Senin, 25 Juli 2022
Minggu, 24 Juli 2022
Pengendara Mitshubishi L300 Bermuatan 175 Kg Ganja Kering Siap Edar Di Gagalkan
Sabtu, 23 Juli 2022
IMPS Koperti Unhas Akan Gelar Dialog Kebudayaan Bertajuk " Pentingkah Kebudayaan di Era Millenial?
Jumat, 22 Juli 2022
Sah, Partai UKM Bergabung ke PAN
Senin, 18 Juli 2022
Kapolsek Kembangan Kunjungi Rumah Aqila Yang Sedang Sakit
Minggu, 17 Juli 2022
Kapolres AKBP Santiaji Kartasasmita Ucapkan Selamat Datang Kepada Sejumlah Pejabat Baru Polres Soppeng
Sabtu, 16 Juli 2022
Polri Buru KKB Papua Pembunuh Pendeta dan 9 Warga
Jumat, 15 Juli 2022
Plt Gubernur Sulbar Warning Bupati Mamasa
“Masalah pendidikan harus menjadi perhatian dari pemerintah. Adanya informasi viral terkait murid SD yang tidak belajar saat ke sekolah sungguh sangat memprihatinkan,” kata Akmal Malik.
“Kami meminta penjelasan lengkap juga dari Pemkab Mamasa melalui Pak Bupati terkait dengan kondisi yang terjadi, seperti apa kendala guru tidak hadir dan lainnya,” tutur Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ini.
Kalau kondisi yang terjadi, guru dengan status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) memang melalaikan kewajiban mengajar maka harus ada sanksi tegas. Pemberian sanksi juga selayaknya diberikan kepada semua perangkat terkait yang membuat sistem pembelajaran tidak berjalan baik, khususnya di SD Negeri 010 Saluang, Mambi.
“Tapi, kondisi ini juga memberi kita peringatan agar sistem pendidikan di Sulbar harus dievaluasi. Apakah sudah berjalan baik, pelayanan pendidikan ini sudah maksimal atau belum. Atau memang ada permasalahan yang membuat proses belajar-mengajar tidak bisa optimal berjalan,” tutur Akmal Malik.
Langkah tegas Pj Gubernur Sulbar Akmal Malik ini merupakan sikap dari informasi viral di media dan media sosial yang menunjukkan murid sekolah dasar di Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat, mengadu ke Presiden Jokowi karena gurunya jarang ke sekolah.
Dua murid yang bersekolah di SDN 010 Saluang, Kecamatan Mambi ini terekam kamera dan terlihat membentangkan tulisan yang berisi keluh kesahnya usai selama ini jarang mendapatkan pelajaran dari gurunya.
“Pak Presiden Jokowi, kami jarang sekolah karena bapak guru jarang datang ke sekolah,” demikian isi tulisan yang dibentangkan salah satu murid.
“Kami membutuhkan pendidikan yang layak. Kami membutuhkan guru yang selalu datang ke sekolah,” bunyi tulisan yang dibentangkan murid lainnya.
Foto ini diketahui pertama kali dibagikan di Facebook oleh si pemilik akun yang bernama Achmad Faisal Dinejad pada Senin, 11 Juli lalu.
“Ini merupakan kritik bagi pemerintah daerah. Harus disikapi dan dicarikan solusi oleh pemerintah, utamanya Bupati Mamasa. Teguran kami layangkan untuk mengingatkan jangan lalai dalam pengawasan pelayanan ke masyarakat, khususnya di bidang pendidikan,” pungkas Akmal. (*)
Kamis, 14 Juli 2022
Focus Group Discussion (FGD) Bersama Kasat Binmas Polres Soppeng
BM PAN Kolaka Siap Menangkan Pemilu 2024
Anggota DPR Serahkan Bantuan BSPS 762 Bedah Rumah
Penerima BSPS warga Desa Congko, Kecamatan Marioriwawo merasa senang dan bersyukur dengan ucapan "Terimakasih".
Senin, 11 Juli 2022
Ada Rindu Untukmu, Sinyal Dukungan Selle Ks 2024
Baca : Kelebihan Bayar Perjalanan Dinas Jadi Temuan BPK di DPRD
Jamaah Haji Panik Aliran Listrik Padam di Terowongan Mina
Minggu, 10 Juli 2022
Wakil Bupati Monitoring di SMP Negeri 3 Watan Soppeng
LARM-GAK : Kejaksaan Negeri Bangkalan dinilai Lamban Menangani Kasus Korupsi Kades Buduran
Sabtu, 09 Juli 2022
Wakil Bupati Soppeng Cek Ketersediaan dan Harga Pangan di Pasar Tajuncu
Edaran Mendagri : PNS dan PPPK Wajib Gunakan Seragam Batik Korpri Model Baru
Surat Edaran Mendagri Nomor 025/3293/SJ Tentang Pakaian Seragam Batik KORPRI Bagi PNS dan PPPK di Lingkungan Pemerintah Daerah diterbitkan untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 6 dan Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Dewan Pengurus KORPRI Nasional Nomor 01 Tahun 2021 tentang Pakaian Seragam Batik Korps Pegawai Republik Indonesia.
Dalam Surat Edaran Mendagri Nomor 025/3293/SJ Tentang Pakaian Seragam Batik KORPRI (Korps Pegawai Republik Indonesia) bagi PNS dan PPPK Di Lingkungan Pemerintah Daerah, dinyatakan hal-hal sebagai berikut:
- Pegawai Aparatur Sipil Negara yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) terhimpun pada wadah Korps Profesi Pegawai ASN Republik Indonesia.
- Pakaian Seragam Batik KORPRI adalah pakaian seragam untuk seluruh anggota KORPRI dengan corak serta spesifikasi teknis, warna, kain/bahan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini.
- Penggunaan Pakaian Seragam Batik KORPRI mempedomani ketentuan Pasal 11 Peraturan Melted Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.
Berdasarkan Surat Edaran Dewan Pengurus Nasional KORPRI Tipe kain pakaian seragam KORPRI terdiri atas :
- Spesifikasi C 40 S dan
- Spesifikasi C 50 S.
Adapun Pemasaran Pakaian Seragam Batik KORPRI dapat dilakukan melalui Koperasi Dewan Pengurus KORPRI Nasional.Terkait Pengadaan Seragam Batik KORPRI;
- Pengadaan Seragam Batik KORPRI diharuskan mengacu pada peraturan dan perundang-undangan tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah;
- Untuk menjamin keaslian Pakaian Seragam Batik KORPRI maka Perusahaan yang bermaksud mengikuti tender agar berkoordinasi dengan Koperasi Dewan Pengurus KORPRI Nasional.
Wakil Bupati Soppeng Pimpin Apel Gelar Pasukan Pengamanan Hari Raya Idul Adha 1443 H
"Mari kita bersama-sama untuk menjaga lingkungan kita, agar tetap tertib dan aman agar semua bisa berjalan sesuai harapan kita bersama begitupula kami berharap Wilayah Soppeng tetap aman dan nyaman dalam beraktivitas," pungkas Wabup Soppeng Lutfi Halide.
FOLLOW THE SIGAPNEWS.COM AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow SIGAPNEWS.COM on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram