadi Prioritas pertama, dengan peningkatan kapasitas sarana dan prasarana kesehatan.

"Meskipun demikian pemerintah daerah tetap berkomitmen menjaga pemenuhan belanja yang dimandatkan oleh peraturan perundang-undangan seperti anggaran pendidikan minimal 20% dan anggaran kesehatan minimal 10%.

Beberapa hal yang berkaitan dengan rancangan kebijakan umum perubahan APBD T.A. 2021 dan PPAS perubahan APBD TA.2021 ini ada sebagai berikut:

1. Perubahan kebijakan pendapatan daerah.
Target pendapatan daerah pada APBD pokok tahun 2021 telah ditargetkan sebesar Rp.1.204.604.425.314,-, akan mengalami penyesuaian berdasarkan kondisi dan keadaan yang aktual sebagai berikut:

a. Pada penerimaan pendapatan asli daerah, penyesuaian dilakukan pada masing-masing komponen pajak daerah yang di sesuaikan perkembangannya dengan realisasi terakhir, dimana pendapatan asli daerah sebelum perubahan sebesar Rp. 127.827.066.724,- rupiah setelah perubahan menjadi Rp.130.499.012.086,-.

b. Pada kelompok penerimaan dana transfer dari pemerintah pusat, kebutuhan anggaran untuk menangani pandemi covid-19 juga membuat penetapan alokasi dana transfer ke daerah yang sebelumnya sebesar Rp.1.047.208.180.871,- setelah perubahan sebesar Rp.1.015.698.976.346,- atau berkurang sebesar Rp. 31.509.204.525,-.

c. Lain-lain pendapatan daerah yang sah sebelum perubahan sebesar Rp.29.569.177.719,- setelah perubahan menjadi Rp.35.201.170.408,-.

2. perubahan kebijakan belanja daerah.

Belanja daerah diproyeksikan akan mencapai Rp.1.302.229.264.577,- .

Secara umum pada perubahan arah kebijakan belanja daerah tahun 2021 masih terdapat kenaikan belanja daerah sebesar Rp.99.624.839.263,- diakibatkan oleh adanya rencana peningkatan belanja infrastruktur dari program pemulihan ekonomi nasional dan silpa tahun 2020 yang dianggarkan kembali.

Adapun kebijakan belanja daerah di arahkan pada :

a. Penyesuaian terhadap kebijakan dana perimbangan dari pemerintah pusat untuk mendukung penanganan pandemi covid 19 dan pemulihan ekonomi nasional.

b. Efisiensi terhadap belanja daerah yang memungkinkan untuk dilakukan efisiensi dengan tetap mengutamakan pelayanan ke masyarakat.

c. Belanja yang berasal dari Silva APBD TA 2020 yang telah ditetapkan penggunaannya, dialokasikan sesuai dengan ketentuan tentang petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis yang berlaku,

d. Pergeseran anggaran antar perangkat daerah, antar kegiatan dan antar jenis belanja, antar objek belanja dan antar rincian objek yang disebabkan capaian target kinerja program dan kegiatan yang harus dikurangi atau ditambah dalam perubahan RKPD berdasarkan hasil Evaluasi Triwulan II RKPD tahun 2021.

e. Penambahan, pengurangan dan pergeseran/kegiatan belanja langsung disusun secara selektif berdasarkan prioritas.

f. Program/kegiatan yang mendukung capaian kinerja RPJMD tahun 2021-2026.

g. Program dan kegiatan baru yang timbul akibat adanya regulasi baru.

3. perubahan kebijakan pembiayaan daerah.

a. Pada tahun 2021 penerimaan pembiayaan pemerintah daerah dari pinjaman melalui program pemulihan ekonomi nasional sebesar Rp.59.329.699.150,- dari total program pemulihan ekonomi nasional sebesar Rp.141.415.267.000,- dimana sisanya dari pemulihan ekonomi akan masuk pada APBD pokok Tahun 2022. Disamping itu pemerintah daerah menganggarkan kembali sisa lebih perhitungan anggaran (silva) tahun 2020 sebagai sumber penerimaan pada APBD Tahun Anggaran 2021 yang merupakan pelampauan penerimaan dan penghematan belanja sebesar Rp.63.500.406.587,-.

b. Pengeluaran pembiayaan Tahun Anggaran 2021 dilaksanakan dalam rangka mendukung pencapaian target sustainable development goal's ( SDG's) tahun 2025 yaitu cakupan pelayanan air minum pemerintah Kabupaten Soppeng untuk memperkuat struktur permodalan perusahaan daerah air minum (PDAM) melalui penyertaan modal sebesar Rp.2.000.000.000,- .

"Pada kesempatan ini juga dijelaskan bahwa program pemulihan ekonomi nasional direncanakan 2 Tahun Anggaran, sehingga diperlukan persetujuan tersendiri terkait dengan penganggaran sub kegiatan tahun berjalan sesuai dengan ketentuan perundang- undangan.

Dengan harapan wujud kerjasama yang telah terjalin selama ini terus ditingkatkan, sehingga arus informasi dan komunikasi antara pihak eksekutif dan legislatif terus dikembangkan sehingga apa yang menjadi harapan kita bersama dalam mewujudkan Soppeng yang lebih melayani, maju dan sejahtera dapat terwujud, papar Bupati Soppeng.

Kata Dia, Kepada para pimpinan SKPD dan pejabat terkait agar menghadiri rapat-rapat selanjutnya yang telah diagendakan oleh pihak legislatif, Pungkas Bupati Soppeng.

Acara Turut di hadiri Wakil Bupati Soppeng, para anggota Forkopimda, Sekda Soppeng, para pejabat eselon II lingkup pemerintah kabupaten Soppeng serta Camat se Kabupaten Soppeng. (Humas/JOIN).

Selasa, 09 Juni 2020

Mendagri Minta Pemda Segera Cairkan NPHD Pilkada sebelum 15 Juni



Sigapnews.com, Jakarta- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meminta pemerintah daerah segera mencairkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk Pilkada Serentak 9 Desember 2020, agar penyelenggara pemilu dapat melaksanakan tahapannya pada 15 Juni 2020. Hal itu diisampaikannya dalam Rapat Koordinasi Khusus Tingkat Menteri melalui Video Conference yang dipimpin Menko Polhukam membahas Persiapan Pilkada Serentak Tanggal 9 Desember 2020, Senin (08/06/2020).

“Kita harapakan agar sebelum tanggal 15, KPUD dan Bawaslu memiliki anggaran untuk melaksanakan tahapan lanjutan yang akan dimulai tanggal 15 Juni sambil untuk penambahan anggaran-anggaran yang lain dimintakan kepada APBD melalui addendum NPHD,” kata Mendagri.

Dalam kesempatan yang sama, Mendagri juga memaparkan realisasi anggaran masing-masing daerah yang menyelenggarakan Pilkada. Ia juga meminta pemerintah daerah untuk menggenjot realisasi tersebut lewat NPHD yang telah disepakati.

“Kemudian kami melihat realisasi anggaran dari tiap-tiap daerah, realisasi anggarannya kita lihat dari provinsu ini sudah merealisasi sebanyak 42 persen, tinggal 57 persen, kabupaten/kota sudah merealisasi sebanyk 41,68 persen sehingga rata-rata sudah 41 persen yang terealisasi, masih kurang 50an persen yang belum terealisasi. Dalam rapat minggu lalu dengan 270 kepala daerah yang akan melaksanakan pilkada, kami sudah sampaikan bahwa sebelum tanggal 15 Juni agar daerah-daerah segera untuk mencairkan anggaran sesuai dengan NPHD, yang masih belum teralisasi direalisasikan, sambil duduk bersama dengan KPUD dan Bawaslu daerah untuk menghitung penambahan sekaligus efisiensi mata program kerja anggran dari KPU dan Bawaslu,” paparnya.

Ia juga mengatakan, melalui Ditjen Keuangan Daerah, pihaknya telah melakukan pengecekan, untuk memastikan setia daerah memiliki ruang fiskal yang cukup terkait penambahan anggaran untuk protokol kesehatan, di luar NPHD.

“129 daerah sudah melaporkan, 141 belum melaporkan, dari 129 daerah yang sudah melaporkan ini masalah keuangannya 57 daerah menyatakan bahwa mereka mampu untuk mmbiayai dari APBD nya, mampu membiayai tambahan KPUD maupun Bawaslu Daerah masing-masing, kemudian 72 daerah yang ruang fiskalnya memang sulit itu meminta bantuan dari APBD, ini masih belum termasuk 141 daerah lain yang belum melaporkan,” jelasnya.

Tak kalah penting, pihaknya juga memastikan agar anggaran penyelenggara Pemilu tidak ikut dipotong berkenaan dengan realisasi anggaran Kementerian/Lembaga karena urgensinya untuk kesuksesan Pilkada di tengah pendemi.

“Kami sudah sampaikan surat juga kepada Menkeu agar anggarannya tidak dipotong, berkaitan dengan kebijakan rasionalisasi K/L, demikian juga untuk Bawaslu, demikian juga untuk DKPP,” tutup Mendagri

Puspen Kemendagri

Kamis, 19 Mei 2022

Penunjukan Pejabat Bupati dapat Dilakukan tanpa usulan atau diluar usulan Gubernur

OLEH : Muhammad Sidrat, SH., MH
(Praktisi dan Pengamat Hukum Sulawesi Tenggara)

Menakar penunjukan Pejabat Sementara Bupati/Walikota terlebih dahulu kita perlu memperhatikan Pasal 201 ayat (9) UU No 10 Tahun 2016 yang menyebutkan penjabat gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota akan memimpin daerah hingga Pilkada serentak nasional pada tahun 2024 memilih kepala daerah definitif.

Pada ayat berikutnya dijelaskan untuk mengisi jabatan gubernur dan wakil gubernur akan diangkat penjabat gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya. Sementara, untuk bupati/walikota akan diangkat penjabat dari pimpinan tinggi pratama.

Selanjutnya, Penunjukan Pejabat  sementara Bupati/Walikota merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2018,Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2016,Tentang Cuti Di Luar Tanggungan Negara Bagi Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota.

Pada pasal 5 ayat (2) menyebutkan, Pjs bupati/wali kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) ditunjuk oleh menteri atas usul gubernur. (3) Dalam hal melaksanakan kepentingan strategis nasional, Pjs bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat ditunjuk oleh menteri tanpa usul gubernur.

Sedikit pandangan yang perlu saya jelaskan dari ketentuan pasal 5 ayat (2) dan (3).
Petama perlu dipahami pasal 5 ayat 2 dapat dikecualikan dengan alasan kepentingan strategis nasional. 

Kepentingan Strategis Nasional termasuk menciptakan stabilitas politik di daerah dalam mendukung stabilitas nasional. Penilaian terhadap adanya kepentingan strategis nasional berada pada kewenangan Kementrian dalam Negeri itu sendiri.

Kedua, Gubernur sebatas pengusul dan pengambil keputusan akhir ialah kementerian dalam Negeri, artinya sepanjang tidak melanggar ketentuan atau kriteria penunjukan pejabat sementara Bupati/Walikota, Kementerian Dalam Negeri Memiliki hak penuh untuk menentukan siapa yang akan memegang tanggung jawab pejabat sementara bupati/Walikota disuatu Kabupaten/Kota.

Ketiga, Kehawatiran penunjukan PJS Rentan dipolitisasi dan rawan lobi transaksional dapat ditepis dengan keberadaan  pasal 201 ayat (9) dalam penjelasannya menyebutkan Pj  menjabat selama satu tahun dapat dipilih kembali dengan orang yang sama atau orang berbeda. Artinya PJ memungkin untuk dievaluasi dan diganti sewaktu-waktu jika terdapat kesalahan ataupun melanggar ketentuan dan peraturan yang berlaku. 

Kesimpulannya, bahwa penunjukan pjs bupati/walikota dapat dilakukan tanpa usulan atau diluar usulan gubernur. Hal ini hanya merujuk pada satu ketentuan yakni permendagri Nomor 1 Tahun 2018. Karena sampai dengan saat ini belum ada peraturan pemerintah khusus sebagai turunan dari UU Pemerintahan Daerah yang mengatur lebih lanjut mengenai persyaratan,tata cara penunjukan dan masa jabatan penjabat dan bupati/wali kota.

Terakhir saya ingin menyampaikan pengisian jabatan sementara baik itu gubernur, walikota dan bupati  seyogyanya memerlukan mekanisme dan persyaratan yang terukur dan jelas bahwa pengisian penjabat tersebut tidak mengabaikan prinsip-prinsip demokrasi dan sekaligus memberikan jaminan bagi masyarakat bahwa mekanisme pengisian penjabat berlangsung terbuka, transparan, dan akuntabel sehingga menghasilkan pemimpin yang kompeten, berintegritas, sesuai dengan aspirasi daerah serta bekerja dengan tulus untuk rakyat dan kemajuan daerah. 

Selain itu, dengan peran sentral yang dimiliki oleh kepala daerah dan wakil kepala daerah serta dengan mempertimbangkan lamanya daerah dipimpin oleh penjabat kepala daerah, maka perlu dipertimbangkan pemberian kewenangan penjabat kepala daerah dalam masa transisi menuju Pilkada serentak secara nasional yang sama dengan kepala daerah definitif. 
Sebab, dengan kewenangan penuh yang dimiliki penjabat kepala daerah yang ditunjuk maka akselerasi perkembangan pembangunan daerah tetap dapat diwujudkan tanpa ada perbedaan antara daerah yang dipimpin oleh penjabat kepala daerah maupun yang definitif.

Penulis, Muhammad Sidrat, SH., MH (Praktisi dan Pengamat Hukum Sulawesi Tenggara).

Kamis, 24 Oktober 2019

KPK Apresiasi Pemasangan Alat MPOS Pemkab Gowa Dorong Peningkatan PAD

Sigapnews.com, Humas, Gowa - Komisi Pemberantasan Tingkat (KPK) sangat mengapresiasi langkah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dalam mendorong peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) dengan membuat aturan daerah.

Salah satunya melalui peraturan daerah nomor 9 Tahun 2011 tentang pajak restoran dan Peraturan Bupati Gowa Nomor 35 Tahun 2019 tentang pembayaran dan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah secara sistem online.

Deputi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pahala Nainggolan mengatakan, Kabupaten Gowa berhasil menjadi contoh yang baik dalam meningkatkan hasil pajak daerah melalui wajib pungutnya. Pemasangan alat perekam transaksi Mesin Point of Sales (MPOS) System ini dinilai sangat berhasil dan sebagai bentuk transparansi pengelolaan keuangan.

"Meskipun wajib pungutnya sedikit tapi mampu bekerja dengan maksimum. Kita senang dengan tindakan Bapenda ini, apalagi ketegasan mereka yang berani melakukan penutupan warung dan restoran karena tidak taat aturan. Spirit ini bukan untuk mematikan usaha tetapi mengajarkan agar tertib berusaha," katanya usai melakukan pertemuan di Ruangan Sekretaris Kabupaten Gowa, Kantor Bupati Gowa, Kamis (24/10).

Menurutnya, capaian tersebut juga selaras dengan delapan instrumen pengelolaan pemerintah daerah yang didorong KPK. Antara lain, pengelolaan aset, pendataan fasum dan fasos, pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) hingga optimalisasi pendapatan daerah.

"Pencapaian ini sudah sangat baik, kita bisa bilang sudah 50 persen yang wajib pungut telah memasang alat transaksi ini. Di beberapa daerah bahkan belum mencapai itu, ini harus terus didorong, utamanya pada sektor perhotelannya," ujarnya.

Dalam pertemuan itu pula pihaknya juga membicarakan beberapa hal yang secara umum telah mencapai pengelolaan pemerintah daerah yang baik dengan delapan instrumen yang didorong KPK. Kendati demikian masih ada beberapa hal yang masih perlu disempurnakan.

Pertama, tentang persertifikatan seluruh aset pemerintah daerah dengan kerjasama Kantor Pertanahan (Kanta). Kedua, tentang persertifikatan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) dari pengemban yang perlu dikerjakan dengan lebih keras. Bahkan perlu dibentuk Pokja khusus kerjasama REI dan Kanta Gowa.

"Begitupun dengan persoalan atau sengketa aset harus cepat diselesaikan. Intinya kita ingin tertib saja, jika milik pemerintah daerah harus ada sertifikatnya," tegasnya.

Sementara Kepala Bapenda Gowa Ismail Majid mengungkapkan, hingga saat ini alat perekam pajak yang telah terpasang di rumah makan dan restoran sekitar 90 buah, dan masih ada 80 rumah makan dan restoran yang dinilai wajib pungut juga siap melakukan pemasangan alat.

"Jika alatnya sudah ada maka kami siap melakukan pemasangan untuk rumah makan dan restoran ini," katanya

Menurutnya, pemasangan alat transaksi online ini menunjukkan adanya peningkatan hasil daerah dari sektor pajak rumah makan dan restoran.

"Trend peningkatan pajak daerah yang kami alami cukup baik, terjadi peningkatan sekitar 30 hingga 40 persen terhadap pendapatan daerah per bulannya jika dibandingkan dari tahun-tahun sebelumnya," terangnya.

Pihaknya pun menargetkan hingga akhir 2019 mendatang sekitar 200 alat Mpos akan dipasang di seluruh rumah makan atau sesuai dengan jumlah restoran dan rumah makan yang terdata di lapangan sebanyak 200 unit.

Selain rumah makan dan restoran, Bapenda Gowa juga akan melanjuti arahan KPK agar pemasangan alat perekaman transaksi di hotel, penginapan dan wisma dapat segera dilakukan.

"Kami target akhir tahun pemasangan alat di hotel dan penginapan di Kecamatan Tinggimoncong yang jumlahnya sekitar 20 dapat dipasang secara serentak," terangnya. (CH). 

Rabu, 01 Juli 2020

Serahkan Dua Buah Ranperda, Ini Penjelasan Bupati Gowa



Sigapnews.com, Gowa (Sulsel) - Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan menyerahkan dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kepada Ketua DPRD Kabupaten Gowa, H Rafiuddin pada Rapat Paripurna DPRD yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Gowa, Rabu (1 /7).

Dua buah Ranperda tersebut yaitu, Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Gowa T.A 2019 dan Ranperda Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan daerah Kabupaten Gowa No 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan daerah.

Adnan menjelaskan bahwa terkait Ranperda pertanggungjawaban yang kita serahkan hari ini merupakan penyusunan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2019 yang terdiri atas laporan realisasi anggaran, laporan neraca daerah, laporan arus kas, laporan operasional, laporan perubahan saldo anggaran lebih , laporan perubahan ekuitas dan catatan atas laporan keuangan serta beberapa komponen laporan dan lampiran-lampirannya.

“ Laporan Pertanggungjawaban ini telah kami sajikan sesuai standar akutansi pemerintahan, memenuhi kecukupan pengungkapan dan sistem pengendalian intern yang memadai, menunjukan ketaatan dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan sehingga pemerintah daerah kabupaten Gowa dapat mempertahankan predikat WTP tanpa paragraf dari BPK-RI selama sembilan tahun berturut-turut,” katanya.

Dalam perjalanan pelaksanaan APBD tersebut, telah diadakan penyesuaian faktor-faktor obyektif yang dihadapi dalam pengalokasian anggaran, rencana kerja dan kegiatan keuangan.

“ Secara keseluruhan jumlah realisasi pendapatan daerah termasuk penerimaan pembiayaan adalah sebesar Rp 2.011.976.909.324,55 sedangkan jumlah realisasi belanja daerah termasuk pengeluaran pembiayaan adalah sebesar Rp 1.919.436.399.756,48 atau 95,33 persen. Dengan demikian jumlah sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa) tahun anggaran 2019 adalah sebesar Rp 92.540.509.568,07 yang mana saldo tersebut sudah termasuk sisa dana BOS, sisa JKN serta sisa dana untuk pembayaran program dan kegiatan yang belum selesai dilunasi pada tahun anggaran 2019,” jelasnya. 

Lebih lanjut, adnan menyampaikan bahwa secara garis besar pengelolaan anggaran belanja jika ditinjau dari segi unit organisasi yang melaksanakan maupun dari segi jenis uraiannya nampak sudah terjadi keserasian.

“ Ini berarti bahwa batas-batas kebijakan anggran yang menganut anggran surplus dan defisit dalam artian bahwa secara totalitas jumlahnya masih mengacu pada anggaran berimbang, tidak melampaui plafon anggaran yang teralokasidalam APBD, baik itu bersumber dari dana PAD, Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), dan dana bagi hasil dari pusat dan provinsi serta Silpa anggaran tahun lalu,” terang Adnan.

Sedangkan terkait ranperda tentang perubahan kedua atas Perda Nomor 15 Tahun 2011 tentang retribusi pemakaian kekayaan daerah dimaksudkan agar retribusi pemakaian kekayaan daerah yakni pungutan daerah sebagai pembayaran atas pemakaian kekayaan daerah berupa semua barang dan jasa yang dimiliki oleh pemerintah daerah dapat dilakukan perubahan karena didalamnya tertulis yang namanya tarif.

“ Kita berharap dalam perda itu tidak lagi menyebutkan angka-angka tetapi hanya secara umum yang akan diatur lebih lanjut oleh Peraturan Bupati (Perbup). Apa yang kita mau atur dalam Perda tersebut salah satunya adalah pemakaian kekayaan daerah lapangan syekh yusuf dimana pemanfaatan dan pengelolaannya perlu ditetapkan. Kalau kita hanya berbicara lapangan syekh yusuf berarti kita hanya berbicara lapangan sepak bolanya saja, padahal saat ini didalamnya terdapat banyak fasilitas olah raga lainnya,’ ujarnya.

Diakhir sambutannya ia berharap, melalui pembahasan ranperda ini nantinya pihak eksekutif dan legislatif lebih meninkatkan kerjasama yang baik agar pembahasan ranperda ini bisa berjalan dengan lancar dan sukses. (*)

Senin, 27 Juli 2020

Bupati Boltim : Orang yang Ngomong Dinasti Itu Tidak Pernah Jadi Pemimpin




JAKARTA,Sigapnews.com, - Sebanyak 270 Kabupaten Kota bakal menggelar Pilkada serentak pada 9 Desember 2020. Banyak cerita menarik dari momen lima tahunan kali ini, bahkan majunya putra dan menantu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka, dan Bobby Nasution pada Pilkada 2020 dihubungkan dengan dinasti politik.

Menanggapi hal itu, Bupati Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Sehan Salim Landjar mengaku heran lantaran di era demokrasi saat ini, pemimpin atau kepala daerah dipilih oleh rakyat, bukan ditunjuk langsung.

Sehingga, jika masuknya sejumlah anak dan kolega kepala daerah sebagai kontestan di Pilkada dinilai hal yang wajar.

"Yang dikatakan dinasti itu adalah kepemimpinan yang diturunkan atas penunjukan, sekarang ini pada posisi demokrasi yang menentukan siapa? siapapun yang mau jadi pemimpin (kepala daerah) yang menentukan adalah rakyat. Jadi bukan dinasti namanya," tegasnya kepada wartawan di Jakarta, Minggu 26 Juli.

"Kecuali ditunjuk langsung, misalnya Presiden menunjuk langsung anaknya jadi kepala daerah, inikan tidak," sambungnya.

Sehan Salim Landjar juga menuturkan bahwa jabatan kepala daerah seperti Bupati, Walikota, Gubernur hingga Presiden merupakan jabatan politis. Sehingga, jika ada anak kepala daerah atau Presiden yang juga terjun ke dunia politik merupakan hal yang wajar.



Jadi, katanya, kalau anak seorang politisi terjun ke dunia politik itu wajar, kecuali bukan politisi.  Sedangkan ASN itu bukan politisi jadi jangan masuk ke area ini. itu bukan cuman dinasti tetapi itu keliru.

"Nah kalau ada anak Bupati, Walikota, Gubernur dan Presiden mengikuti jejak langkah orang tuanya wajar dan tidak boleh disebut sebagai dinasti. Orang yang ngomong dinasti itu adalah orang yang tidak pernah jadi pemimpin. Coba kalau dia jadi pemimpin anaknya juga pasti dong," katanya lagi.

Bupati Boltim itu juga mencontohkan di era Presiden BJ Habibie, beberapa anak BJ Habibie disebut melakukan KKN karena menduduki sejumlah jabatan. Kemudian pada akhirnya anak BJ Habibie diambil oleh perusahaan asing karena kemampuan dan kecerdasannya.

"Indonesian memang begitu, dulu di masa Habibie anaknya disebut KKN akhirnya anaknya diambil oleh perusahaan asing yang tinggal cuman orang yang bobrok cara berpikirnya. Yang bisa disebut KKN itu kalau kita menempatkan saudara kita kolega kita yang tidak pantas, tapi kalau orang yang sesuai dengan kemampuannya dan mampu bukan disebut KKN. Loh kita tempatkan orang yang wajar, yang mampu bukan KKN," pungkasnya.

Oleh karena itu, Bupati Boltim meminta isu politik dinasti tidak perlu dibahas lagi sepanjang pemilihan kepala daerah dilakukan secara demokrasi. Sehingga majunya sejumlah anak kepala daerah sebagai kontestan Pilkada itu wajar karena darah dan denyut jantungnya adalah politik.

"Jadi jangan ngomong dinasti, dinasti itu kerajaan, turun temurun garis keturunan. Ada juga anak-anak kepala daerah anaknya tidak mau jadi politisi, karena memang karakternya bukan politisi," urainya.

Menurutnya, sebagian masyarakat di Indonesia ketika memasuki musim Pilkada berbagai macam isu menjadi trending. Seperti halnya musim layangan ketika lagu musim, semua orang beli layangan, saat musim batu cincin semua membeli batu cincin.

"Kecuali musim korban semua berlagak pilon (pura-pura tidak tahu/masa bodoh), Jadi kalau ada anak pejabat anaknya mencalonkan kepala daerah yah sah-sah saja, karena tidak ada jaminan anak kepala daerah yang mencalonkan dipastikan menang, bahkan incumbent (petahana) saja banyak yang kalah," tegasnya.

Selain itu, pada pilkada sebelumnya, beberapa daerah bahkan ada petahana atau incumbent kalah. Kemudian pada Pilkada selanjutnya dilanjutkan oleh anaknya dan menang, itulah demokrasi.

"Jadi siapapun calonnya baik itu anaknya pak Jokowi, Gubernur, Bupati semua tergantung rakyat. Sekali lagi yang ngomong ini orang-orang yang belum pernah memegang jabatan politis, bahkan saya pernah tawarkan istri saya maju tidak mau, anak pertama saya dia juga tidak mau, justru anak saya yang kedua tanpa saya tawarkan dia mau karena dia berkeinginan," pu

Minggu, 03 Mei 2020

Kawal Dana Bansos Dampak Covid 19, Foreder Gelar Diskusi Online Bersama Wakil Ketua DPR RI, Staf Ahli Mensos, dan Direksi PT POS


Sigapnews.com, Jakarta - Dewan Pengurus Pusat (DPP) Forum Relawan Demokrasi (FOREDER) melaksanakan Diskusi Kebangsaan Online/Ngobrol bareng dengan pemerintah. Turut hadir Narasumber dari Kementerian Sosial yang diwakili oleh Staf Khusus Mensos Erwin Tobing, Aziz Syamsudin Wakil Ketua DPR RI, Nur Fajriansyah Direksi PT POS Indonesia, dan Ketua DPP Foreder David Aidil Fitri.

Adapun diskusi ini bertemakan 'Seputar Pendistribusian Bantuan Sosial di tengah ancaman Covid-19' yang sangat menarik pada sabtu siang (02/05/2020).

Peserta diskusi dengan memaksimalkan aplikasi Zoom Meeting via internet menjadi soslusi untuk menyampaikan informasi baru sekaligus sharing ide gagasan. Dimana terkait Bansos dari pemerintah untuk masyarakat terdampak Covid-19.

Lebih kurang 80 peserta dari Sabang sampai Merauke turut berperan aktif dalam proses diskusi tersebut, hal ini menjadi bukti bahwa pengurus Foreder se-Nusantara sangat berkepentingan mengawal hak rakyat agar tepat sasaran sebagaimana amanat konstitusi, kaitan dengan pemerataan kesejahteraan.

Salah satu pembicara, Staf Khusus Menteri Erwin Tobing mewakili Menteri Sosial tegas menyatakan bahwa pendataan calon penerima ditingkatan RT/ RW menjadi penting karena akan menjadi referensi siapa saja yang berhak menerima Bantusn Sosial tersebut.

"Semuanya harus by name dan by adress, berdasarkan data terbaru yang dimiliki oleh RT/ RW di daerah-daerah. Pemerintah daerah harus profesional, karena Bansos sangat rentan disalahgunakan untuk kepentingan politik lokal daerah." demikian ungkap Erwin dengan nada serius pada momen diskusi.

Hal senada juga dikemukakan oleh Aziz Syamsudin Wakil Ketua DPR RI, bahwa pendidtribusian Dana Bansos harus selaras dengan regulasi yang telah ditetapkan, agar tepat sasaran.

"Kami selaku legislatif setidaknya harus menjalankan tiga fungsi, yakni regulasi, anggaran, dan pengawasan. Ketika regulasi telah ditetapkan maka pengawasan terhadap pendistribusian Dana Bansos ini harus dimaksimalkan, fokus utamanya adalah masyarakat yang benar-benar terdampak Pandemi Covid-19 merekalah yang paling berhak", ucapnya dengan nada serius.

Masih dengan semangat yang sama, Nur Fajriansyah Direksi PT POS Indonesia menyatakan bahwa pihaknya selaku lembaga yang diberikan amanat oleh Presiden untuk mendistribusikan sekaligus sebagai penyedia jasa kurir Dana Bansos, sudah siap untuk mendistribusikan Bansos tersebut.

"PT Pos Indonesia dengan semua elemennya sudah siap untuk turut mendistribusikan Bansos ini. Ketika data penerima sudah valid, semua pihak yang berkepentingan telah siap juga, ya kami tinggal menjalankan apa yang menjadi tugas kami dari pemerintah terhadap masyarakat yang berhak. Intinya kami selalu siap siaga demi kepentingan pendistribusian Dana Bansos." tutur Fajriansyah.

Hal senada juga dikemukakan oleh Ketua Umum DPP Foreder, David Aidil Fitri, bahwa Foreder diseluruh Indonesia siap mengawal dan mendampingi pemerintah pusat hingga daerah dalam mendistribusikan Bantuan Sosial untuk rakyat terdampak Covid-19 ini.

"Kami seluruh pengurus Foreder dari Sabang sampai Merauke siap mendampingi pemerintah, mengawal pendistribusian Bansos hingga sampai kepada pihak-pihak yang berhak menerimanya. Jika diperlukan DPP akan membuat semacam Surat Rekomendasi sebagai asas legalitas untuk pengurus Foreder di daerah-daerah untuk membangun kemitraan dengan Pemdanya masing-masing melalui Dinas Sosial setempat. Ini sebagai wujud komitmen Foreder dalam membantu pemerintah sekaligus mengawal hak rakyat agar tepat sasaran." demikian ungkap David.

Ia menambahkan, kedepannya DPP Foreder akan mencoba menghadirkan dari Kementerian lainnya untuk dapat berdiskusi seputar tema-tema kemanusiaan yang lebih menarik lagi, pungkas David mengakhiri sesion dialog online.

Hal lain masih seputar pendistribusian Bansos, dikemukakan oleh Pengurus DPD Foreder Jabar Ridwan Mubarak tentang potensi penyalahgunaan Bansos yang dipolitisasi oleh oknum kepala-kepala daerah nakal.

Menurutnya, bisa jadi bansos itu hari ini ada penumpang gelap (Free Rider), freerider-nya adalah beberapa pejabat daerah memanfaatkan bansos sebagai pork barrell-nya (Politik Gentong  Babi).

"Jadi penerima bansos di daerah-daerah adalah kantong pemilihannya saja, kemungkinan tersebut terbuka mengingat kontestasi Pilkada 2020 yang ditunda membuat kepala daerah/ petahana mencari modal dengan memanfaatkan dana bantuan tersebut. Artinya butuh sumber daya publik juga, penanganan Covid ini bisa jadi penumpang gelapnya masuk ke area dana Bansos," demikian Ridwan utarakan kepada Narasumber.

Terakhir Taufan Bakri Kepala Bakesbangpol DKI Jakarta mengatakan, setiap penjaga masjid atau marbot masjid akan mendapatkan sembako dan santunan. Katanya, mereka akan di data sama seperti sebagai warga DKI Jakarta lainnya.

"Pendataan ini kan dilakukan secara maksimal agar bisa tepat sasaran penerima bantuan sosial ini. Kalau perlu semua instansi dan ormas ikut mengawal agar bansos ini sampai ke bawah," ujarnya.

Menurutnya, saat ini DKI Jakarta ada tambahan data baru 300.000 dari data lama 1,2 juta Salah satunya marbot masjid dari 3500 masjid yang ada di Jakarta.

"Ada penambahan data baru. Ini tentu kita kawal bersama, sebab ada sekitar 1.5 juta penerima bansos," imbuh Taufan Bakri.

Diskusi yang dimulai tepat pukul 13.00 WIB berakhir pada pukul 16.00 WIB, dengan animo yang begitu besar dari pihak audience yang turut menyimak jalannya diskusi ini.

"DPP Foreder berkomitmen kuat bersama rakyat Indonesia, meski saat ini seluruh masyarakat dunia tengah dilanda wabah Pandemi Corona, namun ikhtiar mulia untuk terus memperjuangkan hak-hak rakyat harus terus dilakukan, salahsatau kegiatan diskusi online ini, dalam upaya menuangkan ide dan gagasan untuk kepentingan rakyat semata," demikian Moderator Zulfikar mengakhiri jalannya diksusi. (red).

Senin, 05 September 2022

Reformasi Pertambangan di Indonesia : Wujudkan Kedaulatan Rakyat dan Pemulihan Ekonomi Nasional

                  Budiarto Suselmen 

Reformasi Pertambangan di Indonesia : Wujudkan Kedaulatan Rakyat dan Pemulihan Ekonomi Nasional 

Penulis : Budiarto Suselmen
OPINI

Indonesia adalah negara kaya bahan galian (tambang) seperti emas, perak, tembaga, minyak dan gas bumi, batubara, dan lain-lain.

[1]“ air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besar kemakmuran rakyat”, ketentuan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar RI tahun 1945 ini merupakan ketentuan hasil rumusan para pendiri negara, secara esensi mempunyai “roh” sangat luhur, bukan saja dalam konteks kehidupan berbangsa dan bernegara, tetapi ketentuan ini mempunyai makna religius. 

Makna religius dimaksud adalah adanya penegasan penguasaan negara atas kekayaan alam, dimana hasil kekayaan tersebut hanya dipergunakan untuk kesejahteraan rakyat, bukan untuk kepentingan yang lain.

[2].Pemerintah bertanggung jawab atas usaha pertambangan di negara ini, dimulai dari proses perizinan sampai pada pascatambang, negar dalam hal ini pemerintah pusat dan daerah memastikan aktivitas pertambangan telah memenuhi syarat dan prosedur serta pelaksanaannya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, dapat berupa : menjamin kepentingan masyarakat baik lapangan pekerjaan, perlindungan pencemaran lingkungan hidup maupun jaminan kelangsungan kehidupan sosial-budaya dan adat-istiadat setempat.

Sejak memasuki era reformasi sistem pemerintahan Indonesia menganut sistem desentralisasi, memberikan keleluasaan daerah untuk menyelenggarakan dan mengatur daerahnya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Melalui penyelenggaraan otonomi daerah diharapkan memaksimalkan kedaulatan rakyat melalui prinsip-prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan serta partisipasi masyarakat berjalan dengan baik. 

Otonomi Daerah adalah hak, wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

[3] Dengan Otonomi Daerah, pemberian izin kuasa pertambangan, izin kontrak karya dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara beralih dari Pemerintah Pusat menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota.

(Studi Kasus Problematika di Kabupaten Konawe Kepulauan, Sulawesi Tenggara) -
Kabupaten Konawe Kepulauan merupakan kabupaten yang sebagian besar wilayah daratannya adalah pulau yakni sekitar± 1.513,98 Km2, terdiri dari daratan± 867, 58 Km2, Luas Perairan (laut) ± 646, 40 km2 dan garis pantai 178 km2.[4] Pada wilayah darat inilah terdapat potensi unggulan di bidang pertambangan seperti nikel, pasir krom, pasir kuarsa, marmer, emas, batubara, batu gunung dan sirtu (pasir kali). Investor/pemilik modal melihat ini sebagai peluang besar untuk mendapatkan keuntungan, sekaligus ikut berpartisipasi dalam rangka pembangunan ekonomi nasional.

Dengan berbagai pertimbangan yakni: Pemulihan Ekonomi dan kesejahteraan rakyat, Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe (sebelum pemekaran) kemudian menerbitkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di pulau Wawonii, antara tahun 2008-2013 setidaknya ada 18 IUP yang diterbitkan namun hanya16 IUP yang berlanjut yakni tambang logam dan tambang non logam dengan total luas lahan 23.373 hektar atau 32% dari total luas daratan Pulau Wawonii.

Realitanya berbeda dari apa yang diharapkan, keberadaan perusahaan tambang di Indonesia kini.Disebabkan beberapa perusahaan tambang diduga telah menimbulkan dampak negatif dalam pengusahaan bahan galian. 

Dampak negatifnya antara lain: rusaknya lingkungan, tercemarnya laut, terjangkitnya penyakit (bagi masyarakat yang bermukim di daerah lingkar tambang), serta konflik antara masyarakat dan perusahaan tambang.

Tak ada bedanya di Kabupaten Konawe Kepulauan, hasil analisa dari beberapa literatur dan artikel yang mengulas tentang persoalan aktivitas pertambangan di wilayah Kabupaten Konawe Kepulauan, Selain telah menimbulkan konflik baru di masyarakat juga kehadiran perusahaan tambang tersebut telah melanggar batas peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Gubernur Sulawesi Tenggara mengeluarkan keputusan pembatalan/pencabutan terhadap 9 (sembilan)  IUP di Pulau Wawonii pada tahun 2019 untuk meredam gejolak di masyarakat, menertibkan dan menata perizinan pertambangan minerba sebagai upaya penyelamatan potensi daerah dan lingkungan.

Sektor pertambangan jika dikelola dengan baik akan sangat menguntungkan pemerintah dan masyarakat seperti terciptanya lapangan pekerjaan, meningkatkan devisa negara, pendapatan asli daerah, juga meningkatkan pertumbuhan ekonomi lokal dan yang tak kalah pentingnya pemberdayaan masyarakat untuk peningkatan kualitas masyarakat terutama yang bermukim di wilayah lingkar tambang. - Continued 


Referensi :
- Salim HS (2014). Hukum Pertambangan Di Indonesia. Jakarta: Raja GrafindoPersada,hml. 1
- Nandang Sudrajat (2013). Teori dan Praktik Pertambangan Indonesia. Yogyakarta: PustakaYustisia, 2013), hlm. 1
- Dimas, Bagus, Adam Idris, NurFitriyah. 2014. Jurnal Administrative Reform
“Analis Konflik Lahan Pertambangan” Edisi Nomor 2 Volume 2. 2014
- Kasmudin. 2018. Implementasi Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (Corporate
Social Responsibility) Terhadap Masyarakat Kawasan Pertambangan,
SELAMI IPS. EdisiNomor 48 Volume 4.Tahun XXIII Desember 2018
ISSN 1410-2323383
- UU RI No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
- Badan Pusat Statistik Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan 2019
- UU RI No. 4 tahun 2009 tentangPertambangan Mineral dan Batubara

_________________
Penulis : Budiarto Suselmen merupakan alumni Lemhannas RI 2022, ex - BEM UHO Kementerian Advokasi dan Pergerakan 2015/2017, Menyelesaikan Skripsi dengan Judul : Pembatalan Izin Usaha Pertambangan berdasarkan Peraturan perundang-undangan, Pernah Mengikuti Lokakarya Kepemudaan “Pengelolaan dan Pemanfaatan Pertambangan Sulawesi Tenggara Berkarakter Kerakyatan dan Prespektif Ekologis” KNPI Sulawesi Tenggara serta Pemakalah Kegiatan Call Paper Nasional FH UII "Pembaharuan Hukum Administrasi Negara".  Pengalaman Bekerja sebagai Peneliti The Haluoleo Institute, Lembaga Survei Indonesia dari 2017 – sekarang.

Kamis, 27 Februari 2020

Kadisdik Batu Bara, Ilyas Sitorus : PPKD Merupakan Landasan Kebijakan Pembangunan Kebudayaan Daerah


Sigapnews.com, Jakarta -- Direktorat Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia menggelar Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Bidang Kebudayaan di Grand Sahid Jaya Jakarta tanggal 26 sd. 29 February 2020.


Pembukaan Rakornas Bidang Kebudayaan ini diikuti dan dihadiri oleh Dinas yang menangani atau yang membidangi Kebudayaan Provinsi dan Kabupaten Kota seluruh Indonesia berjumlah 1.023 orang.

Hal tersebut disampaikan Kadisdik Kabupaten Batu Bara, Ilyas Sitorus usai mengikuti pembukaan Rakornas Bidang Kebudayaan di Grand Sahid Jaya Hotel Jakarta, Rabu Malam, 26/02/2020.


Menurut Ilyas Sebagai informasi, Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD) kabupaten/kota adalah dokumen yang memuat kondisi faktual dan permasalahan yang dihadapi daerah dalam upaya Pemajuan Kebudayaan beserta usulan penyelesaiannya.

Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah Kabupaten/Kota merupakan landasan kebijakan pembangunan Kebudayaan di daerah, ujarnya.

Pertemuan dengan jajaran kepala dinas yang membidangi Kebudayaan ini bertujuan untuk mengintegrasikan alur perencanaan kebudayaan dari tingkat daerah hingga pusat, mempercepat upaya pemajuan kebudayaan di daerah, membentuk kesepahaman antara pemerintah pusat dan daerah mengenai arah pemajuan kebudayaan 5 tahun ke depan,” jelas Ncekli safaan akrab Kadisdik Batubara.

Masih menurut Ilyas ke depan akan terwujud sinkronisasi perencanaan dan aksi pemajuan kebudayaan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Dalam Rakor tersebut juga diharapkan dapat menjadi ajang musyawarah untuk mufakat secara luas dan sebagai arena diskusi bagi pemerintah pusat serta pemerintah daerah guna mendapatkan penyelesaian tentang permasalahan dan upaya pemajuan kebudayaan di daerah. 

Rakor Bidang Kebudayaan di Buka oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nadiem Anwar Makarim mengharapkan budaya itu agar dapat mengerakkan ekonomi dan menjadi kebanggan bagi masyarakat setempat. Disamping itu juga dapat berubah paradigma kebudayaan dari defensif ke ovensif, dengan demikian kedepan perlu kerjasama dengan Bidang Pariwisata, ujar Mas Menteri.

Hadir pada kesempatan tersebut selain Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim, juga hadir Ketua Komisi X DPR RI, Dirjen Kebudayaan Kemendikbud RI, Hilman Farid dan Kepala Dinas yang menangani atau membidangi Kebudayaan Provinsi dan Kabupaten kota seluruh Indonesia serta Dari Direktorat Jenderal Kebudayaan Kemendikbud, Civitas Akademisi, Asosiasi dan Komunitas Budaya dan perwakilan organisasi pemerhati bidang kebudayaan, Balai pelestarian cagar budaya, Balai pelestarian nilai budaya, Balai pelestarian situs manusia purba sangiran, Balai konservasi borobudur, Balai museum se indonesia, Galeri nasional indonesia. Taman budaya serta Musiem Nasional.
(RH)

Minggu, 04 Juni 2023

Sambut Tim Penilai Lomba Inovasi Daerah, Ini Harapan Wakil Bupati Soppeng H Lutfi Halide


Soppeng, Sigapnews.com,  Wakil Bupati Soppeng Ir H Lutfi Halide MP menerima Tim Penilai Lomba Inovasi Daerah dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) yang dilangsungkan di Aula Kantor Gabungan Dinas Kabupaten Soppeng, Senin (5/6/2023).

Kehadiran tim penilai tersebut untuk menyaksikan secara langsung pameran dan prestasi inovatif Latemmamala lingkup Pemerintah Kabupaten Soppeng (Pameran dan Presentasi Inovasi Daerah).

Tim penilai yang hadir yakni Mardyanto Wahyu Tryatmoko, Ph.D Kepala Pusat Inovasi Pemerintahan Dalam Negeri, 

Adi Suhendra, M.Sosio Peneliti Ahli Madya Pusat Riset Pemerintahan Dalam Negeri,

Ibu Ray Septianis K.Sartika, MSi Peneliti Ahli Madya Pusat Riset Pemerintahan Dalam Negeri.

Selain itu, juga hadir para Kepala SKPD yang masuk TOP 10 Inovatif Latemmamala bersama penerima manfaat dan pemangku kepentingan.

Dalam kegiatan ini para SKPD yang masuk top 10 inovatif Latemmamala di beri kesempatan untuk mempresentasikan inovasi yang dilakukan.

Wakil Bupati Soppeng Ir H Lutfi Halide MP dalam sambutannya mengatakan, "Atas nama Pemerintah daerah Kabupaten Soppeng saya menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tinggi atas kehadiran Tim Penilai dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), dan Saya ucapkan "Selamat Datang" di Bumi Latemmamala, Kabupaten Soppeng.

Menurut, Wakil Bupati Soppeng, "Pelaksanaan pameran inovasi daerah ini, merupakan sarana yang sangat baik untuk menjadi ajang sosialisasi dan penjaringan inovasi, sehingga dapat memacu ASN, Perangkat Daerah dan anggota masyarakat untuk terus menciptakan inovasi yang bermanfaat bagi masyarakat, Ujarnya. 

"Dengan adanya pameran inovasi, saya sangat berharap Kabupaten Soppeng memiliki terobosan inovasi yang terus menerus dan bisa menjawab kebutuhan zaman, Imbuh Wabup Soppeng H Lutfi Halide.

"Selain itu, Saya juga berharap inovasi-inovasi yang tercipta adalah inovasi-inovasi yang bertujuan untuk meningkatkan kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten Soppeng dan berpedoman pada regulasi yang sudah ditetapkan seperti PP Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah dan regulasi- regulasi lainnya, terang Wakil Bupati Soppeng.

Wabup Soppeng mencontohkan Inovasi-inovasi yang dimaksud yakni, berupa inovasi peningkatan pelayanan publik, pemberdayaan dan peran serta masyarakat, peningkatan daya saing daerah, sehingga dapat mengakselerasi terwujudnya kesejahteraan masyarakat Kabupaten Soppeng, tandasnya.

Wakil Bupati Soppeng Ir H Lutfi Halide juga mengungkapkan bahwa, "Alhamdulillah patut kita syukuri 2 tahun terakhir ini Indeks Inovasi Daerah Kabupaten Soppeng mengalami peningkatan, tahun 2021 dengan point 35,48 (Kategori Kabupaten Inovative) meningkat pada tahun 2022 menjadi 53,02 point dengan kategori yang sama yaitu Kategori Kabupaten Inovative dengan peringkat ke 115, sehingga menempati TOP 4 Kabupaten Inovatif se-Sulawesi Selatan, sebutnya.

"Tentunya harapan kita pada tahun 2023 ini Indeks Inovasi Daerah Kabupaten Soppeng bisa lebih meningkat lagi sehingga dengan Visi Soppeng yang Lebih Melayani, Maju dan Sejahtera dapat menjadi Kabupaten Sangat Inovatif, Imbuh Wabup Soppeng Lutfi Halide.

(Red/JOIN)

Senin, 04 November 2019

Gubernur Sulsel Apresiasi Kegiatan Group Discussion CSR /TJLS di Kawasan Teluk Bone Sehingga Dapat Hasilkan Rekomendasi dan Inovasi

Sigapnews.com,Makassar (Sulsel) - Gubernur Sulawesi Selatan membuka Pertemuan Regional Terarah dan Fokus Group Discussion CSR/TJLS di Kawasan Teluk Bone di Rumah Jabatan Gubernur Sulsel, Minggu 3 November 2019.

Pemangku Kepentingan Sulsel-Sultra bertemu dalam untuk membahas langkah apa yang akan diambil dalam mensejahterakan masyarakat di kawasan yang mencakup dua provinsi ini, yakni Provinsi Sulsel dan Sulawesi Tenggara.

Gubernur Nurdin Abdullah menyampaikan, persoalan yang dihadapi adalah kemiskinan. Sedangkan Indonesia termasuk negara agraris dan kelautan. Kawasan Teluk Bone juga demikian.

"Ini menjadi catatan penting bagi kita, persoalan kemiskinan. Kemiskinan ada di pesisir," kata Nurdin Abdullah.

Gubernur mengapresiasi kegiatan ini sehingga dapat dihasilkan sebuah rekomendasi dan inovasi.

"Indonesia ini kita luar biasa sekali, saya berharap betul-betul pertemuan regional ini melahirkan rekomendasi konsep yang bisa kita dukung bersama," sebutnya.

Sedangkan terkait CSR atau tanggung jawab sosial perusahaan Ia menyampaikan, jika dikelola dengan baik, akan membawa dampak yang baik dan signifikan di masyarakat.

"Ini kalau dikumpulkan, itu akan menjadi kekuatan besar, tinggal goalnya apa. Saya kira kita semua sudah tahu apa yang harus dikerjakan," ujarnya.

Kegiatan ini berlangsung dari 3-5 November 2019. Mengangkat tema 'Menjadikan CSR/TJSL Sebagai Penunjang Kesejahteraan Sosial dan Kemajuan Pembangunan Kawasan Teluk Bone'.

Ketua Umum Jejajring Teluk Bone, Yayat Pangerang menyampaikan, maksud dari FGD ini adalah meluaskan wawasan para pemangku kepentingan (stakeholders) di daerah daerah dalam Kawasan Teluk Bone pada wilayah Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara.

"Mengenai substansi, filosofi, sejarah dan regulasi yang terkait dengan Sosial Corporate Responsibility (CSR) atau Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TISL) yang melekat pada aktivitas dunia usaha pada suatu wilayah," terang Yayat Pangerang.

Yayat melanjutkan, dialog intensif dan mendalam antar pemangku kepentingan (stakeholders) untuk menetapkan langkah-langkah strategis tentang perencanaan
dan tatakelola CSR atau TJSL.

"Agar dapat bermanfaat bagi upaya percepatan penyelenggaraan pembangunan wilayah pada masing-masing daerah kabupaten/kota terkait," sebutnya.

Ia menjelaskan, tujuan pengumpulan masukan dari pemangku kepentingan (stakeholders) asal daerah-daerah untuk merumuskan rekomendasi yang akan dijadikan rujukan
bagi penyelenggaraan dan penetapan kebijakan daerah di bidang pengelolaan CSR atau TJSL.

"Untuk kepentingan percepatan pembangunan di daerah pada
khususnya dan Kawasan Teluk Bone pada umumnya," urainya.

Yayat melanjutkan, upaya selanjutnya adalah memberikan kesempatan kepada para pemangku kepentingan (stakeholders) asal daerah-daerah untuk berinteraksi dengan para ahli dan pakar yang berkompeten.

"Guna mendapatkan gambaran dan pengetahuan tentang CSR atau
TJSL untuk dijadikan landasan bagi penyelenggaraan CSR atau TJSL di daerah masing-masing secara melembaga dan berkelanjutan,".

Adapun, gagasan Kerjasama Kawasan Teluk Bone (KTB) pertama kali diprakarsai oleh Pemerintah Daerah Propinsi Sulawesi Selatan dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dengan Perjanjlan Kerjasama No.202/VIl/2012 dan No. 20 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan dan Pengembangan Wilayah Terpadu Teluk Bone, pada tanggal 18 Juli 2012.(*)

4 November 2019
Biro Humas Pemprov Sulsel

Minggu, 28 Mei 2023

Wabup Soppeng : Semoga Organisasi Muhammadiyah dan Aisyiyah Mantapkan Kualitas Secara Prima


Soppeng, Sigapnews.com,- Wakil Bupati Soppeng Ir H Lutfi Halide, MP menghadiri acara pembukaan Musyawarah Daerah (Musda) Muhammadiyah dan Aisyiah ke 11 Kabupaten Soppeng yang dilangsungkan di Gedung Serbaguna Aisyiyah Jl. Bila Selatan, Ahad, 28 Mei 2023, pukul 09.00 wita.


Mengawali sambutannya, Wakil Bupati Soppeng Ir H Lutfi Halide MP memberikan apresiasi atas terselenggaranya Musyawarah Daerah Muhammadiyah dan Aisyiah ke 11 Kabupaten Soppeng ini.


"Atas nama Pemerintah Daerah dan selaku pribadi, saya ingin mengucapkan selamat atas terselenggaranya Musda ini. 


"Semoga menghasilkan dan memantapkan kualitas serta keberadaan organisasi

komitmen untuk meningkatkan

Organisasi Muhammadiyah dan Aisyiah secara prima sehingga dapat berperan sebagai salah satu element kekuatan pembangunan bangsa di daerah ini, papar Wabup Soppeng.


Dikatakannya,"Muhammadiyah sebagai bagian yang terpisahkan dari dinamika kehidupan masyarakat di daerah ini yang tentunya memiliki tanggungjawab yang cukup besar dan turut menentukan dalam mempersiapkan generasi yang berkualitas yang mampu menjawab tantangan zaman yang semakin kompleks, jelasnya.


Menurut, Wabup, "Dewasa ini kita diperhadapkan dengan berbagai tantangan dan masalah-masalah aktual sebagai konsekuensi dari alam keterbukaan global yang harus mampu diatasi secara komprehensif, baik dalam konteks sikap perilaku maupun dalam tatanan organisasi, tandasnya.


Tak hanya itu, lanjut Wabup, "Percepatan pengembangan paradigma global tersebut, sangat berpotensi menggoyahkan etika moral dan budaya yang mungkin tidak sejalan dengan ajaran Islam yang apabila tidak diimbangi dengan intensitas pesan-pesan segar melalui bahasa agama dan pendidikan akan melahirkan dampak negatif kehidupan masyarakat terhadap perkembangan kehidupan masyarakat.


Sehingga kata Wabup, "Menyikapi kondisi tersebut, maka tentu saja diperlukan penyesuaian dan penataan kembali program kerja organisasi agar mengarah kepada peningkatan pembinaan kesejahteraan Ummat, katanya.


Ditegaskan Wabup bahwa, "Ini penting di kemukakan mengingat Muhammadiyah sebagai salah satu organisasi kemasyarakatan yang bergerak dibidang dakwah dan pendidikan diharapkan dapat menjadi pilar terdepan dalam pembangunan sosial kemasyarakatan dan pengembangan syiar Islam di

daerah ini. 


"Salah satu tantangan kita dewasa ini ialah bagaimana melahirkan sumber daya manusia yang berkualitas, baik IPTEK maupun IMTAQ, tandasnya.


"Oleh karena itu, saya berharap kiranya Musda ini mampu menjadi ajang evaluasi dan konsolidasi organisasi serta menetapkan program- program yang lebih tajam dan selaras dengan program Pemerintah Daerah. 


"Saya minta agar Muhammadiyah dan Aisyiah dapat bersinergi dengan Pemerintah Daerah dalam mengatasi berbagai persoalan Ummat serta turut mendukung pengimplementasian program -program pembangunan daerah ini kedepan, pungkasnya sembari membuka acara tersebut dengan resmi dan ucapan Bismillahirrahmanirrahim.


Turut hadir dalam kegiatan pembukaan musda Muhammadiyah dan Aisyiyah yakni Ketua DPRD Kabupaten Soppeng Syaharuddin M Adam, S.Sos, MM, Pengurus Wilayah Muhammadiyah Sulsel, Pengurus Wilayah Aisyiyah, para anggota Forkopimda, para pengurus daerah yang lama dan paguyuban pencak silat tapak Suci.


(Hendra/JOIN)

Jumat, 03 Juli 2020

Sebanyak 8 Fraksi DPRD Setuju Dua Ranperda Gowa Dibahas Lebih Lanjut



Sigapnews.com, Gowa (Sulsel) - Sebanyak 8 Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gowa menyetujui dua buah rancangan peraturan daerah (Ranperda) Kabupaten Gowa untuk dibahas lebih lanjut pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Gowa, Jumat (3/7).

Kedua Ranperda tersebut yaitu Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2019 dan Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2011 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.

Juru Bicara Partai Demokrat, Ardiansyah Sabir mewakili Fraksi Demokrat  menyebutkan Ranperda Laporan Pertanggungjawaban APBD Kabupaten Gowa tahun anggaran 2019 dapat disetujui untuk dibahas lebih lanjut sesuai mekanisme dan aturan yang ada.

"Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2019 Pemerintah Kabupaten Gowa yang telah diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tentunya telah memenuhi Standar Akuntansi Pemerintahan, memiliki Sistem Pengendalian Intern yang memadai, adanya ketaatan dan kepatuhan terhadap Peraturan Perundangan-undangan serta cukup mengungkapkan seluruh kegiatan keuangan," ujarnya saat menyampaikan pandangannya.

Bahkan dirinya mengaku mengapresiasi atas capaian Pemerintah Kabupaten Gowa yang mampu mempertahankan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sembilan kali berturut-turut dari dari BPK.

Ia berharap agar prestasi ini dapat dipertahankan di tahun-tahun mendatang dan membawa masyarakat dan daerah Gowa lebih sejahtera dan berkeadilan.

Lanjutnya, selain prestasi dapat mempertahankan Predikat Wajar Tanpa Pengecualian selama Sembilan tahun berturut-turut, dirinya juga melihat prestasi  dari Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2019 yakni pencapaian SILPA yang cukup rendah 4,59 % atau sebesar Rp. 92.540,509.568,07

"Dengan capaian prestasi ini kami juga berharap di tahun tahun mendatang agar tetap berupaya melaksanakan program kegiatan tepat waktu sehingga perhitungan anggaran ini dapat lebih rendah," lanjutnya.

Selain, Fraksi Partai Demokrat juga menyampaikan apresiasi atas pencapaian PAD Kabupaten Gowa yang melebihi dari target dengan tingkat prosentase sebesar 105,24 % atau sebesar Rp. 238.239.570.974,67.

Terkait Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2011 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, politisi Partai Demokrat ini menganggap bahwa ini juga perlu untuk meningkatkan PAD Kabupaten Gowa.

"Pembentukan Peraturan Daerah ini juga diharapkan dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat agar ketertiban dan kenyamanan khusus dalam pelayanan pemakaian kekayaan daerah, disisi lain Fraksi Partai Demokrat memandang fungsi public oriented penggunaan kekayaan daerah agar tetap dikedepankan," harapnya.

Sementara itu, Wakil Bupati Gowa, H. Abd Rauf Malaganni juga menyampaikan apresiasi atas tanggapan dan masukan yang disampaikan oleh delapan Fraksi DPRD Kabupaten Gowa.

"Kita menyambut baik tentang tanggapan yang disampaikan. Masukan ini akan kita bahas dan tindaklanjuti nanti untuk membangun Kabupaten Gowa. Saya berharap antara eksekutif dan legislatif tetap bahu membahu membangun Kabupaten Gowa. Karena dengan kebersamaan maka tentu Kabupaten Gowa ini bisa kan lebih baik ke depan," tandasnya.

Delapan fraksi yang menyampaikan pandangannya yaitu Fraksi Karya Perjuangan, Fraksi Partai Nasdem, Perindo, Gerindra, Fraksi Amanat Sejahtera, Pertai Kebangkitan Bangsa, Demokrat dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).(JN)

Selasa, 21 Januari 2020

Pemkab Wajo Kembali Gelar Mutasi di Lingkup Sekretariat Daerah Dan Sekretariat DPRD, Ini Nama Pejabat Yang Dilantik


Sigapnews.com, Wajo (Sulsel) - BKPSDM Kabupaten Wajo dibawah pimpinan Drs. Herman, AL kembali melaksanakan acara Pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan Pejabat Pengawas di Ruang Aula Kantor Bappeda Kabupaten Wajo, Selasa 21 Januari 2020.

Dalam acara ini Bupati Wajo Dr. H. Amran Mahmud, S.Sos., M.Si. mengambil Sumpah dan melantik Pejabat Pengawas lingkup Pemerintah Kabupaten Wajo, di lingkungan Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Kabupaten Wajo.


Adapun nama nama Pejabat tersebut yang di Sumpah dan dilantik, dimana dibacakan bahwa Pengangkatan kembali pengukuhan dalam jabatan Pengawas diantaranya.

Ahmad Darmawan, SE menjadi Kasubag Administrasi Pemerintahan pada Bagian Pemerintahan Setda.

Muhammad Iqbal, S.IP menjadi Kasubag Administrasi Kewilayahan pada Bagian Pemerintahan Setda.

Andi Zulfitri, S. IP menjadi Kasubag Otonomi Daerah dan Kerjasama pada bagian Pemerintahan Setda

Hasriadi, S.S menjadi Kasubag Bina Mental Spiritual pada Bagian Kesra dan Pelayanan Dasar Setda

Drs. Syamsul Jaya, M.Si menjadi Kasubag Kesejahteraan Rakyat Pelayanan Dasar pada Bagian Kesra dan Pelayanan Dasar Setda

Suriani, S.H. menjadi Kasubag Kesejahteraan Rakyat Non Pelayanan Dasar pada Bagian Kesra dan Pelayanan Dasar Setda

Gazali, S.IP menjadi Kasubag Perpustakaan pada Bagian Kesra dan Pelayanan Dasar Setda

A. Tenriawaru, S.H., M.Si menjadi Kasubag Perundang undangan pada Bagian Hukum Setda

Syamsinar, S.H menjadi Kasubag Dokumentasi dan Informasi Hukum pada Bagian Hukum Setda.

Dewi Noviany Kahar, S.E menjadi Kasubag Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah dan Badan Layanan Umum Daerah pada Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Setda.

Kartini, S.Sos menjadi Kasubag Kebijakan Perekonomian pada Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Setda

Asmarianti, SE menjadi Kasubag Sumber Daya Alam pada Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Setda

Drs. H. Haris, T menjadi Kasubag Penyusunan Program pada Bagian Administrasi Pembangunan Setda

Hasnidar L, S.Sos., M.Si menjadi Kasubag Pengendalian Program pada Bagian Administrasi Pembangunan Setda.

Hejarmawangsa Hasyim, S.Sos., M.Si menjadi Kasubag Evaluasi dan pelaporan pada Bagian Administrasi Pembangunan Setda

Muh. Awan Gunawan R, S.T menjadi Kasubag Pengelolaan Pengadaan Barang/ Jasa pada Bagian Pengadaan Barang / Jasa Setda

Andi Nurhalim Sinrang, S.Sos menjadi Kasubag Pengelolaan Layanan Pengadaan secara Elektronik pada Bagian Pengadaan Barang / Jasa Setda

H. Syarifuddin, S.T menjadi Kasubag pembinaan dan Advokasi Pengadaan Barang / Jasa pada Bagian Pengadaan Barang / Jasa Setda

Andi Marlina, S.Sos menjadi Kasubag Kelembagaan dan analisis jabatan pada Bagian Organisasi Setda

Sabri Wahab, SE menjadi Kasubag Tata Laksana dan Pelayanan Publik pada Bagian Organisasi Setda

Andi Ilham, S.H., M.Si menjadi Kasubag Reformasi Birokrasi dan Kinerja pada Bagian Organisasi Setda

Maya Asrianti, S.P., M.Si menjadi Kasubag Tata Usaha Pimpinan, Sekretariat Daerah, Staf Ahli dan Kepegawaian pada Bagian Umum Setda

Ambo Masse, S.T menjadi Kasubag Perlengkapan pada Bagian Umum Setda

Besse Suhartina, S.Sos menjadi Kasubag Rumah Tangga pada Bagian Umum Setda

Miftahuddin D, S.S menjadi Kasubag Kearsipan   pada Bagian Umum Setda

Safaruddin, S.STP., M Si menjadi Kasubag Protokol pada Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda

Ratna Yusuf, S.Sos., M.I.Kom menjadi Kasubag Komunikasi Pimpinan pada Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda

Muhammad Ramli, SE menjadi Kasubag Dokumentasi Pimpinan pada Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda

Rosida, SE menjadi Kasubag Perencanaan dan Anggaran pada Bagian Perencanaan dan Keuangan Setda

Suhartono, S.Sos menjadi Kasubag Perbendaharaan dan Verifikasi pada Perencanaan dan Keuangan Setda

Sitti Hawa Alimin, SE menjadi Kasubag Akuntansi, Aset dan Pelaporan pada Bagian Perencanaan dan Keuangan Setda

Bayu Utomo Putra, S.H menjadi Kasubag Perundang undangan pada Bagian Legislasi dan Persidangan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah 

Andi Tenriawaru, S.Sos., M.Si menjadi Kasubag Rapat dan Risalah pada Bagian Legislasi dan Persidangan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Andi Enny Surahmat, S.Sos menjadi Kasubag Humas dan Protokol pada Bagian Legislasi dan Persidangan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah 

Andi Rista Ayu, S.Sos menjadi Kasubag Penganggaran pada Bagian Penganggaran dan Pengawasan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Besse Vivi Adriani, S.E., M.Si menjadi Kasubag Pengawasan Bagian Penganggaran dan Pengawasan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Adipati Hamdan Kisyra, SE menjadi Kasubag Fasilitasi Reses dan Aspirasi Bagian Penganggaran dan Pengawasan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.


Bupati Wajo Dr. H. Amran Mahmhud, S.Sos., M.Si dalam arahan dan sambutannya menyampaikan bahwa rangkaian pengambilan sumpah janji jabatan pejabat pengawas pejabat struktural eselon IV pada hari ini menjadi bagian penting di dalam menggerakkan roda organisasi yang baru saja melakukan reformasi birokrasi dalam menata organisasi.

"Kita ingin di 2020 sampai seterusnya akan semakin bergerak lincah dan semakin berisi, semakin efektif, kerja kerja kita untuk memberikan terbaik kepada masyarakat Kabupaten Wajo dalam mewujudkan visi dan misi sampai 2024 termasuk 25 program kerja nyata," ungkap Dr. H. Amran Mahmud, S.Sos., M.Si.

"Olehnya itu, saya ingin mengajak kita semua, kepada saudara-saudara semua yang baru dilantik, untuk mulai sekarang ini akan lebih fokus, akan lebih meningkatkan kinerja dan prestasinya dan berharap saudara sekalian lebih berkreasi, memiliki inovasi, lebih terus meningkatkan diri, kapasitas diri dan yang paling utama terus Istiqomah menjaga integritas," Bupati Wajo menambahkan.

Bupati Wajo juga katakan kalau yang paling penting di dalam mengawal program pemerintah, sesuai visi yang  ingin dicapai yaitu pemerintah amanah menuju Wajo yang maju dan sejahtera.

Lebih lanjut dikatakan kalau Pemerintah amanah adalah pemerintah yang tentunya harus memiliki integritas, menghadirkan pemerintah yang baik good governance, pemerintahan bersih clean governance dan pemerintahan yang legitimate atau pemerintah yang mendapat kepercayaan.

"Dibutuhkan kerja kerja kompak, kolaborasi, sinergitas,  bagaimana bisa mempercepat semua kerja-kerja kita, banyak yang menantang kita kedepan di dalam menyelesaikan tugas-tugas pokok kita," jelas Dr. H. Amran Mahmud, S.Sos.,M.Si.

Dia juga berharap agar saudara-saudara yang dilantik akan lebih meningkatkan diri, yang paling pokok agar kerjanya tidak terkontaminasi dengan berbagai hal, utamanya isu-isu yang sering berkembang yang membuat organisasi pincang, tersumbat dan lain sebagainya.

"Saya berharap saudara-saudara sekalian menjadi pilihan untuk terus bekerjasama dengan baik dan fokus dalam menyelesaikan dan mempercepat tugas-tugas kita," harap Bupati Wajo.

"Mudah-mudahan dengan momentum awal tahun baru ini, kita bergerak cepat dan sekarang adalah semangat kita gas full, kita akan kerja cepat, kerja keras, kerja ikhlas dan kerja cerdas," kata Dr. H. Amran Mahmud, S.Sos., M.Si.

Dan dikatakan kalau Inti reformasi adalah semua yang bisa ditinggalkan, semua yang kurang yang sudah menjadi penilaian selama ini, dan mengajak untuk berbenah bersama, itu harapannya dan mengucapkan terima kasih dan sukses selalu.

Menutup sambutannya dengan yel-yel penuh semangat untuk kompak, siap menantang pekerjaan kedepan dan memberikan layanan terbaik kepada masyarakat Wajo.

(Humas Pemkab Wajo / 5uL)

Minggu, 07 Maret 2021

Gubernur Sultra Melantik Bupati Mubar dan PJ Bupati Konsel


Ket.Gambar : Foto bersama usai pelantikan Bupati Mubar dan Plt. Bupati Konsel.

Mubar (Sultra), Sigapnews.com – Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi melantik Bupati Muna Barat (Mubar) Ahmad Lamani dan Penjabat (Pj) Bupati Konawe Selatan (Konsel) Andi Tenri Rawe Silondae di Rumah Jabatan Gubernur, Senin 8 Maret 2021, Pelantikan dihadiri secara terbatas dengan menerapkan protokol kesehatan dan disiarkan melalui live streaming.

Sejumlah pejabat yang hadir antara lain Wakil Gubernur Sultra Lukman Abunawas, Sekretaris Daerah Nur Endang Abbas, unsur Forkopimda, serta sejumlah pejabat tingkat provinsi baik di lingkungan sipil maupun TNI/Polri.

Dalam pelantikan diawali dengan pembacaan keputusan menteri dalam negeri (mendagri) oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Sultra Basiran. Keputusan mendagri tersebut masing-masing Nomor: 131.74-447 Tahun 2021 tanggal 4 Maret 2021 tentang Pengesahan Pengangkatan Bupati dan Pengesahan Pemberhentian Wakil Bupati Muna Barat dan Nomor: 131.74-421 Tahun 2021 tanggal 1 Maret 2021 tentang Pengangkatan Penjabat Bupati Konawe Selatan Provinsi Sulawesi Tenggara.

Bupati Mubar Ahmad Lamani akan memimpin Mubar untuk periode sisa masa jabatan 2017-2022. Ahmad Lamani menggantikan Rajiun Tumada yang mengundurkan diri sebagai bupati karena mencalonkan diri sebagai Bupati Muna.

Adapun Andi Tenri Rawe Silondae merupakan Kepala Dinas Pemberdayan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (P3APPKB) Sultra. Pj Bupati Konsel ini juga merupakan putri dari mantan Gubernur Sultra Abdullah Silondae. Andi Tenri akan memimpin Konsel hingga ditetapkannya bupati dan wakil bupati definitif hasil pilkada serentak tahun 2020.

Secara khusus, berdasarkan Keputusan Mendagri Nomor: 131.74-421 tahun 2021, Pj Bupati Konsel mempunyai sejumlah tugas, yakni memimpin pelaksanan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD.

Lanjut, memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat, melakukan pembahasan rancangan peraturan daerah dan dapat menandatangani peraturan daerah setelah mendapat persetujuan tertulis dari mendagri.

Pj Bupati Konsel juga dapat melakukan pengisian penjabat dan mutasi pegawai berdasarkan ketentuan perundan-undangan setelah mendapat persetuan tertulis dari mendagri. Kemudian, melaksanakan tugas selaku Ketua Satgas Covid-19, dimana tugas dan kewenangannya antara lain, memperhatikan SE Mendagri Nomor: 440/5184/SJ tentang Pembentukan Satuan Tugas Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Daerah.

Dalam melaksanakan jabatannya, Pj Bupati Konsel tetap menduduki jabatannya sebagai pejabat tinggi pratama di Pemprov Sultra (selaku Kepala Dinas P3APPKB). Jabatan sebagai Pj paling lama dijabat selama satu tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.

Sementara itu, dalam sambutannya Gubernur Sultra Ali Mazi menitip pesan kepada Bupati Mubar Ahmad Lamani mampu membawa pembaharuan yang ideal dan berkemajuan bagi masyarakat Mubar.

Sebagai salah satu kabupaten yang memiliki beragam potensi, di antaranya pertanian,  perikanan, kelautan, dan pariwisata, Gubernur berharap Bupati Mubar mampu mengoptimalkan potensi tersebut dengan kerja-kerja keras dan tuntas. Gubernur juga mengharapkan dukungan dari semua elemen masyarakat di Mubar dan dapat terus membangun sinergitas.

Kepada Pj Bupati Konsel, Gubernur menyampaikan optimismenya bahwa Pj Bupati dapat menjalankan pemerintahan di daerah itu karena merupakan putra daerah, dan juga sebelumnya menjadi bagian dari pemerintahan di Konsel.

“Saya selaku gubernur yakin Saudari dapat melaksanakan tugas dan kewenangannya sebagai Pj dengan baik karena telah banyak memahami karaktreristik masyarakat dan pemerintahan di daerah tersebut,” ujar Gubernur.

Gubernur berpesan khusus kepada Pj Bupati Konsel agar dapat menjaga kondusifitas masyarakat paska pilkada, agar tetap tercipta rasa aman dan damai, serta tak ada gangguan ketenteraman dan ketertiban di masyarakat karena perbedaan pilihan politik pada Pilkada 2020.

Published : DON

Kamis, 11 November 2021

Rakor Bersama KPK RI, Bupati Soppeng Harap Capaian MCP Lebih Baik LagiTegaskan


Soppeng (Sulsel), Sigapnews.com,-Satuan Tugas Sistem Informasi Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Satgas Korsupgah) Korupsi wilayah IV Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia bersama Pemda Soppeng menggelar rapat Koordinasi dan Monitoring serta Evaluasi Program Pencegahan Korupsi Terintegrasi pada Pemerintah Daerah Kabupaten Soppeng yang dilangsungkan di Ruang Pola Kantor Bupati Soppeng, Kamis 11 November 2021.

Bupati Soppeng, H.A.Kaswadi Razak, SE dalam sambutannya mengatakan, "Atas nama pemerintah daerah Kabupaten Soppeng menyampaikan ucapan selamat datang kepada Tim Korsupgah KPK RI Wilayah IV Sulawesi Selatan, bersama anggota tim di kota Watansoppeng Provinsi Sulawesi Selatan.

"Saya berharap semoga dengan keberadaan Tim KorsupgahKPK RI Wilayah IV di kabupaten Soppeng akan memberikan semangat dan motivasi bagi kami dalam pencegahan tindak pidana korupsi melalui supervisi, advis, arahan petunjuk, dan bimbingan yang tak jemu jemunya diberikan kepada kami dalam rangka upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih efisien, efektif, bertanggung jawab dan akuntabel guna mendukung dan memenuhi kepentingan serta harapan masyarakat pada masa- masa yang akan datang, papar Bupati Andi Kasawadi Razak.

Kata Bupati Soppeng, "Pada hari ini, tentu kita berharap semoga program pencegahan korupsi yang kita laksanakan secara intens selama ini melalui MCP KPK (Monitoring Center for Prevention Komisi Pemberantasan Korupsi) di Kabupaten Soppeng dapat lebih baik dari tahun sebelumnya dalam rangka menutup adanya celah terjadinya pelanggaran terhadap aturan dan ketentuan yang ada dalam pelaksanaan kegiatan di setiap SKPD atau unit kerja lingkup pemerintah daerah Kabupaten Soppeng, harap Bupati Soppeng Andi Kasawadi Razak.

Selain itu, " Kami berharap kepada semuanya agar kedatangan Tim dari KPK bersama dengan anggota tim pada hari ini dapat berdampak signifikan terhadap semangat kita dalam meningkatkan capaian program pencegahan korupsi di daerah ini secara umum, dan lebih khusus pada peningkatan nilai capaian MCP kita tahun ini dan tahun tahun mendatang.

Bupati Soppeng dikesempatan itu juga menekankan dengan mengatakan, "Marilah kita semua mengevaluasi kerja-kerja kita selama ini, dan marilah kita berupaya agar segala kekurangan dan kelemahan kita selama ini dalam upaya pencegahan korupsi di SKPD pemerintah daerah Kabupaten Soppeng dapat kita identifikasi, inventarisasi dan kita benahi secara terkoordinasi dibawa bimbingan, arahan, petunjuk dan supervisi dari Tim korsupgah KPK RI Wilayah IV Sulawesi Selatan, pungkasnya.

Dikesempatan berikutnya juga disampaikan Inspektur Kabupaten Soppeng Drs. Andi Mahmud, MM yang menjelaskan bahwa untuk sementara, Kabupaten Soppeng masih berada pada peringkat pertama di Sulawesi Selatan berdasarkan dari nilai capaian MCPnya per tanggal 11 November 2021, katanya.

Sementara itu Ketua Tim Satgas KPK RI, Tri Budi Rohmanto dalam kesempatannya menyampaikan bahwa, "Terkait dengan kedatangan kami ini tentunya untuk melaksanakan monitoring dan evaluasi terkait dalam Program Pencegahan Korupsi Terintegrasi pada Pemerintah Daerah yang tertuang dalam MCP (Monitoring Centre for Prevention), dimana MCP ini sudah berjalan mulai dari tahun 2017 sehingga saya secara pribadi tidak perlu lagi mengingatkan, karena hal ini telah berjalan dan pemerintah daerah pasti sudah bisa melakukan Updating terkait dengan indikator MCP ini, tuturnya.

Kata Dia, "Hampir 3 tahun saya menjadi ketua tim, maka saya berharap jangan asal upload, pahami dulu isinya, karena keberhasilan program pencegahan korupsi merupakan bagian dari sinergitas dan kolaborasi dari seluruh unsur pemerintah daerah, imbuhnya mengunci.

Rakor dan Monev ini turut dihadiri Wakil Bupati Soppeng, Sekretaris Daerah Kab. Soppeng, para Kepala SKPD, Kepala kantor Pertanahan Nasional Kab. Soppeng, para Kepala Bagian Setda Kab. Soppeng, para Admin MCP dan pejabat teknis terkait lainnya. (Red/Humaspemda).
© Copyright 2019 SIGAPNEWS.COM | All Right Reserved