Maros, Sulawesi Selatan, Sigapnews.com, Perjalanan panjang sengketa batas tanah yang bergulir di Kabupaten Maros kini memasuki babak krusial. Perkara Perdata Nomor 10/Pdt.G/2025/PN Maros yang diajukan hingga tingkat kasasi oleh Budiman S resmi memasuki tahap penentuan di Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia setelah Memori Kasasi diverifikasi dan diterima melalui sistem e-Court, Rabu (24/6/2026).
Berdasarkan data administrasi perkara yang tercatat dalam sistem peradilan elektronik Mahkamah Agung, Budiman S selaku Pemohon Kasasi mengunggah Memori Kasasi pada 17 Februari 2026 pukul 23.51 WIB. Dokumen tersebut kemudian diverifikasi oleh petugas Mahkamah Agung pada 18 Februari 2026 pukul 11.39 WIB.
Verifikasi tersebut menjadi tahapan penting dalam proses kasasi karena menandai bahwa dokumen permohonan telah memenuhi persyaratan administrasi untuk diproses lebih lanjut oleh Mahkamah Agung.
Setelah proses verifikasi selesai, pemberitahuan Memori Kasasi secara resmi disampaikan kepada seluruh pihak yang berkedudukan sebagai Termohon Kasasi dalam perkara tersebut.
Mereka antara lain Drs. H. Abdul Kadir Djidar melalui kuasa hukumnya Abd Haris, H. Muhammade, Karim alias Daeng Karim, Muh. Adam, Bakri alias Baka, Juangga, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Maros, serta Karim selaku ahli waris Sarbina dan pihak-pihak lainnya yang tercatat sebagai turut termohon kasasi.
Sebelumnya, pemberitahuan mengenai permohonan kasasi juga telah dikirim kepada para pihak melalui surat tercatat pada 6 Februari 2026. Berdasarkan catatan pengiriman, surat tersebut diterima oleh masing-masing pihak dalam rentang waktu antara 9 hingga 13 Februari 2026.
Sesuai ketentuan hukum acara perdata, setelah menerima pemberitahuan Memori Kasasi, para termohon diberikan kesempatan untuk menyampaikan Kontra Memori Kasasi sebagai tanggapan terhadap alasan-alasan hukum yang diajukan oleh pemohon.
Dalam sistem e-Court Mahkamah Agung, batas waktu penyampaian Kontra Memori Kasasi ditetapkan hingga 4 Maret 2026. Namun hingga data perkara terakhir yang tercatat dalam sistem, tidak ditemukan adanya dokumen Kontra Memori Kasasi yang diajukan oleh pihak termohon.
Kondisi tersebut membuat proses administrasi perkara kasasi praktis telah memasuki tahap berikutnya, yakni menunggu penetapan agenda pemeriksaan oleh Majelis Hakim Agung yang akan menangani perkara tersebut.
Meski tidak diajukannya Kontra Memori Kasasi tidak secara otomatis menentukan hasil perkara, kondisi tersebut berarti Majelis Hakim Agung nantinya akan memeriksa dan mempertimbangkan berkas kasasi berdasarkan dokumen-dokumen yang tersedia dalam berkas perkara, termasuk Memori Kasasi yang telah diajukan pemohon serta seluruh dokumen yang berasal dari proses persidangan pada tingkat sebelumnya.
Perkara ini sendiri merupakan sengketa batas tanah yang telah melalui perjalanan hukum cukup panjang. Sebelum sampai ke Mahkamah Agung, perkara tersebut terlebih dahulu diperiksa dan diputus di Pengadilan Negeri Maros. Setelah itu, sengketa berlanjut ke tingkat banding di Pengadilan Tinggi Makassar sebelum akhirnya diajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Kini seluruh perhatian para pihak tertuju ke Mahkamah Agung yang akan menentukan langkah akhir dalam sengketa tersebut. Putusan kasasi nantinya akan menjadi penentu apakah putusan pada tingkat sebelumnya dipertahankan, diperbaiki, atau bahkan dibatalkan sesuai dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Agung.
Dengan telah selesainya tahapan administrasi dan berakhirnya kesempatan pengajuan Kontra Memori Kasasi, perkara Nomor 10/Pdt.G/2025/PN Maros saat ini berada dalam fase menunggu penjadwalan pemeriksaan berkas oleh Majelis Hakim Agung.
Publik, khususnya para pihak yang bersengketa, kini menantikan putusan Mahkamah Agung yang akan menjadi babak penting dalam penyelesaian sengketa batas tanah tersebut setelah menempuh proses hukum mulai dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, hingga tingkat kasasi.
(Red)


FOLLOW THE SIGAPNEWS.COM AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow SIGAPNEWS.COM on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram