-->

Senin, 07 Maret 2022

Begini Harapan Sekda Soppeng Andi Tenri Sessu Saat Buka Sosialisasi PPID dan SP4N LAPOR

Sekda Soppeng HA Tenri Sessu, MSi (Ist).

Soppeng, Sigapnews.com  ,- Sekda Soppeng Drs Andi Tenri Sessu mewakili Bupati Soppeng menghadiri sekaligus membuka kegiatan Pembukaan Sosialisasi Peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dalam Tata Kelola Layanan Informasi Publik, Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakya (SP4N LAPOR), serta Pembentukan dan Pemberdayaan Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) Tingkat Kab. Soppeng yang dilaksanakan di Canephora Cafe dan Garden, Jl. Kayangan Kelurahan Botto Kecamatan Lalabata, Senin, 07 Maret 2022

Kegiatan ini dilaksanakan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Soppeng yang dihadiri oleh Sekda Soppeng Andi Tenri Sessu mewakili Bupati dan Ketua Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan yang diwakili oleh Ir. H. Benny Mansjur, ST, MT Koordinator Kelembagaan Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan.

Kabid Humas, Pengelolaan Informasi dan Saluran Komunikasi Diskominfo Kabupaten Soppeng, Nasyithah Usman, SKM
dalam laporannya mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada seluruh pengelola PPID, pengelola SP4N LAPOR dari seluruh unit kerja, dan  Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) Desa/Kelurahan tentang tugas, kewenangan, serta semua hal-hal yang terkait dengan informasi publik, pengelolaan pengaduan, informasi yang terbuka untuk publik, serta informasi yang dikecualikan dari masing-masing unit kerja.

Untuk mengetahui sejauh mana perkembangan pelaksanaan kegiatan PPID, SP4N LAPOR, dan KIM di Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Soppeng.

Untuk memberikan saran/masukan perbaikan kepada PPID, Admin PPID, dan KIM dalam  melaksanakan tugasnya sebagai Pejabat, Admin, atau Kelompok yang mengelola Informasi Publik yang berorientasi pada hasil.

Untuk dapat meningkatkan Nilai PPID tahun sebelumnya pada Evaluasi PPID tahun ini, semoga menjadi lebih baik sesuai dengan apa yang menjadi harapan kita bersama, ujar Nasyithah.

Dikatakannya, "Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan  akan meningkatkan pengetahuan, kemampuan, serta pemahaman yang sama tentang tugas, kewenangan, dan hal-hal lain yang terkait dengan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi kepada seluruh Sekretaris selaku PPID Pembantu, Admin PPID dari seluruh unit kerja serta kepada seluruh Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) dari seluruh Desa/Kelurahan lingkup Pemerintah Kabupaten Soppeng.

Kegiatan ini dilaksanakan selama 3 (Tiga) hari, yakni mulai hari  Senin s/d Rabu, Tanggal 7 s/d 9 Maret 2022.

Adapun  jumlah peserta sebanyak 172 orang yang terdiri dari Sekretaris SKPD Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Soppeng selaku PPID Pembantu sebanyak 34 orang, Admin PPID SKPD Lingkup Pemerintah Daerah Kab. Soppeng sebanyak 34 orang, Admin/Pengelola SP4N LAPOR SKPD Lingkup Pemerintah Daerah Kab. Soppeng sebanyak 34 orang, Ketua Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) sebanyak 70 orang dari 70 Desa/Kelurahan Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Soppeng.

"Jika ada masyarakat yang ingin melakukan pengaduan dan aspirasi terkait layanan publik yang dilakukan oleh pemerintah Daerah Kabupaten Soppeng dapat diakses melalui laman website https://lapor.go.id

Sementara itu, Mewakili Ketua Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan,  Ir. H. Benny Mansjur, ST, MT (Koordinator Kelembagaan Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan) dalam sambutannya mengatakan,"
"Saya yakin bahwa kegiatan ini adalah  salah satu kegiatan yang cukup strategis untuk melihat bagaimana kabupaten Soppeng dalam mengelola pemerintahan ke depan yang dapat dikategorikan sebagai pemerintahan yang transparan, terbuka dan akuntabel.

"Kegiatan  ini merupakan kegiatan yang penting karena salah satu kunci bagaimana mitigasi atau pencegahan terjadinya tindakan- tindakan penyalahgunaan kewenangan korupsi dan lain-lain adalah transparansi dan keterbukaan informasi dalam pengelolaan pemerintahan baik di pusat maupun di daerah.

"Komisi informasi adalah salah satu lembaga Mandiri yang memiliki tiga tugas utama yaitu bisa berperan sebagai eksekutif dalam hal ini bagaimana kita memberi pembinaan kepada semua perangkat daerah yang ada di kabupaten/kota maupun di provinsi melalui pembinaan Diklat, Bimtek dan sosialisasi, yang kedua adalah sebagai legislatif, dimana komisi informasi memiliki kewenangan untuk menyusun petunjuk-petunjuk terkait dengan tata kelola atau keterbukaan informasi publik.

Yang ketiga adalah solusi indikatif memutuskan sengketa, jadi tidak ada lembaga lain yang mempunyai kewenangan ini, karena ombudsman hanya mengeluarkan rekomendasi apakah terjadi mal administrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik, sedangkan jika komisi informasi itu menyelesaikan dan mengeluarkan keputusan sengketa, tandasnya.

Bupati Soppeng yang diwakili oleh Sekda Drs.Andi Tenri Sessu, M.Si dalam kesempatan membuka secara resmi kegiatan ini, dalam sambutannya mengatakan,"Dengan melihat arti dari PPID yaitu pejabat pengelola informasi dan dokumentasi, jadi jika kita ingin mencapai apa yang namanya keterbukaan informasi, maka diperlukan pengelola informasi, ujarnya mengawali sambutannya.

"Perlu diketahui bersama bahwa di setiap tahun mulai dari bulan Januari sampai bulan Mei, ada 7 laporan yang harus diselesaikan dan itu semua membutuhkan informasi dan dokumentasi.

"Sehingga kita tidak boleh menganggap bahwa hal ini tidak penting, padahal hal inilah yang sangat diperlukan untuk menyelesaikan laporan itu, tegas Sekda.

"Dalam hal persoalan pengelolaan,  PPID harus mencari apa yang mau diolah untuk menjadi suatu informasi, karena pemahaman saya informasi adalah suatu proses intelektual yang memiliki banyak indikator diantaranya pengalaman dan pendidikan sehingga untuk menyempurnakan proses intelektual itu maka perlu dilakukan lagi konfirmasi, apakah bahan informasi itu betul atau tidak sehingga bisa menciptakan Keterbukaan Informasi itu sendiri, jelas Sekda Andi Tenri Sessu.

"Oleh karena itu, para admin dan pengelola PPID perlu memahami tugas dan tanggung jawabnya yang akan disampaikan nanti oleh para pemateri, sehingga saya berharap kepada para peserta agar mengikuti kegiatan ini dengan baik, jika ada yang ingin ditanyakan silahkan bertanya agar nanti ke depan kita bisa menciptakan keterbukaan informasi sesuai dengan harapan peraturan perundang-undangan yang ada, Pungkasnya.

Acara dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh para narasumber yaitu Ir. H. Benny Mansjur, ST, MT (Koordinator Kelembagaan Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan) dan Fauziah Erwin, SH., CLA (Komisioner Bidang Advokasi, Sosialisasi dan edukasi komisi informasi Provinsi Sulawesi Selatan), yang dipandu oleh Rachmawati Halik, SH selaku moderator kegiatan sosialisasi ini.

Turut hadir, para Kepala SKPD lingkup Pemerintah Kabupaten Soppeng.

(Red/Edil Rauf).

Minggu, 14 Agustus 2022

Sekda Kota Medan Digugat Ke Komisi Informasi, Diduga Tidak Beritikad Baik



Sigapnews.com,MEDAN - Sekda (Sekretaris Daerah) Kota Medan digugat oleh Pemantau Keuangan Negara untuk wilayah kota medan dan Deli serdang secara resmi kepada Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara terkait informasi publik yang dimohonkan PKN tak kunjung diberikan dengan itikad baik oleh Sekda Kota Medan kepada PKN hingga masa surat keberatan melewati batas 30 hari kerja. Gugatan atau sengketa informasi publik ini didaftarkan langsung oleh tim PKN wilayah kota Medan dan Deli Serdang ke bagian pelayanan dan registrasi sengketa informasi di Kantor Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara, Jl. Alfalah No 22 Medan pada Kamis lalu.(11/8)

Sekretaris PKN Kota Medan – Deli Serdang, Mariyus Giawa S.I.P., Kepada media di Hari Minggu 14 Agustus dikantornya, dikatakan  pihaknya menjelaskan bahwa permohonan informasi ini diajukan kepada PPID kota medan pada tanggal 10 mei 2022 untuk meminta informasi publik yang bersifat terbuka terhadap beberapa Satuan Kerja Perangkat 
Daerah (SKPD/Dinas) di Lingkungan Pemerintahan Kota Medan yang dimohonkan secara tertulis dengan surat nomor :

1. 01/PI/KOTA MEDAN/PKN/V/2022 terdiri atas 6 Dinas
2. 02/PI/KOTA MEDAN/PKN/V/2022 terdiri atas 5 Dinas
3. 03/PI/KOTA MEDAN/PKN/V/2022 terdiri atas 5 Dinas
Namun PPID Kota medan tidak menanggapi surat permohonan.

Informasi yang dimohonkan PKN hingga mengirimkan Surat Keberatan Kepada Sekda Kota Medan Selaku Atasan PPID Kota Medan pada tanggal 15 Mei 2022, akan tetapi Sekda Kota Medan tidak menggubris atau menanggapinya sehingga Sekda Kota Medan diduga abai atau sejalan dengan sikap PPID Kota medan yang tak kunjung menanggapi Permohonan informasi publik yang diajukan PKN sebelumnya. 

Tutur Mariyus Lebih detail dijelaskan lagi, Bahwa Karena Permohonan dan Surat keberatan yang diajukan tidak direspon secara Itikad baik oleh PPID maupun Sekda Kota Medan, maka berdasarkan UU no 14 tahun 2018 tentang keterbukaan informasi publik, Pasal 22 (7) menyatakan bahwa paling lama 10 hari kerja sejak diterimanya permintaan, Badan Publik wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada pemohon informasi. 

Dan apabila tidak tidak ada respon dalam tenggat waktu tersebut maka sesuai Pasal 35 (1) disebutkan bahwa pemohon informasi dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada atas PPID apabila permohonannya tidak ditanggapi oleh PPID., dan Pasal 36 (2) juga disebutkan bahwa PPID memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh pemohon informasi publik dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak diterimanya surat keberatan. 

Tahap demi tahap ini PKN sudah melakukan dan melaluinya secara profesional dan taat hukum. Tapi karena surat keberatannya tidak tanggapi oleh Sekda Kota Medan Selaku Atas PPID kota Medan maka berdasarkan Pasal 37 (1) UU KIP tersebut maka PKN menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan ke Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara agar diselesaikan melalui sidang Ajudikasi Nonlitigasi. 

Demikian dijelaskan Mariyus giawa ketika ditanya media saat keluar dari Kantor Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara.

Di samping itu, ketua PKN Kota Medan dan Deli Serdang, Kusumawati menyampaikan harapan agar pihak tergugat ini nantikan dapat menunjukan Itikad baik dan kooperatif dalam menaati hukum yang berlaku di indonesia terutama dalam hal kewajibannya memberikan informasi secara terbuka kepada Pemohon informasi publik sesuai UU No 14 tahun 2018, karena Undang-undang ini sudah menjadi kebutuhan dan konsumsi publik yang tidak dapat dikesampingkan dalam alasan apapun, serta tergugat dapat menunjukan kerjasamanya dalam mengikuti sidang di Komisi Informasi secara bersama-sama nantinya sehingga dapat tercipta kepercayaan publik serta terkesan Pro-Rakyat dalam hal memberikan informasi secara baik dan transparasi dikatakan Kusumawati yang telah kecewa kepada Sekda Kota Medan.***

Kamis, 27 Juni 2024

Keterbukaan Informasi Publik: Fondasi Pemerintahan yang Akuntabel


Jakarta, Keterbukaan Informasi Publik adalah konsep dan praktik di mana informasi yang dimiliki oleh badan publik harus dapat diakses oleh masyarakat luas. 

Hal ini didasarkan pada prinsip bahwa setiap warga negara berhak mengetahui apa yang dilakukan oleh pemerintah dan badan publik lainnya, sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas.

Olehnya itu, Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman mengatakan, “Keterbukaan diperlukan sehingga masyarakat dapat berpartisipasi dengan mengontrol atau melakukan pengawasan terhadap kebijakan tersebut. 

"Saat ini, keterbukaan informasi merupakan hal yang penting dan menjadi kebutuhan bagi setiap orang, sehingga baik pemerintah atau badan publik maupun swasta wajib menyediakan dan melayani pemberian informasi kepada publik khususnya yang terkait dengan kepentingan publik,” ujar Mentan Amran. 

Sejalan dengan penyampaian Mentan Amran, Plt. Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian (BPPSDMP) Dedi Nursyamsi mengatakan wajib hukumnya untuk insan BPPSDMP berjuang melakukan keterbukaan informasi publik dengan transparan.

“Apalagi keterbukaan informasi publik sepertinya sudah menjadi kebutuhan buat kita semua. Oleh karena itu, kita semua harus berkomitmen mendukung keterbukaan informasi publik di lingkungan BPPSDMP,” kata Dedi.

Sebagai salah satu Unit Pelaksana Teknis BPPSDMP Kementerian Pertanian, Balai Besar Pelatihan Pertanian (BBPP) Batangkaluku mengikuti sosialisasi monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik tahun 2024 secara daring. 

Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Informasi Publik, Sekretariat Jenderal Kementerian Pertanian, Kuntoro Boga Andri.

Dalam sambutannya, Kabiro Humas dan Informasi Publik, Kuntoro Boga Andri, menyatakan bahwa implementasi keterbukaan informasi publik (KIP) dilaksanakan untuk memenuhi hak masyarakat dalam memperoleh informasi sesuai dengan amanat UU No 14 tahun 2008. 

“Pemeringkatan KIP dilaksanakan dalam rangka monitoring dan evaluasi pengelolaan dan pelayanan informasi publik di PPID UK/UPT,” ungkapnya.

Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk memantau kualitas KIP, memberikan umpan balik, dan memecahkan permasalahan yang timbul dalam pelaksanaan KIP.

Peserta yang mengikuti monitoring dan evaluasi KIP tahun 2024 terdiri dari 8 PPID Pelaksana eselon I, 38 PPID Pelaksana eselon II, dan 74 PPID pelaksana UK/UPT. Kick-off kegiatan dimulai pada tanggal 26 Juni 2024 dan penilaian akan dilakukan melalui dua tahap: tahap I berupa penilaian berdasarkan hasil pengisian Self-Assessment Questionnaire dan Website, serta tahap II berupa penilaian berdasarkan validasi standar layanan informasi publik dan wawancara.

Kepala BBPP Batangkaluku, Muhammad Sidiq, yang turut mengikuti sosialisasi tersebut, menekankan pentingnya keterbukaan informasi publik dalam mendukung transparansi dan akuntabilitas organisasi.

“Kami berkomitmen untuk menyediakan akses informasi yang mudah dan cepat bagi masyarakat, baik melalui media digital maupun layanan langsung di kantor kami,” ungkapnya.

Sebagai bentuk dukungan penuh terhadap pelaksanaan KIP di BBPP Batangkaluku, Muhammad Sidiq menambahkan bahwa seluruh jajaran telah menandatangani komitmen bersama pelaksanaan KIP. 

"Komitmen ini mencakup penyediaan anggaran, sarana dan prasarana pendukung, serta pelayanan publik yang cepat, mudah, dan transparan sesuai amanat UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.


(Red) 

Minggu, 13 Oktober 2019

Kominfo SP Bagi-bagi Brosur Untuk Perkenalkan Keterbukaan Informasi

Sigapnews.com, Makassar - Keterbukaan informasi merupakan jaminan hukum bagi setiap orang. Hak untuk memperoleh informasi publik menjadi bagian dari hak asasi manusia dalam mendorong partisipasi masyarakat.

Namun sayang, hingga saat ini, masyarakat belum sepenuhnya tahu akan hal ini. Sehingga Dinas Komunikasi, Informatika Statistik dan Persandian (Kominfo SP) gencar melalukan sosialisasi.

Salah satunya, dengan membagi-bagikan brosur terkait tata cara memperoleh informasi di lingkup badan publik pada kegiatan car free day.

Pada Minggu (13/10/2019), pejabat hingga staf di lingkup Dinas Kominfo SP Sulsel turun ke lima titik car free day di Makassar. Diantaranya Jalan Boulevard, GOR Sudiang, Taman Pakui Sayang, Pantai Losari, dan Jenderal Sudirman depan rumah jabatan gubernur.


Kepala Dinas Kominfo SP, Andi Hasdullah menekankan, hak publik untuk tahu seluruh informasi yang berkaitan dengan publik, di luar informasi yang dikecualikan.

"Selama ini, masyarakat mungkin belum banyak yang tahu bagaimana prosedur memperoleh informasi dari badan-badan publik. Jadi kami turun membagi-bagikan brosur," ungkap Andi Hasdullah.

Dia mengatakan, Gubernur Sulsel HM Nurdin Abdullah dan Wakil Gubernur Andi Sudirman Sulaiman terus berkomitmen menghadirkan pemerintahan yang terbuka, transparan, bersih, dan melayani.

"Di era keterbukaan informasi ini, Bapak Gubernur dan Wakil Gubernur mengundang partisipasi publik untuk memainkan peran dalam mewujudkan pemerintahan yang transparan, bersih, dan melayani, dalam rangka percepatan pembangunan" jelas Andi Hasdullah.

Dia menambahkan, sosialisasi akan terus dilakukan baik di lingkup provinsi hingga kabupaten/kota.

"Salah satunya, dengan memanfaatkan aktifitas di ruang publik seperti car free day ini," tambahnya.

Gubernur Sulsel HM Nurdin Abdullah mengatakan transparansi pemerintahan sangat penting. Masyarakat punya hak untuk mengetahui apa-apa saja yang dilakukan pemerintah dengan menggunakan uang rakyat.

"Kan kita membangun menggunakan pajak rakyat. Jadi memang pengelolaannya harus transparan," kata Nurdin.

Orang nomor satu Sulsel itu menambahkan, para investor juga ingin menanamkan modalnya di daerah jika pemerintahannya terbuka dan melayani.

"Jadi saya akan mengapresiasi seluruh elemen di Pemprov Sulsel yang mau berubah lebih baik. Terutama dalam transparansi dan lebih melayani. Saya juga ucapkan terima kasih kepada Korsubgah KPK yang sudah mendorong Pemprov Sulsel mewujudkan hal itu," jelasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Informartika, Badaruddin menjelaskan, saat ini merupakan era keterbukaan informasi. Masyarakat bisa ikut terlibat dalam perencanaan dan penyusunan kebijakan publik serta pembuatan keputusan publik yang dapat mempengaruhi keputusan masyarakat.

Layanan keterbukaan informasi dilakukan oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) berdasarkan UU No.14 Tahun 2008 dan Permendagri No.3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Layanan Informasi.

"Jika ada publik yang mengajukan permohonan informasi, maka PPID yang akan menindaklanjuti. PPID melakukan penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian, dan pelayanan informasi secara cepat, tepat dan sederhana," ungkapnya.

Tapi, dia mengatakan, publik juga perlu tahu jika tidak semua informasi bisa dibuka ke masyarakat karena ada informasi yang dikecualikan. Salah satunya informasi terkait rahasia negara.

Dia menambahkan, pihaknya sengaja menyasar momen seperti car free day karena banyak warga yang melakukan aktifitas olah raga di sana. (*)

Kamis, 18 Juni 2020

Bangun Komitmen Bersama Terkait Layanan Informasi Satu Pintu, Dr.Sabir Harap Sesuai UU No 14/2008



Sigapnews.com, BBPP Batangkaluku - Dalam rangka memberikan layanan informasi publik kepada masyarakat mendukung Pertanian Maju, Mandiri dan Modern, Balai Besar Pelatihan Pertanian (BBPP) Batangkaluku melaksanakan penandatanganan  dokumen komitmen bersama pelaksanaan keterbukaan informasi publik. Kamis. 18/06/2020.

Sebagaimana pada Undang-Undang KIP No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Balai Besar Pelatihan Pertanian (BBPP) Batangkaluku Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian Kementerian Pertanian sebagai  badan publik wajib memberikan layanan informasi publik kepada masyarakat sekaligus menciptakan dan menjamin keterbukaan akses seluas-luasnya atas informasi publik yang dimiliki dengan mudah dan tepat kepada masyarakat.

Hal ini dibuktikan dengan Penandatanganan komitmen yang dilakukan oleh Kepala BBPP Batangkaluku, Dr. Sabir, S. Pt, M.Si bersama dengan Kepala Bagian Umum, Kepala Bidang Penyelenggaraan Pelatihan, Kepala Bidang Program dan Evaluasi, para Kasubag dan kepala Seksi, Pejabat Fungsional Tertentu, Tim Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PID), serta disaksikan oleh seluruh pegawai.

Kepala Balai dalam arahannya menyampaikan bahwa dengan adanya Pejabat Pengelola Informasi dan dokumentasi (PPID) di lingkungan BBPP Batangkaluku diharapkan masyarakat yang akan  menyampaikan permohonan informasi dilayani satu pintu agar lebih mudah dan tidak berbelit belit.

Beliau juga menambahkan bahwa sebagai instansi pemerintah, kita harus berkomitmen untuk senantiasa menyampaikan hal-hal berkenaan dengan informasi publik dan melakukan pelayanan cepat, tepat, akurat, dan transparan, sebagaimana yang diatur pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008. tapi tentunya tetap harus selektif dalam menyebarkan informasi, maka masyarakat yang butuh informasi juga harus mengikuti prosedur permohonan informasi yang telah ditetapkan.

“Petugas PPID juga diharapkan terus mengupdate data-data terkait dengan informasi publik. Selain itu, pelayanan BBPP Batangkaluku kedepannya bisa lebih baik lagi dan unsur terkait dalam PPID ini, bisa melaksanakan tugas dan fungsinya secara optimal, sehingga masyarakat akan memperoleh informasi yang mereka butuhkan,”Harapnya.

Data dan informasi bisa diperoleh masyarakat dengan mendatangi langsung bagian PPID BBPP Batangkaluku dengan mengikuti alur pelayanan yang telah ditentukan maupun mengakses website PPID BBPP Batangkaluku  pada alamat http://bbpp-batangkaluku.ppid.pertanian.go.id, Data dan informasi tersebut terus menerus diperbaharui serta dapat diperoleh secara gratis. (BBPP-BK).

Penulis : Al Aziz

Sabtu, 17 Agustus 2024

Bongkar Box Kontainer Rotan Illegal Oleh Pihak Bea Cukai Secara Tertutup, Diduga Tidak Transparansi

Pontianak Kalbar, Sigapnews.com, Aneh tapi nyata sebanyak 8  box kontainer  berisikan rotan hasil tangkapan petugas Kanwil Bea Cukai Kalbar pada hari  Jumat 16 Agustus 2024  sekitar pukul 15.30 Wib kepergok awak media sedang dilakukan pembongkaran dan ada  kemungkinan akan dipindahkan ke suatu tempat dengan secara tertutup tanpa ada satu awak media yang meliput di lokasi yang berada di pelabuhan Duwi Kora Pontianak.

Dari hasil tangkapan foto dan video sejumlah wartawan saat melihat kejadian  dilapangan tampak beberapa orang mengungkap satu persatu gulungan rotan dari dalam kontainer.

Ada suatu pertanyaan yang sangat aneh sekali wartwan  sebelum mendapat foto dan gambar pembongkaran rotan, sejumlah wartawan dilarang masuk ke area pelabuhan untuk meliput pembongkaran barang hasil tangkapan Bea Cukai ini.

Ada  seorang keamanan Pelindo menahan masuk, dengan alasan harus ada ijin dan masukan surat dulu kepada pihak Pelindo apa bila wartwan ingin meliput.

Saat di tanya oknum tersebut mengatakan kalau dirinya Pihak Pelindo Pontianak  yang orangnya tidak  bersedia  menyebut identitasnya (nama maupun jabatannya, red).. !! .dia juga takmemberi ijin kepada wartawan dengan alasan, karena pembusukan rotan tersebut merupakan ranahnya  Bea Cukai.

Setelah kejadian tersebut  sejumlah  wartawan pun kembali menemui pihak Kanwil BC Kalbar  namun “sami mawon”, wartawan juga tak bisa mendapat penjelasan, karena humasnya juga tak berada ditempat. ” Lowongan kerja gak ada orang pak”, jelas satpam Kanwil BC Kalbar.

Tidak.sampai disitu para wartawan tidak. kehabisan akal, berhasil mengambil foto dan video melalui pagar batas di Jalan Pak Kasih kota  Pontianak,pembongkaran rotan dari 6 kontainer tampak jelas walau pun dari luar pagar untuk mengambil dokumentasinya.

Saat mengambil gambar/video seorang petugas bertubuh gemuk merasa terusik, dia mendatangi dan melarang mengambil gambar. Tapi karena pengambilan dari luar areal pelabuhan, larangan tersebut diabaikan wartawan dan wartawan juga tanya siapa namanya malah orang tersebut lari menghindar.

Seperti diberitakan media baru baru ini pihak Kanwil Kalbr Bea Cukai berhasil mengamankan Kapal Motor (KM) Indo Sukses V 130 disekitar perairan pelabuhan Pontianak yang membawa rotan ilegal, diduga mau diselundupkan ke luar negeri. Perusahaan Mahkota Agro Industri disebut sebagai pengirim rotan tersebut.

Dalam modusnya, perusahaan mencantumkan dalam dokumen sebagai barang kelapa. Namun setelah di periksa pihak BC ternyata berisi rotan mentah. Kasi humas Kanwil Kalbar BC Murtini membenarkan hal tersebut dan mengatakan masih dalam proses nanti akan di sampekan kepada pimpinan cetusnya.

Sebelum berita ini di terbitkan berdasarkan UU keterbukaan publik Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik bertujuan untuk menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik. 

Undang-undang ini juga menyatakan bahwa setiap informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna informasi publik. Informasi publik yang dikecualikan bersifat ketat dan terbatas. Pemohon informasi publik harus dapat memperoleh informasi dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana. 

Badan publik wajib membuka akses bagi setiap pemohon informasi publik, kecuali jika informasi tersebut dapat menghambat proses penegakan hukum. Informasi yang dapat menghambat proses penegakan hukum, misalnya, informasi yang dapat menghambat proses penyelidikan dan penyidikan suatu tindak pidana, mengungkapkan identitas informan, pelapor, saksi, dan/atau korban yang mengetahui adanya tindak pidana, dan mengungkapkan data intelijen kriminal. 

Secara tidak langsung sudah di langgar oleh Kanwil Bea Cukai sebab tidak transparan dalam hal ini.

Sumber : Tim Awak Media

Kamis, 24 Oktober 2019

Kadis Kominfo-SP Sulsel Hadiri Festival Sinergi Aksi Informasi dan Komunikasi Publik di Babel

Sigapnews.com, Babel - Festival Sinergi Aksi Informasi dan Komunikasi Publik (SAIK) Tingkat Nasional 2019 di Provinsi Bangka Belitung (Babel) mulai berlangsung. Event Kominfo yang diikuti oleh seluruh provinsi termasuk Sulsel itu dibuka oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kementrian Kominfo RI, Widodo Muktiyo di Hotel Novotel, Kota Pangkal Pinang, Kamis, 24 Oktober 2019. 

Widodo dalam sambutannya mengatakan, Festival SAIK 2019 ini menjadi momentum bagi Kehumasan untuk lebih cerdas dalam memanfaatkan internet sebagai wadah informasi dalam mendukung percepatan pembangunan Indonesia. Agar informasi pembangunan efektif, kata dia dibutuhkan sinergi antara pusat dan daerah. 

"Peran kehumasan  harus terus ditingkatkan. GPR harus mampu memberikan informasi yang jujur dan benar. Selanjutnya informasi yang disampaikan itu mengundang partisipasi publik dalam penguatan kolaborasi  peningkatan kinerja informasi  dan komunikasi publik di tanah air," harap Widodo.

Kepala Dinas Kominfo Sulsel, Andi Hasdullah mengapresiasi Festival SAIK 2019 di Babel. Menurutnya, event ini memberi energi bagi peserta dalam menjawab tantangan Industri 4.0. "Kita juga merespon positif imbauan Pak Dirjen IKP  untuk melakukan sinergitas pusat dan daerah di bidang Kominfo," ucap Hasdullah. 

Hal senada juga dilontarkan Wakil Gubernur (Wagub) Babel, Abdul Fattah. Orang nomor dua di Provinsi Babel itu, berharap acara SAIK berjalan lancar dan memberi manfaat yang optimal kepada seluruh peserta. "Selamat datang di Babel peserta Festival SAIK. Semoga event ini berjalan lancar dan memberi manfaat sesuai yang diharapkan," tandas Abdul Fattah. (**). 

Minggu, 18 Juli 2021

Sosialisasikan Nilai Kebangsaan, Andi Nurhidayati Ajak Masyarakat Dalam Bermedsos Agar Ditelaah Sebelum Dipublikasikan


Soppeng (Sulsel), Sigapnews.com,- Anggota DPRD Sulawesi Selatan (Sulsel), Andi Nurhidayati Zainuddin menggelar Sosialisasi Nilai-Nilai Kebangsaan di Kecamatan Liliriaja Kabupaten Soppeng, Minggu (18/7/2021).

Kegiatan sosialisasi nilai-nilai kebangsaan Sekretaris Fraksi PPP DPRD Sulsel ini digelar di dua lokasi yakni di Kampung Awo Kelurahan Jennae dan di Cangadi Kelurahan Appanang.

"Kegiatan sosialisasi nilai-nilai kebangsaan ini sengaja diagendakan oleh DPRD Sulsel sebagai wujud dari peran untuk menjaga kesatuan bangsa, memupuk semangat kebangsaan dan menguatkan solidaritas sosial di tengah-tengah masyarakat," ujar Wakil Ketua Komisi B DPRD Sulsel ini.

Dalam paparannya, Andi Nurhidayati yang akrab disapa Andi Etti ini, mengungkapkan perkembangan informasi yang sangat cepat di media sosial adalah hal yang baik, namun disalahgunakan oleh beberapa pihak untuk menyebar kebohongan.

"Perkembangan teknologi informasi hari ini sangat luar biasa, misalnya melalui facebook kita dapat mengetahui banyak informasi, namun kita perlu hati-hati karena tidak semua itu benar, kita jangan asal share sebelum mengetahui kebenaran informasi tersebut," ujarnya.

Wakil Ketua PPP Sulsel mengajak masyarakat untuk bijak dalam menggunakan media sosial, harus betul-betul menverifikasi dan menelaah kebenaran informasi sebelum disebarluaskan, karena terkadang informasi yang tidak benar tersebut menggangu stabilitas sosial di tengah masyarakat.

"Karena informasi yang keliru terkadang inilah yang menjadi sumber konflik di tengah masyarakat. Makanya, kita harus cerdas dan tidak mudah mempercayai isu-isu yang berkembang agar tidak terprovokasi hingga menyebalkan persoalan muncul yang mengganggu kehidupan sosial kemasyarakatan," ujar Legislator Sulsel 2 periode ini.

Hadir pemateri dalam sosialisasi tersebut, Ketua Nahdlatul Ulama (NU) Kabupaten Soppeng, Ahmad Wardiman dan Ridwan Majid (ASN). Hadir pula Lurah Appanang, dan Kapolsek Liliriaja.

Selasa, 28 September 2021

Bahas Sistem Keamanan Informasi, Dinas Kominfo Soppeng Gelar Sosialisasi Hubungan Komunikasi Sandi

Sosialisasi hubungan komunikasi sandi oleh Dinas Kominfo Kabupaten Soppeng (Ist).

Soppeng (Sulsel), Sigapnews.com,- Dinas Komunikasi dan Informatika Kab. Soppeng melalui bidang statistik dan persandian menggelar kegiatan sosialisasi hubungan komunikasi sandi bekerja sama dengan Badan Siber dan Sandi Negara, dihadiri oleh perwakilan masing-masing SKPD yang dilangsungkan di Ruang Kantor Bupati. Selasa, 28 September 2021.

Kepala Dinas Kominfo Kab. Soppeng yang diwakili diwakili PLT. Sekretaris A. Saharuddin,M.Si dalam laporannya menyampaikan bahwa dengan kegiatan ini akan menjadi momentum dalam mewujudkan pengelolaan persandian dan pengamanan informasi lebih profesional berdasarkan ketentuan peraturan yang berlaku, ujarnnya di awal sambutan.


Kata Dia, "Peran persandian sangatlah kompleks dan berat, keamanan informasi menjadi aspek penting, mengingat bocornya informasi strategis akan berpengaruh terhadap kinerja birokrasi dan tingkat keberhasilan pelaksanaan kebijakan pemerintah di berbagai bidang.


"Olehnya itu, lanjutnya, " keamanan cyber merupakan upaya yang mesti dilakukan secara berkelanjutan untuk melindungi jaringan sistem dan semua data dari penggunaan yang tidak sah atau berbahaya, tandas Mantan Camat Ganra ini.


Adapun pemateri dalam kegiatan ini yaitu, Yoyok Darmanto dari Badan Siber dan Sandi Negara yang menyampaikan materi tentang "Sistem Keamanan Informasi" .

Sementara Ahmad Tasyrif Arief, S.T., M.T dari Diskominfo Provinsi Sulawesi Selatan, bidang statistik dan persandian yang memaparkan materi tentang "Penyelenggaraan Pengamanan Informasi Pemerintah Daerah dan Kebijakan Manajemen Keamanan Info SPBE".

(Red/Humas).

Selasa, 04 Mei 2021

Cegah Kesalahpahaman Masyarakat Petani dan Pihak PT Benindo, Legislator DPRD Sulsel Andi Nurhidayati Gelar RDP



Makassar, Sigapnews.com, - Anggota DPRD Sulsel, Andi Nurhidayati Zainuddin merespon cepat keluhan petani jagung di Kabupaten Soppeng yang hasil panennya belum dibayarkan oleh pihak PT Benindo Perkasa Utama

Diketahui PT Benindo memiliki kerjasama bantuan bibit jagung gratis kepada petani se Sulawesi Selatan termasuk Soppeng dan Wajo, dengan perjanjian setelah panen dijual kembali ke PT Benindo dan dibayar 15 hari.

Wakil Ketua Komisi B DPRD Sulsel ini menginisiasi Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Sulsel, Selasa (4/5/2021), dengan mengundang pihak PT Benindo Perkasa Utama, masyarakat perwakilan petani dan pihak pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

"Pekan lalu waktu ada kunjungan kerja di Soppeng Saya menerima aspirasi dari beberapa petani jagung terkait keterlambatan pembayaran dari PT Benindo, padahal petani mendapatkan informasi bahwa pemerintah provinsi sudah mencairkan anggaran PT Benindo, tapi pihak PT Benindo menyampaikan belum ada pembayaran yang dilakukan oleh pemerintah provinsi," ujarnya.

"Saat itu, Saya langsung berkomunikasi dengan  Kepala Dinas (Kadis) Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan terkait pembayaran, dan Pak Kadis sampaikan hal yang sama seperti yang disampaikan oleh pihak PT Benindo, belum dibayarkan. Tapi masyarakat tetap percaya informasi yang beredar bahwa sudah dibayarkan, hingga Saya menginisiasi RDP ini," lanjutnya.

Andi Etti sapaannya, menegaskan, RDP ini dilaksanakan untuk memperjelas informasi terkait keterlambatan pembayaran yang dilakukan oleh pihak PT Benindo kepada petani jagung, dan berharap petani tidak mudah mempercayai informasi yang diterima.

"(RDP) Ini untuk mencegah kesalahapahaman antar masyarakat dengan PT Benindo, terlebih ada informasi yang tidak utuh diterima masyarakat terkait pembayaran, bahkan informasi itu bisa memperkeruh hubungan kerjasama yang selama ini terbangun antar petani dengan PT Benindo," jelasnya.

Dalam pertemuan yang dihadiri Kadis Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan, Andi Ardin Tjahjo dan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Muhammad Rasyid, kata Andi Ettix Petani mendengarkan langsung kondisi sesungguhnya terkait keterlambatan pembayaran yang dialami petani.

"Ada Rp. 10,3 milyar uang PT Benindo belum dibayarkan pemprov. Terkait pembayaran ke petani, PT Benindo juga menyampaikan ada beberapa yang sudah dibayarkan, menggunakan dana sendiri dan pinjaman. Bahkan PT Benindo mengajukan pinjaman ke Bank Sulsel untuk membayar petani," jelasnya.

"Dan juga tadi Pak Rasyid menyampaikan komitmennya untuk secepatnya memproses dana PT Benindo, dengan beberapa utang yang ada di dinas pertanin sebesar Rp. 34 milyar," ungkap Legislator Sulsel dua periode ini. (Red/Edil Rauf).

Rabu, 10 Juni 2020

Bamsoet : Untuk Pertama Kalinya MPR RI Bersama PMII Gelar Sosialisasi Empat Pilar Secara Virtual



Sigapnews.com, Jakarta - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengukir sejarah dengan menerapkan Gaya Hidup Baru dalam pelaksanaan Sosialisasi Empat Pilar MPR RI. Jika di masa sebelum pandemi Covid-19 sosialisasi dilakukan di ruangan luas dengan menghadirkan ratusan peserta secara langsung, kini sosialisasi dilakukan secara virtual menggunakan berbagai sarana teknologi informasi. Pandemi Covid-19 tak menjadi halangan bagi MPR RI melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai Rumah Kebangsaan menjaga solidaritas bangsa. Khususnya, dalam menginternalisasi nilai-nilai kebangsaan yang terkandung dalam Empat Pilar MPR RI.


"Justru dengan virtual, cakupan peserta sosialisasi bisa lebih banyak lagi. Siapapun dari manapun bisa mengakses pelaksanaan sosialisasi. Tatap muka secara virtual tak mengurangi nilai kehangatan yang dirasakan dari berjumpa secara fisik. Terpenting pesan dari muatan materinya tersampaikan," ujar Bamsoet saat mengisi Sosialisasi Empat Pilar MPR RI kepada kader Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), dari Ruang Kerja Ketua MPR RI, Jakarta, Rabu (10/6/20).

Ketua Umum PB PMII Agus Mulyono Herlambang turut hadir mendampingi sosialisasi. Sedangkan ratusan kader PMII diberbagai daerah mengikuti sosialisasi secara virtual dari tempatnya masing-masing.

Mantan Ketua DPR RI ini menegaskan, generasi muda, termasuk kader PMII, harus bangkit terlebih dahulu dan berdiri di garda terdepan dalam menyuarakan perlindungan bagi seluruh masyarakat di tengah pandemi Covid-19. Generasi muda bangsa harus peka dan peduli terhadap beragam problematika di lingkungan masyarakat, bangsa, dan negara.

"Saat ini yang perlu kita lakukan adalah pertama, mengimplementasikan semangat optimisme bersama dalam menghadapi pandemi ini. Kedua, menggerakkan solidaritas dan kegotongroyongan bersama untuk saling membantu elemen bangsa lainnya. Dan ketiga, membangun kerangka berfikir dan bertindak bersama untuk mempersiapkan diri memasuki gaya hidup baru atau new normal," urai Bamsoet.

Tak hanya itu, Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia ini juga meminta para generasi muda bangsa bisa mengambil peran sebagai agen yang memberikan edukasi mencerahkan bagi masyarakat. Mengingat masih banyak ditemui kalangan masyarakat termakan informasi hoax bahkan menyesatkan seputar Covid-19. Dari mulai mempercayai teori konspirasi bahwa Covid-19 adalah buatan elite globalis sehingga cenderung mengabaikan protokol kesehatan, sampai tak mempercayai rapid test dan hasil PCR.

"Senin (8/6/20) kemarin, 300 warga di Kabupaten Kediri berunjukrasa menolak pemeriksaan masal rapid test dengan cara menutup portal akses masuk tenaga Gugus Tugas Penangan Covid-19. Kejadian yang tak jauh berbeda juga terjadi di Makasar dan Ambon. Penolakan dilakukan lantaran masyarakat memercayai informasi di media sosial bahwa pelaksanaan rapid test dalam prosesnya malah bisa membuat orang terinfeksi Covid-19. Padahal informasi tersebut sangat menyesatkan. Karena itu generasi muda harus membanjiri sosial media dengan informasi yang edukatif," tandas Bamsoet.

Kepala Badan Bela Negara FKPII ini menambahkan, selain informasi hoax dan menyesatkan tentang Covid-19, di situasi pandemi ini juga diwarnai berbagai krisis multidimensi, antara lain krisis kesehatan, krisis ekonomi, krisis sosial, dan bahkan krisis politik. Untuk krisis kesehatan dan krisis ekonomi sudah terjadi di berbagai negara dunia. Per 9 Juni 2020, penyebaran Covid-19 sudah terjadi di 215 negara dengan menginfeksi 7.131.261 warga dunia dan menyebabkan 413.731 warga dunia meninggal dunia.

"Krisis sosial juga mulai terlihat seperti terjadi di beberapa negara, antara lain Brazil, India, dan Amerika Serikat yang warganya menggelar demonstrasi menolak kebijakan lockdown. Sehingga situasi masyarakat terbelah antara yang mendukung dengan yang menolak. Di Amerika Serikat, misalnya, aksi protes warga menolak kebijakan lockdown dilakukan di berbagai negara bagian seperti Michigan, Colorado, Texas, hingga Ohio. Krisis sosial di Amerika semakin keruh akibat adanya demonstrasi isu rasial akibat kematian George Floyd, warga kulit hitam di kaki polisi kulit putih," jelas Bamsoet.

Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila ini menambahkan, di Amerika Serikat bahkan sudah terjadi krisis politik akibat tidak berjalannya koordinasi antara presiden dengan para gubernur di negara bagian yang menyebabkan adanya isu impeachment terhadap Presiden Donald Trump. Kejadian yang tak jauh berbeda terjadi di Brazil, Presiden Jair Bolsonaro bergabung bersama warga yang berdemonstrasi memprotes kebijakan berdiam diri di rumah yang diterapkan para gubernur.

"Alhamdulilah berbagai kejadian tersebut tak terjadi di Indonesia. Kita punya Pancasila dengan semangat Gotong Royong. Sehingga dalam menghadapi musibah, semua elemen bangsa bergotongroyong saling menguatkan. Pemerintah pusat dan daerah di dukung masyarakat berada dalam satu barisan. Memang dalam prakteknya masih ada satu-dua hal teknis yang perlu diselaraskan, namun itu tak sampai mengganggu kehidupan kebangsaan kita," ujar Bamsoet. 

Eksistensi bangsa, tambah Bansoet sangat bergantung dengan kualitas sumber daya manusianya, oleh karena itu, MPR konsisten melaksanakan pembangunan karakter bangsa (nation character building) melalui pemasyarakatan Empat Pilar MPR RI yang pada hakikatnya adalah pembangunan karakter dan jati diri bangsa Indonesia.

Empat Pilar MPR itu adalah Pancasila sebagai dasar negara, landasan ideologi, falsafah, etika moral serta alat pemersatu bangsa; Undang-Undang Dasar Negara Republik tahun 1945 sebagai landasan konstitusional; Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sebagai konsensus yang harus dijunjung tinggi serta Bhinneka Tunggal Ika sebagai semangat pemersatu dalam untaian kemajemukan bangsa. 
Patut menjadi bahan renungan untuk kita semua, bahwa bangsa Indonesia hingga saat ini masih tegak berdiri adalah karena adanya ikatan persatuan dan kesatuan rasa dari seluruh elemen bangsa, yang terus terjalin antar generasi. Karenanya, peran generasi milenial, generasi penerus bangsa Indonesia tidak boleh berhenti sampai di sini saja, tetapi harus terus eksis dalam perjalanan bangsa dan negara Indonesia. 
Dalam konteks kekinian, di masa pandemi Covid-19, peran dan eksistensi generasi muda sangat krusial, karena beberapa alasan. Pertama, dengan segala potensi sebagai sosok yang penuh energi, dinamis, dan optimis, diharapkan pemuda dapat memainkan peran nya sebagai agen perubahan yang mendorong terjadinya transformasi gaya hidup dan perilaku ke arah perbaikan, misalnya dengan berperan aktif dalam mempromosikan perilaku hidup bersih dan sehat serta memberi keteladanan dalam mematuhi protokol kesehatan.

Kedua, di tengah lompatan perkembangan ilmu pengetahuan dan laju modernisasi, pemanfaatan teknologi menjadi keniscayaan, termasuk dalam penanganan pandemi Covid-19. Generasi muda adalah kelompok masyarakat yang paling mampu beradaptasi dan responsif dalam penguasaan dan pemanfaatan teknologi. Ke depan, cara kita menghadapi pandemi akan sangat dipengaruhi oleh kemampuan kita memanfaatkan perkembangan teknologi.

Ketiga, bila kita merujuk pada data kependudukan, jumlah pemuda Indoensia diperkirakan mencapai lebih dari 64 juta jiwa. Dengan jumlah yang cukup signifikan tersebut, dimaknai bahwa peran dan kiprah generasi muda sangat menentukan kesuksesan dalam perjuangan melewati pandemi. Kiprah ini dapat diwujudkan baik secara individu, kelompok, organisasi, maupun kolektif, melalui berbagai metode untuk menginspirasi dan bergotong royong membantu masyarakat terdampak Covid-19, misalnya melalui influencing di media sosial, atau secara langsung terjun di tengah-tengah masyarakat.(*)

Sabtu, 25 Juli 2020

Ketua MPR RI Minta Para Siswa Kritis Terhadap Informasi Menyesatkan




Jakarta,  Sigapnews.com, - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mendorong sekolah sebagai benteng ilmu pengetahuan senantiasa mengedepankan prinsip pendidikan literasi generik. Tujuannya, agar para siswa tak hanya disibukan dengan hapalan, tetapi juga mampu memiliki daya nalar kritis. 

"Tantangan terbesar umat manusia saat ini, khususnya dalam dunia pendidikan, adalah  serangan hoax dan misinformasi. Serangan hoax dan misinformasi ternyata tak hanya terjadi pada Pemilu saja, melainkan juga disaat pandemi Covid-19 seperti saat ini," ujar Bamsoet saat Sosialisasi Empat Pilar MPR RI kepada pelajar pecinta alam SMA 68 Jakarta, Sabtu (25/7/21).

Mantan Ketua DPR RI ini menuturkan, jajak pendapat yang dilakukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 terhadap 2.050 tenaga medis di seluruh Indonesia pada April 2020, menemukan bahwa 135 tenaga medis mengaku diusir dari tempat tinggalnya. 66 tenaga medis mendapat ancaman pengusiran, 140 tenaga medis dipermalukan karena bekerja di rumah sakit penanganan Covid-19, 160 tenaga medis dijauhi orang sekitar, dan 71 tenaga medis dijauhi keluarganya.

"Respon masyarakat terhadap para tenaga medis tak lepas dari banyaknya informasi hoax dan misinformasi yang berseliweran di media sosial bahwa tenaga medis merupakan penyebar Covid-19. Bukannya menyaring, masyarakat malah mempercayai begitu saja. Kejadian ini hampir serupa di saat Pemilu dahulu. Masyarakat cenderung mempercayai informasi yang keliru. Jikapun sudah diluruskan, mereka tetap tak mau menerima, lantaran sudah terlebih dahulu percaya pada informasi yang menyesatkan tersebut," terang Bamsoet.

Kepala Badan Bela Negara FKPPI ini menambahkan, misinformasi terbaru yang saat ini sedang hangat di media sosial adalah terkait termometer infrared (thermo gun) yang diklaim berbahaya bagi manusia. Tak tanggung-tanggung, informasi yang keliru menyebutkan penggunaan thermogun yang ditembakan di jidat untuk mengetahui suhu tubuh, dianggap malah bisa membahayakan struktur otak manusia. 

"Mudahnya masyarakat percaya dengan informasi serampangan tanpa dasar yang kuat, menanadakan daya nalar kritis bangsa ini sedang diujung tanduk. Sekaligus menjadi early warning bagi stakeholder dunia pendidikan duduk bersama mencari pola pembelajaran yang tepat guna mencerdaskan kehidupan bangsa sesuai amanat yang terkandung dalam pembukaan UUD NRI 1945," pungkas Bamsoet. (*)

Jumat, 11 September 2020

Percepatan Satu Data Pertanian, BBPP Batangkaluku Gelar Sosialisasi Aplikasi Laporan Utama Kementan


Kepala BBPP Batangkaluku memberikan arahan tentang Kostratani (Foto Istimewa).

Kendari (Sultra), Sigapnews.com,  - Data pertanian yang akurat adalah sumber terpenting terciptanya kebijakan yang efektif. Berhasil atau tidaknya kebijakan soal pangan dan pertanian dapat dinilai dari sejauh mana masyarakat merasakan manfaat dari kebijakan itu.

Olehnya, Penguatan peran Komando Strategis Pertanian (Kostratani)  terus dilakukan kementerian pertanian melalui Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian (BPPSDMP).

Salah satunya melalui kegiatan Sosialisasi Aplikasi Pelaporan Program Utama Kementan yang diselenggarakan oleh Balai Besar Pelatihan Pertanian (BBPP) Batangkaluku pada hari kamis 10 s/d 11 september 2020 di Hotel Claro - Kendari, Sulawesi Tenggara , Jumat (11/9/2020).



Sosialisasi yang diikuti 105 orang peserta terdiri dari penyuluh dan Admin BPP yang berasal dari berbagai kabupaten di sulawesi tenggara, antaranya kab. bombana, kab. kolaka, kab. kolaka utara, kab. kolaka timur, kab. konawe, kab. konawe selatan, kab. konawe utara dan kota kendari.

Kostratani sebagai program yang digagas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) berfungsi sebagai pusat data dan informasi, pusat gerakan pembangunan pertanian, pusat pembelajaran, pusat konsultasi agribisnis dan pusat pengembangan jejaring dan kemitraan.

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo menyatakan bahwa peningkatan kualitas SDM adalah hal penting yang harus dilakukan. Kita ingin semua sumberdaya yang dimiliki pertanian bisa dimaksimalkan, termasuk sumberdaya manusia. Oleh karena itu, kita berharap sosialisasi yang digelar bisa diikuti dengan maksimal sehingga bisa diimplementasikan di lapangan.

Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian (BPPSDMP) Kementan Dedi Nursyamsi juga menegaskan bahwa penguatan BPP Kostratani untuk mendukung gerakan pembangunan pertanian dilakukan dengan berbagai cara. Seperti pendampingan dan pengawalan pembangunan pertanian oleh penyuluh pertanian berkolaborasi dengan petugas teknis/fungsional pertanian lainnya yang ada di wilayah kerja Balai Penyuluhan Pertanian.



Senada dengan arahan Budianti Kadidaa, Kadis. Tanaman Pangan dan Peternakan Prov. Sultra sekaligus membuka sosialiasi ini mengatakan salah satu tujuan sosialisasi ini adalah terkoneksinya berbagai data dan informasi, dengan adanya data dan informasi yang riil di lapangan, akan digunakan sebagai perencanaan atau program pembangunan pertanian. Untuk itu rekan-rekan di BPP dituntut bekerja lebih keras untuk menyiapkan data yang senantiasa ter-update, tidak stagnan melainkan selalu berubah dari waktu ke waktu. Dengan adanya data dengan dukungan sarana dan prasarana.

Dikesempatan yang sama Kepala BBPP Batangkaluku, Sabir, mengatakan melalui sosialiasi ini, kita membekali penyuluh di BPP cara meng-input data  komoditas strategis menggunakan aplikasi Laporan Utama Kostratani, kegiatan ini merupakan awal proses tansformasi BPP menjadi Kostratani dalam fungsinya sebagai Pusat data dan Informasi pertanian.

Beliau juga menghimbau kepada para penyuluh, bahwa entri data laporan utama Kementan harus segera ditindaklanjuti untuk dikoneksikan ke Agricultur War Room (AWR) dalam mendukung program Kostratani.

Sebagaimana yang ditegaskan oleh Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo beberapa waktu lalu bahwa Kostratani sebagai yang terdepan dalam menjalankan program utama Kementan harus diperkuat dengan data dan informasi.

“Semua data dan informasi mengenai perkembangan pertanian di daerah harus disajikan secara lengkap. Jadi kita bisa lihat sejauh mana perkembangan pertanian di daerah, termasuk apa kendalanya. Dan di Kostratani, petani bisa berkonsultasi untuk memaksimalkan pertanian. Makanya kita terus perkuat peran Kostratani,” tuturnya.

Meski dihadiri banyak peserta namun penerapan Protokol kesehatan tetap dilakukan dengan menjaga jarak, menggunakan masker, cuci tangan serta mengecek suhu tubuh setiap peserta sebelum memasuki ruangan sosialiasi.  (BBPP-BK).

Penulis : Al Aziz / Hari Ismanto
Editor : Sabir

Senin, 18 September 2023

Penegakan Hukum Media Siber, Jam Intelijen Kejagung Ajak Kerjasama Kementerian Kominfo


Jakarta, Sigapnews.com, Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intelijen) Dr. Amir Yanto melakukan  Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM INTELIJEN) dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika RI tentang Pengawasan Multimedia dan Koordinasi Data/Informasi yang dilangsungkan di kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika RI, Senin (18/9/2023).

Mengawali sambutannya, JAM-Intelijen Dr Amir Yanto mengatakan, dalam rangka mengoptimalkan sistem keamanan nasional, Pemerintah telah menetapkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2023 tentang Strategi Keamanan Siber Nasional dan Manajemen Krisis Siber.

Selain itu kata JAM-Intelijen bahwa latar belakang penyusunan peraturan tersebut adalah tingginya ancaman dan serangan siber sosial di Indonesia. 

“Oleh karena itu, diperlukan sebuah regulasi yang mengatur strategi keamanan siber salah satunya dengan melakukan pengawasan multimedia, seperti kegiatan pemantauan, pengendalian, pemeriksaan dan penelusuran informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik termasuk distribusi, diseminasi, atau transmisi informasi elektronik/dokumen elektronik melalui berbagai sistem elektronik atau platform digital sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, guna menjaga ketertiban dan ketenteraman umum serta keamanan nasional,” ujar JAM-Intelijen. 

JAM-Intelijen juga menyampaikan bahwa Bidang Intelijen Kejaksaan sebagai penyelenggara intelijen penegakan hukum, itu memiliki kewenangan untuk melaksanakan pengawasan multimedia sebagaimana diatur dalam Pasal 30 B huruf e Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. 

“Pengawasan multimedia yang dilakukan oleh Bidang Intelijen adalah mengetahui Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan (AGHT) dalam permasalahan penegakan hukum. 

"Hal ini penting agar dapat dilakukan deteksi dini sebagai upaya untuk memberikan saran/masukan kepada pimpinan, dalam pengambilan kebijakan terkait penegakan hukum. 

"Selain untuk mengetahui AGHT yang berpotensi terjadi, pengawasan yang dilakukan Bidang Intelijen juga untuk mengantisipasi pemberitaan-pemberitaan negatif yang dapat mempengaruhi public trust terhadap institusi Kejaksaan,” ujar JAM-Intelijen.

"Maka dari itu, dalam rangka mengoptimalkan kewenangan pengawasan multimedia, JAM-Intelijen menyampaikan diperlukan menjalin kerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika Kementerian Kominfo) melalui penandatanganan perjanjian kerja sama. 

Dikatakan JAM-Intelijen, perjanjian kerja sama antara JAM INTELIJEN dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika diharapkan dapat menyelaraskan dan mengoptimalkan pelaksanaan tugas dalam pengawasan multimedia.

“Para pihak dapat memberikan dukungan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dalam rangka penegakan hukum. 

"Selain pemberian dukungan, kerja sama ini juga mencakup beberapa hal diantaranya pemanfaatan perangkat, pengawasan multimedia, koordinasi data/informasi, peningkatan kualitas sumber daya manusia, fasilitasi program literasi digital dan kegiatan lainnya,” ujar JAM-Intelijen. 

Selain mengoptimalkan kewenangan pengawasan multimedia, JAM-Intelijen berharap kerja sama ini dapat diimplementasikan di seluruh satuan kerja Kejaksaan. 

Tak hanya itu, JAM-Intelijen juga berharap perjanjian kerja sama ini, menjadi langkah awal kebangkitan pembangunan teknologi informasi Indonesia untuk lebih maju, pungkasnya.

Published : Hendra Jaya 

Minggu, 19 April 2020

Kementan Gelar Pelatihan Kehumasan Via Online, Diikuti 178 Peserta Seluruh Indonesia


Sigapnews.com, Jakarta - Kementerian Pertanian terus berupaya memberikan informasi yang valid sesuai fakta terkait kondisi pertanian terkini kepada masyarakat.

Dalam beberapa kesempatan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) menegaskan bahwa informasi harus tersampaikan ke masyarakat bahwa stok pangan aman meskipun bangsa kita sedang menghadapi musibah pandemi Covid-19.

Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumberdaya Manusia Pertanian (BPPSDMP) Prof. Dedi Nursyamsi dalam arahannya saat membuka kegiatan pelatihan yang dilaksanakan secara online menyampaikan bahwa tenaga kehumasan harus mampu men-desiminasi informasi.

"Informasi harus di desiminasikan, harus disampaikan secara benar sesuai dengan fakta kepada masyarakat sehingga isu-isu nasional, begitu juga dengan program kementerian pertanian dan BPPSDMP bisa diketahui masyarakat secara luas," tegas Prof. Dedi.

Kegiatan ini diikuti oleh 178 orang yang berasal dari UPT. BPPSDMP yang tersebar di seluruh Indonesia, Minggu (19/4/2020).

Narasumber dalam kegiatan ini adalah Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Informasi Publik Kementan, Kuntoro Boga Andri, Phd dan Redaktur Media Indonesia, Eko Suprihatno.

Dalam pemaparannya Kuntoro menjelaskan bahwa Berita kementan yang disebarkan oleh rekan-rekan humas haruslah proporsional dan profesional.

Termasuk didalamnnya isu nasional yang berkembang saat ini dan program kementerian pertanian.

"Penggunaan media sosial dengan sejumlah konten terus di manfaatkan generasi milenial, sehingga menjadi sasaran kementan dalam menyebarkan berita.

Menjadi hal penting dalam menderaskan informasi pertanian untuk menarik minat para generasi milenial," tutur Kuntoro.

Selain itu, Redaktur Media Indonesia, Eko Suprihatno menjelaskan bahwa Unsur berita seperti kaidah penulisan jurnalistik dan penentuan angel menjadi hal yang harus diperhatikan.

"Ini perlu diperhatikan dan dipahami setiap penulis berita di media mainstream. Etika wajib diperhatikan dalam setiap penulisan, jangan sampai ada celah yang berpotensi memunculkan tuntutan hukum,” pesan Eko.

Kegiatan pelatihan ini dilaksanakan oleh Pusat Pelatihan Pertanian, BPPSDMP Kementan dengan tujuan untuk  memberikan pemahaman merata kepada tim kehumasan Bada SDM Kementan, khususnya yang menangani pemberitaan agar memahami kaidah penulisan standar jurnalistik.(WLN8/JML) BBPP-BK.

Jumat, 05 Juni 2020

Kabag Humas : PJ Walikota Komitmen Tegakkan Keterbukaan Informasi Publik



Sigapnews.com, Makassar - Kepala Bagian Humas Pemkot Makassar, Firman Pagarra menegaskan komitmen Pj Walikota Makassar, Prof Yusran Jusuf untuk selalu terbuka dan memberi ruang yang sebesar-besarnya kepada seluruh awak media yang ingin melakukan peliputan di lingkungan Pemkot Makassar. Hal ini ditegaskan Firman di ruang kerjanya, Jumat (5/5/2020).

“Sejak hari pertama di lantik selaku Pj Walikota Makassar, beliau sudah tekankan kepada kami dan seluruh pimpinan OPD (Organisasi Perangkat Daerah) untuk selalu terbuka dan aktif memberikan informasi kepada publik melalui wartawan. Ini bentuk komitmen beliau menjadikan Pemkot Makassar sebagai institusi yang menjunjung tinggi asas keterbukaan informasi publik” tegas Firman Pagarra.

Terkait keterbukaan informasi yang dijalankan oleh Pemkot Makassar, Firman Pagarra memberikan penjelasan.

“Kami diberi tugas untuk memastikan dan memudahkan kerja-kerja jurnalis di Pemkot Makassar. Termasuk menghubungkan dengan narasumber, baik itu dengan Pj Wali Kota, kepala OPD maupun dengan kami selaku Kabag Humas. Tentu saja ada dinamisasi didalamnya, misalnya ketika Pj WaliKota Makassar sedang sibuk atau ada agenda lain yang tidak bisa ditunda, maka pimpinan OPD termasuk kami selaku Kabag Humas wajib untuk memberikan layanan informasi kepada teman-teman jurnalis” lanjut Firman.

Pernyataan ini juga untuk mengklarifikasi informasi terkait sulitnya wartawan mendapat layanan wawancara langsung dengan Yusran.

“Pak Pj selama ini sangat senang saat di temui wartawan, termasuk jika ditanya mengenai strategi penangan covid-19 di Makassar, atau upaya menggerakkan roda ekonomi yang terganggu selama masa pandemi. Apalagi saat ini beliau tengah menyiapkan sebuah program strategis Gerakan Makassar Sehat, Low Contact High Immunity sebagai solusi Makassar keluar dari pandemi. Tentu saja ini tidak akan maksimal tanpa pelibatan teman-teman jurnalis. Terkait dua hari ini beliau tidak bisa menyempatkan waktu menemui wartawan itu kami pastikan karena memang hanya karena kesibukan dan agenda beliau yang sangat padat akhir-akhir ini”lanjut Firman.

Pada prinsipnya menurut Firman, posisi media massa sangat strategis dalam menyukseskan seluruh program Pemkot Makassar yang tengah dicanangkan saat ini. (Red).

Sabtu, 03 Agustus 2024

Praktisi Hukum : Oknum Wartawan KOMPAK'S Catut Nama KJJT Dalam Surat Audensi Dapat Dipidana

Surabaya, Sigapnews.com,- Analisis mengenai dasar hukum terkait pencatutan nama lembaga yang merugikan pimpinan lembaga, yang baru-baru ini ramai diberitakan di Kab. Sampang Madura. 

Iskandar Laka, S.H., M.H., Praktisi Hukum, Akademisi dan Ketua Dewan Pembina Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Fajar Panca Yudha menyampaikan terkait kasus pencatutan nama organisasi/perkumpulan Komunitas Jurnalis Jawa Timur (KJJT) dicatut di dalam Surat Audensi Komunitas Media Penegak Keadilan 'Sampang (KOMPAK'S) merupakan tindakan yang bisa mengarah ke perbuatan pidana dan perdata.

Berikut penjelasan terkait pencatutan nama sebuah lembaga/media massa oleh oknum wartawan yang mengatasnamakan Perkumpulan Media.

Definisi Pencatutan Nama.

Pencatutan nama media massa terjadi ketika seorang oknum wartawan menggunakan nama atau identitas media tertentu tanpa izin untuk tujuan tertentu, seperti menyebarkan informasi, berita, atau opini yang tidak sesuai dengan standar atau etika jurnalistik.

Dampak Negatif.

Pencatutan ini dapat merugikan reputasi lembaga/media massa, terutama jika berita yang disampaikan mengandung informasi yang salah, menyesatkan, atau bersifat provokatif.

Media massa yang dicatut dapat kehilangan kepercayaan dari publik dan mitra kerjanya, yang berdampak pada kredibilitas dan integritas mereka.

Dasar Hukum.

Undang-Undang Pers (UU No. 40 Tahun 1999) - Pasal 1 ayat (1) menjelaskan bahwa pers nasional berfungsi untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Pencatutan nama media tanpa izin bertentangan dengan prinsip ini.

Undang-Undang ITE (UU No. 11 Tahun 2008).  

Pasal 27 ayat (3) mengatur tentang pencemaran nama baik. Jika oknum wartawan menyebarkan informasi yang merugikan media/lembaga/organisasi dengan mencatut namanya, hal ini dapat dikenakan sanksi pidana.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal 310 dan 311 tentang pencemaran nama baik juga dapat diterapkan jika pencatutan tersebut merugikan nama baik media.

Langkah Hukum.

Media massa yang merasa dirugikan dapat mengambil langkah hukum dengan melaporkan tindakan pencatutan nama kepada pihak berwajib.

Mereka juga bisa mengajukan gugatan perdata untuk meminta ganti rugi atas kerugian yang ditimbulkan akibat pencatutan nama tersebut.

Pencegahan.

Untuk mencegah pencatutan nama, media massa perlu melakukan edukasi kepada wartawan dan masyarakat tentang etika jurnalistik dan pentingnya melindungi identitas media.

Selain itu, media massa dapat memperkuat sistem pengawasan internal untuk memastikan bahwa semua pemberitaan dilakukan sesuai dengan standar dan kebijakan yang berlaku.

Dengan demikian, pencatutan nama media massa oleh oknum wartawan adalah tindakan yang merugikan dan melanggar hukum, yang dapat diatasi melalui langkah-langkah hukum dan pencegahan yang tepat.

Undang-Undang ITE (UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik).

Pasal 27 ayat (3) UU ITE mengatur tentang larangan pencemaran nama baik.

"Jika pencatutan nama lembaga/organisasi dilakukan secara online dan merugikan reputasi pimpinan lembaga, maka dapat dikenakan sanksi pidana." Katanya.

Menurutnya, pimpinan lembaga yang merasa dirugikan dapat melaporkan tindakan pencatutan tersebut kepada pihak berwajib. Lebih lanjut Iskandar menjelaskan. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) - Pasal 310 dan 311 KUHP mengatur tentang pencemaran nama baik. 

"Jika pencatutan nama lembaga menyebabkan kerugian bagi pimpinan lembaga, tindakan ini bisa dikenakan sanksi pidana." Pungkasnya.

Selain itu, pimpinan lembaga dapat mengajukan gugatan perdata untuk meminta ganti rugi atas kerugian yang ditimbulkan.

Undang-Undang No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Meskipun memberikan hak untuk menyampaikan pendapat, undang-undang ini juga mengatur bahwa hak tersebut tidak boleh melanggar hak orang lain. Pencatutan nama lembaga yang merugikan pimpinan lembaga dapat dianggap melanggar hak tersebut.

Hukum Perdata.

Dalam konteks hukum perdata, pimpinan lembaga dapat mengajukan gugatan untuk meminta ganti rugi akibat pencatutan nama lembaga yang menyebabkan kerugian material maupun immaterial.

Peraturan Internal Lembaga.

Banyak lembaga memiliki peraturan atau kode etik internal yang melarang pencatutan nama lembaga tanpa izin. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenakan sanksi administratif.

Secara keseluruhan, pencatutan nama lembaga yang merugikan pimpinan lembaga dapat dikenakan sanksi pidana dan perdata berdasarkan berbagai ketentuan hukum yang berlaku.

"Termasuk UU ITE, KUHP, dan hukum perdata. Pimpinan lembaga yang merasa dirugikan memiliki hak untuk mengambil langkah hukum untuk melindungi reputasinya." Terang Praktisi dan Akademisi asal Nusa Tenggara Timur ini.

Reporter  : Redho Fitriyadi 

Sumber Resmi : Divisi Humas KJJT

Minggu, 01 Agustus 2021

Jurnalis Online Indonesia Sulsel Gagas Kebangkitan Ekonomi Bangsa


Soppeng (Sulsel), Sigapnews.com,- Informasi merupakan kebutuhan manusia. Pada era teknologi saat ini berbagai kebutuhan akan informasi, pendidikan, hiburan, perekonomian dan akses pengetahuan dapat lebih mudah di akses masyarakat melalui berbagai media. Keadaan ini dilatarbelakangi oleh gerakan perubahan dan kemajuan yang bergerak semakin dinamis.

Dalam situasi pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) secara global, perkembangan informasi berbasis digital semakin dibutuhkan. Masyarakat membutuhkan informasi yang kredibel dan terpercaya untuk mengetahui fenomena Covid-19 dan berbagai dampaknya. Dengan demikian, masyarakat semakin memahami cara-cara melindungi diri, keluarga, dan lingkungan sekitar secara tepat.

Terkait hal itu, siapa yang mengawali kebangkitan dan kekuatan untuk keluar dari pandemi Covid-19? Karena berbagai informasi melalui internet dan media lainnya terus dikejar oleh masyarakat.

Jurnalis online Indonesia (JOIN) provinsi Sulawesi Selatan kini mempelopori kebangkitan Ekonomi di setiap daerah di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan.

Hal itu terungkap saat DPW JOIN Provinsi Sulawesi Selatan menggelar rapat koordinasi yang dihadiri sejumlah DPD Jurnalis Online Indonesia Kabupaten/kota yang dipandu oleh Sekwil DPW JOIN Sulsel Sudarman Joni serta Ketua Pusdiklat Jurnalis Online Indonesia, Bapak Zulkarnain Hamson, S.Sos., M.Si. Minggu (1/8/2021).

Dalam kegiatan rakor virtual Zoom tersebut Ketua DPW JOIN Sulsel, Dr. Arry Abdi Salman, S.Ikom.,SH.,MH.,CPCE menyampaikan agar setiap DPD Join di kabupaten kota untuk berkolaborasi dengan pemerintah daerah dalam mengedukasi warga masyarakat untuk terkait protokol kesehatan maupun solusi cerdas dalam kebangkitan ekonomi setiap daerah.

Dr. Arry Abdi Salman, S.Ikom.,SH.,MH.,CPCE dikesempatan itu juga berharap agar bersama-sama pengurus HIPMI dan Pengurus Kadin untuk membuat sebuah kegiatan dialog kebangsaan dan kebangkitan ekonomi jelang HUT kemerdekaan RI, jelas Ketua DPW JOIN Sulsel.

"Dari 15 DPD Join kabupaten/kota yang sudah pelantikan agar segera mengkoordinasikan dengan pemerintah daerah masing-masing maupun HIPMI dan Kadin, ujarnya.(Edil Rauf).

Minggu, 04 Agustus 2024

Universitas Muhammadiyah (UM) Bulukumba Hadirkan Dosen Tamu dari Islamic University of Gaza

Bulukumba, Sigapnews.com, Dosen tamu dari Islamic University of Gaza bernama Nidal A.I. Abusweireh dan juga dari Al-Quds-Open University - Palestina yang bernama Ibrahim Ridwan Ramadhan  menjadi pembicara pada kegiatan International Guest Lecturer on Economics, Informatics, and Politics yang diselenggarakan oleh Kantor Urusan Internasional dan Kerjasama (KUIK) UM Bulukumba berkolaborasi dengan Lembaga Pengembangan Bahasa, Urusan Internasional dan Kerjasama (LPBKUI) Unismuh Makassar di Meeting Room UM Bulukumba, Sabtu (03/08/2024). 

Kepala KUIK, Emirati, S.Pd., M.Pd. dalam sambutannya berterima kasih kepada dosen tamu, dan semua peserta yang hadir pada kegiatan tersebut. Emirati juga mengajak seluruh peserta untuk mengutuk semua tindakan dan aksi genosida yang dilakukan oleh Israel terhadap Palestina.

"Terima kasih kepada Mr. Nidal & Mr. Ibrahim selaku dosen tamu, kepala LPBKUI Unismuh Makassar, dosen UM Bulukumba dan mahasiswa yang ikut berpartisipasi dalam kegiatan ini. Kehadiran dosen yang berasal dari Palestina di Kampus UM Bulukumba ini semakin menguatkan komitmen dan sikap kami untuk mendukung kemerdekaan Palestina, dan menolak semua tindakan Israel terhadap Palestina yang mencederai nilai-nilai kemanusiaan", ucapnya.

Ibrahim Ridwan Ramadhan di hadapan peserta Kuliah Tamu Internasional bercerita tentang bagaimana kondisi negaranya dalam bidang informasi, ekonomi dan politik selama ini, agresi dan tindakan yang dilakukan oleh Israel terhadap negaranya bukan hanya membuat ratusan ribu masyarakat Palestina meninggal dunia dan cacat, itu juga merusak tatanan ekonomi, informasi dan politik.

"Keadaan negara kami benar-benar memilukan sejak terjadinya perang, benar-benar memilukan, kami sangat membutuhkan kerjasama dan dukungan Indonesia terutama dari para pihak perguruan tinggi untuk mendukung dan mendoakan kemerdekaan Palestina", ungkapnya.

"Melalui kegiatan ini kami juga berharap referensi pendidikan di kampus ini bertambah, guna meningkatkan kualitas perdamaian masyarakat dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) di tengah tidak stabilnya ekonomi, informasi, dan politik yang terjadi di negara kami disebabkan oleh konflik yang berkepanjangan", tambahnya. 

Senada dengan pendapat di atas, Nidal juga mengungkapkan bahwa kekuatan ekonomi bangsa harus didukung oleh keamanan negara yang cukup. 

"Indonesia bisa berkembang dikarenakan oleh kurangnya konflik yang terjadi, sehingga masyarakat merasa aman untuk menjalankan usaha, berbisnis, dan membangun relasi dengan banyak pihak, beda di Gaza Palestina yang saat ini mengalami krisis dampak dari perang yang menyebabkan ketidakstabilan ekonomi, politik dan informasi", ungkapnya.

Andi Fatwa salah satu mahasiswa UM Bulukumba mengungkapkan bahwa kegiatan ini sangat menarik karena bisa mendapatkan informasi langsung terkait konflik Palestina-Israel dari sumber yang jelas. 

Pada kesempatan ini, Andi Fatwa juga memberikan pertanyaan terkait warga Palestina yang harus meninggalkan tanahnya sedangkan Israel dulu hanya menumpang di Gaza. 

"Tidak elok rasanya ketika kita mengusir pemilik rumah, sedangkan yang ingin berkuasa hanyalah tamu, sungguh politik bisa mengubah banyak hal", tuturnya.

Setelah kurang lebih 2 jam pertemuan yang berisi diskusi dan tanya-jawab, acara ditutup dengan do'a bersama, semoga saudara-saudara kita di Gaza Palestina segera mendapatkan apa yang menjadi haknya. 

"Semoga konflik segera usai, dan semoga Palestina mendapatkan dukungan dari negara-negara di dunia agar bisa benar-benar merdeka.

Senin, 10 Oktober 2022

Pemdes Ganra Bakal Tunjukkan Inovasi Ikuti Lomba Keterbukaan Informasi Publik Tingkat Nasional

Kepala Desa Ganra Kabupaten Soppeng Andi Wahyu Gunawan (Ist).

Soppeng, Sigapnews.com,-Kepala desa sebagai penguasa wilayah kini dituntut untuk menjadi pimpinan yang inovatif, kreatif dan merakyat yang artinya, selalu turun langsung ke masyarakat untuk melihat dan mengetahui kondisi, potensi dan permasalahan yang ada di wilayah yang tidak hanya bekerja di kantor tetapi harus lebih rutin turun langsung ke masyarakat. 

Kades harus kreatif dan inovatif serta mampu menggali untuk mengoptimalkan potensi sumber daya dan kearifan lokal dan mengelola APBD secara efektif, efisien dan transparan.

Pemerintah Desa merupakan salah satu pilar otonomi daerah yang berada di garda terdepan dalam pembangunan daerah. 

Kepala desa harus mampu menguasai semua potensi yang ada, mampu memberdayakan dan memberikan pelayanan yang baik bagi masyarakat, serta mampu mendengar keluhan atau pertanyaan warga terhadap program-program desa, baik pelayan publik maupun pembangunan lainnya termasuk keterbukaan informasi publik.

Terkait hal itu dengan inovasi pemerintah Desa Ganra yang dipimpin kepala Desanya Andi Wahyu Gunawan berbagai inovasi telah di bangun dan kini Pemerintah desa (Pemdes) ganra kecamatan ganra kabupaten soppeng sulawesi selatan (Sulsel) bakal kembali mengikuti lomba keterbukaan informasi publik tingkat nasional tahun 2022.

Diketahui pada tahun 2021 Desa Ganra mengikuti lomba keterbukaan informasi publik tingkat provinsi sulsel yang digelar di hotel The Rinra makassar pada Rabu 15 Desember 2021. 

Dalam lomba tersebut, Desa Ganra berhasil meraih juara ll kategori informatif dengan nilai 94.00.

Dalam kegiatan lomba itu, ada 3 desa yang mewakili provinsi sulawesi selatan untuk mengikuti lomba keterbukaan informasi publik tingkat nasional tahun 2022 nantinya yakni Desa Ganra Kabupaten Soppeng, Desa Bana Kabupaten Bone dan Desa Senga Selatan Kabupaten Luwu.

Kepala Desa Ganra Andi Wahyu Gunawan mengatakan bahwa tahun 2022 Desa Ganra akan bersaing kembali di tingkat nasional.

Dikatakan Andi Wahyu sapaan akrab kepala Desa yang hobbi Sepakbola ini menegaskan bahwa pihaknya akan memaksimalkan untuk dapat bersaing di tingkat nasional, Insya Allah doakan kami pulang dengan membawa juara, pintanya, Senin, 10/10/2022.

Andi Wahyu berujar bahwa  pihaknya sangat berterima kasih kepada Pemkab Soppeng dalam hal ini Bupati beserta jajaran terkait, baik DPMD, diskominfo serta stakeholder lainnya. 

Dikatakan pula, "Semoga kami bisa membawa nama baik Kabupaten Soppeng ke tingkat Nasional dan menjadi juara,” harapnya.

"Semoga dalam setiap tahapan yang direncanakan dapat dilaksanakan secara baik tanpa ada kendala apapun, tandasnya.

Untuk diketahui jadwal pelaksanaan tahapan evaluasi dan apresiasi desa sebagai berikut.

Tahapan Rekomendasi Desa
dari tanggal 7 Oktober – 1 November

Tahapan Desk Review
dari tanggal 2 November – 9 November

Tahapan Visitasi
dari tanggal 14 November – 25 November

Tahapan Penganugerahan/Apresiasi Desa, tanggal 8 Desember 2022.

(AM/Edil Rauf)
© Copyright 2019 SIGAPNEWS.COM | All Right Reserved