-->

Selasa, 18 April 2023

Indikasi Korupsi! Kejati Sulsel Respon Pra Laporan Supriadi Buraerah Korwil L-PRI Nilai Anggaran Ratusan Miliar Rupiah



Mengacu pada PP no 43 tahun 2018 terkait peran aktif masyarakat membantu pemerintah dalam memberantas Kasus dugaan korupsi di Indonesia", PP 43 ini" salah satunya, kata Supriadi Buraerah (19/4).

Kendati demikian, diungkap terkait sejumlah data kasus Dugaan korupsi di Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan bakal dilaporkan ke pihak kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel usai lebaran Idul Fitri 1444 Hijriyah 2023 Masehi sebagaimana diungkapkan Supriadi Buraerah masyarakat kabupaten Sinjai sekaligus Kordinator Wilayah III Dewan Pembina Pusat Lembaga Poros Rakyat Indonesia DPP L-PRI kepada Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Soetarmi, S.H.,M.H, Rabu (19/4/2023)

Data kasus dimaksud, meliputi pengelolaan Anggaran Pendapatan Belanja Negara APBN maupun Anggaran Pendapatan Belanja Daerah APBD di sejumlah kantor organisasi perangkat daerah OPD Kabupaten kota tahun 2018 - 2022. Imbuh, Supriadi usai dirinya berkoordinasi dengan pihak Kejati Sulsel melalui sambungan daring, Rabu (19/4/2023).

Adapun diketahui, melalui Soetarmi Kejati Sulsel responsif menanggapi pra laporan DPP L-PRI.

Kendati demikian, Soetarmi memaparkan lebih lanjut tatacara melaporkan kasus.

membuat surat Laporan atau Pengaduan di Tujukan kepada Kajati SulSel yang berisi :
1. Nama pelapor
2. Alamat serta No.tlp pelapor yang bisa dihubungi
3. Uraian permasalahan yang dilaporkan yg diduga melanggar hukum dan merugikan keuangan negara
4. Data / dokumen
5. Foto / dokumentasi
Demikian diutarakan, soetarmi.

Sementara itu, Supriadi Buraerah menambahkan, terkait data-data kasus yang hendak di Laporkan ke Kejati Sulsel menurutnya sudah senada dengan data diharapkan Pihak kejati Sulsel.

"Selain merujuk dari hasil temuan BPK RI, monitor data Jaringan Pencegahan korupsi JAGA-KPK-RI, juga dilengkapi dengan hasil Investigasi di lapangan, berupa dokumentasi foto maupun video dan data-data lainnya, saya sendiri yang melakukan Investigasi. Pada intinya nilai Anggaran anggaran secara global mencapai Ratusan Miliar rupiah dari data pengelolaan Anggaran APBN dan APBD tahun 2018-2022, terkait pembuktian nanti itu merupakan ranah Kejati, kami dari L-PRI melaporkan kasus dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, mengacu dengan adanya data-data.", kuncinya


Senin, 17 April 2023

Bendera Robek Berkibar Di Kantor Syabandar Larea-rea, Terkuak Melanggar UUD No 24 Tahun 2009


Sinjai, Sigapnews.com, -Dipantau langsung Tim Media Muh. Said Mattoreang, bendera merah putih sebagai lambang negara berkibar di halaman kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Sinjai, Jalan Halim Perdana Kusuma Kecamatan Sinjai Utara kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, dalam keadaan robek, Senin 17 April 2033.

Padahal, penggunaan atribut negara dalam keadaan robek itu diatur dalam UU 24 tahun 2009 tentang bendera, Lambang Negara, serta Lagu Kebangsan. Bagian ke empat tentang larangan pasal 24 point C dengan bunyi ” setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut atau kusam”

Ketua DPD Kabupaten Sinjai, Aliansi Pemantau Kinerja Aparatur Negara (APKAN) Andi Baso Lolo yang juga menyaksikan bendera merah putih dalam keadaan compang camping terdapat "ujung bendera sudah rontok", kata dia sangat perihatin.

Nya, kantor sekelas Syahbandar tidak sepatutnya mengibarkan Bendera Merah Putih yang rusak.

” Masa kantor Syahbandar bisa-bisanya kibarkan bendera robek. Dan tidak mungkin orang kantoran (Syahbandar) tidak tau kalau itu sudah rusak tapi kenapa tidak ada inisiatif ganti", kata Andi Baso.

Tak hanya itu, pihaknya juga menyoroti terkait jalan masuk ke pelabuhan larea rea, karena diduga kurang pemeliharaan.


Kepala Kantor Syahbandar Kabupaten Sinjai saat hendak konfirmasi diruang kerjanya tidak ada ditempat. Menurut salah seorang yang mengaku sebagai Clening Servic,
kepala kantor masih di Makassar menjalankan tugas, katanya

Dua Satpam sedang menjalankan tugas di kantor ditemui tim media tepat pada pukul 11.19 wita (17/4). mengaku sejak Jumat lalu bendera Lambang Negara tersebut sudah di laporkan ke bendahara. Namun. "Belum juga ada gantinya", Singkatnya.

Sekedar kabar sebelumnya diberitakan kejadian senada; Bendera merah putih dalam keadaan Robek pada bagian ujung bendera berkibar di halaman Polres Sinjai pada Selasa 28 Maret lalu.

(1 TULISAN)

Minggu, 16 April 2023

Polisi Kota Kalong Berhasil Melumpuhkan Aksi Pencuri Rantasa di Central Cabbengnge



Soppeng-
Timsus Resintel Polres Soppeng yang dipimpin Kanit Resmob Aipda Jumaldi SE, membekuk pelaku pencurian uang ratusan juta yang beraksi di Pasar Sentral Cabenge Kecamatan Lilirilau, kota kalong sebutan Daerah Kabupaten Soppeng, Sulsel. Kamis 13 baru-baru ini.


Ciri khas Pencuri tersebut, tampak terlihat sejumlah tatto di tubuhnya.

Suara sumbang menyebut " Pencuri Rantasa", imbuhnya menghibur suasana Redaksi. Minggu malam. (16/4/2023)

Kendati demikian, Kasat Reskrim Polres Soppeng Iptu Ridwan S.H.,M.H saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut.

"Benar, bahwa telah dilakukan penangkapan terhadap seorang lelaki yaitu TH (42) yang merupakan pelaku pencurian uang ratusan juta di Pasar Cabenge Kecamatan Lilirilau pada Kamis lalu".terang Iptu Ridwan

Iptu Ridwan S.H M.H mengatakan bahwa pelaku TH dibekuk dikediamannya di jalan wijaya Kelurahan Botto Kecamatan Lalabata pada Sabtu 15 April 2023 pada pukul 22.30 wita.

Dirinya juga menjelaskan awal mula terjadinya aksi pencurian uang ratusan juta tersebut pada hari Kamis 13 April pukul 16.00 wita di Pasar Sentral Cabenge Kecamatan Lilirilau, pelaku TH mengambil uang milik korban senilai 100 juta yang terbungkus dengan kantong plastik di bawah jok kursi depan mobil milik korban".Jelasnya.

Sat Reskrim Polres Soppeng yang menerima laporan tersebut langsung melakukan penyelidikan dan membekuk TH yang merupakan pelaku aksi pencurian.

Kasat Reskrim Iptu Ridwan S.H,M.H menambahkan bahwa TH dibekuk tanpa perlawanan, pelaku yang kesehariannya sebagai Buruh saat diamankan juga mengakui perbuatannya.

Dalam penangkapan tersebut petugas juga menyita barang bukti berupa 1 unit sepeda motor jenis Honda Scoopy dan 1 unit bemor ( becak motor ) yang dibeli pelaku dari hasil kejahatannya".Jelasnya

Selain membeli sepeda Motor dan Bemor, pelaku juga menggunakan uang hasil curiannya untuk membeli dan mengkomsumsi minuman keras ( miras ).

Usai dibekuk, pelaku bersama barang bukti kemudian digelandang ke Mapolres Soppeng guna proses hukum lebih lanjut".tutup Iptu Ridwan.
(Red/Humas)

Menjelang Lebaran, Suara Tangisan Kaum Hawa Dibalik Toples Kue Mentega Menyita Perhatian Polisi



Sultra, sigapnews.com-
Sejumlah barang berharga milik Nurjannah dibawa lari oleh terduga pelaku, termasuk kue mentega 100 Toples. Fenomena kasus tersebut terungkap menjelang lebaran Idul Fitri 1444 Hijriyah 2023 Masehi, mendapat perhatian dari Polisi.

Pasalnya pasca kejadian itu, Nurjannah Warga Singgere melaporkan kasus dugaan kekerasan dan Pencurian Ke Mapolsek Mowewe, Polres Koltim.

Tak berselang lama, setelah Polsek Mowewe, menerima laporan korban, pihaknya berhasil mengetahui identitas terduga pelaku. (16/4).

Selain Petugas berhasil mengetahui identitas terduga pelaku adalah inisial K. Petugas juga berhasil mengamankan sebagian barang bukti dari tangan inisial As. 

Kendati begitu, saat aksi dugaan kekerasan dan Pencurian berlangsung, inisial As tidak berada di TKP (Puncak Ambapa).

Lantas, bagaimana bisa barang bukti (BB) seketika berada dalam penguasaan inisial As.

Kapolres Koltim, AKBP YUDHI PALMI, menjelaskan, barang bukti (BB) berupa Handphone (HP) berhasil diamankan dari tangan AS. Handphone tersebut diperoleh As dari tangan Pelaku inisial K, dengan alasan As membeli handphone seharga Rp1.000.000,- (satu juta rupiah).

Setelah menyita barang bukti dari tangan As. Selanjutnya petugas berhasil menemukan rumah inisial K, dalam keadaan tampa ada K di dalam rumah tersebut.

"Pelaku dicari dirumahnya sampai saat ini belum ketemu, untuk Identitas pelaku sudah diketahui.

"HP milik korban diamankan ditangan Inisial As, dari pengakuan As, HP tersebut dijual pelaku inisial K dengan harga 1 juta", terang, Kapolres Koltim, AKBP YUDHI PALMI Sabtu malam (15/4)

Perlu diketahui Tempat kejadian Perkara (TKP) berjarak jauh dari jangkauan Masyarakat tempatan.

Pusat pemukiman warga Desa Ambapa maupun warga Desa Solewatu, sekitar kurang lebih 1 kilometer dari lokasi kejadian.

Sementara, ketika menempuh perjalanan dari arah kota kolaka, maupun dari kota Kolaka Timur menuju rumah korban di Desa Singgere, satu-satunya Jalan alternatif Jalan Poros Mowewe-Mowewe Utara otomatis melintas di puncak Ambapa.

Padahal Ketika malam hari di area' puncak Ambapa, sangat gelap "tidak ada penerangan". Suasana sangat sepi dan mencekam. Selain itu disepanjang jalan, dibagian sisi sebelah kiri maupun sebelah kanan, hanya terdapat pegunungan hutan belantara dan sejumlah Jurang siap menelan korban. Disanalah, Senin malam, Korban wanita asal kabupaten Bone Sulsel ini, bersama anaknya yang masih dibawah umur di hadapkan kenyataan pahit. .

Bagaimana tidak, dibalut suasana mencekam sekitar pukul 01.00 Wita, korban bersama buah hatinya, hanya bisa menangis, dan pasrah. Beruntung dua nyawa korban tidak melayang malam itu.
Sopir mobil yang ditumpanginya bukannya memberikan perlindungan justru malahan sebaliknya.


Ironisnya, dugaan Kekerasan dan Pencurian dilakukan Sopir inisial K. Sungguh kejam, kenapa tidak, korban' mengaku saat kejadian, diancam hendak dipotong. 

"Turun ko, nanti sa geree,ko (turun ko nanti saya potong ko- arti Bahasa Nasional)". 

Demikian korban mengisahkan saat melapor ke Mapolres Mowewe Rabu kemarin.

Sebelumnya, diberitakan Kapolres Koltim membenarkan adanya laporan tersebut. 

"Iya Ada. Laporan di Polsek Mowewe, dan kita sudah turunkan Sat Reskrim Polres koltim untuk mem back tim dalam melakukan pengungkapan pelaku", Demikian kata Kapolres Koltim, AKBP Yudhi Palmi DJ, S.IK, M.Si saat dihubungi melalui sambungan WhatsApp tim Redaksi pukul 22.31 Rabu malam (12/4/2023)

Sampai berita ini disiarkan terduga pelaku inisial K masih dalam bidikan Polisi.

(1 TULISAN)

Sabtu, 15 April 2023

Pencuri Kue Mentega Milik Wanita Asal Bone Masih Dalam Bidikan Tim Gabungan Polsek Mowewe Polres Koltim


Koltim, Sigapenews.com,- Masih ingat Nurjannah Wanita Asal Bone Sulawesi Selatan, baru-baru ini dia mendatangi Mapolsek Mowewe. Usai dirinya mengalami Dugaan Kekerasan dan Pencurian berlokasi di Puncak Ambapa, Tinondo, Koltim, Sultra.(15/4)

Kendati demikian, Kapolres Kolaka Timur, AKBP YUDHI PALMI DJ S.I.K M,Si dihubungi melalui sambungan telepon tim redaksi Media PT.FMT Group mengatakan bahwa saat ini Pelaku masih di buru Petugas Gabungan Polsek Mowewe Polres Kolaka Timur.

"Pelaku belum berhasil ditemukan", Kata AKBP YUDHI PALMI DJ S.I.K M,Si Sabtu malam (15/4).

Lebih lanjut, kasus tersebut telah menuai titik terang, Kapolres koltim menyebut, sejumlah barang bukti yang semula dibawah lari oleh pelaku Sudah berhasil diamankan.

HP milik korban berhasil diamankan ditangan **. Dari hasil pengakuan ** HP tersebut dijual oleh pelaku inisial * dengan harga 1 juta. Identitas Pelaku sudah berhasil dikantongi", demikian AKBP YUDHI PALMI DJ S. I. K menjelaskan terkait peroses kasus tersebut.

Sementara itu, Barang bukti kue Mentega sebayak 100 toples dikatakan Nurjannah, ikut dibawah lari oleh sang sopir. Belum ada penjelasan Pihak kepolisian terkait hal tersebut

Diberitakan sebelumnya, Kapolres Kolaka Timur AKBP YUDHI PALMI DJ S. I. K membenarkan adanya laporan kasus tersebut.
"Iya Ada. Laporan di Polsek Mowewe, dan kita sudah turunkan Sat Reskrim Polres koltim untuk mem back tim dalam melakukan pengungkapan pelaku" Demikian kata Kapolres Koltim, AKBP Yudhi Palmi DJ, S.IK, M.Si saat dihubungi melalui sambungan WhatsApp Redaksi sniperjurnalis.com tepat pukul 22.31 Rabu malam (12/4/2023)

Dalam kejadian tersebut, Nurjannah yang kini berdomisili di Desa Singgere, Tinondo, Koltim ini mengaku bahwa semula dirinya menumpangi sebuah mini bus merek Toyota Avanza dengan nomor polisi DT 1140. Pada malam hari sekitar pukul 01.00 Wita, saat tiba di lokasi puncak Ambapa, Nurjannah mengaku diminta paksa oleh sopir mobil tersebut, untuk turun dan meninggalkan barang berharga miliknya, berupa uang tunai Rp 2.500,000,- dua buah Telepon genggam android dan Kue Mentega sebayak 100 toples dengan taksiran harga Rp.5.500.000,- . Nurjannah menyimpulkan kerugian dialami nya mencapai puluhan juta rupiah, demikian, Nurjannah menceritakan kepada polisi saat melapor kejadian senin ke Mapolres Mowewe. (Press release).

Catatan; Ket. Inisial** akan dimunculkan setelah pelaku dibekuk Polisi.

Skandal Kasus Dana Desa Ameroro Ada Proyek Tahun 2021 Belum Rampung, Rakyat Sebut Kemungkinan Menunggu Donasi Dari Tipikor Dan Jaksa


Sulsel, Sigapnews.com,-Kemungkinan besar, pihak Inspektorat Kolaka Timur Sulawesi Tenggara tidak serius ketika melakukan audit di Desa Ameroro, Tinondo, Koltim, Sultra. Padahal Sampai berita ini ditulis Sabtu petang 15 April 2023 diinformasikan Proyek Rabat Beton program Tahun 2021 dengan nilai anggaran Negara sebesar Rp.180. 000.000,- belum rampung di sana, seperti terpantau pekan lalu April 2023.

Perlu diketahui kasus ini sempat dilaporkan masyarakat ke Tipikor Polres Kolaka. Responsif Tipikor selang dua pekan Kedepannya, selanjutnya Konrdinasi Tipikor ke pihak Inspektorat untuk melakukan audit. Hanya saja penuntasan kasus Nihil.

Selain itu ada surat disposisi untuk audit dilakukan Inspektorat, melalui PJ. Bupati Kolaka Timur, H. Sulwan Aboenawas diketahui sang penulis berita terkini saat PJ. Bupati Kolaka Timur, H. Sulwan Aboenawas dikonfirmasi di Rumah Jabatan Bupati Koltim terletak di Lalingato koltim disaksikan puluhan masyarakat Desa Ameroro tepat masyarakat meminta kepada Bupati Koltim Menindaklanjuti kasus tersebut. Meskipun ada surat diperlukan PJ. Bupati untuk meminta Inspektorat melakukan audit, saat itu masa aktif Jabatannya sisa menghitung minggu.

Anehnya hingga 2023, Abdul Aziz menjabat sebagai Bupati Kolaka Timur menggantikan Pejabat sebelumnya. Namun proyek tersebut masih berkasus. "Haruskah rakyat menunggu seratus tahun lagi agar kegiatan proyek tersebut dikerjakan secara Rampung", ujar masyarakat, sambil meminta Bupati Koltim peka. Ahad dua pekan lalu.


Selain kasus proyek Rabat beton belum rampung, Proyek Jembatan Menelan Anggaran kurang lebih Rp. 160 juta rupiah sejak dibangun menggunakan Anggaran dana desa pada tahun 2019 sampai saat ini tidak pernah ada manfaatnya.


"Berumur bisul, jembatan tersebut runtuh. Diduga ada yang tidak beres dalam peroses pekerjaan tersebut", demikian dikatakan masyarakat setempat.

Terlepas dari dua kasus tersebut, Anggaran APBN Dana Desa dipusatkan untuk pengembangan Badan usaha milik Desa Bumdes sejak tahun 2020 kurang lebih sebesar Rp.90 juta rupiah di gunakan oleh kepala Desa Ameroro, Andi. Hasanuddin untuk kepentingan pribadinya.

Kendati hal tersebut, diakui a.hasanuddin saat rapat / forum pertanggungjawaban Bumdes, berlangsung di Aula Desa Ameroro pada tahun 2022.

Herannya, terpantau saat itu justru Camat hadir bersama sejumlah pendamping Desa seakan tak berkualitas. Sampai saat ini Penyelesaian terkait kasus Bumdes tersebut belum senyatanya.

Perlu diketahui, bahwa PJ. Inspektur Inspektorat, Marce Kasim, maupun pegawai inspektorat saat dijumpai di kantornya, kala itu, menjelaskan bahwa kasus tersebut akan diaudit lebih lanjut. Sampai saat ini PJ. Inspektur Inspektorat Marce Kasim, telah terganti oleh pejab baru, kasus tersebut belum tuntas, malahan ada proyek tahun 2021 belum rampung. "Mungkin rabat beton bisa selesai jika Tipikor dan Jaksa ikut menyumbang berdonasi", pungkas Masyarakat (Ahad), sambil mengatakan dirinya Baru-baru berbicara dengan Camat Tinondo, H. Ahmad. (S/ 1 tulisan)


Tak Patut Dicontoh, Bendera Lambang Negara Berkibar Dalam Keadaan Robek Dihalaman Mapolres Sinjai


Sulsel, Sigapnews.com,- Jabatan Pucuk Pimpinan selaku Kapolres Sinjai kini dijabat AKBP Rachmat Sumekar, S.Ik., M.Si, yang juga merupakan mantan Kapolres Bantaeng, Polda Sulsel. (15/4/2023).

Kendati demikian, disayangkan Lambang Negara Bendera merah putih berkibar di halaman Mapolres Sinjai, dalam keadaan Robek.

kasus bendera dikibarkan dalam keadaan robek pada bagian ujung Bendera tersebut, terungkap pada Selasa siang, 28 Maret lalu.

Padahal, menurut aturan dan undang-undang berlaku, Pengibaran bendera merah putih dan lagu kebangsaan turut diatur dalam pasal 24 UU tahun 2009.

Kendati demikian, kasi Humas Polres Sinjai, AKP, Suharto, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya (28/3/2023) mengatakan bahwa pihaknya baru mengetahui bahwa bendera merah putih berkibar dalam keadaan robek pada ujung Bendera tersebut.

"Kami baru mengetahui, betul robek di bagian ujung Bendera, kami baru melihat, nanti saya sampaikan kepada petugas agar diganti", imbuhnya

Disikapi berbagai kalangan, pasca hari raya Idhul Fitri 2013. Sejumlah kalangan; Aktivis dan mahasiswa gabung bersama Lembaga Poros Rakyat Indonesia DPP L-PRI, akan menggelar aksi Demonstrasi di Polda Sulsel. (Tim)

Senin, 13 Maret 2023

Kayu Bantalan Ditangkap di Desa Baru, KPH Sinjai Sebut Tidak Ada Surat Izin


Sinjai, Sigapnews.com,-Terkait pernyataan Muhlis Kepala Desa Baru kecamatan Sinjai tengah, bahwa pengelolah kayu bantalan yang ditangkap KPH Tangka Sinjai Sulawesi Selatan memiliki surat izin ditepis oleh Pejabat Kantor Kesatuan Pengelolah hutan KPH Tangka Sinjai.

"Surat izin pengolahan kayu bantalan tidak ada dikeluarkan dari KPH Tangka Sinjai", ungkap Jusmin senada dengan Mustafa MH saat direkam di Kantor KPH Tangka Sinjai. Senin (13/3/2023)


Kendati demikian, dikatakan Jusmin, kasus dugaan ilegal logging tersebut telah dilaporkan ke Polres Sinjai.

"Kasusnya sementara ditangani Polres Sinjai. Bahkan pihak Polres Sinjai sudah turun melakukan pengecekan TKP. Namun saat tiba di lokasi kami bersama pihak Polres Sinjai Kembali menemukan aktifitas penebangan pohon yang baru. Ada lagi pengelolaan di sana. Padahal sudah nyata kita telah melakukan penangkapan kayu bantalan sebelumnya. Status lokasi tempat penebangan merupakan kawasan hutan. Belum ada penetapan status hutan Desa di sana. Memang pernah diusulkan tetapi baru sementara proses pengusulan penurunan status kawasan hutan Desa, sudah terjadi penebangan pohon di lokasi. Lagipula tidak dibolehkan ada aktifitas penebangan di lokasi hutan, apalagi untuk kayu bantalan meskipun status nya sudah hutan Desa tetap tidak dibolehkan",ujar, Jusmin.

Selanjutnya, Jusmin mengatakan jumlah kubikasi kayu bantalan berhasil ditangkap di Desa Baru berjumlah 9 kubik. Penangkapan dilakukan saat perjalanan, bulan lalu. Sebelum kayu bantalan tertangkap kami pihak KPH Tangka Hilir Sinjai mendapat informasi bahwa Kayu Bantalan tersebut akan di jual ke wilayah Galesong, Sulawesi Selatan. Kata Jusmin

Sementara itu, terkait penanganan kasus tersebut lebih lanjut apakah bakal dilimpahkan ke GAKKUM KLHK Kantor Makassar.

Mustafa MH menjawab pertanyaan sniperjurnalis.com bahwa kasus ini sudah dalam penanganan Polres Sinjai.

"Kita sudah laporkan ke Polres Sinjai. Jika di perlukan bantuan dari GAKKUM KLHK kita akan melibatkan", Pungkasnya.

Perlu diketahui Minggu kemarin (12/3) Pihak GAKKUM KLHK melalui tim sporc Indonesia Timur Agus Sugeng dan Rivai dimintai tanggapan terkait kasus Penangkapan kayu bantalan tersebut, mengatakan bahwa dirinya baru mengetahui setelah dikonfirmasi sniperjurnalis.com.

Lantas, Rivai menegaskan bahwa pihaknya mempercayai KPH Tangka Sinjai.

Sebelumnya, Muhlis, kepala Desa Baru Kecamatan Sinjai Tengah, mengatakan bahwa Pengelolah kayu bantalan tersebut memiliki surat izin dari pihak kehutanan.

Pernyataan itu dikemukakan Muhlis saat dijumpai di kantor Desa Sabtu (11/3/2023)

Bahkan Muhlis, mengklaim bahwa pihak kehutanan sendiri yang mengeluarkan surat rekomendasi/izin kemudian Kehutanan sendiri yang melakukan penangkapan kayu, saat kayu sedang diangkut menggunakan mobil. Jumlah kayu bantalan diamankan KPH Sinjai kurang lebih sebanyak 70 batang, katanya.

Kendati begitu, Sampai berita ini disiarkan Kasat Reskrim Polres Sinjai masih berupaya dikonfirmasi (1tulisan)







© Copyright 2019 SIGAPNEWS.COM | All Right Reserved