Kolaka Utara, Sigapnews.com, Puluhan miliar rupiah yang tercatat sebagai kerugian daerah di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) kembali memantik pertanyaan. Bukan hanya soal besarnya nilai kerugian, tetapi tentang nasib uang daerah yang seharusnya dikembalikan namun belum kunjung masuk ke kas daerah.
Di tengah pemerintah daerah yang sedang mengejar optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan melakukan efisiensi anggaran, kondisi ini menjadi ironi tersendiri.
Uang baru dicari, sementara uang lama yang telah dinyatakan sebagai kewajiban pengembalian justru masih menjadi pekerjaan rumah.
Sorotan publik pun mengarah kepada Inspektorat Kabupaten Kolaka Utara.
Sebagai bagian dari mekanisme pengawasan internal pemerintah daerah, Inspektorat dituntut tidak hanya mencatat persoalan, tetapi juga memastikan proses penyelesaian kerugian daerah berjalan sesuai ketentuan.
Namun, hingga kini publik masih membutuhkan penjelasan yang lebih terbuka mengenai berapa nilai kerugian yang belum tertagih, siapa pihak yang wajib mengembalikan, serta sejauh mana langkah penagihan telah dilakukan.
Angka Besar, Pertanyaan Lebih Besar
Persoalan menjadi semakin serius setelah muncul tudingan dari pihak eksternal mengenai dugaan “main mata” antara oknum Inspektorat dengan pihak rekanan yang disebut masih memiliki kewajiban menyelesaikan kerugian daerah.
Tudingan tersebut belum merupakan fakta hukum dan membutuhkan pembuktian serta klarifikasi.
Namun, ketika menyangkut uang publik, setiap dugaan yang muncul semestinya dijawab dengan data, dokumen, dan proses pemeriksaan, bukan dibiarkan menjadi tanda tanya.
Pertanyaan paling mendasar pun muncul:
Mengapa kewajiban yang sudah tercatat belum juga selesai?
Apakah persoalannya karena proses administrasi?
Apakah terdapat keberatan atau sengketa?
Apakah pihak yang wajib membayar tidak memiliki kemampuan?
Atau terdapat hambatan lain dalam proses penagihan?
Semua itu membutuhkan penjelasan resmi.
Wabup Sudah Dorong Percepatan
Wakil Bupati Kolaka Utara, H. Jumardin, SE, sebelumnya mendorong percepatan penyelesaian kerugian daerah sebagai bagian dari upaya optimalisasi penerimaan daerah.
Langkah tersebut dinilai penting karena pemerintah daerah tidak seharusnya hanya mencari sumber penerimaan baru, tetapi juga memastikan seluruh hak daerah yang sudah dapat ditagihkan benar-benar kembali.
Jumardin menegaskan pemerintah daerah telah berupaya memacu proses tersebut.
“Kami sudah berupaya memacu percepatan, namun jika di tingkat penugasan dan eksekusi ada hambatan yang tidak jelas alasannya, tentu ini menjadi pertanyaan besar bagi masyarakat,” ujarnya.
Pernyataan tersebut sekaligus menunjukkan bahwa persoalan tidak cukup diselesaikan melalui rapat atau pencatatan.
Yang dibutuhkan adalah eksekusi dan kepastian pengembalian.
APIB Soroti Pekerjaan yang Disebut Prioritas
Ketua APIB Sulawesi Tenggara, Sapridona, turut menyoroti persoalan tersebut.
Ia meminta pemerintah daerah tidak berhenti pada agenda optimalisasi PAD. Menurutnya, apabila ditemukan kelalaian atau pelanggaran dalam proses penyelesaian kerugian daerah, harus ada tindakan sesuai ketentuan.
Sapridona secara khusus menyoroti pekerjaan pematangan lahan bandara dan pekerjaan pengaspalan yang menurutnya perlu menjadi prioritas penagihan.
Ia menyebut kedua pekerjaan tersebut penting mendapat perhatian karena anggarannya disebut bersumber dari pinjaman daerah.
“Paling tidak dari dua kasus tersebut harus menjadi prioritas karena anggarannya bersumber dari pinjaman daerah,” ujarnya.
Sorotan juga diarahkan kepada seorang rekanan pengaspalan berinisial S.
Menurut Sapridona, rekanan tersebut disebut beberapa kali kembali memperoleh paket pekerjaan pengaspalan meskipun menurut keterangannya pekerjaan yang bersangkutan kembali menjadi temuan BPK.
Ia kemudian mempertanyakan mengapa rekanan tersebut disebut tidak masuk daftar hitam.
Sapridona bahkan menyampaikan dugaan adanya pengaturan dalam proses tender.
“Ini mengindikasikan adanya pengaturan pemenang tender,” tegasnya.
Pernyataan tersebut merupakan tudingan pihak APIB dan belum menjadi kesimpulan hukum. Pemerintah daerah, pihak pengadaan, maupun rekanan yang disebut perlu diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi.
Publik Berhak Tahu
Di sinilah persoalan kerugian daerah seharusnya tidak berhenti sebagai angka dalam laporan.
Masyarakat berhak mengetahui:
Berapa total kerugian daerah yang belum tertagih?
Siapa pihak yang wajib mengembalikan?
Berapa nilai kewajiban masing-masing?
Kapan kewajiban tersebut jatuh tempo?
Berapa yang telah dibayar?
Berapa yang masih tersisa?
Apa langkah penagihan yang telah dilakukan?
Mengapa prosesnya belum selesai?
Apakah ada hambatan hukum atau administratif?
Siapa yang bertanggung jawab memastikan uang tersebut kembali?
Jawaban atas pertanyaan tersebut akan menentukan apakah proses penyelesaian kerugian daerah benar-benar berjalan atau hanya berhenti pada administrasi.
Sebab mencatat kerugian bukanlah akhir dari pekerjaan.
Tujuan akhirnya adalah memastikan kerugian tersebut dipulihkan sesuai mekanisme hukum dan administrasi yang berlaku.
Inspektorat Jangan Biarkan Publik Menebak
Sampai berita ini diterbitkan, Kepala Inspektorat Kabupaten Kolaka Utara belum memberikan tanggapan resmi terkait tudingan kelalaian, dugaan “main mata” dengan rekanan, maupun lambannya proses penyelesaian kerugian daerah.
Ketiadaan penjelasan justru membuat ruang pertanyaan semakin lebar.
Inspektorat perlu menjelaskan apakah proses penagihan telah dilakukan, berapa nilai yang sudah berhasil dipulihkan, berapa yang masih menjadi kewajiban, dan apa kendala yang menyebabkan sebagian kerugian belum tertagih.
Jika memang seluruh proses berjalan sesuai prosedur, publik tentu membutuhkan data untuk mengetahuinya.
Sebaliknya, apabila ditemukan hambatan atau pelanggaran, masyarakat juga berhak mengetahui bagaimana pemerintah daerah menanganinya.
Pada akhirnya, persoalannya bukan sekadar puluhan miliar rupiah.
Ini menyangkut uang publik, akuntabilitas, dan kepastian bahwa setiap kerugian daerah benar-benar diupayakan untuk dipulihkan.
Sebab uang daerah bukan angka yang cukup dicatat dalam laporan.
Jika sudah menjadi kewajiban pengembalian, pertanyaan publik hanya satu: kapan uang itu kembali ke kas daerah?
(Red)


























FOLLOW THE SIGAPNEWS.COM AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow SIGAPNEWS.COM on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram