Menindaklanjuti laporan Risma ini, guna melaksanakan penyelidikan, atas nama Kapolres Soppeng melalui Kasat Reskrim Iptu Ridwan mengundang terlapor dimintai keterangan. Surat Polisi ini ditandatangani Kasat Reskrim Iptu Ridwan An. Kapolres Soppeng.
Nomor surat tersebut, B/502/IX/2023/RESKRIM dengan Klasifikasi Biasa, Perihal Undangan Permintaan Keterangan.
Terlapor diundang klarifikasi oleh pihak Polres pada Rabu, 13 September 2023 pada Pukul 10.00 WITA di Ruang Unit III Tipidter Sat Reskrim Polres Soppeng.
Menanggapi laporan Risma, terlapor Bella mengatakan kalau dirinya tak pernah menuding Risma menggunakan ilmu Hitam. Bella siap membuktikan di hadapan polisi kalau dirinya tidak pernah menuding pelapor menggunakan Ilmu Hitam baik di offline maupun di online.
“Persoalannya sekarang, bagaimana jika pelapor sendiri tak mampu membuktikan kebenaran laporannya,” tanya Bella.
“Jika nantinya ini pelapor tak membuktikan, berarti pelapor sendirilah yang memfitnah saya,” kesal Bella.
“Lalu, ini kan berpotensi saya lapor, kalau saya difitnah,” ancam balik Bella.
Bella mengatakan, kalau dirinya siap memenuhi undangan polisi dan siap diklarifikasi apa adanya.
“Sebagai warga negara Indonesia yang baik, saya mesti menjunjung tinggi penegakan hukum,” jelas Bella di rumahnya di Jalan Kalino Watansoppeng, Senin, 11 September 2023. (Tim)
FOLLOW THE SIGAPNEWS.COM AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow SIGAPNEWS.COM on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram