-->

Kamis, 19 Mei 2022

Penunjukan Pejabat Bupati dapat Dilakukan tanpa usulan atau diluar usulan Gubernur

Penunjukan Pejabat Bupati dapat Dilakukan tanpa usulan atau diluar usulan Gubernur

OLEH : Muhammad Sidrat, SH., MH
(Praktisi dan Pengamat Hukum Sulawesi Tenggara)

Menakar penunjukan Pejabat Sementara Bupati/Walikota terlebih dahulu kita perlu memperhatikan Pasal 201 ayat (9) UU No 10 Tahun 2016 yang menyebutkan penjabat gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota akan memimpin daerah hingga Pilkada serentak nasional pada tahun 2024 memilih kepala daerah definitif.

Pada ayat berikutnya dijelaskan untuk mengisi jabatan gubernur dan wakil gubernur akan diangkat penjabat gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya. Sementara, untuk bupati/walikota akan diangkat penjabat dari pimpinan tinggi pratama.

Selanjutnya, Penunjukan Pejabat  sementara Bupati/Walikota merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2018,Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2016,Tentang Cuti Di Luar Tanggungan Negara Bagi Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota.

Pada pasal 5 ayat (2) menyebutkan, Pjs bupati/wali kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) ditunjuk oleh menteri atas usul gubernur. (3) Dalam hal melaksanakan kepentingan strategis nasional, Pjs bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat ditunjuk oleh menteri tanpa usul gubernur.

Sedikit pandangan yang perlu saya jelaskan dari ketentuan pasal 5 ayat (2) dan (3).
Petama perlu dipahami pasal 5 ayat 2 dapat dikecualikan dengan alasan kepentingan strategis nasional. 

Kepentingan Strategis Nasional termasuk menciptakan stabilitas politik di daerah dalam mendukung stabilitas nasional. Penilaian terhadap adanya kepentingan strategis nasional berada pada kewenangan Kementrian dalam Negeri itu sendiri.

Kedua, Gubernur sebatas pengusul dan pengambil keputusan akhir ialah kementerian dalam Negeri, artinya sepanjang tidak melanggar ketentuan atau kriteria penunjukan pejabat sementara Bupati/Walikota, Kementerian Dalam Negeri Memiliki hak penuh untuk menentukan siapa yang akan memegang tanggung jawab pejabat sementara bupati/Walikota disuatu Kabupaten/Kota.

Ketiga, Kehawatiran penunjukan PJS Rentan dipolitisasi dan rawan lobi transaksional dapat ditepis dengan keberadaan  pasal 201 ayat (9) dalam penjelasannya menyebutkan Pj  menjabat selama satu tahun dapat dipilih kembali dengan orang yang sama atau orang berbeda. Artinya PJ memungkin untuk dievaluasi dan diganti sewaktu-waktu jika terdapat kesalahan ataupun melanggar ketentuan dan peraturan yang berlaku. 

Kesimpulannya, bahwa penunjukan pjs bupati/walikota dapat dilakukan tanpa usulan atau diluar usulan gubernur. Hal ini hanya merujuk pada satu ketentuan yakni permendagri Nomor 1 Tahun 2018. Karena sampai dengan saat ini belum ada peraturan pemerintah khusus sebagai turunan dari UU Pemerintahan Daerah yang mengatur lebih lanjut mengenai persyaratan,tata cara penunjukan dan masa jabatan penjabat dan bupati/wali kota.

Terakhir saya ingin menyampaikan pengisian jabatan sementara baik itu gubernur, walikota dan bupati  seyogyanya memerlukan mekanisme dan persyaratan yang terukur dan jelas bahwa pengisian penjabat tersebut tidak mengabaikan prinsip-prinsip demokrasi dan sekaligus memberikan jaminan bagi masyarakat bahwa mekanisme pengisian penjabat berlangsung terbuka, transparan, dan akuntabel sehingga menghasilkan pemimpin yang kompeten, berintegritas, sesuai dengan aspirasi daerah serta bekerja dengan tulus untuk rakyat dan kemajuan daerah. 

Selain itu, dengan peran sentral yang dimiliki oleh kepala daerah dan wakil kepala daerah serta dengan mempertimbangkan lamanya daerah dipimpin oleh penjabat kepala daerah, maka perlu dipertimbangkan pemberian kewenangan penjabat kepala daerah dalam masa transisi menuju Pilkada serentak secara nasional yang sama dengan kepala daerah definitif. 
Sebab, dengan kewenangan penuh yang dimiliki penjabat kepala daerah yang ditunjuk maka akselerasi perkembangan pembangunan daerah tetap dapat diwujudkan tanpa ada perbedaan antara daerah yang dipimpin oleh penjabat kepala daerah maupun yang definitif.

Penulis, Muhammad Sidrat, SH., MH (Praktisi dan Pengamat Hukum Sulawesi Tenggara).

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2019 SIGAPNEWS.COM | All Right Reserved