Jakarta, Sigapnews.com, Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Jawa Timur meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak setengah hati mengusut dugaan korupsi dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.
Ketua KAKI Jawa Timur, Moh Hosen, menegaskan bahwa OTT bukan akhir dari penanganan perkara. Justru, operasi tersebut harus menjadi pintu masuk untuk membongkar seluruh jaringan dan pihak yang diduga mengetahui maupun terlibat dalam proses tersebut.
“Kalau dari pemeriksaan ditemukan bukti keterlibatan pihak lain, siapa pun orangnya harus diperiksa dan diproses sesuai hukum. Tidak ada jabatan yang boleh menjadi tameng,” tegas Moh Hosen, Selasa (15/9/2026).
KPK sebelumnya mengamankan 17 orang dalam OTT di wilayah Jabodetabek. Sejumlah pejabat di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), pejabat pertanahan di daerah, serta pihak swasta turut diamankan dalam operasi tersebut.
Tak hanya itu, penyidik juga mengamankan uang tunai dalam pecahan rupiah dan valuta asing yang dikemas dalam sejumlah boks, kardus dan koper. Besaran uang yang disita masih dalam proses penghitungan KPK.
Menurut Hosen, temuan tersebut harus diikuti dengan penelusuran yang lebih dalam. KPK perlu mengurai hubungan antara para pihak, mekanisme pengurusan HGB, hingga dugaan aliran dana yang berkaitan dengan perkara.
“Jangan sampai OTT hanya menghasilkan orang-orang yang berada di lapangan, sementara pihak yang berada di balik prosesnya tidak tersentuh. Semua harus dibuktikan melalui penyidikan,” ujarnya.
KAKI Jatim juga menyoroti munculnya pertanyaan publik mengenai kemungkinan keterlibatan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dalam perkara tersebut.
Hosen mengatakan, KPK harus memanggil atau meminta keterangan siapa pun apabila kebutuhan penyidikan dan alat bukti mengarah ke pihak tersebut.
“Kalau bukti mengarah kepada Nusron Wahid, KPK jangan ragu memanggil dan memeriksanya. Tetapi kalau tidak ada bukti, jangan pula seseorang dihukum oleh opini publik,” katanya.
Ia menekankan bahwa proses hukum harus berjalan berdasarkan fakta dan alat bukti, bukan berdasarkan jabatan, kedekatan maupun tekanan opini.
“Prinsipnya jelas. Kalau tidak terlibat, tentu harus dijelaskan. Kalau terbukti terlibat, ya harus diproses. Hukum tidak boleh mengenal kasta,” tegas Hosen.
KAKI Jatim berharap KPK mampu mengungkap perkara tersebut secara utuh dan transparan setelah seluruh proses pemeriksaan dilakukan.
“Publik tidak hanya ingin tahu siapa yang diamankan. Publik ingin tahu siapa yang bertanggung jawab dan bagaimana dugaan praktik itu bisa terjadi. Bongkar sampai terang berdasarkan alat bukti,” pungkasnya.
(Redho)


FOLLOW THE SIGAPNEWS.COM AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow SIGAPNEWS.COM on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram