-->

Minggu, 19 November 2023

Hasil Panen Food Estate Sungguh Diharap Dapat Menekan Harga Beras Yang Terus Naik Dengan Liar


Banten (MNC), Pembangunan kebun singkong dalam sebutannya yang lebih  mentereng adalah Food Estate di Kecamatan Sepang, Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, kata Wakil Menteri Pertahanan Sakti Wahyu Trenggono saat melakukan peninjauan pembukaan lahan kebun singkong itu untuk mendukung program cadangan pangan strategis nasional, seperti laporan resmi Kemhan, Selasa, 24 November 2020.

Niat baik pemerintah melaksanakan program Food Estate sungguh mulia untuk menjaga ketahanan pangan Indonesia dalam jangka panjang. Awalnya secara bertahap rencananya 1,2 juta hektar akan dibangun hingga tahun 2019. Ketika itu rincian awal dari program Food Estate akan dilakukan di wilayah Kalimantan Barat selyas 120.000 hektar. Di Kalimantan Tengah 180.000 hektar. Di Kalimantan Timur 10.000 hektar. Dan di Maluku 190.000 hektar.

Pembangunan Food Estate ini juga dimaksudkan sebagai program untuk membangun kesejahteraan ekonomi masyarakat sekitar di mana Kebun itu dibangun. Karena yang akan dibangun bukan hanya kebun singkong itu saja, tapi juga turunan sampai industrinya.

Menteri Pertahanan Letnan Jendral TNI (Purn) Prabowo Subianto telah memaparkan road map Kemenhan dalam upaya pengembangan Food Estate  kepada Presiden Joko Widodo dalam keterangan pers konferen usai rapat terbatas yang berlangsung secara virtual, Rabu, 23 September 2020.

Lokasi Food Estate itu yang sudah ditentukan di Kalimantan Tengah, juga sudah disetujui Gubernur setemlat dalam bentuk dukungan memberi lahan dan siap mem- back up pekerjaannya di lapangan, tandas Menhan.

Pembangunan kebun singkong ini sudah dimulai pada tahun 2021 dengan luas lahan pertama 30 ribu hektar dan selanjutnya diharap pada tahun 2025 dapat mencapai 1,4 juta hektar. Sebab Indonesia sebagai konsumen mie terbesar ke dua di dunia, perlu jaminan agar tidak tergantung pada pasokan dari negeri orang.

Presiden Joko Widodo  sendiri sudah melihat lahan yang akan dijadikan Food Estate di Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, pada 9 Juli 2020. Maksud pemerintah menyiapkan lumbung pangan ini untuk mengantisipasi krisis pangan yang diperkirakan akan melanda dunia.

Upaya Menhan Prabowo Subianto, (Kompas.com, 28 September 2020) mengerahkan prajurit TNI untuk melakukan penanaman singkong secara besar-besaran dalam proyek Food Estate atau lumbung pangan yang direncanakan ada di sejumlah provinsi di Indonesia, sungguh sangat mulia. Karena targetnya memang 1,4 juta hektar hingga tahun 2025 harus dicapai. (Antara, Senin, 28 September 2020). Meskipun sejatinya, ketahanan pangan  merupakan tanggung jawab Menteri Pertanian.

Prabowo Subianto mengaku mendapat tugas dari Presiden Joko Widodo untuk memberi dukungan bagi pelaksanasn Food Estate. Sehingga dalam pembagian tugasnya Menhan akan menangani pembangunan cadangan pangan singkong. Karena singkong dapat menghasilkan tepung tapioka yang bisa menjadi bahan utama kebutuhan pangan.

Ketika itu, Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo telah menegaskan program penanaman singkong oleh Kemenhan tidak termasuk yang akan digarap oleh Kementerian Pertanian. Untuk lumbung pangan di Kalimantan Tengah telah disiapkan lahan seluas 30 ribu hektar itu akan dibagi  untuk Kementan dan Kemenhan.

Menurut Syahrul Yasin Limpo, penanaman singkong oleh Kemenhan sebagai cadangan  pangan strategis tidak termasuk tugas pokok. Dia juga menuturkan potensi lahan yang dapat dikembangkan menjadi lahan pertanian di Kalimantan Tengah ada sekitar 164.598 hektar berdasarkan data dari Kementerian PUPR. 

