Wajo (Sulsel), Sigapnews.com, - Lelaki berinisial "SY" berhasil diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Wajo beberapa hari yang lalu karena ditemukan barang bukti berupa shabu sebanyak 7 (tujuh) sachet dalam penguasaan nya
SY (20) tahun resmi ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan Narkotika jenis sabu sabu oleh SatRes Narkoba Polres Wajo Senin, 16 Nov 2020
Menurut Kasat Res Narkoba Akp. Agus Salim, SH. "Hari ini lelaki SY telah ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik".
"Untuk para tersangka disangkakan dengan pasal 114 (1) sub pasal 112 (1) uu no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun." tegasnya pada pihak media.
"SY" bersama para tersangka lainya, sekarang dipindahkan ke Rutan Mapolres Wajo dan berkas perkaranya sementara dilengkapi dan sesegera mungkin akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri wajo." Pungkasnya.
FOLLOW THE SIGAPNEWS.COM AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow SIGAPNEWS.COM on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram