-->

Selasa, 16 Mei 2023

Kejati Sulsel Bekuk Buronan Korupsi Proyek Pasar Dua Boccoe dan Bengo Bone

Kejati Sulsel Bekuk Buronan Korupsi Proyek Pasar Dua Boccoe dan Bengo Bone

Makassar, Sigapnews.com,-Tim Tangkap Buron (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan bersama Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Bone dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Subang, telah berhasil menangkap Boni Tabrani Bin Sastra Prana, Buronan kasus dugaan korupsi Proyek Pembangunan Pasar Dua Boccoe dan Pasar Bengo kabupaten Bone,   Sulsel.

Hal ini terungkap melalui penjelasan, Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel Soetarmi, S.H., MH.

Dimana dalam kasus tersebut diterangkan, Soetarmi melalui press release di keluarkan di kantor Kejati Sulsel, Selasa (16/5). 

Soetarmi mengemukakan bahwa Boni Tabrani, merupakan Terpidana dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Pasar Dua Boccoe Dan Pasar Bengo.

Dua bangunan Pasar tersebut dibiayai Anggaran Negara melalui Dinas Perdagangan Dan Penanaman Modal Kabupaten Bone  Tahun Anggaran 2007. 

"Boni ditangkap, Senin 15 Mei 2023) pada pukul 23.15 WIB bertempat di Jalan Raya Cijambe Tambak mekar Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang Provinsi Jawa Barat", terang Soetarmi.

Masih Soetarmi, akibat perbuatan korupsi yang dilakukan terpidana Boni, menyebabkan kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 2.907.456.843,69 (dua milyar sembilan ratus tujuh juta empat ratus lima puluh enam ribu delapan ratus empat puluh tiga rupiah enam puluh Sembilan sen).

"Perbuatan Terpidana, terbukti melanggar Pasal 3 juncto 18 ayat (1) Undang-Undang Nomo 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2021 Juncto pasal 55 Ayat (1) ke-1 KHUPidana" jelas, Soetarmi (16/5).

Soetarmi menegaskan bahwa, Terpidana Boni Tabrani, terbukti dan dinyatakan bersalah selanjutnya dijatuhi pidana berdasarkan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sesuai Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1325k/Pid.Sus/2014 Tanggal 07 Juni 2015 dimana Terpidana harus menjalani hukuman pidana Penjara Selama 3 (Tiga) Tahun dan Denda Sebesar Rp.150.000.000, (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah) Subsidiair 2 (Dua) Bulan Kurungan" ungkapnya.

Menurut Soetarmi, dalam kasus tersebut sebelumnya, Boni Tabrani  sudah di sampaikan melalui penyampaian secara patut dengan tiga kali undangan untuk pelaksanaan eksekusi.

Namun, Boni Tabrani, tidak menghiraukan dan tidak beritikad baik, sehingga menyulitkan Jaksa Penuntut Umum untuk melakukan eksekusi.

Atas hal tersebut, Kajari Bone melaporkan kepada Tim Tabur Intelijen Kejati Sulsel.

Selanjutnya, Boni Tabrani ditetapkan berstatus Buronan Kejaksaan RI. 

"Boni Tabrani sudah ditetapkan buronan Kejaksaan Negeri Bone kurang lebih 8 (delapan) tahun sejak putusan pemidanaan dinyatakan Inkracht", imbuh Soetarmi. 

Selama pelariannya 8 tahun sebagai Buronan, Boni Tabrani selalu berpindah-pindah kota.  

Domisili awalnya di Komplek Tabaria Makassar, kemudian berangkat ke Nganjuk Surabaya, terus pindah menetap di Jombang Jawa Timur, lalu Kembali ke Makassar menetap di Perumahan Ciputra Gowa SulSel, beberapa bulan kemudian, Boni Tabrani, melarikan diri ke daerah Subang tepatnya di Perumahan Puri Griya Cinangsih. 

TIM TABUR mendapatkan informasi keberadaan Boni Tabrani, atas perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Leonard Eben Ezer Simanjuntak, maka Tim Tangkap Buron (Tabur) Ewako Adhyaksa Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan bergerak cepat memantau keberadaan Terpidana selama 3 (tiga) hari 3 (tiga) malam.

 Tim Tabur berhasil mengamankan Terpidana Boni Tabrani di Jalan Raya Cijambe Tambak mekar Kecamatan Jalan cagak, Kabupaten Subang Provinsi Jawa Barat. pada Pukul 23.15 Wib.

Setelah TIM Tabur Kejati SulSel mengamankan Terpidana Terpidana Boni Tabrani, didukung Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Bone dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Subang, selanjutnya TIM TABUR membawa Terpidana ke Bandara Soekarno Hatta, tiba sekitar pukul 03.20 Wib dan pada pukul 06.10 Wib TIM TABUR bersama Terpidana Boni Tabrani  naik pesawat menuju Makassar, tiba di Bandara Sultan Hasanuddin Jam 09.15 Wita.    

Selanjutnya diserahkan kepada Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Bone yang diterima Kajari Bone dan Kasi Intel untuk pelaksanaan Eksekusi di Lembaga Pemasyarakatan Klas 2 A Watampone. 

Kendati demikian, Kajati SulSel Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH.MH meminta jajarannya untuk selalu memonitor dan segera menangkap Buronan-buronan yang masih berkeliaran untuk dieksekusi demi kepastian hukum, dan kajati SulSel menghimbau kepada seluruh BURONAN yang telah dietapkan DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena “tidak ada tempat yang aman bagi para BURONAN”tegasnya mengunci.

(Edil Rauf)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2019 SIGAPNEWS.COM | All Right Reserved