Pelaksanaan proyek lumbung pangan ini sesungguhnya tersebar di sejumlah wilayah. Diantaranya Kalimantan Tengah, Sumatra Utara, Nusa Tenggara Timur, Daerah Istimewa Yogyakarta dan Jawa Barat hingga Jawa Timur serta Papua. Untuk pelaksanaan bagi masing-masing wilayah lumbung pangan ini akan mengembangkan komoditas yang berbeda. Lumbung pangan di Sumba Tengah misalnya akan  mengembangkan komoditas padi dan jagung.

Diinformasikan juga oleh Syahrul Yasin Limpo bahwa Kemenhan berencana melakukan penanaman singkong sebagai upaya menambah cadangan pangan strategis di lahan seluas 60 ribu hektar pada tahun ini juga. Lokasinya  terletak di Kabupaten Pulang Pisau dan Kabukaten Kspuas, Kalimantan Tengah. .

Menurut Kementan Syahrul Yasin Limpo, dari 164.598 hektar lahan yang dicanangkan untuk proyek Foid Estate, sekitar 142 ribu hektar yang bisa ditanami. Dari angka tersebut lebih mengerucut menjadi 82 ribu hektar. Belakangan muncul kritik terhadap program Food Estate yang sangat diharap bisa mengatasi masalah kebaikan harga beras yang liar di pasar. Kritik pada proyek Food Estate ini diungkapkan Sekjen PDIP,  Hasto Kristiyanto sebagai proyek kejahatan lingkungan. Catatan terhadap Food Estate ini diungkapkannya di Bogor, Jawa Barat, Selasa, 15 Agustus 2023, seperti yang juga dilaporkan oleh Kompas.com.

Pernyataan itu terkait dengan pendapat soal dugaan aliran dana kejahatan lingkungan Rp 1 triliun yang masuk ke partai politik tertentu untuk biaya Pilu 2024.

Padahal, program Food Estate merupakan kebijakan pemerintah yang bagus karena memiliki konsep pengembangan pangan secara terintegrasi. Sehingga kebijakan yang digagas Presiden Joko Widodo ini pantas dan patut menjadi kebijakan yang masuk dalam Program Strategis Nasional untuk tahun 2020 - 2024.

Jadi dapat segera dibayangkan jika Good Estate dapat berhasil panen raya, maka dari 30 ribu hektar itu saja,  hasil minimal berdasarkan pengalaman petani tradisional di daerah Lampung, dapatlah kalkulasi hasilnya minimal 30.000 x 90.000 x 6 kg x  Rp 8.000 per kg, maka total hasilnya sungguh fantastis, dan pasti dapat menekan harga beras yang terus bergerak liar naik ke ubun-ubun rakyat kebanyakan.

Banten, 20 November 2023

Penulis: Jacob Ereste

Membangun Untuk Kepentingan Bersama, Itu Tidak Mungkin Dapat Dilakukan Jika Sendiri

Jakarta, Sigapnews.com, Bangsa Indonesia hari  ini perlu manusia yang miliki hati. Tak lagi memerlukan manusia yang cerdas dan pintar. Karana di Indonesia sudah cukup banyak manusia yang pintar dan jenius. Jadi manusia yang memiliki hati itu sangat diperlukan, tidak cuma sekedar untuk menjaga rasa malu, tapi juga komitmen serta kesetiaan agar tak khianat dan abai terhadap sesama kawan seperjuangan hingga kesetiaan pada bangsa dan negara yang telah memiliki kesepakatan bersama segenap anak bangsa tanpa kecuali.

Krisis kepercayaan yang terjadi -- tidak hanya sesama kawan seperjuangan -- tetapi juga kepada aparatur pemerintah serta alat negara yang diberi mandat dan amanah oleh rakyat, nyaris pupus tak lagi bisa  dipercaya oleh publik. Tak hanya kekayaan negara dan milik bersama bangsa yang dijual dan digadaikan, tapi juga hukum serta perundang-undangan harga diri diumbar tanpa rasa risi tiada rasa malu.

Kerakusan dan ketamakan -- tidak lagi sebatas harta dan kekayaan -- tapi juga kekuasaan mulai dari dalam kelompok sampai instansi serta lembaga tinggi pemerintah jadi rebutan tanpa rasa malu dan abai pada etika dan moral hingga tak lagi memiliki akhlak mulia sebagai sesuatu yang agung bagi manusia yang beradab. Karena itu, fenomena dalam budaya aktivitas kaum pergerakan yang lebih cenderung melakukan "perlombaan balap karung" atau semacam "lomba memanjat pinang", perlu disadari semacam benih yang mengembangbiakkan perilaku korup, culas, tidak setia dan ingkar terhadap komitmen perjuangan untuk dan demi rakyat banyak. Bukan untuk kesenangan dan memuaskan diri sendiri bersama keluarga dengan rela menjadikan orang lain sebagai korban.

Nilai kesetiaan dan komitmen terhadap kemuliaan manusia -- utamanya terhadap diri sendiri -- benihnya bisa terlihat dari kecenderungan yang tersembunyi dari bilik hati yang kotor untuk saling menjegal kawan sendiri seperti perilaku dalam perlombaan balap karung. Demikian juga dengan kegandrungan  kaum aktivis -- yang kemudian mempunyai kesempatan menjadi penguasa -- akan lebih berbahaya perilakunya  yang terus memakai pola atau metode berlomba memanjat pohon pinang. Karena pelajaran menarik dari inti perlombaan memanjat pohon pinang ini, menjadi pengingat bila untuk naik ke atas itu harus tetap disadari atas usaha dan perjuangan kawan-kawan juga tak boleh dilupakan saat menikmati makan siang yang gembira dan menyenangkan.

Pemahaman yang terkungkung dalam pola lomba balap karung maupun perlombaan memanjat pohon pinang ini, penyebab utamanya lantaran sempitnya wawasan dalam melihat sejumlah jenis  tontonan yang cuma terbatas. Sehingga sikap kesatria seperti dalam pertarungan Unlimited Fighting Champion tidak ikut mewarnai cakrawala pandang, bahwa dalam pertarungan  yang bisa berujung pada kematian pun perlunya etika, moral dan akhlak mulia sebagai manusia yang tak tergoyahkan.

Artinya, apalagi dalam konteks Pemilu 2024 yang akan memilih Calon Legislatif dan Calon Eksekutif pada semua level maupun tingkatan, masih mungkinkah jabatan yang dapat diraih itu tetap dapat memberi kenyamanan dan ketenteraman serta kebahagiaan secara lahir dan batin ? 

Agaknya, dari perspektif serupa inilah hakikat dari intelektual seseorang itu belum bisa dianggap cukup untuk menjadi sosok pemimpin, karena harus dan mutlak untuk memiliki kemampuan spiritual yang mumpuni. Sejumlah guru besar dan para jendral dari berbagai angkatan yang telah purna tugas -- artinya sudah lulus menjalankan tugas dan kewajiban pokoknya bagi negara dan bangsa -- toh masih mencari-cari sosok negarawan untuk menyelamatkan bangsa dan negara ini dengan cara berhimpun dalam Forum Negarawan yang rutin melakukan diskusi serta kajian minimal satu kali dalam sebulan dengan topik terpenting untuk kemaslahatan bangsa dan negara yang mereka cintai.

Atas dasar hasrat untuk membuat kesetimbangan itulah diperlukan forum serupa yang mampu memberi masukan dari sisi yang lain, sehingga nilai-nilai kebenaran yang bisa diperoleh rakyat banyak tidak cuma dari satu sumber -- yang sangat mungkin tidak cocok, atau bahkan sinkron  dengan apa yang sesungguhnya diperlukan oleh rakyat. Setidaknya, keselarasan ide dan langkah perjuangan yang harus dilakukan, toh tidak boleh  mengabaikan peran serta rakyat. Sebab untuk membangun -- apalagi ingin memperbaiki -- apapun bentuknya, sungguh tidak mungkin dapat kita lakukan sendiri.

Banten, 19 November 2023

Penulis Jacob Ereste

Yet: Salah Kaprah Soal Koperasi Terus Berlanjut Hingga Ini Hari

Jakarta, Sigapnews.com, Salah Kaprah soal koperasi sebagaimana yang dimaksud oleh Bung Hatta dalam Pasal 33 ayat 1 UUD 1945 terus berlanjut hingga ini hari. Setelah saya merenung dalam-dalam mengenai "kemelut sosial ekonomi dan politik" yang terjadi di Negara kita sekarang ini beberapa waktu lama, maka dapatlah saya jelaskan sebagai berikut:

"Saya  menemukan hal-hal yang perlu kita pahami secara mendalam, yaitu: Pertama, fakta ekonomi yang terjadi sekarang ini adalah (a) potensi Ekonomi kita digerus setiap harinya sehingga hanya memperkaya orang-orang yang sudah kaya menjadi semakin kaya; sementara itu (b) bahagian terbesar dari rakyat kita hidup miskin dan sengsara.

Siapa saja mereka gerangan kiranya? Ternyata, mereka adalah para petani, nelayan, peternak, pengrajin, buruh dan orang-orang yang tidak jelas sumber mata pencahariannya. 

Bahkan lebih jauh lagi, ada sebagian dari rakyat ini hanya  beranjak dari satu tong sampah ke satu tong sampah lainnya demi mengais rezekinya. Mereka menjadi pemulung di kota, di kabupaten bahkan di desa. 

Menurut pendapat saya, hampir-hampir tidak ada yang mau bertanya "kenapa mereka selalu hidup miskin (malah ada yang berpendapat, bahwa itu adalah takdir)?" 

Selama "penyebab kemiskinan tidak terungkap secara terang benderang" maka selama itu pula kemiskinan tidak akan pernah berakhir..

"Jadi sesungguhnya "tugas utama" kita sekarang ini adalah "menemukan penyebab kemiskinan"; yang bagi sebagian orang, tidak dianggap penting 

"Renungkanlah hai sanakku !!

Penulis : Suta Widhya, SH 

Minggu, 16 April 2023

Kebersamaan Dalam Perjuangan Mutlak Harus Dibangun dan Terus Dijaga





         Jacob Ereste 

Opini,-Kebersamaan dan kekompakan dari kaum pergerakan itu tidak harus cara mendobrak legislatif, yudikatif dan eksekutif yang bobrok dan menyesengsarakan rakyat dan khianat pada amanah rakyat. Sehingga politisi di parlemen lebih mengutamakan titah penguasa partai seperti yang diungkap secara gamblang oleh Bambang Pacul yang melontarkan sanepo kepada Machfud MD yang memInta DPR RI mendukung pemberlakuan hukuman mati dan penyitaan aset bagi para koruptor yang sudah keterlaluan polah dan perilakunya yang merusak negeri ini.

Hasrat untuk membangun kerajaan sendiri, antipati dengan pendapat dan cara elemen pergerakan yang lain. Enggan untuk saling mendukung dan ikut membantu kelompok pergerakan yang lain, merupakan kelemahan yang tidak pernah bisa diatasi oleh kaum pergerakan karena keangkuhan egosenstrisitas kaum pergerakan serta selalu ingin selalu memaksa pihak lain yang dianggap tidak lebih baik dan tidak lebih strategis dari cara maupun pilihan jalan yang ditempuh untuk mencapai tujuan yang sama, yaitu memperbaiki tata kelola negara dan bangsa tumbuh liar membentuk model atau budaya hidupnya sendiri.

Setidaknya, perilaku korup dan khianat para pejabat publik juga telah menimbulkan sikap buruk -- tidak perduli dan mau hidup dengan cara seenaknya -- sendiri hingga terus berlanjut pada generasi berikutnya yang akan meneruskan tata kelola negara dan bangsa ini. Seperti rasa nyaman dari para koruptor menggerogoti duit rakyat, menjadi contoh yang tersimpan dalam memori dendam untuk melakukan hal yang sama, lantaran rasa nyaman para koruptor yang menguras kekayaan negara bisa melenggang dengan riang gembira mulai dari saat melakukan penggarongan duit rakyat itu mulai dari proses hukum hingga saat menjalani pengadilan dan pemenjaraan, sudah bisa dinegosiasikan dengan mudah dan leluasa hingga bisa menjadi sangat amat ringan.

Begitu juga rasa malu setelah keluar dari penjara, seakan-akan tiada ada dosa yang menjadi beban. Celakanya pula, warga masyarakat yang masih dapat menikmati harta kekayaan yang haram itu -- dan masih banyak sisanya -- justru ikut mabuk dalam suasana eporia, seperti sedang menyambut jembalinya sang pahlawan dari peperangan.

Inilah realitas dari bilik lain yang acap menggoda kaum pergerakan kagungan yang cukup dominan tersebar dalam kelompok kaum pergerakan yang ada. Petualang-petualang ini bisa ditelisik dari semua catatan sejarah perjuangan kaum pergerakan yang pernah terjadi di negeri kita maupun di negeri tetangga. Karena cikal bakal pengkhianat itu sesungguhnya lahir dari sosok-sosok pejuang penuh pamrih, setidaknya seperti mereka yang ikut mengklaim sebagai pejuang reformasi tahun 1998.

Agaknya, menjadi relevan bila dapat mereview kronik reformasi 1998 yang kini telah genap berusia 25 tahun agar dapat dipetik sebagai pengalaman dari para pelakunya yang masih tersisa dan konsisten untuk terus berbuat bagi rakyat. Minimal kisah bersatu dan bersamanya para mahasiswa dengan kaum buruh bisa meyakinkan bahwa berjuang itu tidak bisa dilakukan sendiri. 




Sabtu, 15 April 2023

Suara Rakyat Menggoyang Kursi Empuk



Opini. Sigapnews.com,-Reaksi peduli terhadap Marwah Lambang Negara, tidak dapat dihalau, suara Rakyat kian mulai menggoyang Kursi Empuk.

Sekaitan Marwah Identitas Negara. Sebagaimana diketahui, Bendera Merah Putih Lambang Negara terlihat berkibar di halaman Polres Sinjai, Selasa 28 Maret. Padahal kondisi bendera dalam keadaan Robek.

Masyarakat peduli dengan Marwah Lambang Negara, sejak itu hingga kini gempar. Pasalnya. Beredarnya kasus tersebut menyita perhatian khalayak ramai (publik) bahkan aksi unjuk rasa sebagai wujud kepedulian terhadap Marwah Lambang Negara akan berlangsung di Mapolda Sulsel, beberapa pekan kedepan, Suara Rakyat ; bisa-bisa nanti ada oknum pejabat lengser dari jabatannya. Kasus ini semestinya menjadi atensi pucuk pimpinan Kapolri dan jajarannya.

Ini menyangkut Marwah Lambang Negara sudah sepantasnya sebagai orang Indonesia wajib menghormati dan menjaga martabat Lambang Negara. Terlebih lagi dalam pada itu, ada aturan yang wajib dipedomani bersama.

Marwah Bendera Merah Putih Lambang Negara, sejatinya harus senantiasa wajib dijunjung tinggi oleh seluruh masyarakat Indonesia maupun non masyarakat Indonesia.

Bendera merah putih Juga merupakan Indentitas Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Oleh sebab itu, Negara mengeluarkan aturan dan undang-undang berlaku tentang, lagu kebangsaan, bahasa dan lambang Negara.

Aturan undang-undang Nomor 24 tahun 2009 dimaksud turut mengatur tentang tatacara pengibaran bendera, dan sanksi bagi yang mengibarkan bendera merah putih dalam keadaan Robek, luntur, dan kusam, dapat ditinjau dalam bunyi UUD no 24 tahun 2009 tersebut.

Semoga apa yang terjadi di wilayah hukum Polres Sinjai Polda Sulsel ini, dapat dijadikan sebagai penyubur jiwa Nasionalisme sebagai warga Negara Indonesia, agar tidak terulang lagi adanya Bendera Merah Putih berkibar dalam keadaan Robek pada bagian ujung bendera. Disamping itu peroses kasus tersebut sudah sepatutnya ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.

Disayangkan Bendera tersebut berkibar dalam keadaan Robek.

Padahal sebagaimana diketahui, pengibaran bendera merah putih, dinaikan pada pagi hari dikibarkan dan diturunkan pada Sore hari.

Semestinya siapa pun termasuk pejabat publik tidak semestinya mengibarkan bendera merah putih dalam keadaan Robek. Atau seharusnya ada kedisiplinan dalam hal tersebut. Ini menyangkut Harkat martabat Lambang Negara, suara Rakyat; Baik Masyarakat Indonesia maupun masyarakat dari luar Negeri diwajibkan menghargai Marwah Lambang Negara.


Miris bendera merah putih Selasa 28 Maret 2023 terlihat dalam keadaan robek pada bagian ujung bendera, dikibarkan di depan Mapolres Sinjai. Sebagaimana dimuat berita sebelumnya.(Red/Ady)


Sabtu, 01 Oktober 2022

Penambang PETI Diblok Mandiodo Masih Terbidik Hukum Jalur KSO MTT Aman



Konawe Utara, Sigapnews.com, - Akhir-akhir ini aktivitas penambangan di IUP PT.Antam,Tbk Blok Mandiodo menuai banyak sorotan dari sejumlah Lembaga LSM Pemerhati Pertambangan dan Lingkungan Sulawesi Tenggara. Pasalnya, ditemukan sejumlah Kontraktor Mining sedang beroperasi menggunakan puluhan alat berat tanpa mengantongi izin penambangan KSO MTT.

Beberapa pekan sebelumnya, Tim Gakkum KLHK berhasil meringkus sejumlah Kontraktor yang sedang melakukan penambangan dikawasan Hutan (HPT) di dalam IUP PT.Antam,Tbk Blok Mandiodo tanpa mengantongi izin, Dan Diantaranya telah ditetapkan jadi tersangka.

Kejadian tersebut telah mencontreng nama baik Kontraktor yang sedang melakukan penambangan resmi di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT.Antam,Tbk Blok Mandiodo melalui Kerja Sama Operasional Mandiodo,Tapunggaya,Tapuemea ( KSO MTT).

Betapa tidak, aktivitas pertambangan di IUP PT.Antam,Tbk blok Mandiodo yang perlahan mulai tertata rapi dari pasca penindakan Oleh Tim Bareskrim Mabes Polri dan Gakkum KLHK RI,18 Oktober 2021 lalu kepada Eks 11 IUP yang diduga melakukan aktivitas ilegal Mining di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT.Antam,Tbk Blok Mandiodo saat itu.

Hari ini, kembali dilakukan oleh beberapa kontraktor yang secara massiv melakukan ilegal Mining

Didalam IUP PT.Antam,Tbk Blok Mandiodo tanpa memiliki Izin, Mereka sangat berani Dan kita akan usut siapa dibelakangnya, " tegas Rahmat Mustafa Ketua Korsorsium Pengusaha Tambang Nickel (KOPTAN) Konawe Utara (Konut) pada Sabtu (1/10/2022) kepada Redaksi media ini.

Berangkat dari persoalan ini,
KOPTAN Konut turut memberikan tanggapan. Ada beberapa hal yang menjadi analisa kami terkait adanya atau ditemukannya aktivitas Ilegal Mining disejumlah titik wilayah IUP PT.Antam Blok Mandiodo oleh beberapa Kontraktor yang sempat menjadi sorotan Media dan Lembaga LSM.


Setidaknya. Karena mereka merasa ada backingan aparat dan bertentangan atas nama Masyarakat alias Pemilik Lahan. Faktor lain; karena ada peluang baik penggunaan Dokuman terbang maupun penggunaan Jetty, " bebernya.

Lanjut Rahmat "Jadi para penambang PETI tersebut diduga bebas melakukan aktivitas ilegal Mining meski tanpa Izin dari KSO MTT, karena beranggapan adanya fasilitas yang bisa mereka gunakan untuk memuluskan Ore Nikel hasil penambangan nya keluar dari wilayah IUP PT.Antam,Tbk Blok Mandiodo.


Beberapa Kerugian Negara akibat PETI tersebut . Terkait hal ini, Ketua KOPTAN Konut, "Rahmat Mustafa" mengusulkan beberapa poin yang menjadi rekomendasi kepada KSO MTT untuk menanggulangi kegiatan Ilegal Mining alias PETI di Blok Mandiodo ;

Pertama, KSO MTT perlu melakukan penegakan aturan untuk semua bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh kegiatan ilegal mining alias PETI di Blok Mandiodo, terutama menyasar cukong-pemodal dan beking yang banyak mengambil keuntungan dari bisnis

PETI gelap ini, termasuk penghindaran terhadap pajak dan retribusi lainnya;

Kedua, Perlu dibentuknya satuan tugas khusus untuk pemberantasan Para Penambang Ilegal alias PETI yang bertanggung jawab langsung ke KSO MTT.

Ketiga, Perlu dilakukan upaya pencegahan aktivitas PETI, dengan melakukan edukasi ke masyarakat terkait dampak negatifnya, dengan melibatkan pemangku kepentingan, seperti Pemerintah setempat, lembaga pengusaha lokal, pemerhati lingkungan, tokoh
masyarakat, tokoh pemuda tokoh adat dll.

Keempat, Merangkul para Pemilik Lahan dan membukakan peluang kerjasama, misalnya untuk penambangan harus memiliki izin dari KSO MTT.

Kelima, Menyediakan akses investor untuk support kegiatan penambangan, dengan catatan pengusaha lokal atau masyarakat pemilik lahan harus memiliki izin resmi dari KSO MTT.


Karena penambangan yang dilakukan tanpa memililiki izin dari pemilik IUP atau Perusahaan yang telah resmi mendapat KSO dari pemegang IUP maka dikategorikan sebagai 'Ilegal Mining. Bagaimana yang terjadi di blok Mandiodo PT.Antam,Tbk Resmi menunjuk KSO MTT penambangan dalam hal ini diwilayah Mandiodo PT.Antam,Tbk

Demi menegakan keadilan dan supremasi Hukum di Bumi Oheo Konawe Utara, KOPTAN KONUT Mendukung penuh upaya KSO MTT untuk menertibkan penambang ilegal PETI di wilayah konsesi PT.Antam,Tbk Blok Mandiodo.

Menimbang beberapa hal :
- Bahwa KSO MTT adalah satu satunya KSO yang resmi mendapat kontrak kerjasama dengan PT.Antam,Tbk wilayah Mandiodo,Lalindu dan Lasolo.

- Bahwa KSO MTT, telah menerbitkan Kontrak kerja sama penambangan kepada Kontraktor lokal maupun non lokal di wilayah Blok Mandiodo.

- Bahwa KSO MTT, sebagai pemegang izin penambangan yang resmi di Blok Mandiodo, telah memberdayakan Kontraktor lokal melalui konsep kerjasama yang benar dan legal.

Oleh sebab itu, secara khusus KOPTAN Konut turut menghimbau kepada teman-teman pengusaha lokal Konawe Utara agar mengikuti aturan dan konsep kerjasama yang benar terkait penambangan di blok Mandiodo. Sebab, kontraktor lokal harus menjadi contoh bagi kontraktor luar, jangan kemudian lokal selalu jadi korban dalam permasalahan hukum yang akan timbul kemudian akibat penambangan ilegal yang tidak berizin, " harapnya.

Jalanya sudah ada yaitu KSO MTT, untuk keamanan investasi kenapa harus mencari jalan lain jika sudah ada pintu resmi yang disediakan oleh PT.Antam di Mandiodo, " tutupnya
Kontributor Sultan

Sumber:Rahmat Mustafa (Ketua KOPTAN Konut)

Senin, 05 September 2022

Reformasi Pertambangan di Indonesia : Wujudkan Kedaulatan Rakyat dan Pemulihan Ekonomi Nasional

                  Budiarto Suselmen 

Reformasi Pertambangan di Indonesia : Wujudkan Kedaulatan Rakyat dan Pemulihan Ekonomi Nasional 

Penulis : Budiarto Suselmen
OPINI

Indonesia adalah negara kaya bahan galian (tambang) seperti emas, perak, tembaga, minyak dan gas bumi, batubara, dan lain-lain.

[1]“ air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besar kemakmuran rakyat”, ketentuan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar RI tahun 1945 ini merupakan ketentuan hasil rumusan para pendiri negara, secara esensi mempunyai “roh” sangat luhur, bukan saja dalam konteks kehidupan berbangsa dan bernegara, tetapi ketentuan ini mempunyai makna religius. 

Makna religius dimaksud adalah adanya penegasan penguasaan negara atas kekayaan alam, dimana hasil kekayaan tersebut hanya dipergunakan untuk kesejahteraan rakyat, bukan untuk kepentingan yang lain.

[2].Pemerintah bertanggung jawab atas usaha pertambangan di negara ini, dimulai dari proses perizinan sampai pada pascatambang, negar dalam hal ini pemerintah pusat dan daerah memastikan aktivitas pertambangan telah memenuhi syarat dan prosedur serta pelaksanaannya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, dapat berupa : menjamin kepentingan masyarakat baik lapangan pekerjaan, perlindungan pencemaran lingkungan hidup maupun jaminan kelangsungan kehidupan sosial-budaya dan adat-istiadat setempat.

Sejak memasuki era reformasi sistem pemerintahan Indonesia menganut sistem desentralisasi, memberikan keleluasaan daerah untuk menyelenggarakan dan mengatur daerahnya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Melalui penyelenggaraan otonomi daerah diharapkan memaksimalkan kedaulatan rakyat melalui prinsip-prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan serta partisipasi masyarakat berjalan dengan baik. 

Otonomi Daerah adalah hak, wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

[3] Dengan Otonomi Daerah, pemberian izin kuasa pertambangan, izin kontrak karya dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara beralih dari Pemerintah Pusat menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota.

(Studi Kasus Problematika di Kabupaten Konawe Kepulauan, Sulawesi Tenggara) -
Kabupaten Konawe Kepulauan merupakan kabupaten yang sebagian besar wilayah daratannya adalah pulau yakni sekitar± 1.513,98 Km2, terdiri dari daratan± 867, 58 Km2, Luas Perairan (laut) ± 646, 40 km2 dan garis pantai 178 km2.[4] Pada wilayah darat inilah terdapat potensi unggulan di bidang pertambangan seperti nikel, pasir krom, pasir kuarsa, marmer, emas, batubara, batu gunung dan sirtu (pasir kali). Investor/pemilik modal melihat ini sebagai peluang besar untuk mendapatkan keuntungan, sekaligus ikut berpartisipasi dalam rangka pembangunan ekonomi nasional.

Dengan berbagai pertimbangan yakni: Pemulihan Ekonomi dan kesejahteraan rakyat, Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe (sebelum pemekaran) kemudian menerbitkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di pulau Wawonii, antara tahun 2008-2013 setidaknya ada 18 IUP yang diterbitkan namun hanya16 IUP yang berlanjut yakni tambang logam dan tambang non logam dengan total luas lahan 23.373 hektar atau 32% dari total luas daratan Pulau Wawonii.

Realitanya berbeda dari apa yang diharapkan, keberadaan perusahaan tambang di Indonesia kini.Disebabkan beberapa perusahaan tambang diduga telah menimbulkan dampak negatif dalam pengusahaan bahan galian. 

Dampak negatifnya antara lain: rusaknya lingkungan, tercemarnya laut, terjangkitnya penyakit (bagi masyarakat yang bermukim di daerah lingkar tambang), serta konflik antara masyarakat dan perusahaan tambang.

Tak ada bedanya di Kabupaten Konawe Kepulauan, hasil analisa dari beberapa literatur dan artikel yang mengulas tentang persoalan aktivitas pertambangan di wilayah Kabupaten Konawe Kepulauan, Selain telah menimbulkan konflik baru di masyarakat juga kehadiran perusahaan tambang tersebut telah melanggar batas peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Gubernur Sulawesi Tenggara mengeluarkan keputusan pembatalan/pencabutan terhadap 9 (sembilan)  IUP di Pulau Wawonii pada tahun 2019 untuk meredam gejolak di masyarakat, menertibkan dan menata perizinan pertambangan minerba sebagai upaya penyelamatan potensi daerah dan lingkungan.

Sektor pertambangan jika dikelola dengan baik akan sangat menguntungkan pemerintah dan masyarakat seperti terciptanya lapangan pekerjaan, meningkatkan devisa negara, pendapatan asli daerah, juga meningkatkan pertumbuhan ekonomi lokal dan yang tak kalah pentingnya pemberdayaan masyarakat untuk peningkatan kualitas masyarakat terutama yang bermukim di wilayah lingkar tambang. - Continued 


Referensi :
- Salim HS (2014). Hukum Pertambangan Di Indonesia. Jakarta: Raja GrafindoPersada,hml. 1
- Nandang Sudrajat (2013). Teori dan Praktik Pertambangan Indonesia. Yogyakarta: PustakaYustisia, 2013), hlm. 1
- Dimas, Bagus, Adam Idris, NurFitriyah. 2014. Jurnal Administrative Reform
“Analis Konflik Lahan Pertambangan” Edisi Nomor 2 Volume 2. 2014
- Kasmudin. 2018. Implementasi Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (Corporate
Social Responsibility) Terhadap Masyarakat Kawasan Pertambangan,
SELAMI IPS. EdisiNomor 48 Volume 4.Tahun XXIII Desember 2018
ISSN 1410-2323383
- UU RI No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
- Badan Pusat Statistik Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan 2019
- UU RI No. 4 tahun 2009 tentangPertambangan Mineral dan Batubara

_________________
Penulis : Budiarto Suselmen merupakan alumni Lemhannas RI 2022, ex - BEM UHO Kementerian Advokasi dan Pergerakan 2015/2017, Menyelesaikan Skripsi dengan Judul : Pembatalan Izin Usaha Pertambangan berdasarkan Peraturan perundang-undangan, Pernah Mengikuti Lokakarya Kepemudaan “Pengelolaan dan Pemanfaatan Pertambangan Sulawesi Tenggara Berkarakter Kerakyatan dan Prespektif Ekologis” KNPI Sulawesi Tenggara serta Pemakalah Kegiatan Call Paper Nasional FH UII "Pembaharuan Hukum Administrasi Negara".  Pengalaman Bekerja sebagai Peneliti The Haluoleo Institute, Lembaga Survei Indonesia dari 2017 – sekarang.
© Copyright 2019 SIGAPNEWS.COM | All Right Reserved