-->

Minggu, 23 April 2023

Satnarkoba Polres Soppeng Bekuk Tersangka Kasus Sabu

Soppeng, Sigapnews.com,-Satuan Reserse Narkoba Polres Soppeng yang dipimpin Kasat Res Narkoba Iptu M. Natsir kembali menciduk dua orang Lelaki yang terlibat penyalahgunaan Narkotika.

Kasat Res Narkoba Iptu M. Natsir saat dihubungi via Whats App membenarkan penangkapan tersebut, Minggu 23 April 2023.

Dua tersangka penyalahgunaan Narkotika tersebut yaitu Lel. SH (53) dan Lel. SM (37).

Iptu M. Natsir menambahkan penangkapan tersebut dilakukan di dua lokasi berbeda".terangnya.

Lel. SH dibekuk pada Jumat Sore (21/04) di Buccello Kecamatan Lalabata sementara SM dibekuk di jalan Attaliang Desa Congko Kecamatan Marioriwawo pada Sabtu (22/04/)".Jelas Iptu M. Natsir.

Dalam penangkapan tersebut petugas juga menyita barang bukti dari Lel. SH berupa 1 sachet kristal bening sabu dengan berar 0,26 Gram, 1 set alat hisap sabu, 15 sachet tempat penyimpanan sabu serta 1 buah korek gas.

Sementara Lel. SM dibekuk dengan barang bukti berupa 1 sachet kristal bening jenis sabu seberat 0.22 Gram lanjut".tutup Iptu M. Natsir.

(Hendra)

Rabu, 12 April 2023

Curi Motor Warga Sekampung, Pria Asal Makkuntu Diamankan Polisi

Illustrasi pencurian sepeda motor (Ist).

Soppeng, Sigapnews.com, Resmob Satreskrim Polres Soppeng yang dipimpin Kanit Resmob Aipda Jumaldi, SE, melakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Makkuntu Desa Maccile Kecamatan Lalabata Kabupaten Soppeng, Rabu 12 April 2023 pukul 15.00 wita.

Kasat Reskrim Polres Soppeng Iptu Ridwan, SH, MH saat dikonfirmasi via Whats App membenarkan penangkapan tersebut, Kamis 13 April 2023.

Menurutnya, " Identitas pelaku yang dibekuk yakni Lelaki CP (32) warga Makkuntu Desa Maccile Kecamatan Lalabata.

Kasat Reskrim Iptu Ridwan mengatakan bahwa aksi pencurian tersebut berawal pada Rabu 12 April pukul 21.30 wita pelapor yaitu Afit Ramadhan sepulang dari sawah dan memarkir motornya yang berjenis Honda CRF dibawah kolong rumahnya untuk beristirahat, namun pada esok paginya korban sudah tidak melihat kendaraan miliknya, sehingga korban melaporkan kejadian tersebut", terang perwira yang baru menjabat Kasatreskrim beberapa hari di Polres Soppeng ini.

Pelaku dan barang bukti (Ist).

Dikatakan Kasatreskrim, "Setelah menerima laporan tersebut, Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa pelaku pencurian kendaraan bermotor yaitu Lelaki CP yang merupakan warga makkuntu Desa Maccile sehingga petugas dengan berpegang identitas pelaku, langsung bergerak cepat melakukan penangkapan", Jelasnya.

Saat dilakukan Interogasi, Pelaku pun mengakui perbuatannya dan telah menggadaikan motor tersebut diwilayah Batu - Batu Kecamatan Marioriawa, tandasnya.

Usai dibekuk, Pelaku dan Barang Bukti digelandang ke Mapolres Soppeng guna Proses hukum lebih lanjut", pungkas Kasatreskrim Polres Soppeng Iptu Ridwan.

(Red/**)

Minggu, 05 Februari 2023

Sebanyak 1 Sachet Sabu di Sita Satresnarkoba Polres Soppeng dari Dua Pelaku Yang Diamankan


Soppeng, Sigapnews.com,- Prestasi luar biasa Iptu Dr Muhammad Nasir, SH, MH, M.Si yang baru menjabat Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Soppeng langsung meringkus dua orang pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu.

Kedua pelaku tersebut yaitu Lel. YA (26) dan Per. SH (32) warga Kecamatan Tempe Kab. Wajo yang dibekuk di Jalan Poros Lajoa Kelurahan Jennae Kec. Liliriaja Kab. Soppeng pada Kamis 02 Februari 2023.

Kasat Res Narkoba Polres Soppeng Iptu Dr. Muhammad Natsir S.H.,M.H.,M.Si mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut berdasarkan laporan warga bahwa dilokasi tersebut sering terjadi transaksi Narkotika sehingga petugas melakukan penyelidikan dan mengamankan dua orang penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu". Jelasnya.

Bersama Pelaku, Petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 Sachet sabu seberat 1,01 gram dan 1 unit motor yang digunakan pelaku saat dilakukan penangkapan".terang Iptu Dr. Muhammad Natsir S.H.,M.H.,M.Si.



Dia menerangkan bahwa kedua pelaku dikenakan pasal 114 Ayat 1 Subsider Pasal 112 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Setelah dibekuk, kedua pelaku kemudian digelandang ke Mapolres Soppeng guna Proses hukum lebih lanjut"., Pungkasnya.

(Red/Hendra)

Jumat, 21 Oktober 2022

Jumardin Main Sedotan Kini Diamankan di Polsek Keera

Poto Jumardin tersangka pencurian solar dengan cara menyedot tangki mobil truk yang sedang parkir.

Sigapnews.com,Wajo - Dipimpin Kapolsek Keera Iptu Muhammad Hatta SH bersama Personil berhasil mengamankan warga desa Padangloang,Kecamatan Pitumpanua bernama Jumardin (35).

Jumardin diamankan oleh Polsek Keera karena diduga pelaku melakukan pencurian di Desa Inrello Kecamatan Keera,Kabupaten Wajo,Selasa 18 Oktober 2022,lalu sekitar pukul 04.00 Wita dini hari.

Kasat Reskrim Polres Wajo AKP Teodorus lcheal Setiawan, S.IK MH dihubungi melalui Whatshapnya membenarkan penangkapan diduga pelaku pencurian oleh personil Polsek Keera di Desa Inrello.Diduga pelaku bernama Jumardin berteman mengambil solar didalam tangki mobil truk parkir di pinggir jalan yang sebelumnya dirusak dengan gunakan obeng, setelah itu disedot dengan selang masuk ke jergen.

"Ya betul,telah terjadi tindak pidana pencurian yang diduga dilakukan Jumardin berteman dengan cara pelaku mengambil solar didalam tangki mobil pelapor selaku mobil truk yang sebelumnya dirusak dengan gunakan obeng, setelah itu disedot dengan selang masuk ke jergen,"jelas
AKP Teodorus lcheal Setiawan, S.IK saat dihubungi 21/10/2022.

Sementara Kapolsek Keera Iptu Muhammad Hatta SH menjelaskan secara rinci kronologis kejadian tersebut,sopir truk selaku pelapor sementara istirahat sempat curiga lalu turun dari mobilnya dan menemukan jerigen bersama selang ditangki mobil pelapor kemudian menemukan pelaku berada diatas mobilnya.

"Pelapor selaku sopir mobil saat menemukan dan menyadari tangki mobilnya dirusak dengan mengunakan obeng dan solarnya disedot dengan selang masuk ke jergen oleh pelaku.Pelapor minta bantuan,selanjutnya pelaku ditangkap dan diamankan oleh masyarakat lalu menghubungi Polsek Keera," jelas mantan Kanit Reskrim Polsek Urban Pitumpanua.

Kemudian pelaku diamankan bersama barang bukti solar dan sebuah mobil Merk WULLING warna merah DD 1759 JT yang digunakan Pelaku dibawa Polsek Keera untuk dilakukan proses selanjutnya.

Saat diamankan dipolsek Keera,diduga pelaku Jumardin berteman setelah diintrogasi mengakui telah melakukan pencurian solar dengan cara merusak pelampung tangki mobil pelapor dengan obeng lalu menyedot solar yang ada ditangki ke jerigen yang telah disiapkan,urainya lebih lanjut.

" Pelaku juga mengakui bahwa sebelumnya melakukan perbuatan tersebut atau pada malam itu juga pelaku berteman terlebih dahulu mengambil solar disalah satu warung di Lalliseng yang tidak dikenal tanpa seijin atau sepengatahuan dengan pemiliknya, ia mengakui mengambil solar tersebut dengan maksud untuk menjual di daerah Siwa,"ungkapnya.

Dan untuk sementara temannya bernama Ardi masih dalam pencarian karena melarikan diri.Akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerusakan pelampung tangki dan kehilangan solar yg ditaksir kerugian sebesar Rp. 3.300.000 (tiga juta tiga ratus tiga puluh ribu rupiah),tutupnya.

^^

Rabu, 14 September 2022

Beri Racun Tikus Kepada Korban Profesi Jurnalis, Terduga Pelaku Percobaan Pembunuhan Diringkus Polisi


Jakarta, Sigapnews.com,- Personel Satreskrim Polres Pasuruan, Polda Jawa Timur berhasil meringkus seorang terduga pelaku percobaan pembunuhan dengan memberikan racun kepada korban yang berprofesi sebagai jurnalis di wilayah hukum setempat. Selasa (13/9/22).

Kapolres Pasuruan AKBP Bayu saat temu media di Mapolres Pasuruan, mengatakan pelaku berinisial RO itu mengirimkan sebuah paket berisi beberapa minuman yang telah disuntik cairan racun tikus oleh pelaku. Ujarnya.

“Pelaku percobaan pembunuhan ini adalah seorang pria berinisial RO, warga Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan,” pungkasnya.

Ia mengatakan, yang menjadi korbannya adalah jurnalis bernama M Sukron Adzim, warga Desa Tambakan, Kecamatan Bangil, Pasuruan.

“Motif dari pelaku berbuat nekat seperti itu dikarenakan ada rasa dendam kepada korban bahwa pelaku merasa dibohongi oleh korban karena tidak menepati janji yang telah disepakati bersama,” kata dia pula.

Dari pengungkapan itu, disita barang bukti yang diambil dari rumah korban berupa beberapa botol minuman yang dikirimkan oleh pelaku.

“Kejadian berawal saat tersangka dengan sengaja dan telah direncanakan terlebih dahulu memasukkan racun tikus cair ke dalam beberapa minuman,” kata dia.

Setelah korban meminum botol kemasan tersebut, korban merasa mual mual dan pusing karena keracunan, sehingga korban dibawa oleh keluarga ke rumah sakit dan sempat koma dirawat di Rumah Sakit Masitoh Bangil beberapa hari, dan juga sempat dirujuk ke RSSA Malang.

“Setelah dirawat di rumah sakit, sekarang kondisi korban berangsur-angsur membaik dan sudah kembali ke rumahnya,” katanya pula.

Berbekal adanya laporan terkait percobaan pembunuhan, Tim Resmob Polres Pasuruan menyelidiki sebuah CCTV milik warga yang menampilkan pelaku saat sedang mempersiapkan paket yang akan dikirimkan kepada korban.

Kemudian tim resmob menangkap tersangka di Pasar Pandaan, dan anggota berhasil menyita barang bukti yang ada kaitannya dengan tindakan yang dilakukan oleh pelaku.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP jo Pasal 53 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 53 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun,” tutupnya.

(Red/Den)

Selasa, 17 Mei 2022

Diamankan di Lokasi Berbeda, Polres Soppeng Ungkap Pelaku Peredaran Narkoba


Soppeng, Sigapnews.com,-Polres Soppeng melaksanakan Konferensi Pers terkait pengungkapan kasus penyalahgunaan dan peredaran Narkotika Sat Res Narkoba Polres Soppeng, Selasa 17 Mei 2022 Pukul 09.30 wita.

Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Serbaguna Aspol dipimpin langsung Kapolres Soppeng Akbp Santiaji Kartasasmita S.I.K didampingi Kasat Narkoba Akp La Ode Rahmad, SE dengan melibatkan tersangka sebanyak 7 orang.

Kapolres Soppeng Akbp Santiaji Kartasasmita S.I.K dalam Konferensi Persnya mengungkapkan bahwa " ke 7 tersangka tersebut diamankan di 4 lokasi berbeda diawali dengan tersangka IR yang dibekuk di Kampung Panincong Desa Panincong Kec. Marioriawa, setelah dilakukan pengembangan personil Sat Narkoba langsung bergerak dan mengamankan sebanyak 4 orang tersangka diantaranya IM, IN, AP, dan JM yang merupakan warga Kabupaten Sidrap dengan barang bukti Sabu seberat 0,15 Gram pada 29 April 2022". Ujarnya

Sementara untuk tersangka SR dengan barang bukti tiga Sachet sabu seberat 1.15 Gram dibekuk di Cabenge Kel. Pajalesang Kec. Lilirilau pada 15/05 sedangkan 1 tersangka lainnya yang juga merupakan Pengedar yaitu SA warga Kabupaten Bone dengan 3 Sachet Sabu ukuran besar seberat 21,80 gram dibekuk di Marossa Kel. Ujung Kec. Lilirilau pada 16 Mei 2022.

Selain menyita barang bukti berupa Sabu siap Edar, Sat Resnarkoba Polres Soppeng juga menyita sebanyak 6 Handphone berbagai merk.

Akbp Santiaji Kartasasmita S.I.K saat menunjukkan barang bukti menambahkan bahwa para tersangka yang dibekuk berdasarkan hasil pengembangan serta laporan warga, dirinya juga mengatakan bahwa pihaknya masih melakukan pengembangan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru khususnya pada kasus Lel SR dan SA yang memperoleh Sabu dari Napi Lapas Palopo".tambahnya

"Dalam 1 tahun terakhir ini merupakan kasus yang paling besar yang bisa kita ungkap dan mudah - mudahan kita bisa lebih giat lagi mengungkap kasus lain, tidak menutup kemungkinan di wilayah kita mungkin masih ada lingkaran - lingkaran Narkotika yang cukup besar oleh sebab itu saya meminta bantuan dari rekan - rekan media dan masyarakat juga apabila mendapatkan informasi terkait dengan Narkoba tolong diinformasikan kepada kami sehingga kami bisa telusuri dan kembangkan.

Diakhir kegiatan Akbp Santiaji Kartasasmita S.I.K juga mengungkapkan komitmentnya terkait Narkoba kita tidak ada toleransi sehingga apapun yang terjadi ketentuan apapun yang terjadi, pihak - pihak yang terlibat ini pastikan akan kami lakukan penindakan hukum".Pungkasnyal.

(Edil Rauf/JOIN)

Jumat, 25 Maret 2022

Polres Soppeng Bekuk Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur di Allaporenge Sumberjati

Illustasi korban pencabulan anak di bawah umur (Ist).

Soppeng, Sigapnews.com,-Usai serah terima jabatan sebagai Kasatreskrim Polres Soppeng pada Jumat pagi, Kasat Reskrim Polres Soppeng, Akp Theodorus Echeal Setiyawan S.I.K langsung bekerja dengan mengungkap Kasus pencabulan anak dibawah Umur, Jumat (26/3/2022).

Dalam pengungkapan kasus tersebut, Timsus Polres Soppeng yang dipimpin Kanit Resmob Aipda Jumaldi telah mengamankan pelaku pencabulan anak dibawah umur tepatnya di Allaporenge Sumber Jati Kelurahan Pajalesang Kecamatan Lilirilau Kabupaten Soppeng, Jumat 25 Maret 2022 pukul 17.30 wita.

Sementara itu, pejabat Kasat Reskrim Polres Soppeng Akp Theodorus Echeal Setiyawan S.I.K yang baru saja di lantik dan melaksanakan tugasnya selaku pejabat baru Kasatreskrim di polres Soppeng membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut.

"Iya benar pihak kami sudah amankan pelaku yakni lelaki WY (18 tahun) warga Allaporenge Sumber Jati Kelurahan Pajalesang Kecamatan Lilirilau Kabupaten Soppeng, terangnya.

Kasat Reskrim Polres Soppeng Akp Theodorus Echeal Setiyawan S.I.K membeberkan bahwa "kronologis kejadian berawal pada Kamis 23 Maret pukul 23.00 wita, pelaku masuk ke kamar korban, sementara korban bersama kedua sepupu dan Pamannya dalam keadaan tertidur", jelasnya.

"Sehingga pada saat itu timbul niat jahat pelaku dengan membuka celana serta melakukan pelecehan terhadap korban yang merupakan anak dibawah umur", papar Kasatreskrim AKP Theodorus Echeal Setiyawan.

"Saat ini untuk korban dan saksi sementara masih dalam pemeriksaan, dan untuk pelaku telah diamankan di Mapolres Soppeng untuk proses hukum lebih lanjut", pungkas Kasat Reskrim.

Sekedar diketahui Kasus ini merupakan pengungkapan kasus pertama Kasat Reskrim Akp Theodorus Echeal Setiyawan S.I.K setelah menjabat kurang dari 1 jam selaku Kasat Reskrim Polres Soppeng. 

(Edil Rauf)

Selasa, 08 Maret 2022

Babinsa Koramil 01/TS Kodim 0503/JB Amankan Satu Pelaku Penjambretan


Jakarta, Sigapnews.com, - Babinsa Koramil 01/Tamansari Kodim 0503/Jakarta Barat, Serda Abdi Amrizal berhasil mengamankan salah satu pelaku penjambretan di Jalan Mangga Besar VI Utara, Rt. 01/01, Kel.Tamansari, Kec. Tamansari Jakarta Barat. Selasa (08/7) pagi pukul 08.30 Wib.

Dua pelaku penjambretan yang beraksi di wilayah Tamansari dengan mengendarai sepeda motor no Pol B 6534 GTJ warna biru, satu di antaranya berhasil di amankan oleh Babinsa Serda Abdi Amrizal

Satu pelaku, RF (30) berhasil melarikan diri masuk ke rumah kosong dengan membawa kabur Hp yang berhasil di Jambret dan meninggalkan sepeda motornya dalam keadaan terkunci demi menghindari amukan massa.

Adapun satu pelaku berinisial MB alias jawa (27) tanpa membawa KTP dan mengaku tinggal di Jalan pekapuran III Raya, Pangkalan Bambu Tambora berhasil di amankan Babinsa Serda Amrizal yang langsung di giring ke Makoramil guna menghindari amukan massa.

Dari pengakuan pelaku MB mengatakan sudah 3 kali ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) salemba, tahun 2014 menjalani hukum 1, 8 tahun, 2016 jalani hukuman 1,2 tahun dengan kasus yang sama Perampasan dan kekerasan, Pasal 365 KUHP dan 2017 jalani  hukuman 5, 1 tahun kasus penyalagunaan narkotika (Narkoba) dan di nyatakan bebas pada tahun 2021.

Korban Abdul Hafid (43) adalah penjaga kos-kosan yang sedang berdiri di tepi jalan untuk menelpon dan tiba-tiba ada dua orang boncengan sepeda motor langsung menarik hpnya.

"Saya baru keluar dari halaman rumah dan berdiri di tepi jalan untuk telepon tiba-tiba ada dua orang berboncengan bersepeda motor menarik hp saya dan langsung kabur, saya pun berteriak jambret, jambret, jambret."kata korban.

Menurut keterangan Serda Abdi Amrizal, yang berada di depan koramil langsung menghadang pelaku yang melintas depan koramil, namun pelaku lolos dan saya pun mengambil motor dan mengejar pelaku.

"Pelaku tiba-tiba berhenti sebelum depan kantor kelurahan tamansari,  meninggalkan motornya dan kabur masuk ke rumah kosong namun satu pelaku berhasil di amankan dan di bawah ke koramil untuk menghindari massa."kata Serda Abdi.

Baik korban, Pelaku MB dan sepeda motor saat ini di serahkan ke Mapolsek Tamansari guna di proses lebih lanjut. adapun pelaku yang masuk ke rumah kosong tersebut warga beramai-ramai mencari di rumah kosong tersebut tapi tidak di ketemukan. (red)

Minggu, 21 November 2021

Tim Resmob Polres Soppeng Bekuk Pelaku Pencurian di Pesta Pernikahan

Pelaku Pencurian pemberatan saat di Mapolres Soppeng (Ist).

Soppeng (Sulsel), Sigapnews.com,-Tim Resmob Polres Soppeng yang dipimpin oleh Aiptu Syarifuddin S.Sos membekuk pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Kasat Reskrim Polres Soppeng Iptu Noviarif Kurniawan S.Tr.K saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.

Adapun pelaku yang diamankan yaitu Per. RK ( 33 ) warga Kabupaten Wajo yang dibekuk saat akan melancarkan aksinya di Lapajung Kel. Lapajung Kec. Lalabata Kab. Soppeng, Minggu 21 November 2021 pukul 08.30 Wita.

Kasat Reskrim Polres Soppeng Iptu Noviarif Kurniawan S.Tr.K menambahkan bahwa pelaku telah beraksi dibeberapa lokasi hajatan pernikahan di wilayah hukum Kabupaten Soppeng.

Adapun Modus pelaku saat melancarkan aksinya dengan berpura - pura sebagai keluarga mempelai dan masuk kedalam kamar serta membongkar tempat penyimpanan uang dan amplop undangan di acara pernikahan tersebut". Jelas Iptu Noviarif Kurniawan.

Dari tangan pelaku, Petugas mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Scoopy, 1 buah helm dan 2 pasang baju gamis yang digunakan untuk melancarkan aksinya.

Kini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Soppeng guna proses hukum lebih lanjut.

(Resi/Humas Ali).

Pura-Pura Jadi Pelanggan, Polisi Ungkap Kejahatan Prostitusi Online di Soppeng

Ilustrasi.

Soppeng, Sigapnews.com,-
Kasus prostitusi online beroperasi di sebuah penginapan di kota kabupaten Soppeng Provinsi Sulawesi Selatan digerebek Reskrim Polres Soppeng.

Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Soppeng berhasil ungkap pelaku Prostitusi Online dengan modus perdagangan wanita melalui media social "Michat" pada Selasa tanggal 16 November 2021 pukul 00.10 wita di Penginapan Aska Jl. Wijaya Kelurahan Botto Kecamatan Lalabata Kabupaten Soppeng.

Pelaku yang di amankan Satreskrim Polres Soppeng tersebut yakni, Inisial SB (19) alamat Sidrap, SBN (15) Kabupaten Mamuju, dan SL (20) warga kelurahan Lapajung Soppeng.

Para pelaku yang diamankan polisi (Ist).

Terkait hal itu, Kasatreskrim Polres Soppeng Iptu Noviarif Kurniawan membenarkan kejadian tersebut.

"Ya benar dengan awal bukti permulaan seorang mucikari SL menawarkan kepada pelanggan untuk ditawarkan melalui aplikasi online jasa prostitusi dengan tarif Rp.500.000,- dengan layanan prostitusi plus kamar, bebernya Ahad, 21/11/2021.

Diawali dengan adanya indikasi kegiatan terlarang itu, anggota personil Reskrim Polres Soppeng kemudian berpura pura menjadi pelanggan dan melakukan komunikasi dengan akun tersebut dan setelah terjadi kesepakatan harga, maka akun michat itu memberikan alamat tempat tinggalnya yakni di Penginapan Aska di Jl. Wijaya Kecamatan Lalabata Kabupaten Soppeng, yang kemudian anggota personil Reskrim bergerak cepat menemui pemilik akun tersebut, tutur Kasat Reskrim Polres Soppeng.

Kasat Reskrim Polres Soppeng Iptu Noviarif Kurniawan (Ist).

Lebih jauh Iptu Noviarif menuturkan bahwa setelah sampai di penginapan anggota mengetuk pintu kamar yang di maksud di akun tersebut dan ditemukan seorang perempuan seperti dengan foto yang di tawarkan di akun mi chat tersebut.

Setelah di introgasi maka ia akhirnya mengakui bahwa dirinya ditawarkan ke pelanggan oleh Lelaki SALING dan Perempuan KIKI, dan ia tinggal melayani pelanggan saja yang telah di terima oleh SALING dan KIKI.

Usai introgasi, Personil Reskrim Polres Soppeng kemudian melakukan pemeriksaan terhadap kamar yang di tempati perempuan tersebut dan ditemukan alat Handphone yang di gunakan untuk Aplikasi Mi chat serta uang sebesar Rp.500.000 sebagai hasil dari prostitusi.

Berdasarkan pengakuan dan bukti itu, pihak Reskrim Polres Soppeng kemudian mengamankan para pelaku beserta BB (Barang Bukti) berupa handpone dan uang tunai senilai yang ditemukan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Barang bukti yang diamankan petugas berupa, 4 (empat) buah Handphone berbagai merk, Uang tunai sebesar Rp 500.000( lima ratus ribu rupiah), terang Kasat Reskrim Polres Soppeng.

"Saat ini para pelaku diamankan di Mapolres Soppeng untuk penyidikan lebih lanjut, Pungkas Iptu Noviarif. (Red).

Senin, 14 Juni 2021

Polsek Sawerigadi Amankan Dua Tersangka Buron Kasus Pengeroyokan di Desa Lakalamba

Dua pelaku saat diamankan Personil Polsek Sawerigadi Mubar (Ist)

Laworo, Sigapnews.com Aparat Polsek Sawerigadi berhasil mengamankan terduga tersangka pelaku pengeroyokan Zulfikar yang terjadi sekitar sebulan yang lalu di Desa Lakalamba, Kecamatan Sawerigadi Kabupaten Muna Barat.

Kapolsek Sawerigadi Ipda Erwan Marcdonida , S.Tr.K mengatakan pihaknya melakukan penangkapan pada dua terduga pelaku penganiayaan tersebut dilakukan di dua lokasi yang berbeda pada Minggu malam (13/6/2021).

"Tersangka R kami amankan di rumah mertuanya di kelurahan Waumere, Kecamatan Tikep, sementara J kami ringkus di rumah orang tuanya di Desa Lakalamba sekira pukul 12.00 waktu setempat. Mereka kami ringkus karena benar adanya telah melakukan penganiyaan pengoroyokan", terang Ipda Erwan saat dijumpai di Kantornya, Senin (14/6/2021).

Zulfikar korban saat di visum di Rumah Sakit (Ist)

Lanjut Ipda Erwan Marcdonida , S.Tr.K, menurut pengakuan kedua terduga tersangka tersebut, pengeroyokan dilatar belakangi oleh dendam lama pada korban.

"Akibat kejadian itu, korban Z mengalami luka yang cukup serius di bagian wajahnya", sambungnya.

Sebelumnya pihak Polsek Sawerigadi telah berupaya mencari para terduga pelaku pengeroyokan tersebut, namun setelah mereka memeriksa salah satu saksi inisial A ternyata benar benar cocok dengan laporan si korban bahwa J dan R diduga pelakunya.

Saat ini dua terduga pelaku pengeroyokan tersebut sudah dititipkan di pihak Polres Muna.

Reporter : Kardono.

Selasa, 04 Mei 2021

Bobol Ruko dan Mencuri Sejumlah Barang, Tiga Pria Diringkus Polisi

Para pelaku kejahatan pencurian saat di ringkus polisi Polsek Patumbak (Foto Istimewa)

Patumbak (Sumut), Sigapnews.com,-
Polsek Patumbak menangkap tiga pelaku pembongkaran rumah bekas toko (ruko) di Jl. Telun Kenas simpang Penampungan Pasar VII Desa Patumbak I, Kec. Patumbak.

Ketiga pelaku yakni, Indra Aginta Ginting (39) warga Dusun VI Patumbak, Desa Patumbak I, Kec. Patumbak, Sucipto alias Panjol (28) warga Jl. Pantai Kasan Dusun III Desa Namosuro, Kec. Biru-biru dan MNT (16) warga Desa Namosuro, Kec. Biru-biru.

Kapolsek Patumbak, Kompol Arfin Fachreza didampingi Kanit Reskrim Iptu Sondy Raharjanto, Selasa (4/5) mengatakan, ketiga pelaku ditangkap karena membobol dan mencuri barang-barang berharga di ruko milik korban Christina Br Perangin-angin, Kamis (22/4) sekira pukul 13.30 WIB.

Arfin menjelaskan, korban yang saat itu datang ke TKP melihat rumahnya sudah acak-acakan alias dibongkar maling dan semua barang-barang alat rumah tangga hilang dikuras pencuri. Kemudian sekira pukul 15.30 WIB korban datang ke Polsek Patumbak untuk membuat laporan. Setelah sampai di Polsek, korban bersama piket Reskrim langsung melakukan cek TKP.

"Dihari yang sama sekira pukul 23.00 WIB korban menghubungi tim piket reskrim yang melakukan cek TKP sebelumnya dan menginfokan bahwa ianya mendapat informasi dari seseorang yang dikenal bahwa barang-barang milik korban yang hilang ada di tangan seseorang bernama Mita,"kata Arfin.

Selanjutnya, sambung Arfin, petugas mendatangi lokasi keberadaan barang-barang tersebut dan kemudian didapatkan bahwa barang-barang korban ada di rumah Mita.

"Saat dicek dan dilakukan interogasi, si Mita ini mengaku bahwa barang-barang tersebut ia beli dari seseorang bernama Indra Ginting," sebutnya.

Kemudian, Sabtu (24/4) sekira pukul 05.00 WIB, petugas mendapat informasi bahwa pelaku Indra Aginta Ginting sedang berada di rumahnya, Lalu petugas langsung bergerak ke rumah pelaku dan melakukan penangkapan terhadap pelaku Indra. Saat diinterogasi, pelaku mengaku bahwa ia membobol ruko bersama 2 temannya, Sucipto alias Panjol dan MNT.

Berdasarkan keterangan dari pelaku Indra, petugas melakukan pengembangan dan berhasil menciduk kedua pelaku Panjol dan MNT di rumah masing-masing pelaku.

Dari para pelaku, petugas mengamankan barang bukti 1 unit lemari es, lemari jepara, tempat TV, sofa, meja kaca, meja bar, beberapa daun pintu dan daun jendela. Kemudian kasur, mesin pompa air merk Sanyo, kaca rias, rak piring kaca, kursi-kursi, kursi roda, CPU/LCD komputer, tikar, aquarium kecil dan sprei.

Guna penyidikan lebih lanjut, ketiga pelaku berikut barang bukti digelandang ke Mako Polsek Patumbak.

"Terhadap ketiga tersangka kita jerat Pasal 363 ayat 2 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun," pungkasnya.(ahmad/leo)

Sidang Arih Ersada Ginting , Hakim : Jangan Manipulasi Data Ya

Suasana persidangan di pengadilan negeri Lubuk PAKAM Deli Serdang Sumut (Foto Istimewa)

Deli Serdang, Sigapnews.com,-Sidang perkara mineral dan pertambangan (minerba) dengan terdakwa Arih Ersada Ginting, kembali digelar di PN. Lubuk Pakam, Selasa  (4/5). Agenda sidang yang dipimpin manjelis hakim diketuai Rina Lestari Sembiring, SH ini untuk mendengarkan keteranga terdakwa dan bukti surat-menyurat.

Rencananya, sesuai perintah majelis hakim, pihak kejaksaan harus menghadirkan  barang bukti alat berat ke kantor Cabang Kejaksaan Pancur Batu, Rabu (5/5). Sementara data yang diterima dari lapangan, saat petugas Polrestabes Medan turun ke lokasi pengorekan, tidak melihat atau menemukan barang bukti dimaksud.

Dalam keterangannya, terdakwa terkesan memutar balikkan fakta. Pasalnya, terdakwa Arih Ersada Ginting mengaku, tidak pernah mengetahui ada muspika Sibolangit datang ke lokasi, tidak  tahu ada petugas ESDM datang  cek koordinat.

Terdakwa mengaku, kalau  lahan yang  dikeruk merupakan  mlik terdakwa. Dirinya tidak pernah ada komunikasi dengan bu Longge Br Ginting, dan beliau tidak pernah komplen.

Pada sidang itu juga, terdakwa mengatakan, mendapat surat kuasa dari Katar  Ginting selaku orang tuanya untuk mengusahai/ menggali tanah  tersebut.

"Memang surat tanah atas nama Katar Ginting sudah hilang, sehingga dibuat surat keterangan hilang dari Polrestabes Medan," sebutnya. Dan lokasi pengorekan yang saya kelola berada di Desa Sembahe, bukan Desa Batu Mbelin," sebutnya.

Atas keterangan dari si terdakwa ini, majelis hakim pun menegaskan agar terdakwa tidak memanipulasi data. Sebab, keterangan terdakwa jelas sangat menyimpang dari kesaksian saksi korban maupun saksi lainnya.

Apalagi, dari keterangan saksi Kepala Desa Sembahe dan Kepala Desa Batu Mbelin, bahwasanya terdakwa telah menggali lahan milik saksi korban Longge Br Ginting di kawasan Desa Batu Mbelin. Bahkan, sesuai keterangan saksi ahli pada persidangan sebelumnya, diketahui kalau terdakwa menggali di luar titik kordinat.

Majelis hakim juga menyatakan, dalam persidangan terdakwa tidak diperbolehkan hanya membawa bukti surat keterangan hilang saja, tapi harus surat yang asli/sah.


Persidangan tersebut terus dipantau oleh  ratusan warga Kecamatan Sibolangit yang merasa resah dengan keberadaan usaha galian C milik terdakwa Arih Ersada Ginting.  Mereka meminta kepada pihak kejaksaan Pancur Batu dan majelis hakim yang menangani perkara tersebut, harus bersikap arif dan bijaksana. 

Mereka juga minta agar terdakwa yang telah melakukan pengrusakan lingkungan itu diberikan hukuman yang seberat-beratnya,  sehingga bisa memberi efek jera.

"Kami minta kepada Jaksa Reski Pradana Romli, SH  dan Hakim supaya menjatuhkan hukuman yang seberat-beratnya kepada terdakwa. Hal ini untuk memberikan efek jera terhadap si terdakwa agar tidak semena-mena dengan masyarakat kecil seperti kami ini," ucap warga.

Pasalnya, warga tidak ingin pihak-pihak yang menangani perkara itu ada 'main mata' dengan keluarga terdakwa dalam upaya meringankan hukuman.

"Sejak adanya aktifitas pengorekan tanah timbun yang dilakukan Arih Ersada Ginting itu, lahan pertanian kami jadi rusak, drainase tidak bisa lagi difungksikan. Selain itu, jembatan-jembatan kecil di sekitar desa kami juga mengalami kerusakan," ungkap warga.

Seperti diketahui, terdakwa Arih Ersada Ginting ditangkap berdasarkan laporan dari saksi korban, Longge Br Ginting (54) warga dsn III Desa Batu Mbelin, Kec. Sibolangit, Kab. Deli Serdang, pada 24 April 2020 lalu, sesuai Tanda Bukti Laporan  Nomor : STPL/1022/YAN.2.5/K/IV/2020/SPKT RESTA MEDAN.

Untuk memperlihatkan surat tambahan dari terdakwa, termasuk pemeriksaan barang bukti alat berat, majelis hakim mengundurkan sidang, Rabu (5/5).

Leodepari)

Kamis, 22 April 2021

Densus 88 Kembali Menangkap 3 Terduga Teroris di Makassar


Illustrasi penangkapan terduga Teroris (Foto Dokumen)

Makassar, Sigapnews.com,- Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror Mabes Polri bersama Polda Sulawesi Selatan menangkap tiga orang terduga teroris di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol E Zulpan membenarkan penangkapan ketiga terduga teroris saat dikonfirmasi.

"Iya benar, Rabu (21/4) kemarin, Tim Densus 88 bersama Polda Sulsel kembali menangkap tiga terduga teroris di Makassar, SY, S dan F," kata Kombes Zulpan, Kamis (22/4).

Zulpan menjelaskan bahwa ketiga terduga teroris yang diamankan ini memiliki keterkaitan dengan aksi peledakan bom bunuh diri di Gereja Katedral Makassar.

Meski demikian Zulpan belum dapat berbicara banyak terkait peran masing-masing terduga yang baru saja diamankan oleh Tim Densus 88.

"Mereka masih diperiksa, tapi, total yang sudah diamankan terduga teroris yang sudah diamankan saat ini sebanyak 36 orang," kata dia. (CNN)

Senin, 19 April 2021

Kantongi Shabu, Maradona Ditangkap Personel Satresnarkoba Polres Tanah Karo



Tanah Karo (Sumut), Sigapnews.com, Berawal dari informasi yang layak dipercaya terkait adanya peredaran gelap narkoba di wilayah hukumnya. Personil Satres Narkoba Polres  Tanah Karo gerak cepat mencari keberadaan terduga tersangka pengedar narkoba jenis shabu.

Tanpa butuh waktu lama, personil berhasil mencium keberadaan terduga tersangka a.n Maradona Sembiring (29) Petani, Warga Desa Deram Kec. Merdeka dan sedang berada di bangunan kamar mandi umum. Tepatnya di Desa Deram  Kec.Merdeka, Kab.Karo, Prov.Sumut. Pada hari Kamis, (15/4/ 2021), sekira Pukul 21.00 Wib 

Dari hasil penggeledahan yang dilakukan terhadap terduga tersangka, Personel Satresnarkoba Polres Tanah Karo menemukan 1 (satu) buah kotak rokok merk CLUB mild di atas lantai kamar mandi umum tersebut, saat diperiksa didalamnya terdapat 1 (satu) lembar kertas tisu warna putih yang berisikan 1 (satu) paket plastik klip berles merah diduga berisikan narkotika jenis shabu dan 2 (dua) buah pipet plastik. 

Selain itu petugas juga menemukan juga 1 (satu) unit Handphone merk Nokia warna merah di dalam kantong sebelah kanan bagian depan celana yang dikenakan terduga tersangka. 

Tidak sampau disitu selanjutnya Personil Satresnarkoba Polres Tanah Karo juga melakukan penggeledahan ke kediaman Maradona Sembiring yang berada di Desa Deram Kec. Merdeka Kab. Karo.

Didalam rumah terduga tersangka lagi-lagi personil berhasil menemukan barang bukti 1 (satu) buah kotak rokok merk Sampoerna di belakang pintu kamar tidur rumah Maradona S, yang didalamnya terdapat 8 (delapan) paket plastik klip berles merah diduga berisikan narkotika jenis shabu dan 1 (satu) lembar tisu warna putih yang berisikan 2 (dua) paket plastik klip berles merah diduga berisikan narkotika jenis shabu. 

Alhasil barang bukti narkotika jenus shabu setelah ditimbang seberat bruto 4,50 (empat koma lima puluh) gram dengan kemasan11 (sebelas) paket plastik klip yang diduga berisikan narkotika jenis sabu berhasil disita petugas.

Setelah menemukan dan mengamankan barang bukti, selanjutnya personil sat res narkoba polres tanah karo membawa terduga tersangka Marodona S beserta (BB) barang bukti ke Satresnarkoba Polres Tanah Karo guna proses penyidikan lebih lanjut. 

Terkait penangkapan MS warga Desa Deram dibenarkan Kasat Narkoba polres tanah karo  AKP Henry DB Tobing SH 

melalui KBO IPTU Hendrik Tarigan saat dikonfirmasi awak media melalui pesan singkat watshaap.


(Leodepari/ Daris)

Rabu, 03 Maret 2021

Tim Resmob Polres Soppeng Ungkap dan Tangkap Pelaku Curanmor Lintas Provinsi


Pelaku curanmor (Foto Istimewa)

Soppeng (Sulsel), Sigapnews.com,-Tim Resmob Polres Soppeng berhasil mengungkap dan menangkap pelaku Tindak Pidana Pencurian Bermotor (Curanmor) Lintas Provinsi.

Adapun terduga pelaku yakni AAG alias AR (36) alamat Kabupaten Wajo.

Berdasarkan pengakuan pelaku dirinya beraksi di 5 Provinsi dan 27 Kabupaten/Kota dengan TKP sebanyak 106 yang masih diingat oleh tersangka dalam pemeriksaan dan pengembangan selama 2 hari ini.

Sementara berdasarkan keterangan Kapolres Soppeng AKBP Moh.Roni Mostofa, AAG ditangkap Minggu (28/02/2020) lalu dijalan umum Poros Barru-Makassar tepatnya di Tuwung Kelurahan Sumpang Binangae Kecamatan Barru Kabupaten Barru.

Roni menjelaskan bahwa Setelah menerima Laporan pengaduan dari korban bahwa telah terjadi pencurian sepeda motor, penyidik Resmob Polres Soppeng langsung melakukan penyelidikan untuk mengetahui identitas tersangka.

“Setelah identitas pelaku dikantongi, tim lalu melakukan pengejaran menuju arah Kabupaten Bone, dan pelaku sempat berpindah-pindah tempat ke Wajo, Luwu, Sidrap, Pare pare, dan terakhir pelaku diketahui berada di Kab.Barru sehingga tim bergerak cepat untuk melakukan penangkapan terhadap AAG terduga pelaku curanmor dan dibawah ke Mapolres Soppeng guna proses lebih lanjut,”ungkapnya.

Roni juga menyebut bahwa AGG melakukan aksinya hanya seorang diri dan itu dilakukannya sejak 2018.

“Selanjutnya pengembangan yang dilakukan berhasil menemukan satu barang bukti di Kabupaten Bone hasil kejahatan yang dilakukan AAG dari total tiga TKP diwilayah hukum Polres Soppeng,”Katanya.

Berikut daftar TKP pelaku yakni:

– Soppeng 3 Tkp

– Wajo 4 Tkp

– Bone 10 Tkp

– Pinrang 3 Tkp

– Sidrap 9 Tkp

– Palopo 5 Tkp

– Makassar 16 Tkp

– Enrekang 2 Tkp

– Maros 2 Tkp

– Pangkep 2 Tkp

– Sinjai 1 Tkp

– Bulukumba 3 Tkp

– Gowa 3 Tkp

– Luwu 4 Tkp

– Luwu utara 2 Tkp

– Luwu timur 3 Tkp

– Pare Pare 9 Tkp

– Barru 3 Tkp

– Polman 2 Tkp

– Mamuju 2 Tkp

– kota Pasangkayu 1 Tkp

– Kota Sangata kaltim 2 Tkp

– Kutai timur bontang kaltim 3 Tkp

– Kota Samarinda Kaltim 6 Tkp

– Kota Balikpapan 1 Tkp

– Kota Palu Sulteng 3 Tkp

– Kolaka utara Sultra 2 Tkp.

(Red/Zulfikar).

Minggu, 15 November 2020

Polres Wajo Resmi Tetapkan "SY" Tersangka Penyalahgunaan Narkotika




Wajo (Sulsel), Sigapnews.com, - Lelaki berinisial "SY" berhasil diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Wajo beberapa hari yang lalu karena ditemukan barang bukti berupa shabu sebanyak 7 (tujuh) sachet dalam penguasaan nya

SY (20) tahun resmi ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan Narkotika jenis sabu sabu oleh SatRes Narkoba Polres Wajo Senin, 16 Nov 2020

Menurut Kasat Res Narkoba Akp. Agus Salim, SH. "Hari ini lelaki SY telah ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik".

"Untuk para tersangka disangkakan dengan pasal 114 (1) sub pasal 112 (1) uu no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun." tegasnya pada pihak media. 

"SY" bersama para tersangka lainya, sekarang dipindahkan ke Rutan Mapolres Wajo dan berkas perkaranya sementara dilengkapi dan sesegera mungkin akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri wajo." Pungkasnya.

Senin, 05 Oktober 2020

Team pemburu preman polres jakbar amankan Pejudi Togel di Terminal Bus Kalideres



Jakarta, Sigapnews.com, -Tim Pemburu Preman (TPP) Polres Metro Jakarta Barat dibawah pimpinan kateam 3 tpp Aiptu Suyanto berhasil menangkap pelaku judi togel di sekitaran Terminal Kalideres Jakarta Barat, Senin (05/10/2020).

"Bersama pelaku, ditemukan beberapa barang bukti antaranya sejumlah uang, kertas rekapan judi togel dan bukti isi chat di Whatsapp," kata Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Barat AKBP Agus Rizal

Agus menjelaskan, penangkapan ini saat Tim 3 TPP Polres Metro Jakarta Barat pimpinan Aiptu Suyanto bersama tim patroli pimpinan Ipda Sutono bersama-sama melaksanakan Patroli sekitaran Terminal Bus Kalideres, kemudian mengamankan pelaku judi togel bersama barang bukti. 

"Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Kalideres Polres Metro Jakarta Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," tambah Agus, Selasa, 6/10/2020 

Sementara, Kapolsek Kalideres Kompol Slamet membenarkan penangkapan tersangka kasus judi togel ini.

"Disampaikan bahwa tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Kalideres untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,"

Di kesempatan yang sama kanit Reskrim Polsek Kalideres Iptu Anggoro menambahkan dari hasil penyidikan anggota kami bahwa yang berhasil diamankan tersebut merupakan buruh harian lepas berinisial ED ( 38 ) yang merupakan warga asal kp pucung cihampelas bandung

Dari hasil penangkapan tersebut pihaknya menerima penyerahan dari team pemburu preman polres metro jakarta barat berupa 1 buah Hp Samsung galaxi j3, 1 buah tas berisi kupon dan buku rekapan togel 

Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan pasal 303 KUHPidana tutupnya 

(Humas Polres Metro Jakarta Barat)

Selasa, 09 Juni 2020

Terdakwa Miftahul Ulum Klarifikasi Minta Maaf Ke Achsanul dan Keluarga



Sigapnews.com, Jakarta - Miftahul Ulum Terdakwa penerimaan suap sebesar Rp11,5 miliar dan gratifikasi sebesar Rp8,648 miliar untuk Imam Nahrawi selaku Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), melakukan klarifikasi dengan menyatakan minta maaf kepada Achsanul Qosasi dan keluarganya. 

Mantan asisten pribadi (Aspri) Menpora ini sempat menyinggung nama Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi dan Mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Adi Toegarisman pada persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (15/5/2020) lalu.

Usai pembacaan pledoi di kantor KPK di Jakarta, Selasa malam (09/6/2020), ia mengaku tidak pernah bertemu dan tidak kenal dengan orang yang disuruh atau menyuruh orang yang diduga tersebut.

Usai pembacaan pledoi virtual dirinya mengatakan, bahwa ia meminta maaf kepada bapak Achsanul Qosasi beserta keluarganya dan bapak Adi Toegarisman juga beserta keluarganya. Dimana terkait dengan persidangan lalu yang telah Miftahul Ulum singgung. 

"Kepada seluruhnya saya mohon maaf dan di persidangan juga sudah saya katakan bahwa saya tidak pernah kenal, komunikasi maupun bertemu dengan suruhannya beliau," ujar Miftahul Ulum.

Ia juga menerangkan, bahwa tidak pernah bertemu, tidak pernah berkomunikasi dan tidak mengenal Achsanul Qosasi dan Adi Toegarisman, maupun orang suruhannya.

"Saya menyatakan di persidangan juga bahwa saya tidak pernah bertemu dan berkomunikasi dengan suruhannya beliau (Achsanul Qosasi dan Adi Toegarisman). Saya tidak bertemu, karena itu saya minta maaf kepada beliau, terlebih hari ini masih bulan Syawal, masih suasana lebaran, sekali lagi saya meminta maaf," tandasnya.

Sementara itu, terkait dengan vonis yang akan digelar pada sidang mendatang tanggal 15 Juni 2020, Miftahul berharap dengan dibacakannya pledoi, majelis hakim memberikan vonis yang ringan.

"Hari ini saya sudah menyampaikan pledoi saya, semoga menjadi pertimbangan Hakim yang mulia untuk vonis saya nanti pekan depan tanggal 15 Juni 2020. Saya berharap nanti divonis ringan," pungkasnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Miftahul Ulum dengan pidana penjara selama 9 tahun penjara ditambah denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan karena dinilai terbukti menjadi operator lapangan aktif penerimaan suap senilai Rp11,5 miliar dan gratifikasi sebesar Rp8,648 miliar untuk Imam Nahrawi selaku Menteri Pemuda dan Olahraga ketika itu. (red)

Sabtu, 30 Mei 2020

Terduga Kurir Sabu Tertangkap, 0,47 Gram Diamankan Sat Narkoba Polres Sergai



Sigapnews.com, Sergai (Sumut) - Sat Resnarkoba Polres Sergai berhasil mengamankan terduga kurir narkoba di wilayah Kecamatan Tanjung Beringgin, pelaku yang sehari -hari bekerja sebagai nelayan langsung di gelandang berikut barang bukti narkotika jenis sabu ke Mapolres Sergai.

Pelaku yang diamankan yakni Ade Syahputra (22) warga Dusun V, Desa Nagur, Kecamatan Tanjung Beringgin, Sergai. Ditangkap di sebuah warung milik warga, Kamis(28/5) sekira pukul 19:30WIB.

Hasil penangkapan pelaku, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu lembar plastik klip transparan berisikan butiran kristal yang diduga sabu dengan berat brutto 0,47 gram dan Uang tunai Rp.125.000,-.

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH,M.Hum dalam keteranganya kepada wartawan, Sabtu(30/5/2020) mengatakan penangkapan tersangka AS menindaklanjuti informasi dari masyarakat tentang adannya jual beli narkotika jenis sabu di wilayah Dusun V Desa Nagur, Kecamatan Tanjung Beringgin, Sergai.

Selanjutnya, team melakukan penyelidikan sesuai informasi tersangka. setelah diketahui keberadaanya team bergerak cepat, setiba dilokasi terlihat tersangka sedang berdiri di pinggir jalan tepatnya di sebuah warung milik warga.

Kemudian team melakukan penangkapan terhadap tersangka, namun sebelum penangkapan tersangka AS sempat membuang 1 helai klip transparan yang diduga sabu.

"Tersangka ditangkap di pinggir jalan tepatnya di sebuah warung milik warga. Hasil penangkapan team berhasil menemukan barang bukti narkotika jenis sabu",kata Kapolres Sergai AKBP Robin

Hasil interogasi terhadap tersangka AS, pria lajang yang sehari hari bekerja sebagai nelayan mengaku memperoleh narkotika jenis sabu dari FI warga Dusun V desa nagur Kecamatan Tanjung Beringin Kabupaten Sergai.

Dimana tersangka AS untuk mengantarkan kepada seseorang yang telah memesan sabu kepada tersangka FI di mana harga sabu tersebut senilai Rp450.000. bahkan Tersangka sudah dua kali disuruh tersangka FI Untuk mengantarkan sabu kepada pembeli dengan imbalan dapat menggunakan narkotika sabu secara gratis dari FI dan uang tunai Rp20.000 rupiah"ujar Kapolres Sergai.

"Baru dua kali saya antar sabu kepada pesanan atas perintah FI, Siap antar sabu saya di beri upah Rp 20.00,-rupiah dan memakai sabu gratis",kilah Ade Syahputra.

"Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Satnarkoba Polres Sergai guna proses lebih lanjut. Tersangka di jerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun penjara” Tegas Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang. (Rahmat Hidayat).
© Copyright 2019 SIGAPNEWS.COM | All Right Reserved