-->

Senin, 24 Februari 2025

Kades Kohod Arsin Ditahan, Update Kasus Pagar Laut Tangerang

Jakarta, Sigapnews.com, Drama hukum yang melibatkan Kepala Desa Kohod, Arsin, akhirnya memasuki babak baru. Setelah menjalani pemeriksaan intensif di Bareskrim Polri, Arsin resmi ditahan bersama tiga tersangka lainnya terkait kasus dokumen pagar laut Tangerang.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, mengungkapkan bahwa penahanan dilakukan pada Senin (24/2/2025) malam. Selain Arsin, yang ikut merasakan dinginnya jeruji besi adalah Sekretaris Desa Kohod, Ujang Karta, serta dua penerima kuasa berinisial SP dan CE.

Setelah serangkaian pemeriksaan, Bareskrim langsung menggelar rapat internal dan memutuskan penahanan keempat tersangka di hari yang sama.

“Setelah pemeriksaan, kami beserta unit melaksanakan gelar internal, dan memutuskan mulai malam ini mereka ditahan,” ujar Djuhandhani, Selasa 25 Februari 2025.

Kini, proses hukum memasuki tahap berikutnya. Djuhandhani memastikan bahwa berkas perkara akan segera dilengkapi dan dikoordinasikan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) demi mempercepat proses persidangan.

Langkah penahanan ini bukan tanpa alasan. Djuhandhani menegaskan setidaknya ada tiga faktor utama yang menjadi dasar keputusan ini.

“Tersangka tidak menghilangkan barang bukti, kemungkinan masih ada barang bukti yang akan kita perlukan untuk pengembangan perkara ini,” ujarnya.

“Dan yang ketiga, kita takutnya mengulangi perbuatannya dengan berbagai kewenangan yang dia miliki,” pungkas Djuhandhani.

Sabtu, 15 Februari 2025

Terkait Lelang Proyek 2025, Dinas PU Kota Makassar Diduga Langgar Arahan Mendagri dan Menkeu

Makassar, Sigapnews.com, Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Pekerjaan Umum  (PU) diduga melanggar Surat Edaran Bersama (SEB) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Menteri Keuangan (Menkeu) dengan tetap melaksanakan tender pengadaan barang dan jasa tahun 2025.

Ketua Harian LSM Celebes Corruption Watch, Zulfikar, menyoroti proses lelang proyek yang dilakukan melalui sistem E-Katalog. Menurutnya, langkah ini bertentangan dengan arahan pemerintah pusat yang mewajibkan pemerintah daerah menunda proses pengadaan hingga pelantikan kepala daerah terpilih.

"Berdasarkan arahan Mendagri dan Menkeu, seharusnya Pemda menunda lelang proyek hingga peraturan mengenai besaran Transfer ke Daerah ditetapkan. Namun, Pemkot Makassar justru tetap melanjutkan tender, yang terkesan dipaksakan," ujar Zulfikar.

Surat Edaran Bersama yang ditandatangani oleh Mendagri Tito Karnavian dan Menkeu Sri Mulyani Indrawati pada 11 Desember 2024 tersebut berisi delapan poin utama terkait kebijakan pelaksanaan anggaran Transfer ke Daerah tahun 2025. Salah satu poinnya, yakni poin 8, secara tegas meminta kepala daerah untuk menunda proses pengadaan barang dan jasa yang pendanaannya bersumber dari Transfer ke Daerah yang dicadangkan.

Lebih lanjut, SEB tersebut mengacu pada Pasal 5 Peraturan Presiden Nomor 201 Tahun 2024 tentang Rincian APBN 2025, yang mengatur bahwa sebagian Transfer ke Daerah harus dicadangkan untuk infrastruktur, belanja operasional, serta percepatan pengentasan kemiskinan.

Zulfikar meminta Wali Kota terpilih untuk menindak lanjuti persoalan ini dan menghentikan proses tender yang dinilai menyalahi aturan. "Kami mendesak agar proyek ini dievaluasi dan dihentikan sebelum terjadi pelanggaran lebih lanjut. Kepatuhan terhadap regulasi pusat harus diutamakan," tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas PU Kota Makassar belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan pelanggaran ini.(**)

Selasa, 11 Februari 2025

Fakta Terbaru, AKP Nurman Matasa Jelaskan Dugaan Tambang Ilegal di Sekitar Mapolres Soppeng

Soppeng, Sigapnews.com, Terkait lokasi tambang galian C yang diduga beroperasi yang tidak jauh dari lokasi kantor Kepolisian Resort Polres Soppeng, Kelurahan Lalabata Rilau, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng, Kasat Reskrim Polres Soppeng, AKP Nurman Matasa, SH, MH, menjelaskan bahwa aktivitas galian tersebut sebenarnya untuk peruntukan rumah dinas Polres Soppeng, ucapnya Rabu (12/02/2025)

"Kegiatannya telah kami hentikan, kami telah mengunjungi lokasi agar aktivitas dihentikan," tegas AKP Nurman.

Kasat Reskrim Polres Soppeng AKP Nurman menegaskan bahwa Polres Soppeng bertindak profesional dan transparan dalam menangani kasus ini. 

"Kami tidak akan menutupi apapun, kami akan selalu menjaga kepercayaan masyarakat," ujarnya.

"Kami ingin memastikan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir tentang kegiatan ini, karena kami telah menghentikan kegiatan tersebut dan akan memastikan bahwa kegiatan yang akan dilakukan di lokasi itu sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku," terang AKP Nurman.

Ia menuturkan bahwa, "Polres Soppeng berharap masyarakat dapat memahami situasi yang sebenarnya dan tidak perlu khawatir tentang kegiatan yang telah dihentikan tersebut, tandasnya (***)

Ketua Pemuda ICMI Babel, Dampak Dominus Litis di RKUHAP Terhadap HAM

Babel, Sigapnews.com, Gustin, M.Pd selaku Ketua Pemuda Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia (ICMI) Bangka Belitung mengungkapkan bahwa polemik Dominus Litis dalam Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) ini akan memunculkan kekhawatiran adanya pelanggaran hak asasi manusia dan menciderai prinsip keadilan dalam hukum.

Selain itu, dikhawatirkan juga melalui Dominus Litis ini rentan sekali diintervensi secara politis dalam pelaksanaannya, sehingga akan berdampak pada terbatasnya akses keadilan, ujar Gustin, Selasa (11/02/25)

Menurut Gustin, hal ini juga disampaikan oleh Ketua Umum Pemuda ICMI Pusat, Dr. Ismail Rumadan, MH, terkait dominus litis perlu disikapi secara serius, sebab kekuasaan yang besar khawatir sarat digunakan dan menjadi alat bagi kekuasaan untuk membungkam pihak-pihak lain yang tidak sejalan pola pikir dalam membangun negara dan bangsa.

Kewenangan ini tentu sangat power full, terlebih lagi posisi kejaksaan berada di bawah kekuasaan eksekutif, sehingga kewenangan yang power ini cenderung bisa disalahgunakan, ujarnya.

Seharusnya perubahan dalam undang-undang harus bertujuan untuk memperbaiki sistem hukum dan bukan sekadar mengakomodasi kepentingan sesaat. 

Ia menyarankan agar perbaikan sistem dilakukan dengan memperkuat fungsi pengawasan internal dan eksternal lembaga negara serta menegakkan disiplin kepada para anggota yang melanggar aturan, bukan dengan mengubah kewenangan yang sudah diatur dalam konstitusi.(")

Rabu, 05 Februari 2025

Detil Penahanan ASB dalam Kasus Korupsi Impor Gula oleh Kejagung

Jakarta, Sigapnews.com, Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah menetapkan 1 (satu) orang Tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 – 2016. 

Kegiatan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan pada JAM PIDSUS tanggal 3 Oktober 2023.

Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai Tersangka, Tim Penyidik melakukan penahanan terhadap Tersangka ASB selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung berdasarkan Surat Perintah Penahanan tanggal 5 Februari 2025.

Adapun peran Tersangka ASB, bahwa pada 7 Juni 2016, Tersangka ASB selaku Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas (KTM) mengajukan Permohonan Persetujuan Impor Raw Sugar sebanyak 110.000 ton (seratus sepuluh ribu ton); dan Bahwa pemberian persetujuan impor tersebut juga diberikan tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian yang seharusnya sesuai Pasal 6 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 117 Tahun 2015, yang merupakan salah satu syarat pengajuan permohonan Persetujuan Impor.

Akibat perbuatan para tersangka, negara dirugikan senilai Rp578.105.411.622,47 (lima ratus tujuh puluh delapan milyar seratus lima juta empat ratus sebelas ribu enam ratus dua puluh dua koma empat puluh tujuh rupiah) berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Pasal yang disangkakan terhadap tersangka yaitu Pasal Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

(Sumber Berita: Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI) 

Selasa, 28 Januari 2025

Implikasi Revisi UU Hukum Acara Pidana, Masa Depan Penyidikan di Indonesia

Oleh: Prof Dr Amir Ilyas, SH, MH Guru Besar Ilmu Hukum

Jakarta, Pembaharuan hukum acara pidana dengan melalui revisi UU No. 8/1981, dan guna menjalankan "semangat perlindungan" hak asasi dalam penegakan hukum, mengikuti UU No. 1/2023 yang akan berlaku pada 2 Januari 2026, di masa mendatang. 

Gagasan untuk "menunggalkan fungsi penyidikan dalam institusi Polri, makin kencang dari beberapa kalangan, terutama dari kelompok akademik yang berlatar belakang. "kepolisian".

Gagasan ini tentunya, selain mengusik institusi kejaksaan, juga akan mendebarkan jantung komisi anti rasyuah. 

"Jangan-jangan akan dibubarkan pasca revisi undang-undang hukum acara pidana".

Tanpa menafikan fungsi Kamtibmas Kepolisian, penilaian publik atas kewenangan Kejaksaan dalam menjalankan fungsi penyidikan tindak pidana tertentu (seperti korupsi, dan pelanggaran HAM berat), memang berada dalam dua kutub. 

Ada yang berkehendak agar fungsi penyidikan tersebut dipertahankan. 

Ada juga yang menginginkan agar institusi kejaksaan tidak diberikan lagi, kewenangan penyidikan. 

Harapan untuk mencabut kewenangan itu, selain disebabkan "ego sektoral" institusi, juga muncul dari "aktor kejahatan" eks narapidana korupsi, terutama mantan narapidana korupsi yang berlatar "politisi," dan korporasi.

Gagasan untuk "menghilangkan" fungsi penyidikan kejaksaan, sesungguhnya bukan "barang baru" yang muncul di tengah-tengah isu dan diskursus pembaharuan KUHAP. 

Tiga tahun setelah lahirnya UU No. 16/2004 tentang Kejaksaan (Perubahan terkahir UU No. 11/2021), Subarda Midjaja, seorang purnawirawan TNI AD mengajukan uji materil di Mahkamah Konstitusi (MK) atas Pasal 30 huruf d UU Kejaksaan. 

MK kemudian menyatakan permohonan tidak dapat diterima, karena Pemohon tidak memiliki legal standing.

Namun dengan berdasarkan Putusan MK Nomor 28/PUU-V/2007 tersebut. MK sudah mulai membuka "titik terang" jikalau konstitusi pun tidak pernah menyatakan fungsi penyidikan hanya menjadi "wewenang tunggal" Kepolisian. Pasal 30 ayat 5 UUD NRI 1945 dan Pasal 14 UU Kepolisian menjadi rujukan MK.

Ketentuan dalam UUD NRI 1945 yang menyatakan Susunan dan Kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, serta hal-hal yang terkait dengan pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang. 

Kemudian dengan berdasarkan Pasal 14 Kepolisian, ditegaskan: "dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Kepolisian Negara Republik Indonesia bertugas melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai dengan hukum acara pidana dan peraturan perundang-undangan lainnya".

Kewenangan penyidik tunggal dalam konteks itu dimaknai, bukan lahir dari UUD NRI 1945, tetapi dengan melalui UU Kepolisian. 

Kemudian, dengan berdasarkan Pasal 24 ayat 3 UUD NRI 1945 sebagai cantolan institusi kejaksanaan, "badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam undang-undang. 

Berikut dengan memberikan "kewenangan penyidikan untuk tindak pidana tertentu" bagi kejaksaan tidak akan menggangu prinsip "diferensiasi fungsional, check and balance, dan sharing power" dalam KUHAP.

Dalam hemat penulis, diskursus soal siapa yang paling berwenang dalam fungsi-fungsi penyidikan dimaksud tidak perlu lagi diperpanjang perdebatannya. 

Ada baiknya, sekarang berkonsentrasi pada misi bersama, menegakkan hukum di atas kepentingan dan kebutuhan masyarakat. 

Kita harus menyadari, bahwa lahirnya UU KPK dan UU Tipikor, bukan karena hendak membubarkan institusi lain (seperti Kepolisian), tetapi demi mengukuhkan semangat reformasi dalam pencegahan korupsi, agar pembangunan ekonomi dan kesejahteraan rakyat terjamin, untuk penghidupan yang layak.

Bersama-sama kita memberantas korupsi, adalah kata yang tepat untuk itu. Tidak saling menegasikan satu sama lain. 

Harus disadari, hukum berjalan tertatih-tatih di belakang kenyataan, bukan sekadar pameo indah dalam ruang-ruang kuliah saja. Modus operandi kejahatan kini berkembang searah dengan kemajuan tekhnologi dan informasi. 

Hal itu tentunya menjadi tujuan sosiologis atas "pemencaran" kewenangan penyidikan untuk tindak pidana tertentu, tidak hanya dalam domain kepolisian.

Pembaruan KUHAP untuk mensegerakan penyidikan tunggal bagi Kepolisian, tidak ada yang salah. 

Dengan catatan kewenangan tunggal dimaksud, hanya untuk tindak pidana umum. Diantara kepolisian dan kejaksaan, jelaslah berlaku prinsip diferensiasi fungsional dan sharing power, check and balance, serta pengawasan secara horizontal.

Kewenangan penyidikan pada Kejaksaan, KPK, dan PPNS lainnya selama fungsi koordinatif berjalan satu sama lain, beriringan tidak akan mengganggu sistem penegakan hukum pidana. 

Penegak hukum pun tidak kebal hukum. Polisi, jaksa, pengacara, hakim, kesemuanya sama dalam perlakuan, equity diantara mereka. Praktik sudah menunjukkan, korupsi sudah banyak mengantarkannya di depan meja hijau, pengadilan.

Hal yang pasti, pengawasan atas kewenangan penyidikan, penyidikan tindak pidana umum, penyidikan tindak pidana tertentu, tidak hanya datang dari sesama penegak hukum. 

Prayudisial, praperadilan saat ini menjadi bahan pertimbangan, bagi polisi, Jaksa, KPK, jangan asal dalam menjalankan fungsi penyidikan, lalu dengan gegabah menetapkan seseorang dalam status tersangka.

(Red) 

Senin, 27 Januari 2025

Syahriyal Wahyu Maulana, Analisis Kritis Terhadap UU No.11 Tahun 2021 Pasal 8 Ayat 5

Makassar, Sigapnews.com,- Kembali polemik menerpa dalam sebuah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan, tak hentinya menuai banyak kritikan khususnya terkait ketentuan dalam Pasal 8 Ayat 5 yang menyebutkan proses hukum terhadap jaksa harus melalui izin Jaksa Agung.

Disela-sela kesibukannya di Jakarta saat ini, praktisi hukum Syahriyal Wahyu Maulana, SH saat dimintai keterangan dan pendapatnya soal polemik diatas melalui via telepon, juga menyikapi poin penting dalam UU ini.

Yah, kalau soal diatas dipertanyakan, maka saya mengatakan bahwa jika pasal tersebut bertujuan melindungi jaksa yang menangani kasus besar, diperlukan kejelasan lebih rinci.

“Kita paham jika pasal itu digunakan untuk melindungi jaksa-jaksa yang akan mengungkap korupsi besar. Namun, tanpa Jaksa Agung pun, mereka tetap bisa dilindungi, misalnya oleh civil society”, terangnya.

Seharusnya frasa melaksanakan tugas dan kewenangan dijelaskan secara definitif. Selain itu, jika dalam 1×24 jam Jaksa Agung tidak memberi izin, maka izin itu harus dianggap otomatis diberikan.

Riyal sapaan akrabnya juga menyoroti kemunduran dalam kualitas hukum akibat pasal ini. Karena izin seperti ini pernah ada sebelumnya yakni di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan sudah dihapus, tetapi kini muncul kembali di Kejaksaan.

Ini menunjukkan upaya menebalkan imunitas jaksa, bahkan sudah dilegalisasi melalui undang-undang, memandang bahwa perizinan seperti yang diatur dalam Pasal 8 Ayat 5 sebenarnya tidak diperlukan.

“Ketika jaksa menangani perkara, itu sudah menjadi kewenangan penuh, sehingga tidak perlu lagi perizinan dari atasan dalam hal ini jaksa agung. (KML)

Sabtu, 25 Januari 2025

Citra Positif KPK dalam Survei, Kejutan atau Kelalaian?

Jakarta, Sigapnews.com, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyatakan keheranannya atas hasil survei Litbang Kompas mengenai citra penegak hukum yang baru-baru ini dirilis. 

Dalam survei tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapat citra positif yang signifikan, sementara Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Polri dinilai lebih rendah, meskipun prestasi mereka di lapangan cukup mencolok.

Survei Litbang Kompas mencatat peningkatan signifikan pada citra KPK, yang naik dari 60,9 persen pada September 2024 menjadi 72,6 persen pada Januari 2025. 

Kejagung memperoleh 70 persen, sementara Polri berada di posisi terendah dengan 65,7 persen, namun, MAKI menilai bahwa ada anomali dalam persepsi masyarakat terhadap prestasi ketiga lembaga tersebut.

Boyamin Saiman, Koordinator MAKI, menyampaikan bahwa Kejagung, meskipun jarang melakukan operasi tangkap tangan (OTT), berhasil mengungkapkan kasus besar, salah satunya yang melibatkan mantan pejabat Mahkamah Agung, Ricar Zarof, yang menyita Rp 1 triliun dan melibatkan setidaknya empat hakim terkait kasus bebasnya Ronald Tanur. 

Selain itu, Kejagung juga telah menuntaskan berbagai kasus besar seperti Timah, Asabri, Jiwasraya, dan Perkebunan.

Sementara itu, Polri mencatatkan keberhasilan besar dalam mengawal Pemilu, termasuk Pilkada Serentak, dan cepat tanggap terhadap perkara-perkara viral yang berkembang di masyarakat. 

Keberhasilan Polri dalam menjaga stabilitas nasional dan menangani berbagai kasus juga seharusnya memberikan citra positif yang lebih tinggi.

Namun, KPK yang masih berkutat dengan kontroversi dan belum menunjukkan prestasi signifikan dalam mengungkap kasus besar, justru mendapatkan citra yang meningkat. 

MAKI mengkritisi bahwa meskipun KPK berhasil mengungkap kasus buron Harun Masiku dengan menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka, namun kegagalan KPK dalam mencegah kebocoran anggaran negara dan kurangnya supervisi terhadap lembaga lain yang sukses menangani korupsi, patut menjadi perhatian.

Boyamin menambahkan, MAKI merasa terkejut dan bingung melihat penilaian masyarakat yang belum sepenuhnya objektif terhadap kinerja lembaga penegak hukum. 

MAKI sendiri telah lama mengawasi dan mengkritisi kinerja KPK, Kejagung, dan Polri melalui berbagai gugatan praperadilan terhadap perkara-perkara yang mangkrak. 

Boyamin menilai Kejagung, meskipun tidak banyak digugat, justru melakukan terobosan besar dalam menangani kasus-kasus korupsi dengan kerugian negara yang sangat besar.

MAKI menekankan pentingnya sosialisasi yang lebih masif kepada masyarakat agar mereka dapat lebih objektif dalam menilai citra penegak hukum. 

“Masyarakat perlu dicerdaskan agar dapat memberikan penilaian yang lebih obyektif terhadap citra penegak hukum,” ujar Boyamin.

Meski begitu, MAKI tetap menghormati hasil survei Litbang Kompas sebagai sarana untuk meningkatkan kinerja lembaga penegak hukum. 

Boyamin berharap agar hasil survei ini bisa memotivasi ketiga lembaga untuk terus meningkatkan prestasi dan mempertahankan semangat dalam menegakkan hukum secara adil dan tegas.

(Red/SBR) 

© Copyright 2019 SIGAPNEWS.COM | All Right Reserved