-->

Selasa, 15 September 2026

OTT HGB Bogor Memanas, KAKI Jatim: Tak Ada Pejabat Kebal Hukum


Jakarta, Sigapnews.com, Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Jawa Timur meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak setengah hati mengusut dugaan korupsi dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.

Ketua KAKI Jawa Timur, Moh Hosen, menegaskan bahwa OTT bukan akhir dari penanganan perkara. Justru, operasi tersebut harus menjadi pintu masuk untuk membongkar seluruh jaringan dan pihak yang diduga mengetahui maupun terlibat dalam proses tersebut.

“Kalau dari pemeriksaan ditemukan bukti keterlibatan pihak lain, siapa pun orangnya harus diperiksa dan diproses sesuai hukum. Tidak ada jabatan yang boleh menjadi tameng,” tegas Moh Hosen, Selasa (15/9/2026).

KPK sebelumnya mengamankan 17 orang dalam OTT di wilayah Jabodetabek. Sejumlah pejabat di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), pejabat pertanahan di daerah, serta pihak swasta turut diamankan dalam operasi tersebut.

Tak hanya itu, penyidik juga mengamankan uang tunai dalam pecahan rupiah dan valuta asing yang dikemas dalam sejumlah boks, kardus dan koper. Besaran uang yang disita masih dalam proses penghitungan KPK.

Menurut Hosen, temuan tersebut harus diikuti dengan penelusuran yang lebih dalam. KPK perlu mengurai hubungan antara para pihak, mekanisme pengurusan HGB, hingga dugaan aliran dana yang berkaitan dengan perkara.

“Jangan sampai OTT hanya menghasilkan orang-orang yang berada di lapangan, sementara pihak yang berada di balik prosesnya tidak tersentuh. Semua harus dibuktikan melalui penyidikan,” ujarnya.

KAKI Jatim juga menyoroti munculnya pertanyaan publik mengenai kemungkinan keterlibatan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dalam perkara tersebut.

Hosen mengatakan, KPK harus memanggil atau meminta keterangan siapa pun apabila kebutuhan penyidikan dan alat bukti mengarah ke pihak tersebut.

“Kalau bukti mengarah kepada Nusron Wahid, KPK jangan ragu memanggil dan memeriksanya. Tetapi kalau tidak ada bukti, jangan pula seseorang dihukum oleh opini publik,” katanya.

Ia menekankan bahwa proses hukum harus berjalan berdasarkan fakta dan alat bukti, bukan berdasarkan jabatan, kedekatan maupun tekanan opini.

“Prinsipnya jelas. Kalau tidak terlibat, tentu harus dijelaskan. Kalau terbukti terlibat, ya harus diproses. Hukum tidak boleh mengenal kasta,” tegas Hosen.

KAKI Jatim berharap KPK mampu mengungkap perkara tersebut secara utuh dan transparan setelah seluruh proses pemeriksaan dilakukan.

“Publik tidak hanya ingin tahu siapa yang diamankan. Publik ingin tahu siapa yang bertanggung jawab dan bagaimana dugaan praktik itu bisa terjadi. Bongkar sampai terang berdasarkan alat bukti,” pungkasnya.

(Redho)

Lima Excavator Bantuan Kementan Masuk Penyidikan, Kejari Soppeng Bongkar Dugaan Penyalahgunaan


Soppeng, Sigapnews.com, Kejaksaan Negeri (Kejari) Soppeng menaikkan penanganan perkara dugaan penyalahgunaan lima unit excavator bantuan Kementerian Pertanian (Kementan) ke tahap penyidikan.

Langkah tersebut diambil setelah penyidik menemukan adanya peristiwa hukum yang diduga mengarah pada tindak pidana korupsi dalam pengelolaan aset bantuan pemerintah tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Soppeng, Sulta D Sitohang, S.H., M.H., menegaskan peningkatan status perkara itu saat memberikan keterangan pers di Kantor Kejari Soppeng, Selasa (15/9/2026).

“Ini ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan setelah ditemukan adanya peristiwa hukum dugaan tindak pidana korupsi,” ujar Sulta.

Dalam konferensi pers tersebut, Kajari didampingi Kasi Intelijen Nazamuddin, S.H., M.H., Kasi Pidsus Widyarmoko, S.H., Kasubsi TUT Muh. Reza Murti, S.H., M.H., dan Kasi PAPBB Yusufi Fitrohansyah, S.H.

