Solo, Sigapnews.com, Pemberantasan korupsi dinilai belum cukup jika hanya berujung pada penangkapan dan hukuman terhadap pelaku. Negara juga dituntut mampu mengejar, menyita melalui mekanisme hukum, dan memulihkan aset yang berasal dari tindak pidana korupsi.
Hal tersebut ditegaskan Ketua Umum Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI), Dr. TM. Luthfi Yazid, SH, LL.M, dalam pidatonya pada pelantikan pengurus DPC DePA-RI Kota Surakarta, Wonogiri, Boyolali, Sukoharjo, Sragen, dan Karanganyar di Hotel Adhi Wangsa, Solo.
Luthfi menilai korupsi telah menjadi persoalan serius karena dampaknya tidak berhenti pada kerugian keuangan negara. Praktik korupsi juga dapat menggerus kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara dan mencoreng citra Indonesia di dunia internasional.
Menurutnya, keberhasilan pemberantasan korupsi semestinya tidak hanya diukur dari berapa banyak tersangka ditangkap maupun berapa banyak perkara yang masuk ke pengadilan.
“Yang tidak kalah penting adalah bagaimana negara dapat memastikan hasil kejahatan korupsi dikembalikan kepada negara dan tidak tetap dinikmati oleh pelaku, keluarga, anak maupun pihak-pihak yang memperoleh manfaat dari tindak pidana tersebut,” ujar Luthfi.
Ia kemudian menyinggung pendekatan pemberantasan korupsi di China yang menurutnya memberikan perhatian besar terhadap hukuman berat bagi pejabat maupun elite politik yang terbukti melakukan korupsi.
Namun, bagi Luthfi, persoalan paling mendasar tetap terletak pada bagaimana hasil kejahatan tersebut dapat dipulihkan.
“Korupsi bukan sekadar persoalan hukum. Korupsi menyangkut martabat bangsa,” katanya.
Luthfi mengingatkan, korupsi yang terus terjadi juga berpotensi memengaruhi kepercayaan dunia usaha dan investor terhadap Indonesia.
RUU Perampasan Aset Disorot
DePA-RI juga menaruh perhatian terhadap pembahasan RUU Perampasan Aset.
Luthfi meminta DPR RI tidak membiarkan agenda tersebut berlarut-larut dan merealisasikan target penyelesaian sebelum akhir 2026 sebagaimana komitmen yang telah disampaikan.
“Waktu yang tersisa kurang dari tiga bulan. Berarti harus rampung,” tegasnya.
Ia juga meminta Presiden Prabowo Subianto memperkuat komitmen pemberantasan korupsi, termasuk mengambil tindakan terhadap menteri maupun pejabat negara yang terbukti terlibat korupsi sesuai ketentuan hukum.
Bagi DePA-RI, pendekatan follow the money harus semakin diperkuat. Penegak hukum tidak hanya mengejar pelaku, tetapi juga menelusuri ke mana uang hasil korupsi mengalir dan di mana aset hasil kejahatan tersebut berada.
“Jangan sampai seseorang dipidana, tetapi aset yang diperoleh dari hasil korupsi tetap aman dan kemudian dinikmati oleh keluarga, anak dan kroninya. Pemberantasan korupsi harus menyentuh hasil kejahatannya,” tegas Luthfi.
Ia menambahkan, dirinya pernah mengikuti pelatihan pencegahan korupsi selama sebulan pada 2002 di UNAFEI, Tokyo.
Tegas Bukan Berarti Abaikan Hukum
Meski mendorong efek jera yang kuat, DePA-RI mengingatkan bahwa pemberantasan korupsi tetap harus berada dalam koridor negara hukum.
Luthfi menegaskan prinsip due process of law, praduga tak bersalah, hak atas pembelaan dan independensi peradilan harus tetap dihormati.
“Kita membutuhkan penegakan hukum yang tegas, tetapi ketegasan hukum tidak boleh menghilangkan prinsip praduga tak bersalah, hak atas pembelaan dan independensi peradilan. Efek jera harus lahir dari proses hukum yang adil, bukan dari trial by media,” ujarnya.
Sebagai organisasi profesi advokat, DePA-RI menyatakan advokat memiliki tanggung jawab untuk memastikan proses hukum berjalan secara profesional, objektif dan berkeadilan.
Kredo Justitia Omnibus atau keadilan untuk semua menjadi salah satu prinsip yang dipegang organisasi tersebut. Advokat tetap berkewajiban membela setiap orang yang berhadapan dengan hukum, namun pembelaan tidak berarti membenarkan tindak pidana.
Advokat Diminta Tak Jadi Penonton
DePA-RI juga mendorong penguatan pencegahan korupsi, terutama di lingkungan pemerintahan daerah.
Kehadiran DPC DePA-RI di sejumlah daerah di Jawa Tengah diharapkan menjadi bagian dari upaya meningkatkan kesadaran hukum masyarakat sekaligus memperkuat budaya antikorupsi.
“Kami ingin DPC DePA-RI di Jawa Tengah menjadi bagian dari masyarakat yang ikut mengawal tegaknya hukum dan pemerintahan yang bersih. Advokat tidak boleh hanya menjadi penonton ketika persoalan korupsi terjadi,” kata Luthfi.
Menurutnya, perang melawan korupsi bukan semata tugas lembaga penegak hukum. Pemerintah, dunia usaha, masyarakat sipil, akademisi, media dan profesi hukum memiliki tanggung jawab untuk membangun sistem pemerintahan yang transparan dan berintegritas.
“DePA-RI siap memberikan kontribusi pemikiran dan ikut mengawal agenda pemberantasan korupsi. Kita ingin Indonesia dikenal bukan karena banyaknya kasus korupsi, tetapi karena keberhasilannya membangun sistem hukum yang mampu mencegah korupsi, memberikan efek jera kepada pelaku, dan mengembalikan aset negara,” pungkasnya.
(Megy)


























FOLLOW THE SIGAPNEWS.COM AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow SIGAPNEWS.COM on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram