Jakarta, Sigapnews.com, Pemerintah resmi menetapkan kalender libur nasional dan cuti bersama 2027. Melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, masyarakat akan memiliki 26 hari libur dan cuti bersama sepanjang tahun depan.
Rinciannya, 18 hari ditetapkan sebagai libur nasional dan delapan hari sebagai cuti bersama.
SKB tersebut diteken Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, dan Menteri PANRB Rini Widyantini di Jakarta, Selasa (15/9/2026).
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Pratikno mengatakan, penetapan tersebut mempertimbangkan hari besar keagamaan, pola akhir pekan, serta mobilitas masyarakat.
“Jumlah libur nasional adalah 18 hari di tahun 2027. Kemudian jumlah cuti bersama tahun 2027 adalah delapan hari,” ujar Pratikno.
Daftar Libur Nasional 2027
Berikut tanggal yang ditetapkan sebagai hari libur nasional:
Januari
- 1 Januari — Tahun Baru 2027 Masehi
- 5 Januari — Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
Februari
- 6 Februari — Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili
Maret
- 8 Maret — Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1949
- 10–11 Maret — Idulfitri 1448 Hijriah
- 26 Maret — Wafat Yesus Kristus
- 28 Maret — Kebangkitan Yesus Kristus/Paskah
Mei
- 1 Mei — Hari Buruh Internasional
- 6 Mei — Kenaikan Yesus Kristus
- 17 Mei — Iduladha 1448 Hijriah
- 20 Mei — Hari Raya Waisak 2571 BE
Juni
- 1 Juni — Hari Lahir Pancasila
- 6 Juni — 1 Muharam Tahun Baru Islam 1449 Hijriah
Agustus
- 15 Agustus — Maulid Nabi Muhammad SAW
- 17 Agustus — Proklamasi Kemerdekaan RI
Desember
- 25 Desember — Kelahiran Yesus Kristus/Natal
- 26 Desember — Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW 1449 Hijriah
8 Hari Cuti Bersama
Adapun cuti bersama 2027 ditetapkan pada:
- 5 Februari — Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili
- 9 Maret — Idulfitri 1448 Hijriah
- 12 Maret — Idulfitri 1448 Hijriah
- 15 Maret — Idulfitri 1448 Hijriah
- 25 Maret — Wafat Yesus Kristus
- 18 Mei — Iduladha 1448 Hijriah
- 19 Mei — Hari Raya Waisak 2571 BE
- 24 Desember — Kelahiran Yesus Kristus/Natal
Berlaku Berbeda bagi Pekerja dan ASN
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjelaskan, hari libur nasional pada dasarnya merupakan hari ketika pekerja tidak diwajibkan bekerja.
Untuk pekerjaan tertentu yang harus berlangsung secara terus-menerus, pekerja dapat tetap masuk dengan hak sesuai ketentuan, termasuk upah lembur.
Sementara cuti bersama bagi pekerja atau buruh merupakan bagian dari cuti tahunan dan bersifat fakultatif. Pekerja yang mengambilnya akan mengurangi jatah cuti tahunan, sedangkan pekerja yang tetap bekerja tidak kehilangan hak cutinya.
Untuk ASN, ketentuan cuti bersama akan diatur lebih lanjut melalui Keputusan Presiden dan tidak mengurangi hak cuti tahunan PNS.
Dengan SKB yang telah diteken, masyarakat dapat mulai mencatat tanggal-tanggal libur tersebut untuk menyusun agenda kerja, perjalanan, kegiatan keluarga maupun rencana liburan sepanjang 2027.
(Yund)


FOLLOW THE SIGAPNEWS.COM AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow SIGAPNEWS.COM on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram