-->

Rabu, 16 September 2026

49,85 Ton Kacang Tanah Diduga Impor Ilegal Disita Polda Metro Jaya

49,85 Ton Kacang Tanah Diduga Impor Ilegal Disita Polda Metro Jaya


Jakarta, Sigapnews.com, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya mengungkap dugaan praktik impor ilegal komoditas kacang tanah. Sebanyak 1.536 karung dengan total berat 49,85 ton diamankan penyidik.

Puluhan ton kacang tanah tersebut diduga berasal dari luar negeri dan telah berada dalam jalur distribusi untuk dipasarkan di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Dr. Victor Dean Mackbon mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan sementara, komoditas tersebut diduga masuk ke Indonesia melalui Dumai, Riau.

Setelah masuk melalui wilayah tersebut, kacang tanah kemudian diangkut menggunakan jalur darat menuju wilayah hukum Polda Metro Jaya.

“Barang ini diduga berasal dari luar negeri, masuk melalui wilayah Dumai, Riau, kemudian diangkut jalur darat menuju wilayah hukum Polda Metro Jaya,” ujar Victor, Rabu (16/9/2026).

Dugaan impor ilegal semakin menguat setelah pihak terkait tidak dapat menunjukkan sejumlah dokumen yang menjadi persyaratan dalam kegiatan impor.

Dokumen tersebut meliputi Persetujuan Impor (PI), Laporan Surveyor, dan Sertifikat Karantina.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi juga mengamankan berbagai dokumen yang diduga berkaitan dengan aktivitas perdagangan kacang tanah. Barang bukti administrasi itu antara lain berkas transaksi, surat jalan, catatan penjualan, bukti setoran, serta dokumen penyimpanan.

Penyidik kini masih membongkar rantai distribusi komoditas tersebut. Penelusuran dilakukan mulai dari dugaan jalur masuk ke Indonesia hingga pihak yang berada di balik aktivitas perdagangan dan rencana pemasaran kacang tanah tersebut.

Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menegaskan proses penyidikan masih berlangsung.

“Penyidik masih mendalami seluruh rangkaian peristiwa dan keterlibatan pihak-pihak terkait. Setiap perkembangan akan disampaikan secara proporsional,” katanya.

Polda Metro Jaya mengingatkan pelaku usaha agar memastikan setiap kegiatan impor dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Masyarakat yang mengetahui dugaan penyelundupan atau perdagangan ilegal dapat menyampaikan informasi kepada kepolisian melalui layanan Polri 110.

(Red) 

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2019 SIGAPNEWS.COM | All Right Reserved