-->

Kamis, 13 Juli 2023

Kelas Polisi Warnai Kejurda Karate INKANAS Piala Kapolda Sulsel


Makassar, Sigapnews.com, Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Daerah Sulawesi Selatan (Sulsel) Irjen Pol Drs. Setyo Boedi Moempoeni Harso, S.H., M.Hum membuka secara resmi Kejurda Inkanas Kapolda Cup Tahun 2023 di JK, Arenatorium GOR  UNHAS Jl.Perintis Kemerdekaan, Makassar, Jumat (14/07/2023).

Pembukaan Kejuaraan yang digelar dalam rangka Hari Bhayangkara Ke-77 ini, dihadiri pejabat Forkopimda, Ketua Forki Sulsel, Pejabat Unhas  serta PJU Polda Sulsel.

Dalam sambutannya, Irjen Pol Drs. Setyo Boedi Moempoeni Harso menyampaikan  kegiatan ini melaksanakan kaderisasi atlet-atlet karate secara terencana dan simultan sehingga dapat menjaring atlet-atlet pelapis dimasa mendatang.

“Saat ini dan kedepannya pembinaan karate olah raga didaerah ini semakin diperhatikan dan dilaksanakan secara sistematis dan terencana,” ujar Kapolda Sulsel.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolda Sulsel juga berharap agar Inkanas dapat dilaksanakan bergiliran setiap tahun.

Kejuaraan ini bertema "Sinergitas Inkanas dengan Polda Sulsel demi wujudkan Polri presisi untuk negeri Pemilu Damai untuk Indonesia Maju Dalam mendorong Prestasi Nasional".

"Sekadar diketahui, pada kejuaraan ini dipertandingkan Komite dan Kata, mulai kelas Pra Pemula, Pemula, Kadet, Junior, Senior, Bebas hingga kelas Kumite khusus Polri.

(Red/**)

Polri Peduli Kesling, Jajaran Polda Sulsel Gelar Kerja Bakti Pembersihan Sampah

Makassar, Sigapnews.com, Polri peduli lingkungan kesehatan (Kesling), Jajaran Polda Sulsel melaksanakan kegiatan membersihkan sampah serentak di wilayah masing-masing. Kegiatan dilaksanakan juga secara serentak di Polres hingga seluruh Polsek jajaran, Kamis (13/7/2023) pagi.

Seperti terlihat di Pasar Terong Makassar, dikoordinir Karo SDM Polda Sulsel, ratusan personil Polri gabungan Sabhara Polda Sulsel dan  Polrestabes Makassar  terlihat bahu membahu melaksanakan kegiatan kerja bakti, membersihkan tumpukan sampah dan saluran air di lingkungan pasar.

Tampak pula, sejumlah Polisi menggunakan alat, mengambil sampah yang mengapung di kanal Pasar Terong Makassar.

Selain itu, sampah dibersihkan agar tidak menutupi saluran air. Saat jelang musim hujan, maka perlu menjaga lingkungan yang bersih agar terhindar dari bencana banjir.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Komang Suartana mengatakan giat membersihkan sampah serentak digelar dalam rangka Polri peduli kesehatan dan peduli kebersihan.

Menurutnya, dengan kegiatan membersihkan lingkungan, harapannya masyarakat bisa terjaga kesehatannya. Selain itu bisa terhindar dari berbagai macam virus maupun penyakit lainnya.

"Kita berharap, masyarakat sekitar tidak lagi membuang sampah sembarangan dengan demikian mampu untuk mencegah lingkungan kotor yang dapat menimbulkan penyakit dan bencana banjir,” kata Kabid Humas.

(Red)

Selasa, 11 Juli 2023

Kasi Penkum Kejati Sulsel Ungkap Kronologis Tertangkapnya AM Pelaku Dugaan Korupsi DD dan ADD Asal Pinrang


Makassar, Sigapnews.com,  Buronan AM pelaku korupsi asal kabupaten Pinrang provinsi Sulawesi Selatan, kini mendekam di jeruji besi usai dibekuk Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejati Sulsel, Senin malam (10/7/2023).

Kajati Sulsel melalui Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi, mengatakan, tersangka AM dibekuk atas dugaan tindak pidana korupsi dana Desa dan alokasi dana Desa tahun 2019 dan 2020.

Ia dibekuk di tempat persembunyiannya di Kompleks Pabrik Es di Kelurahan Tekolabbua, Kecamatan Pangkajene, Pangkep, kata Soetarmi.

"AM ini buronan asal Kejari Pinrang. Dia sudah dua kali dipanggil oleh Penyidik Pidsus Kejari Pinrang, tapi tidak koperatif, serta tidak pernah memberikan keterangan alasan mangkir dari pemanggilan sebagai tersangka," ujar Soetarmi  Selasa (11/7/2023) malam.

Oleh karena itu, Kejari Pinrang menggandeng Tim Tabur Kejati Sulsel untuk membekuk AM di tempat persembunyiannya.

Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi menyebutkan bahwa, AM dinyatakan buronan berdasarkan surat penetapan DPO Kepala Kejaksaan Negeri Pinrang Nomor: TAP-291/P.4.18/Fd.1/03/2022 tanggal 08 Maret 2022.

"AM ini sudah satu tahun tiga bulan menjadi buronan," terang Soetarmi.

Diceritakan Soetarmi, pada 2019 Dana Desa Desa Wiringtasi sebesar Rp880.130.000 dan Alokasi Dana Desa sebesar Rp. 1.062.391.000 (realisasi Rp1.082.375.265,- termasuk silva 2018).

"Untuk 2020, menerima Dana Desa sebesar Rp. 1.013.090.000 (realisasi 100 persen) dan Alokasi Dana Desa sebesar Rp. 953.880.000 (realisasi Rp1.006.671.796,- termasuk silva 2019)," tukasnya.

Selanjutnya, dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban Dana Desa dan Alokasi Dana Desa tersebut untuk kegiatan Pembangunan Fisik Infrastruktur dilakukan dengan cara, AM atas perintah Kepala Desa Wiringtasi membuat pertanggungjawaban untuk pembayaran pekerja (tukang) dan pembelian material.

"Didasarkan besaran anggaran dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang kenyataannya pembayaran tukang dan pembelian material berbeda dengan yang terdapat dalam RAB," tandasnya.

Lebih lanjut dikatakan Soetarmi, alasan AM melarikan diri karena merasa takut menjalani pemeriksaan oleh pihak Penyidik Kejari Pinrang.

"Hal itu setelah tersangka mendapatkan informasi Kepala Desanya telah ditahan terkait kasus Korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Wiring Tasi Kecamatan Suppa Kabupaten Pinrang Tahun 2019 dan 2020," ungkapnya.

Dalam pelariannya, AM selalu berpindah-pindah tempat, yang awalnya melarikan diri ke daerah Kolaka dengan bersembunyi di rumah neneknya.

"Sekitar April 2023 AM balik ke Sulsel menuju Kabupaten Pangkep dan dibekuk di sana," pungkas Soetarmi menuturkan.

(Red/Hendra)

Kamis, 15 Juni 2023

Ujian Dinas dan Ujian Penyesuaian Ijazah ASN di Gelar di Soppeng Diikuti Peserta se-Sulselbar


Soppeng, Sigapnews.com,-Pelaksanaan Ujian Dinas dan Ujian Penyesuaian Ijazah Pemerintah Kabupaten Soppeng kerjasama Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sulawesi Selatan yang dilangsungkan di Aula Hotel Maryam Palace, Jl. Kayangan, Kecamatan lalabata, Kamis, 15 Juni 2023.

Kepala BKPSDM Kabupaten Soppeng, Hj Andi Maria Razak dalam laporannya  mengatakan, "Selaku penyelenggara mengucapkan terimahkasih dan penghargaan yang setinggi tingginya kepada tim Fasilitasi BKD Provinsi Sulawesi Selatan atas terselenggaranya kegiatan ini.

"Melalui kegiatan penyelenggaraan ujian kenaikan pangkat penyesuaian ijazah ini diharapkan agar  PNS yang telah lulus ujian dinas dan ujian kenaikan pangkat penyesuaian ijazah dapat dinaikkan/disesuaikan  pangkat /golongan, ruangnya sehingga menjadikan motivasi/dorongan untuk lebih meningkatkan prestasi kerja dan pengabdiannya kepada negara dan masyarakat serta pemerintah.

Andi Maria Razak menyebut peserta yang akan mengikuti kegiatan ini, di samping PNS Kabupaten Soppeng juga diikuti oleh PNS berasal dari 16 Kab/Kota di luar Kabupaten Soppeng dengan rincian sebagai berikut yaitu ujian dinas tingkat i 52 orang, ujian dinas tingkat ii 33 orang dan ujian penyesuaian ijazah 125 orang yang berasal dari Kabupaten Soppeng (45 orang peserta), Kabupaten Bantaeng (6 orang peserta), Kabupaten Barru (7 orang peserta), Kabupaten Enrekang (9 orang peserta), Kabupaten Jeneponto (2 orang peserta), Kabupaten Kepulauan selayar (3 orang peserta), Kabupaten Luwu timur  (12 orang peserta), Kabupaten Majene (4 orang peserta), Kabupaten Mamasa ( 5 orang peserta), Kabupaten pinrang (3 orang peserta), Kabupaten Polewali Mandar ( 2 orang peserta), Kabupaten Sidrap ( 81 orang peserta), Kabupaten Takalar ( 6 orang peserta), Kota makassar (1 orang peserta), Kota Sulbar (2 orang peserta), Kabupaten Sinjai (7 orang peserta), Kabupaten Bulukumba (15 orang) sehingga jumlah keseluruhan sebanyak 210 orang.

Sementara itu, yang mewakili Bupati Soppeng, Asisten Administrasi Umum Setda Kabupaten Soppeng, Andi Ibrahim Harta, SH, M.Si yang membuka secara resmi kegiatan ini, dalam sambutannya mengatakan,

"Ucapan terima kasih kepada Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sulawesi Selatan atas kerjasama yang dilakukan dengan Pemerintah Kabupaten Soppeng dalam hal ini dengan BKPSDM Kabupaten Soppeng untuk menyelenggarakan Ujian Dinas dan Ujian Penyesuaian Ijazah Tahun 2023. 

"Mudah-mudahan kedepannya kerjasama ini dapat ditingkatkan demi peningkatan kualitas dan peningkatan kinerja Pegawai Negeri Sipil yang mengemban amanat selaku pelaksana birokrasi dan pelayan publik. 

"Sebagaimana diketahui bersama, bahwa dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002 menyatakan bahwa Kenaikan Pangkat Bagi PNS merupakan salah satu cara untuk meningkatkan prestasi kerja dan pengabdian PNS kepada negara. 

"Serta sebagai penghargaan yang diberikan oleh pejabat berwenang karena prestasi kerja yang diperolehnya sesuai dengan persyaratan dan peraturan yang berlaku. 

"Hal itu, agar kenaikan pangkat dapat dirasakan sebagai penghargaan maka kenaikan seyogyanya diberikan secara adil dengan mekanisme yang berdasarkan asas kompetensi, ujar Andi Ibrahim.

Menurutnya," Di era Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN, kenaikan jabatan sangat berkaitan dengan pengembangan karier. 

"Pengembangan karier dapat kita artikan sebagai sebuah pergerakan vertikal dari pangkat dan jabatannya semula, ke arah yang lebih tinggi lagi. 

"Berkenaan dengan pengambangan karier ini Undang-Undang ASN memberikan isyarat untuk memperhatikan enam hal sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 69 Ayat 1 dan 2, yakni Kualifikasi, Kompetensi, Kinerja, Kebutuhan Organisasi, Mempertimbangkan Integritas, Mempertimbangkan Moralitas.

"Kita semua berharap agar kegiatan dan langkah yang telah dijalankan oleh BKPSDM Kabupaten Soppeng ini bisa bermanfaat untuk mendorong pengembangan karier saudara sekalian. 

"Semoga dengan adanya Ujian Dinas dan Ujian Penyesuaian ini, akan terwujud SDM Aparatur yang lebih berkompeten dan profesional dalam tugas- tugas pelayanan publik yang prima, pungkas Andi Ibrahim mewakil Bupati Soppeng.

Setelah acara pembukaan selesai, selanjutnya para peserta menuju ke Lokasi Ujian yang bertempat di SMP Negeri 3 Watansoppeng Jl. Pakkanre Bete kel. Lalabata rilau kec. Lalabata untuk mengikuti ujian dinas tingkat I, tingkat II dan ujian penyesuaian ijazah Pemerintah Kabupaten Soppeng.

(Edil Rauf/JOIN)

Senin, 12 Juni 2023

Dugaan Kasus Korupsi PDAM Makassar Kembali Disidangkan, Penuntut Umum Kejati Sulsel Hadirkan 12 Saksi

 


Makassar, Sigapnews.com,- Penuntut umum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) menghadirkan 12 (Dua Belas) orang saksi dalam kasus perkara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana PDAM Makassar untuk pembayaran tantiem dan bonus/jasa produksi tahun 2017 hingga tahun 2019 dan premi asuransi dwiguna jabatan walikota dan wakil walikota tahun 2016 hingga tahun 2019.

Sidang yang berlangsung di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar dengan Tim Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan yakni Muhammad Yusuf, SH.MH., Dr. Mudazzir Munsyir, SH.,MH., Abdullah, SH.MH, Kamaria, SH.,MH., Sulwahidah,SH.,MH dan Ariani Femi, SH.,MH. Penuntut Umum Muhammad Yusuf mengatakan agenda sidang pada hari ini yakni pemeriksaan alat bukti saksi. Senin (12/6/2023) sekitar pukul 10.00 wita.

Dalam sidang Tipikor tersebut, Penuntut Umum telah memanggil 12 (dua belas) orang Saksi untuk membuktikan dakwaan Penuntut Umum terhadap terdakwa Ir. H. Haris Yasin Limpo, MM., dan terdakwa Irawan Abadi, SS.,M.Si.

Dalam perkara ini, Penuntut Umum dalam surat dakwaan menyatakan bahwa terdakwa Ir. H. Haris Yasin Limpo, MM., dan terdakwa Irawan Abadi, SS., M.Si telah melakukan tindak pidana korupsi Penggunaan Dana Perusahaan Daerah Air Minum (Pdam) Kota Makassar untuk pembayaran Tantiem dan Bonus/Jasa Produksi Tahun 2017 sampai dengan Tahun 2019 dan Premi Asuransi Dwiguna Jabatan Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2016 sampai dengan Tahun 2019 dengan dakwaan Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP, Subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Perbuatan para terdakwa yang telah menginisiasi penggunaan Dana PDAM Kota Makassar untuk Pembayaran Tantiem dan Bonus/Jasa Produksi Tahun 2017 S.D Tahun 2019 dan Premi Asuransi Dwiguna Jabatan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2016 S.D Tahun 2019, mengakibatkan kerugian keuangan daerah kota Makassar khususnya PDAM kota Makassar dengan nilai total sebesar Rp. 20.318.611.975,60. (Dua Puluh Milyar Tiga Ratus Delapan Belas Juta Enam Ratus Sebelas Ribu Sembilan Ratus Tujuh Puluh Lima Rupiah Enam Puluh Sen).

Dalam persidangan ini, Alat bukti 12 (dua belas) orang saksi yang dihadirkan Penuntut Umum didepan persidangan yaitu :

Saksi inisial Ir. KB (Direktur Keuangan Tahun 2015 s.d Agustus 2017), Saksi inisial H. AA (Direktur Keuangan 17 Februari Tahun 2020 s.d sekarang), Saksi inisial Drs. AH (Mantan Direktur Umum Tahun 2018 s.d 2019), Saksi inisial Dr. HA (Plt Dirut PDAM Tahun 2019), Saksi inisial TP (Plt Direktur Keuangan 2019 dan SPI Tahun 2020), Saksi inisial Ir. AY (Plt Direktur Umum oktober 2019 s/d Februari 2020), Saksi inisial W (Direktur Teknik Oktober 2019 s.d Februari 2020), Saksi inisial H.SS (Dewan Pengawas 2016 s.d 2018), Saksi inisial Dr. NI (Dewan Pengawas 2016 s.d 2018), Saksi inisial Hj.SU (Dewan Pengawas 2017 s.d 2020), Saksi inisial MAB (Dewan Pengawas PDAM), Saksi inisial Ir. RM (Dewan Pengawas 2018).

Dari 12 (dua belas) orang saksi yang dihadirkan Penuntut Umum dalam persidangan telah diperiksa hingga pukul 21.30 Wita.

Usai dilakukan pemeriksaan saksi yang merupakan salah satu alat bukti tersebut, selanjutnya Majelis Hakim menunda Persidangan pada hari Kamis tanggal  15 Juni 2023 dengan agenda memberikan kesempatan kepada Penuntut Umum untuk menghadirkan alat bukti saksi lainnya.

Sumber : Kasi Penkum Kejati Sulsel

Jumat, 26 Mei 2023

Mentan SYL Lakukan Gerakan Percepatan Tanam di Takalar Target 1000 Ha

Takalar, Sigapnews.com, Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo melakukan tanam padi di Desa Kalelantang Kecamatan Polongbangkeng Selatan Kabupaten Takalar dalam rangka percepatan tanam untuk mengejar sisa hujan. Hal itu dilakukan sebagai salah satu upaya mitigasi dan antisipasi Kementerian Pertanian menghadapi ancaman kekeringan El Nino.

Kementan menurut Mentan SYL, terus turun ke lapangan bersama pemerintah daerah menggerakkan penyuluh dan petani untuk tetap berproduksi bagaimanapun kondisinya.

"Dulu, waktu Covid, kita tetap turun. Hasilnya 280 juta penduduk kita kebutuhan makannya aman. Dan, hari ini, kita hadiri di sini adalah bukti komitmen sekaligus rasa syukur kepada Allah SWT atas hasil yang diraih selama ini" ungkap Mentan.

Seperti diketahui, selama kurang lebih dua tahun pandemi Covid 19, sektor pertanian menjadi salah satu bantalan ekonomi nasional. Sejak tahun 2019, nilai ekspor pertanian mengalami peningkatan,  termasuk tahun 2022 meningkat menjadi 658,18 triliun atau naik  6,79% dibandingkan dengan tahun 2021, dengan nilai ekspor sebesar Rp 616,35 triliun.

"Alhamdulillah Bapak, ekspor pertanian kita terus tumbuh. Dan target kita menjadi 1000 triliun, mohon doa dan dukungannya," imbuhnya.

Sementara itu, Andi Rijal Mustamim, Asisten Pemerintahan dan Kesra Kab. Takalar menyampaikan rasa hormat dan terima kasih atas kehadiran Mentan SYL dan jajaran.

"Kehadiran Bapak Menteri adalah kehormatan dan berkah bagi desa kami. Periatiwa ini sangat istimewa, karena apa?. Karena di tengah kesibukannya, Pak Mentan berkenan memenuhi undangan dari seorang Kepala Desa, ini bukti, menunjukkan beliau memang  mutiara hitam dari timur," ungkap Andi Rijal.

Sebagai informasi, selain percepatan tanam memanfaatkan sisa hujan, upaya lain Kementan dalam upaya mitigasi dan antisipasi El Nino adalah meningkatkan  ketersediaan air dengan membangun/memperbaiki embung, dam parit, sumur dalam, sumur resapan, saluran irigasi. Melakukan introduksi varietas tahan kering seperri cakrabuana, pajajaran, inpari 13, 42, 46,  dan Inpago.

Selain itu juga dilakukan pengembangan komoditas 1000 ha serta pengembangan pupuk organik secara masif dan mandiri.

Di tempat yang sama Direktur Jenderal Tanaman Pangan Suwandi menyampaikan bahwa acara gerakan kejar tanam (Gertam) padi di Kabupaten Takalar ini dtargetkan 1.000 hektar sebagai bentuk aksi dari petunjuk bapak Menteri sebagai bagian gerakan nasional menghadapi ancaman El Nino dan krisis pangan global.

"Setiap kabupaten ditarget minimal 1.000 hektar kejar tanam dengan berbagai rangkaian kegiatan percepatan panen, bufferstok pangan, jarak panen ke tanam maksimal 10-15 hari sehingga mesti kejar air, kejar benih semai di luar, asuransi, KUR, offtaker, kemitraan dari hilirisasi," pungkasnya.

Suwandi menambahkan bagi yang wilayah waspada dan wilayah aman dilakukan pendekatan dengan mengejar indek pertanaman dan produktivitas.

"Untuk wilayah rawan kekeringan perlu kompensasi tanam di tempat lain, dan  optimalisasi sumber sumber air," pungkasnya.

(Hendra/**)

Hamsul HS Buronan Kasus Penipuan Milyaran Investasi Bodong Dicokok Tim Tabur Kejati Sulsel


Makassar,  Sigapnews.com,-Tim Tangkap Buron (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan bersama Tim Tabur Kejaksaan Agung Republik Indonesia, telah berhasil mencokok (menangkap, red) “BURONAN” asal Kejaksaan Negeri Makassar Provinsi Sulawesi Selatan yang bernama terpidana HAMSUL HS, S.E. (40 Tahun).

Penangkapan DPO terpidana Hamsul HS dilakukan di Perumahan Findaria Mas Kelurahan Tamalanrea Kecamatan Tamalanrea Kota Makassar, Jum'at (26/5/2023) pukul 10.55 wita.

Hamsul merupakan terpidana dalam Perkara Tindak Pidana Penipuan secara bersama-sama dengan modus menawarkan korbannya bisnis investasi tambang digital Bodong berupa koin Crypto hingga korban mengalami kerugian materi sebesar Rp. 5,9 Milyar, ungkap Kajati Sulsel melalui Kasi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi Soetarmi, SH, MH.

Soetarmi menuturkan bahwa, Perbuatan terpidana HAMSUL HS, S.E terbukti bersalah melanggar Pasal 378 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, selanjutnya berdasarkan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sesuai Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 180 K/Pid/2023 Tanggal 09 Februari 2023, Terpidana HAMSUL HS, S.E harus menjalani hukuman pidana Penjara Selama 2 (dua) Tahun dan 6 (enam) Bulan Kurungan Penjara, bebernya saat menggelar press release Jum'at (26/5/2023).

Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi juga menyebut bahwa terpidana HAMSUL HS, S.E yang berdomisili di Jalan Pelita Raya Tengah I A6 No.8 Rt.004 Rw.009 Kelurahan Ballaparang Kecamatan Rappocini Kota Makassar sudah dilakukan beberapa kali pemanggilan secara patut dengan 3 (tiga) kali Panggilan untuk pelaksanaan eksekusi, akan tetapi yang bersangkutan tidak pernah menghiraukan dan memenuhi panggilan tersebut sehingga menyulitkan Jaksa Penuntut Umum untuk melakukan eksekusi, berbagai upaya pencarian telah dilakukan Tim dari Kejaksaan Negeri Makassar namun tidak diketahui keberadaan terpidana tersebut, maka Kejaksaan Negeri Makassar melaporkan hal ini kepada Tim Tabur Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan yang selanjutnya ditetapkan sebagai BURONAN KEJAKSAAN RI.   

Tidak hanya itu, Soetarmi mengatakan bahwa terpidana HAMSUL HS, S.E  sudah ditetapkan buronan Kejaksaan Negeri Makassar sejak putusan pemidanaan dinyatakan Inkracht dan terpidana tidak dapat dihubungi lagi sejak bulan Februari 2023, katanya.

Menurut Soetarmi bahwa terpidana HAMSUL HS selama pelariannya sebagai Buronan selalu berpindah-pindah tempat untuk menghindari pengejaran dan pencarian yang dilakukan oleh Jaksa eksekutor diantaranya di jalan Pelita Raya Makassar, daerah Bili-bili Kabupaten Gowa, di daerah Bumi Tamalanrea Permai (BTP) Makassar dan terakhir diketahui informasi yang diperoleh TIM Tabur Kejati Sulsel tentang keberadaan terpidana setelah diintai selama 3 (tiga) hari 3 (tiga) malam.

Berdasarkan hal tersebut, maka atas perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH.MH sekitar Pukul 10.55 Wita Tim Tabur Intelijen Kejati SulSel didukung oleh Tim Tabur Kejaksaan Agung RI berhasil mengamankan Terpidana HAMSUL HS, S.E bertempat dirumah kontrakannya di Perumahan Findaria Mas Kelurahan Tamalanrea Kecamatan Tamalanrea Kota Makassar, papar Soetarmi.

"Setelah TIM Tabur Kejati SulSel mengamankan terpidana  selanjutnya TIM TABUR membawa terpidana menuju Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan tiba sekitar Pukul 11.20 Wita. 

"Buronan atas nama terpidana HAMSUL HS, S.E. yang telah diamankan TIM TABUR, selanjutnya diserahkan kepada Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Makassar untuk pelaksanaan Eksekusi di Lembaga Pemasyarakatan Klas 1 A Makassar, terang Kasi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulsel Soetarmi.

Sementara itu, Kajati SulSel Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH.MH kembali menegaskan dan meminta jajarannya untuk selalu memonitor dan segera menangkap Buronan-buronan yang masih berkeliaran untuk dieksekusi demi kepastian hukum.

Kajati SulSel juga menghimbau kepada seluruh BURONAN yang telah ditetapkan DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena “tidak ada tempat yang aman bagi para BURONAN”, tegas Leonard Eben Ezer Simanjuntak menuturkan.

Sumber: Humas Kejati Sulsel 

Senin, 22 Mei 2023

Kejati Sulsel Tahan 5 Orang Tersangka Dugaan Korupsi Fasilitas KUR BRI Mappasaile Pangkep


Makassar, Sigapnews.com,- Kejati Sulsel melakukan penahanan terhadap lima orang yang diduga korupsi fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Mappasaile Kabupaten Pangkep pada Senin (22/5/2023) malam.

Tuduhan kelima tersangka tersebut terdiri dari dua pria yakni berinisial FF selaku Mantri Bank BRI Unit Mappasaile dan calo berinisial H.

Adapun penugasan perempuan berjumlah tiga orang yang juga berperan sebagai calo diantaranya inisial MS, SM dan S.

Penetapan lima tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik mendapatkan minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam pasal 184 ayat (1) KUHAP, terang Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi, SH, MH.

Usai ditetapkan, para tersangka menjalani pemeriksaan kesehatan oleh Dinas Kesehatan Makassar dan dinyatakan dalam keadaan sehat dan tidak dalam keadaan COVID-19.

"Berdasarkan surat perintah penahanan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, ada dua jenis penahanan selama 20 hari terhitung tanggal 22 Mei sampai 10 Juni 2023.

Dua tersangka laki-laki ditahan di Lapas Kelas I Makassar dan tiga tersangka perempuan ditahan di Rutan Kelas I Makassar," ujar Soetarmi.

Adapun dugaan korupsi tersebut bermula ketika pada tahun 2018 sampai 2021, tersangka FF selaku mantri menerima pengajuan kredit sejumlah debitur melalui tersangka H.

Tersangka H pun melakukan pengajuan kredit dengan menggunakan nama orang lain dan diproses dengan mudah oleh tersangka FF.

"Tersangka H mengunjungi warga atau kerabat dekat untuk meminta agar bersedia mengajukan kredit dengan imbalan uang (tanda terima kasih) apabila kredit tersebut cair.

Ia berjanji tidak akan dibebankan angsuran atas pengambilan kredit tersebut," terangnya.

Tersangka H menyiapkan dokumen untuk permohonan kredit calon debitur yang bersedia ditempel atau ditopeng termasuk menyiapkan profil usaha, rumah tempat tinggal dan juga memberikan arahan kepada calon nasabah apabila ada pertanyaan dari petugas bank.

"Setelah dokumen lengkap, tersangka H menghubungi FF untuk menyerahkan berkas permohonan kredit dan menjamin bahwa calon debitur tidak akan mengalami kesulitan pembayaran serta bersedia menanggung apabila calon debitur tidak mampu membayar dikemudian hari," jelasnya.

Tersangka H juga disebut mendampingi tersangka FF selaku mantri pada saat dilakukan OTS (on the spot) ke lokasi usaha dan tempat tinggal debitur yang telah diatur sebelumnya.

Setelah kredit diputus oleh kepala unit, calon debitur akan dihubungi dan diminta mendatangi bank Unit untuk melakukan pembukaan rekening simpanan dan akad kredit dengan didampingi oleh calo, setelah pencairan kredit nasabah melakukan penarikan tunai atau melakukan penarikan agen brilink yang ditunjuk oleh Calo.

"Setelah melakukan penarikan di agen bank, uang tunai diserahkan kepada calo beserta kartu ATM dan buku tabungan, nasabah diberikan imbalan sebesar Rp1 juta sampai dengan Rp2 juta sebagai tanda terima kasih," tuturnya.

Tersangka MS melalui informasi dari tersangka H yang bersedia membantu untuk melakukan kredit topengan atas nama atau identitas orang lain dan akan diproses dengan mudah oleh tersangka FF.

Berdasarkan informasi tersangka MS, SM dan S kemudian mencari calon debitur yang bersedia digunakan identitasnya untuk pengajuan kredit ke unit bank Mappasaile dengan menghubungi keluarga, tetangga dan kerabat dekat.

"Kemudian tersangka MS, SM dan S menghubungi tersangka H untuk menyerahkan dokumen identitas dan agunan tambahan calon debitur yang akan digunakan untuk pengajuan kredit/topengan dan meminta tersangka H untuk menyiapkan berkas pengajuan lainnya seperti surat keterangan usaha, termasuk menyiapkan profil usaha, rumah tempat tinggal dan juga memberikan arahan kepada calon nasabah apabila ada pertanyaan dari petugas BRI," paparnya.

Dalam kasus itu, Soetarmi mengatakan bahwa terdapat 27 rekening KUR dengan menggunakan nama orang lain yang digunakan oleh Tersangka H.

Termasuk pemenuhan dokumen pengajuan kredit dan agunan kredit serta Kartu ATM dan Buku Tabungan dikuasai oleh tersangka H dengan total kerugian Rp. 818.581.105.

Terdapat 11 rekening KUR digunakan oleh pihak ketiga (calo) tersangka MS dengan total kerugian Rp 319.252.479.

Terdapat 10 rekening KUR digunakan oleh pihak ketiga (calo) atas nama tersangka SM dengan total kerugian Rp.286.301.740.

Terdapat 4 (empat) rekening KUR digunakan oleh pihak ketiga (calo) atas nama tersangka S dengan total kerugian Rp. 134.523.522.

Terhadap pengajuan kredit oleh Tersangka FF disusun analisis kelayakan dengan pendekatan 5 C (watak, kemampuan, modal, kondisi/prospek usaha dan agunan kredit) kemudian di input dalam aplikasi.

"Dimana data kegiatan usaha yang dimasukkan ke dalam aplikasi tidak mencerminkan keadaan kegiatan usaha nasabah yang sebenarnya sebab tidak pernah dilakukan wawancara mengenai usaha, omzet, laba, dsb terhadap debitur," jelas Soetarmi.

Tersangka FF hanya memasukkan angka-angka rupiah sehingga dinilai layak oleh sistem di aplikasi tanpa melakukan proses pemeriksaan atas keabsahan, kelengkapan dokumen, termasuk keabsahannya dan penilaian atas agunan yang diajukan, angka-angka disusun oleh tersangka FF agar memenuhi scoring dengan nilai cut off tertentu.

Dikarenakan apabila angka tersebut dibawah scoring yang ditetapkan maka permohonan tersebut secara otomatis akan di reject atau ditolak oleh sistem dengan mencetak surat penolakan permohonan KUR/Kupedes.

"Bahwa pada kurun waktu Tahun 2018 sampai denhan 2021 tersangka FF selaku Mantri telah memprakarsai kurang lebih 52 debitur yang diajukan oleh para calo yakni Tersangka H, MS, SM dan Tersangka S," tuturnya.

Atas perbuatan tersangka FF selaku Mantri yang telah menyalahgunakan kewenangannya selaku Marketing atau RM (Relationship Manager) Dana pada bank Unit Mappasaile Pangkep bersama-sama dengan terrsangka H, MS, SM dan S.

Akibat perbuatan tersebut, bank BUMN itu mengalami kerugian akibat penyalahgunaan 52 Debitur sebesar Rp 1,5 milliar Rp 1,558,658,846 sebagaimana laporan Tim Investigasi Audit BRI Unit Mappasaile Tahun 2023 Nomor : R.07-RA-MKS/RAS tanggal 5 April 2023.

Atas perbuatan itu para pelaku diduga melakukan pelanggaran pasal primair, Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

(Red/**)

Selasa, 16 Mei 2023

Kejati Sulsel Bekuk Buronan Korupsi Proyek Pasar Dua Boccoe dan Bengo Bone

Makassar, Sigapnews.com,-Tim Tangkap Buron (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan bersama Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Bone dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Subang, telah berhasil menangkap Boni Tabrani Bin Sastra Prana, Buronan kasus dugaan korupsi Proyek Pembangunan Pasar Dua Boccoe dan Pasar Bengo kabupaten Bone,   Sulsel.

Hal ini terungkap melalui penjelasan, Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel Soetarmi, S.H., MH.

Dimana dalam kasus tersebut diterangkan, Soetarmi melalui press release di keluarkan di kantor Kejati Sulsel, Selasa (16/5). 

Soetarmi mengemukakan bahwa Boni Tabrani, merupakan Terpidana dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Pasar Dua Boccoe Dan Pasar Bengo.

Dua bangunan Pasar tersebut dibiayai Anggaran Negara melalui Dinas Perdagangan Dan Penanaman Modal Kabupaten Bone  Tahun Anggaran 2007. 

"Boni ditangkap, Senin 15 Mei 2023) pada pukul 23.15 WIB bertempat di Jalan Raya Cijambe Tambak mekar Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang Provinsi Jawa Barat", terang Soetarmi.

Masih Soetarmi, akibat perbuatan korupsi yang dilakukan terpidana Boni, menyebabkan kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 2.907.456.843,69 (dua milyar sembilan ratus tujuh juta empat ratus lima puluh enam ribu delapan ratus empat puluh tiga rupiah enam puluh Sembilan sen).

"Perbuatan Terpidana, terbukti melanggar Pasal 3 juncto 18 ayat (1) Undang-Undang Nomo 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2021 Juncto pasal 55 Ayat (1) ke-1 KHUPidana" jelas, Soetarmi (16/5).

Soetarmi menegaskan bahwa, Terpidana Boni Tabrani, terbukti dan dinyatakan bersalah selanjutnya dijatuhi pidana berdasarkan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sesuai Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1325k/Pid.Sus/2014 Tanggal 07 Juni 2015 dimana Terpidana harus menjalani hukuman pidana Penjara Selama 3 (Tiga) Tahun dan Denda Sebesar Rp.150.000.000, (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah) Subsidiair 2 (Dua) Bulan Kurungan" ungkapnya.

Menurut Soetarmi, dalam kasus tersebut sebelumnya, Boni Tabrani  sudah di sampaikan melalui penyampaian secara patut dengan tiga kali undangan untuk pelaksanaan eksekusi.

Namun, Boni Tabrani, tidak menghiraukan dan tidak beritikad baik, sehingga menyulitkan Jaksa Penuntut Umum untuk melakukan eksekusi.

Atas hal tersebut, Kajari Bone melaporkan kepada Tim Tabur Intelijen Kejati Sulsel.

Selanjutnya, Boni Tabrani ditetapkan berstatus Buronan Kejaksaan RI. 

"Boni Tabrani sudah ditetapkan buronan Kejaksaan Negeri Bone kurang lebih 8 (delapan) tahun sejak putusan pemidanaan dinyatakan Inkracht", imbuh Soetarmi. 

Selama pelariannya 8 tahun sebagai Buronan, Boni Tabrani selalu berpindah-pindah kota.  

Domisili awalnya di Komplek Tabaria Makassar, kemudian berangkat ke Nganjuk Surabaya, terus pindah menetap di Jombang Jawa Timur, lalu Kembali ke Makassar menetap di Perumahan Ciputra Gowa SulSel, beberapa bulan kemudian, Boni Tabrani, melarikan diri ke daerah Subang tepatnya di Perumahan Puri Griya Cinangsih. 

TIM TABUR mendapatkan informasi keberadaan Boni Tabrani, atas perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Leonard Eben Ezer Simanjuntak, maka Tim Tangkap Buron (Tabur) Ewako Adhyaksa Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan bergerak cepat memantau keberadaan Terpidana selama 3 (tiga) hari 3 (tiga) malam.

 Tim Tabur berhasil mengamankan Terpidana Boni Tabrani di Jalan Raya Cijambe Tambak mekar Kecamatan Jalan cagak, Kabupaten Subang Provinsi Jawa Barat. pada Pukul 23.15 Wib.

Setelah TIM Tabur Kejati SulSel mengamankan Terpidana Terpidana Boni Tabrani, didukung Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Bone dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Subang, selanjutnya TIM TABUR membawa Terpidana ke Bandara Soekarno Hatta, tiba sekitar pukul 03.20 Wib dan pada pukul 06.10 Wib TIM TABUR bersama Terpidana Boni Tabrani  naik pesawat menuju Makassar, tiba di Bandara Sultan Hasanuddin Jam 09.15 Wita.    

Selanjutnya diserahkan kepada Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Bone yang diterima Kajari Bone dan Kasi Intel untuk pelaksanaan Eksekusi di Lembaga Pemasyarakatan Klas 2 A Watampone. 

Kendati demikian, Kajati SulSel Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH.MH meminta jajarannya untuk selalu memonitor dan segera menangkap Buronan-buronan yang masih berkeliaran untuk dieksekusi demi kepastian hukum, dan kajati SulSel menghimbau kepada seluruh BURONAN yang telah dietapkan DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena “tidak ada tempat yang aman bagi para BURONAN”tegasnya mengunci.

(Edil Rauf)

Sejumlah Penyuluh Pertanian dan Staf Lapangan di Indonesia Timur Ikuti Pelatihan Upaya Tingkatkan Nilai dan Keberlanjutan Irigasi


Gowa, Sigapnews.com,-Kementerian Pertanian (Kementan) terus menggenjot peningkatan kapasitas penyuluh dan staf pendamping melalui salah satu program di bawah Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian yaitu Integrated Participatory Development and Management of Irrigation Program (IPDMIP).

IPDMIP diharapkan dapat memberikan manfaat pada peningkatan nilai dan keberlanjutan irigasi pertanian, sehingga dapat mencapai sasaran, yaitu peningkatan ketahanan pangan dan pendapatan masyarakat pedesaan di Indonesia.

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo menegaskan IPDMIP harus dioptimalkan mendukung program pembangunan pertanian.

“Program IPDMIP diharapkan menjadi salah satu program andalan untuk meningkatkan produktivitas sekaligus mengubah perilaku petani, Banyak ilmu dan materi baru yang disampaikan fasilitator. Peserta harus bisa menyerap dengan baik untuk diterapkan di tempat masing-masing” katanya.

Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian (BPPSDMP), Dedi Nursyamsi juga mengatakan hal serupa.

“Program IPDMIP bertujuan untuk meningkatkan nilai pertanian beririgasi secara berkelanjutan serta meningkatkan pendapatan pertanian di wilayah irigasi,” kata Dedi.

Menurutnya, upaya mendukung keberhasilan program tersebut perlu adanya peningkatan pengetahuan, sikap dan keterampilan pada pendamping. 

“Untuk itu, maka dilakukan Pelatihan Penyegaran Bagi Penyuluh Pertanian dan Staf Lapangan Program IPDMIP yang diselenggarakan oleh UPT Pelatihan dibawah BPPSDMP," ujarnya.

Salah satu UPT Pelatihan yang melaksanakan yaitu Balai Besar Pelatihan Pertanian (BBPP) Batangkaluku, bekerja sama dengan Pusat Penyuluhan Pertanian Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian.

Tujuan pelatihan ini untuk meningkatkan pengetahuan, sikap dan keterampilan teknis bagi Penyuluh Pertanian dan Staf Lapangan dan memberikan pemahaman tentang pelaksanaan kegiatan pendampingan program IPDMIP.

Pelatihan ini diikuti oleh 28 orang Penyuluh Pertanian dan Staf Lapangan Program IPDMIP dari Bolaang Mongondow, Sulawesi Tengah, Poso, Sulawesi Selatan, Wajo, PInrang, Sidrap, Soppeng, NTB, Lombok Tengah, Bima, Dompu, Manggarai Barat, Manggarai Timur.

Pembukaan pelatihan oleh Koordinator Penyelanggara Pelatihan Sugeng Mulyono, S.TP, MP. 

Hal tersebut sejalan dengan keterangan Koordinator Penyelanggara Pelatihan Sugeng Mulyono oleh menegaskan “bahwa pihaknya selalu mengupayakan  peningkatan kesejahteraan petani.  

IPDMIP menjadi salah satu cara untuk meningkatkan produktivitas pertanian, khususnya di daerah irigasi sehingga pada akhirnya bisa meningkatkan kesejahteraan petani. 

“Jika produktivitas meningkat, pendapatan petani juga meningkat.  Kemampuan sumber daya manusia juga harus kita tingkatkan agar mereka bisa mengelola pertanian dengan baik”, demikian terangnya.

Kegiatan ini akan berlangsung 5 hari, dari tanggal 15 s.d. 19 Mei 2023, peserta akan memperoleh materi secara klasikal dan praktik dari fasilitator yang berasal dari Widyaiswara BBPP Batangkaluku. Turut hadir mendampingi Widyaiswara dari BBPP Batangkaluku Risna Ardhayanti, S.TP, M.S, Sumarni, S.PT., M.Si sekaligus akan menjadi fasilitator bagi peserta pelatihan.

(Red)

Kamis, 11 Mei 2023

Kajati Sulsel Keluarkan Perintah Tegas Tangkap Buronan Yang Masih Berkeliaran Untuk di Eksekusi


Makassar, Sigapnews.com, Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Selatan Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengeluarkan perintah tegas setelah Tim Tangkap Buron (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan telah berhasil mengamankan “BURONAN” Kejaksaan RI asal Makassar Provinsi Sulawesi Selatan yaitu seorang lelaki yang bernama H. A. MUH. ARWADI MUHTAR ABBAS dalam Perkara Tindak Pidana PENIPUAN yang terbukti melanggar pasal 378 KUHP. 

Hal itu disampaikan oleh Kasi Penkum Kejati SulSel SOETARMI S.H.,M.H pada Kamis (11/5/2023) pukul 18.40 WITA.

Menurut, Soetarmi, "Bahwa Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Penipuan dimana perkara Terdakwa H. A. MUH. ARWADI MUHTAR ABBAS telah dinyatakan Inkracht berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Ri tingkat Kasasi tanggal 20 Mei 2022 Nomor : 462 K/PID/2022 menyatakan terdakwa H. A. MUH. ARWADI MUHTAR ABBAS yang amar putusannya sebagai berikut :

1.Menyatakan Terdakwa H. A. MUH. ARWADI MUHTAR ABBAS terbukti terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Penipuan": 

2.Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa H. A. MUH. ARWADI MUHTAR ABBAS oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan.

Dikatakan Soetarmi, "Bahwa Terdakwa H. A. MUH. ARWADI MUHTAR ABBAS sudah di sampaikan secara patut dengan tiga kali undangan untuk pelaksanaan eksekusi, namun yang bersangkutan menghiraukan dan tidak beritikad baik sehingga menyulitkan Jaksa Penuntut Umum untuk melakukan eksekusi, maka Kajari Makassar melaporkan hal ini kepada Tim Tabur Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan selanjutnya ditetapkan sebagai BURONAN KEJAKSAAN RI.   

Diterangkan Soetarmi bahwa Terdakwa H. A. MUH. ARWADI MUHTAR ABBAS sudah ditetapkan buronan Kejaksaan Negeri Makassar kurang lebih 1 tahun sejak putusan pemidanaan dinyatakan Inkracht, jelasnya.

Disebutkan Soetarmi bahwa, "Atas perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Leonard Eben Ezer Simanjuntak, maka Tim Tangkap Buron (Tabur) Ewako Adyaksa Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan bergerak cepat hingga berhasil mengamankan Terdakwa H. A. MUH. ARWADI MUHTAR ABBAS di tempat persembunyiannya di kompleks Perumahan Nusa Indah Hertasning VI Nomor 20 Kota Makassar, terangnya.

"Saat ini, Buronan atas nama Terdakwa H. A. MUH. ARWADI MUHTAR ABBAS yang telah diamankan ini selanjutnya diserahkan kepada Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Makassar untuk pelaksanaan Eksekusi di Lembaga Pemasyarakatan Klas 1 A Makassar, tuturnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Leonard Eben Ezer Simanjuntak meminta jajarannya untuk selalu memonitor dan segera mengamankan (menangkap, red) Buronan yang masih berkeliaran untuk dieksekusi demi kepastian hukum.

Tak hanya itu, Kajati Sulsel juga menghimbau kepada seluruh BURONAN yang telah ditetapkan DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena “tidak ada tempat yang aman bagi para BURONAN”, Pungkasnya.

(Edil Rauf/JOIN)

Senin, 08 Mei 2023

Kejati Sulsel Tetapkan Mantan Pejabat Takalar Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Tambang Pasir Laut


Makassar, Sigapnews.com,-Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) kembali menetapkan dua tersangka dalam kasus Korupsi Penyimpangan Penetapan Harga Jual Tambang Pasir Laut di Galesong, Kabupaten Takalar tahun anggaran 2020.

Kedua tersangka itu merupakan mantan Kepala Bidang (Kabid) Pajak dan Retribusi Daerah BPKD Kabupaten Takalar tahun 2020 yakni Juharman dan Hasbullah.

Juharman dan Hasbullah sendiri awalnya hanya diperiksa sebagai saksi, namun dalam proses pemeriksaan, penyidik Kejati Sulsel menemukan keterkaitan keduanya dengan kasus ini hingga statusnya ditingkatkan menjadi tersangka.

Penetapan tersangka pun dilaksanakan berdasarkan surat perintah yang dikeluarkan Kejati Sulsel dengan Nomor: 126/P.4/Fd.1/05/2023 dan surat Nomor: 127/P.4/Fd.1/05/2023 tanggal 08 Mei 2023.

"JM (Juharman) dan HB (Hasbullah) ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mendapatkan minimal dua alat bukti sah sebagaimana yang diatur dalam pasal 184 ayat (1) KUHAP," ujar Aspidsus Kejati Sulsel, Yudi Triadi saat mengekspose kasus di Kantor Kejati Sulsel, Senin (8/5/2023).

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya langsung ditahan di Lapas Kelas 1 Makassar.

Yudi menuturkan, keduanya telah menjadi proses pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat sehingga memenuhi syarat untuk dimasukkan ke Lapas.

Adapun masa penahanan terhadap kedua tersangka dilaksanakan selama 20 hari ke depan. Terhitung sejak hari ini, Senin, 8 Mei sampai 27 Mei 2023 mendatang.

"Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik selanjutnya memeriksa kesehatannya dan hasilnya keduanya sehat. Tidak dalam keadaan terpapar Covid-19," sebutnya.

Yudi lanjut menjelaskan, kasus yang menjerat dan menjadikan Juharman dan Hasbullah sebagai tersangka karna ikut bersama-sama dengan terdakwa sebelumnya yakni Gazali Mahmud melakukan perbuatan yang melanggar hukum.

Yaitu pada sekitar Bulan Februari 2020 sampai dengan Bulan Oktober 2020, di wilayah perairan Kabupaten Takalar, tepatnya di daerah Kecamatan Galesong Utara, telah dilaksanakan kegiatan pertambangan mineral bukan logam dan batuan berupa pengerukan pasir laut yang dilakukan oleh PT. Boskalis International Indonesia dalam wilayah konsesi milik PT. Alefu Karya Makmur dan PT. Banteng Laut Indonesia.

Hasil dari penambangan pasir laut tersebut digunakan untuk mereklamasi pantai di Kota Makassar pada proyek pembangunan Makassar New Port Phase 1B dan 1C.

"Dalam melakukan penambangan pasir laut, pemilik konsesi yakni PT. Alefu Karya Makmur dan PT. Banteng Laut Indonesia telah diberikan nilai pasar atau harga dasar pasir laut oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Takalar dalam hal ini tersangka Gazali Mahmud sesuai dengan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) yang diterbitkan oleh Kepala BPKD Kabupaten Takalar," terangnya.

Menggunakan nilai pasar atau harga dasar pasir laut sebesar Rp.7.500 per meter kubik yang nilainya bertentangan dan tidak sesuai dengan nilai pasar dan harga dasar pasir laut sebagaimana yang diatur dalam Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor : 1417/VI/TAHUN 2020 tanggal 05 Juni 2020 tentang Penerapan Harga Patokan Mineral Bukan Logam dan Batuan Dalam Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan, dan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Bupati Takalar Nomor 09.a tahun 2017 tanggal 16 Mei 2017 tetang Pelaksanaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, serta dalam Pasal 6 ayat (3) Peraturan Bupati Takalar Nomor 27 tahun 2020 tanggal 25 September 2020 tentang Tata Cara Pengelolaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, yang dalam peraturan-peraturan tersebut, nilai pasar atau harga dasar laut telah ditetapkan sebesar Rp. 10.000 per meter kubik," sambungnya.

Penurunan nilai pasar pasir laut dalam SKPD yang diterbitkan oleh Gazali Mahmud disebut tidak terlepas dari peran dan kerja sama yang dilakukan oleh tersangka Juharman pada PT. Alefu Karya Makmur, dan tersangka Hasbullah pada PT. Banteng Laut Indonesia.

Dari penyimpangan yang terjadi pada penetapan nilai pasar atau harga dasar pasir laut tersebut lah yang mengakibatkan Pemerintah Daerah Kabupaten Takalar mengalami kerugian dengan nilai total sebesar Rp7 miliar lebih. 

Hal tersebut sesuai dengan laporan hasil pemeriksaan atau audit perhitungan kerugian keuangan negara atas kasus ini.

Atas perbuatannya, kedua tersangka pun dijerat pasa Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor: 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang RI Nomor: 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.

Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor: 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang RI Nomor: 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.

Sumber : Penkum Kejati Sulsel

Jumat, 05 Mei 2023

Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah V Sukses Membuka Kegiatan O2SN Dan FLS2N Tingkat Sekolah SLB Wilayah VI di UPT SLB 1Sinjai









1. Dibidang Atletik.
-Balapan Kursi Roda (putra/D) SMPLB dan SMALB
- Lari 100 Meter (Putra/C) SMPLB dan SMALB.
-Lempar Turbo (Putra/C) SDLB.

2. Bulu Tangkis (Putra/B) SMPLB dan SMALB.

3. Bocce Putri (Down Syndrome) SDLB.

4. Catur (putra -putri/C) SMPLB dan SMALB

5. Tenis meja (Putra/C)

Untuk kegiatan FLS2N terdiri dari
1. Cipta dan Baca Puisi SMPLB dan SMALB /A/C/D/Q
2. Cipta Komik Strip SMPLB dan SMALB B/D/Q
3. Desain Grafis SMPLB dan SMALB B/C/D/Q
4. Menyanyi Solo
- SDLB A/C/D/Q
-SMPLB, SMALB A/C/D/Q
5. Melukis
-SDLB A/C/D/Q
-SMPLB, SMALB A/C/D/Q
6. MTQ SMPLB dan SMALB A/C/D/Q
7. Pantomim












Editor.Supriadi Buraerah/ MERPOS



Sabtu, 29 April 2023

Mentan SYL : Jangan Terbiasa Dengan Bantuan Karena Membuat Kita Tidak Berpikir, Tapi Pakai Gagasan


Makassar, Sigapnews.com, - Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (Mentan SYL) meminta para penyuluh di Sulawesi Selatan untuk menjadi pejuang dan garda terdepan dalam meningkatkan produktivitas disaat musim kemarau panjang atau el nino 2023.

Menurut SYL, penyuluh pertanian lapangan adalah “kopassus” petani yang harus menyebar ke semua desa dan mulai menghidupi petani secara mandiri melalui kelembagaan ekonomi. 

Caranya, kata SYL, penyuluh dapat menggunakan fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR) sebagai jalan pertama dalam menangani persoalan modal.

"Jadi sintesa dalam menghadapi elnino itu adalah membuat kelembagaan yang kuat dan bernilai ekonomi. 

Termasuk didalamnya menyiapkan teknologi dan mekanisasi. Apalagi kapasitas produksi di Sulsel itu sudah 1,2 juta ton. 

"Karena itu ke depan targetnya harus meningkat melalui konsep, program dan kelembagaan yang jauh lebih kuat. 

Inilah yang disebut dengan program eksponensial," ujar SYL saat memberi pelatihan singkat kepada para penyuluh Makassar di Kopi Arnum, Minggu, 30 April 2023.

SYL mengatakan, dengan menggunakan akses KUR maka nantinya akan ada alsintan di setiap kecamatan seluruh Indonesia. 

Terlebih saat ini kementan sudah menggulirkan 1000 hektare lahan baru di semua Kabupaten Indonesia.

"Nanti akan kita carikan anggarannya setiap Kabupaten satu miliar. Jadi nanti penyuluh tinggal membuat kelembagaan ekonominya. Modalnya 1 miliar tiap kabupaten. Tapi semua setelah proses hitung ya," katanya.

Selanjutnya, kata SYL, lembaga ekonomi itu akan mengatur pengadaan pupuk, kemudian pengadaan benih dan juga sarana prasarana produksinya. Jadi pola keuangannya bukan sekedar bantuan melainkan prinsip pinjaman yang dikembalikan melalui kerja keras.

"Saya ingin dalam kelembagaan bernilai ekonomi ini nantinya ada budidaya sapi, pupuk organik, benih unggul sampai pada alat modern lainya. 

"Dan jangan kita terbiasa dengan bantuan karena itu hanya membuat kita tidak berpikir. 

"Kita pakai gagasan yuk untuk menghasilkan karya bagi bangsa dan negara," katanya.

Terkahir, SYL ingin sektor pertanian betul-betul menjadi sektor yang paling kuat dalam situasi apapun termasuk musim kemarau panjang yang akan dihadapi dalam waktu dekat. 

"Ketersediaan pangan kita harus cukup dan bisa memenuhi kebutuhan masyarakat Indonesia," jelasnya.

(Red/**)

Minggu, 23 April 2023

Jumlah Janda Meroket di Desa Talle 52 Orang Berasal Dari Sengkang


Sinjai, Sulsel, Sigapnews.com,-Angka perceraian dipengaruhi sejumlah faktor, seperti faktor ekonomi, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan faktor cerai mati, serta faktor perselingkuhan dan sejumlah faktor lainnya. 

Hal ini menyebabkan tak sedikit warga di Indonesia berstatus duda maupun status Janda.

Di Desa Talle sendiri jumlah penduduk berstatus duda maupun janda melonjak mencapai angka 626 orang. Minggu (23/4)

Jumlah duda di Desa Talle tahun 2023, berdasarkan hasil Apsen setiap Dusun, mulai dari usia muda hingga usia lapuk sebanyak 225 orang.

Jika dibandingkan jumlah duda, masih banyak Jumlah Janda di Desa Talle.

Adapun data secara terinci jumlah warga Desa Talle berstatus Janda meliputi masing-masing Dusun.

  • Dusun Pangisoreng sebanyak 45 orang

  • Dusun Sengkang sebanyak 52 orang

  • Dusun Batuleppa sebanyak 61 orang

  • Dusun Lempong Cellae sebanyak 25 orang

  • Dusun Campaga sebanyak 31 orang

  • Dusun Gareccing sebanyak 48 orang

  • Dusun Leppang sebanyak 66 orang

  • Dusun Jekka sebanyak 73 orang.(Terbanyak)

Persawahan di di dusun Sengkang

Menurut, Irwan, staf Desa Talle, data tersebut merupakan hasil evaluasi data bulan Desember tahun 2022 lalu. "Data duda digabungkan data Janda secara global sebanyak 626 orang, data ini merupakan rekapitulasi data tahun 2022- 2023. Jumlah ini sewaktu-waktu akan mengalami perubahan", imbuhnya Minggu (23/4/2023).

Hanya saja Irwan tidak menjelaskan faktor penyebab terjadinya lonjakan angka Janda di Desa Talle.

Penting diketahui:

Wilayah Desa Talle, Kecamatan Sinjai Selatan, berbatasan dengan Desa Bulu kamase, Desa Palae, Desa Gareccing, dan Desa Baru kecamatan Sinjai Tengah, Kabupaten Sinjai.

Desa Talle yang terdiri dari 8 Dusun dengan jumlah penduduk sebanyak 5.967 jiwa, sedang jumlah Kepala Keluarga (KK) sebanyak 1520.

Desa Talle memiliki potensial wilayah tidak jauh berbeda dengan wilayah desa pada umumnya, seperti potensial pendapatan masyarakat melalui sektor pertanian perkebunan dan persawahan juga dimiliki Desa Talle.

Kendati, Areal Perkebunan dan Persawahan di Desa Talle mencapai ratusan hektar meliputi sejumlah wilayah Dusun.

Selain itu, di Desa Talle juga terdapat kawasan kehutanan dengan luas mencapai ratusan hektar, terletak di Dusun Gareccing tempat kelahiran Ir. Abd Rajab.

Sejak tahun 2015 hingga kini (Periode 2022-2028) Ir. Abd Rajab memimpin Desa Talle secara resmi, berdasarkan hasil perolehan suara Rakyat, dua kali berturut-turut Ir. Abd Rajab memenangkan pesta Demokrasi (Pilkades).

Ir. Abd Rajab Kepala Desa Talle, terus melakukan inovasi demi mewujudkan kemajuan wilayah, berpusat pada kesejahteraan masyarakat.

Baru-baru ini, Kepala Desa Talle Ir Abd Rajab mengungkapkan, khusus di tahun 2023 ini, Pemerintah Desa Talle sukses merealisasikan program pembangunan infrastruktur jalan (perkerasan) di dua tempat terpisah, Dusun leppang sepanjang 500 meter di Dusun Cempaga sepanjang 800 meter, sementara di Dusun Gareccing realisasi Pembangunan talud lapangan olahraga juga berhasil rampung pada bulan.

(SUPRIADI BURAERAH /1 tulisan)

Kabag Ops Polres Sinjai Cek Kesiapan Personel Pos Pam dan Pos Yan Operasi Ketupat 2023


Sinjai, Sigapnews.com,- Kabag Ops Polres Sinjai Kompol Sunyoto,S.Sos melakukan pengecekan Pos Pengamanan dan Pos Pelayanan Operasi Ketupat 2023 diwilayah hukum Polres Sinjai, untuk memastikan kesiapan personel yang terlibat dalam kegiatan pengamanan di Pos. Minggu (23/4/2023).

Dalam kunjungannya, Kabag Ops Polres Sinjai Kompol Sunyoto, S.Sos memberikan arahan kepada petugas jaga agar menampilkan kesan baik terhadap warga masyarakat yang berkunjung di Pos Pengamanan serta benar- benar bertanggung jawab dalam melaksanakan tugasnya.


Kabag Ops juga mengimbau kepada semua petugas gabungan Pos Ops Ketupat 2023 untuk waspada dan tanggap dengan situasi sekitar. "Khusus Pos Pam Sinjai Timur, agar anggota melaksanakan pengamanan di obyek wisata pantai Malenreng dan pantai Marana. Jelasnya.

Tidak hanya itu, Kabag Ops Juga memberikan atensi kepada seluruh petugas yang melaksanakan Pelayanan Pos Pengamanan untuk tetap waspada. “Dalam bertugas dan tidak menganggap sepele ataupun underestimate terhadap situasi diPos Pengamanan dan Pos Pelayanan, Ujarnya.


Pada kesempatan yang sama, Kabag Ops juga mengingatkan petugas agar terus membina soliditas dan sinergitas antara TNI, Polri, Instansi Pemerintah Sinjai dan elemen masyarakat yang terlibat Pengamanan. Sehingga dalam pelaksanaan tugas mampu mengatasi berbagai kendala dan dapat menciptakan situasi kamtibmas yang Kondusif.

Dalam kegiatan tersebut, Kabag Ops juga memeriksa buku mutasi dan uraian kejadian selama pengamanan serta pemeriksaan kehadiran anggota dan kesiapannya.

Dalam pemeriksaan tersebut tidak ada di temukan hal-hal yang menonjol atau hal yang negatif.

Untuk itu saya minta anggota yang terlibat Operasi Ketupat 2023 ini, supaya melaksanakan tugas dengan baik agar terciptanya situasi Kamtibmas dan kamseltibcarlantas yang kondusif," Pungkasnya.

Sabtu, 22 April 2023

L-PRI Berharap Bupati ASA Launching Perogram Desa Bersinar

Bupati sinjai ASA

Sinjai (Sulsel), Sigapnews.com, Angka Warga binaan, Rumah Tahanan (Rutan) kelas IIB Sinjai Sulawesi Selatan, berdasarkan data dihimpun 22 Maret tahun 2023 berjumlah 273 orang. Dominan mereka terjerat hukum karena kasus Narkoba (data. sinjai.kab.go.id).

Menyikapi hal tersebut, Supriadi Buraerah Kordinator Wilayah Sinjai Bone dan Wajo Dewan Pembina Pusat Lembaga Poros Rakyat Indonesia Korwil III DPP L-PRI mengatakan ini sudah menjadi pertanda bahwa Generasi Penerus Bangsa, khususnya di kabupaten Sinjai sudah sangat terancam dari bahaya kasus narkoba.

Menurutnya pemerintah kabupaten (Pemkab) suda semestinya melakukan upaya penanganan pencegahan melalui perogram Desa Bersinar.

Padahal sejauh ini gagasan pemkab sinjai di era kepemimpinan Bupati Sinjai Andi Seto Asapa (ASA) patut diapresiasi. Sinjai, sejumlah kemajuan di daerah yang dijuluki sebutan Bumi Panrita kitta, manfaatnya sangat dirasakan masyarakat meluas. Seperti program pendidikan dan kesehatan, terbukti Bupati ASA baru-baru ini mendapat penghargaan Universal Health Coverage (UHC).

Supriadi Buraerah

Namun andai boleh kami berharap, selanjutnya kepada pemerintah kabupaten (Pemkab) Sinjai agar sejalan dengan pemerintah Desa melakukan penyelamatan terhadap Generasi Penerus Bangsa dari ancaman kejahatan Narkoba, melalui program Nasional yang disebut perogram Desa Bersinar. Pasalnya peredaran narkoba sepertinya suda menggurita di wilayah kabupaten Sinjai.

"Peredaran Narkoba sudah menjalar masuk ke pelosok Desa. Selain itu, dampak Narkoba sangat merusak sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara. Jika tidak ada upaya dilakukan dalam mencegah maka tidak dapat dimungkinkan angka Narapidana kasus narkoba semakin meroket di kabupaten Sinjai", imbuh Supriadi Buraerah Minggu pagi (23/4).

Lebih lanjut, pria kelahiran 1988 Sinjai ini, berharap kepada Bupati Sinjai, agar menanggapi persoalan tersebut.


"Semoga di era kepemimpinan Bupati ASA, program Desa bersinar dapat terealisasi secara serentak", kuncinya

(Red)

Jumat, 21 April 2023

Korwil III DPD LPRI Supriadi Buraerah Desak Ir. Abd Rajab Melirik Potensi Wisata Lokal Program Desa Bersinar dan Pemberantasan Buta Aksara Al-Quran

Supriadi Buraerah sang pejuang rakyat jelatah.

"Sudah saatnya Talle punya wisata Lokal", demikian dikatakan, Supriadi Buraerah, Kordinator Wilayah Sinjai, Bone, dan Wajo Dewan Pembina Pusat Lembaga Poros Rakyat Indonesia (Korwil III DPP L-PRI).

Pernyataan, pria kelahiran Sinjai 1988 ini, muncul lantaran Masyarakat Gareccing menilai bahwa sejumlah potensial dimiliki Desa Talle, baik dari segi SDM dan SDA dianggap mumpuni.

Menurutnya, dari hasil Investigasi L-PRI, masyarakat di Gareccing berharap adanya kemajuan di wilayah Gareccing lebih lanjut yang meliputi Infrastruktur Jalan, Program wisata Desa, Program Desa Bersinar, dan Dunia Pendidikan.

"Kami mendesak Kades Talle Ir. Abd Rajab agar melirik potensi yang ada di Gareccing, sudah semestinya Pengembangan lebih lanjut ditingkatkan, kami rasa dengan hadirnya program Wisata Desa dapat meningkatkan taraf ekonomi masyarakat, dan tentu nantinya akan sejalan dengan Pendapatan Aset Desa PAD Talle. khususnya di Gareccing telah terbilang cukup memiliki peluang besar dalam mengembangkan setiap potensi yang ada. 

Untuk itu kami menyayangkan jika pemerintah tidak segera menyadari adanya ketertinggalan sejak puluhan tahun silam di Gareccing. 

Baik dari segi aspek ekonomi, Pendidikan, terlebih Jangan sampai persatuan, dan tali silaturahmi mulai renggang, selain itu toleransi, Gotong royong dan tenggang rasa mulai agak tenggelam, padahal ini semua merupakan kearifan lokal yang mesti kita pupuk bersama, dengan begitu ada harapan masyarakat terhadap pemimpin wilayah (Kades-red) selaku ujung tombak, agar lebih memaksimalkan kinerja, semangat dalam memimpin merupakan impian masyarakat.

Tak terkecuali ada harapkan masyarakat, agar semua potensi yang ada dapat bertumbuh kembang di tangan pemimpin yang lahir di dalam daerah Sinjai. 

Sudah saatnya membangun kampung halaman, selain itu Pembuktian terhadap program pembinaan terhadap tokoh Muda sangat diharapkan di Sikapi", ungkap Supriadi Buraerah menitipkan harapan kepada Ir. Abd Rajab Kepala Desa Talle Kecamatan Sinjai Selatan kabupaten Sinjai Sulawesi Selatan, melalui Pres release Sekertariat DPP L-PRI, Sulsel, Jumat (21/4/2023).

Terlepas dari desakan Wisata Lokal, Kades Talle juga didesak merealisasikan Program Pemberantasan, yaitu Pemberantasan Buta Aksara Al-Quran, dan pemberantasan dan Pencegahan peredaran Narkoba melalui perogram Desa Bersinar. 

Perlu diketahui, apa yang saya paparkan ini merupakan program Nasional, sudah seharusnya di realisasikan pada periode kedua kepemimpinan Ir. Abd Rajab.
Dan terkait Program Desa Bersinar beberapa waktu lalu, Ir. Abd Rajab pernah menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan koordinasi dengan pemerintah kabupaten Pemkab Sinjai. 

Olehnya itu sebaiknya satu demi satu program yang dimaksud segerah di realisasikan secara bertahap, ujar Supriadi mengenang pernyataan Kades Talle, "Program Desa Bersinar, dan program lainnya akan di Koordinasikan kepada pemerintah Daerah, maupun pusat agar dapat terlaksana. 

Selebihnya mari terus bersinergi, semoga pemerintah Desa Talle dapat mewujudkan program Nasional yang dimaksud. 

Kalau untuk infrastruktur jalan poros dada mata-mate saya memastikan infonya, Pemerintah Kabupaten Sinjai mengerjakan tahun 2023.", begitu pernyataan Ir. Abd Rajab ditirukan.

Kendati demikian, terkait program pemberantasan buta aksara Al-Qur'an menurut, Supriadi Buraerah ini adalah salah satu pupuk yang dapat memperkokoh stabilitas kerukunan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. 

"Sekali lagi Saya Tegaskan, perogram Wisata Desa, Program Desa Bersinar, Program Pemberantasan Buta Aksara Quran, dan Pembangunan Infrastruktur Jalan, dapat dituntaskan Ir. Abd Rajab Selaku Kepala Desa Talle pada Periode 2022-2028", tegasnya 

Dapat di percaya Pemimpin yang lahir di Sinjai dapat memajukan Sinjai maka masyarakat berharap Ir. Abd Rajab dapat melanjutkan Pembangunan dan kemajuan. "Lanjutkan", kata dia mengunci. 

(Red)

Kamis, 20 April 2023

Harga Ayam Potong Meroket, Ayam Kampung Lanta-Lanta Polewali Arena Sabung Ramai!


Makassar, Sulsel, Sigapnews.com-
Ayam potong merupakan jenis ayam yang sangat digemari masyarakat Indonesia. Ayam potong ini hanya ada dijumpai di sejumlah pasar, beda halnya dengan Ayam Kampung biasanya selain ditemukan di pasar, juga ada isu mencuat Arena Sabung Ayam, Praktik Terlarang alias judi Ramai, "Ayam Kampung Lanta-Lanta, polewali" (Ayam Kampung Lompat-Lompat, Arti bahasa nasional, berlawanan arah-red). ungkap sumber media ini (21/4/2023)

Kendati begitu, menjelang detik-detik akhir Ramadhan tahun 2023, harga ayam meroket, di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Menurut Warga, untuk memperoleh jumlah ayam lebih dari satu ekor, pembeli wajib mengeluarkan uang belanja setara pembelian tiket Pesawat,


"Tiga ekor Ayam 600 ribu, sama harga tiket Pesawat
", Demikian warga, menirukan, setelah keterangan salah satu Penjual Ayam Potong menirukan, Kamis (20/4/2023)

Sementara di sekitaran, Jalan Tinumbu lorong 149 elemen masyarakat terlihat sibuk mempersiapkan perayaan hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1444 H 2023 M, jatu antara (Jumat, Sabtu/ 21-22/42023).

Daeng Udin sapaan akrab Wahyudin salah satu pedagang, bilang benar, harga Ayam 1 ekor Rp150.000,- sampai Rp200.000,- tergantung dari berat dan ukuran besar nya, sudah banyak yang laku", tuturnya.

Udin tidak menjelaskan mengapa demikian meroket harga ayam potong setiap satu Ekor dibadrol ratusan ribu rupiah, saat dirinya dijumpai diselah lokasi para pelaku usaha jual beli Ayam berjejer menjajakan ayam dagangnya, di lokasi.


Selain harga Ayam tak seperti biasanya, jumlah kendaraan yang bergerak berlawanan arah juga terus meningkat di lokasi tersebut. (TIM)
© Copyright 2019 SIGAPNEWS.COM | All Right Reserved