-->

Jumat, 02 Oktober 2026

Kasi Intel Kejari Soppeng Beri Penerangan Hukum, Pejabat hingga Kades Diingatkan Soal Korupsi


Soppeng, Sigapnews.com, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Soppeng, Nazamuddin, SH, MH, memberikan penerangan hukum kepada jajaran pemerintahan Kabupaten Soppeng, Jumat (2/10/2026).

Kegiatan yang digelar di Aula Gabungan Dinas Kantor Bupati Soppeng tersebut menjadi bagian dari upaya pencegahan dini terhadap potensi pelanggaran hukum, khususnya tindak pidana korupsi.

Penerangan hukum itu diikuti pimpinan SKPD, pimpinan BUMN dan BUMD, para camat, lurah hingga kepala desa se-Kabupaten Soppeng.

Dalam pemaparannya, Nazamuddin mengingatkan aparatur pemerintahan agar memahami batas kewenangan serta ketentuan hukum dalam menjalankan tugas, terutama yang berkaitan dengan pengelolaan anggaran dan pelayanan publik.

Sejumlah potensi pelanggaran yang menjadi perhatian di antaranya suap, gratifikasi, pungutan liar, penyalahgunaan kewenangan, konflik kepentingan, manipulasi administrasi hingga penggelembungan anggaran atau mark-up.

Nazamuddin menegaskan, penerangan hukum merupakan bagian dari fungsi Intelijen Kejaksaan dalam melakukan langkah preventif. Namun, apabila upaya pencegahan tidak diindahkan, Kejari Soppeng dapat mengambil langkah penindakan sesuai aturan yang berlaku.

“Jika upaya-upaya preventif ini tidak berhasil, maka akan dilakukan langkah lebih lanjut berupa tindakan represif atau penindakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Nazamuddin.

Mewakili Bupati Soppeng, Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Soppeng, Drs. H. Andi Haeruddin, M.Si., mengapresiasi kegiatan tersebut.

Menurutnya, pemahaman hukum menjadi hal penting bagi aparatur agar pelaksanaan pembangunan dan pelayanan masyarakat dapat berjalan transparan, akuntabel dan taat aturan.

Pemkab Soppeng berharap sinergi bersama Kejari Soppeng terus diperkuat guna mencegah munculnya persoalan hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Melalui tagline “Kenali Hukum, Jauhi Hukuman”, Kejari Soppeng mengajak seluruh aparatur pemerintahan untuk menjadikan kepatuhan terhadap hukum sebagai bagian penting dalam menjalankan tugas dan kewenangan.

(Yund)

Selasa, 15 September 2026

OTT HGB Bogor Memanas, KAKI Jatim: Tak Ada Pejabat Kebal Hukum


Jakarta, Sigapnews.com, Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Jawa Timur meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak setengah hati mengusut dugaan korupsi dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.

Ketua KAKI Jawa Timur, Moh Hosen, menegaskan bahwa OTT bukan akhir dari penanganan perkara. Justru, operasi tersebut harus menjadi pintu masuk untuk membongkar seluruh jaringan dan pihak yang diduga mengetahui maupun terlibat dalam proses tersebut.

“Kalau dari pemeriksaan ditemukan bukti keterlibatan pihak lain, siapa pun orangnya harus diperiksa dan diproses sesuai hukum. Tidak ada jabatan yang boleh menjadi tameng,” tegas Moh Hosen, Selasa (15/9/2026).

KPK sebelumnya mengamankan 17 orang dalam OTT di wilayah Jabodetabek. Sejumlah pejabat di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), pejabat pertanahan di daerah, serta pihak swasta turut diamankan dalam operasi tersebut.

Tak hanya itu, penyidik juga mengamankan uang tunai dalam pecahan rupiah dan valuta asing yang dikemas dalam sejumlah boks, kardus dan koper. Besaran uang yang disita masih dalam proses penghitungan KPK.

Menurut Hosen, temuan tersebut harus diikuti dengan penelusuran yang lebih dalam. KPK perlu mengurai hubungan antara para pihak, mekanisme pengurusan HGB, hingga dugaan aliran dana yang berkaitan dengan perkara.

“Jangan sampai OTT hanya menghasilkan orang-orang yang berada di lapangan, sementara pihak yang berada di balik prosesnya tidak tersentuh. Semua harus dibuktikan melalui penyidikan,” ujarnya.

KAKI Jatim juga menyoroti munculnya pertanyaan publik mengenai kemungkinan keterlibatan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dalam perkara tersebut.

Hosen mengatakan, KPK harus memanggil atau meminta keterangan siapa pun apabila kebutuhan penyidikan dan alat bukti mengarah ke pihak tersebut.

“Kalau bukti mengarah kepada Nusron Wahid, KPK jangan ragu memanggil dan memeriksanya. Tetapi kalau tidak ada bukti, jangan pula seseorang dihukum oleh opini publik,” katanya.

Ia menekankan bahwa proses hukum harus berjalan berdasarkan fakta dan alat bukti, bukan berdasarkan jabatan, kedekatan maupun tekanan opini.

“Prinsipnya jelas. Kalau tidak terlibat, tentu harus dijelaskan. Kalau terbukti terlibat, ya harus diproses. Hukum tidak boleh mengenal kasta,” tegas Hosen.

KAKI Jatim berharap KPK mampu mengungkap perkara tersebut secara utuh dan transparan setelah seluruh proses pemeriksaan dilakukan.

“Publik tidak hanya ingin tahu siapa yang diamankan. Publik ingin tahu siapa yang bertanggung jawab dan bagaimana dugaan praktik itu bisa terjadi. Bongkar sampai terang berdasarkan alat bukti,” pungkasnya.

(Redho)

Lima Excavator Bantuan Kementan Masuk Penyidikan, Kejari Soppeng Bongkar Dugaan Penyalahgunaan


Soppeng, Sigapnews.com, Kejaksaan Negeri (Kejari) Soppeng menaikkan penanganan perkara dugaan penyalahgunaan lima unit excavator bantuan Kementerian Pertanian (Kementan) ke tahap penyidikan.

Langkah tersebut diambil setelah penyidik menemukan adanya peristiwa hukum yang diduga mengarah pada tindak pidana korupsi dalam pengelolaan aset bantuan pemerintah tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Soppeng, Sulta D Sitohang, S.H., M.H., menegaskan peningkatan status perkara itu saat memberikan keterangan pers di Kantor Kejari Soppeng, Selasa (15/9/2026).

“Ini ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan setelah ditemukan adanya peristiwa hukum dugaan tindak pidana korupsi,” ujar Sulta.

Dalam konferensi pers tersebut, Kajari didampingi Kasi Intelijen Nazamuddin, S.H., M.H., Kasi Pidsus Widyarmoko, S.H., Kasubsi TUT Muh. Reza Murti, S.H., M.H., dan Kasi PAPBB Yusufi Fitrohansyah, S.H.

Perkara ini menjadi sorotan karena lima unit excavator yang merupakan bagian dari bantuan Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) pemerintah diduga tidak sepenuhnya dimanfaatkan sesuai peruntukannya.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, Kejari Soppeng menemukan dugaan bahwa alat tersebut berada dalam penguasaan individu atau kelompok tertentu.

Tak hanya itu, excavator tersebut juga diduga dimanfaatkan untuk kegiatan yang menghasilkan keuntungan pribadi.

Penyidik kini mendalami sejumlah dugaan penyimpangan, mulai dari mekanisme penyaluran yang diduga tidak sesuai prosedur, penyerahan tanpa dokumen serah terima yang sah, hingga dugaan pengalihan kepada pihak yang tidak mengajukan permohonan.

Dugaan penyewaan excavator untuk kepentingan pribadi juga masuk dalam materi yang tengah ditelusuri penyidik.

Menurut Sulta, persoalan tersebut menjadi serius karena excavator merupakan aset pemerintah yang seharusnya memberikan manfaat bagi masyarakat, khususnya sektor pertanian.

“Alsintan ini seharusnya digunakan untuk kemaslahatan orang banyak, namun diduga dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk kepentingan pribadi,” tegasnya.

Belum Ada Tersangka

Meski telah resmi masuk tahap penyidikan, Kejari Soppeng belum menetapkan satu pun tersangka.

Penyidik masih mengumpulkan alat bukti dan menelusuri pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan proses penyaluran, penguasaan, maupun pemanfaatan lima excavator tersebut.

“Termasuk siapa yang bertanggung jawab, nanti berdasarkan alat bukti yang kami temukan dalam proses penyidikan,” kata Sulta.

Kejari Soppeng juga belum mengungkap pasal yang akan dikenakan. Konstruksi perkara dan pihak yang nantinya dimintai pertanggungjawaban akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan dan kecukupan alat bukti.

Berawal dari Laporan Masyarakat

Penanganan perkara ini berawal dari pengaduan masyarakat yang diterima Kejari Soppeng pada 19 Februari 2026.

Sulta menegaskan, proses yang berlangsung selama ini bukan berarti pihaknya lamban dalam menangani laporan.

“Bukan lambat menangani, tetapi kami melihat terlebih dahulu apakah ada peristiwa hukum atau perbuatan melawan hukum,” ujarnya.

Kini, dengan status perkara telah meningkat ke penyidikan, ruang gerak penyidik semakin terbuka untuk mengurai seluruh rangkaian persoalan lima excavator tersebut.

Mulai dari siapa penerima atau penguasa alat, bagaimana proses penyalurannya, untuk apa excavator digunakan, hingga apakah penggunaan tersebut menimbulkan kerugian atau potensi kerugian terhadap keuangan negara.

Sulta memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan tanpa intervensi.

“Ini murni penegakan hukum,” tegasnya.

Kejari Soppeng pun meminta masyarakat memberikan ruang kepada penyidik untuk bekerja hingga seluruh fakta perkara terungkap secara terang.

(Yund)

Sidang Korupsi Bantuan Banjir Bandang Samosir Memanas, Tiga Ahli Ungkap Fakta Baru


Medan,Sigapnews.com, Persidangan perkara dugaan korupsi Program Bantuan Penguatan Ekonomi Korban Bencana Alam Banjir Bandang Kabupaten Samosir Tahun 2024 memunculkan sejumlah fakta baru.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Senin (14/9/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Samosir menghadirkan tiga orang ahli untuk memberikan keterangan terkait perkara tersebut.

Tiga ahli yang dihadirkan masing-masing memberikan keterangan mengenai aspek hukum pidana, penghitungan kerugian keuangan negara, serta pengelolaan keuangan negara.

Ahli Hukum Pidana Dr. Alpi Sahari menerangkan bahwa terdakwa Fitri Agust Karo-Karo selaku Kepala Dinas Sosial dan PMD Kabupaten Samosir memiliki fungsi koordinasi, pemantauan, dan pengawasan dalam pelaksanaan program bantuan.

Namun, menurut keterangan ahli, terdakwa diduga mengubah mekanisme penyaluran bantuan dan melakukan pemindahbukuan saldo rekening penerima manfaat tanpa persetujuan.

Selain itu, muncul pula keterangan mengenai permintaan pemotongan dana sebesar 15 persen dari total bantuan sosial senilai Rp1.515.000.000.

Tindakan tersebut dinilai ahli tidak sesuai dengan kewenangan terdakwa dan dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan kewenangan.

Tak berhenti di situ, ahli juga menerangkan adanya kesamaan kehendak atau meeting of mind antara terdakwa dengan Pimpinan Bank Mandiri KCP Pangururan Tahun 2024 dalam proses pemindahbukuan dana milik penerima manfaat.

Fakta lain muncul dari keterangan Ahli Akuntan Publik Gideon Siallagan.

Ia menjelaskan, penghitungan kerugian keuangan negara dilakukan dengan membandingkan aliran dana milik penerima manfaat yang dipindahbukukan ke rekening Bank Mandiri BUMDESMA Marsada Tahi dengan kas keluar yang dapat dipertanggungjawabkan.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, ditemukan dana sekitar Rp516.298.000 yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan dinyatakan sebagai kerugian keuangan negara.

Sementara itu, Ahli Keuangan Negara dari Jasa Akuntan PT Eriadi Fatkhtur Rokhman menegaskan bahwa program bantuan tersebut bersumber dari APBN.

Karena menggunakan sumber dana negara, pengelolaannya wajib memenuhi prinsip tertib, taat terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.

Ahli menilai perubahan bentuk dan mekanisme pemberian bantuan yang dilakukan terdakwa tidak sesuai dengan ketentuan serta petunjuk teknis yang telah ditetapkan dalam program tersebut.

Dalam persidangan juga dijelaskan bahwa kewenangan untuk menetapkan atau declare kerugian keuangan negara berada pada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sementara penghitungan kerugian dapat dilakukan oleh akuntan publik sesuai kompetensi dan prosedur pemeriksaan.

Persidangan tersebut diikuti Kepala Kejari Samosir Akwan Annas, S.H., M.H., bersama Koordinator Tim JPU Herman Ronald M.P., S.H., M.H., serta JPU Arina Pandiangan, S.H., Modana Hutajulu, S.H., dan Naomi Fiona Panjaitan, S.H.

Sidang berlangsung aman dan kondusif dengan pemantauan serta pengamanan oleh Kasi Intelijen Kejari Samosir Juna Karo-Karo, S.H., M.H.

Kejaksaan Negeri Samosir menyatakan akan terus mengikuti dan mengawal proses persidangan perkara tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

(Red)

Minggu, 13 September 2026

Dugaan Alih Fungsi LSD di Gambiran Disorot, LPLH-TN Tagih Jawaban Polresta Banyuwangi soal “Lampu Hijau


Banyuwangi, Dugaan penggunaan dan perubahan fungsi lahan sawah untuk aktivitas kolam pancing di Dusun Lidah, Desa Gambiran, Kecamatan Gambiran, Kabupaten Banyuwangi, kembali menjadi sorotan.

Kali ini, Lembaga Peduli Lingkungan Hidup Tapal Kuda Nusantara (LPLH-TN) DPC Kabupaten Banyuwangi secara terbuka menagih kejelasan kepada Polresta Banyuwangi terkait penanganan pengaduan yang disebut telah berjalan sejak Desember 2024.

Surat bernomor 103/LPLH-TN/SOM/B/VIII/2026, tertanggal 30 Agustus 2026, ditujukan kepada Kapolresta Banyuwangi c.q. Kasat Reskrim.

Isi surat tersebut tidak sekadar meminta jawaban administratif. LPLH-TN meminta kepastian status perkara, transparansi proses penanganan, verifikasi status Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD), hingga klarifikasi atas informasi yang mengatasnamakan institusi kepolisian.

Yang menjadi pertanyaan besar adalah lamanya proses penanganan.

LPLH-TN menyebut pengaduan telah disampaikan pada 23 Desember 2024, kemudian terdapat dokumen/tanda terima penanganan Polresta Banyuwangi Nomor Li/15/Res.1.24/2025 tertanggal 8 Januari 2025.

Jika merujuk tanggal tersebut, hingga surat permintaan klarifikasi diterbitkan pada 30 Agustus 2026, prosesnya telah berjalan sekitar 19 bulan.

Pertanyaan publik pun kini mengarah ke meja penyidik:

Sebenarnya perkara ini sudah sampai di mana?

Masih penyelidikan?

Sudah dihentikan?

Sudah ditingkatkan ke penyidikan?

Atau ada tindakan hukum lain yang telah dilakukan?

LPLH-TN meminta agar persoalan tersebut tidak berhenti pada jawaban normatif semata.

BUKAN CUMA KOLAM PANCING, STATUS LSD YANG DIPERTARUHKAN

Persoalan yang diangkat LPLH-TN bukan semata keberadaan kolam pancing.

Yang lebih krusial adalah status lahan dan legalitas perubahan penggunaannya.

LPLH-TN menyebut lokasi tersebut telah didokumentasikan pada 26 September 2024, lengkap dengan dokumentasi lokasi dan GPS.

Lembaga itu juga mengklaim memiliki dokumen maupun keterangan dari instansi terkait mengenai dugaan status lahan sebagai LSD.

Namun status tersebut tentu harus diuji melalui data dan peta resmi instansi berwenang, bukan hanya berdasarkan klaim salah satu pihak.

Karena itu, LPLH-TN mendesak dilakukan verifikasi menyeluruh terhadap peta LSD, status pertanahan, tata ruang, KKPR, dokumen perizinan, serta dasar hukum perubahan penggunaan tanah.

Pertanyaan sederhananya:

Jika memang legal, apa dasar legalitasnya?

Izin apa yang dimiliki?

Siapa yang menerbitkan?

Apakah sesuai tata ruang?

Apakah lokasi tersebut masuk LSD?

Jika masuk LSD, apakah perubahan penggunaannya telah melalui mekanisme yang dipersyaratkan?

Pertanyaan-pertanyaan inilah yang semestinya dijawab dengan dokumen, bukan sekadar pernyataan.

Perpres Nomor 4 Tahun 2026 sendiri secara khusus mengatur pengendalian alih fungsi lahan sawah, termasuk penetapan peta LSD, pengendalian alih fungsi, pembinaan, pengawasan dan pelaporan.

“LAMPu HIJAU” POLISI, FAKTA ATAU SEKADAR NARASI?

Sorotan paling sensitif muncul terkait informasi mengenai istilah “lampu hijau”.

LPLH-TN menyebut terdapat video yang dipublikasikan melalui akun Facebook atas nama EPP yang memuat pernyataan mengenai komunikasi dan/atau informasi yang diklaim berasal dari pihak kepolisian.

Dalam informasi tersebut, kegiatan di lokasi disebut-sebut “tidak ada masalah” atau telah memperoleh “lampu hijau”.

LPLH-TN tidak langsung menyimpulkan bahwa informasi tersebut benar.

Justru sebaliknya, lembaga itu meminta klarifikasi resmi.

Sebab jika benar ada pernyataan dari aparat, publik berhak mengetahui dalam kapasitas apa pernyataan itu diberikan.

Namun jika ternyata tidak benar, pertanyaan berikutnya juga tak kalah penting:

Siapa yang membawa-bawa nama institusi kepolisian?

Mengapa nama aparat dikaitkan dengan legalitas kegiatan?

Dan apakah informasi tersebut pernah disampaikan secara resmi oleh pejabat yang berwenang?

Persoalan ini jangan dibiarkan menjadi rumor.

Sebab ketika nama institusi penegak hukum disebut sebagai pemberi “lampu hijau”, yang dipertaruhkan bukan hanya sebuah kegiatan usaha, tetapi juga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

19 BULAN, PUBLIK MENUNGGU KEJELASAN

Di titik inilah Polresta Banyuwangi dituntut memberikan penjelasan.

Bukan untuk menghakimi siapa pun.

Bukan pula untuk membenarkan tuduhan LPLH-TN.

Melainkan untuk memastikan apakah sebuah pengaduan masyarakat benar-benar telah ditangani sesuai prosedur dan sampai di mana perkembangannya.

Jika belum selesai, jelaskan statusnya sesuai ketentuan.

Jika dihentikan, apa dasar penghentiannya?

Jika naik penyidikan, bagaimana perkembangannya?

Jika tidak ditemukan pelanggaran, apa hasil pemeriksaan dan dasar kesimpulannya?

Pertanyaan tersebut menjadi semakin relevan karena pemerintah telah memperkuat kerangka pengendalian alih fungsi lahan sawah melalui Perpres 4/2026.

LPLH-TN BERIKAN BATAS WAKTU 7 HARI KERJA

Dalam suratnya, LPLH-TN meminta Polresta Banyuwangi memberikan tanggapan tertulis paling lambat 7 hari kerja sejak surat diterima.

Sedikitnya ada tujuh poin yang diminta, yakni:

Kepastian status pengaduan Nomor 09/LPLH-TN/DPC/XII/2024;
Penjelasan status dokumen Li/15/Res.1.24/2025;
SP2HP apabila perkara telah masuk tahap penyidikan;
Penjelasan perkembangan apabila masih berada pada tahap penyelidikan;
Verifikasi status LSD dan dokumen pertanahan serta tata ruang;
Klarifikasi informasi mengenai “lampu hijau” yang dikaitkan dengan kepolisian;
Tindakan sesuai kewenangan apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum.

LPLH-TN juga meminta koordinasi dengan Pemkab Banyuwangi, Kantor Pertanahan/BPN dan instansi teknis lainnya.

JIKA ADA OKNUM, PROPAM DIMINTA TURUN

LPLH-TN bahkan membuka kemungkinan membawa persoalan tersebut ke ranah pengawasan internal apabila hasil klarifikasi menemukan indikasi pelanggaran disiplin, kode etik atau penyalahgunaan kewenangan oleh anggota Polri.

Fungsi Propam disebut menjadi salah satu jalur yang akan ditempuh apabila memang ditemukan dasar yang cukup.

Ini menjadi penting karena kritik terhadap penegakan hukum tidak semestinya langsung dipandang sebagai serangan terhadap institusi.

Sebaliknya, pengawasan publik justru dapat menjadi instrumen kontrol agar proses hukum berjalan transparan dan profesional.

JIKA POLRESTA DIAM, KE MANA LAGI?

LPLH-TN menyatakan siap menggunakan saluran pengawasan lain apabila tidak memperoleh jawaban yang dianggap memadai.

Di antaranya melalui Propam Polda Jawa Timur, Polda Jawa Timur, Kompolnas, Ombudsman RI maupun lembaga pengawasan lain sesuai kewenangannya.

Kini bola berada di tangan Polresta Banyuwangi.

Publik tidak sedang meminta seseorang dinyatakan bersalah tanpa proses hukum.

Publik hanya membutuhkan satu hal:

KEJELASAN.

Jika kolam pancing tersebut legal, buka dasar legalitasnya.

Jika lahan bukan LSD, tunjukkan dasar dan data resminya.

Jika memang masuk LSD tetapi perubahan penggunaannya sah, jelaskan mekanisme serta dokumen yang menjadi dasarnya.

Namun jika ternyata ditemukan pelanggaran, masyarakat tentu berhak mengetahui langkah hukum yang dilakukan aparat.

Begitu pula dengan isu “lampu hijau”.

Jika benar berasal dari kepolisian, jelaskan siapa yang memberikan dan dalam kapasitas apa.

Jika tidak benar, luruskan secara terbuka agar nama institusi tidak digunakan untuk membangun persepsi seolah sebuah kegiatan telah mendapat restu aparat.

Sebab hukum tidak boleh berhenti pada kalimat “katanya”.

Hukum harus berbicara melalui dokumen, data dan alat bukti.

Dan ketika menyangkut lahan sawah yang diduga masuk kawasan dilindungi, pertanyaannya bukan lagi sekadar “boleh atau tidak?”

Tetapi:

siapa yang memberi izin, atas dasar apa, dan apakah seluruh prosesnya benar-benar sesuai hukum?

Kini masyarakat menunggu jawaban resmi Polresta Banyuwangi.

Bukan jawaban normatif. Bukan sekadar “masih diproses”. Tetapi jawaban yang bisa diuji dan dipertanggungjawabkan.

(Redho)

Senin, 07 September 2026

Dua Kasus Korupsi Disorot MUAK, Kajari Lutim Pastikan Ada Tersangka


Luwu Timur, Sigapnews.com, Penanganan dua perkara dugaan korupsi di Kabupaten Luwu Timur kembali menjadi perhatian publik. Aliansi MUAK (Masyarakat Luwu Timur Anti Korupsi) mendesak Kejaksaan Negeri Luwu Timur segera memberikan kepastian hukum dalam kasus Seragam Sekolah Gratis dan Ambulans Garda Sehat.

Desakan tersebut disampaikan saat MUAK menggelar aksi di Kantor Kejaksaan Negeri Luwu Timur, Senin (7/9/2026).

Aksi berlangsung bertepatan dengan momentum Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81. Massa membawa sejumlah atribut aksi, mulai dari mobil komando, bendera, spanduk hingga baliho berbentuk kue ulang tahun yang menggambarkan dua perkara yang menjadi sorotan mereka.

Namun, bukan sekadar aksi massa, pertemuan tersebut berlanjut dalam audiensi bersama Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Timur, Berty Oktavianus, SH.

Dalam forum itu, Ketua Aliansi MUAK, Iskar LHI, secara langsung meminta penjelasan mengenai perkembangan penyidikan, terutama proses pemeriksaan dan perhitungan kerugian negara.

Pertanyaan tersebut disampaikan karena kedua perkara telah menjalani proses penyidikan selama beberapa bulan, tetapi hingga kini belum ada tersangka yang diumumkan kepada publik.

Menjawab hal itu, Kajari Luwu Timur mengatakan pihaknya telah melakukan koordinasi dengan BPK RI dan BPKP Provinsi Sulawesi Selatan melalui Kasi Pidsus.

Menurut Berty, proses penanganan perkara harus memenuhi seluruh ketentuan hukum, termasuk berkaitan dengan perhitungan kerugian negara.

“Dua kasus ini sudah kami koordinasikan dengan BPK RI dan BPKP Provinsi Sulsel oleh Kasi Pidsus. Untuk penetapan tersangka, sesuai KUHAP baru kami harus memenuhi semua, termasuk perhitungan kerugian negara,” ujar Berty.

Pertanyaan berikutnya yang disampaikan MUAK adalah kapan proses tersebut akan masuk pada tahapan ekspose.

Kajari memberikan jawaban yang cukup jelas.

“Sudah ada jadwal dan akan dilaksanakan ekspose,” tegas Berty.

Pernyataan itu menjadi salah satu poin penting dalam audiensi karena selama ini masyarakat menunggu kepastian mengenai arah akhir penyidikan kedua perkara tersebut.

Bahkan, Kajari tidak hanya berbicara mengenai jadwal ekspose.

Ia juga menyampaikan adanya temuan dalam kedua perkara tersebut.

“Dua kasus ini dipastikan ada temuan kerugian negara dan dipastikan ada tersangka,” ungkapnya.

Pernyataan tersebut langsung disambut massa MUAK.

“Siap! Kami selalu mendukung!” seru massa.

Bagi MUAK, dukungan terhadap Kejaksaan tetap harus berjalan beriringan dengan fungsi kontrol masyarakat.

MUAK menilai proses hukum terhadap perkara yang berkaitan dengan penggunaan anggaran publik harus dikawal hingga tuntas dan tidak berhenti pada tahap penyidikan.

Dengan adanya pernyataan Kajari bahwa jadwal ekspose telah tersedia, perhatian MUAK kini diarahkan pada pelaksanaan ekspose tersebut.

MUAK meminta hasil ekspose nantinya segera ditindaklanjuti berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Terlebih, Kajari telah menyatakan secara terbuka bahwa kedua perkara tersebut memiliki temuan kerugian negara dan akan terdapat tersangka.

Artinya, publik kini tidak lagi sekadar menunggu perkembangan penyidikan, tetapi menanti realisasi dari pernyataan tersebut.

Ekspose disebut sudah terjadwal.

Temuan kerugian negara disebut telah ada.

Tersangka juga dipastikan akan ada.

Kini tinggal menunggu satu hal: kapan ekspose benar-benar digelar dan siapa yang akan mempertanggungjawabkan perkara tersebut di hadapan hukum?

MUAK memastikan tetap melakukan pengawalan terhadap perkembangan dua perkara itu sebagai bagian dari kontrol sosial masyarakat.

Audiensi kemudian diakhiri dengan foto bersama antara Kajari Luwu Timur dan perwakilan Aliansi MUAK.

Pertemuan tersebut menjadi penanda bahwa perbedaan posisi antara aparat penegak hukum dan kelompok masyarakat sipil tetap dapat dipertemukan melalui ruang dialog terbuka.

Namun setelah audiensi berakhir, publik kini menunggu aksi nyata dari janji yang telah disampaikan.

(Tim)

Sabtu, 25 Juli 2026

Kejari Soppeng Jadi yang Pertama di Sulsel Jalin Kerja Sama dengan BHP Makassar


Soppeng, Sigapnews.com, – Kejaksaan Negeri (Kejari) Soppeng mencatatkan capaian penting dengan menjadi Kejaksaan Negeri pertama di Sulawesi Selatan yang menjalin kerja sama resmi dengan Balai Harta Peninggalan (BHP) Makassar. Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang berlangsung di Aula Kantor BHP Makassar, Jumat (24/7/2026).

Penandatanganan PKS ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat sinergi antara Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Soppeng dengan BHP Makassar, khususnya dalam memberikan perlindungan hukum terhadap pengelolaan harta peninggalan dan penyelamatan aset.

Kerja sama tersebut mencakup berbagai bidang, mulai dari pemberian bantuan hukum, pendampingan hukum, penyelesaian sengketa terkait perwalian dan pengampuan, pengamanan serta penyelamatan aset, hingga pengelolaan harta peninggalan yang tidak terurus. Selain itu, kedua institusi juga berkomitmen memperkuat tata kelola pengurusan harta peninggalan agar berjalan sesuai prinsip akuntabilitas, transparansi, dan kepastian hukum.

Kepala Kejaksaan Negeri Soppeng mengatakan, kolaborasi ini merupakan bagian dari upaya memperkuat pelayanan hukum kepada masyarakat sekaligus menjaga aset agar tidak menjadi objek penguasaan oleh pihak yang tidak berhak.

"Kerja sama ini merupakan bukti nyata komitmen kami dalam memberikan kepastian hukum. Sebagai Kejaksaan Negeri pertama di Sulawesi Selatan yang menjalin sinergi dengan Balai Harta Peninggalan, kami ingin memastikan tidak ada aset masyarakat maupun negara yang terbengkalai atau dikuasai secara melawan hukum. BHP berperan sebagai pengelola harta peninggalan, sementara Kejaksaan memberikan dukungan hukum melalui kewenangan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara," ujar Kajari Soppeng.

Menurutnya, kolaborasi tersebut diharapkan mampu menciptakan sistem pengelolaan harta peninggalan yang lebih tertib, aman, dan memberikan perlindungan hukum bagi seluruh pihak yang berkepentingan.

Sementara itu, Kepala Balai Harta Peninggalan Makassar memberikan apresiasi atas inisiatif Kejari Soppeng yang dinilai menjadi pelopor di Sulawesi Selatan. Ia berharap kerja sama ini dapat menjadi contoh bagi Kejaksaan Negeri lainnya dalam membangun sinergi kelembagaan untuk memberikan pelayanan hukum yang lebih efektif.

Melalui kerja sama ini, Kejari Soppeng dan BHP Makassar berkomitmen meningkatkan koordinasi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing, sehingga penyelesaian persoalan hukum di bidang perdata, pengelolaan harta peninggalan, serta perlindungan aset dapat dilakukan secara lebih profesional, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

(Red)

Kamis, 23 Juli 2026

Dugaan Pelanggaran Anggota Disorot, Kasat Resnarkoba Polres Gowa Janji Proses Transparan


Gowa, Sigapnews.com, Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Polresta Gowa, Kompol Ismail, S.H., M.M., menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti setiap laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran yang melibatkan anggotanya.

Penegasan tersebut disampaikan menyusul perhatian publik terhadap dugaan insiden yang melibatkan dua oknum personel Satresnarkoba Polresta Gowa. Menurut Kompol Ismail, setiap laporan yang diterima akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku di lingkungan Polri.

"Apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran yang dilakukan anggota, tentu akan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku," tegas Kompol Ismail.

Ia menjelaskan, penyelesaian secara damai antara pihak-pihak yang berselisih tidak menghentikan proses pemeriksaan internal. Polri tetap berkewajiban melakukan pembinaan, pengawasan, serta penegakan disiplin dan kode etik apabila ditemukan adanya pelanggaran yang dilakukan personel.

Kompol Ismail menegaskan seluruh proses pemeriksaan akan dilakukan secara profesional, objektif, dan mengedepankan fakta serta alat bukti. Ia juga memastikan tidak ada toleransi terhadap anggota yang terbukti melanggar aturan maupun kode etik profesi.

"Kami mengajak masyarakat untuk memberikan kesempatan kepada institusi Polri menyelesaikan proses klarifikasi dan pemeriksaan secara menyeluruh agar setiap persoalan dapat diputuskan berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya.

Pernyataan tersebut merupakan respons atas tuntutan Front Aktivis Kerakyatan (FAKTA) Sulawesi Selatan yang meminta Sipropam dan Siwas Polresta Gowa mengusut dugaan tindakan kekerasan yang diduga dilakukan dua oknum anggota Satresnarkoba terhadap seorang warga sipil. Organisasi tersebut juga mendesak evaluasi terhadap pimpinan Satresnarkoba apabila ditemukan adanya kelalaian dalam melakukan pengawasan terhadap personel.

Kasat Resnarkoba Polresta Gowa memastikan seluruh laporan masyarakat akan ditangani secara profesional, transparan, dan akuntabel sebagai bagian dari komitmen menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Polri.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang berkaitan dengan pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

(Red)

Senin, 29 Juni 2026

Satreskrim Polres Soppeng Tuntaskan Penyidikan Kasus BBM Bersubsidi, Tiga Tersangka dan Barang Bukti Diserahkan ke Jaksa


Soppeng, Sigapnews.com, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Soppeng kembali menunjukkan komitmennya dalam menindak praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Melalui Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter), penyidikan kasus dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Pertalite dan Solar kini telah dinyatakan selesai.

Sebagai tindak lanjut, penyidik resmi melaksanakan pelimpahan tahap II dengan menyerahkan tiga orang tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Soppeng untuk proses hukum selanjutnya.

Penanganan perkara tersebut berada di bawah koordinasi Kasat Reskrim Polres Soppeng AKP Dodie Ramaputra, S.H., M.H., sementara proses penyidikan dilakukan oleh Unit Tipidter yang dipimpin Kanit Tipidter Ipda Alfian.

Ipda Alfian menjelaskan bahwa pelimpahan tahap II dilakukan setelah seluruh persyaratan formil dan materiil dinyatakan lengkap.

"Ketiga tersangka telah kami limpahkan pada tahap II ke Kejaksaan Negeri Soppeng bersama barang bukti berupa 1.379 liter BBM jenis Pertalite, 272 liter BBM jenis Solar, serta lima unit mobil roda empat yang digunakan untuk melangsir BBM bersubsidi," kata Ipda Alfian kepada wartawan, Senin (29/6/2026).

Ketiga tersangka yang dilimpahkan masing-masing berinisial MZ, ST, dan EF, yang seluruhnya merupakan warga Kabupaten Soppeng.

Dalam perkara ini, penyidik turut menyerahkan barang bukti berupa 1.379 liter Pertalite, 272 liter Solar, dan lima unit mobil roda empat yang diduga digunakan sebagai sarana dalam praktik pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi secara melawan hukum.

Penyalahgunaan BBM bersubsidi menjadi perhatian aparat penegak hukum karena berpotensi menghambat distribusi energi yang telah disubsidi pemerintah. Praktik tersebut dinilai dapat mengurangi hak masyarakat yang seharusnya menerima BBM bersubsidi sesuai ketentuan.

Atas dugaan tindak pidana tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Ketentuan itu mengatur bahwa setiap orang yang terbukti menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dikenai pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

Dengan dilaksanakannya pelimpahan tahap II, proses penyidikan oleh Satreskrim Polres Soppeng resmi berakhir dan perkara selanjutnya menjadi kewenangan Kejaksaan Negeri Soppeng untuk memasuki tahap penuntutan hingga persidangan.

Polres Soppeng menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan terhadap berbagai bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi. Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga distribusi energi bersubsidi agar tetap tepat sasaran sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap setiap pelanggaran yang merugikan negara dan masyarakat.

(Yund)

Selasa, 23 Juni 2026

Kasasi Sengketa Tanah Maros Masuk Fase Penentuan, Termohon Tak Gunakan Hak Ajukan Kontra Memori


Maros, Sulawesi Selatan, Sigapnews.com, Perjalanan panjang sengketa batas tanah yang bergulir di Kabupaten Maros kini memasuki babak krusial. Perkara Perdata Nomor 10/Pdt.G/2025/PN Maros yang diajukan hingga tingkat kasasi oleh Budiman S resmi memasuki tahap penentuan di Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia setelah Memori Kasasi diverifikasi dan diterima melalui sistem e-Court, Rabu (24/6/2026).

Berdasarkan data administrasi perkara yang tercatat dalam sistem peradilan elektronik Mahkamah Agung, Budiman S selaku Pemohon Kasasi mengunggah Memori Kasasi pada 17 Februari 2026 pukul 23.51 WIB. Dokumen tersebut kemudian diverifikasi oleh petugas Mahkamah Agung pada 18 Februari 2026 pukul 11.39 WIB.

Verifikasi tersebut menjadi tahapan penting dalam proses kasasi karena menandai bahwa dokumen permohonan telah memenuhi persyaratan administrasi untuk diproses lebih lanjut oleh Mahkamah Agung.

Setelah proses verifikasi selesai, pemberitahuan Memori Kasasi secara resmi disampaikan kepada seluruh pihak yang berkedudukan sebagai Termohon Kasasi dalam perkara tersebut.

Mereka antara lain Drs. H. Abdul Kadir Djidar melalui kuasa hukumnya Abd Haris, H. Muhammade, Karim alias Daeng Karim, Muh. Adam, Bakri alias Baka, Juangga, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Maros, serta Karim selaku ahli waris Sarbina dan pihak-pihak lainnya yang tercatat sebagai turut termohon kasasi.

Sebelumnya, pemberitahuan mengenai permohonan kasasi juga telah dikirim kepada para pihak melalui surat tercatat pada 6 Februari 2026. Berdasarkan catatan pengiriman, surat tersebut diterima oleh masing-masing pihak dalam rentang waktu antara 9 hingga 13 Februari 2026.

Sesuai ketentuan hukum acara perdata, setelah menerima pemberitahuan Memori Kasasi, para termohon diberikan kesempatan untuk menyampaikan Kontra Memori Kasasi sebagai tanggapan terhadap alasan-alasan hukum yang diajukan oleh pemohon.

Dalam sistem e-Court Mahkamah Agung, batas waktu penyampaian Kontra Memori Kasasi ditetapkan hingga 4 Maret 2026. Namun hingga data perkara terakhir yang tercatat dalam sistem, tidak ditemukan adanya dokumen Kontra Memori Kasasi yang diajukan oleh pihak termohon.

Kondisi tersebut membuat proses administrasi perkara kasasi praktis telah memasuki tahap berikutnya, yakni menunggu penetapan agenda pemeriksaan oleh Majelis Hakim Agung yang akan menangani perkara tersebut.

Meski tidak diajukannya Kontra Memori Kasasi tidak secara otomatis menentukan hasil perkara, kondisi tersebut berarti Majelis Hakim Agung nantinya akan memeriksa dan mempertimbangkan berkas kasasi berdasarkan dokumen-dokumen yang tersedia dalam berkas perkara, termasuk Memori Kasasi yang telah diajukan pemohon serta seluruh dokumen yang berasal dari proses persidangan pada tingkat sebelumnya.

Perkara ini sendiri merupakan sengketa batas tanah yang telah melalui perjalanan hukum cukup panjang. Sebelum sampai ke Mahkamah Agung, perkara tersebut terlebih dahulu diperiksa dan diputus di Pengadilan Negeri Maros. Setelah itu, sengketa berlanjut ke tingkat banding di Pengadilan Tinggi Makassar sebelum akhirnya diajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Kini seluruh perhatian para pihak tertuju ke Mahkamah Agung yang akan menentukan langkah akhir dalam sengketa tersebut. Putusan kasasi nantinya akan menjadi penentu apakah putusan pada tingkat sebelumnya dipertahankan, diperbaiki, atau bahkan dibatalkan sesuai dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Agung.

Dengan telah selesainya tahapan administrasi dan berakhirnya kesempatan pengajuan Kontra Memori Kasasi, perkara Nomor 10/Pdt.G/2025/PN Maros saat ini berada dalam fase menunggu penjadwalan pemeriksaan berkas oleh Majelis Hakim Agung.

Publik, khususnya para pihak yang bersengketa, kini menantikan putusan Mahkamah Agung yang akan menjadi babak penting dalam penyelesaian sengketa batas tanah tersebut setelah menempuh proses hukum mulai dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, hingga tingkat kasasi.

(Red)

Rabu, 20 Mei 2026

Geger! Eks Pejabat KPU Sumba Timur Divonis 6 Tahun Penjara, Kerugian Negara Tembus Rp1,2 Miliar, Kajari Raih Apresiasi


Waingapu, Sigapnews.com, Kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret oknum di lingkungan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumba Timur akhirnya memasuki babak akhir. Majelis hakim resmi menjatuhkan vonis enam tahun penjara kepada terdakwa Simon Bili Dapawando dalam sidang yang digelar Selasa (19/5/2026).

Vonis tersebut langsung menyita perhatian publik karena perkara korupsi itu terjadi di lembaga penyelenggara pemilu yang selama ini diharapkan menjadi simbol integritas dan transparansi demokrasi.

Selain hukuman badan, terdakwa juga dijatuhi denda sebesar Rp400 juta subsider pidana kurungan. Putusan hakim tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta hukuman delapan tahun penjara.

Kepala Kejaksaan Negeri Sumba Timur, Akwan Annas, menegaskan bahwa putusan majelis hakim membuktikan seluruh proses hukum berjalan profesional dan sesuai prosedur.

“Majelis hakim menjatuhkan putusan kepada terdakwa kasus korupsi di KPU Sumba Timur dengan terdakwa Simon Bili Dapawando selama enam tahun penjara,” ujar Akwan Annas kepada wartawan.

Meski tuntutan jaksa tidak sepenuhnya dikabulkan, Kejaksaan menilai substansi utama perkara telah terbukti secara sah di persidangan. Dalam kasus tersebut, negara disebut mengalami kerugian mencapai Rp1.249.207.914.

Jaksa sebelumnya juga menuntut terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara. Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang tersebut tidak dibayarkan, maka aset milik terdakwa dapat disita dan dilelang sesuai ketentuan hukum.

Kasus ini menjadi perhatian serius masyarakat Nusa Tenggara Timur, termasuk pegiat antikorupsi dan pengamat hukum. Mereka menilai pengungkapan perkara di tubuh lembaga penyelenggara pemilu menjadi langkah penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap demokrasi.

Ketua LSM SIDIK turut memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Sumba Timur atas keberhasilan membongkar perkara tersebut hingga tuntas.

“Kami memberikan apresiasi tinggi kepada Kajari Sumba Timur beserta seluruh jajaran yang telah bekerja profesional dalam menangani perkara ini hingga selesai. Ini menunjukkan penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi masih berjalan dengan baik,” ujarnya.

Menurutnya, kasus tersebut harus menjadi pelajaran penting bagi seluruh penyelenggara negara agar tidak menyalahgunakan kewenangan, terutama di lembaga yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik dan demokrasi.

Ia juga menegaskan bahwa pemberantasan korupsi membutuhkan dukungan serta pengawasan masyarakat agar penyimpangan anggaran negara bisa dicegah sejak dini.

Sementara itu, sosok Kajari Sumba Timur Akwan Annas kini turut menjadi perhatian publik. Kajari asal Soppeng tersebut dinilai berhasil menghadirkan penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan dalam penanganan kasus korupsi di wilayah Sumba Timur.

Pengamat hukum menilai putusan terhadap terdakwa menjadi momentum penting untuk memperkuat pengawasan penggunaan anggaran negara di lembaga publik. Mereka berharap aparat penegak hukum tetap konsisten menindak setiap dugaan penyimpangan yang merugikan negara.

Kasus korupsi di tubuh KPU Sumba Timur sendiri dianggap sebagai tamparan keras bagi lembaga penyelenggara pemilu. Pasalnya, institusi tersebut seharusnya menjadi contoh dalam menjaga integritas dan akuntabilitas di tengah masyarakat.

Kini masyarakat menantikan langkah lanjutan aparat penegak hukum, khususnya terkait pemulihan kerugian negara dan penguatan sistem pengawasan internal agar kasus serupa tidak kembali terjadi di masa mendatang.

Perkara ini sekaligus menjadi pengingat bahwa pemberantasan korupsi harus dilakukan secara konsisten demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara dan sistem demokrasi di Indonesia.

(Red)

Selasa, 24 Maret 2026

Perkuat Kepastian Hukum, Perseroda Lamataesso Mattappaa Gandeng Kejari Soppeng



Soppeng, Sigapnews.com PT Lamataesso Mattappaa (Perseroda) Kabupaten Soppeng resmi menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Soppeng dalam penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara. Nota kesepahaman ditandatangani di Aula Kejari Soppeng, Rabu (25/3/2026).

Penandatanganan dilakukan oleh Kepala Kejari Soppeng, Sulta D. Sitohang, S.H., M.H., dan Plt Direktur Utama PT Lamataesso Mattappaa, Musdar Asman. Turut hadir jajaran dari kedua instansi, antara lain Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Nurfatimah Ahmad, S.H., M.H., serta para direktur dan komisaris Perseroda.

Dalam kerja sama ini, Kejari Soppeng akan memberikan pendampingan hukum yang mencakup bantuan hukum litigasi, pertimbangan hukum (legal opinion), review kontrak, konsultasi regulasi, penagihan piutang, penyelamatan aset, pendampingan kegiatan usaha dan investasi, serta penyelesaian sengketa melalui mediasi dan negosiasi.

Kajari Soppeng, Sulta D. Sitohang, menyampaikan apresiasi terhadap inisiatif Perseroda yang secara proaktif mengajukan pendampingan hukum.

Kami siap mendampingi agar setiap langkah usaha Perseroda optimal, aman, dan memberi manfaat bagi daerah serta masyarakat, ujarnya.

Ia juga menyinggung keterlibatan PT Lamataesso Mattappaa dalam program Kejari Soppeng sebelumnya, seperti Adhyaksa Mappoji Anak (AMAN) dan pelayanan Kartu Identitas Anak (KIA) pada Pasar Ramadhan SUKSES 2026.

Sementara itu, Plt Direktur Utama PT Lamataesso Mattappaa, Musdar Asman, menyampaikan terima kasih atas dukungan yang diberikan.

Dalam waktu dekat kami akan menghadapi proses penghapusan aset akibat beban neraca keuangan dan penyusutan aset yang tidak lagi produktif. Begitu pula dengan rencana pengembangan usaha ke depan, semua membutuhkan bimbingan hukum agar tetap sesuai ketentuan, jelasnya.

Penandatanganan nota kesepahaman ini menjadi langkah awal penguatan tata kelola perusahaan dan mitigasi risiko hukum di lingkungan PT Lamataesso Mattappaa sebagai badan usaha milik daerah.

Kamis, 12 Maret 2026

19 Advokat DePA-RI Diambil Sumpah di Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, Berkomitmen Menjaga Integritas dan Profesionalisme


Jakarta, Sigapnews.com,– Sebanyak 19 advokat baru dari Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI) resmi diambil sumpahnya di Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, Kota Semarang. Pelantikan ini dihadiri Ketua Umum DePA-RI, Dr. TM Luthfi Yazid, S.H., LL.M, beserta jajaran pimpinan organisasi.

Proses penyumpahan advokat ini merupakan puncak dari rangkaian tahapan yang harus dilalui para calon advokat, mulai dari Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), Ujian Profesi Advokat (UPA), hingga magang praktik di bawah pengawasan. Sebagai bagian dari prosedur yang ditetapkan Mahkamah Konstitusi, DePA-RI bekerja sama dengan Universitas Muria Kudus untuk memastikan seluruh persyaratan terpenuhi dengan standar tinggi.

Dalam kesempatan penyumpahan, Wakil Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, Dr. Suprapti, S.H., M.H., menyampaikan sejumlah pesan penting kepada advokat baru. Pertama, ia menekankan pentingnya menjaga integritas. Menurutnya, integritas adalah harga mati bagi seorang advokat. Tanpa integritas, profesi mulia yang dikenal sebagai Officium Nobile kehilangan maknanya.

Kedua, advokat harus mampu bersinergi dengan aparat penegak hukum lain, termasuk hakim dan jaksa. Terlebih dengan adanya ketentuan baru dalam KUHAP, advokat memiliki hak lebih besar, seperti mendampingi klien di seluruh tahapan pemeriksaan, memperoleh salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), bebas menyampaikan pendapat dalam proses pengadilan, serta memperoleh dokumen atau bukti penting untuk kepentingan pembelaan.

Dr. Suprapti juga mengingatkan, di tengah situasi di mana kepercayaan publik terhadap penegakan hukum menurun, akibat kasus penangkapan hakim dan advokat oleh KPK, advokat harus menjadi garda depan dalam memulihkan public trust terhadap dunia peradilan. Hal ini dinilai penting untuk menjaga iklim hukum dan investasi yang kondusif.

Wakil Pengadilan Tinggi juga mendorong para advokat baru agar “melek teknologi”, memanfaatkan sistem elektronik seperti e-Court dan e-Berpadu yang diprakarsai Mahkamah Agung. Dengan sistem ini, proses peradilan diharapkan lebih efisien, transparan, dan dapat diakses secara digital oleh seluruh pihak terkait.

Setelah proses penyumpahan, Ketua Umum DePA-RI, Dr. TM Luthfi Yazid, S.H., LL.M, memberikan arahan kepada para advokat baru. Ia menekankan pentingnya kesolidan, kekompakan, dan kontribusi aktif dalam organisasi.

Advokat diminta untuk menghindari praktik kotor, meningkatkan keterampilan baik hard-skill maupun soft-skill, membangun jaringan profesional, dan terus belajar dalam menegakkan hukum dan keadilan (Justitia Omnibus).

Luthfi Yazid juga mengingatkan para advokat untuk teguh pada prinsip Rule of Law, meneguhkan profesionalisme, dan saling menghargai sesama advokat dari organisasi berbeda maupun aparat penegak hukum lainnya.

Dengan pelantikan ini, DePA-RI berharap advokat-anggotanya dapat menjadi teladan bagi masyarakat, menjaga marwah profesi hukum, dan turut memperkuat penegakan hukum di Indonesia.

(Meggy)

Senin, 23 Februari 2026

MoU Pengamanan Aset Daerah, Pemkab Soppeng Gandeng Kejari Perkuat Pengawasan dan Pendampingan Hukum


Soppeng, Sigapnews.com, Pemerintah Kabupaten Soppeng bersama Kejaksaan Negeri Soppeng resmi memperkuat sinergi dalam pengamanan dan pengelolaan aset daerah melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU), sebagai langkah strategis dalam mencegah penyalahgunaan aset serta mengoptimalkan pelayanan publik kepada masyarakat.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Soppeng H Suwardi Haseng, SE menegaskan bahwa seluruh aset milik pemerintah daerah harus dikelola sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ia menyoroti masih adanya potensi aset daerah yang dikuasai pihak ketiga tanpa dasar hukum yang jelas.

“Tidak boleh ada aset daerah yang dikuasai pihak ketiga tanpa dasar hukum yang jelas. Jika masih ada, kami minta segera dikembalikan. Ini demi kepentingan masyarakat dan optimalisasi pelayanan publik,” tegasnya.

Menurutnya, pengamanan aset daerah bukan hanya soal administrasi, tetapi juga bentuk tanggung jawab moral dan hukum dalam menjaga kekayaan negara agar benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat luas.

Penandatanganan MoU ini menjadi langkah konkret dalam memperkuat pengawasan, pendampingan hukum, serta pencegahan potensi tindak pidana korupsi, khususnya dalam pengelolaan keuangan dan aset desa.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Soppeng Sulta D Sitohang, SH, MH menyampaikan bahwa pihaknya siap memberikan pendampingan hukum kepada pemerintah daerah, termasuk pemerintah desa, guna memastikan setiap kebijakan dan program berjalan sesuai regulasi.

Ia menegaskan bahwa sinergi ini bertujuan membangun sistem tata kelola pemerintahan yang akuntabel, transparan, dan bebas dari praktik penyimpangan.

Usai penandatanganan MoU, kegiatan dilanjutkan dengan penyerahan plakat dari Kajari Soppeng kepada Bupati Soppeng dan sebaliknya.

Prosesi tersebut menjadi simbol komitmen bersama dalam memperkuat kerja sama kelembagaan antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.

Momen ini sekaligus menandai dimulainya fase baru kolaborasi strategis dalam pengamanan aset, pendampingan hukum, serta penguatan sistem pengawasan internal pemerintah daerah.

Rangkaian kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sosialisasi terkait manajemen pengelolaan desa, pencegahan tindak pidana korupsi, serta diskusi interaktif bersama peserta yang terdiri dari perangkat desa dan unsur pemerintah daerah.

Dalam sesi tersebut, peserta diberikan pemahaman mengenai pentingnya administrasi yang tertib, pengelolaan anggaran yang transparan, serta langkah-langkah preventif untuk menghindari potensi pelanggaran hukum.

Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kapasitas aparatur desa dalam mengelola anggaran dan aset secara profesional serta meminimalisir risiko hukum di kemudian hari.

Dengan adanya kerja sama ini, Pemerintah Kabupaten Soppeng menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

(Red)

Minggu, 28 Desember 2025

Resmi Dilaporkan, PRI Desak Kejati Sulsel Usut Dugaan Korupsi di RSUD Anwar Makkatutu Bantaeng

 


Makassar, Sigapnews.com, Dugaan praktik korupsi dalam pengelolaan anggaran di RSUD Anwar Makkatutu, Kabupaten Bantaeng, kini memasuki babak baru. Lembaga kajian dan pemantau kebijakan publik Public Research Institute (PRI) secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi tersebut ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel).Senin (29/12/2025). 

Laporan tersebut memuat sejumlah dugaan penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa rumah sakit, meliputi instalasi gizi, instalasi farmasi, serta pengadaan alat kesehatan. PRI menduga praktik tersebut melibatkan oknum pimpinan rumah sakit dan pihak rekanan tertentu, serta telah berlangsung selama beberapa tahun.

Direktur Eksekutif PRI, Muh. Abduh Azizul Gaffar, mengatakan pelaporan ini merupakan bentuk partisipasi aktif masyarakat sipil dalam mengawasi pengelolaan keuangan negara, khususnya di sektor pelayanan kesehatan yang bersentuhan langsung dengan kepentingan publik.

“Kami melihat ada pola penyimpangan yang tidak bisa dibiarkan. Rumah sakit daerah seharusnya menjadi tempat pelayanan masyarakat, bukan ladang bancakan anggaran,” ujar Abduh dalam keterangannya.

Abduh menegaskan, laporan yang disampaikan ke Kejati Sulsel disusun berdasarkan hasil kajian mendalam, investigasi lapangan, serta penelusuran informasi dan dokumen dari sejumlah sumber yang dinilai dapat dipertanggungjawabkan.

Menurutnya, dugaan yang ditemukan tidak sekadar berkaitan dengan kesalahan prosedural, melainkan mengarah pada penyalahgunaan kewenangan dan praktik yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.

“Indikasinya kuat dan berulang. Ini bukan persoalan administratif, tetapi dugaan tindak pidana korupsi,” tegasnya.

Salah satu temuan utama PRI berkaitan dengan kegiatan instalasi gizi RSUD Anwar Makkatutu. Pengadaan dengan nilai anggaran ratusan juta rupiah tersebut diduga tidak dilaksanakan sesuai ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

PRI menduga proses pengadaan tidak melalui mekanisme e-katalog sebagaimana diwajibkan, serta terjadi pengondisian rekanan sejak tahap awal perencanaan.

“Kami menemukan indikasi bahwa rekanan sudah ditentukan sejak awal. Prinsip transparansi dan persaingan sehat patut dipertanyakan,” ungkap Abduh.

Selain instalasi gizi, PRI juga menyoroti pengelolaan instalasi farmasi. Salah satu perusahaan rekanan, PT Sanzaya Medika Pratama, diduga melakukan mark-up harga obat secara signifikan, bahkan mencapai lebih dari 300 persen dibandingkan harga pasar.

PRI menilai selisih harga tersebut tidak wajar dan berpotensi melanggar ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

“Jika harga obat dinaikkan secara tidak rasional dan dilakukan berulang, maka itu jelas merugikan keuangan negara dan masyarakat sebagai pengguna layanan,” kata Abduh.

Dalam pengadaan alat kesehatan, PRI mencatat adanya dugaan praktik monopoli dan pengaturan pemenang proyek. Rekanan tertentu diduga kerap memenangkan pengadaan secara berulang tanpa proses persaingan yang sehat.

Bahkan, terdapat indikasi adanya intervensi dari oknum pimpinan rumah sakit serta dugaan pemberian keuntungan tertentu sebagai imbalan atas pengaturan proyek.

“Pengadaan alkes seharusnya terbuka dan kompetitif. Jika dikuasai segelintir pihak, maka patut diduga ada persekongkolan,” ujarnya.

Tak hanya soal pengadaan, PRI juga menyampaikan dugaan serius terkait adanya peredaran obat tanpa izin yang disinyalir digunakan untuk tujuan pengguguran kandungan dan diduga melibatkan oknum internal rumah sakit.

Abduh menyebut dugaan ini sangat sensitif karena berkaitan langsung dengan aspek hukum pidana, etika medis, serta keselamatan pasien.

“Ini persoalan serius yang harus ditangani secara profesional dan menyeluruh oleh aparat penegak hukum,” tegasnya.

PRI mendesak Kejati Sulsel untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan langkah penyelidikan dan penyidikan yang transparan dan independen. Seluruh pihak yang diduga terlibat, baik dari internal rumah sakit maupun pihak swasta, diminta untuk diperiksa tanpa pandang bulu.

PRI juga meminta Kejati Sulsel melakukan supervisi terhadap Kejaksaan Negeri Bantaeng, menyusul dugaan adanya upaya melemahkan proses hukum.

“Kami berharap penegakan hukum berjalan lurus dan tidak terpengaruh oleh lobi, tekanan politik, maupun kepentingan tertentu. Negara tidak boleh kalah oleh praktik korupsi,” pungkas Abduh.

(Red)

Rabu, 30 Juli 2025

Djusman AR Soroti Anggaran Rp 300 Juta Ranperda DPRD Soppeng.Berpotensi Korupsi dan Fiktif


SOPPENG Sigapnews.com, Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) di Kabupaten Soppeng mangkrak tanpa kejelasan, meski anggaran pembahasannya mencapai Rp 300 juta. 

Kegagalan ini memicu kecaman dari aktivis dan pengamat hukum, Djusman AR, yang menilai penggunaan dana tersebut berpotensi korupsi dan bersifat fiktif. 

Ketiga Ranperda yang tertunda sejak 2021 itu meliputi. Ranperda Perlindungan Pendidik, Tenaga Pendidik, dan Peserta Didik.Ranperda Pengelolaan Sampah 
Ranperda Air Limbah Domestik

Padahal, ketiga regulasi ini dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum dan mendukung pembangunan di Soppeng. 

Kegagalan pengesahannya tidak hanya menghambat program strategis, tetapi juga memunculkan pertanyaan serius terkait akuntabilitas penggunaan anggaran. 


Djusman AR, Koordinator Forum Komunikasi Lintas NGO Sulawesi (FoKaL), menyoroti ketidakjelasan hasil dari alokasi dana tersebut. 

"Lucu juga, anggaran sudah habis tapi produknya tidak ada. Ini sama saja DPRD menyalahgunakan anggaran negara dan mengarah pada kasus anggaran fiktif, tegas Djusman saat dikonfirmasi, Rabu (30/7/2025). 

Ia mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menyelidiki dugaan penyimpangan ini. Jika ada kegiatan yang menggunakan anggaran besar, tetapi tidak menghasilkan apa-apa, ini sudah memenuhi syarat untuk ditindak secara hukum, tambahnya. 

Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Soppeng, Musriadi SH, membenarkan bahwa ketiga Ranperda tersebut belum disahkan. 

"Secara prosedur, tahapannya sudah berjalan tetapi di akhir terjadi miskomunikasi sehingga belum disahkan, ujarnya. 

Namun, penjelasan ini dinilai tidak memuaskan. Publik mempertanyakan mengapa DPRD Soppeng tidak mampu menyelesaikan proses legislasi yang sudah dibiayai dengan uang rakyat. 
 
Kegagalan ini bukan sekadar persoalan administratif, melainkan indikasi serius pemborosan anggaran dan potensi korupsi. 

Ranperda yang seharusnya ditetapkan pada November 2021 terus tertunda karena rapat paripurna tidak mencapai kuorum. 

Djusman AR menegaskan, Ini adalah bentuk pengabaian terhadap tanggung jawab legislatif. APH harus turun tangan sebelum ini menjadi kasus korupsi yang lebih besar. 

Kepercayaan publik terhadap DPRD Soppeng semakin merosot. Masyarakat menuntut transparansi dan pertanggungjawaban atas anggaran yang telah dikeluarkan. 

"DPRD harus segera bertindak. Jika tidak mampu menyelesaikan Ranperda ini, mereka harus mempertanggungjawabkan dana Rp 300 juta yang hilang, tegas seorang tokoh masyarakat. 

Dengan sorotan yang semakin tajam, tekanan terhadap DPRD Soppeng untuk segera mengesahkan ketiga Ranperda atau membeberkan alasan kegagalan semakin besar. Jika tidak, kasus ini berpotensi dibawa ke ranah hukum sebagai tindak pidana korupsi.  

Jumat, 20 Juni 2025

Drama Rp110 Juta yang Gemparkan Soppeng, Ketika Laporan Palsu Berujung Pengakuan Mengejutkan

Illustrasi. 

Soppeng, Sigapnews.com, Sebuah laporan spektakuler tentang perampokan dengan modus hipnotis yang menghebohkan warga Soppeng akhirnya terbongkar sebagai kebohongan besar. Perempuan berinisial S (32) harus menelan pil pahit setelah mengaku merekayasa seluruh cerita tentang hilangnya uang Rp110 juta dari bagasi motornya.  

Laporan pertama S ke Polres Soppeng pada pekan lalu sempat membuat aparat siaga. Ia mengklaim dua orang tak dikenal menghipnotisnya dan mengambil uang tunai Rp110 juta yang disembunyikan di bagasi motornya. Korban terlihat sangat panik dan meyakinkan saat itu, ungkap seorang sumber kepolisian.  

Di bawah tekanan bukti-bukti yang tak terbantahkan, S akhirnya menyerah. Dalam pengakuannya yang dramatis, ia mengakui uang tersebut adalah milik keluarganya dan tidak pernah terjadi perampokan.  

Kasus ini memicu kemarahan publik.Ini pemborosan anggaran negara dan waktu penyidik, yang seharusnya bisa digunakan untuk kasus nyata terbuang percuma, protes Andi (45), warga Marioriwawo.  

Konsekuensi serius bagi pelapor palsu, Selain pidana, pelaku bisa digugat ganti rugi atas waktu dan sumber daya yang terbuang.

Kasus ini menjadi tamparan keras bagi integritas sosial. Setiap laporan palsu adalah kejahatan terhadap keadilan. Ini merusak sistem dan membahayakan masyarakat yang benar-benar membutuhkan perlindungan hukum.

Kini, S menghadapi ancaman Pasal 317 KUHP tentang laporan palsu dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara. Sebuah harga mahal untuk sebuah drama yang direkayasa.

(YUN/JOIN) 

Kamis, 19 Juni 2025

Nasabah Bank di Soppeng Dirampok Rp110 Juta Usai Tarik Tunai, Pelaku Diduga Membuntuti Korban


Soppeng.Sigapnews.com. Seorang nasabah bank di Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan  menjadi korban perampokan setelah menarik uang tunai dari bank. Kejadian ini terjadi di Dusun Kalempang, Desa Marioritengnga, Kecamatan Marioriwawo, pada Kamis pagi, 19 Juni 2025, sekitar pukul 08.20 WITA.  

Kapolsek Marioriwawo, AKP Tajuddin, membenarkan peristiwa tersebut. Menurutnya, korban, berinisial SN, awalnya membawa uang tunai Rp95 juta dari rumahnya, lalu menarik tambahan Rp10 juta dari bank. 

Setelah itu, ia singgah di rumah rekannya untuk mengambil Rp5 juta, sehingga total uang yang dibawanya mencapai Rp110 juta.  

Uang tersebut disimpan dalam bagasi sepeda motornya, jelas Tajuddin.  

Dalam perjalanan pulang, korban sempat mengisi bahan bakar di SPBU. Namun, saat melintas di Jello’e, dua pria tak dikenal mengendarai motor menghadangnya. Pelaku langsung merampas uang dari bagasi motor korban.  

Yang mengejutkan, korban mengaku tidak sadar saat ditahan pelaku. Ia baru tersadar setelah pelaku kabur dan mendapati uangnya sudah raib.  

Polisi menduga pelaku telah membuntuti korban sejak ia keluar dari bank, ungkap Tajuddin.  

Saat ini, Polsek Marioriwawo sedang melakukan penyelidikan mendalam untuk mengungkap identitas pelaku dan motif di balik perampokan ini. Masyarakat diimbau tetap waspada, terutama saat membawa uang dalam jumlah besar.

(Yun/*) 

Rabu, 18 Juni 2025

Langkah Tegas Polres Soppeng, Bersama Bea Cukai Hadang Peredaran Rokok Ilegal


Soppeng, Sigapnews.com, Upaya memberantas peredaran rokok ilegal di Kabupaten Soppeng terus digencarkan. Rabu (18/6), Polres Soppeng bersama Kantor Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Parepare menggelar pertemuan strategis di ruang kerja Kasat Reskrim Polres Soppeng.

Pertemuan tersebut dihadiri oleh Kasat Reskrim AKP Dodie Ramaputra, S.H., M.H., Kanit III Tipidter IPDA Harmoko, S.Sos., Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Jufri Sanusi, serta pejabat fungsional Bea Cukai, Sebsem Atrimus.

Fokus pembahasan meliputi pemetaan wilayah rawan peredaran rokok tanpa cukai, identifikasi jenis-jenis rokok ilegal, serta pola distribusi yang kian terselubung dan sistematis.

Kapolres Soppeng AKBP Aditya Pradana, S.I.K., M.I.K., menegaskan bahwa rokok ilegal bukan sekadar pelanggaran kecil, melainkan kejahatan yang berdampak luas.

“Rokok tanpa cukai bukan sekadar pelanggaran kecil. Ini sistematis dan berdampak luas, baik terhadap penerimaan negara maupun terhadap para pelaku usaha resmi,” ujar Kapolres.

Data dari Bea Cukai Parepare mencatat, hingga Mei 2025, telah dilakukan 82 penindakan dengan total 965.200 batang rokok ilegal yang diamankan. Potensi kerugian negara dari temuan tersebut ditaksir mencapai lebih dari Rp737 juta.

Dari hasil koordinasi, disepakati tiga langkah utama:

Pemutakhiran peta distribusi wilayah rawan;

Penjadwalan operasi gabungan secara berkala;

Peningkatan sistem pelaporan masyarakat yang cepat dan aman.

Selain itu, penegakan sanksi tegas terhadap pelaku usaha yang terlibat menjadi perhatian utama demi menciptakan efek jera.

Pertemuan ditutup dengan komitmen bersama untuk memperkuat pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai, serta mendorong partisipasi masyarakat dalam memerangi peredaran rokok ilegal di wilayah Soppeng dan sekitarnya.

(Yun/JOIN)

Jumat, 13 Juni 2025

Membangun Jembatan Keadilan, Transformasi Peran Lurah dan Kepala Desa


Soppeng, Sigapnews.com, Pemerintah terus memperkuat pemerataan akses keadilan hingga ke tingkat Desa dan Kelurahan melalui penguatan peran Kepala Desa dan Lurah sebagai juru damai (peacemaker) lewat Pos Bantuan Hukum (Posbakum). 

"Inisiatif ini bertujuan memberikan layanan hukum yang mudah dijangkau oleh masyarakat di wilayah terpencil, ungkap Direktur LBH Cita Keadilan Abd Rasyid, SH, Jum'at (13/6/2025). 

Sementara itu, Kepala Pusat Pembinaaan dan Bantuan Hukum (BPHN) , Constantinus Kristomo, menyebut bahwa peran Kepala Desa dan Lurah sangat penting dalam memperluas akses layanan hukum.

“Ketika warga datang ke Posbakum, mereka akan dilayani langsung oleh kepala desa atau lurah.

"Di sana, mereka dapat memperoleh informasi hukum, konsultasi, mediasi, hingga rujukan hukum,” ujarnya.

Untuk menunjang hal ini, Kementerian Hukum dan HAM bersama Mahkamah Agung menyelenggarakan Peacemaker Training bagi Kepala Desa dan Lurah agar mampu menyelesaikan sengketa secara damai dan non-litigatif.

Setelah pelatihan, mereka diwajibkan menerapkan kemampuan tersebut melalui Posbakum di wilayah masing-masing.

Di Kabupaten Soppeng, program ini telah mendapat respon positif sejak awal 2024. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Cita Keadilan Soppeng aktif dalam sosialisasi Posbakum dan pelatihan paralegal desa.

Pada 5 Juni 2025, LBH tersebut turut hadir dalam acara launching program Posbakum yang melibatkan Kantor Wilayah Kemenkumham Sulsel dan pemerintah daerah Soppeng.

Fokus utama program ini adalah pembentukan dan pelatihan paralegal desa, yang menjadi garda terdepan dalam membantu masyarakat menghadapi persoalan hukum.

Paralegal akan memberikan pendampingan hukum, menyelesaikan sengketa secara kekeluargaan, meningkatkan literasi hukum, serta memfasilitasi rujukan ke lembaga hukum resmi.

Dengan dukungan pemerintah pusat, daerah, aparat desa, dan lembaga bantuan hukum, Posbakum diharapkan menjadi jembatan keadilan yang inklusif dan partisipatif, khususnya bagi masyarakat desa yang selama ini sulit mengakses layanan hukum.

Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) adalah lembaga di bawah Kementerian Hukum dan HAM yang bertugas mengembangkan budaya hukum dan memberikan bantuan hukum kepada masyarakat.

BPHN berkomitmen memperluas akses keadilan secara merata di seluruh Indonesia.

(Yun)

© Copyright 2019 SIGAPNEWS.COM | All Right Reserved