-->

Minggu, 16 April 2023

Polisi Kota Kalong Berhasil Melumpuhkan Aksi Pencuri Rantasa di Central Cabbengnge

Polisi Kota Kalong Berhasil Melumpuhkan Aksi Pencuri Rantasa di Central Cabbengnge



Soppeng-
Timsus Resintel Polres Soppeng yang dipimpin Kanit Resmob Aipda Jumaldi SE, membekuk pelaku pencurian uang ratusan juta yang beraksi di Pasar Sentral Cabenge Kecamatan Lilirilau, kota kalong sebutan Daerah Kabupaten Soppeng, Sulsel. Kamis 13 baru-baru ini.


Ciri khas Pencuri tersebut, tampak terlihat sejumlah tatto di tubuhnya.

Suara sumbang menyebut " Pencuri Rantasa", imbuhnya menghibur suasana Redaksi. Minggu malam. (16/4/2023)

Kendati demikian, Kasat Reskrim Polres Soppeng Iptu Ridwan S.H.,M.H saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut.

"Benar, bahwa telah dilakukan penangkapan terhadap seorang lelaki yaitu TH (42) yang merupakan pelaku pencurian uang ratusan juta di Pasar Cabenge Kecamatan Lilirilau pada Kamis lalu".terang Iptu Ridwan

Iptu Ridwan S.H M.H mengatakan bahwa pelaku TH dibekuk dikediamannya di jalan wijaya Kelurahan Botto Kecamatan Lalabata pada Sabtu 15 April 2023 pada pukul 22.30 wita.

Dirinya juga menjelaskan awal mula terjadinya aksi pencurian uang ratusan juta tersebut pada hari Kamis 13 April pukul 16.00 wita di Pasar Sentral Cabenge Kecamatan Lilirilau, pelaku TH mengambil uang milik korban senilai 100 juta yang terbungkus dengan kantong plastik di bawah jok kursi depan mobil milik korban".Jelasnya.

Sat Reskrim Polres Soppeng yang menerima laporan tersebut langsung melakukan penyelidikan dan membekuk TH yang merupakan pelaku aksi pencurian.

Kasat Reskrim Iptu Ridwan S.H,M.H menambahkan bahwa TH dibekuk tanpa perlawanan, pelaku yang kesehariannya sebagai Buruh saat diamankan juga mengakui perbuatannya.

Dalam penangkapan tersebut petugas juga menyita barang bukti berupa 1 unit sepeda motor jenis Honda Scoopy dan 1 unit bemor ( becak motor ) yang dibeli pelaku dari hasil kejahatannya".Jelasnya

Selain membeli sepeda Motor dan Bemor, pelaku juga menggunakan uang hasil curiannya untuk membeli dan mengkomsumsi minuman keras ( miras ).

Usai dibekuk, pelaku bersama barang bukti kemudian digelandang ke Mapolres Soppeng guna proses hukum lebih lanjut".tutup Iptu Ridwan.
(Red/Humas)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2019 SIGAPNEWS.COM | All Right Reserved