-->

Rabu, 07 Januari 2026

Pemkot Makassar Gandeng Perguruan Tinggi, Hadapi Kembangkan Pangan dan Ekonomi Perkotaan

Makassar, Sigapnews.com- Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menekankan pentingnya kolaborasi strategis antara Pemerintah Kota, perguruan tinggi, dan kalangan akademisi sebagai fondasi utama dalam memperkuat ketahanan pangan, pengembangan UMKM, serta keberlanjutan sektor pertanian di Kota Makassar.

Penegasan tersebut disampaikan Munafri Arifuddin saat memberikan sambutan pada Pengukuhan Tiga Guru Besar Universitas Bosowa, yang digelar di Balai Sidang 45 Universitas Bosowa, Jalan Urip Sumoharjo, Rabu (7/1/2026).

Dalam sambutannya, Munafri menyampaikan bahwa tantangan pembangunan perkotaan ke depan semakin kompleks, mulai dari isu ketersediaan pangan, perubahan pola konsumsi masyarakat, hingga keberlanjutan usaha UMKM lokal. 

Oleh karena itu, peran perguruan tinggi sebagai pusat pengembangan ilmu pengetahuan dan inovasi menjadi sangat vital dalam menghadirkan solusi berbasis riset dan keilmuan.

"Pemerintah Kota Makassar tidak dapat berjalan sendiri. Diperlukan sinergi kuat dengan perguruan tinggi dan para akademisi agar setiap kebijakan pembangunan berkelanjutan," kata Munafri, di dampingi Ketua TP PKK Kota Makassar, Melinda Aksa menghadiri acara tersebut. 

Secara khusus, Wali Kota Makassar menyampaikan selamat dan apresiasi serta penghargaan setinggi-tingginya kepada tiga guru besar yang dikukuhkan, yang keilmuannya dinilai sangat relevan dengan agenda strategis pembangunan kekinian.

Pertama, Prof. Ir. Andi Tenri Fitriyah, M.Si., Ph.D., Profesor dalam Bidang Ekonomi Pertanian dengan kepakaran pada ketahanan dan pola konsumsi pangan alternatif. 

Keilmuan ini menjadi sangat strategis dalam mendukung agenda Pemerintah Kota Makassar untuk memperkuat ketahanan pangan perkotaan, mendorong pemanfaatan pangan lokal, serta membangun sistem pangan yang berkelanjutan, inklusif, dan adaptif terhadap perubahan global.

Kedua, Prof. Dr. Chahyono, S.E., M.Si., Profesor dalam Bidang Manajemen dengan kepakaran inovasi manajemen dan keberlanjutan usaha ekonomi. 

Kontribusi keilmuan ini dinilai sangat penting dalam meningkatkan kualitas tata kelola organisasi, memperkuat daya saing UMKM, serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah yang lebih adaptif, efisien, dan berorientasi pada keberlanjutan.

Ketiga, Prof. Ir. Baharuddin, M.Si., Ph.D., Profesor dalam Bidang Sosial Ekonomi Pertanian dengan kepakaran tata kelola pembangunan pertanian berkelanjutan. 

Keahlian ini memiliki peran krusial dalam perumusan kebijakan pembangunan pertanian yang tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan ekonomi, tetapi juga menjamin keadilan sosial, keberlanjutan lingkungan, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh.

Menurutnya Munafri, pengukuhan guru besar ini bukan sekadar pencapaian personal, tetapi juga momentum penting bagi penguatan kontribusi perguruan tinggi dalam pembangunan daerah.

"Atas nama Pemerintah Kota Makassar, saya menyampaikan selamat kepada para akademisi Universitas Bosowa yang hari ini resmi dikukuhkan sebagai Profesor," tutur orang nomor satu Kota Makassar, itu. 

Dia menekankan, bahwa gelar Profesor merupakan puncak pencapaian akademik yang tidak lahir secara instan, melainkan melalui proses panjang yang menuntut konsistensi, ketekunan, dedikasi, serta integritas keilmuan yang tinggi.

"Gelar Profesor adalah puncak pengabdian akademik. Ini adalah buah dari kerja keras, dedikasi, dan komitmen terhadap pengembangan ilmu pengetahuan," ungkapnya.

Dalam kesempatan tersebut, pria yang akrab disapa, secara khusus mengungkapkan, keahlian para Profesor yang dikukuhkan, yang dinilainya memiliki keterkaitan langsung dengan program strategis Pemerintah Kota Makassar.

Ia menyebut, dari tiga Profesor yang dikukuhkan, seluruh keilmuannya sangat relevan dengan isu ketahanan pangan, penguatan UMKM, serta pembangunan pertanian berkelanjutan.

"Para Profesor ini, ilmunya sangat dibutuhkan di masyarakat. Tiga Profesor yang dikukuhkan hari ini keilmuannya berhubungan langsung dengan program-program Pemerintah Kota Makassar," ungkap Munafri.

Mantan Bos PSM itu menjelaskan, ketahanan pangan menjadi tantangan serius bagi Kota Makassar, sebagai ibu kota provinsi yang tidak memiliki lahan pertanian luas. 

Dengan jumlah penduduk sekitar 1,4 juta jiwa, Makassar sangat bergantung pada daerah penyangga untuk pemenuhan kebutuhan pangan.

"Oleh karena itu, dibutuhkan alternatif dan inovasi untuk memastikan pasokan pangan tetap terjaga," jelasnya.

Appi juga mengapresiasi pemaparan Profesor di bidang ketahanan dan tata kelola pembangunan pertanian berkelanjutan, yang menurutnya memberikan gambaran konkret terkait solusi ketahanan pangan perkotaan. 

Munafri bahkan menyatakan akan mengundang Profesor terkait untuk duduk bersama membahas implementasi program secara nyata.

"Kita akan dorong program seperti urban farming, vertical farming, dan berbagai inovasi lainnya agar masyarakat bisa menjaga kemandirian pangan di tingkat rumah tangga dan lingkungan perkotaan," ujarnya.

Selain ketahanan pangan, Munafri juga menekankan kontribusi keilmuan  dalam bidang manajemen dan pengembangan UMKM.

Ketua Golkar Makassar itu menilai, pemaparan terkait inovasi dan tata kelola UMKM sangat relevan dengan kondisi ekonomi Kota Makassar.

Dikatakan, UMKM adalah motor penggerak ekonomi yang sangat kuat. Inovasi bukan lagi soal selera pemilik usaha, tetapi harus mengikuti selera pasar. Ini poin penting yang sering terlewat.

Ia mengungkapkan keprihatinannya terhadap kondisi UMKM di Makassar, di mana masih terdapat sekitar 60 persen UMKM yang berada dalam kondisi rentan atau mati suri.

Ditegaskan, Pemerintah Kota harus hadir secara aktif untuk menjaga keberlanjutan UMKM dan mendorong mereka naik kelas.

"Saya selalu mengatakan, ujung dari UMKM adalah ekspor. Ketika UMKM bisa ekspor, artinya tata kelola sudah berjalan dengan baik. Di sinilah kami membutuhkan peran akademisi untuk mendampingi dan merancang strategi bersama," bebernya. 

Sementara itu, Munafri menekankan pentingnya konsep keberlanjutan (sustainability) dalam pembangunan pertanian. 

Ia mengaitkan hal tersebut dengan tujuan pembangunan berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs).

"Kita tidak ingin pembangunan hanya dinikmati hari ini, sementara generasi berikutnya menunggu tanpa kepastian. Pertanian berkelanjutan adalah kunci," jelasnya kembali.

Munafri juga menekankan pentingnya pemanfaatan teknologi, termasuk Internet of Things (IoT), dalam pengembangan pertanian perkotaan, mengingat keterbatasan lahan yang dimiliki Kota Makassar.

Ujungnya adalah bagaimana teknologi berperan dalam proses pengembangan pertanian di wilayah perkotaan. 

"Inilah tantangan sekaligus peluang kita ke depan," tambahnya.

Di akhir sambutannya, Munafri menegaskan bahwa Pemerintah Kota Makassar menempatkan perguruan tinggi sebagai mitra strategis dalam mewujudkan visi pembangunan kota yang unggul, inklusif, aman, dan berkelanjutan. 

Ia berharap Universitas Bosowa terus memperkuat hilirisasi riset, memperluas kolaborasi lintas sektor, serta menghadirkan karya-karya ilmiah yang berdampak langsung bagi kesejahteraan masyarakat.

"Saya berharap pengukuhan guru besar ini tidak hanya menjadi pencapaian akademik personal, tetapi juga menjadi tonggak penguatan peran Universitas Bosowa sebagai mitra strategis Pemerintah Kota Makassar dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan, berkeadilan, dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat," harapnya.(*)

Selasa, 06 Januari 2026

Pemkot Makassar Matangkan Program Strategis 2026, Stadion Untia hingga Karebosi Ikon Baru

Makassar, Sigapnews.com– Pemerintah Kota Makassar melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) mulai memfinalkan penyusunan dan penetapan Program Strategis Daerah (PSD) untuk tahun anggaran 2026.

Sejumlah proyek berskala besar yang dinilai memiliki dampak langsung terhadap peningkatan pelayanan publik dan percepatan pembangunan kota masuk dalam daftar usulan awal. 

Mulai dari pembangunan stadion, penataan Kawasan Karebosi, pembangunan Stadion Untia, hingga pembangunan dan peningkatan fasilitas layanan kesehatan dan pendidikan berupa puskesmas dan sekolah percontohan.

"Program-program yang telah dibahas ini masih berupa usulan," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Makassar, Andi Zulkifly Nanda, Selasa (6/1/2026).

Mantan Kepala Bappeda Kota Makassar itu mengatakan, pembahasan program-program prioritas tersebut telah dilakukan bersama TAPD dengan melibatkan berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. 

Pembahasan ini bertujuan untuk menyaring program yang benar-benar siap dilaksanakan dan memberikan manfaat luas bagi masyarakat.

"Selanjutnya akan dipresentasikan kepada bapak Wali Kota Makassar untuk ditentukan mana yang ditetapkan sebagai Proyek Strategis Daerah. Setelah itu, Bappeda akan menetapkannya secara resmi," jelas Andi Zulkifly.

Ia menjelaskan, penetapan Program Strategis Daerah dilakukan dengan mempertimbangkan sejumlah indikator utama, seperti kebutuhan dan kemampuan anggaran, besarnya dampak terhadap masyarakat. 

Serta kesesuaian dengan arah kebijakan pembangunan daerah sebagaimana tertuang dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Makassar.

Salah satu program utama yang diusulkan untuk dilaksanakan pada 2026 adalah pembangunan stadion. Pada tahun 2025, Pemerintah Kota Makassar telah mengalokasikan anggaran untuk penyusunan feasibility study (FS) sebagai kajian akademik yang menilai urgensi, kelayakan, serta kebutuhan pembangunan stadion. 

"Kajian tersebut kini telah rampung dan menjadi dasar bagi pelaksanaan proyek," tuturnya. 

Lebih lanjut, mantan Kadis PTSP itu menuturkan bahwa pembangunan stadion direncanakan menggunakan skema multiyears yang berlangsung pada periode 2026 hingga 2027. 

Tahapan awal pelaksanaan dimulai dengan proses tender manajemen konstruksi (MK) guna menghasilkan konsep teknis dan basic design stadion. 

Setelah itu, dilakukan pematangan lahan di wilayah Ujung Pandang yang diperkirakan memakan waktu sepanjang tahun 2026.

Pekerjaan konstruksi fisik dijadwalkan mulai pada 2027, dengan target stadion dapat difungsikan pada 2028.
Dalam pelaksanaan proyek tersebut, Dinas Pekerjaan Umum (PU) ditetapkan sebagai leading sector. 

"Termasuk, pelaksanaannya juga melibatkan lintas OPD, termasuk dinas yang membidangi pertanahan, tata ruang, perizinan, lingkungan hidup, serta penyusunan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)," terangnya. 

Selain sektor olahraga, Pemerintah Kota Makassar juga mengusulkan pembangunan Sekolah percontohan pada sektor pendidikan sebagai bagian dari Program Strategis Daerah 2026. 

Direncanakan akan dibangun satu unit sekolah percontohan yang asetnya berada di bawah pengelolaan Dinas Pendidikan, sementara pelaksanaan konstruksi fisik dilakukan oleh Dinas PU. 

"Sekolah ini diharapkan menjadi model pengembangan mutu pendidikan dan rujukan bagi sekolah unggulan lainnya di Kota Makassar," harapnya.

Program strategis lainnya adalah penyelesaian pembangunan Mal Pelayanan Publik (MPP) Makassar Government Center (MGC) yang hingga kini belum rampung sepenuhnya.

Dimana, penyelesaian proyek ini mencakup seluruh lantai bangunan serta pengerjaan interior, sehingga sejumlah OPD dapat segera dipindahkan dan pelayanan publik dapat terintegrasi dalam satu pusat layanan terpadu.

Tak kala penting kata Zulkifly, Pemkot Makassar juga tetap melanjutkan program Seragam Gratis yang dijadwalkan mulai dilaksanakan pada awal 2026. 

Berdasarkan evaluasi pelaksanaan pada tahun 2025, pemerintah berencana melakukan perbaikan mekanisme pengadaan barang dan jasa agar lebih efektif, efisien, dan tepat waktu. 

"Pembahasan mekanisme baru tersebut telah melibatkan Dinas Pendidikan, Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), serta tim teknis terkait," beber Zulkifly.

Kemudian, pada sektor penataan kota, penataan Kawasan Karebosi kembali diusulkan sebagai proyek strategis daerah dengan skema multiyears. 

Meski sebelumnya sempat mengalami perubahan desain setelah dilakukan peninjauan ulang, tahapan tender serta pendampingan pengadaan telah masuk dalam perencanaan. 

Pemerintah berharap proyek ini dapat berjalan sesuai dengan visi pengembangan ruang publik Kota Makassar.

Sementara pada sektor kesehatan, pembangunan Puskesmas Pampang Baru juga masuk dalam daftar Program Strategis Daerah tahun 2026. 

Seluruh tahapan perencanaan proyek ini telah diselesaikan pada 2025. Namun, keterbatasan waktu membuat pelaksanaan fisik baru dapat dilakukan pada 2026.

"Selain itu, beberapa puskesmas lain, seperti di Kecamatan Biringkanaya dan Sudiang, masih berada dalam tahap kajian dan review kelayakan pelaksanaan," tutur mantan Camat Ujung Pandang itu.

Hal ini dinilai penting karena program prioritas yang tidak terlaksana berpotensi berdampak pada penilaian publik serta pengawasan dari lembaga pengawas, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Dia juga menekankan, Pemkot tidak hanya berfokus pada pembangunan fisik, Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, juga memberikan perhatian serius terhadap pengamanan aset daerah melalui percepatan sertifikasi. 

Pada tahun 2026, sertifikasi aset tanah dan bangunan, khususnya yang digunakan untuk pelayanan publik, menjadi salah satu prioritas pemerintah kota.

Saat ini, Pemerintah Kota Makassar tercatat memiliki sekitar 6.000 aset daerah. Namun, sekitar 4.000 aset di antaranya masih belum bersertifikat. 

Dengan mempertimbangkan keterbatasan anggaran dan sumber daya, pemerintah menetapkan skala prioritas sertifikasi yang meliputi kantor pelayanan publik, kantor SKPD, kantor kecamatan, sekolah, puskesmas, serta aset di wilayah kepulauan.

Sebanyak 38 bangunan kantor direncanakan mulai masuk proses sertifikasi sejak awal Januari 2026, dengan target penyelesaian dalam waktu satu tahun. 

Langkah ini juga merupakan tindak lanjut atas rekomendasi dan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pengamanan aset milik Pemerintah Kota Makassar.

Ia menegaskan, secara keseluruhan, perencanaan kegiatan Pemerintah Kota Makassar pada tahun anggaran 2026 mencakup sekitar 16 program prioritas. 

Seluruh program tersebut masih dalam tahap perancangan dan akan diseleksi secara ketat oleh Wali Kota Makassar untuk ditetapkan sebagai prioritas utama.

"Seleksi dengan mempertimbangkan kesiapan pelaksanaan setiap program agar seluruh program strategis yang ditetapkan benar-benar dapat direalisasikan," tukasnya. (*)

Senin, 10 November 2025

Guru Dikorbankan, Kepala Sekolah Diduga ‘Bermain’, DPRD Makassar Turun Tangan

 


Makassar, Sigapnews.com, Dunia pendidikan di Kota Makassar kembali menjadi sorotan setelah mencuat dugaan praktik pungutan liar (pungli) di SD Inpres Bertingkat Bara-Baraya II.

Oknum kepala sekolah berinisial SS diduga melakukan pungli terhadap para guru, terutama terkait pencairan dana sertifikasi.

Informasi dugaan pungli tersebut telah lama beredar di kalangan tenaga pendidik. Namun, hingga kini aparat penegak hukum (APH) dinilai belum mengambil langkah tegas.

Kondisi ini menimbulkan kekecewaan di kalangan guru yang merasa diperas oleh oknum pimpinan sekolah.

Seorang guru yang menjadi korban pungli dan enggan disebutkan namanya mengaku siap bersaksi jika kasus ini dibuka kembali.

“Kami siap diperiksa dan memberikan keterangan. Kami hanya ingin keadilan ditegakkan. Sudah terlalu lama kami diam,” ujarnya dengan nada tegas.

“Kepala sekolah harus diberi sanksi tegas. Dunia pendidikan jangan dijadikan ladang pemerasan.”

DPRD Makassar Bergerak

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi D DPRD Kota Makassar Ari Ashari Ilham menegaskan pihaknya akan segera memanggil Dinas Pendidikan serta kepala sekolah terkait untuk dimintai klarifikasi resmi.

“Kami tidak akan diam. Dalam waktu dekat, Dinas Pendidikan dan kepala sekolah yang bersangkutan akan kami panggil. Masalah seperti ini tidak boleh dibiarkan berlarut,” kata Ari Ashari kepada wartawan.

Langkah tegas DPRD ini disambut baik oleh berbagai pihak, termasuk Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) Sulsel.

Melalui Humasnya, Dzoel SB, PJI menilai langkah DPRD Makassar menunjukkan keberpihakan nyata terhadap keadilan dan perlindungan bagi tenaga pendidik.

“Kami menyambut baik sikap DPRD. Ini bukti nyata bahwa masih ada wakil rakyat yang berani mendengar suara bawah,” ujar Dzoel SB.

Kritik Tajam terhadap Birokrasi Pendidikan

Dzoel SB juga menyoroti rusaknya tata kelola birokrasi pendidikan di Kota Makassar yang dinilainya sudah “amburadul dan kehilangan arah moral”.

Ia menegaskan bahwa kerusakan sistem pendidikan hari ini adalah ancaman bagi masa depan bangsa.

“Kalau birokrasi pendidikan hari ini amburadul, bagaimana masa depan bangsa? Jika sekolah, tempat mencetak generasi penerus, justru dijadikan ladang pungli, kita sedang menggali kuburan peradaban sendiri,” tegasnya.

Menurutnya, kasus di SD Inpres Bertingkat Bara-Baraya II hanyalah puncak gunung es dari berbagai persoalan yang terjadi di lapangan.

Ia menegaskan bahwa praktik serupa bisa saja terjadi di banyak sekolah lain jika tidak segera diusut tuntas.

Pungli Sama dengan Korupsi
Secara hukum, pungutan liar dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999, pelaku yang memaksa seseorang memberikan sesuatu untuk keuntungan pribadi dapat dipidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua puluh tahun serta denda hingga Rp1 miliar.

Selain itu, Perpres Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli dan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah menegaskan bahwa setiap bentuk pungutan di sekolah harus bersifat sukarela, transparan, dan tidak mengikat.

Ujian Moral bagi Dunia Pendidikan

Kasus ini menjadi ujian moral bagi Dinas Pendidikan Kota Makassar serta aparat penegak hukum. Masyarakat kini menanti langkah konkret — bukan sekadar janji.

“Inilah momentum bersih-bersih dunia pendidikan. Jangan biarkan sekolah menjadi ruang gelap bagi korupsi kecil yang membusuk pelan-pelan,” ujar Dzoel SB menutup pernyataannya.

Jika tidak segera ditindak, kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan dan hukum akan tergerus. Pada akhirnya, yang akan menjadi korban adalah generasi muda yang tumbuh dalam sistem yang menormalisasi ketidakjujuran.

(Tim/AP)

Rabu, 10 September 2025

Wakil Ketua PJI Sulsel Kritisi Seleksi BUMD Makassar yang Diduga Nepotisme


Makassar, Sigapnews.com, Wakil Ketua Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) Sulawesi Selatan, Rizal Rahman, menyoroti adanya potensi pelanggaran aturan dalam proses seleksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Makassar yang baru saja diumumkan oleh Pemerintah Kota Makassar.

Menurut Rizal, Pasal 57 Peraturan Pemerintah (PP) No. 54 Tahun 2017 tentang BUMD secara tegas melarang adanya hubungan keluarga sedarah hingga derajat ketiga atau semenda antara anggota direksi maupun dewan pengawas dalam satu BUMD.

“Ini tindakan cacat administrasi. Ketua panitia seleksi harus bertanggung jawab, dan Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin harus mengambil sikap tegas dengan membatalkan hasil lelang jabatan BUMD Kota Makassar,” tegas Rizal, Kamis (11/9/2025).

Ia juga meminta Ketua Tim Seleksi (Timsel) BUMD Kota Makassar, Prof. Aswanto—mantan hakim Mahkamah Konstitusi sekaligus Guru Besar Fakultas Hukum Unhas—untuk bersikap tegas terhadap dugaan pelanggaran aturan tersebut.

“Pasal 30 PP No. 54 Tahun 2017 menyebutkan: ‘Anggota Direksi dan Dewan Pengawas/Dewan Komisaris dilarang memiliki hubungan keluarga sampai derajat ketiga atau semenda dengan sesama anggota Direksi atau Dewan Pengawas/Dewan Komisaris dalam satu BUMD,’” ujarnya.

Rizal mengungkapkan, dalam jajaran Direksi Perumda Parkir Makassar terdapat dua nama yang memiliki hubungan keluarga, yakni Adi Rasyid Ali dan Christopher Aviary, yang berstatus om dan ponakan.

Diketahui, Christopher Aviary sebelumnya telah menjabat sebagai Direksi Perumda Parkir pada periode lalu. Sementara itu, Adi Rasyid Ali merupakan Plt Direksi Perumda Parkir yang ditunjuk langsung oleh Wali Kota Makassar beberapa bulan terakhir.

“Kondisi ini menimbulkan pertanyaan publik mengenai konsistensi pemerintah kota dalam menegakkan aturan, khususnya terkait larangan hubungan keluarga di jajaran direksi dan dewan pengawas BUMD sebagaimana diatur dalam UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan diperjelas dalam PP No. 54 Tahun 2017,” tambahnya.

Sebelumnya, Pemkot Makassar telah resmi mengumumkan hasil seleksi BUMD melalui surat Nomor: 005/049/PANSEL/IX/2025. Sebanyak 33 orang dinyatakan lulus Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) untuk menempati posisi direksi dan dewan pengawas di lima BUMD Kota Makassar.

Masing-masing BUMD mendapatkan formasi empat direksi dan empat dewan pengawas. Untuk Perumda Air Minum, nama-nama yang lolos sebagai direksi antara lain Afdalyana Rachman, Andi Januar Jaury Dharwis, Dr. Hamzah Ahmad, dan Salahuddin Kasim.

Sementara itu, di Perumda Parkir Makassar, empat nama yang dinyatakan lolos sebagai direksi adalah Adi Rasyid Ali, Andi Ryan Adriyanto, Christopher Aviary, dan Syafri Hafid.

Persoalan ini pun menjadi buah bibir warga Kota Makassar yang menilai proses seleksi BUMD sarat dengan praktik nepotisme.(*).

Selasa, 01 Juli 2025

Oknum Polisi di Polda Sulsel Diduga Terlibat Penipuan dan Penggelapan Mobil, DPD PJI Minta Tindakan Tegas


Makassar, Sigapnews.com, Ketua Dewan Pimpinan Daerah Persatuan Jurnalis Indonesia (DPD PJI) Sulawesi Selatan, Akbar Polo, angkat bicara terkait dugaan kasus penipuan dan penggelapan kendaraan yang melibatkan oknum polisi berinisial Achmad Muchlis, yang diketahui bertugas di lingkungan Polda Sulsel.

Berdasarkan informasi yang dihimpun DPD PJI Sulsel dari sumber internal di Polda Sulsel, sudah lebih dari 10 orang masyarakat menjadi korban, termasuk satu di antaranya adalah anggota Polri aktif.

“Dari data yang kami peroleh, sudah lebih dari sepuluh orang menjadi korban penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh oknum polisi bernama Achmad Muchlis. Bahkan, salah satu korban juga merupakan anggota polisi yang bertugas di Polda Sulsel,” ujar Akbar Polo dalam keterangannya, Selasa (1/7).

Modus operandi pelaku yaitu dengan meminjam atau menyewa mobil dari korban untuk alasan pribadi atau keperluan sesama anggota Polri. Namun, kendaraan tersebut kemudian digadaikan secara ilegal.

Salah satu unit mobil yang diduga hasil kejahatan kini telah diamankan oleh pihak Reskrim Polda Sulsel sebagai barang bukti.

Akbar Polo menyampaikan keprihatinan atas peristiwa ini. Sebagai mitra strategis institusi Polri, ia menekankan pentingnya penegakan disiplin internal terhadap anggotanya yang mencoreng nama baik institusi.

"Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat Sulawesi Selatan agar waspada dan tidak mudah percaya kepada oknum polisi yang memanfaatkan seragamnya untuk melakukan kejahatan," tegasnya.

Akbar juga mendesak Kapolda Sulsel dan Kadiv Propam untuk segera turun tangan dan memberikan sanksi tegas, termasuk pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) jika terbukti bersalah.

“Jangan biarkan institusi Polri dinodai oleh ulah satu oknum yang tidak bertanggung jawab. Ini bisa menjadi kado pahit di Hari Bhayangkara ke-79 yang jatuh pada 1 Juli 2025 kemarin,” tutupnya.

Penegakan Etika dan Disiplin Sangat Diharapkan
Kasus ini menambah sorotan publik terhadap integritas oknum aparat, di tengah meningkatnya harapan masyarakat terhadap profesionalisme dan etika dalam tubuh Kepolisian Republik Indonesia.

(Red/Yun)

Minggu, 15 Juni 2025

Jamaah Haji Soppeng Tiba Selamat di Makassar, Penuh Syukur dan Harapan


Makassar, Sigapnews.com, Sebanyak 275 jamaah haji asal Kabupaten Soppeng berhasil tiba dengan selamat di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar pada Minggu, 15 Juni 2025, pukul 12.45 WITA.

Kedatangan para jamaah ini disambut hangat oleh Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Debarkasi Makassar dan langsung diarahkan menuju Asrama Haji Sudiang untuk prosesi penerimaan resmi di Aula Arafah.

Kepala Bidang Akomodasi Embarkasi Makassar, dr. H. Wahyudin Hakim, M.Hum., menyampaikan rasa syukur atas keselamatan para jamaah selama menjalankan ibadah haji.

Dalam Perayaannya, ia mengucapkan selamat datang kepada jamaah kloter 6 dari Kabupaten Soppeng dan Gowa yang berjumlah total 391 orang.

“Alhamdulillah, hari ini sebanyak 391 jamaah tiba dengan selamat, terdiri dari 275 jamaah dari Kabupaten Soppeng dan 116 jamaah dari Kabupaten Gowa,” ujarnya.

Selain itu, Wahyudin juga mengucapkan terima kasih kepada petugas pendamping yang telah mendampingi jamaah selama perjalanan.

Mewakili Pemerintah Kabupaten Soppeng, Plt. Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Soppeng, Muhammad Ihsan, S.STP., M.Si., menyatakan kebanggaannya atas kepulangan jamaah haji dalam kondisi sehat walafiat.

“Semoga ibadah haji Bapak/Ibu diterima Allah SWT dan menjadi haji yang mabrur,” harapnya. Ia juga berharap keberkahan dari ibadah haji ini dapat dirasakan oleh keluarga dan masyarakat di Kabupaten Soppeng.

Muhammad Ihsan turut menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Agama dan seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam lancarnya pelaksanaan ibadah haji tahun ini.

Penyerahan jamaah haji secara resmi dari PPIH Provinsi Sulawesi Selatan kepada Pemerintah Kabupaten Soppeng menandai akhir perjalanan ibadah haji dan awal babak baru penuh berkah bagi para jamaah dan masyarakat Soppeng.

Pemerintah Kabupaten Soppeng setuju kelancaran pelaksanaan ibadah haji dan meningkatkan pelayanan bagi masyarakat.

Melalui berbagai program dan koordinasi dengan instansi terkait, pemerintah berusaha memberikan pengalaman ibadah yang aman dan nyaman bagi para jamaah.

(Red/YUN)

Sabtu, 15 Februari 2025

Terkait Lelang Proyek 2025, Dinas PU Kota Makassar Diduga Langgar Arahan Mendagri dan Menkeu

Makassar, Sigapnews.com, Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Pekerjaan Umum  (PU) diduga melanggar Surat Edaran Bersama (SEB) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Menteri Keuangan (Menkeu) dengan tetap melaksanakan tender pengadaan barang dan jasa tahun 2025.

Ketua Harian LSM Celebes Corruption Watch, Zulfikar, menyoroti proses lelang proyek yang dilakukan melalui sistem E-Katalog. Menurutnya, langkah ini bertentangan dengan arahan pemerintah pusat yang mewajibkan pemerintah daerah menunda proses pengadaan hingga pelantikan kepala daerah terpilih.

"Berdasarkan arahan Mendagri dan Menkeu, seharusnya Pemda menunda lelang proyek hingga peraturan mengenai besaran Transfer ke Daerah ditetapkan. Namun, Pemkot Makassar justru tetap melanjutkan tender, yang terkesan dipaksakan," ujar Zulfikar.

Surat Edaran Bersama yang ditandatangani oleh Mendagri Tito Karnavian dan Menkeu Sri Mulyani Indrawati pada 11 Desember 2024 tersebut berisi delapan poin utama terkait kebijakan pelaksanaan anggaran Transfer ke Daerah tahun 2025. Salah satu poinnya, yakni poin 8, secara tegas meminta kepala daerah untuk menunda proses pengadaan barang dan jasa yang pendanaannya bersumber dari Transfer ke Daerah yang dicadangkan.

Lebih lanjut, SEB tersebut mengacu pada Pasal 5 Peraturan Presiden Nomor 201 Tahun 2024 tentang Rincian APBN 2025, yang mengatur bahwa sebagian Transfer ke Daerah harus dicadangkan untuk infrastruktur, belanja operasional, serta percepatan pengentasan kemiskinan.

Zulfikar meminta Wali Kota terpilih untuk menindak lanjuti persoalan ini dan menghentikan proses tender yang dinilai menyalahi aturan. "Kami mendesak agar proyek ini dievaluasi dan dihentikan sebelum terjadi pelanggaran lebih lanjut. Kepatuhan terhadap regulasi pusat harus diutamakan," tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas PU Kota Makassar belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan pelanggaran ini.(**)

Kamis, 23 Januari 2025

Warga Tabarigan Makassar Resah Aktivitas Gudang Plastik Dunia Indah, Peran Pemkot dan DPRD Diharapkan

Makassar, Sigapnews.com, Warga RW 02 dan RW 03 Kelurahan Tabarigan, Kecamatan Ujung Tanah, Kota Makassar, mendesak Pemerintah Kota dan DPRD Makassar untuk segera menindak aktivitas Gudang Plastik Dunia Indah yang beroperasi di Jalan Cakalang Raya. Keberadaan gudang tersebut dianggap sangat meresahkan warga karena melanggar aturan dan mengganggu kenyamanan lingkungan.

Menurut Rafiuddin Kusude, yang akrab disapa Udin Golgo, warga telah membuat surat pernyataan penolakan terhadap keberadaan gudang plastik di kawasan tersebut. "Kami sudah menyampaikan penolakan secara resmi. Aturan sudah jelas, sesuai Perda No. 35 Tahun 2015, kawasan pergudangan seharusnya berada di Kecamatan Tamalanrea dan Biringkanaya. Selain itu, Peraturan Wali Kota Makassar No. 16 Tahun 2019 juga mengatur penataan dan pengawasan kawasan dalam kota," jelas Udin saat ditemui oleh awak media, Kamis (23/1/2025).

Warga merasa terganggu dengan aktivitas gudang yang kerap menyebabkan kemacetan akibat keluar-masuknya mobil kontainer untuk bongkar muat. Selain itu, lokasi gudang dalam kota dinilai tidak sesuai dengan tata ruang yang telah ditetapkan.

"Kami meminta Pemerintah Kota dan DPRD Makassar tidak menutup mata dan tuli  terhadap masalah ini. Aktivitas gudang dalam kota seperti ini sangat merugikan masyarakat sekitar," tegas Udin.

Masyarakat berharap agar DPRD Kota Makassar segera mengambil tindakan tegas terhadap Gudang Plastik Dunia Indah. "Kami ingin DPRD yang membidangi pergudangan segera bertindak. Jangan biarkan masalah ini berlarut-larut," tutup Udin Golgo.

Sampai saat ini, warga RW 02 dan RW 03 terus memperjuangkan penolakan mereka terhadap aktivitas gudang plastik tersebut, berharap pemerintah dan DPRD segera turun tangan untuk menyelesaikan masalah yang telah lama meresahkan mereka.

(**)

Rabu, 22 Januari 2025

Peraturan Pergudangan Dilanggar, Ancaman Kebakaran Intai Warga Makassar

Makassar, Sigapnews.com, Aktivitas sebuah gudang plastik yang berlokasi di Jalan Cakalang Raya, Kelurahan Tabaringan, Kecamatan Ujung Tanah, Kota Makassar, menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Pasalnya, keberadaan gudang tersebut dianggap melanggar peraturan yang berlaku, yang sudah sejak lama melarang aktivitas pergudangan dalam kota.

Larangan ini tertuang dalam Peraturan Daerah Kota Madya Tingkat II Ujung Pandang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Pergudangan dan Pengelolaan Kargo, yang menetapkan bahwa kawasan pergudangan hanya boleh beroperasi di Kecamatan Tamalanrea dan Biringkanaya. Selain itu, Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 16 Tahun 2009 tentang Pengawasan Gudang Dalam Kota mempertegas pelarangan aktivitas pergudangan di wilayah perkotaan.

Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa aktivitas gudang plastik di Jalan Cakalang Raya masih berlangsung. Salah satu contoh adalah gudang Dunia Indah, yang tetap melakukan kegiatan meskipun bertentangan dengan aturan yang berlaku.

Tokoh masyarakat Kelurahan Tabaringan, Rafiuddin Kusude, yang akrab disapa Udin Golgo, membenarkan hal ini saat ditemui awak media pada Rabu, 22 Januari 2025. Ia mengungkapkan keprihatinannya dan mendesak pemerintah setempat untuk segera mengambil tindakan tegas.

“Saya berharap pemerintah Kelurahan Tabaringan dan Kecamatan Ujung Tanah segera menutup gudang tersebut karena dampaknya sangat merugikan masyarakat sekitar,” ujar Udin Golgo.

Ia juga menyoroti potensi bahaya kebakaran yang tinggi akibat aktivitas pergudangan plastik di wilayah tersebut. Menurutnya, hal ini menjadi ancaman serius mengingat kawasan itu merupakan daerah dengan kepadatan penduduk yang tinggi.

“Gudang seperti ini sangat rawan kebakaran, dan kita semua tahu bagaimana bahayanya bagi masyarakat di sekitarnya,” tegasnya.

Masyarakat berharap pemerintah Kota Makassar menindaklanjuti persoalan ini sesuai dengan peraturan yang ada demi menjaga keselamatan dan kenyamanan lingkungan tempat tinggal mereka.

(*)

Rabu, 16 Oktober 2024

DPP Gempar NKRI : Pencabutan Status Tersangka Owner Pallubasa Serigala Sudah Tepat

Makassar, Sigapnews.com, Ketua Umum DPP Gempar Nkri Askari memberikan dukungan penuh terhadap langkah kepolisian yang mencabut status tersangka pemilik  Pallubasa Serigala. 

Menurut Askari, keputusan tersebut sudah tepat mengingat kondisi yang dialami oleh sang owner setelah kehilangan istri dan anak dalam kecelakaan lalu lintas di jalan tol Makassar beberapa waktu lalu.

"Langkah ini sangat tepat. Pemilik Pallubasa Serigala telah mengalami musibah besar dengan kehilangan istri dan anaknya dalam kecelakaan tragis itu. 

"Kami sangat mengerti rasa duka yang dialami, dan tidak ada unsur kesengajaan dalam kejadian yang dituduhkan," ujar  Askari, Rabu 16/10/2024.

Sebelumnya, pemilik Pallubasa Serigala sempat ditetapkan sebagai tersangka dalam sebuah kasus hukum yang melibatkan kecelakaan yang mengakibatkan ibu dan anak meninggal tak lain Istri pallubasa serigala. 

Namun, pihak kepolisian akhirnya mencabut status tersangka tersebut setelah melakukan pertimbangan lebih lanjut. 

Hal ini menuai beragam reaksi dari masyarakat, tetapi Askari percaya bahwa keputusan itu sudah melalui proses yang tepat.

"Kami yakin pihak kepolisian telah melihat fakta dan bukti dengan hati-hati sebelum mengambil keputusan ini. Kita harus menghormati proses hukum yang berlaku," tambah Askari

Meski demikian, beberapa pihak masih mempertanyakan pencabutan status tersangka tersebut. 

Namun, Askari berharap masyarakat bisa memahami situasi yang tengah dialami pemilik Pallubasa Serigala, terutama karena tragedi kehilangan orang-orang yang dicintainya. (*).

Bejatnya Petugas Rutan Kelas I Makassar, Diduga Aniaya Anak Binaan

Makassar, Sigapnews.com, Seorang petugas Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Makassar berinisial AM diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang anak binaan bernama Andi Akun Nizar (19). 

Insiden tersebut terjadi pada Rabu pagi, 16 Oktober 2024, di dalam Rutan yang berlokasi di Jalan Rutan Gunung Sari, Kecamatan Rappocini, Makassar.

Menurut keterangan pengacara korban satria, meniru ucapan korban penganiayaan,ini kronologi kejadiannya setelah korban tidak mengikuti perintah petugas sipir rutan untuk membeli rokok kepada Korban,sehingga terjadi pemukulan dan ditendang di bagian perut oleh pelaku, sebanyak kurang lebih 10 kali.

Satria SH, salah satu penasihat hukum korban, membenarkan kejadian tersebut. "Terkait pelaku penganiayaan anak binaan di Rutan Makassar yang dilakukan oleh oknum petugas sipir, wajib diproses sesuai hukum yang berlaku. Apalagi, ini sudah termasuk pelanggaran HAM," ujar Satria saat dihubungi melalui WhatsApp, Rabu (16/10/2024).

Satria juga menambahkan bahwa informasi yang diperoleh menyebutkan pelaku penganiayaan ini sudah sering melakukan tindakan serupa terhadap warga binaan di Rutan Makassar.

Sementara itu, Kepala Pengamanan Rutan Kelas I Makassar, Andi Erdiyangsah, yang dihubungi secara terpisah, menyatakan bahwa jika terbukti petugas tersebut melakukan penganiayaan, sanksi berat akan dijatuhkan. "Kami akan memberikan sanksi berat kepada oknum sipir yang melakukan penganiayaan," tegasnya. (*).

Sabtu, 20 Juli 2024

Kasus Lahan SD Pajjaiang, Ahli Waris Minta Hormati Keputusan Mahkamah Agung

Makassar, Sigapnews.com, Terkait kasus sengketa lahan kompleks SD Pajjaiang Makassar Kec Biringkanaya Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) yang di segel pihak ahli almarhum Badjida Bin Koi alias Madjida Bin Koi berdasarkan Persil 45 D.II Kohir 460 C 1 dan Putusan MA, masih berlarut-larut dan belum ada titik terang dari Pemkot Makassar untuk menyelesaikan. 

Akibatnya, proses pembelajaran terjadi selama  dua hari ini kamis dan Jumat di SD Pajjaiang kelurahan Sudianag Raya Kecamatan Biringkanaya Kota Makassar, tidak berjalan seperti biasanya, mengakibatkan sejumlah murid SD, di  sekolah tersebut tidak sekolah.

Hal ini di benarkan sejumlah masyarakat yang berada didekat sekolah tersebut. Sabtu (20/7/2024). 

Saat Wartawan media turun langsung melakukan  investigasi disekolah tersebut, salah satu pihak ahli waris Firman yang di temui media ini menuturkan selaku ahli waris tidak ada alasan pihak pemerintah kota Makassar, maupun  Dinas Pendidikan kota Makassar untuk melakukan aktivitas sekolah diatas lahan milik kami, setelah putusan Mahkamah Agung RI keluar, ujar ahli waris Firman. 

Terpisah Pengacara ahli waris almarhum Badjida Bin Koi alias Madjida Bin Koi, kepada Media ini,Jumat,19/7/2024, H Munir Mangkana SH, Kami sangat mengharapkan kepada Pemerintah kota Makassar tunduk akan keputusan Mahkamah Agung nomor 1021 K / pdt / 2020 tanggal 3 Juni 2020 dan tidak menjadikan upaya peninjauan kembali sebagai dasar untuk menunda pembayaran sesuai amar putusan..

Apakah Upaya Hukum PK Dapat Menunda Eksekusi..?? pada ketentuan Pasal 66 ayat (2) UU No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan UU No. 5 Tahun 2004 (UUMA), ditentukan bahwa permohonan peninjauan kembali tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan Pengadilan. 

Dari ketentuan pasal tersebut dan dari penjelasan pasalnya yang juga berbunyi “cukup jelas”, maka dapat kita simpulkan bahwa upaya Peninjauan Kembali (“PK”) tidak akan menunda pelaksanaan putusan kasasi.

"Kami dari pihak kuasa ahli waris juga telah mendaftarkan eksekusi sesuai putusan Mahkamah Agung untuk segera kami lakukan eksekusi pembayaran melalui Pengadilan Negeri Makassar.

Rabu, 17 Juli 2024

PJ Gubernur Sulsel Prof Zudan Arif Fakrulloh di Terima Kunjungan Audensi Pengurus DPD PJI Sulsel

Makassar, Sigapnews.com-  Pemerintah Provinsi Sulsel melalui PJ.Gubernur Sulsel Prof. Zudan Arif Fakrulloh menerima secara langsung kunjungan audensi sekaligus silaturrahmi dengan Pengurus Dewan Pimpinan Daerah Persatuan Jurnalis Indonesia (DPD'PJI Sulsel). Kamis 18 Juli 2024.

Dalam Kunjungan audensi dan silaturrahmi  ini sebagai bentuk sinergi pemerintah dengan insan pers khususnya DPD PJI Sulsel yang diharapkan kedepan dapat membangung sinergi yang lebih baik dalam hal publikasi terhadap pemerintah provinsi Sulsel.

Pj Gubernur Sulsel Prof. Zudan Arif Fakrulloh yang didampingi Humas Pemprov Sulsel  dan Kepala Kesbangnpol Sulsel dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih kepada pengurus DPD PJI Sulsel atas kedatangannya melakukan kunjungan silaturrahmi di rujab gubenur Sulsel.

Lanjut Prof. Zudan Arif Fakrulloh, bahwa dirinya sebagai Pj.Gubeenur Sulsel kendatipun padat jadwal dan banyaknya permintaan audensi,diq mengatakan kami tetap berusaha menemui semuanya, olehnya usai sholat subuh kami sudah mulai menerima tamu. ungkapnya. 

Rombongan Audens PJI Sulsel dipimpin langsung oleh Ketua PJI Sulsel Akbar Hasan, S.Sos , Wakil Ketua Muh.Rizal Noma, Sekretaris Muhammad didampingi beberapa pengurus PJI Sulsel. (*)

Sabtu, 06 April 2024

Pasca PSU Pemilihan Rektor UNM, Terkuak Dugaan Isu Pungli Ditubuh Rektor Saat Ini!


Makassar, Dekan Fakultas Keolahragaan dan Kesehatan (FKK) Prof Hamsyati unggul telak pada pemungutan suara ulang (PSU) Pemilihan Rektor Universitas Negeri Makassar (Pilrek UNM), Kamis (4/4/2024).

Walau demikian, Prof Hamsyati tidak serta-merta terpilih sebagai Rektor UNM periode 2024-2028.

Tahapan Pilrek UNM 2024-2028 belum rampung. Tiga peraih suara terbanyak pada proses PSU penyaringan Calon Rektor UNM ini akan maju ke tahap selanjutnya.

Pada proses pemilihan Rektor UNM nantinya, barulah pihak-pihak yang memiliki hak suara bukan hanya anggota Senat. Tapi, ada tambahan suara dari Mendikbud RI.

Namun, jelang memasuki tahapan selanjutnya pada putaran kedua tersebut, mencuat informasi adanya dugaan pungutan liar dikubu Rektor UNM saat ini, yakni Prof.Dr.Ir.H.Husain Syam, M.TP., IPU.,ASEAN Eng.

Informasi ini, diperoleh dari salah seorang penyidik krimsus Polda Sulsel berinisial RR, yang mengatakan bahwa saat ini pihak Dirkrimsus Polda Sulsel, tengah mengumpulkan keterangan dan dokumen terkait dugaan pungli (pungutan liar) tersebut.

Munculnya dugaan pungli ini, memberi warna baru di ruang lingkup UNM Makassar, dan kondisi ini makin menarik untuk diikuti.(ks) 

Selasa, 06 Februari 2024

Inginkan Pemilu Tanpa Hoax dan Ujaran Kebencian, BEM Unismuh Makassar Gelar Deklarasi Damai 2024


Makassar, Sigapnews.com, Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Makassar Provinsi Sulawesi Selatan, sore ini menggelar kegiatan Deklarasi Pemilu Damai 2024 yang dilaksanakan di area Kampus Unismuh Makassar, Selasa(/06/2024).

Deklarasi pemilu damai 2024 yang tepatnya berlangsung di Gedung Iqra lantai 2 Kampus Unismuh Makassar, ratusan civitas akademika yang berasal dari pengurus Himpunan Mahasiswa dari berbagai Jurusan, BEM Unismuh (Perangkat Senat Mahasiswa Unismuh Makassar) serta para Mahasiswa serta Mahasiswi hadir bersama dalam momentum deklarasi pemilu damai 2024.

Ketua BEM Unismuh Makassar, Ahmad Rafiq yang memimpin langsung deklarasi pemilu damai 2024 ini, dihadapan ratusan Mahasiswa dan Mahasiswi menyampaikan bentuk dukungannya atau supportnya dalam menghadapi pesta demokrasi pada tahun ini.

“Saya selaku Presiden Mahasiswa BEM Unismuh Makasar, mengajak segenap komponen bangsa menyukseskan Pemilu 2024 yang aman dan damai. Menolak segala bentuk upaya provokasi yang dapat memecah belah persaudaraan serta tindakan yang mencederai pesta demokrasi. Di samping itu, bersama-sama menangkal berita hoaks dan ujaran kebencian yang dapat mengganggu jalannya Pemilu 2024”, tutur Ahmad Rafiq dihadapan rekan-rekan civitas akademika dan dihadapan para wartawan.

Ditambahkan lagi bahwa, seruan pemilu damai ini adalah bentuk dukungan perguruan tinggi kami di Unismuh Makassar melalui perwakilan kami di Badan Eksekutif Mahasiswa, sebagai harapan dalam menggapai serta menjaga persatuan dan kesatuan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Ahmad Rafiq yang didampingi juga puluhan perangkat BEM Unismuh Makassar, sebelum mendeklarasikan diri dihadapan awak media dan rekan-rekan Mahasiswa dan Mahasiswinya menegaskan kepada segenap komponen bangsa agar bersama menyukseskan Pemilu 2024 yang aman dan damai. Menolak segala bentuk upaya provokasi yang dapat memecah belah persaudaraan serta tindakan yang mencederai pesta demokrasi. Di samping itu, bersama-sama menangkal berita hoaks dan ujaran kebencian yang dapat mengganggu jalannya Pemilu 2024.

Selain itu, menekankan bahwa sebagai warga negara yang mempunyai hak pilih agar menggunakan hak pilihnya sesuai dengan hati nurani dan tidak golput. Poin terakhir adalah kampus menjaga kondusivitas dan turut memberikan edukasi kepada komponen bangsa demi terciptanya pemilu yang jujur, adil, aman, dan damai. Dan pesan terakhir tentunya menaruh harapan kepada masyarakat untuk menjaga silaturahmi dan persaudaraan kampus serta dewasa menerima perbedaan pilihan politik dalam suasana kekeluargaan.

Acara deklarasi Pemilu Damai oleh BEM Unismuh Makassar pun, diakhiri dengan deklarasi bersama dengan penuh semangat dan antusias bersama mendukung pemilu damai tahun 2024 di Makassar dan di Sulawesi Selatan.(KML)

Kamis, 21 Desember 2023

Dinilai Ada Gerakan Mengarah Ke Politik Identitas, Ini Pesan Aktivis Lidik Pro


Makassar, Sigapnews.com, Gabungan Mahasiswa Bersama Rakyat Selamatkan Demokrasi Indonesia yang melakukan aksi mimbar demokrasi di halaman kampus STIE AMKOP, Makassar, Sulawesi Selatan, pada Minggu (17/12) lalu. 

Dalam aksinya, mereka menggunakan topeng Guy Fawkes yang menjadi simbol perlawanan terhadap kekuasaan yang dianggap telah menindas kebebasan berdemokrasi dengan menabrak konstitusi di Indonesia. Mereka mengemas acara ini dalam bentuk panggung rakyat.

Menyikapi hal tersebut diatas, beberapa elemen kelompok LSM menilai tindakan ini perlu pemahaman lebih kompleks dan tentunya mempertimbangkan kondisi politik serta kondisi munculnya potensi penyebaran covid 19, dimana diketahui saat ini dari data yang berhasil dihimpun, kasus saat ini terdata 2.548 kasus. 

Tak hanya itu, tentunya bersama kita menginginkan terciptanya pemilu yang damai dan bebas dari berita hoax, politik identitas, politik uang, dan ujaran kebencian sangat penting untuk menjaga keutuhan demokrasi dan memastikan setiap warga negara memiliki kesempatan yang adil untuk berpartisipasi dalam proses politik. 

Pemilu yang damai memastikan bahwa suara rakyat didengar secara benar. Ketika berita hoax menyebar luas, itu dapat mengaburkan fakta dan mendorong pemilih untuk membuat keputusan berdasarkan informasi yang salah. Hal ini bisa merusak integritas pemilu dan merugikan proses demokrasi secara keseluruhan. Oleh karena itu, mengidentifikasi dan menyebarluaskan informasi yang benar dan akurat sangat penting untuk memastikan pemilih dapat membuat keputusan yang tercerahkan.

Munculnya sebuah gerakan yang dinilai ada unsur mengarah ke politik identitas dalam pemilu adalah untuk memastikan bahwa setiap warga negara dipandang sebagai bagian dari satu komunitas yang lebih besar. 

Politik identitas dapat memecah belah masyarakat berdasarkan perbedaan agama, suku, atau latar belakang lainnya. Ini dapat merugikan upaya untuk menciptakan kesatuan dan solidaritas dalam masyarakat. Pemilu yang bebas dari politik identitas memungkinkan pemilih untuk memilih berdasarkan gagasan, visi, dan rencana tindakan para kandidat, bukan berdasarkan faktor-faktor identitas yang tidak relevan.

Politik uang seringkali menjadi penghalang bagi calon-calon yang berpotensi berkualitas untuk bersaing dalam pemilu. Pemilu yang bersih dari politik uang dapat memastikan bahwa setiap calon memiliki kesempatan yang adil untuk memperjuangkan visi dan gagasan mereka tanpa terganggu oleh kekuatan finansial. 

Ujaran kebencian dalam konteks politik dapat memecah belah masyarakat dan memicu konflik yang merugikan bagi keamanan dan stabilitas negara. Pemilu yang damai memerlukan komunikasi yang penuh rasa hormat dan beradab antara para kandidat dan pendukungnya. Menghindari ujaran kebencian membantu menciptakan lingkungan politik yang lebih inklusif dan mempromosikan dialog yang konstruktif di antara berbagai pihak.

Dengan kemasan menyelamatkan Indonesia dari dinasti politik, dianggap ini jangan dibesar-besarkan karena alur yang terjadi tidaklah melabrak regulasi yang ada di Indonesia sehingga munculnya menggandeng indikasi gerakan massa yang bisa mengarah ke politik identitas. 

Maka dari itu, kami mewakil LSM/NGO yang ada di Makassar mengganggap semua pihak terkait dalam rencana gerakan mimbar selamatkan Demokrasi Indonesia diharapkan lebih tenang dan arif menyikapi persoalan ini agar lebih mengekedepankan kondusifitas di Makassar khususnya lebih terjaga dan damai, sehingga harapan kita bersama untuk terciptanya pemilu yang damai 2024 mendatang. Jangan sampai gerakan itu disusupi oleh kepentingan tertentu bahkan disusupi oleh politik identitas, jelasnya. 

Sekjend DPN LSM LIDIK PRO M. Darwis yang didampingi oleh Ketua DPP LIDIK PRO Sulsel saat berada di Makassar 20/12/, mengatakan bahwa gerakan ini adalah bahagian dari bumbu demokrasi, akan tetapi gerakan ini jangan sampai disusupi kepentingan-kepentingan sepihak  yang bisa menciderai perjuangan yang berakibat terciptanya keresahan di Masyarakat, khususnya di Sulsel ini, tegas Darwis. (*)

Jumat, 15 September 2023

Diduga Ada Mafia Soal Penundaan PKPU di PN Niaga Makassar, Kajati Sulsel Keluarkan Surat Penyelidikan

Makassar, Sigapnews.com, Tim Penyelidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan pada tanggal 06 September 2023 telah menerima laporan masyarakat terkait adanya dugaan keterlibatan mafia pada Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) antara Cv. Surya Mas dengan PT. Pembangunan Perumahan (PT.PP Persero) pada Pengadilan Negeri Niaga Makassar Nomor : 9/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Mks. 

Hal itu diungkapkan Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi, SH MH, dalam keterangan tertulisnya, Jum'at (15/9/2023).

Menurut Soetarmi, Terkait laporan tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Leonard Ebenezer Simanjuntak SH.MH

telah memerintahkan jajaran Asisten Tindak Pidana Khusus untuk melakukan kegiatan Penyelidikan, ucapnya.

"Surat perintah tersebut, kata Soetarmi," tertuang dalam Surat Perintah Penyelidikan Nomor : Print 833/P.4/Fd.1/09/2023 tanggal 06 September 2023 untuk mencari dan menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana terkait adanya dugaan keterlibatan mafia dengan permufakatan jahat mempengaruhi Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Makassar yang berpotensi merugikan keuangan negara/prekonomian negara, pungkasnya.

Published : Hendra

Jumat, 01 September 2023

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Makassar Vonis Penjara 8 Tahun 3 Terdakwa Kasus Korupsi Bulog Pinrang


Makassar, Sigapnews.com, Majelis Hakim membacakan Putusan Pidana terhadap terdakwa Radityo Putra Sikado (eks pimpinan cabang Pinrang), terdakwa Muh. Idris (eks kepala gudang Bulog Pinrang) dan terdakwa Irpan (CV Sabang Merauke Persada selaku rekanan bulog).


Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri kelas 1A Makassar, Kamis (31/8/2023).


Sebelumya Penuntut Umum telah membacakan tuntutan Pidana terhadap ketiga terdakwa dalam perkara tindak Pidana Korupsi yaitu hilangnya 500 ton beras di Gudang Lampa Bulog Pinrang yang dikeluarkan tanpa prosedur sehingga merugikan Negara sebesar Rp. 5,4 Miliar.


Adapun amar surat tuntutan yang dibacakan Penuntut Umum Kejati SulSel sebagai berikut : 1). Terdakwa Irpan terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) Subs. Pasal 3 Lebih Subsider 9 Pasal  Jo pasal 18 ayat (1) Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2021 tentang perubahan Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 9 (Sembilan) Tahun.


Kemudian, menuntut terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) subsider 6 (enam) bulan kurungan.


Menuntut terdakwa untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp. 2.000.624.450 subsider 4 (empat) Tahun dan 6 (enam) bulan Penjara. 


Untuk terdakwa Muh. Idris yang terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) Subs. Pasal 3 Lebih Subsider 9 Pasal  Jo pasal 18 ayat (1) Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2021 tentang perubahan Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa selama 9 (Sembilan) Tahun.


Kemudian menuntut terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) subsider 6 (enam) bulan kurungan.


Selanjutnya menuntut terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 2.442.050.000 subsider 4 (empat) Tahun dan 6 (enam) bulan Penjara.


Sedangkan terdakwa Radityo Putra Sikado yang telah terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) Subs. Pasal 3 lebih Subsider 9 Pasal  Jo pasal 18 ayat (1) Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2021 tentang perubahan Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa selama 9 (Sembilan) Tahun.


Kemudian menuntut Terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) subsider 6 (enam) bulan kurungan


Selanjutnya menuntut terdakwa untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp. 558.439.000 subsider 4 (empat) Tahun dan 6 (enam) bulan Penjara.


Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri kelas 1A Makassar telah sependapat dengan Penuntut Umum bahwa perbuatan para terdakwa telah melanggar hukum dan telah memperkaya diri sendiri atau orang lain dalam perkara Tindak Pidana Korupsi berupa hilangnya 500 ton beras di Gudang Lampa Bulog Pinrang yang dikeluarkan tanpa prosedur sehingga merugikan Negara.


Selanjutnya Majelis Hakim menjatuhkan vonis kepada ketiga terdakwa sebagai berikut :


Terdakwa Irpan terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo pasal 18 ayat (1) Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2021 tentang perubahan Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 8 (Delapan) Tahun, membebankan kepada Terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) subsider 6 (enam) bulan kurungan dan menetapkan terdakwa untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp. 2.000.624.450 subsider pidana penjara selama 4 (empat) Tahun.


Untuk terdakwa Muh. Idris terbukti terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo pasal 18 ayat (1) Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2021 tentang perubahan Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 8 (Delapan) Tahun, membebankan kepada Terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) subsider 6 (enam) bulan kurungan dan menetapkan terdakwa untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp. 2.442.050.000,- subsider pidana penjara selama 4 (empat) Tahun.


Untuk terdakwa Radityo Putra Sikado terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo pasal 18 ayat (1) Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2021 tentang perubahan Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 8 (Delapan) Tahun, membebankan kepada terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) subsider 6 (enam) bulan kurungan dan menetapkan terdakwa untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp. 558.439.000,- subsider pidana penjara selama 2 (empat) Tahun.


Sumber ; Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi SH, MH

Jumat, 25 Agustus 2023

Kunjungi Kejati Sulsel, Jaksa Agung Sebut Kepercayaan Publik Terhadap Kejaksaan Mengalami Peningkatan Capai Skor 82,7 Persen


Makassar, Sigapnews.com, Jaksa Agung RI ST Burhanuddin berkunjung ke Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Kamis (24/8/2023).

Kehadiran Jaksa Agung didampingi Ketua Umum Ikatan Adhyaksa Dharmakarini Ny. Sruning Burhanuddin beserta rombongan disambut Kajati SulSel Leonard Eben Ezer Simanjuntak beserta Ketua Ikatan Adyaksa Dharmakarini Wilayah SulSel Ny. Friska Leonard Simanjuntak, Wakajati, Para Asisten, Kabag TU, Koordinator, Kasi dan seluruh pegawai Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. 

Jaksa Agung ST Burhanuddin sebelumnya telah berkunjung ke beberapa Kejaksaan Negeri yaitu Kejari Pangkep, Kejari Maros, Kejari Gowa, Kejari Takalar dan Kejari Makassar dalam rangka melihat kondisi Kantor sebagai tempat kerja, mengecek perlengkapan dan peralatan kantor seperti mobiler dan kendaraan Dinas / Operasional yang mendukung kinerja Satker serta mengecek kekuatan personil / pegawai di setiap Satker yang dikunjunginya dan yang paling utama yaitu menjalin hubungan silaturahmi antara atasan dengan jajaran yang paling bawah.

Dihadapan Jaksa Agung RI ST Burhanuddin, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Leonard Eben Ezer Simanjuntak memaparkan beberapa keberhasilan kinerjanya bersama jajaran dalam melaksanakan tugas.

Ia menyebut diantara keberhasilan kinerjanya yakni Keberhasilan dalam upaya Penerimaan Negara Bukan Pajak  (PNBP) sebesar Rp. 10.959.732.985 (sepuluh miliar sembilan ratus lima puluh sembilan juta tujuh ratus tiga puluh dua ribu sembilan ratus delapan puluh lima rupiah) yang diperoleh dari pembayaran uang pengganti Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang, Denda Tilang, Sewa Rumah Dinas dan lain-lain. 

Kemudian kedua, Keberhasilan dalam melaksanakan direktif Presiden berupa pemberantasan mafia tanah dari penyelidikan Intelijen Kejati Sulsel  ditingkatkan ke tahap penyidikan Pidsus yaitu kasus dugaan mafia tanah Tindak Pidana Korupsi pembayaran ganti rugi lahan masyarakat untuk kegiatan Proyek Strategis Nasional Bendungan Paselloreng di Kabupaten Wajo.

Kemudian ketiga yaitu, Keberhasilan dalam pemberantasan mafia pupuk dari penyelidikan Intelijen Kejati Sulsel yang telah ditingkatkan ke tahap penyidikan oleh Bidang Tindak Pidana Khusus di Cabang Kejaksaan Negeri Luwu Timur di Wotu. 

Kemudian keempat yaitu, Keberhasilan Pengamanan DPO sampai saat ini telah terealisasi sebanyak 21 kegiatan dengan rincian sebanyak 9  DPO diamankan dalam Perkara Tindak Pidana Khusus dan 12 DPO diamankan dalam perkara Tindak Pidana Umum, Tim Tabur Kejati Sulsel juga membantu pengamanan DPO dari Kejati lain yaitu 1 pengamanan DPO dari Kejari Nabire pada Kejaksaan Tinggi Jayapura dan 1 DPO dari Kejari Muara enin pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.

Kelima yakni, Kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS) target 118 kegiatan, dengan peserta 5.900 orang, realisasi : 50 kegiatan dengan peserta 3.530, sisa 68 kegiatan yang akan dilaksanakan sampai akhir Tahun 2023. 

Keenam yakni, Kegiatan Penerangan Hukum (Materi Pemberantasan Korupsi dan Upaya Pencegahannya) target 35 kegiatan dengan 1.750 orang, realisasi : 32 kegiatan dengan peserta 2.000 orang dan kegiatan Jaksa Menyapa melalui Siaran Radio target 49 kegiatan, realisasi : 20 kegiatan (materi yang disampaikan diantaranya terkait Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu). 

Ketujuh yaitu Penyelidikan pada Bidang Tindak Pidana Khusus 5 perkara dengan rincian sebagai berikut : 3 perkara ditingkatkan penyidikan, 1 perkara diserahkan ke Kejari Pangkep dan 1 perkara masih proses penyelidikan. 

Penyidikan Bidang Pidana Khusus 19 perkara dengan rincian : 13 perkara telah ditingkatkan ke penuntutan, 3 perkara tahap 1 dan 3 perkara dalam proses penyidikan. 

Dalam kesempatan itu, Kajati Sulsel Leonard Eben Ezer Simanjuntak juga menyampaikan kepada Jaksa Agung mengenai penyelesaian tunggakan perkara Tahun 2022 yaitu : dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam pembayaran dana Tantiem, Jaspro dan Pembayaran Asuransi Dwiguna Jabatan Tahun 2016 s.d 2018 dan dugaan Tindak Pidana Korupsi penyimpangan penetapan nilai pasar / harga dasar pasir laut pada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Takalar Tahun 2020.

Selanjutnya ke 8 yakni, Penyelamatan keuangan negara Kejati Sulsel pada Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara  untuk Tahun 2023 sebesar Rp. 1.254.661.711.287 (satu triliun dua ratus lima puluh empat miliar enam ratus enam puluh satu juta tujuh ratus sebelas ribu dua ratus delapan puluh tujuh rupiah), dan Kejari se Sulsel telah menyelamatkan keuangan negara melalui bidang Datun sebesar Rp. 7.936.444.106 (tujuh miliar sembilan ratus tiga puluh enam juta empat ratus empat puluh empat ribu seratus enam rupiah). 

Kesembilan, yakni, Penyelesaian perkara Tindak Pidana Umum melalui Restorative Justice sebanyak 75 kegiatan serta penanganan perkara sesuai direktif Peresiden yaitu TPPO sebanyak 7 perkara (tahap Pratut) dan 1 perkara (tahap banding). 10). Untuk Bidang Tindak Pidana Militer sampai saat ini telah dilakukan 6 kegiatan sosialisasi, 12 kegiatan koordinasi, 4 kegiatan monitoring dan 2 kegiatan kunjungan kerja.

Sementara itu, Jaksa Agung RI ST Burhanuddin dalam kesempatan itu mengapresiasi kinerja Kajati Sulsel dalam menuntaskan penanganan perkara Tambang Pasir Laut Kabupaten Takalar dan kasus penyalahgunaan Keuangan PDAM Kota Makassar yang selama ini meresahkan masyarakat di Sulawesi Selatan. 

Jaksa Agung menegaskan bahwa, selama ini yang dilihat oleh publik kinerja kita adalah dibidang Penindakan Penanganan Perkara Korupsi. 

"Namun masih terdapat bidang lain yang juga memberikan kontribusi peningkatan kinerja Kejaksaan yaitu bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dan Bidang Intelijen juga banyak berperan terutama terkait penyelamatan aset dan keuangan negara. 

"Terlebih lagi di bidang Tindak Pidana Umum dengan penegakan hukum humanis yang tidak kalah pentingnya untuk dipublikasi. 

Jaksa Agung menyampaikan bahwa kepercayaan publik yang diraih oleh Kejaksaan terus mengalami peningkatan. 

Saat dilantik menjadi Jaksa Agung oleh Presiden pada Oktober 2019 lalu, kepercayaan publik terhadap Kejaksaan masih berkisar di angka 50,6%. 

Namun, sedikit demi sedikit indeks kepercayaan publik terus beranjak meningkat di setiap kesempatan survei. 

Survei terakhir pada Juni 2023, Kejaksaan berhasil menorehkan capaian tertinggi dalam indeks kepercayaan publik dengan skor 82,7%.

Perolehan tersebut menjadi bukti bahwa hasil tidak akan pernah mengkhianati usaha. 

Oleh karenanya, Jaksa Agung berpesan capaian ini jangan sampai membuat kita terbuai,  tetapi sebaliknya, beban yang diemban justru semakin berat dalam menjaga kepercayaan yang telah dititipkan oleh masyarakat kepada Kejaksaan. 

“Untuk itu marilah terus kita barengi dengan meningkatkan kualitas diri dalam memberikan yang terbaik bagi masyarakat, bangsa, dan negara,” ujar Jaksa Agung.

"Semakin tinggi pohon menjulang, semakin kencang angin menerpa. 

"Peribahasa ini disampaikan Jaksa Agung sesuai dengan keadaan sekarang, semakin tinggi prestasi yang berhasil dicapai oleh Kejaksaan maka semakin banyak cobaan, halangan, dan rintangan yang akan menghadang. 

"Hal ini terbukti dari viralnya pemberitaan negatif di berbagai platform media yang mencoreng marwah Kejaksaan. 

"Semua pemberitaan kontraproduktif terkesan timbul secara sistematis untuk menyudutkan Kejaksaan dan merampas kepercayaan publik yang telah dititipkan kepada Korps Adhyaksa. 

"Selanjutnya, Jaksa Agung menyampaikan sebagai anggota Korps Adhyaksa, kita semua memiliki dua peranan yang tidak dapat dipisahkan, yaitu sebagai abdi negara dan abdi masyarakat. 

"Oleh karena itu, dalam kapasitas sebagai aparat penegak hukum, kita harus memahami sepenuhnya bahwa dalam setiap pelaksanaan tugas, fungsi dan kewenangan, jajaran Kejaksaan hendaknya mampu menerjemahkan beragam keinginan, ekspektasi dan tuntutan masyarakat, terutama memastikan tegaknya supremasi hukum yang menghadirkan keadilan, kebenaran, dan kepastian hukum yang berkemanfaatan.

"Mempertahankan dan terus meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi Kejaksaan Republik Indonesia dengan pola kerja yang sistematis dan terlembaga serta melakukan transformasi yang terencana dan komprehensif dari pusat sampai ke daerah. 

"Melakukan publikasi kinerja dan pemberitaan yang positif mengenai Kejaksaan secara masif melalui sarana media massa serta media sosial guna membentuk opini positif di masyarakat. 

Selanjutnya, Jaksa Agung tak henti-hentinya dalam setiap kesempatan selalu mengingatkan dan menekankan bahwa semua tindakan yang dilakukan oleh warga Adhyaksa dalam setiap tahapan penegakan hukum, senantiasa mendapatkan perhatian dari masyarakat Indonesia, baik yang pro maupun yang kontra.

"Untuk itu, terus tumbuh kembangkan integritas dan hindari pola-pola penanganan perkara yang bersifat transaksional, budaya mafia peradilan harus segera dihentikan.

“Sekali lagi, saya tegaskan kepada segenap warga Adhyaksa untuk menghentikan praktek penegakan hukum yang tidak terpuji, sebaliknya laksanakan penegakan hukum integral yang dapat memberikan kepastian dan kemanfaatan hukum melalui peradilan yang jujur, bertanggungjawab, etis, dan efisien dengan mengedepankan hati nurani,” ujar Jaksa Agung menegaskan.

Published: Edil Rauf 

Senin, 07 Agustus 2023

Eks Kajari Balikpapan Resmi Jabat Asisten Intelijen Kejati Sulsel


Makassar, Sigapnews.com, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Leonard Eben Ezer Simanjutak melantik dan mengambil Sumpah Jabatan Ardiansyah, S.H, M.H. sebagai Asisten Intelijen Pada Kejati Sulsel yang dilangsungkan di Baruga Adhyaksa Kantor Kejati Sulsel, Senin (7/8/2023).

Pelantikan Ardiansyah sebagai Asintel Kejati Sulsel berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor : KEP-IV-334/C/07/2023 tentang Pemindahan, Penghentian dan Pengangkatan dari dan Dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia.

SK tersebut ditandatangani di Jakarta 20 Juli 2023 oleh Jaksa Agung Muda (JAM) Pembinaan Dr. Bambang Sugeng Rukmono.

Sebelumnya Ardiansyah Menjabat Kepala Kejaksaan Negeri Balikpapan, Kalimantan Timur.

Dalam Acara Pelantikan Asisten Intelijen tersebut turut hadir Para Asisten, Kabag TU, Para Koordinator dan Para Kasi serta beberapa Jaksa Fungsional pada Lingkup Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.

Kajati Sulsel Leo Simanjutak dalam sambutannya mengatakan bahwa rotasi jabatan di lingkungan Kejaksaan adalah siklus yang dibutuhkan dalam rangka regenerasi sekaligus penyegaran personil dan organisasi.

Selain itu, juga sebagai upaya penataan melalui pergantian dan penyegaran, ujarnya.

"Ini dipandang perlu sebagai ikhtiar Kejaksaan untuk senantiasa menjadi tetap kuat, lebih solid, dan lebih siap guna menjawab tantangan tugas yang semakin dinamis dan kompleks, jelas Kajati Sulsel Leonard Eben Ezer Simanjuntak.

Dikesempatan itu Leo Simanjuntak juga menyampaikan bahwa pejabat yang ditunjuk pimpinan tentulah merupakan insan terbaik adhyaksa karena sudah melalui proses kajian mendalam, pertimbangan matang serta penilaian obyektif untuk mengisi jabatan yang telah ditentukan dengan memperhatikan prinsip “The Right Man On The Right Place”, katanya.

Dirinya berharap pejabat yang ditunjuk dapat melaksanakan amanah yang diberikan untuk kejayaan institusi, dengan cara melaksanakan penuh rasa tanggung jawab, komitmen yang bersungguh-sungguh untuk bekerja keras serta cerdas, semangat een en ondeelbaar dan saling bahu membahu, tandas Kajati Sulsel.

Dikesempatan itu, Leo Simanjuntak berpesan kepada Asisten Intelijen yang baru dilantik, Ardiansyah," agar mengerahkan kemampuan terbaiknya untuk menghadirkan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan yang Kolaboratif, Inovatif dan Adaptif serta Inklusif yang mampu memberikan pelayanan publik dengan rasa keadilan yang humanis bagi kemajuan masyarakat provinsi Sulawesi Selatan serta bangsa dan negara Indonesia.

Leo Simanjuntak tidak lupa menginngatkan kepada seluruh pimpinan dan pegawai di lingkup Kejati Sulsel untuk “memastikan kejaksaan selalu hadir di tengah-tengah masyarakat dan pembangunan”.

Menurutnya, Ada 7 perintah harian kejaksaan republik Indonesia yang perlu dipedomani untuk tahun 2023 yakni :

1). Aktualisasikan Pola Hidup yang merefleksikan nilai Tri Krama Adhyaksa baik dalam pelaksanaan tugas maupun bersosialisasi di tengah masyarakat.

2).Tingkatkan kepekaan sosial berinteraksi dan berkomunikasi dengan masyarakat dalam setiap pelaksanaan tugas dan wewenang serta kehidupan bermasyarakat.

3).Wujudkan kesatuan pola analisis Yuridis yang terstruktur dan terukur dalam setiap penyelesaian penanganan perkara.

4).Laksanakan penegakan hukum dan penyelesaian perkara secara prosedural dan tuntas.

5).Perkuat kemampuan manajerial dan administratif sebagai sarana pendukung pelaksanaan tugas pokok dan fungsi kejaksaan.

6).Optimalkan sinergi antar bidang guna mewujudkan keberhasilan capaian kerja Institusi.

7).Jaga netralitas personel dalam menyongsong Pemilu serentak tahun 2024.

Dikesempatan itu juga Kajati Sulsel Leonard Eben Ezer Simanjutak sebagai nahkoda Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan meminta Pejabat Asintel untuk benar-benar memperhatikan dan melaksanakan dengan sungguh-sungguh 2 (dua) strategi yang sudah ditetapkan pelaksanaan tugas.

Strategi kepemimpinan yang dimaksud yang terdiri atas : konsolidasi, optimalisasi dan public trust.

Kemudian Strategi kinerja yang terdiri atas, Transformatif, Adaptif, Inovatif, dan Kolaboratif.

Untuk menjaga dan meningkatkan public trust kepada Kejaksaan, Leo Simanjuntak meminta kepada Asintel untuk mencermati dan mempedomani Instruksi Jaksa Agung Nomor 1 tahun 2021 tentang Publikasi Kinerja dan Pemberitaan Positif mengenai Kejaksaan di media massa dan media sosial.

"Saudara wajib menjaga integritas dan marwah Kejaksaan serta menjaga diri di dalam dan di luar kantor, ujar Kajati Sulsel.

"Cermati dan pedomani juga Surat Jaksa Agung RI Nomor : B-67/a/SUJA/03/2022 tanggal 9 Maret 2022 yang berisi peringatan tegas untuk tidak melakukan perbuatan tercela berupa intervensi dan/atau campur tangan mencari keuntungan dalam pengadaan barang/jasa atau meminta proyek, baik di kementerian/lembaga instansi, pemerintah daerah provinsi/ kabupaten/kota, dan BUMN/BUMD, Imbuhnya.

Leo Simanjuntak mengingatkan dan menegaskan kembali tentang peringatan Bapak Jaksa Agung RI, Untuk senantiasa menerapkan Pola Hidup Sederhana dan menghindari Gaya Hidup Hedonis yang suka memamerkan harta benda dan kemewahan.

"Hentikan gaya hidup bermewah-mewahan, pimpinan tidak akan segan-segan mencopot jabatan saudara, hanya karena Pola Hidup Hedonis, tegas Kajati Sulsel.

"Untuk Itu Saya minta cermati dan Pedomani Instruksi Jaksa Agung Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penerapan Pola Hidup Sederhana, antara Lain :

1).Menghindari gaya hidup konsumtif dengan tidak Membeli/Memakai/Memamerkan Barang-Barang Mewah, 2).Menghindari timbulnya kesenjangan dan kecemburuan sosial dengan tidak mengunggah Foto/Video pada media sosial yang mempertontonkan gaya hidup yang berlebihan, 3). Menyesuaikan dan menyelaraskan perilaku sehari-hari berdasarkan norma hukum dan adat istiadat setempat, 4).Menyelenggarakan acara atau perayaan yang sifatnya pribadi dengan sederhana dan tidak berlebihan, 5).Menghindari tempat tertentu yang dapat mencemarkan kehormatan dan/atau merendahkan martabat institusi seperti lokasi perjudian, diskotik, klub malam, atau tempat lain yang serupa, pungkas Leo Simanjuntak.

Published : Edil Rauf




© Copyright 2019 SIGAPNEWS.COM | All Right Reserved