-->

Kamis, 02 September 2021

Bupati Soppeng Beberkan Kebijakan Pemda Terhadap Anggaran Perubahan Tahun 2021

Bupati Soppeng Beberkan Kebijakan Pemda Terhadap Anggaran Perubahan Tahun 2021

Bupati Soppeng HA.Kaswadi Razak, SE saat memberikan sambutan di acara rapat Paripurna DPRD kabupaten Soppeng (Ist).

Soppeng (Sulsel), Sigapnews.com,-Dalam Rangka Penyerahan Rancangan Perubahan KUA dan Rancangan Perubahan PPAS TA. 2021, DPRD kabupaten Soppeng menggelar Rapat Paripurna yang dihadiri oleh Bupati Soppeng H.Andi Kaswadi Razak, Kamis 2/9/2021.

Rapat paripurna ini dipimpin dan dibuka langsung oleh Ketua DPRD Soppeng H.Syahruddin M.Adam, S.Sos,MM.

Di kesempatan itu Ketua DPRD kabupaten Soppeng mengurai maksud tujuan dari rapat paripurna yang dilakukan itu.

Dia juga menjelaskan tentang anggaran, waktu dan kapan bisa dilakukan perubahan anggaran.

Dalam kegiatan itu dilakukan peyerahan Rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) dan Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) TA 2021 kepada Ketua DPRD Kabupaten Soppeng oleh Bupati H.Andi Kaswadi Razak.

Bupati Soppeng HA.Kaswadi Razak, SE saat menyerahkan rancangan anggaran perubahan dan PPAS 2021. (Ist).

Bupati Soppeng H.A.Kaswadi Razak, SE dalam sambutannya mengatakan," Melalui forum terhormat ini, izinkanlah saya menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih yang tinggi kepada pimpinan dan segenap anggota dewan yang terhormat yang memberikan dukungan dan kerjasamanya dalam melaksanakan berbagai program dan kegiatan pembangunan di kabupaten Soppeng.

"Mudah-mudahan, kita senantiasa diberikan bimbingan dan kekuatan, untuk dapat melaksanakan dan meningkatkan kualitas tugas dan tanggung jawab kita dalam menyelenggarakan tugas tugas pemerintahan maupun pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.

"Sebagai pedoman penyusunan kebijakan umum perubahan APBD serta prioritas dan plafon anggaran sementara perubahan APBD Tahun Anggaran 2021, telah ditetapkan Peraturan Kepala daerah kabupaten Soppeng nomor 37 tahun 2021 tentang perubahan rencana kerja pemerintah daerah tahun 2020 sebagaimana diamanatkan oleh perundang-undangan.

Berdasarkan hal tersebut, maka perkenankanlah saya untuk menyerahkan rancangan kebijakan umum perubahan APBD TA 2021 dan PPAS perubahan APBD tahun 2021 yang merupakan tugas bersama antara eksekutif dan legislatif.

Pemerintah daerah tetap optimis untuk pencapaian target pertumbuhan pada tahun 2021 dengan asumsi bahwa faktor utama yang berpengaruh terhadap proyeksi pertumbuhan ekonomi tersebut adalah multiplier effects dari berbagai proyek infrastruktur yang dibiayai dari pinjaman program pemulihan ekonomi nasional seperti infrastruktur jalan, infrastruktur air minum dan infrastruktur perdagangan.

Proyek infrastruktur tersebut diharapkan akan memacu kenaikan produksi dan mendorong investasi swasta.

Selain itu, permintaan terhadap komoditas utama diperkirakan juga masih terjaga dan mendapat pengaruh positif dari kenaikan harga komoditas global.

Berdasarkan hasil analisis perkembangan indikator makro ekonomi dan dengan mempertimbangkan aspek prospek dan tantangan perekonomian dalam daerah, maka sasaran ekonomi makro kabupaten Soppeng pada tahun 2021 akan mengalami perubahan dibanding target pada APBD pokok 2021 perkembangan indikator yang tidak sesuai dengan target APBD pokok tahun 2021 antara lain adalah :

1. Adanya perubahan dalam asumsi perekonomian makro daerah yang menyebabkan terjadinya perubahan pendapatan daerah dari yang telah disusun dan ditetapkan pada APBD tahun 2021.

2. Adanya kebijakan sektoral dan fungsional dari pemerintah pusat yang perlu direspon dan diimplementasikan oleh pemerintah daerah agar terjadi sinkronisasi dan integrasi khususnya dalam penanganan covid 19 melalui refocusing anggaran.

3. Penyesuaian target pembangunan dengan target pada RPJMD kabupaten Soppeng tahun 2021-2026.

Hal-hal tersebut menyebabkan perlu adanya penyesuaian terhadap asumsi makro yang telah ditetapkan sebelumnya, penyesuaian asumsi tersebut adalah sebagai berikut:

1. Kondisi laju pertumbuhan ekonomi kabupaten Soppeng sampai dengan akhir tahun 2021 diharapkan akan tetap tumbuh sebesar 5,8%, meskipun masih dalam keadaan pandemi.

2. Untuk tahun 2021, meski mengalami perlambatan, kondisi PDRB perkapita di targetkan sebesar Rp.55.119.000,-.

3.angka inflasi tahunan kabupaten Soppeng sampai dengan akhir bulan Juni tahun 2021 adalah sebesar 2,37%. Di harapkan sampai dengan akhir tahun 2021, nilai inflasi tahunan akan berada pada kisaran 4%-5%.

4. Angka kemiskinan pada APBD pokok 2021 diasumsikan sebesar 6,42%, pada perubahan tahun 2021 akibat adanya pandemi covid 19 angka kemiskinan pada akhir tahun 2021 diasumsikan sebesar 7,15%.

5.IPM sebesar 69,71 %, meningkat dibanding target awal yang sebesar 69,33%.

6. Proyeksi kenaikan pendapatan daerah disesuaikan dengan kondisi perkembangan ekonomi serta perubahan kebijakan yang terkait dengan kebijakan anggaran transfer dari pemerintah pusat dan transfer dari pemerintah provinsi.

Penyesuaian asumsi makro tersebut mengacu pada sasaran pembangunan jangka menengah yang terdapat pada RPJMD 2021-2026 dan perkembangan dan prospek ekonomi domestik maupun nasional tahun 2021.

Di tahun 2021 fokus menghentikan penyebaran covid-19 tetap menjadi Prioritas pertama, dengan peningkatan kapasitas sarana dan prasarana kesehatan.

"Meskipun demikian pemerintah daerah tetap berkomitmen menjaga pemenuhan belanja yang dimandatkan oleh peraturan perundang-undangan seperti anggaran pendidikan minimal 20% dan anggaran kesehatan minimal 10%.

Beberapa hal yang berkaitan dengan rancangan kebijakan umum perubahan APBD T.A. 2021 dan PPAS perubahan APBD TA.2021 ini ada sebagai berikut:

1. Perubahan kebijakan pendapatan daerah.
Target pendapatan daerah pada APBD pokok tahun 2021 telah ditargetkan sebesar Rp.1.204.604.425.314,-, akan mengalami penyesuaian berdasarkan kondisi dan keadaan yang aktual sebagai berikut:

a. Pada penerimaan pendapatan asli daerah, penyesuaian dilakukan pada masing-masing komponen pajak daerah yang di sesuaikan perkembangannya dengan realisasi terakhir, dimana pendapatan asli daerah sebelum perubahan sebesar Rp. 127.827.066.724,- rupiah setelah perubahan menjadi Rp.130.499.012.086,-.

b. Pada kelompok penerimaan dana transfer dari pemerintah pusat, kebutuhan anggaran untuk menangani pandemi covid-19 juga membuat penetapan alokasi dana transfer ke daerah yang sebelumnya sebesar Rp.1.047.208.180.871,- setelah perubahan sebesar Rp.1.015.698.976.346,- atau berkurang sebesar Rp. 31.509.204.525,-.

c. Lain-lain pendapatan daerah yang sah sebelum perubahan sebesar Rp.29.569.177.719,- setelah perubahan menjadi Rp.35.201.170.408,-.

2. perubahan kebijakan belanja daerah.

Belanja daerah diproyeksikan akan mencapai Rp.1.302.229.264.577,- .

Secara umum pada perubahan arah kebijakan belanja daerah tahun 2021 masih terdapat kenaikan belanja daerah sebesar Rp.99.624.839.263,- diakibatkan oleh adanya rencana peningkatan belanja infrastruktur dari program pemulihan ekonomi nasional dan silpa tahun 2020 yang dianggarkan kembali.

Adapun kebijakan belanja daerah di arahkan pada :

a. Penyesuaian terhadap kebijakan dana perimbangan dari pemerintah pusat untuk mendukung penanganan pandemi covid 19 dan pemulihan ekonomi nasional.

b. Efisiensi terhadap belanja daerah yang memungkinkan untuk dilakukan efisiensi dengan tetap mengutamakan pelayanan ke masyarakat.

c. Belanja yang berasal dari Silva APBD TA 2020 yang telah ditetapkan penggunaannya, dialokasikan sesuai dengan ketentuan tentang petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis yang berlaku,

d. Pergeseran anggaran antar perangkat daerah, antar kegiatan dan antar jenis belanja, antar objek belanja dan antar rincian objek yang disebabkan capaian target kinerja program dan kegiatan yang harus dikurangi atau ditambah dalam perubahan RKPD berdasarkan hasil Evaluasi Triwulan II RKPD tahun 2021.

e. Penambahan, pengurangan dan pergeseran/kegiatan belanja langsung disusun secara selektif berdasarkan prioritas.

f. Program/kegiatan yang mendukung capaian kinerja RPJMD tahun 2021-2026.

g. Program dan kegiatan baru yang timbul akibat adanya regulasi baru.

3. perubahan kebijakan pembiayaan daerah.

a. Pada tahun 2021 penerimaan pembiayaan pemerintah daerah dari pinjaman melalui program pemulihan ekonomi nasional sebesar Rp.59.329.699.150,- dari total program pemulihan ekonomi nasional sebesar Rp.141.415.267.000,- dimana sisanya dari pemulihan ekonomi akan masuk pada APBD pokok Tahun 2022. Disamping itu pemerintah daerah menganggarkan kembali sisa lebih perhitungan anggaran (silva) tahun 2020 sebagai sumber penerimaan pada APBD Tahun Anggaran 2021 yang merupakan pelampauan penerimaan dan penghematan belanja sebesar Rp.63.500.406.587,-.

b. Pengeluaran pembiayaan Tahun Anggaran 2021 dilaksanakan dalam rangka mendukung pencapaian target sustainable development goal's ( SDG's) tahun 2025 yaitu cakupan pelayanan air minum pemerintah Kabupaten Soppeng untuk memperkuat struktur permodalan perusahaan daerah air minum (PDAM) melalui penyertaan modal sebesar Rp.2.000.000.000,- .

"Pada kesempatan ini juga dijelaskan bahwa program pemulihan ekonomi nasional direncanakan 2 Tahun Anggaran, sehingga diperlukan persetujuan tersendiri terkait dengan penganggaran sub kegiatan tahun berjalan sesuai dengan ketentuan perundang- undangan.

Dengan harapan wujud kerjasama yang telah terjalin selama ini terus ditingkatkan, sehingga arus informasi dan komunikasi antara pihak eksekutif dan legislatif terus dikembangkan sehingga apa yang menjadi harapan kita bersama dalam mewujudkan Soppeng yang lebih melayani, maju dan sejahtera dapat terwujud, papar Bupati Soppeng.

Kata Dia, Kepada para pimpinan SKPD dan pejabat terkait agar menghadiri rapat-rapat selanjutnya yang telah diagendakan oleh pihak legislatif, Pungkas Bupati Soppeng.

Acara Turut di hadiri Wakil Bupati Soppeng, para anggota Forkopimda, Sekda Soppeng, para pejabat eselon II lingkup pemerintah kabupaten Soppeng serta Camat se Kabupaten Soppeng. (Humas/JOIN).

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2019 SIGAPNEWS.COM | All Right Reserved