Perkara ini menjadi sorotan karena lima unit excavator yang merupakan bagian dari bantuan Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) pemerintah diduga tidak sepenuhnya dimanfaatkan sesuai peruntukannya.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, Kejari Soppeng menemukan dugaan bahwa alat tersebut berada dalam penguasaan individu atau kelompok tertentu.

Tak hanya itu, excavator tersebut juga diduga dimanfaatkan untuk kegiatan yang menghasilkan keuntungan pribadi.

Penyidik kini mendalami sejumlah dugaan penyimpangan, mulai dari mekanisme penyaluran yang diduga tidak sesuai prosedur, penyerahan tanpa dokumen serah terima yang sah, hingga dugaan pengalihan kepada pihak yang tidak mengajukan permohonan.

Dugaan penyewaan excavator untuk kepentingan pribadi juga masuk dalam materi yang tengah ditelusuri penyidik.

Menurut Sulta, persoalan tersebut menjadi serius karena excavator merupakan aset pemerintah yang seharusnya memberikan manfaat bagi masyarakat, khususnya sektor pertanian.

“Alsintan ini seharusnya digunakan untuk kemaslahatan orang banyak, namun diduga dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk kepentingan pribadi,” tegasnya.

Belum Ada Tersangka

Meski telah resmi masuk tahap penyidikan, Kejari Soppeng belum menetapkan satu pun tersangka.

Penyidik masih mengumpulkan alat bukti dan menelusuri pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan proses penyaluran, penguasaan, maupun pemanfaatan lima excavator tersebut.

“Termasuk siapa yang bertanggung jawab, nanti berdasarkan alat bukti yang kami temukan dalam proses penyidikan,” kata Sulta.

Kejari Soppeng juga belum mengungkap pasal yang akan dikenakan. Konstruksi perkara dan pihak yang nantinya dimintai pertanggungjawaban akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan dan kecukupan alat bukti.

Berawal dari Laporan Masyarakat

Penanganan perkara ini berawal dari pengaduan masyarakat yang diterima Kejari Soppeng pada 19 Februari 2026.

Sulta menegaskan, proses yang berlangsung selama ini bukan berarti pihaknya lamban dalam menangani laporan.

“Bukan lambat menangani, tetapi kami melihat terlebih dahulu apakah ada peristiwa hukum atau perbuatan melawan hukum,” ujarnya.

Kini, dengan status perkara telah meningkat ke penyidikan, ruang gerak penyidik semakin terbuka untuk mengurai seluruh rangkaian persoalan lima excavator tersebut.

Mulai dari siapa penerima atau penguasa alat, bagaimana proses penyalurannya, untuk apa excavator digunakan, hingga apakah penggunaan tersebut menimbulkan kerugian atau potensi kerugian terhadap keuangan negara.

Sulta memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan tanpa intervensi.

“Ini murni penegakan hukum,” tegasnya.

Kejari Soppeng pun meminta masyarakat memberikan ruang kepada penyidik untuk bekerja hingga seluruh fakta perkara terungkap secara terang.

(Yund)

Sidang Korupsi Bantuan Banjir Bandang Samosir Memanas, Tiga Ahli Ungkap Fakta Baru


Medan,Sigapnews.com, Persidangan perkara dugaan korupsi Program Bantuan Penguatan Ekonomi Korban Bencana Alam Banjir Bandang Kabupaten Samosir Tahun 2024 memunculkan sejumlah fakta baru.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Senin (14/9/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Samosir menghadirkan tiga orang ahli untuk memberikan keterangan terkait perkara tersebut.

Tiga ahli yang dihadirkan masing-masing memberikan keterangan mengenai aspek hukum pidana, penghitungan kerugian keuangan negara, serta pengelolaan keuangan negara.

Ahli Hukum Pidana Dr. Alpi Sahari menerangkan bahwa terdakwa Fitri Agust Karo-Karo selaku Kepala Dinas Sosial dan PMD Kabupaten Samosir memiliki fungsi koordinasi, pemantauan, dan pengawasan dalam pelaksanaan program bantuan.

Namun, menurut keterangan ahli, terdakwa diduga mengubah mekanisme penyaluran bantuan dan melakukan pemindahbukuan saldo rekening penerima manfaat tanpa persetujuan.

Selain itu, muncul pula keterangan mengenai permintaan pemotongan dana sebesar 15 persen dari total bantuan sosial senilai Rp1.515.000.000.

Tindakan tersebut dinilai ahli tidak sesuai dengan kewenangan terdakwa dan dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan kewenangan.

Tak berhenti di situ, ahli juga menerangkan adanya kesamaan kehendak atau meeting of mind antara terdakwa dengan Pimpinan Bank Mandiri KCP Pangururan Tahun 2024 dalam proses pemindahbukuan dana milik penerima manfaat.

Fakta lain muncul dari keterangan Ahli Akuntan Publik Gideon Siallagan.

Ia menjelaskan, penghitungan kerugian keuangan negara dilakukan dengan membandingkan aliran dana milik penerima manfaat yang dipindahbukukan ke rekening Bank Mandiri BUMDESMA Marsada Tahi dengan kas keluar yang dapat dipertanggungjawabkan.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, ditemukan dana sekitar Rp516.298.000 yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan dinyatakan sebagai kerugian keuangan negara.

Sementara itu, Ahli Keuangan Negara dari Jasa Akuntan PT Eriadi Fatkhtur Rokhman menegaskan bahwa program bantuan tersebut bersumber dari APBN.

Karena menggunakan sumber dana negara, pengelolaannya wajib memenuhi prinsip tertib, taat terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.

Ahli menilai perubahan bentuk dan mekanisme pemberian bantuan yang dilakukan terdakwa tidak sesuai dengan ketentuan serta petunjuk teknis yang telah ditetapkan dalam program tersebut.

Dalam persidangan juga dijelaskan bahwa kewenangan untuk menetapkan atau declare kerugian keuangan negara berada pada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sementara penghitungan kerugian dapat dilakukan oleh akuntan publik sesuai kompetensi dan prosedur pemeriksaan.

Persidangan tersebut diikuti Kepala Kejari Samosir Akwan Annas, S.H., M.H., bersama Koordinator Tim JPU Herman Ronald M.P., S.H., M.H., serta JPU Arina Pandiangan, S.H., Modana Hutajulu, S.H., dan Naomi Fiona Panjaitan, S.H.

Sidang berlangsung aman dan kondusif dengan pemantauan serta pengamanan oleh Kasi Intelijen Kejari Samosir Juna Karo-Karo, S.H., M.H.

Kejaksaan Negeri Samosir menyatakan akan terus mengikuti dan mengawal proses persidangan perkara tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

(Red)

Minggu, 13 September 2026

Dugaan Alih Fungsi LSD di Gambiran Disorot, LPLH-TN Tagih Jawaban Polresta Banyuwangi soal “Lampu Hijau


Banyuwangi, Dugaan penggunaan dan perubahan fungsi lahan sawah untuk aktivitas kolam pancing di Dusun Lidah, Desa Gambiran, Kecamatan Gambiran, Kabupaten Banyuwangi, kembali menjadi sorotan.

Kali ini, Lembaga Peduli Lingkungan Hidup Tapal Kuda Nusantara (LPLH-TN) DPC Kabupaten Banyuwangi secara terbuka menagih kejelasan kepada Polresta Banyuwangi terkait penanganan pengaduan yang disebut telah berjalan sejak Desember 2024.

Surat bernomor 103/LPLH-TN/SOM/B/VIII/2026, tertanggal 30 Agustus 2026, ditujukan kepada Kapolresta Banyuwangi c.q. Kasat Reskrim.

Isi surat tersebut tidak sekadar meminta jawaban administratif. LPLH-TN meminta kepastian status perkara, transparansi proses penanganan, verifikasi status Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD), hingga klarifikasi atas informasi yang mengatasnamakan institusi kepolisian.

Yang menjadi pertanyaan besar adalah lamanya proses penanganan.

LPLH-TN menyebut pengaduan telah disampaikan pada 23 Desember 2024, kemudian terdapat dokumen/tanda terima penanganan Polresta Banyuwangi Nomor Li/15/Res.1.24/2025 tertanggal 8 Januari 2025.

Jika merujuk tanggal tersebut, hingga surat permintaan klarifikasi diterbitkan pada 30 Agustus 2026, prosesnya telah berjalan sekitar 19 bulan.

Pertanyaan publik pun kini mengarah ke meja penyidik:

Sebenarnya perkara ini sudah sampai di mana?

Masih penyelidikan?

Sudah dihentikan?

Sudah ditingkatkan ke penyidikan?

Atau ada tindakan hukum lain yang telah dilakukan?

LPLH-TN meminta agar persoalan tersebut tidak berhenti pada jawaban normatif semata.

BUKAN CUMA KOLAM PANCING, STATUS LSD YANG DIPERTARUHKAN

Persoalan yang diangkat LPLH-TN bukan semata keberadaan kolam pancing.

Yang lebih krusial adalah status lahan dan legalitas perubahan penggunaannya.

LPLH-TN menyebut lokasi tersebut telah didokumentasikan pada 26 September 2024, lengkap dengan dokumentasi lokasi dan GPS.

Lembaga itu juga mengklaim memiliki dokumen maupun keterangan dari instansi terkait mengenai dugaan status lahan sebagai LSD.

Namun status tersebut tentu harus diuji melalui data dan peta resmi instansi berwenang, bukan hanya berdasarkan klaim salah satu pihak.

Karena itu, LPLH-TN mendesak dilakukan verifikasi menyeluruh terhadap peta LSD, status pertanahan, tata ruang, KKPR, dokumen perizinan, serta dasar hukum perubahan penggunaan tanah.

Pertanyaan sederhananya:

Jika memang legal, apa dasar legalitasnya?

Izin apa yang dimiliki?

Siapa yang menerbitkan?

Apakah sesuai tata ruang?

Apakah lokasi tersebut masuk LSD?

Jika masuk LSD, apakah perubahan penggunaannya telah melalui mekanisme yang dipersyaratkan?

Pertanyaan-pertanyaan inilah yang semestinya dijawab dengan dokumen, bukan sekadar pernyataan.

Perpres Nomor 4 Tahun 2026 sendiri secara khusus mengatur pengendalian alih fungsi lahan sawah, termasuk penetapan peta LSD, pengendalian alih fungsi, pembinaan, pengawasan dan pelaporan.

“LAMPu HIJAU” POLISI, FAKTA ATAU SEKADAR NARASI?

Sorotan paling sensitif muncul terkait informasi mengenai istilah “lampu hijau”.

LPLH-TN menyebut terdapat video yang dipublikasikan melalui akun Facebook atas nama EPP yang memuat pernyataan mengenai komunikasi dan/atau informasi yang diklaim berasal dari pihak kepolisian.

Dalam informasi tersebut, kegiatan di lokasi disebut-sebut “tidak ada masalah” atau telah memperoleh “lampu hijau”.

LPLH-TN tidak langsung menyimpulkan bahwa informasi tersebut benar.

Justru sebaliknya, lembaga itu meminta klarifikasi resmi.

Sebab jika benar ada pernyataan dari aparat, publik berhak mengetahui dalam kapasitas apa pernyataan itu diberikan.

Namun jika ternyata tidak benar, pertanyaan berikutnya juga tak kalah penting:

Siapa yang membawa-bawa nama institusi kepolisian?

Mengapa nama aparat dikaitkan dengan legalitas kegiatan?

Dan apakah informasi tersebut pernah disampaikan secara resmi oleh pejabat yang berwenang?

Persoalan ini jangan dibiarkan menjadi rumor.

Sebab ketika nama institusi penegak hukum disebut sebagai pemberi “lampu hijau”, yang dipertaruhkan bukan hanya sebuah kegiatan usaha, tetapi juga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

19 BULAN, PUBLIK MENUNGGU KEJELASAN

Di titik inilah Polresta Banyuwangi dituntut memberikan penjelasan.

Bukan untuk menghakimi siapa pun.

Bukan pula untuk membenarkan tuduhan LPLH-TN.

Melainkan untuk memastikan apakah sebuah pengaduan masyarakat benar-benar telah ditangani sesuai prosedur dan sampai di mana perkembangannya.

Jika belum selesai, jelaskan statusnya sesuai ketentuan.

Jika dihentikan, apa dasar penghentiannya?

Jika naik penyidikan, bagaimana perkembangannya?

Jika tidak ditemukan pelanggaran, apa hasil pemeriksaan dan dasar kesimpulannya?

Pertanyaan tersebut menjadi semakin relevan karena pemerintah telah memperkuat kerangka pengendalian alih fungsi lahan sawah melalui Perpres 4/2026.

LPLH-TN BERIKAN BATAS WAKTU 7 HARI KERJA

Dalam suratnya, LPLH-TN meminta Polresta Banyuwangi memberikan tanggapan tertulis paling lambat 7 hari kerja sejak surat diterima.

Sedikitnya ada tujuh poin yang diminta, yakni:

Kepastian status pengaduan Nomor 09/LPLH-TN/DPC/XII/2024;
Penjelasan status dokumen Li/15/Res.1.24/2025;
SP2HP apabila perkara telah masuk tahap penyidikan;
Penjelasan perkembangan apabila masih berada pada tahap penyelidikan;
Verifikasi status LSD dan dokumen pertanahan serta tata ruang;
Klarifikasi informasi mengenai “lampu hijau” yang dikaitkan dengan kepolisian;
Tindakan sesuai kewenangan apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum.

LPLH-TN juga meminta koordinasi dengan Pemkab Banyuwangi, Kantor Pertanahan/BPN dan instansi teknis lainnya.

JIKA ADA OKNUM, PROPAM DIMINTA TURUN

LPLH-TN bahkan membuka kemungkinan membawa persoalan tersebut ke ranah pengawasan internal apabila hasil klarifikasi menemukan indikasi pelanggaran disiplin, kode etik atau penyalahgunaan kewenangan oleh anggota Polri.

Fungsi Propam disebut menjadi salah satu jalur yang akan ditempuh apabila memang ditemukan dasar yang cukup.

Ini menjadi penting karena kritik terhadap penegakan hukum tidak semestinya langsung dipandang sebagai serangan terhadap institusi.

Sebaliknya, pengawasan publik justru dapat menjadi instrumen kontrol agar proses hukum berjalan transparan dan profesional.

JIKA POLRESTA DIAM, KE MANA LAGI?

LPLH-TN menyatakan siap menggunakan saluran pengawasan lain apabila tidak memperoleh jawaban yang dianggap memadai.

Di antaranya melalui Propam Polda Jawa Timur, Polda Jawa Timur, Kompolnas, Ombudsman RI maupun lembaga pengawasan lain sesuai kewenangannya.

Kini bola berada di tangan Polresta Banyuwangi.

Publik tidak sedang meminta seseorang dinyatakan bersalah tanpa proses hukum.

Publik hanya membutuhkan satu hal:

KEJELASAN.

Jika kolam pancing tersebut legal, buka dasar legalitasnya.

Jika lahan bukan LSD, tunjukkan dasar dan data resminya.

Jika memang masuk LSD tetapi perubahan penggunaannya sah, jelaskan mekanisme serta dokumen yang menjadi dasarnya.

Namun jika ternyata ditemukan pelanggaran, masyarakat tentu berhak mengetahui langkah hukum yang dilakukan aparat.

Begitu pula dengan isu “lampu hijau”.

Jika benar berasal dari kepolisian, jelaskan siapa yang memberikan dan dalam kapasitas apa.

Jika tidak benar, luruskan secara terbuka agar nama institusi tidak digunakan untuk membangun persepsi seolah sebuah kegiatan telah mendapat restu aparat.

Sebab hukum tidak boleh berhenti pada kalimat “katanya”.

Hukum harus berbicara melalui dokumen, data dan alat bukti.

Dan ketika menyangkut lahan sawah yang diduga masuk kawasan dilindungi, pertanyaannya bukan lagi sekadar “boleh atau tidak?”

Tetapi:

siapa yang memberi izin, atas dasar apa, dan apakah seluruh prosesnya benar-benar sesuai hukum?

Kini masyarakat menunggu jawaban resmi Polresta Banyuwangi.

Bukan jawaban normatif. Bukan sekadar “masih diproses”. Tetapi jawaban yang bisa diuji dan dipertanggungjawabkan.

(Redho)

Senin, 07 September 2026

Dua Kasus Korupsi Disorot MUAK, Kajari Lutim Pastikan Ada Tersangka


Luwu Timur, Sigapnews.com, Penanganan dua perkara dugaan korupsi di Kabupaten Luwu Timur kembali menjadi perhatian publik. Aliansi MUAK (Masyarakat Luwu Timur Anti Korupsi) mendesak Kejaksaan Negeri Luwu Timur segera memberikan kepastian hukum dalam kasus Seragam Sekolah Gratis dan Ambulans Garda Sehat.

Desakan tersebut disampaikan saat MUAK menggelar aksi di Kantor Kejaksaan Negeri Luwu Timur, Senin (7/9/2026).

Aksi berlangsung bertepatan dengan momentum Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81. Massa membawa sejumlah atribut aksi, mulai dari mobil komando, bendera, spanduk hingga baliho berbentuk kue ulang tahun yang menggambarkan dua perkara yang menjadi sorotan mereka.

Namun, bukan sekadar aksi massa, pertemuan tersebut berlanjut dalam audiensi bersama Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Timur, Berty Oktavianus, SH.

Dalam forum itu, Ketua Aliansi MUAK, Iskar LHI, secara langsung meminta penjelasan mengenai perkembangan penyidikan, terutama proses pemeriksaan dan perhitungan kerugian negara.

Pertanyaan tersebut disampaikan karena kedua perkara telah menjalani proses penyidikan selama beberapa bulan, tetapi hingga kini belum ada tersangka yang diumumkan kepada publik.

Menjawab hal itu, Kajari Luwu Timur mengatakan pihaknya telah melakukan koordinasi dengan BPK RI dan BPKP Provinsi Sulawesi Selatan melalui Kasi Pidsus.

Menurut Berty, proses penanganan perkara harus memenuhi seluruh ketentuan hukum, termasuk berkaitan dengan perhitungan kerugian negara.

“Dua kasus ini sudah kami koordinasikan dengan BPK RI dan BPKP Provinsi Sulsel oleh Kasi Pidsus. Untuk penetapan tersangka, sesuai KUHAP baru kami harus memenuhi semua, termasuk perhitungan kerugian negara,” ujar Berty.

Pertanyaan berikutnya yang disampaikan MUAK adalah kapan proses tersebut akan masuk pada tahapan ekspose.

Kajari memberikan jawaban yang cukup jelas.

“Sudah ada jadwal dan akan dilaksanakan ekspose,” tegas Berty.

Pernyataan itu menjadi salah satu poin penting dalam audiensi karena selama ini masyarakat menunggu kepastian mengenai arah akhir penyidikan kedua perkara tersebut.

Bahkan, Kajari tidak hanya berbicara mengenai jadwal ekspose.

Ia juga menyampaikan adanya temuan dalam kedua perkara tersebut.

“Dua kasus ini dipastikan ada temuan kerugian negara dan dipastikan ada tersangka,” ungkapnya.

Pernyataan tersebut langsung disambut massa MUAK.

“Siap! Kami selalu mendukung!” seru massa.

Bagi MUAK, dukungan terhadap Kejaksaan tetap harus berjalan beriringan dengan fungsi kontrol masyarakat.

MUAK menilai proses hukum terhadap perkara yang berkaitan dengan penggunaan anggaran publik harus dikawal hingga tuntas dan tidak berhenti pada tahap penyidikan.

Dengan adanya pernyataan Kajari bahwa jadwal ekspose telah tersedia, perhatian MUAK kini diarahkan pada pelaksanaan ekspose tersebut.

MUAK meminta hasil ekspose nantinya segera ditindaklanjuti berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Terlebih, Kajari telah menyatakan secara terbuka bahwa kedua perkara tersebut memiliki temuan kerugian negara dan akan terdapat tersangka.

Artinya, publik kini tidak lagi sekadar menunggu perkembangan penyidikan, tetapi menanti realisasi dari pernyataan tersebut.

Ekspose disebut sudah terjadwal.

Temuan kerugian negara disebut telah ada.

Tersangka juga dipastikan akan ada.

Kini tinggal menunggu satu hal: kapan ekspose benar-benar digelar dan siapa yang akan mempertanggungjawabkan perkara tersebut di hadapan hukum?

MUAK memastikan tetap melakukan pengawalan terhadap perkembangan dua perkara itu sebagai bagian dari kontrol sosial masyarakat.

Audiensi kemudian diakhiri dengan foto bersama antara Kajari Luwu Timur dan perwakilan Aliansi MUAK.

Pertemuan tersebut menjadi penanda bahwa perbedaan posisi antara aparat penegak hukum dan kelompok masyarakat sipil tetap dapat dipertemukan melalui ruang dialog terbuka.

Namun setelah audiensi berakhir, publik kini menunggu aksi nyata dari janji yang telah disampaikan.

(Tim)

Sabtu, 25 Juli 2026

Kejari Soppeng Jadi yang Pertama di Sulsel Jalin Kerja Sama dengan BHP Makassar


Soppeng, Sigapnews.com, – Kejaksaan Negeri (Kejari) Soppeng mencatatkan capaian penting dengan menjadi Kejaksaan Negeri pertama di Sulawesi Selatan yang menjalin kerja sama resmi dengan Balai Harta Peninggalan (BHP) Makassar. Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang berlangsung di Aula Kantor BHP Makassar, Jumat (24/7/2026).

Penandatanganan PKS ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat sinergi antara Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Soppeng dengan BHP Makassar, khususnya dalam memberikan perlindungan hukum terhadap pengelolaan harta peninggalan dan penyelamatan aset.

Kerja sama tersebut mencakup berbagai bidang, mulai dari pemberian bantuan hukum, pendampingan hukum, penyelesaian sengketa terkait perwalian dan pengampuan, pengamanan serta penyelamatan aset, hingga pengelolaan harta peninggalan yang tidak terurus. Selain itu, kedua institusi juga berkomitmen memperkuat tata kelola pengurusan harta peninggalan agar berjalan sesuai prinsip akuntabilitas, transparansi, dan kepastian hukum.

Kepala Kejaksaan Negeri Soppeng mengatakan, kolaborasi ini merupakan bagian dari upaya memperkuat pelayanan hukum kepada masyarakat sekaligus menjaga aset agar tidak menjadi objek penguasaan oleh pihak yang tidak berhak.

"Kerja sama ini merupakan bukti nyata komitmen kami dalam memberikan kepastian hukum. Sebagai Kejaksaan Negeri pertama di Sulawesi Selatan yang menjalin sinergi dengan Balai Harta Peninggalan, kami ingin memastikan tidak ada aset masyarakat maupun negara yang terbengkalai atau dikuasai secara melawan hukum. BHP berperan sebagai pengelola harta peninggalan, sementara Kejaksaan memberikan dukungan hukum melalui kewenangan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara," ujar Kajari Soppeng.

Menurutnya, kolaborasi tersebut diharapkan mampu menciptakan sistem pengelolaan harta peninggalan yang lebih tertib, aman, dan memberikan perlindungan hukum bagi seluruh pihak yang berkepentingan.

Sementara itu, Kepala Balai Harta Peninggalan Makassar memberikan apresiasi atas inisiatif Kejari Soppeng yang dinilai menjadi pelopor di Sulawesi Selatan. Ia berharap kerja sama ini dapat menjadi contoh bagi Kejaksaan Negeri lainnya dalam membangun sinergi kelembagaan untuk memberikan pelayanan hukum yang lebih efektif.

Melalui kerja sama ini, Kejari Soppeng dan BHP Makassar berkomitmen meningkatkan koordinasi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing, sehingga penyelesaian persoalan hukum di bidang perdata, pengelolaan harta peninggalan, serta perlindungan aset dapat dilakukan secara lebih profesional, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

(Red)

Kamis, 23 Juli 2026

Dugaan Pelanggaran Anggota Disorot, Kasat Resnarkoba Polres Gowa Janji Proses Transparan


Gowa, Sigapnews.com, Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Polresta Gowa, Kompol Ismail, S.H., M.M., menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti setiap laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran yang melibatkan anggotanya.

Penegasan tersebut disampaikan menyusul perhatian publik terhadap dugaan insiden yang melibatkan dua oknum personel Satresnarkoba Polresta Gowa. Menurut Kompol Ismail, setiap laporan yang diterima akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku di lingkungan Polri.

"Apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran yang dilakukan anggota, tentu akan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku," tegas Kompol Ismail.

Ia menjelaskan, penyelesaian secara damai antara pihak-pihak yang berselisih tidak menghentikan proses pemeriksaan internal. Polri tetap berkewajiban melakukan pembinaan, pengawasan, serta penegakan disiplin dan kode etik apabila ditemukan adanya pelanggaran yang dilakukan personel.

Kompol Ismail menegaskan seluruh proses pemeriksaan akan dilakukan secara profesional, objektif, dan mengedepankan fakta serta alat bukti. Ia juga memastikan tidak ada toleransi terhadap anggota yang terbukti melanggar aturan maupun kode etik profesi.

"Kami mengajak masyarakat untuk memberikan kesempatan kepada institusi Polri menyelesaikan proses klarifikasi dan pemeriksaan secara menyeluruh agar setiap persoalan dapat diputuskan berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya.

Pernyataan tersebut merupakan respons atas tuntutan Front Aktivis Kerakyatan (FAKTA) Sulawesi Selatan yang meminta Sipropam dan Siwas Polresta Gowa mengusut dugaan tindakan kekerasan yang diduga dilakukan dua oknum anggota Satresnarkoba terhadap seorang warga sipil. Organisasi tersebut juga mendesak evaluasi terhadap pimpinan Satresnarkoba apabila ditemukan adanya kelalaian dalam melakukan pengawasan terhadap personel.

Kasat Resnarkoba Polresta Gowa memastikan seluruh laporan masyarakat akan ditangani secara profesional, transparan, dan akuntabel sebagai bagian dari komitmen menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Polri.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang berkaitan dengan pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

(Red)

Senin, 29 Juni 2026

Satreskrim Polres Soppeng Tuntaskan Penyidikan Kasus BBM Bersubsidi, Tiga Tersangka dan Barang Bukti Diserahkan ke Jaksa


Soppeng, Sigapnews.com, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Soppeng kembali menunjukkan komitmennya dalam menindak praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Melalui Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter), penyidikan kasus dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Pertalite dan Solar kini telah dinyatakan selesai.

Sebagai tindak lanjut, penyidik resmi melaksanakan pelimpahan tahap II dengan menyerahkan tiga orang tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Soppeng untuk proses hukum selanjutnya.

Penanganan perkara tersebut berada di bawah koordinasi Kasat Reskrim Polres Soppeng AKP Dodie Ramaputra, S.H., M.H., sementara proses penyidikan dilakukan oleh Unit Tipidter yang dipimpin Kanit Tipidter Ipda Alfian.

Ipda Alfian menjelaskan bahwa pelimpahan tahap II dilakukan setelah seluruh persyaratan formil dan materiil dinyatakan lengkap.

"Ketiga tersangka telah kami limpahkan pada tahap II ke Kejaksaan Negeri Soppeng bersama barang bukti berupa 1.379 liter BBM jenis Pertalite, 272 liter BBM jenis Solar, serta lima unit mobil roda empat yang digunakan untuk melangsir BBM bersubsidi," kata Ipda Alfian kepada wartawan, Senin (29/6/2026).

Ketiga tersangka yang dilimpahkan masing-masing berinisial MZ, ST, dan EF, yang seluruhnya merupakan warga Kabupaten Soppeng.

Dalam perkara ini, penyidik turut menyerahkan barang bukti berupa 1.379 liter Pertalite, 272 liter Solar, dan lima unit mobil roda empat yang diduga digunakan sebagai sarana dalam praktik pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi secara melawan hukum.

Penyalahgunaan BBM bersubsidi menjadi perhatian aparat penegak hukum karena berpotensi menghambat distribusi energi yang telah disubsidi pemerintah. Praktik tersebut dinilai dapat mengurangi hak masyarakat yang seharusnya menerima BBM bersubsidi sesuai ketentuan.

Atas dugaan tindak pidana tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Ketentuan itu mengatur bahwa setiap orang yang terbukti menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dikenai pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

Dengan dilaksanakannya pelimpahan tahap II, proses penyidikan oleh Satreskrim Polres Soppeng resmi berakhir dan perkara selanjutnya menjadi kewenangan Kejaksaan Negeri Soppeng untuk memasuki tahap penuntutan hingga persidangan.

Polres Soppeng menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan terhadap berbagai bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi. Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga distribusi energi bersubsidi agar tetap tepat sasaran sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap setiap pelanggaran yang merugikan negara dan masyarakat.

(Yund)

© Copyright 2019 SIGAPNEWS.COM | All Right Reserved