-->

Senin, 14 September 2026

Bukan Sekadar Sita Rokok Ilegal, Bea Cukai Kendari Bidik Sumber hingga Jaringan Distribusi

Bukan Sekadar Sita Rokok Ilegal, Bea Cukai Kendari Bidik Sumber hingga Jaringan Distribusi


Kendari, Sigapnews.com, Perburuan rokok ilegal di Sulawesi Tenggara mulai diarahkan lebih jauh. Bea Cukai Kendari tak hanya mengejar barang yang beredar di pasaran, tetapi juga membidik jalur distribusi hingga sumber pasokannya.

Langkah itu terlihat dari pola penindakan yang dilakukan sepanjang 2026. Jalur yang diawasi cukup beragam, mulai dari kendaraan pengangkut, perusahaan jasa ekspedisi hingga kawasan pelabuhan.

Sepanjang Januari hingga awal September 2026, Bea Cukai Kendari mencatat 233 kegiatan penindakan di bidang cukai.

Dari seluruh penindakan tersebut, sebanyak 3.907.080 batang hasil tembakau ilegal berhasil diamankan.

Potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan diperkirakan mencapai Rp4 miliar.

Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean C Kendari, Taufik Sapto Harsono, mengatakan pengawasan dilakukan untuk mempersempit ruang gerak peredaran rokok ilegal yang masuk dan beredar di wilayah Sulawesi Tenggara.

Dalam rangkaian penindakan sejak pertengahan Agustus hingga awal September 2026 saja, Bea Cukai Kendari mengamankan 838.000 batang rokok ilegal.

Potensi kerugian negara dari rangkaian penindakan tersebut diperkirakan mencapai Rp822,1 juta.

Kasus dengan jumlah terbesar berasal dari pelimpahan perkara yang sebelumnya ditangani Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara.

Dari perkara tersebut, Bea Cukai menerima 576.000 batang rokok ilegal dengan potensi kerugian negara sekitar Rp557,3 juta.

Pengawasan kemudian menyasar jalur ekspedisi.

Pada Agustus 2026, petugas memeriksa perusahaan jasa ekspedisi di Kota Kendari dan menemukan 55.800 batang rokok ilegal.

Potensi kerugian negara dari penindakan itu diperkirakan mencapai Rp65,2 juta.

Peredaran melalui kendaraan juga berhasil dihentikan.

Bea Cukai Kendari menggagalkan peredaran 6.200 batang rokok ilegal merek BOSS Caffe Latte yang diangkut menggunakan kendaraan di wilayah Kota Kendari.

Pengungkapan tersebut bermula dari hasil pemantauan dan informasi masyarakat.

Setelah kendaraan dihentikan dan diperiksa, petugas menemukan rokok yang tidak dilekati pita cukai.

"Dari penindakan tersebut, potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp5,9 juta," kata Taufik, Senin (14/9/2026).

Sementara di Kota Baubau, petugas membidik kendaraan yang diduga membawa rokok ilegal dari kawasan Pelabuhan Murhum.

Informasi masyarakat menjadi titik awal pengawasan.

Petugas kemudian melakukan patroli dan pemantauan hingga kendaraan yang dicurigai berhasil dihentikan.

Hasil pemeriksaan menemukan 10.000 bungkus atau 200.000 batang rokok merek RIIL BOLD tanpa pita cukai.

Potensi kerugian negara dari penindakan tersebut mencapai sekitar Rp193,5 juta.

Dalam penanganan kasus itu, Bea Cukai Kendari berkoordinasi dengan Kantor Pelayanan Pajak Baubau untuk pengamanan barang hasil penindakan dan penyediaan lokasi pemeriksaan.

Dari hasil penelitian, ratusan ribu batang rokok ilegal yang diamankan dalam rangkaian penindakan tersebut diduga berasal dari Jawa Timur.

Temuan tersebut menjadi indikasi bahwa distribusi rokok ilegal ke Sultra tidak berlangsung melalui satu pintu.

Jalur ekspedisi, kendaraan pengangkut hingga jalur pelabuhan dapat dimanfaatkan untuk memasukkan dan menyebarkan rokok tanpa pita cukai.

Kondisi geografis Sulawesi Tenggara yang terdiri atas 15 kabupaten dan dua kota, serta memiliki karakter wilayah kepulauan, membuat pengawasan distribusi membutuhkan koordinasi lintas wilayah dan lintas instansi.

Karena itu, Bea Cukai tidak hanya mengandalkan pemeriksaan fisik barang.

Pertukaran informasi, pemantauan pergerakan barang, operasi bersama serta koordinasi dengan aparat penegak hukum menjadi bagian dari strategi mempersempit jaringan distribusi.

Selain melakukan penindakan, Bea Cukai Kendari juga mencatat pemulihan penerimaan negara melalui mekanisme ultimum remedium.

Mekanisme tersebut memungkinkan perkara diselesaikan tanpa penyidikan setelah pelanggar memenuhi kewajiban pembayaran sanksi administratif berupa denda tiga kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Hingga awal September 2026, pemulihan penerimaan negara melalui mekanisme tersebut mencapai Rp2.198.421.000.

Rinciannya antara lain berasal dari perkara pelimpahan Ditreskrimsus Polda Sultra sebesar Rp1.289.088.000, penindakan di Kota Kendari sebesar Rp13.876.000, dan penindakan di Kota Baubau sebesar Rp447.600.000.

Barang hasil penindakan dari perkara tersebut telah ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMN) dan selanjutnya akan dimusnahkan sesuai ketentuan.

Taufik mengapresiasi dukungan aparat penegak hukum dan instansi terkait dalam pemberantasan rokok ilegal di Sulawesi Tenggara.

Menurutnya, sinergi dibutuhkan bukan hanya untuk menghentikan peredaran rokok ilegal, tetapi juga menjaga penerimaan negara dan menciptakan persaingan usaha yang sehat.

"Kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih sebesar-besarnya kepada aparat penegak hukum dan instansi terkait, khususnya Polda Sulawesi Tenggara dan Kantor Pelayanan Pajak Baubau," ujar Taufik.

Ia menegaskan, rokok ilegal memiliki dampak ganda.

Selain berpotensi mengurangi penerimaan negara, peredarannya juga menciptakan persaingan tidak sehat bagi pelaku industri hasil tembakau yang telah memenuhi kewajiban cukai.

Karena itu, pengawasan akan terus diperkuat.

Bagi Bea Cukai Kendari, menyita rokok ilegal hanyalah satu bagian dari pekerjaan. Target akhirnya adalah memutus mata rantai—dari sumber barang, pengangkut, penyimpan hingga jaringan distribusinya.

(Red)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2019 SIGAPNEWS.COM | All Right Reserved