-->

Senin, 11 Juli 2022

Baca : Kelebihan Bayar Perjalanan Dinas Jadi Temuan BPK di DPRD

Baca : Kelebihan Bayar Perjalanan Dinas Jadi Temuan BPK di DPRD



SIGAPNEWS.COM - Bukittinggi, – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kembali menemukan penggunaan uang negara di Sekretariat DPRD Kota Bukittinggi tidak sesuai ketentuan yang berlaku tahun 2021 senilai Rp1,4 miliar lebih atas pertanggungjawaban belanja perjalanan dinas.

Ditemukan kelebihan pembayaran atas pembebanan biaya penginapan lebih tinggi dari rate yang berlaku, pertanggungjawaban biaya penginapan perjalanan dinas 30% tidak sesuai ketentuan.

Kemudian ditemukan juga pertanggungjawaban biaya penginapan perjalanan dinas tidak sesuai kondisi senyatanya oleh 15 orang pelaksana perjalanan dinas dengan nama inisial yaitu FPB, BC, RH, ARS, ZIF, JA, RF, AFH, MIA, BY, IY, RN, AB, Ynt, dan NU.

Menurut BPK, persoalan ini disebabkan karena Ketua DPRD Bukittinggi tidak mengendalikan pelaksanaan perjalanan dinas di lingkungan Anggota DPRD sesuai dengan ketentuan yang berlaku, terutama dalam mengakomodir penawaran biaya penginapan dalam bentuk paket.

Walikota Bukittinggi belum menetapkan kebijakan yang lebih rinci untuk mengendalikan pembayaran biaya penginapan perjalanan dinas sebesar 30% dalam Peraturan Walikota tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Kota Bukittinggi.

Kemudian para pelaksana perjalanan dinas pada Sekretariat DPRD Bukittinggi tidak mempertanggungjawabkan bukti perjalanan dinas sesuai kondisi yang senyatanya.

Ditemukan pelaku perjalanan dinas tidak menginap di penginapan/hotel tersebut, dan penyedia penginapan/hotel mengkonfirmasi bahwa terdapat perbedaan jumlah hari menginap dan/atau tarif per malamnya.

Terkait persoalan ini dicoba mengonfirmasi Walikota Bukittinggi, Erman Syafar, dan Ketua DPRD Bukittinggi, Beny Yusrial via WhatsApp pada (14/6/22) namun belum merespon.

Sementara Sekretaris DPRD Kota Bukittinggi, Ade Mulyadi, juga dikonfirmasi via WhatsApp mengatakan bahwa ia belum bisa memberikan informasi apapun terkait temuan tersebut.

Atas persoalan ini, tentunya perlu perhatian penegak hukum apabila ada ditemukan unsur melawan hukum atau merugikan negara menjadi kewenangan penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan.

Untuk diketahui pengembalian kerugian negara tidak menghapuskan pidana telah diatur dalam Undang – Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 4 menegaskan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana.

Kemudian penyelesaian tindak lanjut rekomendasi BPK tidak menghapuskan tuntutan pidana diatur dalam Peraturan BPK RI Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pemantauan Pelaksanaan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Negera, Pasal 10 menegaskan bahwa penyelesaian tindak lanjut tidak menghapuskan tuntutan pidana.

Sumber berita : Deliknews

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2019 SIGAPNEWS.COM | All Right Reserved