-->

Senin, 29 Juni 2026

Satreskrim Polres Soppeng Tuntaskan Penyidikan Kasus BBM Bersubsidi, Tiga Tersangka dan Barang Bukti Diserahkan ke Jaksa


Soppeng, Sigapnews.com, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Soppeng kembali menunjukkan komitmennya dalam menindak praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Melalui Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter), penyidikan kasus dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Pertalite dan Solar kini telah dinyatakan selesai.

Sebagai tindak lanjut, penyidik resmi melaksanakan pelimpahan tahap II dengan menyerahkan tiga orang tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Soppeng untuk proses hukum selanjutnya.

Penanganan perkara tersebut berada di bawah koordinasi Kasat Reskrim Polres Soppeng AKP Dodie Ramaputra, S.H., M.H., sementara proses penyidikan dilakukan oleh Unit Tipidter yang dipimpin Kanit Tipidter Ipda Alfian.

Ipda Alfian menjelaskan bahwa pelimpahan tahap II dilakukan setelah seluruh persyaratan formil dan materiil dinyatakan lengkap.

"Ketiga tersangka telah kami limpahkan pada tahap II ke Kejaksaan Negeri Soppeng bersama barang bukti berupa 1.379 liter BBM jenis Pertalite, 272 liter BBM jenis Solar, serta lima unit mobil roda empat yang digunakan untuk melangsir BBM bersubsidi," kata Ipda Alfian kepada wartawan, Senin (29/6/2026).

Ketiga tersangka yang dilimpahkan masing-masing berinisial MZ, ST, dan EF, yang seluruhnya merupakan warga Kabupaten Soppeng.

Dalam perkara ini, penyidik turut menyerahkan barang bukti berupa 1.379 liter Pertalite, 272 liter Solar, dan lima unit mobil roda empat yang diduga digunakan sebagai sarana dalam praktik pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi secara melawan hukum.

Penyalahgunaan BBM bersubsidi menjadi perhatian aparat penegak hukum karena berpotensi menghambat distribusi energi yang telah disubsidi pemerintah. Praktik tersebut dinilai dapat mengurangi hak masyarakat yang seharusnya menerima BBM bersubsidi sesuai ketentuan.

Atas dugaan tindak pidana tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Ketentuan itu mengatur bahwa setiap orang yang terbukti menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dikenai pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

Dengan dilaksanakannya pelimpahan tahap II, proses penyidikan oleh Satreskrim Polres Soppeng resmi berakhir dan perkara selanjutnya menjadi kewenangan Kejaksaan Negeri Soppeng untuk memasuki tahap penuntutan hingga persidangan.

Polres Soppeng menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan terhadap berbagai bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi. Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga distribusi energi bersubsidi agar tetap tepat sasaran sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap setiap pelanggaran yang merugikan negara dan masyarakat.

(Yund)

Selasa, 23 Juni 2026

Kasasi Sengketa Tanah Maros Masuk Fase Penentuan, Termohon Tak Gunakan Hak Ajukan Kontra Memori


Maros, Sulawesi Selatan, Sigapnews.com, Perjalanan panjang sengketa batas tanah yang bergulir di Kabupaten Maros kini memasuki babak krusial. Perkara Perdata Nomor 10/Pdt.G/2025/PN Maros yang diajukan hingga tingkat kasasi oleh Budiman S resmi memasuki tahap penentuan di Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia setelah Memori Kasasi diverifikasi dan diterima melalui sistem e-Court, Rabu (24/6/2026).

Berdasarkan data administrasi perkara yang tercatat dalam sistem peradilan elektronik Mahkamah Agung, Budiman S selaku Pemohon Kasasi mengunggah Memori Kasasi pada 17 Februari 2026 pukul 23.51 WIB. Dokumen tersebut kemudian diverifikasi oleh petugas Mahkamah Agung pada 18 Februari 2026 pukul 11.39 WIB.

Verifikasi tersebut menjadi tahapan penting dalam proses kasasi karena menandai bahwa dokumen permohonan telah memenuhi persyaratan administrasi untuk diproses lebih lanjut oleh Mahkamah Agung.

Setelah proses verifikasi selesai, pemberitahuan Memori Kasasi secara resmi disampaikan kepada seluruh pihak yang berkedudukan sebagai Termohon Kasasi dalam perkara tersebut.

Mereka antara lain Drs. H. Abdul Kadir Djidar melalui kuasa hukumnya Abd Haris, H. Muhammade, Karim alias Daeng Karim, Muh. Adam, Bakri alias Baka, Juangga, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Maros, serta Karim selaku ahli waris Sarbina dan pihak-pihak lainnya yang tercatat sebagai turut termohon kasasi.

Sebelumnya, pemberitahuan mengenai permohonan kasasi juga telah dikirim kepada para pihak melalui surat tercatat pada 6 Februari 2026. Berdasarkan catatan pengiriman, surat tersebut diterima oleh masing-masing pihak dalam rentang waktu antara 9 hingga 13 Februari 2026.

Sesuai ketentuan hukum acara perdata, setelah menerima pemberitahuan Memori Kasasi, para termohon diberikan kesempatan untuk menyampaikan Kontra Memori Kasasi sebagai tanggapan terhadap alasan-alasan hukum yang diajukan oleh pemohon.

Dalam sistem e-Court Mahkamah Agung, batas waktu penyampaian Kontra Memori Kasasi ditetapkan hingga 4 Maret 2026. Namun hingga data perkara terakhir yang tercatat dalam sistem, tidak ditemukan adanya dokumen Kontra Memori Kasasi yang diajukan oleh pihak termohon.

Kondisi tersebut membuat proses administrasi perkara kasasi praktis telah memasuki tahap berikutnya, yakni menunggu penetapan agenda pemeriksaan oleh Majelis Hakim Agung yang akan menangani perkara tersebut.

Meski tidak diajukannya Kontra Memori Kasasi tidak secara otomatis menentukan hasil perkara, kondisi tersebut berarti Majelis Hakim Agung nantinya akan memeriksa dan mempertimbangkan berkas kasasi berdasarkan dokumen-dokumen yang tersedia dalam berkas perkara, termasuk Memori Kasasi yang telah diajukan pemohon serta seluruh dokumen yang berasal dari proses persidangan pada tingkat sebelumnya.

Perkara ini sendiri merupakan sengketa batas tanah yang telah melalui perjalanan hukum cukup panjang. Sebelum sampai ke Mahkamah Agung, perkara tersebut terlebih dahulu diperiksa dan diputus di Pengadilan Negeri Maros. Setelah itu, sengketa berlanjut ke tingkat banding di Pengadilan Tinggi Makassar sebelum akhirnya diajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Kini seluruh perhatian para pihak tertuju ke Mahkamah Agung yang akan menentukan langkah akhir dalam sengketa tersebut. Putusan kasasi nantinya akan menjadi penentu apakah putusan pada tingkat sebelumnya dipertahankan, diperbaiki, atau bahkan dibatalkan sesuai dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Agung.

Dengan telah selesainya tahapan administrasi dan berakhirnya kesempatan pengajuan Kontra Memori Kasasi, perkara Nomor 10/Pdt.G/2025/PN Maros saat ini berada dalam fase menunggu penjadwalan pemeriksaan berkas oleh Majelis Hakim Agung.

Publik, khususnya para pihak yang bersengketa, kini menantikan putusan Mahkamah Agung yang akan menjadi babak penting dalam penyelesaian sengketa batas tanah tersebut setelah menempuh proses hukum mulai dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, hingga tingkat kasasi.

(Red)

Rabu, 20 Mei 2026

Geger! Eks Pejabat KPU Sumba Timur Divonis 6 Tahun Penjara, Kerugian Negara Tembus Rp1,2 Miliar, Kajari Raih Apresiasi


Waingapu, Sigapnews.com, Kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret oknum di lingkungan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumba Timur akhirnya memasuki babak akhir. Majelis hakim resmi menjatuhkan vonis enam tahun penjara kepada terdakwa Simon Bili Dapawando dalam sidang yang digelar Selasa (19/5/2026).

Vonis tersebut langsung menyita perhatian publik karena perkara korupsi itu terjadi di lembaga penyelenggara pemilu yang selama ini diharapkan menjadi simbol integritas dan transparansi demokrasi.

Selain hukuman badan, terdakwa juga dijatuhi denda sebesar Rp400 juta subsider pidana kurungan. Putusan hakim tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta hukuman delapan tahun penjara.

Kepala Kejaksaan Negeri Sumba Timur, Akwan Annas, menegaskan bahwa putusan majelis hakim membuktikan seluruh proses hukum berjalan profesional dan sesuai prosedur.

“Majelis hakim menjatuhkan putusan kepada terdakwa kasus korupsi di KPU Sumba Timur dengan terdakwa Simon Bili Dapawando selama enam tahun penjara,” ujar Akwan Annas kepada wartawan.

Meski tuntutan jaksa tidak sepenuhnya dikabulkan, Kejaksaan menilai substansi utama perkara telah terbukti secara sah di persidangan. Dalam kasus tersebut, negara disebut mengalami kerugian mencapai Rp1.249.207.914.

Jaksa sebelumnya juga menuntut terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara. Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang tersebut tidak dibayarkan, maka aset milik terdakwa dapat disita dan dilelang sesuai ketentuan hukum.

Kasus ini menjadi perhatian serius masyarakat Nusa Tenggara Timur, termasuk pegiat antikorupsi dan pengamat hukum. Mereka menilai pengungkapan perkara di tubuh lembaga penyelenggara pemilu menjadi langkah penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap demokrasi.

Ketua LSM SIDIK turut memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Sumba Timur atas keberhasilan membongkar perkara tersebut hingga tuntas.

“Kami memberikan apresiasi tinggi kepada Kajari Sumba Timur beserta seluruh jajaran yang telah bekerja profesional dalam menangani perkara ini hingga selesai. Ini menunjukkan penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi masih berjalan dengan baik,” ujarnya.

Menurutnya, kasus tersebut harus menjadi pelajaran penting bagi seluruh penyelenggara negara agar tidak menyalahgunakan kewenangan, terutama di lembaga yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik dan demokrasi.

Ia juga menegaskan bahwa pemberantasan korupsi membutuhkan dukungan serta pengawasan masyarakat agar penyimpangan anggaran negara bisa dicegah sejak dini.

Sementara itu, sosok Kajari Sumba Timur Akwan Annas kini turut menjadi perhatian publik. Kajari asal Soppeng tersebut dinilai berhasil menghadirkan penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan dalam penanganan kasus korupsi di wilayah Sumba Timur.

Pengamat hukum menilai putusan terhadap terdakwa menjadi momentum penting untuk memperkuat pengawasan penggunaan anggaran negara di lembaga publik. Mereka berharap aparat penegak hukum tetap konsisten menindak setiap dugaan penyimpangan yang merugikan negara.

Kasus korupsi di tubuh KPU Sumba Timur sendiri dianggap sebagai tamparan keras bagi lembaga penyelenggara pemilu. Pasalnya, institusi tersebut seharusnya menjadi contoh dalam menjaga integritas dan akuntabilitas di tengah masyarakat.

Kini masyarakat menantikan langkah lanjutan aparat penegak hukum, khususnya terkait pemulihan kerugian negara dan penguatan sistem pengawasan internal agar kasus serupa tidak kembali terjadi di masa mendatang.

Perkara ini sekaligus menjadi pengingat bahwa pemberantasan korupsi harus dilakukan secara konsisten demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara dan sistem demokrasi di Indonesia.

(Red)

Selasa, 24 Maret 2026

Perkuat Kepastian Hukum, Perseroda Lamataesso Mattappaa Gandeng Kejari Soppeng



Soppeng, Sigapnews.com PT Lamataesso Mattappaa (Perseroda) Kabupaten Soppeng resmi menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Soppeng dalam penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara. Nota kesepahaman ditandatangani di Aula Kejari Soppeng, Rabu (25/3/2026).

Penandatanganan dilakukan oleh Kepala Kejari Soppeng, Sulta D. Sitohang, S.H., M.H., dan Plt Direktur Utama PT Lamataesso Mattappaa, Musdar Asman. Turut hadir jajaran dari kedua instansi, antara lain Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Nurfatimah Ahmad, S.H., M.H., serta para direktur dan komisaris Perseroda.

Dalam kerja sama ini, Kejari Soppeng akan memberikan pendampingan hukum yang mencakup bantuan hukum litigasi, pertimbangan hukum (legal opinion), review kontrak, konsultasi regulasi, penagihan piutang, penyelamatan aset, pendampingan kegiatan usaha dan investasi, serta penyelesaian sengketa melalui mediasi dan negosiasi.

Kajari Soppeng, Sulta D. Sitohang, menyampaikan apresiasi terhadap inisiatif Perseroda yang secara proaktif mengajukan pendampingan hukum.

Kami siap mendampingi agar setiap langkah usaha Perseroda optimal, aman, dan memberi manfaat bagi daerah serta masyarakat, ujarnya.

Ia juga menyinggung keterlibatan PT Lamataesso Mattappaa dalam program Kejari Soppeng sebelumnya, seperti Adhyaksa Mappoji Anak (AMAN) dan pelayanan Kartu Identitas Anak (KIA) pada Pasar Ramadhan SUKSES 2026.

Sementara itu, Plt Direktur Utama PT Lamataesso Mattappaa, Musdar Asman, menyampaikan terima kasih atas dukungan yang diberikan.

Dalam waktu dekat kami akan menghadapi proses penghapusan aset akibat beban neraca keuangan dan penyusutan aset yang tidak lagi produktif. Begitu pula dengan rencana pengembangan usaha ke depan, semua membutuhkan bimbingan hukum agar tetap sesuai ketentuan, jelasnya.

Penandatanganan nota kesepahaman ini menjadi langkah awal penguatan tata kelola perusahaan dan mitigasi risiko hukum di lingkungan PT Lamataesso Mattappaa sebagai badan usaha milik daerah.

Kamis, 12 Maret 2026

19 Advokat DePA-RI Diambil Sumpah di Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, Berkomitmen Menjaga Integritas dan Profesionalisme


Jakarta, Sigapnews.com,– Sebanyak 19 advokat baru dari Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI) resmi diambil sumpahnya di Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, Kota Semarang. Pelantikan ini dihadiri Ketua Umum DePA-RI, Dr. TM Luthfi Yazid, S.H., LL.M, beserta jajaran pimpinan organisasi.

Proses penyumpahan advokat ini merupakan puncak dari rangkaian tahapan yang harus dilalui para calon advokat, mulai dari Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), Ujian Profesi Advokat (UPA), hingga magang praktik di bawah pengawasan. Sebagai bagian dari prosedur yang ditetapkan Mahkamah Konstitusi, DePA-RI bekerja sama dengan Universitas Muria Kudus untuk memastikan seluruh persyaratan terpenuhi dengan standar tinggi.

Dalam kesempatan penyumpahan, Wakil Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, Dr. Suprapti, S.H., M.H., menyampaikan sejumlah pesan penting kepada advokat baru. Pertama, ia menekankan pentingnya menjaga integritas. Menurutnya, integritas adalah harga mati bagi seorang advokat. Tanpa integritas, profesi mulia yang dikenal sebagai Officium Nobile kehilangan maknanya.

Kedua, advokat harus mampu bersinergi dengan aparat penegak hukum lain, termasuk hakim dan jaksa. Terlebih dengan adanya ketentuan baru dalam KUHAP, advokat memiliki hak lebih besar, seperti mendampingi klien di seluruh tahapan pemeriksaan, memperoleh salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), bebas menyampaikan pendapat dalam proses pengadilan, serta memperoleh dokumen atau bukti penting untuk kepentingan pembelaan.

Dr. Suprapti juga mengingatkan, di tengah situasi di mana kepercayaan publik terhadap penegakan hukum menurun, akibat kasus penangkapan hakim dan advokat oleh KPK, advokat harus menjadi garda depan dalam memulihkan public trust terhadap dunia peradilan. Hal ini dinilai penting untuk menjaga iklim hukum dan investasi yang kondusif.

Wakil Pengadilan Tinggi juga mendorong para advokat baru agar “melek teknologi”, memanfaatkan sistem elektronik seperti e-Court dan e-Berpadu yang diprakarsai Mahkamah Agung. Dengan sistem ini, proses peradilan diharapkan lebih efisien, transparan, dan dapat diakses secara digital oleh seluruh pihak terkait.

Setelah proses penyumpahan, Ketua Umum DePA-RI, Dr. TM Luthfi Yazid, S.H., LL.M, memberikan arahan kepada para advokat baru. Ia menekankan pentingnya kesolidan, kekompakan, dan kontribusi aktif dalam organisasi.

Advokat diminta untuk menghindari praktik kotor, meningkatkan keterampilan baik hard-skill maupun soft-skill, membangun jaringan profesional, dan terus belajar dalam menegakkan hukum dan keadilan (Justitia Omnibus).

Luthfi Yazid juga mengingatkan para advokat untuk teguh pada prinsip Rule of Law, meneguhkan profesionalisme, dan saling menghargai sesama advokat dari organisasi berbeda maupun aparat penegak hukum lainnya.

Dengan pelantikan ini, DePA-RI berharap advokat-anggotanya dapat menjadi teladan bagi masyarakat, menjaga marwah profesi hukum, dan turut memperkuat penegakan hukum di Indonesia.

(Meggy)

Senin, 23 Februari 2026

MoU Pengamanan Aset Daerah, Pemkab Soppeng Gandeng Kejari Perkuat Pengawasan dan Pendampingan Hukum


Soppeng, Sigapnews.com, Pemerintah Kabupaten Soppeng bersama Kejaksaan Negeri Soppeng resmi memperkuat sinergi dalam pengamanan dan pengelolaan aset daerah melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU), sebagai langkah strategis dalam mencegah penyalahgunaan aset serta mengoptimalkan pelayanan publik kepada masyarakat.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Soppeng H Suwardi Haseng, SE menegaskan bahwa seluruh aset milik pemerintah daerah harus dikelola sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ia menyoroti masih adanya potensi aset daerah yang dikuasai pihak ketiga tanpa dasar hukum yang jelas.

“Tidak boleh ada aset daerah yang dikuasai pihak ketiga tanpa dasar hukum yang jelas. Jika masih ada, kami minta segera dikembalikan. Ini demi kepentingan masyarakat dan optimalisasi pelayanan publik,” tegasnya.

Menurutnya, pengamanan aset daerah bukan hanya soal administrasi, tetapi juga bentuk tanggung jawab moral dan hukum dalam menjaga kekayaan negara agar benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat luas.

Penandatanganan MoU ini menjadi langkah konkret dalam memperkuat pengawasan, pendampingan hukum, serta pencegahan potensi tindak pidana korupsi, khususnya dalam pengelolaan keuangan dan aset desa.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Soppeng Sulta D Sitohang, SH, MH menyampaikan bahwa pihaknya siap memberikan pendampingan hukum kepada pemerintah daerah, termasuk pemerintah desa, guna memastikan setiap kebijakan dan program berjalan sesuai regulasi.

Ia menegaskan bahwa sinergi ini bertujuan membangun sistem tata kelola pemerintahan yang akuntabel, transparan, dan bebas dari praktik penyimpangan.

Usai penandatanganan MoU, kegiatan dilanjutkan dengan penyerahan plakat dari Kajari Soppeng kepada Bupati Soppeng dan sebaliknya.

Prosesi tersebut menjadi simbol komitmen bersama dalam memperkuat kerja sama kelembagaan antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.

Momen ini sekaligus menandai dimulainya fase baru kolaborasi strategis dalam pengamanan aset, pendampingan hukum, serta penguatan sistem pengawasan internal pemerintah daerah.

Rangkaian kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sosialisasi terkait manajemen pengelolaan desa, pencegahan tindak pidana korupsi, serta diskusi interaktif bersama peserta yang terdiri dari perangkat desa dan unsur pemerintah daerah.

Dalam sesi tersebut, peserta diberikan pemahaman mengenai pentingnya administrasi yang tertib, pengelolaan anggaran yang transparan, serta langkah-langkah preventif untuk menghindari potensi pelanggaran hukum.

Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kapasitas aparatur desa dalam mengelola anggaran dan aset secara profesional serta meminimalisir risiko hukum di kemudian hari.

Dengan adanya kerja sama ini, Pemerintah Kabupaten Soppeng menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

(Red)

Minggu, 28 Desember 2025

Resmi Dilaporkan, PRI Desak Kejati Sulsel Usut Dugaan Korupsi di RSUD Anwar Makkatutu Bantaeng

 


Makassar, Sigapnews.com, Dugaan praktik korupsi dalam pengelolaan anggaran di RSUD Anwar Makkatutu, Kabupaten Bantaeng, kini memasuki babak baru. Lembaga kajian dan pemantau kebijakan publik Public Research Institute (PRI) secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi tersebut ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel).Senin (29/12/2025). 

Laporan tersebut memuat sejumlah dugaan penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa rumah sakit, meliputi instalasi gizi, instalasi farmasi, serta pengadaan alat kesehatan. PRI menduga praktik tersebut melibatkan oknum pimpinan rumah sakit dan pihak rekanan tertentu, serta telah berlangsung selama beberapa tahun.

Direktur Eksekutif PRI, Muh. Abduh Azizul Gaffar, mengatakan pelaporan ini merupakan bentuk partisipasi aktif masyarakat sipil dalam mengawasi pengelolaan keuangan negara, khususnya di sektor pelayanan kesehatan yang bersentuhan langsung dengan kepentingan publik.

“Kami melihat ada pola penyimpangan yang tidak bisa dibiarkan. Rumah sakit daerah seharusnya menjadi tempat pelayanan masyarakat, bukan ladang bancakan anggaran,” ujar Abduh dalam keterangannya.

Abduh menegaskan, laporan yang disampaikan ke Kejati Sulsel disusun berdasarkan hasil kajian mendalam, investigasi lapangan, serta penelusuran informasi dan dokumen dari sejumlah sumber yang dinilai dapat dipertanggungjawabkan.

Menurutnya, dugaan yang ditemukan tidak sekadar berkaitan dengan kesalahan prosedural, melainkan mengarah pada penyalahgunaan kewenangan dan praktik yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.

“Indikasinya kuat dan berulang. Ini bukan persoalan administratif, tetapi dugaan tindak pidana korupsi,” tegasnya.

Salah satu temuan utama PRI berkaitan dengan kegiatan instalasi gizi RSUD Anwar Makkatutu. Pengadaan dengan nilai anggaran ratusan juta rupiah tersebut diduga tidak dilaksanakan sesuai ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

PRI menduga proses pengadaan tidak melalui mekanisme e-katalog sebagaimana diwajibkan, serta terjadi pengondisian rekanan sejak tahap awal perencanaan.

“Kami menemukan indikasi bahwa rekanan sudah ditentukan sejak awal. Prinsip transparansi dan persaingan sehat patut dipertanyakan,” ungkap Abduh.

Selain instalasi gizi, PRI juga menyoroti pengelolaan instalasi farmasi. Salah satu perusahaan rekanan, PT Sanzaya Medika Pratama, diduga melakukan mark-up harga obat secara signifikan, bahkan mencapai lebih dari 300 persen dibandingkan harga pasar.

PRI menilai selisih harga tersebut tidak wajar dan berpotensi melanggar ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

“Jika harga obat dinaikkan secara tidak rasional dan dilakukan berulang, maka itu jelas merugikan keuangan negara dan masyarakat sebagai pengguna layanan,” kata Abduh.

Dalam pengadaan alat kesehatan, PRI mencatat adanya dugaan praktik monopoli dan pengaturan pemenang proyek. Rekanan tertentu diduga kerap memenangkan pengadaan secara berulang tanpa proses persaingan yang sehat.

Bahkan, terdapat indikasi adanya intervensi dari oknum pimpinan rumah sakit serta dugaan pemberian keuntungan tertentu sebagai imbalan atas pengaturan proyek.

“Pengadaan alkes seharusnya terbuka dan kompetitif. Jika dikuasai segelintir pihak, maka patut diduga ada persekongkolan,” ujarnya.

Tak hanya soal pengadaan, PRI juga menyampaikan dugaan serius terkait adanya peredaran obat tanpa izin yang disinyalir digunakan untuk tujuan pengguguran kandungan dan diduga melibatkan oknum internal rumah sakit.

Abduh menyebut dugaan ini sangat sensitif karena berkaitan langsung dengan aspek hukum pidana, etika medis, serta keselamatan pasien.

“Ini persoalan serius yang harus ditangani secara profesional dan menyeluruh oleh aparat penegak hukum,” tegasnya.

PRI mendesak Kejati Sulsel untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan langkah penyelidikan dan penyidikan yang transparan dan independen. Seluruh pihak yang diduga terlibat, baik dari internal rumah sakit maupun pihak swasta, diminta untuk diperiksa tanpa pandang bulu.

PRI juga meminta Kejati Sulsel melakukan supervisi terhadap Kejaksaan Negeri Bantaeng, menyusul dugaan adanya upaya melemahkan proses hukum.

“Kami berharap penegakan hukum berjalan lurus dan tidak terpengaruh oleh lobi, tekanan politik, maupun kepentingan tertentu. Negara tidak boleh kalah oleh praktik korupsi,” pungkas Abduh.

(Red)

Rabu, 30 Juli 2025

Djusman AR Soroti Anggaran Rp 300 Juta Ranperda DPRD Soppeng.Berpotensi Korupsi dan Fiktif


SOPPENG Sigapnews.com, Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) di Kabupaten Soppeng mangkrak tanpa kejelasan, meski anggaran pembahasannya mencapai Rp 300 juta. 

Kegagalan ini memicu kecaman dari aktivis dan pengamat hukum, Djusman AR, yang menilai penggunaan dana tersebut berpotensi korupsi dan bersifat fiktif. 

Ketiga Ranperda yang tertunda sejak 2021 itu meliputi. Ranperda Perlindungan Pendidik, Tenaga Pendidik, dan Peserta Didik.Ranperda Pengelolaan Sampah 
Ranperda Air Limbah Domestik

Padahal, ketiga regulasi ini dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum dan mendukung pembangunan di Soppeng. 

Kegagalan pengesahannya tidak hanya menghambat program strategis, tetapi juga memunculkan pertanyaan serius terkait akuntabilitas penggunaan anggaran. 


Djusman AR, Koordinator Forum Komunikasi Lintas NGO Sulawesi (FoKaL), menyoroti ketidakjelasan hasil dari alokasi dana tersebut. 

"Lucu juga, anggaran sudah habis tapi produknya tidak ada. Ini sama saja DPRD menyalahgunakan anggaran negara dan mengarah pada kasus anggaran fiktif, tegas Djusman saat dikonfirmasi, Rabu (30/7/2025). 

Ia mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menyelidiki dugaan penyimpangan ini. Jika ada kegiatan yang menggunakan anggaran besar, tetapi tidak menghasilkan apa-apa, ini sudah memenuhi syarat untuk ditindak secara hukum, tambahnya. 

Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Soppeng, Musriadi SH, membenarkan bahwa ketiga Ranperda tersebut belum disahkan. 

"Secara prosedur, tahapannya sudah berjalan tetapi di akhir terjadi miskomunikasi sehingga belum disahkan, ujarnya. 

Namun, penjelasan ini dinilai tidak memuaskan. Publik mempertanyakan mengapa DPRD Soppeng tidak mampu menyelesaikan proses legislasi yang sudah dibiayai dengan uang rakyat. 
 
Kegagalan ini bukan sekadar persoalan administratif, melainkan indikasi serius pemborosan anggaran dan potensi korupsi. 

Ranperda yang seharusnya ditetapkan pada November 2021 terus tertunda karena rapat paripurna tidak mencapai kuorum. 

Djusman AR menegaskan, Ini adalah bentuk pengabaian terhadap tanggung jawab legislatif. APH harus turun tangan sebelum ini menjadi kasus korupsi yang lebih besar. 

Kepercayaan publik terhadap DPRD Soppeng semakin merosot. Masyarakat menuntut transparansi dan pertanggungjawaban atas anggaran yang telah dikeluarkan. 

"DPRD harus segera bertindak. Jika tidak mampu menyelesaikan Ranperda ini, mereka harus mempertanggungjawabkan dana Rp 300 juta yang hilang, tegas seorang tokoh masyarakat. 

Dengan sorotan yang semakin tajam, tekanan terhadap DPRD Soppeng untuk segera mengesahkan ketiga Ranperda atau membeberkan alasan kegagalan semakin besar. Jika tidak, kasus ini berpotensi dibawa ke ranah hukum sebagai tindak pidana korupsi.  

Jumat, 20 Juni 2025

Drama Rp110 Juta yang Gemparkan Soppeng, Ketika Laporan Palsu Berujung Pengakuan Mengejutkan

Illustrasi

Soppeng, Sigapnews.com, Sebuah laporan spektakuler tentang perampokan dengan modus hipnotis yang menghebohkan warga Soppeng akhirnya terbongkar sebagai kebohongan besar. Perempuan berinisial S (32) harus menelan pil pahit setelah mengaku merekayasa seluruh cerita tentang hilangnya uang Rp110 juta dari bagasi motornya.  

Laporan pertama S ke Polres Soppeng pada pekan lalu sempat membuat aparat siaga. Ia mengklaim dua orang tak dikenal menghipnotisnya dan mengambil uang tunai Rp110 juta yang disembunyikan di bagasi motornya. Korban terlihat sangat panik dan meyakinkan saat itu, ungkap seorang sumber kepolisian.  

Di bawah tekanan bukti-bukti yang tak terbantahkan, S akhirnya menyerah. Dalam pengakuannya yang dramatis, ia mengakui uang tersebut adalah milik keluarganya dan tidak pernah terjadi perampokan.  

Kasus ini memicu kemarahan publik.Ini pemborosan anggaran negara dan waktu penyidik, yang seharusnya bisa digunakan untuk kasus nyata terbuang percuma, protes Andi (45), warga Marioriwawo.  

Konsekuensi serius bagi pelapor palsu, Selain pidana, pelaku bisa digugat ganti rugi atas waktu dan sumber daya yang terbuang.

Kasus ini menjadi tamparan keras bagi integritas sosial. Setiap laporan palsu adalah kejahatan terhadap keadilan. Ini merusak sistem dan membahayakan masyarakat yang benar-benar membutuhkan perlindungan hukum.

Kini, S menghadapi ancaman Pasal 317 KUHP tentang laporan palsu dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara. Sebuah harga mahal untuk sebuah drama yang direkayasa.

(YUN/JOIN

Kamis, 19 Juni 2025

Nasabah Bank di Soppeng Dirampok Rp110 Juta Usai Tarik Tunai, Pelaku Diduga Membuntuti Korban


Soppeng.Sigapnews.com. Seorang nasabah bank di Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan  menjadi korban perampokan setelah menarik uang tunai dari bank. Kejadian ini terjadi di Dusun Kalempang, Desa Marioritengnga, Kecamatan Marioriwawo, pada Kamis pagi, 19 Juni 2025, sekitar pukul 08.20 WITA.  

Kapolsek Marioriwawo, AKP Tajuddin, membenarkan peristiwa tersebut. Menurutnya, korban, berinisial SN, awalnya membawa uang tunai Rp95 juta dari rumahnya, lalu menarik tambahan Rp10 juta dari bank. 

Setelah itu, ia singgah di rumah rekannya untuk mengambil Rp5 juta, sehingga total uang yang dibawanya mencapai Rp110 juta.  

Uang tersebut disimpan dalam bagasi sepeda motornya, jelas Tajuddin.  

Dalam perjalanan pulang, korban sempat mengisi bahan bakar di SPBU. Namun, saat melintas di Jello’e, dua pria tak dikenal mengendarai motor menghadangnya. Pelaku langsung merampas uang dari bagasi motor korban.  

Yang mengejutkan, korban mengaku tidak sadar saat ditahan pelaku. Ia baru tersadar setelah pelaku kabur dan mendapati uangnya sudah raib.  

Polisi menduga pelaku telah membuntuti korban sejak ia keluar dari bank, ungkap Tajuddin.  

Saat ini, Polsek Marioriwawo sedang melakukan penyelidikan mendalam untuk mengungkap identitas pelaku dan motif di balik perampokan ini. Masyarakat diimbau tetap waspada, terutama saat membawa uang dalam jumlah besar.

(Yun/*) 

Rabu, 18 Juni 2025

Langkah Tegas Polres Soppeng, Bersama Bea Cukai Hadang Peredaran Rokok Ilegal


Soppeng, Sigapnews.com, Upaya memberantas peredaran rokok ilegal di Kabupaten Soppeng terus digencarkan. Rabu (18/6), Polres Soppeng bersama Kantor Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Parepare menggelar pertemuan strategis di ruang kerja Kasat Reskrim Polres Soppeng.

Pertemuan tersebut dihadiri oleh Kasat Reskrim AKP Dodie Ramaputra, S.H., M.H., Kanit III Tipidter IPDA Harmoko, S.Sos., Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Jufri Sanusi, serta pejabat fungsional Bea Cukai, Sebsem Atrimus.

Fokus pembahasan meliputi pemetaan wilayah rawan peredaran rokok tanpa cukai, identifikasi jenis-jenis rokok ilegal, serta pola distribusi yang kian terselubung dan sistematis.

Kapolres Soppeng AKBP Aditya Pradana, S.I.K., M.I.K., menegaskan bahwa rokok ilegal bukan sekadar pelanggaran kecil, melainkan kejahatan yang berdampak luas.

“Rokok tanpa cukai bukan sekadar pelanggaran kecil. Ini sistematis dan berdampak luas, baik terhadap penerimaan negara maupun terhadap para pelaku usaha resmi,” ujar Kapolres.

Data dari Bea Cukai Parepare mencatat, hingga Mei 2025, telah dilakukan 82 penindakan dengan total 965.200 batang rokok ilegal yang diamankan. Potensi kerugian negara dari temuan tersebut ditaksir mencapai lebih dari Rp737 juta.

Dari hasil koordinasi, disepakati tiga langkah utama:

Pemutakhiran peta distribusi wilayah rawan;

Penjadwalan operasi gabungan secara berkala;

Peningkatan sistem pelaporan masyarakat yang cepat dan aman.

Selain itu, penegakan sanksi tegas terhadap pelaku usaha yang terlibat menjadi perhatian utama demi menciptakan efek jera.

Pertemuan ditutup dengan komitmen bersama untuk memperkuat pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai, serta mendorong partisipasi masyarakat dalam memerangi peredaran rokok ilegal di wilayah Soppeng dan sekitarnya.

(Yun/JOIN)

Jumat, 13 Juni 2025

Membangun Jembatan Keadilan, Transformasi Peran Lurah dan Kepala Desa


Soppeng, Sigapnews.com, Pemerintah terus memperkuat pemerataan akses keadilan hingga ke tingkat Desa dan Kelurahan melalui penguatan peran Kepala Desa dan Lurah sebagai juru damai (peacemaker) lewat Pos Bantuan Hukum (Posbakum). 

"Inisiatif ini bertujuan memberikan layanan hukum yang mudah dijangkau oleh masyarakat di wilayah terpencil, ungkap Direktur LBH Cita Keadilan Abd Rasyid, SH, Jum'at (13/6/2025). 

Sementara itu, Kepala Pusat Pembinaaan dan Bantuan Hukum (BPHN) , Constantinus Kristomo, menyebut bahwa peran Kepala Desa dan Lurah sangat penting dalam memperluas akses layanan hukum.

“Ketika warga datang ke Posbakum, mereka akan dilayani langsung oleh kepala desa atau lurah.

"Di sana, mereka dapat memperoleh informasi hukum, konsultasi, mediasi, hingga rujukan hukum,” ujarnya.

Untuk menunjang hal ini, Kementerian Hukum dan HAM bersama Mahkamah Agung menyelenggarakan Peacemaker Training bagi Kepala Desa dan Lurah agar mampu menyelesaikan sengketa secara damai dan non-litigatif.

Setelah pelatihan, mereka diwajibkan menerapkan kemampuan tersebut melalui Posbakum di wilayah masing-masing.

Di Kabupaten Soppeng, program ini telah mendapat respon positif sejak awal 2024. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Cita Keadilan Soppeng aktif dalam sosialisasi Posbakum dan pelatihan paralegal desa.

Pada 5 Juni 2025, LBH tersebut turut hadir dalam acara launching program Posbakum yang melibatkan Kantor Wilayah Kemenkumham Sulsel dan pemerintah daerah Soppeng.

Fokus utama program ini adalah pembentukan dan pelatihan paralegal desa, yang menjadi garda terdepan dalam membantu masyarakat menghadapi persoalan hukum.

Paralegal akan memberikan pendampingan hukum, menyelesaikan sengketa secara kekeluargaan, meningkatkan literasi hukum, serta memfasilitasi rujukan ke lembaga hukum resmi.

Dengan dukungan pemerintah pusat, daerah, aparat desa, dan lembaga bantuan hukum, Posbakum diharapkan menjadi jembatan keadilan yang inklusif dan partisipatif, khususnya bagi masyarakat desa yang selama ini sulit mengakses layanan hukum.

Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) adalah lembaga di bawah Kementerian Hukum dan HAM yang bertugas mengembangkan budaya hukum dan memberikan bantuan hukum kepada masyarakat.

BPHN berkomitmen memperluas akses keadilan secara merata di seluruh Indonesia.

(Yun)

Senin, 24 Februari 2025

Kades Kohod Arsin Ditahan, Update Kasus Pagar Laut Tangerang

Jakarta, Sigapnews.com, Drama hukum yang melibatkan Kepala Desa Kohod, Arsin, akhirnya memasuki babak baru. Setelah menjalani pemeriksaan intensif di Bareskrim Polri, Arsin resmi ditahan bersama tiga tersangka lainnya terkait kasus dokumen pagar laut Tangerang.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, mengungkapkan bahwa penahanan dilakukan pada Senin (24/2/2025) malam. Selain Arsin, yang ikut merasakan dinginnya jeruji besi adalah Sekretaris Desa Kohod, Ujang Karta, serta dua penerima kuasa berinisial SP dan CE.

Setelah serangkaian pemeriksaan, Bareskrim langsung menggelar rapat internal dan memutuskan penahanan keempat tersangka di hari yang sama.

“Setelah pemeriksaan, kami beserta unit melaksanakan gelar internal, dan memutuskan mulai malam ini mereka ditahan,” ujar Djuhandhani, Selasa 25 Februari 2025.

Kini, proses hukum memasuki tahap berikutnya. Djuhandhani memastikan bahwa berkas perkara akan segera dilengkapi dan dikoordinasikan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) demi mempercepat proses persidangan.

Langkah penahanan ini bukan tanpa alasan. Djuhandhani menegaskan setidaknya ada tiga faktor utama yang menjadi dasar keputusan ini.

“Tersangka tidak menghilangkan barang bukti, kemungkinan masih ada barang bukti yang akan kita perlukan untuk pengembangan perkara ini,” ujarnya.

“Dan yang ketiga, kita takutnya mengulangi perbuatannya dengan berbagai kewenangan yang dia miliki,” pungkas Djuhandhani.

Sabtu, 15 Februari 2025

Terkait Lelang Proyek 2025, Dinas PU Kota Makassar Diduga Langgar Arahan Mendagri dan Menkeu

Makassar, Sigapnews.com, Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Pekerjaan Umum  (PU) diduga melanggar Surat Edaran Bersama (SEB) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Menteri Keuangan (Menkeu) dengan tetap melaksanakan tender pengadaan barang dan jasa tahun 2025.

Ketua Harian LSM Celebes Corruption Watch, Zulfikar, menyoroti proses lelang proyek yang dilakukan melalui sistem E-Katalog. Menurutnya, langkah ini bertentangan dengan arahan pemerintah pusat yang mewajibkan pemerintah daerah menunda proses pengadaan hingga pelantikan kepala daerah terpilih.

"Berdasarkan arahan Mendagri dan Menkeu, seharusnya Pemda menunda lelang proyek hingga peraturan mengenai besaran Transfer ke Daerah ditetapkan. Namun, Pemkot Makassar justru tetap melanjutkan tender, yang terkesan dipaksakan," ujar Zulfikar.

Surat Edaran Bersama yang ditandatangani oleh Mendagri Tito Karnavian dan Menkeu Sri Mulyani Indrawati pada 11 Desember 2024 tersebut berisi delapan poin utama terkait kebijakan pelaksanaan anggaran Transfer ke Daerah tahun 2025. Salah satu poinnya, yakni poin 8, secara tegas meminta kepala daerah untuk menunda proses pengadaan barang dan jasa yang pendanaannya bersumber dari Transfer ke Daerah yang dicadangkan.

Lebih lanjut, SEB tersebut mengacu pada Pasal 5 Peraturan Presiden Nomor 201 Tahun 2024 tentang Rincian APBN 2025, yang mengatur bahwa sebagian Transfer ke Daerah harus dicadangkan untuk infrastruktur, belanja operasional, serta percepatan pengentasan kemiskinan.

Zulfikar meminta Wali Kota terpilih untuk menindak lanjuti persoalan ini dan menghentikan proses tender yang dinilai menyalahi aturan. "Kami mendesak agar proyek ini dievaluasi dan dihentikan sebelum terjadi pelanggaran lebih lanjut. Kepatuhan terhadap regulasi pusat harus diutamakan," tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas PU Kota Makassar belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan pelanggaran ini.(**)

Selasa, 11 Februari 2025

Fakta Terbaru, AKP Nurman Matasa Jelaskan Dugaan Tambang Ilegal di Sekitar Mapolres Soppeng

Soppeng, Sigapnews.com, Terkait lokasi tambang galian C yang diduga beroperasi yang tidak jauh dari lokasi kantor Kepolisian Resort Polres Soppeng, Kelurahan Lalabata Rilau, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng, Kasat Reskrim Polres Soppeng, AKP Nurman Matasa, SH, MH, menjelaskan bahwa aktivitas galian tersebut sebenarnya untuk peruntukan rumah dinas Polres Soppeng, ucapnya Rabu (12/02/2025)

"Kegiatannya telah kami hentikan, kami telah mengunjungi lokasi agar aktivitas dihentikan," tegas AKP Nurman.

Kasat Reskrim Polres Soppeng AKP Nurman menegaskan bahwa Polres Soppeng bertindak profesional dan transparan dalam menangani kasus ini. 

"Kami tidak akan menutupi apapun, kami akan selalu menjaga kepercayaan masyarakat," ujarnya.

"Kami ingin memastikan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir tentang kegiatan ini, karena kami telah menghentikan kegiatan tersebut dan akan memastikan bahwa kegiatan yang akan dilakukan di lokasi itu sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku," terang AKP Nurman.

Ia menuturkan bahwa, "Polres Soppeng berharap masyarakat dapat memahami situasi yang sebenarnya dan tidak perlu khawatir tentang kegiatan yang telah dihentikan tersebut, tandasnya (***)

Ketua Pemuda ICMI Babel, Dampak Dominus Litis di RKUHAP Terhadap HAM

Babel, Sigapnews.com, Gustin, M.Pd selaku Ketua Pemuda Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia (ICMI) Bangka Belitung mengungkapkan bahwa polemik Dominus Litis dalam Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) ini akan memunculkan kekhawatiran adanya pelanggaran hak asasi manusia dan menciderai prinsip keadilan dalam hukum.

Selain itu, dikhawatirkan juga melalui Dominus Litis ini rentan sekali diintervensi secara politis dalam pelaksanaannya, sehingga akan berdampak pada terbatasnya akses keadilan, ujar Gustin, Selasa (11/02/25)

Menurut Gustin, hal ini juga disampaikan oleh Ketua Umum Pemuda ICMI Pusat, Dr. Ismail Rumadan, MH, terkait dominus litis perlu disikapi secara serius, sebab kekuasaan yang besar khawatir sarat digunakan dan menjadi alat bagi kekuasaan untuk membungkam pihak-pihak lain yang tidak sejalan pola pikir dalam membangun negara dan bangsa.

Kewenangan ini tentu sangat power full, terlebih lagi posisi kejaksaan berada di bawah kekuasaan eksekutif, sehingga kewenangan yang power ini cenderung bisa disalahgunakan, ujarnya.

Seharusnya perubahan dalam undang-undang harus bertujuan untuk memperbaiki sistem hukum dan bukan sekadar mengakomodasi kepentingan sesaat. 

Ia menyarankan agar perbaikan sistem dilakukan dengan memperkuat fungsi pengawasan internal dan eksternal lembaga negara serta menegakkan disiplin kepada para anggota yang melanggar aturan, bukan dengan mengubah kewenangan yang sudah diatur dalam konstitusi.(")

Rabu, 05 Februari 2025

Detil Penahanan ASB dalam Kasus Korupsi Impor Gula oleh Kejagung

Jakarta, Sigapnews.com, Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah menetapkan 1 (satu) orang Tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 – 2016. 

Kegiatan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan pada JAM PIDSUS tanggal 3 Oktober 2023.

Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai Tersangka, Tim Penyidik melakukan penahanan terhadap Tersangka ASB selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung berdasarkan Surat Perintah Penahanan tanggal 5 Februari 2025.

Adapun peran Tersangka ASB, bahwa pada 7 Juni 2016, Tersangka ASB selaku Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas (KTM) mengajukan Permohonan Persetujuan Impor Raw Sugar sebanyak 110.000 ton (seratus sepuluh ribu ton); dan Bahwa pemberian persetujuan impor tersebut juga diberikan tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian yang seharusnya sesuai Pasal 6 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 117 Tahun 2015, yang merupakan salah satu syarat pengajuan permohonan Persetujuan Impor.

Akibat perbuatan para tersangka, negara dirugikan senilai Rp578.105.411.622,47 (lima ratus tujuh puluh delapan milyar seratus lima juta empat ratus sebelas ribu enam ratus dua puluh dua koma empat puluh tujuh rupiah) berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Pasal yang disangkakan terhadap tersangka yaitu Pasal Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

(Sumber Berita: Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI) 

Selasa, 28 Januari 2025

Implikasi Revisi UU Hukum Acara Pidana, Masa Depan Penyidikan di Indonesia

Oleh: Prof Dr Amir Ilyas, SH, MH Guru Besar Ilmu Hukum

Jakarta, Pembaharuan hukum acara pidana dengan melalui revisi UU No. 8/1981, dan guna menjalankan "semangat perlindungan" hak asasi dalam penegakan hukum, mengikuti UU No. 1/2023 yang akan berlaku pada 2 Januari 2026, di masa mendatang. 

Gagasan untuk "menunggalkan fungsi penyidikan dalam institusi Polri, makin kencang dari beberapa kalangan, terutama dari kelompok akademik yang berlatar belakang. "kepolisian".

Gagasan ini tentunya, selain mengusik institusi kejaksaan, juga akan mendebarkan jantung komisi anti rasyuah. 

"Jangan-jangan akan dibubarkan pasca revisi undang-undang hukum acara pidana".

Tanpa menafikan fungsi Kamtibmas Kepolisian, penilaian publik atas kewenangan Kejaksaan dalam menjalankan fungsi penyidikan tindak pidana tertentu (seperti korupsi, dan pelanggaran HAM berat), memang berada dalam dua kutub. 

Ada yang berkehendak agar fungsi penyidikan tersebut dipertahankan. 

Ada juga yang menginginkan agar institusi kejaksaan tidak diberikan lagi, kewenangan penyidikan. 

Harapan untuk mencabut kewenangan itu, selain disebabkan "ego sektoral" institusi, juga muncul dari "aktor kejahatan" eks narapidana korupsi, terutama mantan narapidana korupsi yang berlatar "politisi," dan korporasi.

Gagasan untuk "menghilangkan" fungsi penyidikan kejaksaan, sesungguhnya bukan "barang baru" yang muncul di tengah-tengah isu dan diskursus pembaharuan KUHAP. 

Tiga tahun setelah lahirnya UU No. 16/2004 tentang Kejaksaan (Perubahan terkahir UU No. 11/2021), Subarda Midjaja, seorang purnawirawan TNI AD mengajukan uji materil di Mahkamah Konstitusi (MK) atas Pasal 30 huruf d UU Kejaksaan. 

MK kemudian menyatakan permohonan tidak dapat diterima, karena Pemohon tidak memiliki legal standing.

Namun dengan berdasarkan Putusan MK Nomor 28/PUU-V/2007 tersebut. MK sudah mulai membuka "titik terang" jikalau konstitusi pun tidak pernah menyatakan fungsi penyidikan hanya menjadi "wewenang tunggal" Kepolisian. Pasal 30 ayat 5 UUD NRI 1945 dan Pasal 14 UU Kepolisian menjadi rujukan MK.

Ketentuan dalam UUD NRI 1945 yang menyatakan Susunan dan Kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, serta hal-hal yang terkait dengan pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang. 

Kemudian dengan berdasarkan Pasal 14 Kepolisian, ditegaskan: "dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Kepolisian Negara Republik Indonesia bertugas melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai dengan hukum acara pidana dan peraturan perundang-undangan lainnya".

Kewenangan penyidik tunggal dalam konteks itu dimaknai, bukan lahir dari UUD NRI 1945, tetapi dengan melalui UU Kepolisian. 

Kemudian, dengan berdasarkan Pasal 24 ayat 3 UUD NRI 1945 sebagai cantolan institusi kejaksanaan, "badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam undang-undang. 

Berikut dengan memberikan "kewenangan penyidikan untuk tindak pidana tertentu" bagi kejaksaan tidak akan menggangu prinsip "diferensiasi fungsional, check and balance, dan sharing power" dalam KUHAP.

Dalam hemat penulis, diskursus soal siapa yang paling berwenang dalam fungsi-fungsi penyidikan dimaksud tidak perlu lagi diperpanjang perdebatannya. 

Ada baiknya, sekarang berkonsentrasi pada misi bersama, menegakkan hukum di atas kepentingan dan kebutuhan masyarakat. 

Kita harus menyadari, bahwa lahirnya UU KPK dan UU Tipikor, bukan karena hendak membubarkan institusi lain (seperti Kepolisian), tetapi demi mengukuhkan semangat reformasi dalam pencegahan korupsi, agar pembangunan ekonomi dan kesejahteraan rakyat terjamin, untuk penghidupan yang layak.

Bersama-sama kita memberantas korupsi, adalah kata yang tepat untuk itu. Tidak saling menegasikan satu sama lain. 

Harus disadari, hukum berjalan tertatih-tatih di belakang kenyataan, bukan sekadar pameo indah dalam ruang-ruang kuliah saja. Modus operandi kejahatan kini berkembang searah dengan kemajuan tekhnologi dan informasi. 

Hal itu tentunya menjadi tujuan sosiologis atas "pemencaran" kewenangan penyidikan untuk tindak pidana tertentu, tidak hanya dalam domain kepolisian.

Pembaruan KUHAP untuk mensegerakan penyidikan tunggal bagi Kepolisian, tidak ada yang salah. 

Dengan catatan kewenangan tunggal dimaksud, hanya untuk tindak pidana umum. Diantara kepolisian dan kejaksaan, jelaslah berlaku prinsip diferensiasi fungsional dan sharing power, check and balance, serta pengawasan secara horizontal.

Kewenangan penyidikan pada Kejaksaan, KPK, dan PPNS lainnya selama fungsi koordinatif berjalan satu sama lain, beriringan tidak akan mengganggu sistem penegakan hukum pidana. 

Penegak hukum pun tidak kebal hukum. Polisi, jaksa, pengacara, hakim, kesemuanya sama dalam perlakuan, equity diantara mereka. Praktik sudah menunjukkan, korupsi sudah banyak mengantarkannya di depan meja hijau, pengadilan.

Hal yang pasti, pengawasan atas kewenangan penyidikan, penyidikan tindak pidana umum, penyidikan tindak pidana tertentu, tidak hanya datang dari sesama penegak hukum. 

Prayudisial, praperadilan saat ini menjadi bahan pertimbangan, bagi polisi, Jaksa, KPK, jangan asal dalam menjalankan fungsi penyidikan, lalu dengan gegabah menetapkan seseorang dalam status tersangka.

(Red) 

Senin, 27 Januari 2025

Syahriyal Wahyu Maulana, Analisis Kritis Terhadap UU No.11 Tahun 2021 Pasal 8 Ayat 5

Makassar, Sigapnews.com,- Kembali polemik menerpa dalam sebuah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan, tak hentinya menuai banyak kritikan khususnya terkait ketentuan dalam Pasal 8 Ayat 5 yang menyebutkan proses hukum terhadap jaksa harus melalui izin Jaksa Agung.

Disela-sela kesibukannya di Jakarta saat ini, praktisi hukum Syahriyal Wahyu Maulana, SH saat dimintai keterangan dan pendapatnya soal polemik diatas melalui via telepon, juga menyikapi poin penting dalam UU ini.

Yah, kalau soal diatas dipertanyakan, maka saya mengatakan bahwa jika pasal tersebut bertujuan melindungi jaksa yang menangani kasus besar, diperlukan kejelasan lebih rinci.

“Kita paham jika pasal itu digunakan untuk melindungi jaksa-jaksa yang akan mengungkap korupsi besar. Namun, tanpa Jaksa Agung pun, mereka tetap bisa dilindungi, misalnya oleh civil society”, terangnya.

Seharusnya frasa melaksanakan tugas dan kewenangan dijelaskan secara definitif. Selain itu, jika dalam 1×24 jam Jaksa Agung tidak memberi izin, maka izin itu harus dianggap otomatis diberikan.

Riyal sapaan akrabnya juga menyoroti kemunduran dalam kualitas hukum akibat pasal ini. Karena izin seperti ini pernah ada sebelumnya yakni di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan sudah dihapus, tetapi kini muncul kembali di Kejaksaan.

Ini menunjukkan upaya menebalkan imunitas jaksa, bahkan sudah dilegalisasi melalui undang-undang, memandang bahwa perizinan seperti yang diatur dalam Pasal 8 Ayat 5 sebenarnya tidak diperlukan.

“Ketika jaksa menangani perkara, itu sudah menjadi kewenangan penuh, sehingga tidak perlu lagi perizinan dari atasan dalam hal ini jaksa agung. (KML)

Sabtu, 25 Januari 2025

Citra Positif KPK dalam Survei, Kejutan atau Kelalaian?

Jakarta, Sigapnews.com, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyatakan keheranannya atas hasil survei Litbang Kompas mengenai citra penegak hukum yang baru-baru ini dirilis. 

Dalam survei tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapat citra positif yang signifikan, sementara Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Polri dinilai lebih rendah, meskipun prestasi mereka di lapangan cukup mencolok.

Survei Litbang Kompas mencatat peningkatan signifikan pada citra KPK, yang naik dari 60,9 persen pada September 2024 menjadi 72,6 persen pada Januari 2025. 

Kejagung memperoleh 70 persen, sementara Polri berada di posisi terendah dengan 65,7 persen, namun, MAKI menilai bahwa ada anomali dalam persepsi masyarakat terhadap prestasi ketiga lembaga tersebut.

Boyamin Saiman, Koordinator MAKI, menyampaikan bahwa Kejagung, meskipun jarang melakukan operasi tangkap tangan (OTT), berhasil mengungkapkan kasus besar, salah satunya yang melibatkan mantan pejabat Mahkamah Agung, Ricar Zarof, yang menyita Rp 1 triliun dan melibatkan setidaknya empat hakim terkait kasus bebasnya Ronald Tanur. 

Selain itu, Kejagung juga telah menuntaskan berbagai kasus besar seperti Timah, Asabri, Jiwasraya, dan Perkebunan.

Sementara itu, Polri mencatatkan keberhasilan besar dalam mengawal Pemilu, termasuk Pilkada Serentak, dan cepat tanggap terhadap perkara-perkara viral yang berkembang di masyarakat. 

Keberhasilan Polri dalam menjaga stabilitas nasional dan menangani berbagai kasus juga seharusnya memberikan citra positif yang lebih tinggi.

Namun, KPK yang masih berkutat dengan kontroversi dan belum menunjukkan prestasi signifikan dalam mengungkap kasus besar, justru mendapatkan citra yang meningkat. 

MAKI mengkritisi bahwa meskipun KPK berhasil mengungkap kasus buron Harun Masiku dengan menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka, namun kegagalan KPK dalam mencegah kebocoran anggaran negara dan kurangnya supervisi terhadap lembaga lain yang sukses menangani korupsi, patut menjadi perhatian.

Boyamin menambahkan, MAKI merasa terkejut dan bingung melihat penilaian masyarakat yang belum sepenuhnya objektif terhadap kinerja lembaga penegak hukum. 

MAKI sendiri telah lama mengawasi dan mengkritisi kinerja KPK, Kejagung, dan Polri melalui berbagai gugatan praperadilan terhadap perkara-perkara yang mangkrak. 

Boyamin menilai Kejagung, meskipun tidak banyak digugat, justru melakukan terobosan besar dalam menangani kasus-kasus korupsi dengan kerugian negara yang sangat besar.

MAKI menekankan pentingnya sosialisasi yang lebih masif kepada masyarakat agar mereka dapat lebih objektif dalam menilai citra penegak hukum. 

“Masyarakat perlu dicerdaskan agar dapat memberikan penilaian yang lebih obyektif terhadap citra penegak hukum,” ujar Boyamin.

Meski begitu, MAKI tetap menghormati hasil survei Litbang Kompas sebagai sarana untuk meningkatkan kinerja lembaga penegak hukum. 

Boyamin berharap agar hasil survei ini bisa memotivasi ketiga lembaga untuk terus meningkatkan prestasi dan mempertahankan semangat dalam menegakkan hukum secara adil dan tegas.

(Red/SBR) 

© Copyright 2019 SIGAPNEWS.COM | All Right Reserved