Rabu, 13 September 2023

Personil Polsek Majauleng Hadiri Pertemuan Lintas Sektor, ini Yang Dibahas

Ciptakan Kamtibmas Tetap Aman dan Kondusif, Personel Polsek Sajoanging Polres Wajo Pengamanan di Pasar Salobulo
Selasa, 12 September 2023

Kebakaran Hanguskan 4 rumah di kabupaten Soppeng

Kunjungi Sejumlah Parpol Jelang Pemilu 2024, Ini Harapan Kapolres Soppeng
Soppeng, Sigapnews.com, Jelang Pemilu 2024, Kapolres Soppeng AKBP Dr. (C) H. Muhammad Yusuf Usman S.H.,S.I.K.,M.T melaksanakan kunjungan dengan menyambangi Sekretariat Partai Kontestan Pemilu 2024 diwilayah Kabupaten Soppeng, Selasa 12 September 2023.
Adapun Sekretariat Partai Peserta Pemilu yang dikunjungi yaitu Sekretariat Partai PDIP dan Nasdem yang berlokasi di jalan Merdeka Kelurahan Bila serta Sekretariat Partai Golkar di Lapajung Kelurahan Lapajung Kecamatan Lalabata Kabupaten Soppeng.
Dalam kunjungannya Kapolres Soppeng bersama Wakapolres beserta Rombongan disambut langsung oleh Para Ketua DPC Partai Kontestan Pemilu.
Kapolres Soppeng AKBP Dr. (C) H. Muhammad Yusuf Usman S.H.,S.I.K.,M.T dalam kesempatannya mengungkapkan bahwa kunjungan tersebut dalam rangka Silaturahmi bersama para Kontestan Partai Politik.
Disamping itu kunjungan tersebut juga dalam rangka memberikan masukan serta petunjuk dan arahan agar bagaimana pelaksanaan Pemilu 2024 nantinya khususnya di Kabupaten Soppeng dapat berjalan dengan lancar dan tertib.
"Tentunya kunjungan ini kami juga berkesempatan untuk sharing serta memberikan masukan kepada para Pemangku kepentingan Politik agar pesta Demokrasi tersebut nantinya akan berjalan aman dan tertib sesuai dengan apa yang kita harapkan".Jelasnya.
Hal tersebut mengingat Pesta Demokrasi 5 tahunan sebentar lagi akan dilaksanakan, untuk itu mari kita bangun kebersamaan dalam Perhelatan Pemilu 2024 mendatang.
"Hadapi Pemilu dengan hati yang tenang dan mari kita bersama - sama menjaga Kabupaten Soppeng agar aman dan tentram meski situasi Politik Dinamis, buat perhelatan Politik yang sejuk mari bangun kebersamaan dalam perhelatan Pemilu 2024 yang akan datang dengan tetap menjalin kerukunan dan kebersamaan antar sesama ".Pungkasnya.
Turut hadir mendampingi PJU Polres Soppeng setingkat Kabag, Kasat, Kasie dan Personil Polres Soppeng.
Published : Hendra

Polres Wajo Salurkan Bantuan Sembako di Pontren Hurriyatunnas Bakti Awo Desa Paojepe Keera.

Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Bhabinkamtibmas Polsek Sabbangparu Kawal Penyaluran Bantuan PKH
Senin, 11 September 2023

Syukuran HUT Ke 75 Tahun, Sejumlah Polwan Dapat Bingkisan dari Kapolres Soppeng AKBP Muh Yusuf Usman
Soppeng, Sigapnews.com, Polres Soppeng melaksanakan Syukuran dalam rangka memperingati Hari Jadi Polisi Wanita ke 75 tahun 2023 dengan tema "Polri Presisi untuk Negeri Polwan Siap Mendukung Pemilu Damai Menuju Indonesia Maju" bertempat di Aula Tantya Sudhirajati jl. Samudra Kelurahan Botto Kecamatan Lalabata Kabupaten Soppeng, Senin 11 September 2023.
Kegiatan yang dihadiri Kapolres Soppeng AKBP Dr. (C) H. Muhammad Yusuf Usman S.H.,S.I.K.,M.T bersama Ketua Bhayangkari Cabang Soppeng Ny. Denny Yusuf diawali dengan penyerahan santunan kepada anak yatim Pondok Pesantren Yasrib Lapajung.
AKBP Dr. (C) H. Muhammad Yusuf Usman S.H.,S.I.K.,M.T dalam sambutannya mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan syukuran dalam rangka HUT Polisi Wanita yang ke 75".ujarnya.
Kapolres Soppeng berharap pada acara syukuran ini kita semua bisa intropeksi diri apa-apa yang mungkin masih kurang pada adek-adek saya atau rekan rekan polwan yang mungkin saat ini yang bertugas di Polres Soppeng untuk lebih dimaksimalkan.
Diakhir sambutannya AKBP Muh. Yusuf juga berharap kedepannya Polisi Wanita kita ini bisa menjadi Pioner khususnya di Kabupaten Soppeng bisa melakukan kegiatan - kegiatan yang bermanfaat, mudah-mudahan polisi wanita dan pada umumnya kita semua di Kepolisian Resort Soppeng dan seluruh Bhayangkari selalu dalam lindungan Allah Subhanahu Wata'ala dalam perjalanan kita mengabdikan diri khususnya di Kabupaten Soppeng".pungkas AKBP Muh. Yusuf.
Usai memberikan sambutan, kegiatan dilanjutkan dengan pemotongan Nasi Tumpeng oleh Kapolres Soppeng bersama Bhayangkari Cabang Soppeng yang diserahkan kepada Polisi Wanita Tertua dan Polisi Wanita Termuda Polres Soppeng.
Dalam rangkaian Syukuran tersebut, Kapolres Soppeng bersama Ketua Bhayangkari Cabang Soppeng juga menyerahkan bingkisan kepada personil Polwan, ASN dan Bhayangkari Cabang Soppeng.
Turut hadir PJU Polres Soppeng setingkat Kabag, Kasat, Kasie, Perwira, Personil serta Pengurus Bhayangkari Cabang Soppeng.
Published : Hendra

Bella Siap Memenuhi Panggilan Polisi

Atikah : FANN Bergerak Solid Songsong Perubahan Demi Kemakmuran dan Keadilan
Jakarta, Sigapnews.com, Ketua Umum Forum Anies Nasional Work (FANN) Hj. Atikah Mansyur menjelaskan bahwa perkumpulannya konsen dalam gerakan di bidang ekonomi dan sosial.
"Khusus untuk UMKM kami melakukan di berbagai titik simpul yang sudah ada sejak lama. Mereka umumnya mengenal sosok Anies Baswedan yang peduli dengan usaha mikro kecil dan menengah," ungkap Hj. Atikah Mansyur, Senin (11/9)siang di Jakarta.
Atikah mengakui bahwa beberapa Surat Keputusan untuk pelantikan para perwakilan pengurus dan FANN di Propinsi Aceh, Kabupaten dan kota baru saja dikirim.
"Mereka sangat antusias menerima SK tersebut. Untuk wilayah Bojong Gede, Kabupatén Bogor dan Kabupatén Cilacap baru saja kami kirim ini hari," lanjut Atikah..
FANN mempunyai Visi & Misi ikut memperjuangkan Kemerdekaan yang hakiki dan ingin perubahan dalam memperoleh keadilan sosial dan kesejahteraan.
"Saat ini kondisi Indonesia dalam keterpurukan sehingga perlu membangun perekonomian rakyat melalui UMKM,perikanan,pertanian ,peternakan,dan segala bidanguntuk meningkatkan ke kesejahteraan keluarga.
"Paling tidak kita akan bergerak bagi kaum para perempuan. Mereka diharapkan tidak semata hanya menjadi ibu rumah tangga tangga semata. tetapi menjadi wanita yang bisa menopang ,membantu perekonomian keluarga
dan banyak lagi ,seperti bergerak di bidang sosial,pendidikan ,keterampilan. Dan kami membantu untuk memasarkan semua produk yang dihasilkan, "tegas Atikah.
Untuk mencapai cita-cita di atas FANN menginginkan Pemimpin yang bisa mengelolah kekayaan Negeri ini agar perekonomian membaik dan kemiskinan
bisa teratasi. Kita butuh pemimpin yang cinta Rakyatnya dan memperlakukan Hukum yang Adil, tidak tajam ke bawah tumpul keatas.
Semoga DOA kami dari para relawan bisa terwujud."Tutup Atikah kepada para awak media.
Published : HSW

Pasangan Anies-Muhaimin Diprediksi Bisa Menang Satu Putaran, Ini Alasannya
Jakarta, Sigapnews.com, Pasangan bakal calon presiden dan calon wakil presiden Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) nampaknya akan menang pemilu 2024 bila digelar dalam satu putaran.
Pandangan itu disampaikan pengamat politik Sabang Merauke Circle, Syahganda Nainggolan, dalam acara diskusi di akun YouTube R66newlitics yang dipandu Pengamat Politik Hendri Satrio dan Imam Priyono.
Alasan itu disampaikan Syahganda karena melihat animo masyarakat yang selalu ramai ketika menyambut Anies.
Insya Allah karena kan kalau dalam ahli sosiologi seperti saya yang biasa dengan pikiran-pikiran sosiologi, antropologi, psikologi massa melihat ini," kata Syahganda dikutip dari kanal YouTube R66newlitics, Sabtu (9/9).
Bahkan, Syahganda menilai reaksi masyarakat itu ibarat reaksi fusi dalam teori nuklir.
Dimana, reaksi fusi nuklir adalah penggabungan dua inti ringan menjadi inti lebih berat dengan melepas sejumlah besar energi yang ada.
Ketika Gus Imin terjadi fusi dalam teori nuklir bukan aritmatika 1 tambah 1 (sama dengan) dua iya kan, fusi itu kekuatan dahsyat sprit Islam Nusantara kekuatan spirit Islam Modernis, ideologis yang selama ini diadu domba tiba-tiba bersatu kan gelombangnya gila kan, bisa itu kan," pungkas Syahganda.
Published : HSW
Minggu, 10 September 2023

Peduli Literasi, Polwan Polres Wajo Salurkan Buku Ke SDN 376 Wajo

Kasat Lantas Polres Wajo Melakukan Goes To School ke SMAN 7 Wajo

Bertajuk Police Goes To School OPS Zebra Pallawa 2023, Kasat Lantas Polres Soppeng Beri Sejumlah Himbauan Untuk Siswa Smansa
Soppeng, Sigapnews.com, Memasuki hari ke 8 pelaksanaan Ops Zebra Pallawa 2023, Sat Lantas Polres Soppeng terus melaksanakan Kampanye dan Sosialisasi tertib berlalu lintas.

Polsek Pitumpanua Laksanakan Minggu Kasih Di Gereja Protestan Desa Lompoloang

Polres Wajo Laksanakan Minggu Kasih Di Gereja Toraja

Layanan Gratis Tanpa Henti, ASM Hadirkan Ambulance Gratis Untuk Warga
Wajo, Sigapnews.com, - Ambulance Calon Anggota Legislatif dari Fraksi Gerindra di Dapil VIII Sulsel, Soppeng - Wajo, Andi Saiful, SE, langsung diminati warga Kabupaten Wajo.
Ambulance yang disiapkan itu langsung melayani sejumlah panggilan warga yang berduka, hanya berselang sehari setelah diluncurkan, Jumat, 8 September 2023.
"Kami baru persiapan peluncuran, tetapi telah banyak warga yang meminta dilayani, maka kami langsung layani," kata Nuralam, tim Caleg yang berakronim ASM ini.
Ambulance ini akan melayani warga tanpa henti dan gratis tanpa bayaran. Merupakan bagian dari layanan sosial ASM yang bernomor urut 2 di Pemilu 2024.
Warga mengaku amat terbantu dengan layanan itu. "Alhamdulillah ini bisa meringankan beban kami yang tengah berduka. Kita memang kesulitan dalam membawa jenazah dari rumah duka yang jauh dari pemakaman," kata Rahmat, warga Wajo.
(sah/ren)
Jumat, 01 September 2023

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Makassar Vonis Penjara 8 Tahun 3 Terdakwa Kasus Korupsi Bulog Pinrang
Makassar, Sigapnews.com, Majelis Hakim membacakan Putusan Pidana terhadap terdakwa Radityo Putra Sikado (eks pimpinan cabang Pinrang), terdakwa Muh. Idris (eks kepala gudang Bulog Pinrang) dan terdakwa Irpan (CV Sabang Merauke Persada selaku rekanan bulog).
Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri kelas 1A Makassar, Kamis (31/8/2023).
Sebelumya Penuntut Umum telah membacakan tuntutan Pidana terhadap ketiga terdakwa dalam perkara tindak Pidana Korupsi yaitu hilangnya 500 ton beras di Gudang Lampa Bulog Pinrang yang dikeluarkan tanpa prosedur sehingga merugikan Negara sebesar Rp. 5,4 Miliar.
Adapun amar surat tuntutan yang dibacakan Penuntut Umum Kejati SulSel sebagai berikut : 1). Terdakwa Irpan terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) Subs. Pasal 3 Lebih Subsider 9 Pasal Jo pasal 18 ayat (1) Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2021 tentang perubahan Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 9 (Sembilan) Tahun.
Kemudian, menuntut terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) subsider 6 (enam) bulan kurungan.
Menuntut terdakwa untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp. 2.000.624.450 subsider 4 (empat) Tahun dan 6 (enam) bulan Penjara.
Untuk terdakwa Muh. Idris yang terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) Subs. Pasal 3 Lebih Subsider 9 Pasal Jo pasal 18 ayat (1) Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2021 tentang perubahan Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa selama 9 (Sembilan) Tahun.
Kemudian menuntut terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) subsider 6 (enam) bulan kurungan.
Selanjutnya menuntut terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 2.442.050.000 subsider 4 (empat) Tahun dan 6 (enam) bulan Penjara.
Sedangkan terdakwa Radityo Putra Sikado yang telah terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) Subs. Pasal 3 lebih Subsider 9 Pasal Jo pasal 18 ayat (1) Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2021 tentang perubahan Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa selama 9 (Sembilan) Tahun.
Kemudian menuntut Terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) subsider 6 (enam) bulan kurungan
Selanjutnya menuntut terdakwa untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp. 558.439.000 subsider 4 (empat) Tahun dan 6 (enam) bulan Penjara.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri kelas 1A Makassar telah sependapat dengan Penuntut Umum bahwa perbuatan para terdakwa telah melanggar hukum dan telah memperkaya diri sendiri atau orang lain dalam perkara Tindak Pidana Korupsi berupa hilangnya 500 ton beras di Gudang Lampa Bulog Pinrang yang dikeluarkan tanpa prosedur sehingga merugikan Negara.
Selanjutnya Majelis Hakim menjatuhkan vonis kepada ketiga terdakwa sebagai berikut :
Terdakwa Irpan terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo pasal 18 ayat (1) Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2021 tentang perubahan Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 8 (Delapan) Tahun, membebankan kepada Terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) subsider 6 (enam) bulan kurungan dan menetapkan terdakwa untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp. 2.000.624.450 subsider pidana penjara selama 4 (empat) Tahun.
Untuk terdakwa Muh. Idris terbukti terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo pasal 18 ayat (1) Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2021 tentang perubahan Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 8 (Delapan) Tahun, membebankan kepada Terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) subsider 6 (enam) bulan kurungan dan menetapkan terdakwa untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp. 2.442.050.000,- subsider pidana penjara selama 4 (empat) Tahun.
Untuk terdakwa Radityo Putra Sikado terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo pasal 18 ayat (1) Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2021 tentang perubahan Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 8 (Delapan) Tahun, membebankan kepada terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) subsider 6 (enam) bulan kurungan dan menetapkan terdakwa untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp. 558.439.000,- subsider pidana penjara selama 2 (empat) Tahun.
Sumber ; Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi SH, MH

Bahas Pemilu di Safari Jum'at, Wakapolres Soppeng : Jangan Terpengaruh Black Campaign
Soppeng, Sigapnews.com, Wakapolres Soppeng Kompol H. Muhiddin Yunus S.H.,M.H memimpin langsung Safari Jumat di Masjid Nurul Falah jalan A. Hasan Pajalele Desa Ganra Kecamatan Ganra Kabupaten Soppeng, Jumat 01 September 2023.
Jumat, 25 Agustus 2023

Kunjungi Kejati Sulsel, Jaksa Agung Sebut Kepercayaan Publik Terhadap Kejaksaan Mengalami Peningkatan Capai Skor 82,7 Persen
Makassar, Sigapnews.com, Jaksa Agung RI ST Burhanuddin berkunjung ke Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Kamis (24/8/2023).
Kehadiran Jaksa Agung didampingi Ketua Umum Ikatan Adhyaksa Dharmakarini Ny. Sruning Burhanuddin beserta rombongan disambut Kajati SulSel Leonard Eben Ezer Simanjuntak beserta Ketua Ikatan Adyaksa Dharmakarini Wilayah SulSel Ny. Friska Leonard Simanjuntak, Wakajati, Para Asisten, Kabag TU, Koordinator, Kasi dan seluruh pegawai Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.
Jaksa Agung ST Burhanuddin sebelumnya telah berkunjung ke beberapa Kejaksaan Negeri yaitu Kejari Pangkep, Kejari Maros, Kejari Gowa, Kejari Takalar dan Kejari Makassar dalam rangka melihat kondisi Kantor sebagai tempat kerja, mengecek perlengkapan dan peralatan kantor seperti mobiler dan kendaraan Dinas / Operasional yang mendukung kinerja Satker serta mengecek kekuatan personil / pegawai di setiap Satker yang dikunjunginya dan yang paling utama yaitu menjalin hubungan silaturahmi antara atasan dengan jajaran yang paling bawah.
Dihadapan Jaksa Agung RI ST Burhanuddin, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Leonard Eben Ezer Simanjuntak memaparkan beberapa keberhasilan kinerjanya bersama jajaran dalam melaksanakan tugas.
Ia menyebut diantara keberhasilan kinerjanya yakni Keberhasilan dalam upaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp. 10.959.732.985 (sepuluh miliar sembilan ratus lima puluh sembilan juta tujuh ratus tiga puluh dua ribu sembilan ratus delapan puluh lima rupiah) yang diperoleh dari pembayaran uang pengganti Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang, Denda Tilang, Sewa Rumah Dinas dan lain-lain.
Kemudian kedua, Keberhasilan dalam melaksanakan direktif Presiden berupa pemberantasan mafia tanah dari penyelidikan Intelijen Kejati Sulsel ditingkatkan ke tahap penyidikan Pidsus yaitu kasus dugaan mafia tanah Tindak Pidana Korupsi pembayaran ganti rugi lahan masyarakat untuk kegiatan Proyek Strategis Nasional Bendungan Paselloreng di Kabupaten Wajo.
Kemudian ketiga yaitu, Keberhasilan dalam pemberantasan mafia pupuk dari penyelidikan Intelijen Kejati Sulsel yang telah ditingkatkan ke tahap penyidikan oleh Bidang Tindak Pidana Khusus di Cabang Kejaksaan Negeri Luwu Timur di Wotu.
Kemudian keempat yaitu, Keberhasilan Pengamanan DPO sampai saat ini telah terealisasi sebanyak 21 kegiatan dengan rincian sebanyak 9 DPO diamankan dalam Perkara Tindak Pidana Khusus dan 12 DPO diamankan dalam perkara Tindak Pidana Umum, Tim Tabur Kejati Sulsel juga membantu pengamanan DPO dari Kejati lain yaitu 1 pengamanan DPO dari Kejari Nabire pada Kejaksaan Tinggi Jayapura dan 1 DPO dari Kejari Muara enin pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.
Kelima yakni, Kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS) target 118 kegiatan, dengan peserta 5.900 orang, realisasi : 50 kegiatan dengan peserta 3.530, sisa 68 kegiatan yang akan dilaksanakan sampai akhir Tahun 2023.
Keenam yakni, Kegiatan Penerangan Hukum (Materi Pemberantasan Korupsi dan Upaya Pencegahannya) target 35 kegiatan dengan 1.750 orang, realisasi : 32 kegiatan dengan peserta 2.000 orang dan kegiatan Jaksa Menyapa melalui Siaran Radio target 49 kegiatan, realisasi : 20 kegiatan (materi yang disampaikan diantaranya terkait Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu).
Ketujuh yaitu Penyelidikan pada Bidang Tindak Pidana Khusus 5 perkara dengan rincian sebagai berikut : 3 perkara ditingkatkan penyidikan, 1 perkara diserahkan ke Kejari Pangkep dan 1 perkara masih proses penyelidikan.
Penyidikan Bidang Pidana Khusus 19 perkara dengan rincian : 13 perkara telah ditingkatkan ke penuntutan, 3 perkara tahap 1 dan 3 perkara dalam proses penyidikan.
Dalam kesempatan itu, Kajati Sulsel Leonard Eben Ezer Simanjuntak juga menyampaikan kepada Jaksa Agung mengenai penyelesaian tunggakan perkara Tahun 2022 yaitu : dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam pembayaran dana Tantiem, Jaspro dan Pembayaran Asuransi Dwiguna Jabatan Tahun 2016 s.d 2018 dan dugaan Tindak Pidana Korupsi penyimpangan penetapan nilai pasar / harga dasar pasir laut pada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Takalar Tahun 2020.
Selanjutnya ke 8 yakni, Penyelamatan keuangan negara Kejati Sulsel pada Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara untuk Tahun 2023 sebesar Rp. 1.254.661.711.287 (satu triliun dua ratus lima puluh empat miliar enam ratus enam puluh satu juta tujuh ratus sebelas ribu dua ratus delapan puluh tujuh rupiah), dan Kejari se Sulsel telah menyelamatkan keuangan negara melalui bidang Datun sebesar Rp. 7.936.444.106 (tujuh miliar sembilan ratus tiga puluh enam juta empat ratus empat puluh empat ribu seratus enam rupiah).
Kesembilan, yakni, Penyelesaian perkara Tindak Pidana Umum melalui Restorative Justice sebanyak 75 kegiatan serta penanganan perkara sesuai direktif Peresiden yaitu TPPO sebanyak 7 perkara (tahap Pratut) dan 1 perkara (tahap banding). 10). Untuk Bidang Tindak Pidana Militer sampai saat ini telah dilakukan 6 kegiatan sosialisasi, 12 kegiatan koordinasi, 4 kegiatan monitoring dan 2 kegiatan kunjungan kerja.
Sementara itu, Jaksa Agung RI ST Burhanuddin dalam kesempatan itu mengapresiasi kinerja Kajati Sulsel dalam menuntaskan penanganan perkara Tambang Pasir Laut Kabupaten Takalar dan kasus penyalahgunaan Keuangan PDAM Kota Makassar yang selama ini meresahkan masyarakat di Sulawesi Selatan.
Jaksa Agung menegaskan bahwa, selama ini yang dilihat oleh publik kinerja kita adalah dibidang Penindakan Penanganan Perkara Korupsi.
"Namun masih terdapat bidang lain yang juga memberikan kontribusi peningkatan kinerja Kejaksaan yaitu bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dan Bidang Intelijen juga banyak berperan terutama terkait penyelamatan aset dan keuangan negara.
"Terlebih lagi di bidang Tindak Pidana Umum dengan penegakan hukum humanis yang tidak kalah pentingnya untuk dipublikasi.
Jaksa Agung menyampaikan bahwa kepercayaan publik yang diraih oleh Kejaksaan terus mengalami peningkatan.
Saat dilantik menjadi Jaksa Agung oleh Presiden pada Oktober 2019 lalu, kepercayaan publik terhadap Kejaksaan masih berkisar di angka 50,6%.
Namun, sedikit demi sedikit indeks kepercayaan publik terus beranjak meningkat di setiap kesempatan survei.
Survei terakhir pada Juni 2023, Kejaksaan berhasil menorehkan capaian tertinggi dalam indeks kepercayaan publik dengan skor 82,7%.
Perolehan tersebut menjadi bukti bahwa hasil tidak akan pernah mengkhianati usaha.
Oleh karenanya, Jaksa Agung berpesan capaian ini jangan sampai membuat kita terbuai, tetapi sebaliknya, beban yang diemban justru semakin berat dalam menjaga kepercayaan yang telah dititipkan oleh masyarakat kepada Kejaksaan.
“Untuk itu marilah terus kita barengi dengan meningkatkan kualitas diri dalam memberikan yang terbaik bagi masyarakat, bangsa, dan negara,” ujar Jaksa Agung.
"Semakin tinggi pohon menjulang, semakin kencang angin menerpa.
"Peribahasa ini disampaikan Jaksa Agung sesuai dengan keadaan sekarang, semakin tinggi prestasi yang berhasil dicapai oleh Kejaksaan maka semakin banyak cobaan, halangan, dan rintangan yang akan menghadang.
"Hal ini terbukti dari viralnya pemberitaan negatif di berbagai platform media yang mencoreng marwah Kejaksaan.
"Semua pemberitaan kontraproduktif terkesan timbul secara sistematis untuk menyudutkan Kejaksaan dan merampas kepercayaan publik yang telah dititipkan kepada Korps Adhyaksa.
"Selanjutnya, Jaksa Agung menyampaikan sebagai anggota Korps Adhyaksa, kita semua memiliki dua peranan yang tidak dapat dipisahkan, yaitu sebagai abdi negara dan abdi masyarakat.
"Oleh karena itu, dalam kapasitas sebagai aparat penegak hukum, kita harus memahami sepenuhnya bahwa dalam setiap pelaksanaan tugas, fungsi dan kewenangan, jajaran Kejaksaan hendaknya mampu menerjemahkan beragam keinginan, ekspektasi dan tuntutan masyarakat, terutama memastikan tegaknya supremasi hukum yang menghadirkan keadilan, kebenaran, dan kepastian hukum yang berkemanfaatan.
"Mempertahankan dan terus meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi Kejaksaan Republik Indonesia dengan pola kerja yang sistematis dan terlembaga serta melakukan transformasi yang terencana dan komprehensif dari pusat sampai ke daerah.
"Melakukan publikasi kinerja dan pemberitaan yang positif mengenai Kejaksaan secara masif melalui sarana media massa serta media sosial guna membentuk opini positif di masyarakat.
Selanjutnya, Jaksa Agung tak henti-hentinya dalam setiap kesempatan selalu mengingatkan dan menekankan bahwa semua tindakan yang dilakukan oleh warga Adhyaksa dalam setiap tahapan penegakan hukum, senantiasa mendapatkan perhatian dari masyarakat Indonesia, baik yang pro maupun yang kontra.
"Untuk itu, terus tumbuh kembangkan integritas dan hindari pola-pola penanganan perkara yang bersifat transaksional, budaya mafia peradilan harus segera dihentikan.
“Sekali lagi, saya tegaskan kepada segenap warga Adhyaksa untuk menghentikan praktek penegakan hukum yang tidak terpuji, sebaliknya laksanakan penegakan hukum integral yang dapat memberikan kepastian dan kemanfaatan hukum melalui peradilan yang jujur, bertanggungjawab, etis, dan efisien dengan mengedepankan hati nurani,” ujar Jaksa Agung menegaskan.
Published: Edil Rauf
FOLLOW THE SIGAPNEWS.COM AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow SIGAPNEWS.COM on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram