-->

Minggu, 15 November 2020

Polres Wajo Resmi Tetapkan "SY" Tersangka Penyalahgunaan Narkotika

Polres Wajo Resmi Tetapkan "SY" Tersangka Penyalahgunaan Narkotika




Wajo (Sulsel), Sigapnews.com, - Lelaki berinisial "SY" berhasil diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Wajo beberapa hari yang lalu karena ditemukan barang bukti berupa shabu sebanyak 7 (tujuh) sachet dalam penguasaan nya

SY (20) tahun resmi ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan Narkotika jenis sabu sabu oleh SatRes Narkoba Polres Wajo Senin, 16 Nov 2020

Menurut Kasat Res Narkoba Akp. Agus Salim, SH. "Hari ini lelaki SY telah ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik".

"Untuk para tersangka disangkakan dengan pasal 114 (1) sub pasal 112 (1) uu no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun." tegasnya pada pihak media. 

"SY" bersama para tersangka lainya, sekarang dipindahkan ke Rutan Mapolres Wajo dan berkas perkaranya sementara dilengkapi dan sesegera mungkin akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri wajo." Pungkasnya.

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2019 SIGAPNEWS.COM | All Right Reserved