Selasa, 31 Agustus 2021
Kamis, 04 April 2024
Melalui Baznas, Bupati dan Wabup Soppeng Bersama Pimpinan Pejabat Daerah Melakukan Pembayaran Zakat Tahun 1445 H/2024 M
Soppeng, Pembayaran Zakat Bupati dan Wakil Bupati, Pejabat Daerah, Forkopimda, Para Pimpinan SKPD dan Kabag melalui Baznas Kabupaten Soppeng Tahun 1445 H/2024 M dirangkaikan dengan buka puasa bersama, yang dilaksanakan di Hark Cafe & Eatery Malaka. Kamis, 4 April 2024.
Ketua BAZNAS Soppeng KM Satturi, S.Pdi, M.Pdi dalam sambutannya mengatakan bahwa, Dalam ajaran agama Islam, membayar zakat merupakan suatu kewajiban bagi umat Islam.
"Dengan demikian, zakat yang masuk di Baznas akan kami salurkan kepada yang berhak dan sesuai dengan aturan dalam Al-Qur’an, dan dilaksanakan apabila telah memenuhi persyaratan sesuai dengan syariat yaitu nisab dan haul, jika telah memenuhi nisab maka diwajibkan untuk menunaikan zakat kita.
"Sesuai dengan aturan zakat kita Tahun 2024 yang dikeluarkan oleh Baznas RI bahwa nisab senilai dengan 85 gr emas per tahun atau atau bisa ditunaikan perbulan dengan nisab 85 gr dibagi 12. Atau senilai dengan zakat penghasilan profesi dikeluarkan sebesar 2,5% jika gaji kita telah mencukupi RP. 3.750.000.
"Terkait masalah Zakat, Kami juga selalu melakukan sosialisasi di SKPD dan Instansi lainnya, karena masalah zakat merupakan suatu kewajiban yang harus disalurkan kepada penerima manfaat zakat termasuk yang akan kita salurkan pada hari ini di beberapa panti asuhan yang ada di Kabupaten Soppeng.
"Oleh karena itu, kami menitipkan harapan kepada Bapak/Ibu dan pemerintah daerah untuk mendukung, memberikan motivasi, arahan dan petunjuk apa yang harus kami lakukan, sehingga kegiatan Baznas dapat singkron dengan program pemerintah daerah, karena Baznas tidak akan maju dan berkembang tanpa adanya dukungan dari Bapak/Ibu semua.
Bupati Soppeng, H. A. Kaswadi Razak, SE dalam sambutannya. Atas nama pemerintah daerah Kab. Soppeng, menyampaikan rasa syukur dan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada Baznas yang senantiasa melaksanakan tugasnya dalam mengumpulkan dan mendistribusikan zakat di KabKabupaten Soppeng.
"Serta terima kasih atas kehadiran kita semua khususnya para pejabat lingkup pemerintah daerah dan seluruh yang hadir di tempat ini.
"Alhamdulillah, perjalanan Baznas selama 2 tahun terakhir ini, telah memberikan manfaat sesuai ketentuan yang berlaku dan telah membangun dan membantu 7 rumah yang tidak layak huni bekerjasama dengan Kodim 1423 Soppeng.
"Pemerintah daerah bersama para anggota Forkopimda tidak henti-hentinya memberikan dukungan kepada Baznas Soppeng dengan harapan Baznas bisa menyalurkan zakat tanpa ada masalah.
"Banyak orang yang membutuhkan uluran tangan kita, apalagi situasi negara kita saat ini yang hampir mengalami penurunan perekonomian, namun di KabKabupaten Soppeng, alhamdulillah perekonomian masih dapat bertumbuh.
"Namun saya berharap agar para Camat, para Kepala Desa/Lurah agar bisa melakukan apa yang bisa dilakukan untuk menyakinkan bahwa pemerintah ada tengah-tengah masyarakat dan mengontrol apa yang terjadi di masyarakat.
"Sehingga jika ada musibah kita dapat bahu membahu untuk meringankan beban masyarakat. Dan jika ada masalah dapat dengan cepat kami selesaikan.
"Termasuk menjelang perayaan Idul Fitri pastinya akan meningkatkan mobilitas di KabKabupaten Soppeng, namun ada beberapa jalan yang berlubang yang dikhawatirkan dapat mengganggu kenyamanan para pemudik dan masyarakat yakni jalan yang ada di Tajuncu.
"Dan Insya Allah akan kami kerjakan besok, walaupun bukan kewenangan kita tapi yang mempunyai kepentingan adalah masyarakat Kab. Soppeng.
Acara dilanjutkan pengumpulan dan penyerahan zakat kepala daerah dan pejabat pemerintah daerah kab. Soppeng oleh Bupati Soppeng dan Wakil Bupati Soppeng kepada Ketua Baznas Kabupaten Soppeng.
Dilanjutkan penyerahan secara simbolis Bantuan Konsumtif dari Bupati Soppeng kepada perwakilan dari anak-anak panti asuhan.
Turut hadir pada kegiatan ini, Wakil Bupati Soppeng, para Anggota Forkopimda Kab. Soppeng, Ketua Pengadilan Negeri Watansoppeng, Ketua Pengadilan Agama Watansoppeng, Sekda Kab. Soppeng, para Staf Ahli, para Asisten, para Kepala SKPD, para Camat, para Kepala Desa/Lurah se Kab. Soppeng.
(Red)
Sabtu, 30 Mei 2020
DPRD Apresiasi LKPJ Bupati Gowa
Senin, 29 Juni 2020
4 Faktor Didorong untuk Tekan Jumlah Anak Stunting di Kabupaten Gowa
Kamis, 13 April 2023
Bersama Kepala Bappelitbanda, Wakil Bupati Soppeng Buka Sosialisasi Inovasi Daerah dan Penghargaan ILA
Soppeng, Sigapnews.com,-Wakil Bupati Soppeng Ir H Lutfi Halide, MP membuka Sosialisasi Lomba Inovasi Daerah dan penghargaan Innovative Latemmamala Award (ILA) Tahun 2023 lingkup Pemerintah Kabupaten Soppeng yang dilangsungkan di Aula Kantor Gabungan Dinas Kabupaten Soppeng, Kamis, 13 April 2023.
Senin, 07 Maret 2022
Begini Harapan Sekda Soppeng Andi Tenri Sessu Saat Buka Sosialisasi PPID dan SP4N LAPOR
Soppeng, Sigapnews.com ,- Sekda Soppeng Drs Andi Tenri Sessu mewakili Bupati Soppeng menghadiri sekaligus membuka kegiatan Pembukaan Sosialisasi Peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dalam Tata Kelola Layanan Informasi Publik, Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakya (SP4N LAPOR), serta Pembentukan dan Pemberdayaan Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) Tingkat Kab. Soppeng yang dilaksanakan di Canephora Cafe dan Garden, Jl. Kayangan Kelurahan Botto Kecamatan Lalabata, Senin, 07 Maret 2022
Kegiatan ini dilaksanakan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Soppeng yang dihadiri oleh Sekda Soppeng Andi Tenri Sessu mewakili Bupati dan Ketua Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan yang diwakili oleh Ir. H. Benny Mansjur, ST, MT Koordinator Kelembagaan Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan.
Kabid Humas, Pengelolaan Informasi dan Saluran Komunikasi Diskominfo Kabupaten Soppeng, Nasyithah Usman, SKM
dalam laporannya mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada seluruh pengelola PPID, pengelola SP4N LAPOR dari seluruh unit kerja, dan Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) Desa/Kelurahan tentang tugas, kewenangan, serta semua hal-hal yang terkait dengan informasi publik, pengelolaan pengaduan, informasi yang terbuka untuk publik, serta informasi yang dikecualikan dari masing-masing unit kerja.
Untuk mengetahui sejauh mana perkembangan pelaksanaan kegiatan PPID, SP4N LAPOR, dan KIM di Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Soppeng.
Untuk memberikan saran/masukan perbaikan kepada PPID, Admin PPID, dan KIM dalam melaksanakan tugasnya sebagai Pejabat, Admin, atau Kelompok yang mengelola Informasi Publik yang berorientasi pada hasil.
Untuk dapat meningkatkan Nilai PPID tahun sebelumnya pada Evaluasi PPID tahun ini, semoga menjadi lebih baik sesuai dengan apa yang menjadi harapan kita bersama, ujar Nasyithah.
Dikatakannya, "Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan akan meningkatkan pengetahuan, kemampuan, serta pemahaman yang sama tentang tugas, kewenangan, dan hal-hal lain yang terkait dengan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi kepada seluruh Sekretaris selaku PPID Pembantu, Admin PPID dari seluruh unit kerja serta kepada seluruh Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) dari seluruh Desa/Kelurahan lingkup Pemerintah Kabupaten Soppeng.
Kegiatan ini dilaksanakan selama 3 (Tiga) hari, yakni mulai hari Senin s/d Rabu, Tanggal 7 s/d 9 Maret 2022.
Adapun jumlah peserta sebanyak 172 orang yang terdiri dari Sekretaris SKPD Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Soppeng selaku PPID Pembantu sebanyak 34 orang, Admin PPID SKPD Lingkup Pemerintah Daerah Kab. Soppeng sebanyak 34 orang, Admin/Pengelola SP4N LAPOR SKPD Lingkup Pemerintah Daerah Kab. Soppeng sebanyak 34 orang, Ketua Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) sebanyak 70 orang dari 70 Desa/Kelurahan Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Soppeng.
"Jika ada masyarakat yang ingin melakukan pengaduan dan aspirasi terkait layanan publik yang dilakukan oleh pemerintah Daerah Kabupaten Soppeng dapat diakses melalui laman website https://lapor.go.id
Sementara itu, Mewakili Ketua Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan, Ir. H. Benny Mansjur, ST, MT (Koordinator Kelembagaan Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan) dalam sambutannya mengatakan,"
"Saya yakin bahwa kegiatan ini adalah salah satu kegiatan yang cukup strategis untuk melihat bagaimana kabupaten Soppeng dalam mengelola pemerintahan ke depan yang dapat dikategorikan sebagai pemerintahan yang transparan, terbuka dan akuntabel.
"Kegiatan ini merupakan kegiatan yang penting karena salah satu kunci bagaimana mitigasi atau pencegahan terjadinya tindakan- tindakan penyalahgunaan kewenangan korupsi dan lain-lain adalah transparansi dan keterbukaan informasi dalam pengelolaan pemerintahan baik di pusat maupun di daerah.
"Komisi informasi adalah salah satu lembaga Mandiri yang memiliki tiga tugas utama yaitu bisa berperan sebagai eksekutif dalam hal ini bagaimana kita memberi pembinaan kepada semua perangkat daerah yang ada di kabupaten/kota maupun di provinsi melalui pembinaan Diklat, Bimtek dan sosialisasi, yang kedua adalah sebagai legislatif, dimana komisi informasi memiliki kewenangan untuk menyusun petunjuk-petunjuk terkait dengan tata kelola atau keterbukaan informasi publik.
Yang ketiga adalah solusi indikatif memutuskan sengketa, jadi tidak ada lembaga lain yang mempunyai kewenangan ini, karena ombudsman hanya mengeluarkan rekomendasi apakah terjadi mal administrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik, sedangkan jika komisi informasi itu menyelesaikan dan mengeluarkan keputusan sengketa, tandasnya.
Bupati Soppeng yang diwakili oleh Sekda Drs.Andi Tenri Sessu, M.Si dalam kesempatan membuka secara resmi kegiatan ini, dalam sambutannya mengatakan,"Dengan melihat arti dari PPID yaitu pejabat pengelola informasi dan dokumentasi, jadi jika kita ingin mencapai apa yang namanya keterbukaan informasi, maka diperlukan pengelola informasi, ujarnya mengawali sambutannya.
"Perlu diketahui bersama bahwa di setiap tahun mulai dari bulan Januari sampai bulan Mei, ada 7 laporan yang harus diselesaikan dan itu semua membutuhkan informasi dan dokumentasi.
"Sehingga kita tidak boleh menganggap bahwa hal ini tidak penting, padahal hal inilah yang sangat diperlukan untuk menyelesaikan laporan itu, tegas Sekda.
"Dalam hal persoalan pengelolaan, PPID harus mencari apa yang mau diolah untuk menjadi suatu informasi, karena pemahaman saya informasi adalah suatu proses intelektual yang memiliki banyak indikator diantaranya pengalaman dan pendidikan sehingga untuk menyempurnakan proses intelektual itu maka perlu dilakukan lagi konfirmasi, apakah bahan informasi itu betul atau tidak sehingga bisa menciptakan Keterbukaan Informasi itu sendiri, jelas Sekda Andi Tenri Sessu.
"Oleh karena itu, para admin dan pengelola PPID perlu memahami tugas dan tanggung jawabnya yang akan disampaikan nanti oleh para pemateri, sehingga saya berharap kepada para peserta agar mengikuti kegiatan ini dengan baik, jika ada yang ingin ditanyakan silahkan bertanya agar nanti ke depan kita bisa menciptakan keterbukaan informasi sesuai dengan harapan peraturan perundang-undangan yang ada, Pungkasnya.
Acara dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh para narasumber yaitu Ir. H. Benny Mansjur, ST, MT (Koordinator Kelembagaan Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan) dan Fauziah Erwin, SH., CLA (Komisioner Bidang Advokasi, Sosialisasi dan edukasi komisi informasi Provinsi Sulawesi Selatan), yang dipandu oleh Rachmawati Halik, SH selaku moderator kegiatan sosialisasi ini.
Turut hadir, para Kepala SKPD lingkup Pemerintah Kabupaten Soppeng.
(Red/Edil Rauf).
Selasa, 31 Maret 2020
Bupati Zahir : Tingkatkan Perlindungan Masyarakat Batu Bara dari Covid 19
Jumat, 29 April 2022
Jelang Akhir Masa Jabatan, Bupati Mubar Mutasi 4 Pejabat Eselon II
Kamis, 23 Desember 2021
Bupati Soppeng Akui Inovasi Kerja Bagian Hukum Setdakab
Soppeng, Sigapnews.com,-Pemerintah Kabupaten Soppeng menggelar Launcing Website Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kab.Soppeng alamat Website: http//Soppeng.jdihn.go.id. yang dilangsungkan di Lounge Kantor Bupati Soppeng, Rabu 22 Desember 2021.
Bupati Soppeng H.Andi Kaswadi Razak,SE, yang hadir di Launching tersebut menandai dengan penyerahan baju yg bertuliskan alamat web jdihn.
Kabag Hukum Pemda Kabupaten Soppeng Musriadi, SH.MM dalam kesempatan itu mengatakan,
Website JDIHN ini berisi berbagai Peraturan-Peraturan Perundang-Undangan dan Produk Hukum Daerah seperti Peraturan Daerah, Peraturan Kepala Daerah, Keputusan Bupati , Surat Edaran dan Berita-berita tentang Kegiatan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Soppeng dan Informasi lainnya.
Kata Dia, "Tujuan dari pembentukan website JDIH ini, untuk penyebarluasan Peraturan PER UU Pusat dan Produk Hukum Daerah (Perda, Perbup dan Naskah Dinas lain) serta Kegiatan Bagian Hukum, dan memudahkan Masyarakat/pengguna dalam mengakses Peraturan dan Produk Hukum Daerah.
Selain itu juga untuk Pendokumentasian dan penyebarluasan Peraturan berbasis Web ini, katanya.
"Semoga dapat dimanfaatkan oleh Pengguna PHD sebagai bagian pelayanan publik sesuai Visi Misi "Pemerintahan Yang Lebih Melayani, Maju dan Sejahtera, harap Kabag hukum Pemda Soppeng.
Sementara itu, Bupati Soppeng H.A.Kaswadi Razak,SE memberikan apresiasi atas terbentuknya Web JDIHN, sebagai bukti nyata kinerja bagian hukum dalam pelaksanaan tugas dan mendukung pencapaian pelayanan publik kepada masyarakat dan pemangku kepentingan kiranya kinerja dan pencapaian ini dapat di kembangkan di masa akan datang.
Kata Kaswadi, "Pembentukan Website JDIHN merupakan salah satu bentuk reformasi birokrasi yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Soppeng untuk menjawab kebutuhan masyarakat yang menginginkan Pelayanan Publik yang Transparan.
Launching Website JDIHN ini juga mendapat apresiasi dari Wakil Bupati Soppeng Ir.H.Lutfi Halide, MP dan Sekretaris Daerah Kab.Soppeng Drs.H.Andi Tenri Sessu, M.Si.
(Red/Humas)
Jumat, 03 Juli 2020
Gelar Ramah Tamah Dengan Para Pemenang Lomba Lagu Daerah Hari Bhayangkara, Gubernur Apresiasi Prakarsa Kapolda Sulsel
Kamis, 08 Juli 2021
Bupati Soppeng : Keberadaan Join ini Kami butuhkan untuk memberikan informasi yang seimbang karena pemerintah butuh informasi
Sabtu, 20 Maret 2021
Ketua DPD KNPI Sulsel HA.Muh. Arham Basmin Resmi Melantik Pengurus DPD II KNPI Kabupaten Soppeng
Soppeng (Sulsel), Sigapnews.com, - Pelantikan dan Orientasi DPD II KNPI Kabupaten Soppeng Periode 2020-2023 yang dilangsungkan di
Gedung pertemuan masyarakat Kab. Soppeng, Sabtu, 20 Maret 2021
Acara ini diselenggarakan oleh Dewan Pengurus Daerah DPD II KNPI Kabupaten Soppeng dengan mengangkat Tema "Ikrar Pemuda Dalam Bingkai Yasisoppengi"
Adapun Prosesi pelantikan yaitu Pengambilan Sumpah dan Pembacaan Ikrar Kepengurusan oleh DPD KNPI Sulawesi Selatan dilanjutkan Penyerahan Petaka oleh DPD KNPI Sulsel.
Mengawali acara pemberian sambutan oleh Ketua DPD KNPI Kabupaten Soppeng, Awal Miftah Ridha yang menyampaikan bahwa," Kehadiran kita semua disini merupakan salah satu bentuk dukungan pemuda yang ada di Kab. Soppeng, karena sejatinya acara pelantikan ini sudah dijadwalkan akan dilaksanakan pada bulan Desember lalu, namun melihat kondisi saat itu sehingga diundur dan inilah yang ingin kami perlihatkan bahwa sebenarnya pemuda itu egonya tinggi, tapi tidak selalu egois karena kami selalu memposisikan diri sebagai mitra strategis bagi program-program pembangunan yang ada di Kab. Soppeng, paparnya.
Selain itu, lanjut Miftah, "KNPI Soppeng menyadari bahwa tantangan kedepan sangat besar bahkan untuk kegiatan lainnya sangat terasa tantangannya. Dasar pemuda harus hadir untuk
memberikan perubahan dan tidak akan bisa ada perubahan jika kita tidak peduli dengan lingkungan sekitar kita, jelasnya.
Dikatakannya, "Kami KNPI Soppeng setelah Musda dan sebelum pelantikan ini, memiliki jedah waktu yang panjang, tapi kami tidak tinggal diam sebelum dilantik, kami tidak ingin menunggu momen pelantikan sebelum berperan, karena ketika ada visi yang ingin dicapai silahkan bergerak. Kata Awal Miftah.
"Menjawab semua tantangan, pengurus KNPI yang berjumlah 196 orang bertekad dan berkomitmen bahwa tantangan yang sudah kita sadari bersama, KNPI hadir untuk menyelesaikan dan menjawab tantangan kepemudaan di Kab. Soppeng.
"Tentunya untuk menjalani kepengurusan 2 tahun kedepan serta kami sangat berharap bahwa kegiatan yang sudah dilajani kemarin yang didukung penuh oleh semua elemen yang ada di Kab. soppeng, itu akan terus berlanjut selama periode KNPI Kab. Soppeng berakhir, tandas Ketua KNPI kabupaten Soppeng.
Sementara itu, sambutan Ketua DPD KNPI SULSEL, H. Andi Muh. Arham Basmin menyampaikan bahwa, " Kenapa kita harus menjadi bagian dari KNPI, karena KNPI adalah orang yang memiliki semangat juang untuk menjadi bagian dari sistem tata kelola dan harus menjadi panutan bagi seluruh komponen kepemudaan di kabupaten Soppeng yang menghadirkan kemaslahatan dan kesejahteraan di kabupaten Soppeng karena di setiap daerah tentu memiliki tantangan yang berbeda, jelasnya mengawali sambutan.
"Banyak forum yang harus dihadirkan untuk menjadi ruang komunikasi antara Pemuda dan pemerintah daerah yaitu melalui KNPI, kita harus responsif yang didasari dengan niat yang tulus dan data yang real. Terang anak kandung mantan Bupati Luwu ini.
"Selama pandemi kami membentuk lembaga bantuan hukum, lembaga kesehatan dan lembaga siaga bencana, dimana dapat menghadapi setiap kesulitan yang dihadapi oleh masyarakat, baik kesulitan kesehatan pendampingan hukum dan siaga bencana. Beber Andi Arham.
Kata Arham Basming, "Ketua yang baru dilantik diharapkan untuk memastikan bagaimana pengurus yang dilantik tadi, mampu bertahan sampai akhir periode, serta mampu mengkolaborasi seluruh kelebihan-kelebihan dari masing-masing pengurusnya, juga mampu meyakinkan pemerintah bahwa betul KNPI hadir untuk menjadi Mitra strategis bagi pemerintah daerah kabupaten Soppeng. Paparnya.
Drs. Arif Dimas, M.SI Mewakili Bupati Soppeng (Foto Istimewa)Sementara itu, Sambutan tertulis Bupati Soppeng yang dibacakan oleh Staf Ahli Sosial dan Sumber Daya Manusia, Drs.Muh.Arif Dimas, M.Si sekaligus membuka Orientasi Pengurus DPD KNPI Kabupaten Soppeng yang menyampaikan bahwa, " Atas nama pemerintah daerah untuk mengapresiasi yang sedalam-dalamnya apa yang dilakukan pada hari ini adalah kegiatan yang fenomenal yang merupakan pertanda bahwa pemerintah daerah memberikan ruang yang luas kepada pemuda dalam berpartisipasi dalam pembangunan di kabupaten Soppeng.
"Oleh karena itu sejak periode pertama Bupati Soppeng memberikan ruang yang besar terhadap partisipasi kepemudaan di kabupaten Soppeng contohnya beasiswa yang masih berjalan yang merupakan wujud perhatian kepada pemuda untuk meningkatkan kapasitas dan kompetensi dalam memasuki era dimana pemuda akan memegang peranan penting serta dimana usia produktif lebih mendominasi.
Visi Misi Bupati sekarang sementara akan dijadikan RPJMD di mana dalamnya ada penyelenggaraan pelayanan, perwujudan kesadaran masyarakat, pencapaian daya saing daerah, memantapkan tatakelola pemerintahan yang baik, memantapkan pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan yang merupakan inti yang ada didalam rangcangan yang akan dicapai Pemerintah Kabupaten Soppeng diperiode 2021-2026, oleh karena itu, mari kita berpartisipasi semua. Imbuhnya.
Turut hadir, Ketua DPRD Kab. Soppeng, para Anggota Forkopimda Kab. Soppeng, Kepala Badan Kesbangpol, Plt. Kadis Pariwisata, Pemuda dan Olahraga, Datu Soppeng, para Ketua OKP se Kab. Soppeng, para Ketua Ormas se Kab. Soppeng, dan para pengurus KNPI Kab. Soppeng. (Red/Humas/Edil Rauf).
Senin, 22 Juni 2020
Bupati Adnan Harap, Perbup Wajib Masker Digodok Menjadi Aturan Daerah
Pemda Mubar Kembali Raih WTP Dari BPK
Bupati Mubar La Ode M Rajiun Tumada saat menerima opini WTP dari BPK RI yang dilaksanakan di kantor BPK Sultra, Senin (22/6/2020). (Foto Istimewa)
Sigapnews.com, Leworo (Sultra) - Pemerintah daerah Muna Barat kembali raih WTP dan kini sudah empat tahun berturut-turut, Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Muna Barat (Mubar) sukses meraih predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Predikat WTP terkini adalah Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Mubar tahun 2019. Sebelumnya yang juga WTP adalah untuk LKPD Mubar tahun 2018, 2017 dan 2016.
Kabag Humas dan Protokoler Mubar, Ali Abdin mengatakan sangat mengapresiasi dengan diterimanya opini WTP keempat kalinya itu. Sebab, menurutnya dengan mempertahankan opini WTP dari BPK Perwakilan Sulawesi Tenggara (Sultra) tahun 2020 merupakan hadiah istimewa di tengah pandemi Covid-19.
“Alhamdulillah hari ini, kita (Pemkab Mubar) kembali meraih opini WTP dari BPK yang keempat kalinya secara berturut-turut. Opini WTP yang keempat kalinya ini, Mubar mendapat nilai 90 persen dan semua ini bentuk keseriusan dan komitmen Bupati Muna Barat La Ode M Rajiun Tumada dalam pengelolaan aset dan keuangan daerah,” kata Ali Abdin di ruang kerjanya, Senin (22/6/2020).
Kata dia, opini dari BPK ini menunjukkan pengelolaan keuangan Mubar yang semakin baik, apalagi Mubar merupakan daerah otonom baru. Tentunya, dengan capaian mempertahankan opini WTP ini, tak terlepas dari komitmen setiap organisasi perangkat daerah (OPD) yang senantiasa bekerja dengan mengedepankan asas-asas pengelolaan keuangan.
“Dengan diterimanya WTP ini bahwa Bupati Mubar La Ode M Rajiun Tumada sangat serius dengan pengelolaan keuangan dan aset daerah ini. Kita juga menyampaikan terima kasih banyak kepada seluruh PNS lingkup Pemda Mubar sehingga dapat meraih kembali opini ini. Meraih opini WTP sangat mudah daripada mempertahankan,” tuturnya.
Kesuksesan tersebut tidak terlepas dari arahan dan bimbingan dari BPK Perwakilan Sultra dan BPK RI. Pihaknya juga sangat berterima kasih dengan arahan atas kendala-kendala yang ada dan langsung dibenahi.
“Opini ini adalah hal terbaik bagi Pemkab Mubar. Tetapi opini WTP merupakan tantangan kita ke depan bahwa mempertahankan itu lebih susah. Kita akan menjadikan motivasi untuk tetap mempertahankan WTP ini ke depannya,” ungkapnya. (Red/Kardono).
Rabu, 16 Oktober 2019
Kerja Cerdas Tolapik, Pemprov Sulsel Kembali Buat Terobosan Dengan Penertiban Aset, Ini Tujuannya
Sigapnews.com, Makassar, - Sejak dirinya, menerima amanah dari rakyat untuk menakhodai Provinsi ini, totalitas pola laku dan pola pikir (Tolapik) terkombinasi manajerial yang selalu dipenuhi terobosan-terobosan inovasi, untuk kemajuan dan kesejahteraan Rakyat Sulsel.
Kerja-Kerja cerdasnya, selalu mengacu pada ide-ide dan gagasannya yang 'brilliant'. Sehingga tidaklah berlebihan, bila rakyat menjuluki dirinya sebagai "Professor Sejuta Karya".
Kali ini pun, Gubernur Sulsel, Prof Nurdin Abdullah, bersama Wagubnya kembali melakukan terobosan, dengan penertiban aset dengan tujuan penghematan keuangan daerah.
Salah satu capaian kinerja Pemprov Sulsel, satu tahun dibawah kepemimpinan Gubernur Nurdin Abdullah dan Wagub Andi Sudirman Sulaiman, adalah gebrakan penertiban aset dan keuangan daerah sampai dengan posisi triwulan ketiga tahun 2019. Bekerjasama dengan Konsupgab KPK, menembus angka 6,5 trilliun lebih. Progresif penghematan keuangan daerah dan penertiban aset ini, dinilai fantastis karena jumlahnya besar, tadinya dikuasai pihak lain kini telah kembali dalam penguasaan Pemprov Sulsel
Kadis Kominfo- SP, Andi Hasdullah dalam releasenya yang dikirim ke media, Rabu (16/10), menyebutkan bahwa capaian kinerja penyelamatan aset dan keuangan daerah sulsel sampai dengan triwulan ketiga, itu mencapai angka RP 6.576.366.632.774,62 atau menembus angka 6,5 trilliun. Yang diperoleh dari penertiban aset p3d, penertiban aset pemekaran daerah, penertiban aset bermasalah, penertiban fasum fasos, penertiban aset kendaraan dinas dan penagihan tunggakan pajak, termasuk penghematan anggaran yang diperoleh dari pengadaan konsolidasi pengadaan barang dan jasa.
Hasdullah menambahkan, bahwa penertiban aset akan terus berlanjut termasuk upaya peningkatan penerimaan pajak untuk peningkatan pendapatan daerah. Konsupgab KPK akan terus melakukan pendampingan sampai penertiban aset, penghematan anggaran dan peningkatan penerimaan pajak daerah dapat direalisasikan secara optimal.
"Kita tentu berharap melalui pendampingan Konsupgab KPK, akan terus mengawal apa yang telah menjadi komitmen Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah. Guna, menghadirkan tata kelola pemerintahan yang efisien, efektif dan akuntabel serta kerja nyata menuju Sulsel yang makin maju dan makin sejahtera,"tandas Andi Hasdullah. (**).
Rabu, 10 Juni 2020
Lima Arahan Presiden Terkait Penerapan Adaptasi Kebiasaan Baru
Kamis, 20 Juli 2023
Penyidik Kejati Sulsel Tersangkakan 2 Orang Saksi Kasus Tambang Pasir Laut Takalar
Makassar, Sigapnews.com, Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan telah menaikkan status 2 (dua) orang saksi menjadi tersangka dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Penetapan Nilai Pasar / Harga Dasar Pasir Laut pada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Takalar dalam kegiatan Penambangan Pasir Laut Tahun Anggaran 2020 atas nama tersangka SY selaku Direktur PT. ALEFU KARYA MANDIRI tahun 2020, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor : 159/P.4/Fd.1/07/2023 tanggal 20 Juli 2023, dan tersangka AN selaku Direktur Utama PT. BANTENG LAUT INDONESIA tahun 2020, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor : 160/P.4/Fd.1/07/2023 tanggal 20 Juli 2023, Kamis (20/7/2023).
Hal itu diungkapkan Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi, SH, MH melalui rilis tertulisnya, Kamis (20/7).
Menurutnya, Bahwa SY dan AN ditetapkan sebagai tersangka setelah Penyidik mendapatkan minimal dua alat bukti sah sebagaimana yang diatur dalam pasal 184 ayat (1) KUHAP.
"Setelah ditetapkan sebagai Tersangka, Penyidik selanjutnya memeriksakan kesehatan para Tersangka kepada Tim Dokter dari Dinas Kesehatan Kota Makassar yang menyatakan bahwa yang bersangkutan dalam keadaan sehat serta tidak dalam keadaan covid, jelasnya.
Kemudian, Penahanan terhadap Tersangka SY berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor : Print- 122/P.4.5/Fd.1/07/2023 tanggal 20 Juli 2023, untuk Tersangka AN berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor : Print- 123/P.4.5/Fd.1/07/2023 tanggal 20 Juli 2023 masing-masing selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 20 Juli 2023 sampai dengan tanggal 08 Agustus 2023 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Makassar.
Adapun kasus yang menjerat dan menjadikan SY dan AN sebagai tersangka dan sebagai orang yang turut serta atau bersama-sama dengan Terdakwa GM, JH, dan HB yang telah terlebih dahulu ditetapkan sebagai Tersangka adalah sebagai berikut :
Bahwa pada sekitar Bulan Februari 2020 sampai dengan Bulan Oktober 2020, di wilayah perairan Kabupaten Takalar, tepatnya di daerah Kecamatan Galesong Utara Kabupaten Takalar, telah dilaksanakan kegiatan pertambangan mineral bukan logam dan batuan berupa pengerukan pasir laut yang dilakukan oleh PT. BOSKALIS INTERNATIONAL INDONESIA dalam wilayah konsesi milik PT. ALEFU KARYA MAKMUR dan PT. BANTENG LAUT INDONESIA.
"Hasil dari Penambangan Pasir Laut tersebut digunakan untuk mereklamasi pantai di Kota Makassar pada proyek pembangunan Makassar New Port Phase 1B dan 1C.
"Dalam melakukan penambangan pasir laut, pemilik konsesi yakni PT. ALEFU KARYA MAKMUR yang diwakili oleh SY selaku Direktur, dan PT. BANTENG LAUT INDONESIA yang diwakili oleh AN selaku Direktur Utama, telah diberikan nilai pasar / harga dasar pasir laut oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Takalar (Terdakwa GM) Sesuai dengan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) yang diterbitkan oleh Kepala BPKD Kabupaten Takalar menggunakan nilai pasar / harga dasar pasir laut sebesar Rp. 7.500,-/M3 (tujuh ribu lima ratus rupiah per meter kubik) yang nilainya bertentangan dan tidak sesuai dengan nilai pasar / harga dasar pasir laut sebagaimana yang diatur dalam Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor : 1417/VI/TAHUN 2020 tanggal 05 Juni 2020 tentang Penerapan Harga Patokan Mineral Bukan Logam dan Batuan Dalam Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan, dan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Bupati Takalar Nomor 09.a tahun 2017 tanggal 16 Mei 2017 tetang Pelaksanaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, serta dalam Pasal 6 ayat (3) Peraturan Bupati Takalar Nomor 27 tahun 2020 tanggal 25 September 2020 tentang Tata Cara Pengelolaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, yang dalam peraturan-peraturan tersebut, nilai pasar / harga dasar laut telah ditetapkan sebesar Rp. 10.000,/M3 (sepuluh ribu rupiah per meter kubik).
Penurunan nilai pasar pasir laut dalam SKPD yang diterbitkan oleh Terdakwa GM tidak terlepas dari peran dan kerja sama yang dilakukan oleh Mantan Kabid Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Takalar tahun 2020 yakni Terdakwa JM pada PT. ALEFU KARYA MAKMUR, dan Terdakwa HB pada PT. BANTENG LAUT INDONESIA. Bahwa Tersangka SY dan AN masing-masing mewakili PT. ALEFU KARYA MAKMUR dan PT. BANTENG LAUT INDONESIA telah turut serta dalam upaya penurunan nilai pasar pasir laut yang dilakukan oleh Terdakwa GM dengan cara mengajukan surat permohonan keringanan pajak kepada Bupati Kabupaten Takalar, seolah-olah meminta agar dilakukan penurunan atau pemberian keringanan nilai pajak pasir laut, namun isi dari surat tersebut ternyata meminta agar dilakukan penurunan nilai pasar pasir laut sebesar Rp. 7.500,-/M2 (tujuh ribu lima ratus rupiah per meter kubik).
"Dari penyimpangan yang terjadi pada penetapan nilai pasar / harga dasar pasir laut tersebut, mengakibatkan Pemerintah Daerah Kabupaten Takalar mengalami kerugian dengan nilai total sebesar Rp. 7.061.343.713,- (Tujuh milyar enam puluh satu juta tiga ratus empat puluh tiga tujuh ratus tiga belas rupiah).
Hal tersebut sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan / Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Penyimpangan Penetapan Harga Jual Pasir Laut Pada Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Takalar Dalam Kegiatan Penambangan Pasir Laut TA. 2020 Nomor : 700.04/751/B.V/ITPROV tanggal 03 Februari 2023.
Lebih jauh Soetarmi mengungkapkan bahwa, adapun Pasal yang disangkakan yakni ;
PRIMAIR :
Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.
SUBSIDAIR :
Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.
(Red/**)
FOLLOW THE SIGAPNEWS.COM AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow SIGAPNEWS.COM on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram