-->

Jumat, 20 Juni 2025

Drama Rp110 Juta yang Gemparkan Soppeng, Ketika Laporan Palsu Berujung Pengakuan Mengejutkan

Illustrasi

Soppeng, Sigapnews.com, Sebuah laporan spektakuler tentang perampokan dengan modus hipnotis yang menghebohkan warga Soppeng akhirnya terbongkar sebagai kebohongan besar. Perempuan berinisial S (32) harus menelan pil pahit setelah mengaku merekayasa seluruh cerita tentang hilangnya uang Rp110 juta dari bagasi motornya.  

Laporan pertama S ke Polres Soppeng pada pekan lalu sempat membuat aparat siaga. Ia mengklaim dua orang tak dikenal menghipnotisnya dan mengambil uang tunai Rp110 juta yang disembunyikan di bagasi motornya. Korban terlihat sangat panik dan meyakinkan saat itu, ungkap seorang sumber kepolisian.  

Di bawah tekanan bukti-bukti yang tak terbantahkan, S akhirnya menyerah. Dalam pengakuannya yang dramatis, ia mengakui uang tersebut adalah milik keluarganya dan tidak pernah terjadi perampokan.  

Kasus ini memicu kemarahan publik.Ini pemborosan anggaran negara dan waktu penyidik, yang seharusnya bisa digunakan untuk kasus nyata terbuang percuma, protes Andi (45), warga Marioriwawo.  

Konsekuensi serius bagi pelapor palsu, Selain pidana, pelaku bisa digugat ganti rugi atas waktu dan sumber daya yang terbuang.

Kasus ini menjadi tamparan keras bagi integritas sosial. Setiap laporan palsu adalah kejahatan terhadap keadilan. Ini merusak sistem dan membahayakan masyarakat yang benar-benar membutuhkan perlindungan hukum.

Kini, S menghadapi ancaman Pasal 317 KUHP tentang laporan palsu dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara. Sebuah harga mahal untuk sebuah drama yang direkayasa.

(YUN/JOIN

Kamis, 19 Juni 2025

Nasabah Bank di Soppeng Dirampok Rp110 Juta Usai Tarik Tunai, Pelaku Diduga Membuntuti Korban


Soppeng.Sigapnews.com. Seorang nasabah bank di Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan  menjadi korban perampokan setelah menarik uang tunai dari bank. Kejadian ini terjadi di Dusun Kalempang, Desa Marioritengnga, Kecamatan Marioriwawo, pada Kamis pagi, 19 Juni 2025, sekitar pukul 08.20 WITA.  

Kapolsek Marioriwawo, AKP Tajuddin, membenarkan peristiwa tersebut. Menurutnya, korban, berinisial SN, awalnya membawa uang tunai Rp95 juta dari rumahnya, lalu menarik tambahan Rp10 juta dari bank. 

Setelah itu, ia singgah di rumah rekannya untuk mengambil Rp5 juta, sehingga total uang yang dibawanya mencapai Rp110 juta.  

Uang tersebut disimpan dalam bagasi sepeda motornya, jelas Tajuddin.  

Dalam perjalanan pulang, korban sempat mengisi bahan bakar di SPBU. Namun, saat melintas di Jello’e, dua pria tak dikenal mengendarai motor menghadangnya. Pelaku langsung merampas uang dari bagasi motor korban.  

Yang mengejutkan, korban mengaku tidak sadar saat ditahan pelaku. Ia baru tersadar setelah pelaku kabur dan mendapati uangnya sudah raib.  

Polisi menduga pelaku telah membuntuti korban sejak ia keluar dari bank, ungkap Tajuddin.  

Saat ini, Polsek Marioriwawo sedang melakukan penyelidikan mendalam untuk mengungkap identitas pelaku dan motif di balik perampokan ini. Masyarakat diimbau tetap waspada, terutama saat membawa uang dalam jumlah besar.

(Yun/*) 

Rabu, 18 Juni 2025

Langkah Tegas Polres Soppeng, Bersama Bea Cukai Hadang Peredaran Rokok Ilegal


Soppeng, Sigapnews.com, Upaya memberantas peredaran rokok ilegal di Kabupaten Soppeng terus digencarkan. Rabu (18/6), Polres Soppeng bersama Kantor Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Parepare menggelar pertemuan strategis di ruang kerja Kasat Reskrim Polres Soppeng.

Pertemuan tersebut dihadiri oleh Kasat Reskrim AKP Dodie Ramaputra, S.H., M.H., Kanit III Tipidter IPDA Harmoko, S.Sos., Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Jufri Sanusi, serta pejabat fungsional Bea Cukai, Sebsem Atrimus.

Fokus pembahasan meliputi pemetaan wilayah rawan peredaran rokok tanpa cukai, identifikasi jenis-jenis rokok ilegal, serta pola distribusi yang kian terselubung dan sistematis.

Kapolres Soppeng AKBP Aditya Pradana, S.I.K., M.I.K., menegaskan bahwa rokok ilegal bukan sekadar pelanggaran kecil, melainkan kejahatan yang berdampak luas.

“Rokok tanpa cukai bukan sekadar pelanggaran kecil. Ini sistematis dan berdampak luas, baik terhadap penerimaan negara maupun terhadap para pelaku usaha resmi,” ujar Kapolres.

Data dari Bea Cukai Parepare mencatat, hingga Mei 2025, telah dilakukan 82 penindakan dengan total 965.200 batang rokok ilegal yang diamankan. Potensi kerugian negara dari temuan tersebut ditaksir mencapai lebih dari Rp737 juta.

Dari hasil koordinasi, disepakati tiga langkah utama:

Pemutakhiran peta distribusi wilayah rawan;

Penjadwalan operasi gabungan secara berkala;

Peningkatan sistem pelaporan masyarakat yang cepat dan aman.

Selain itu, penegakan sanksi tegas terhadap pelaku usaha yang terlibat menjadi perhatian utama demi menciptakan efek jera.

Pertemuan ditutup dengan komitmen bersama untuk memperkuat pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai, serta mendorong partisipasi masyarakat dalam memerangi peredaran rokok ilegal di wilayah Soppeng dan sekitarnya.

(Yun/JOIN)

Jumat, 13 Juni 2025

Membangun Jembatan Keadilan, Transformasi Peran Lurah dan Kepala Desa


Soppeng, Sigapnews.com, Pemerintah terus memperkuat pemerataan akses keadilan hingga ke tingkat Desa dan Kelurahan melalui penguatan peran Kepala Desa dan Lurah sebagai juru damai (peacemaker) lewat Pos Bantuan Hukum (Posbakum). 

"Inisiatif ini bertujuan memberikan layanan hukum yang mudah dijangkau oleh masyarakat di wilayah terpencil, ungkap Direktur LBH Cita Keadilan Abd Rasyid, SH, Jum'at (13/6/2025). 

Sementara itu, Kepala Pusat Pembinaaan dan Bantuan Hukum (BPHN) , Constantinus Kristomo, menyebut bahwa peran Kepala Desa dan Lurah sangat penting dalam memperluas akses layanan hukum.

“Ketika warga datang ke Posbakum, mereka akan dilayani langsung oleh kepala desa atau lurah.

"Di sana, mereka dapat memperoleh informasi hukum, konsultasi, mediasi, hingga rujukan hukum,” ujarnya.

Untuk menunjang hal ini, Kementerian Hukum dan HAM bersama Mahkamah Agung menyelenggarakan Peacemaker Training bagi Kepala Desa dan Lurah agar mampu menyelesaikan sengketa secara damai dan non-litigatif.

Setelah pelatihan, mereka diwajibkan menerapkan kemampuan tersebut melalui Posbakum di wilayah masing-masing.

Di Kabupaten Soppeng, program ini telah mendapat respon positif sejak awal 2024. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Cita Keadilan Soppeng aktif dalam sosialisasi Posbakum dan pelatihan paralegal desa.

Pada 5 Juni 2025, LBH tersebut turut hadir dalam acara launching program Posbakum yang melibatkan Kantor Wilayah Kemenkumham Sulsel dan pemerintah daerah Soppeng.

Fokus utama program ini adalah pembentukan dan pelatihan paralegal desa, yang menjadi garda terdepan dalam membantu masyarakat menghadapi persoalan hukum.

Paralegal akan memberikan pendampingan hukum, menyelesaikan sengketa secara kekeluargaan, meningkatkan literasi hukum, serta memfasilitasi rujukan ke lembaga hukum resmi.

Dengan dukungan pemerintah pusat, daerah, aparat desa, dan lembaga bantuan hukum, Posbakum diharapkan menjadi jembatan keadilan yang inklusif dan partisipatif, khususnya bagi masyarakat desa yang selama ini sulit mengakses layanan hukum.

Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) adalah lembaga di bawah Kementerian Hukum dan HAM yang bertugas mengembangkan budaya hukum dan memberikan bantuan hukum kepada masyarakat.

BPHN berkomitmen memperluas akses keadilan secara merata di seluruh Indonesia.

(Yun)

Senin, 24 Februari 2025

Kades Kohod Arsin Ditahan, Update Kasus Pagar Laut Tangerang

Jakarta, Sigapnews.com, Drama hukum yang melibatkan Kepala Desa Kohod, Arsin, akhirnya memasuki babak baru. Setelah menjalani pemeriksaan intensif di Bareskrim Polri, Arsin resmi ditahan bersama tiga tersangka lainnya terkait kasus dokumen pagar laut Tangerang.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, mengungkapkan bahwa penahanan dilakukan pada Senin (24/2/2025) malam. Selain Arsin, yang ikut merasakan dinginnya jeruji besi adalah Sekretaris Desa Kohod, Ujang Karta, serta dua penerima kuasa berinisial SP dan CE.

Setelah serangkaian pemeriksaan, Bareskrim langsung menggelar rapat internal dan memutuskan penahanan keempat tersangka di hari yang sama.

“Setelah pemeriksaan, kami beserta unit melaksanakan gelar internal, dan memutuskan mulai malam ini mereka ditahan,” ujar Djuhandhani, Selasa 25 Februari 2025.

Kini, proses hukum memasuki tahap berikutnya. Djuhandhani memastikan bahwa berkas perkara akan segera dilengkapi dan dikoordinasikan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) demi mempercepat proses persidangan.

Langkah penahanan ini bukan tanpa alasan. Djuhandhani menegaskan setidaknya ada tiga faktor utama yang menjadi dasar keputusan ini.

“Tersangka tidak menghilangkan barang bukti, kemungkinan masih ada barang bukti yang akan kita perlukan untuk pengembangan perkara ini,” ujarnya.

“Dan yang ketiga, kita takutnya mengulangi perbuatannya dengan berbagai kewenangan yang dia miliki,” pungkas Djuhandhani.

Sabtu, 15 Februari 2025

Terkait Lelang Proyek 2025, Dinas PU Kota Makassar Diduga Langgar Arahan Mendagri dan Menkeu

Makassar, Sigapnews.com, Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Pekerjaan Umum  (PU) diduga melanggar Surat Edaran Bersama (SEB) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Menteri Keuangan (Menkeu) dengan tetap melaksanakan tender pengadaan barang dan jasa tahun 2025.

Ketua Harian LSM Celebes Corruption Watch, Zulfikar, menyoroti proses lelang proyek yang dilakukan melalui sistem E-Katalog. Menurutnya, langkah ini bertentangan dengan arahan pemerintah pusat yang mewajibkan pemerintah daerah menunda proses pengadaan hingga pelantikan kepala daerah terpilih.

"Berdasarkan arahan Mendagri dan Menkeu, seharusnya Pemda menunda lelang proyek hingga peraturan mengenai besaran Transfer ke Daerah ditetapkan. Namun, Pemkot Makassar justru tetap melanjutkan tender, yang terkesan dipaksakan," ujar Zulfikar.

Surat Edaran Bersama yang ditandatangani oleh Mendagri Tito Karnavian dan Menkeu Sri Mulyani Indrawati pada 11 Desember 2024 tersebut berisi delapan poin utama terkait kebijakan pelaksanaan anggaran Transfer ke Daerah tahun 2025. Salah satu poinnya, yakni poin 8, secara tegas meminta kepala daerah untuk menunda proses pengadaan barang dan jasa yang pendanaannya bersumber dari Transfer ke Daerah yang dicadangkan.

Lebih lanjut, SEB tersebut mengacu pada Pasal 5 Peraturan Presiden Nomor 201 Tahun 2024 tentang Rincian APBN 2025, yang mengatur bahwa sebagian Transfer ke Daerah harus dicadangkan untuk infrastruktur, belanja operasional, serta percepatan pengentasan kemiskinan.

Zulfikar meminta Wali Kota terpilih untuk menindak lanjuti persoalan ini dan menghentikan proses tender yang dinilai menyalahi aturan. "Kami mendesak agar proyek ini dievaluasi dan dihentikan sebelum terjadi pelanggaran lebih lanjut. Kepatuhan terhadap regulasi pusat harus diutamakan," tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas PU Kota Makassar belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan pelanggaran ini.(**)

Selasa, 11 Februari 2025

Fakta Terbaru, AKP Nurman Matasa Jelaskan Dugaan Tambang Ilegal di Sekitar Mapolres Soppeng

Soppeng, Sigapnews.com, Terkait lokasi tambang galian C yang diduga beroperasi yang tidak jauh dari lokasi kantor Kepolisian Resort Polres Soppeng, Kelurahan Lalabata Rilau, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng, Kasat Reskrim Polres Soppeng, AKP Nurman Matasa, SH, MH, menjelaskan bahwa aktivitas galian tersebut sebenarnya untuk peruntukan rumah dinas Polres Soppeng, ucapnya Rabu (12/02/2025)

"Kegiatannya telah kami hentikan, kami telah mengunjungi lokasi agar aktivitas dihentikan," tegas AKP Nurman.

Kasat Reskrim Polres Soppeng AKP Nurman menegaskan bahwa Polres Soppeng bertindak profesional dan transparan dalam menangani kasus ini. 

"Kami tidak akan menutupi apapun, kami akan selalu menjaga kepercayaan masyarakat," ujarnya.

"Kami ingin memastikan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir tentang kegiatan ini, karena kami telah menghentikan kegiatan tersebut dan akan memastikan bahwa kegiatan yang akan dilakukan di lokasi itu sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku," terang AKP Nurman.

Ia menuturkan bahwa, "Polres Soppeng berharap masyarakat dapat memahami situasi yang sebenarnya dan tidak perlu khawatir tentang kegiatan yang telah dihentikan tersebut, tandasnya (***)

Ketua Pemuda ICMI Babel, Dampak Dominus Litis di RKUHAP Terhadap HAM

Babel, Sigapnews.com, Gustin, M.Pd selaku Ketua Pemuda Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia (ICMI) Bangka Belitung mengungkapkan bahwa polemik Dominus Litis dalam Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) ini akan memunculkan kekhawatiran adanya pelanggaran hak asasi manusia dan menciderai prinsip keadilan dalam hukum.

Selain itu, dikhawatirkan juga melalui Dominus Litis ini rentan sekali diintervensi secara politis dalam pelaksanaannya, sehingga akan berdampak pada terbatasnya akses keadilan, ujar Gustin, Selasa (11/02/25)

Menurut Gustin, hal ini juga disampaikan oleh Ketua Umum Pemuda ICMI Pusat, Dr. Ismail Rumadan, MH, terkait dominus litis perlu disikapi secara serius, sebab kekuasaan yang besar khawatir sarat digunakan dan menjadi alat bagi kekuasaan untuk membungkam pihak-pihak lain yang tidak sejalan pola pikir dalam membangun negara dan bangsa.

Kewenangan ini tentu sangat power full, terlebih lagi posisi kejaksaan berada di bawah kekuasaan eksekutif, sehingga kewenangan yang power ini cenderung bisa disalahgunakan, ujarnya.

Seharusnya perubahan dalam undang-undang harus bertujuan untuk memperbaiki sistem hukum dan bukan sekadar mengakomodasi kepentingan sesaat. 

Ia menyarankan agar perbaikan sistem dilakukan dengan memperkuat fungsi pengawasan internal dan eksternal lembaga negara serta menegakkan disiplin kepada para anggota yang melanggar aturan, bukan dengan mengubah kewenangan yang sudah diatur dalam konstitusi.(")
© Copyright 2019 SIGAPNEWS.COM | All Right Reserved