Kamis, 14 Juli 2022

Anggota DPR Serahkan Bantuan BSPS 762 Bedah Rumah
Penerima BSPS warga Desa Congko, Kecamatan Marioriwawo merasa senang dan bersyukur dengan ucapan "Terimakasih".
Senin, 11 Juli 2022

Ada Rindu Untukmu, Sinyal Dukungan Selle Ks 2024

Baca : Kelebihan Bayar Perjalanan Dinas Jadi Temuan BPK di DPRD

Jamaah Haji Panik Aliran Listrik Padam di Terowongan Mina
Minggu, 10 Juli 2022

Wakil Bupati Monitoring di SMP Negeri 3 Watan Soppeng

LARM-GAK : Kejaksaan Negeri Bangkalan dinilai Lamban Menangani Kasus Korupsi Kades Buduran
Sabtu, 09 Juli 2022

Wakil Bupati Soppeng Cek Ketersediaan dan Harga Pangan di Pasar Tajuncu

Edaran Mendagri : PNS dan PPPK Wajib Gunakan Seragam Batik Korpri Model Baru
Surat Edaran Mendagri Nomor 025/3293/SJ Tentang Pakaian Seragam Batik KORPRI Bagi PNS dan PPPK di Lingkungan Pemerintah Daerah diterbitkan untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 6 dan Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Dewan Pengurus KORPRI Nasional Nomor 01 Tahun 2021 tentang Pakaian Seragam Batik Korps Pegawai Republik Indonesia.
Dalam Surat Edaran Mendagri Nomor 025/3293/SJ Tentang Pakaian Seragam Batik KORPRI (Korps Pegawai Republik Indonesia) bagi PNS dan PPPK Di Lingkungan Pemerintah Daerah, dinyatakan hal-hal sebagai berikut:
- Pegawai Aparatur Sipil Negara yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) terhimpun pada wadah Korps Profesi Pegawai ASN Republik Indonesia.
- Pakaian Seragam Batik KORPRI adalah pakaian seragam untuk seluruh anggota KORPRI dengan corak serta spesifikasi teknis, warna, kain/bahan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini.
- Penggunaan Pakaian Seragam Batik KORPRI mempedomani ketentuan Pasal 11 Peraturan Melted Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.
Berdasarkan Surat Edaran Dewan Pengurus Nasional KORPRI Tipe kain pakaian seragam KORPRI terdiri atas :
- Spesifikasi C 40 S dan
- Spesifikasi C 50 S.
Adapun Pemasaran Pakaian Seragam Batik KORPRI dapat dilakukan melalui Koperasi Dewan Pengurus KORPRI Nasional.Terkait Pengadaan Seragam Batik KORPRI;
- Pengadaan Seragam Batik KORPRI diharuskan mengacu pada peraturan dan perundang-undangan tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah;
- Untuk menjamin keaslian Pakaian Seragam Batik KORPRI maka Perusahaan yang bermaksud mengikuti tender agar berkoordinasi dengan Koperasi Dewan Pengurus KORPRI Nasional.

Wakil Bupati Soppeng Pimpin Apel Gelar Pasukan Pengamanan Hari Raya Idul Adha 1443 H
"Mari kita bersama-sama untuk menjaga lingkungan kita, agar tetap tertib dan aman agar semua bisa berjalan sesuai harapan kita bersama begitupula kami berharap Wilayah Soppeng tetap aman dan nyaman dalam beraktivitas," pungkas Wabup Soppeng Lutfi Halide.

H. Atto Sakmiwata Sampetoding salurkan hewan kurban Idul Adha 1443 H
Kamis, 07 Juli 2022

Kebaya Goes To UNESCO: Kebaya Milik Warisan Semua Anak Bangsa, Bukan Hanya Pulau Jawa
Kamis, 30 Juni 2022

Elektabilitas Erick Thohir Meningkat, Relawan ETOR Mulai Tancap Gas Deklarasi ETOR DPW DKI Jakarta

Diduga Jadi Ajang Bisnis, Formapera Desak Oknum SMAN 10 Medan Diperiksa
Rabu, 29 Juni 2022

Kapolres Soppeng Pimpin Upacara Wisuda Purna Bakti Delapan Personil Polres Soppeng Yang Telah Memasuki Masa Pensiun

Jelang Hari Bhayangkara, Kapolres Soppeng Pimpin Ziarah di TMP Salotungo

Polres Soppeng Kerahkan Puluhan Personil Dalam Rangka Pengamanan PILKADES

PUPR Tindak Lanjuti Kunjungan Plt Bupati Mubar Cek Lokasi Rencana Area Persawahan di Desa Kampani
Selasa, 28 Juni 2022

Sekolah Minta Sumbangan, Madrasah Alyiah Negeri Satu (MAN 1) disorot

FOLLOW THE SIGAPNEWS.COM AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow SIGAPNEWS.COM on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram