Minggu, 10 September 2023

Kasat Lantas Polres Wajo Melakukan Goes To School ke SMAN 7 Wajo

Bertajuk Police Goes To School OPS Zebra Pallawa 2023, Kasat Lantas Polres Soppeng Beri Sejumlah Himbauan Untuk Siswa Smansa
Soppeng, Sigapnews.com, Memasuki hari ke 8 pelaksanaan Ops Zebra Pallawa 2023, Sat Lantas Polres Soppeng terus melaksanakan Kampanye dan Sosialisasi tertib berlalu lintas.

Polsek Pitumpanua Laksanakan Minggu Kasih Di Gereja Protestan Desa Lompoloang

Polres Wajo Laksanakan Minggu Kasih Di Gereja Toraja

Layanan Gratis Tanpa Henti, ASM Hadirkan Ambulance Gratis Untuk Warga
Wajo, Sigapnews.com, - Ambulance Calon Anggota Legislatif dari Fraksi Gerindra di Dapil VIII Sulsel, Soppeng - Wajo, Andi Saiful, SE, langsung diminati warga Kabupaten Wajo.
Ambulance yang disiapkan itu langsung melayani sejumlah panggilan warga yang berduka, hanya berselang sehari setelah diluncurkan, Jumat, 8 September 2023.
"Kami baru persiapan peluncuran, tetapi telah banyak warga yang meminta dilayani, maka kami langsung layani," kata Nuralam, tim Caleg yang berakronim ASM ini.
Ambulance ini akan melayani warga tanpa henti dan gratis tanpa bayaran. Merupakan bagian dari layanan sosial ASM yang bernomor urut 2 di Pemilu 2024.
Warga mengaku amat terbantu dengan layanan itu. "Alhamdulillah ini bisa meringankan beban kami yang tengah berduka. Kita memang kesulitan dalam membawa jenazah dari rumah duka yang jauh dari pemakaman," kata Rahmat, warga Wajo.
(sah/ren)
Jumat, 01 September 2023

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Makassar Vonis Penjara 8 Tahun 3 Terdakwa Kasus Korupsi Bulog Pinrang
Makassar, Sigapnews.com, Majelis Hakim membacakan Putusan Pidana terhadap terdakwa Radityo Putra Sikado (eks pimpinan cabang Pinrang), terdakwa Muh. Idris (eks kepala gudang Bulog Pinrang) dan terdakwa Irpan (CV Sabang Merauke Persada selaku rekanan bulog).
Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri kelas 1A Makassar, Kamis (31/8/2023).
Sebelumya Penuntut Umum telah membacakan tuntutan Pidana terhadap ketiga terdakwa dalam perkara tindak Pidana Korupsi yaitu hilangnya 500 ton beras di Gudang Lampa Bulog Pinrang yang dikeluarkan tanpa prosedur sehingga merugikan Negara sebesar Rp. 5,4 Miliar.
Adapun amar surat tuntutan yang dibacakan Penuntut Umum Kejati SulSel sebagai berikut : 1). Terdakwa Irpan terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) Subs. Pasal 3 Lebih Subsider 9 Pasal Jo pasal 18 ayat (1) Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2021 tentang perubahan Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 9 (Sembilan) Tahun.
Kemudian, menuntut terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) subsider 6 (enam) bulan kurungan.
Menuntut terdakwa untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp. 2.000.624.450 subsider 4 (empat) Tahun dan 6 (enam) bulan Penjara.
Untuk terdakwa Muh. Idris yang terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) Subs. Pasal 3 Lebih Subsider 9 Pasal Jo pasal 18 ayat (1) Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2021 tentang perubahan Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa selama 9 (Sembilan) Tahun.
Kemudian menuntut terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) subsider 6 (enam) bulan kurungan.
Selanjutnya menuntut terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 2.442.050.000 subsider 4 (empat) Tahun dan 6 (enam) bulan Penjara.
Sedangkan terdakwa Radityo Putra Sikado yang telah terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) Subs. Pasal 3 lebih Subsider 9 Pasal Jo pasal 18 ayat (1) Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2021 tentang perubahan Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa selama 9 (Sembilan) Tahun.
Kemudian menuntut Terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) subsider 6 (enam) bulan kurungan
Selanjutnya menuntut terdakwa untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp. 558.439.000 subsider 4 (empat) Tahun dan 6 (enam) bulan Penjara.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri kelas 1A Makassar telah sependapat dengan Penuntut Umum bahwa perbuatan para terdakwa telah melanggar hukum dan telah memperkaya diri sendiri atau orang lain dalam perkara Tindak Pidana Korupsi berupa hilangnya 500 ton beras di Gudang Lampa Bulog Pinrang yang dikeluarkan tanpa prosedur sehingga merugikan Negara.
Selanjutnya Majelis Hakim menjatuhkan vonis kepada ketiga terdakwa sebagai berikut :
Terdakwa Irpan terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo pasal 18 ayat (1) Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2021 tentang perubahan Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 8 (Delapan) Tahun, membebankan kepada Terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) subsider 6 (enam) bulan kurungan dan menetapkan terdakwa untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp. 2.000.624.450 subsider pidana penjara selama 4 (empat) Tahun.
Untuk terdakwa Muh. Idris terbukti terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo pasal 18 ayat (1) Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2021 tentang perubahan Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 8 (Delapan) Tahun, membebankan kepada Terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) subsider 6 (enam) bulan kurungan dan menetapkan terdakwa untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp. 2.442.050.000,- subsider pidana penjara selama 4 (empat) Tahun.
Untuk terdakwa Radityo Putra Sikado terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo pasal 18 ayat (1) Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2021 tentang perubahan Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 8 (Delapan) Tahun, membebankan kepada terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) subsider 6 (enam) bulan kurungan dan menetapkan terdakwa untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp. 558.439.000,- subsider pidana penjara selama 2 (empat) Tahun.
Sumber ; Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi SH, MH

Bahas Pemilu di Safari Jum'at, Wakapolres Soppeng : Jangan Terpengaruh Black Campaign
Soppeng, Sigapnews.com, Wakapolres Soppeng Kompol H. Muhiddin Yunus S.H.,M.H memimpin langsung Safari Jumat di Masjid Nurul Falah jalan A. Hasan Pajalele Desa Ganra Kecamatan Ganra Kabupaten Soppeng, Jumat 01 September 2023.
Jumat, 25 Agustus 2023

Kunjungi Kejati Sulsel, Jaksa Agung Sebut Kepercayaan Publik Terhadap Kejaksaan Mengalami Peningkatan Capai Skor 82,7 Persen
Makassar, Sigapnews.com, Jaksa Agung RI ST Burhanuddin berkunjung ke Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Kamis (24/8/2023).
Kehadiran Jaksa Agung didampingi Ketua Umum Ikatan Adhyaksa Dharmakarini Ny. Sruning Burhanuddin beserta rombongan disambut Kajati SulSel Leonard Eben Ezer Simanjuntak beserta Ketua Ikatan Adyaksa Dharmakarini Wilayah SulSel Ny. Friska Leonard Simanjuntak, Wakajati, Para Asisten, Kabag TU, Koordinator, Kasi dan seluruh pegawai Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.
Jaksa Agung ST Burhanuddin sebelumnya telah berkunjung ke beberapa Kejaksaan Negeri yaitu Kejari Pangkep, Kejari Maros, Kejari Gowa, Kejari Takalar dan Kejari Makassar dalam rangka melihat kondisi Kantor sebagai tempat kerja, mengecek perlengkapan dan peralatan kantor seperti mobiler dan kendaraan Dinas / Operasional yang mendukung kinerja Satker serta mengecek kekuatan personil / pegawai di setiap Satker yang dikunjunginya dan yang paling utama yaitu menjalin hubungan silaturahmi antara atasan dengan jajaran yang paling bawah.
Dihadapan Jaksa Agung RI ST Burhanuddin, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Leonard Eben Ezer Simanjuntak memaparkan beberapa keberhasilan kinerjanya bersama jajaran dalam melaksanakan tugas.
Ia menyebut diantara keberhasilan kinerjanya yakni Keberhasilan dalam upaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp. 10.959.732.985 (sepuluh miliar sembilan ratus lima puluh sembilan juta tujuh ratus tiga puluh dua ribu sembilan ratus delapan puluh lima rupiah) yang diperoleh dari pembayaran uang pengganti Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang, Denda Tilang, Sewa Rumah Dinas dan lain-lain.
Kemudian kedua, Keberhasilan dalam melaksanakan direktif Presiden berupa pemberantasan mafia tanah dari penyelidikan Intelijen Kejati Sulsel ditingkatkan ke tahap penyidikan Pidsus yaitu kasus dugaan mafia tanah Tindak Pidana Korupsi pembayaran ganti rugi lahan masyarakat untuk kegiatan Proyek Strategis Nasional Bendungan Paselloreng di Kabupaten Wajo.
Kemudian ketiga yaitu, Keberhasilan dalam pemberantasan mafia pupuk dari penyelidikan Intelijen Kejati Sulsel yang telah ditingkatkan ke tahap penyidikan oleh Bidang Tindak Pidana Khusus di Cabang Kejaksaan Negeri Luwu Timur di Wotu.
Kemudian keempat yaitu, Keberhasilan Pengamanan DPO sampai saat ini telah terealisasi sebanyak 21 kegiatan dengan rincian sebanyak 9 DPO diamankan dalam Perkara Tindak Pidana Khusus dan 12 DPO diamankan dalam perkara Tindak Pidana Umum, Tim Tabur Kejati Sulsel juga membantu pengamanan DPO dari Kejati lain yaitu 1 pengamanan DPO dari Kejari Nabire pada Kejaksaan Tinggi Jayapura dan 1 DPO dari Kejari Muara enin pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.
Kelima yakni, Kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS) target 118 kegiatan, dengan peserta 5.900 orang, realisasi : 50 kegiatan dengan peserta 3.530, sisa 68 kegiatan yang akan dilaksanakan sampai akhir Tahun 2023.
Keenam yakni, Kegiatan Penerangan Hukum (Materi Pemberantasan Korupsi dan Upaya Pencegahannya) target 35 kegiatan dengan 1.750 orang, realisasi : 32 kegiatan dengan peserta 2.000 orang dan kegiatan Jaksa Menyapa melalui Siaran Radio target 49 kegiatan, realisasi : 20 kegiatan (materi yang disampaikan diantaranya terkait Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu).
Ketujuh yaitu Penyelidikan pada Bidang Tindak Pidana Khusus 5 perkara dengan rincian sebagai berikut : 3 perkara ditingkatkan penyidikan, 1 perkara diserahkan ke Kejari Pangkep dan 1 perkara masih proses penyelidikan.
Penyidikan Bidang Pidana Khusus 19 perkara dengan rincian : 13 perkara telah ditingkatkan ke penuntutan, 3 perkara tahap 1 dan 3 perkara dalam proses penyidikan.
Dalam kesempatan itu, Kajati Sulsel Leonard Eben Ezer Simanjuntak juga menyampaikan kepada Jaksa Agung mengenai penyelesaian tunggakan perkara Tahun 2022 yaitu : dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam pembayaran dana Tantiem, Jaspro dan Pembayaran Asuransi Dwiguna Jabatan Tahun 2016 s.d 2018 dan dugaan Tindak Pidana Korupsi penyimpangan penetapan nilai pasar / harga dasar pasir laut pada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Takalar Tahun 2020.
Selanjutnya ke 8 yakni, Penyelamatan keuangan negara Kejati Sulsel pada Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara untuk Tahun 2023 sebesar Rp. 1.254.661.711.287 (satu triliun dua ratus lima puluh empat miliar enam ratus enam puluh satu juta tujuh ratus sebelas ribu dua ratus delapan puluh tujuh rupiah), dan Kejari se Sulsel telah menyelamatkan keuangan negara melalui bidang Datun sebesar Rp. 7.936.444.106 (tujuh miliar sembilan ratus tiga puluh enam juta empat ratus empat puluh empat ribu seratus enam rupiah).
Kesembilan, yakni, Penyelesaian perkara Tindak Pidana Umum melalui Restorative Justice sebanyak 75 kegiatan serta penanganan perkara sesuai direktif Peresiden yaitu TPPO sebanyak 7 perkara (tahap Pratut) dan 1 perkara (tahap banding). 10). Untuk Bidang Tindak Pidana Militer sampai saat ini telah dilakukan 6 kegiatan sosialisasi, 12 kegiatan koordinasi, 4 kegiatan monitoring dan 2 kegiatan kunjungan kerja.
Sementara itu, Jaksa Agung RI ST Burhanuddin dalam kesempatan itu mengapresiasi kinerja Kajati Sulsel dalam menuntaskan penanganan perkara Tambang Pasir Laut Kabupaten Takalar dan kasus penyalahgunaan Keuangan PDAM Kota Makassar yang selama ini meresahkan masyarakat di Sulawesi Selatan.
Jaksa Agung menegaskan bahwa, selama ini yang dilihat oleh publik kinerja kita adalah dibidang Penindakan Penanganan Perkara Korupsi.
"Namun masih terdapat bidang lain yang juga memberikan kontribusi peningkatan kinerja Kejaksaan yaitu bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dan Bidang Intelijen juga banyak berperan terutama terkait penyelamatan aset dan keuangan negara.
"Terlebih lagi di bidang Tindak Pidana Umum dengan penegakan hukum humanis yang tidak kalah pentingnya untuk dipublikasi.
Jaksa Agung menyampaikan bahwa kepercayaan publik yang diraih oleh Kejaksaan terus mengalami peningkatan.
Saat dilantik menjadi Jaksa Agung oleh Presiden pada Oktober 2019 lalu, kepercayaan publik terhadap Kejaksaan masih berkisar di angka 50,6%.
Namun, sedikit demi sedikit indeks kepercayaan publik terus beranjak meningkat di setiap kesempatan survei.
Survei terakhir pada Juni 2023, Kejaksaan berhasil menorehkan capaian tertinggi dalam indeks kepercayaan publik dengan skor 82,7%.
Perolehan tersebut menjadi bukti bahwa hasil tidak akan pernah mengkhianati usaha.
Oleh karenanya, Jaksa Agung berpesan capaian ini jangan sampai membuat kita terbuai, tetapi sebaliknya, beban yang diemban justru semakin berat dalam menjaga kepercayaan yang telah dititipkan oleh masyarakat kepada Kejaksaan.
“Untuk itu marilah terus kita barengi dengan meningkatkan kualitas diri dalam memberikan yang terbaik bagi masyarakat, bangsa, dan negara,” ujar Jaksa Agung.
"Semakin tinggi pohon menjulang, semakin kencang angin menerpa.
"Peribahasa ini disampaikan Jaksa Agung sesuai dengan keadaan sekarang, semakin tinggi prestasi yang berhasil dicapai oleh Kejaksaan maka semakin banyak cobaan, halangan, dan rintangan yang akan menghadang.
"Hal ini terbukti dari viralnya pemberitaan negatif di berbagai platform media yang mencoreng marwah Kejaksaan.
"Semua pemberitaan kontraproduktif terkesan timbul secara sistematis untuk menyudutkan Kejaksaan dan merampas kepercayaan publik yang telah dititipkan kepada Korps Adhyaksa.
"Selanjutnya, Jaksa Agung menyampaikan sebagai anggota Korps Adhyaksa, kita semua memiliki dua peranan yang tidak dapat dipisahkan, yaitu sebagai abdi negara dan abdi masyarakat.
"Oleh karena itu, dalam kapasitas sebagai aparat penegak hukum, kita harus memahami sepenuhnya bahwa dalam setiap pelaksanaan tugas, fungsi dan kewenangan, jajaran Kejaksaan hendaknya mampu menerjemahkan beragam keinginan, ekspektasi dan tuntutan masyarakat, terutama memastikan tegaknya supremasi hukum yang menghadirkan keadilan, kebenaran, dan kepastian hukum yang berkemanfaatan.
"Mempertahankan dan terus meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi Kejaksaan Republik Indonesia dengan pola kerja yang sistematis dan terlembaga serta melakukan transformasi yang terencana dan komprehensif dari pusat sampai ke daerah.
"Melakukan publikasi kinerja dan pemberitaan yang positif mengenai Kejaksaan secara masif melalui sarana media massa serta media sosial guna membentuk opini positif di masyarakat.
Selanjutnya, Jaksa Agung tak henti-hentinya dalam setiap kesempatan selalu mengingatkan dan menekankan bahwa semua tindakan yang dilakukan oleh warga Adhyaksa dalam setiap tahapan penegakan hukum, senantiasa mendapatkan perhatian dari masyarakat Indonesia, baik yang pro maupun yang kontra.
"Untuk itu, terus tumbuh kembangkan integritas dan hindari pola-pola penanganan perkara yang bersifat transaksional, budaya mafia peradilan harus segera dihentikan.
“Sekali lagi, saya tegaskan kepada segenap warga Adhyaksa untuk menghentikan praktek penegakan hukum yang tidak terpuji, sebaliknya laksanakan penegakan hukum integral yang dapat memberikan kepastian dan kemanfaatan hukum melalui peradilan yang jujur, bertanggungjawab, etis, dan efisien dengan mengedepankan hati nurani,” ujar Jaksa Agung menegaskan.
Published: Edil Rauf

Genjot Ekspor Pertanian, Kementan Gelar TOT Bagi Widyaiswara, Dosen, Guru dan Penyuluh
Jakarta, Sigapnews.com, - Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian (BPPSDMP), Kementerian Pertanian (Kementan) terus meningkatkan kompetensi sumber daya manusia (SDM) pertanian guna menggenjot ekspor pertanian.
Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo mengatakan, kegiatan ekspor pertanian akan terus ditingkatkan dengan mendorong pengembangan hilirisasi produk jadi.
Hal ini disampaikan Mentan saat mendampingi Wakil Presiden RI, KH Ma`ruf Amin melepas ekspor komoditas pertanian ke 176 negara dengan nilai transaksi sebesar Rp 12,45 triliun baru-baru ini di Terimal Koja, Tanjung Priok Jakarta.
"Oleh karena itu, kemajuan kita dalam ekspor harus lebih kuat. Kita tidak boleh kalah dengan negara lain. Dan ini suatu kebanggan Karena apa yang kita lakukan ini lahir dari sebuah proses dan kerja keras," tutur Mentan Syarhul.
Kepala BPPSDMP, Dedi Nursyamsi mengatakan, tujuan pembangunan pertanian adalah penyediaan pangan untuk 180 juta rakyat Indonesia, meningkatkan kesejahteraan petani, dan meningkatkan ekspor.
"Tujuan yang terakhir ini, meningkatkan ekspor merupakan program utama Kementerian Pertanian (Kementan) yaitu Gratieks (Gerakan Tiga Kali Lipat Ekspor) yang dimulai dari 2019 sampai 2024 nanti," kata Dedi saat memberikan keterangan pers terkait persiapan TOT Peningkatan Ekspor Komoditas Pertanian di Jakarta, Jumat (25/8).
Dikatakan Dedi, PDB pertanian dalam dalam beberapa tahun terakhir tetap melejit, bahkan di tengah COVID-19. Pada awal 2020, PDB pertanian berada di angka 16 persen saat sektor lain terpuruk. Sementara nilai ekspornya juga naik, di mana pada 2022 naik 6,7 persen.
"Ekspor pertanian tetap menjadi andalan pembangunan pertanian, karena tidak saja meningkatkan pendapatan petani, meningkatkan GDP, tetapi juga harga diri bangsa," kata Dedi.
Menurut Dedi, peningkatan nilai ekspor dengan mengandalkan keunggulan komparatif belum cukup. Akan tetapi, perlu meningkatkan keunggulan kompetitif dengan peningkatan produktivitas, memperbaiki kualitas, dan menekan ongkos produksi.
Karena itu, sebagai upaya meningkatkan keunggulan kompetitif komoditas pertanian potensi ekspor di Indonesia, BPPSDMP akan menggelar Training of Trainers (TOT) dengan tema "Peningkatan Ekspor Komoditas Pertanian".
"Widyaiswara, dosen, guru, dan penyuluh pertanian dapat mengajarkan dan mendampingi petani dalam menghasilkan nilai tambah apapun komoditas pertanian yang dihasilkan," kata Dedi.
Dedi mengatakan, Kementerian Pertanian (Kementan) secara konsisten melakukan pembinaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) produk pertanian sehingga bisa bersaing di pasar global.
"Selain itu, kegiatan ekspor pertanian juga didorong melalui pengembangan hilirisasi produk jadi," kata Dedi.
TOT akan dilaksanakan selama tiga hari, tanggal 29 - 31 Agustus 2023 yang dilaksanakan secara tatap muka berlokasi di Balai Pelatihan Pertanian Jambi dan secara online serentak di UPT Pelatihan Pertanian ataupun lokasi lainnya.
Peserta pelatihan ditargetkan sebanyak 18.500 orang yang terdiri dari widyaiswara, dosen, guru, dan penyuluh pertanian di seluruh Indonesia. Di antaranya sebanyak 60 orang mengikuti secara tatap muka di Balai Pelatihan Pertanian Jambi.
Narasumber TOT antara lain Badan PPSDMP, Badan Karantina Pertanian, Universitas Jambi, Widyaiswara, praktisi ekspor, serta pejabat pada instansi yang terkait dengan ekspor komoditas pertanian.
Adapun materi TOT ini meliputi kebijakan peningkatan kapasitas SDM pertanian, pengembangan ekspor komoditas perkebunan, pelayakan usaha komoditas perkebunan, prosedur ekspor komoditas perkebunan, penanganan panen dan pascapanen komoditas perkebunan, dan prospek ekspor komoditas perkebunan.
Published : Edil Rauf
Selasa, 22 Agustus 2023

Kursi Empuk Digoyang Polemik Eksekusi Lahan di Bulukumba, Laporan OMI Sulsel Tuai Tanggapan BAWAS MARI

Perkuat Ekonomi Petani, Kementan Latih Kelembagaan Usahatani
Gowa, Sigapnews.com., Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian (BPPSDMP), Kementerian Pertanian (Kementan) menggelar pelatihan Kelembagaan Usahatani bagi petani di wilayah Program READSI.
Rabu, 16 Agustus 2023

Kejati Sulsel Tetapkan 2 Perempuan Tersangka Kasus Korupsi Pegadaian Rantepao
Makassar, Sigapnews.com,- Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menetapkan dua orang tersangka masing-masing berinisial HM dan WAN atas kasus dugaan korupsi kredit fiktif dan penggelapan klaim asuransi mikro PT Pegadaian Cabang Rantepao, Kabupaten Tana Toraja.
"Setelah dilakukan pemeriksaan dari semula menjadi saksi, penyidik menaikkan status keduanya menjadi tersangka," ujar Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Sulsel Soertami saat rilis kasus di kantor Kejati Sulsel, Makassar, Rabu malam, (16/8/2023).
Perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Kantor PT Pegadaian Cabang Rantepao dilakukan sejak tahun 2021 -2022 tersebut tersangka HM yang merupakan perempuan menjabat Kepala Unit Bisnis Mikro dan WAN juga perempuan sebagai tenaga pemasaran kantor Pegadaian setempat.
"Penyidik Kejati telah melakukan penahanan terhadap tersangka HM berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejati Sulsel selama 20 hari mulai 16 Agustus sampai 14 September 2023 di Rutan Kelas IA Makassar," papar Soertami.
Sedangkan tersangka WAN saat ini menjalani penahanan di Rutan Kelas IIB Makale, Kabupaten Tana Toraja karena ada perkaranya lain yang kini sedang berjalan.
Penetapan kedua tersangka tersebut sekaligus dilakukan penahanan setelah penyidik memperoleh dua alat bukti yang cukup, terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi penyaluran kredit PT Pegadaian Cabang Rantepao tahun 2021-2022.
Dari perbuatan dua tersangka ini yang melawan hukum atas dugaan korupsi penyaluran kredit yang berpotensi menimbulkan kerugian negara Rp1,2 miliar lebih.
Modus yang dijalankan keduanya yakni kredit fiktif tanpa jaminan surat BPKB.
Kemudian, kredit fiktif jaminan surat BPKB arsip, kredit non prosedural untuk penggunaan pribadi, penanganan kredit bermasalah atau penarikan kendaraan, penggelapan klaim asuransi mikro dan menahan angsuran nasabah untuk digunakan secara pribadi.
Dari perbuatan para tersangka ini disangkakan primair serta subsidair pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana, juncto pasal 64 KUHPidana.
Published : Edil Rauf
Jumat, 11 Agustus 2023

Rotasi Polres Wajo, 6 Kapolsek dan 1 Kasat ,1 PJU Berganti
Senin, 07 Agustus 2023

Eks Kajari Balikpapan Resmi Jabat Asisten Intelijen Kejati Sulsel
Makassar, Sigapnews.com, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Leonard Eben Ezer Simanjutak melantik dan mengambil Sumpah Jabatan Ardiansyah, S.H, M.H. sebagai Asisten Intelijen Pada Kejati Sulsel yang dilangsungkan di Baruga Adhyaksa Kantor Kejati Sulsel, Senin (7/8/2023).
Pelantikan Ardiansyah sebagai Asintel Kejati Sulsel berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor : KEP-IV-334/C/07/2023 tentang Pemindahan, Penghentian dan Pengangkatan dari dan Dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia.
SK tersebut ditandatangani di Jakarta 20 Juli 2023 oleh Jaksa Agung Muda (JAM) Pembinaan Dr. Bambang Sugeng Rukmono.
Sebelumnya Ardiansyah Menjabat Kepala Kejaksaan Negeri Balikpapan, Kalimantan Timur.
Dalam Acara Pelantikan Asisten Intelijen tersebut turut hadir Para Asisten, Kabag TU, Para Koordinator dan Para Kasi serta beberapa Jaksa Fungsional pada Lingkup Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.
Kajati Sulsel Leo Simanjutak dalam sambutannya mengatakan bahwa rotasi jabatan di lingkungan Kejaksaan adalah siklus yang dibutuhkan dalam rangka regenerasi sekaligus penyegaran personil dan organisasi.
Selain itu, juga sebagai upaya penataan melalui pergantian dan penyegaran, ujarnya.
"Ini dipandang perlu sebagai ikhtiar Kejaksaan untuk senantiasa menjadi tetap kuat, lebih solid, dan lebih siap guna menjawab tantangan tugas yang semakin dinamis dan kompleks, jelas Kajati Sulsel Leonard Eben Ezer Simanjuntak.
Dikesempatan itu Leo Simanjuntak juga menyampaikan bahwa pejabat yang ditunjuk pimpinan tentulah merupakan insan terbaik adhyaksa karena sudah melalui proses kajian mendalam, pertimbangan matang serta penilaian obyektif untuk mengisi jabatan yang telah ditentukan dengan memperhatikan prinsip “The Right Man On The Right Place”, katanya.
Dirinya berharap pejabat yang ditunjuk dapat melaksanakan amanah yang diberikan untuk kejayaan institusi, dengan cara melaksanakan penuh rasa tanggung jawab, komitmen yang bersungguh-sungguh untuk bekerja keras serta cerdas, semangat een en ondeelbaar dan saling bahu membahu, tandas Kajati Sulsel.
Dikesempatan itu, Leo Simanjuntak berpesan kepada Asisten Intelijen yang baru dilantik, Ardiansyah," agar mengerahkan kemampuan terbaiknya untuk menghadirkan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan yang Kolaboratif, Inovatif dan Adaptif serta Inklusif yang mampu memberikan pelayanan publik dengan rasa keadilan yang humanis bagi kemajuan masyarakat provinsi Sulawesi Selatan serta bangsa dan negara Indonesia.
Leo Simanjuntak tidak lupa menginngatkan kepada seluruh pimpinan dan pegawai di lingkup Kejati Sulsel untuk “memastikan kejaksaan selalu hadir di tengah-tengah masyarakat dan pembangunan”.
Menurutnya, Ada 7 perintah harian kejaksaan republik Indonesia yang perlu dipedomani untuk tahun 2023 yakni :
1). Aktualisasikan Pola Hidup yang merefleksikan nilai Tri Krama Adhyaksa baik dalam pelaksanaan tugas maupun bersosialisasi di tengah masyarakat.
2).Tingkatkan kepekaan sosial berinteraksi dan berkomunikasi dengan masyarakat dalam setiap pelaksanaan tugas dan wewenang serta kehidupan bermasyarakat.
3).Wujudkan kesatuan pola analisis Yuridis yang terstruktur dan terukur dalam setiap penyelesaian penanganan perkara.
4).Laksanakan penegakan hukum dan penyelesaian perkara secara prosedural dan tuntas.
5).Perkuat kemampuan manajerial dan administratif sebagai sarana pendukung pelaksanaan tugas pokok dan fungsi kejaksaan.
6).Optimalkan sinergi antar bidang guna mewujudkan keberhasilan capaian kerja Institusi.
7).Jaga netralitas personel dalam menyongsong Pemilu serentak tahun 2024.
Dikesempatan itu juga Kajati Sulsel Leonard Eben Ezer Simanjutak sebagai nahkoda Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan meminta Pejabat Asintel untuk benar-benar memperhatikan dan melaksanakan dengan sungguh-sungguh 2 (dua) strategi yang sudah ditetapkan pelaksanaan tugas.
Strategi kepemimpinan yang dimaksud yang terdiri atas : konsolidasi, optimalisasi dan public trust.
Kemudian Strategi kinerja yang terdiri atas, Transformatif, Adaptif, Inovatif, dan Kolaboratif.
Untuk menjaga dan meningkatkan public trust kepada Kejaksaan, Leo Simanjuntak meminta kepada Asintel untuk mencermati dan mempedomani Instruksi Jaksa Agung Nomor 1 tahun 2021 tentang Publikasi Kinerja dan Pemberitaan Positif mengenai Kejaksaan di media massa dan media sosial.
"Saudara wajib menjaga integritas dan marwah Kejaksaan serta menjaga diri di dalam dan di luar kantor, ujar Kajati Sulsel.
"Cermati dan pedomani juga Surat Jaksa Agung RI Nomor : B-67/a/SUJA/03/2022 tanggal 9 Maret 2022 yang berisi peringatan tegas untuk tidak melakukan perbuatan tercela berupa intervensi dan/atau campur tangan mencari keuntungan dalam pengadaan barang/jasa atau meminta proyek, baik di kementerian/lembaga instansi, pemerintah daerah provinsi/ kabupaten/kota, dan BUMN/BUMD, Imbuhnya.
Leo Simanjuntak mengingatkan dan menegaskan kembali tentang peringatan Bapak Jaksa Agung RI, Untuk senantiasa menerapkan Pola Hidup Sederhana dan menghindari Gaya Hidup Hedonis yang suka memamerkan harta benda dan kemewahan.
"Hentikan gaya hidup bermewah-mewahan, pimpinan tidak akan segan-segan mencopot jabatan saudara, hanya karena Pola Hidup Hedonis, tegas Kajati Sulsel.
"Untuk Itu Saya minta cermati dan Pedomani Instruksi Jaksa Agung Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penerapan Pola Hidup Sederhana, antara Lain :
1).Menghindari gaya hidup konsumtif dengan tidak Membeli/Memakai/Memamerkan Barang-Barang Mewah, 2).Menghindari timbulnya kesenjangan dan kecemburuan sosial dengan tidak mengunggah Foto/Video pada media sosial yang mempertontonkan gaya hidup yang berlebihan, 3). Menyesuaikan dan menyelaraskan perilaku sehari-hari berdasarkan norma hukum dan adat istiadat setempat, 4).Menyelenggarakan acara atau perayaan yang sifatnya pribadi dengan sederhana dan tidak berlebihan, 5).Menghindari tempat tertentu yang dapat mencemarkan kehormatan dan/atau merendahkan martabat institusi seperti lokasi perjudian, diskotik, klub malam, atau tempat lain yang serupa, pungkas Leo Simanjuntak.
Published : Edil Rauf
Minggu, 06 Agustus 2023

Perempuan 41 Tahun di Soppeng Ditangkap Polisi Karena Menjadi Bandar Togel
Soppeng, Sigapnews.com, Sat Reskrim Polres Soppeng menciduk seorang wanita Inisial EA (41 ) yang merupakan Pelaku atau Bandar Judi Togel di Allimbangeng Kelurahan Cabenge Kecamatan Lilirilau Kabupaten Soppeng, Jumat 04 Juli 2023.
Kasat Reskrim Polres Soppeng Iptu Ridwan S.H.,M.H saat dikonfirmasi mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut berdasarkan Informasi warga bahwa adanya bandar Judi Jenis Togel di Allimbangeng Kelurahan Cabenge, sehingga tim bergerak menuju kelokasi guna melakukan penangkapan.
Pada saat penangkapan, petugas juga turut mengamankan barang bukti berupa 1 lembar sortiran nomor togel, 2 lembar tabe shio mimpi togel, 2 buah Grafik nomor togel, empat buah pulpen, uang tunai senilai Rp. 132.000 serta history pemesanan nomor togel melalui SMS.
Kini Per EA digelandang ke Mapolres Soppeng guna Proses hukum lebih lanjut.
Diketahui, sebelum penangkapan EA, Polres Soppeng juga telah menciduk 3 orang bandar Judi Togel di Pusper Soppeng.
Published: Edil Rauf
Jumat, 04 Agustus 2023

Sekda Soppeng : Keberhasilan RS Latemmamala Capai Target Program Nasional Jika Lakukan Hal Ini
Soppeng, Sigapnews.com, Sekretaris Daerah Kabupaten Soppeng Drs HA Tenri Sessu, M.Si menghadiri acara Sosialisasi Program Nasional dan Penguatan Jejaring Rujukan, yang dilaksanakan oleh Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Latemmamala dilangsungkan di Aula Hotel Maryam Palace. Jumat (4/8/2023).
Ketua Panitia, dr. Andi Nildawaty, Sp. PD dalam laporannya mengatakan, " Program Nasional merupakan program-program prioritas dari Kementerian Kesehatan dalam rangka meningkatkan kualitas dan taraf Kesehatan masyarakat Indonesia secara keseluruhan.
"Pada standar akreditasi RS, Program Nasional meliputi Peningkatan Kesehatan Ibu dan Anak, Penurunan Angka Kesakitan TB, Penurunan Angka Kesakitan HIV/AIDS, Penurunan prevalensi stunting dan wasting, pelayanan KB RS Program Yang termasuk dalam Prognas ini Sebagian besar bukanlah sesuatu yang baru.
"Bagi tenaga Kesehatan, Program-program ini telah kita geluti bersama sejak puluhan tahun terakhir.
"Namun bahkan dengan berbagai Upaya target-target dari program tersebut masih jauh dari harapan, misalnya angka kematian ibu nasional pada tahun 2022 berkisar 305 kematian per 100.000 KH (183), deteksi TBC di Indonesia mencapai rekor tertinggi di tahun 2022.
"Oleh karena itu, Kemenkes masih menjadikan kelima program tersebut sebagai prioritas pelayanan di tahun 2023 dan RS sebagai pusat pelayanan Kesehatan yang bersifat kuratif diharapkan berperan dalam menurunkan angka kematian dan kesakitan dari kasus-kasus tersebut, sehingga dimasukkanlah sebagai standar akreditasi RS, jelasnya.
"Namun segala Upaya tenaga Kesehatan di RS tidak akan memberikan hasil yang maksimal tanpa adanya kerja sama dari pemerintah daerah dan puskesmas sebagai fasilitas Kesehatan tingkat pertama.
"Puskesmas dan pemerintah daerah, terutama dari lingkup terkecil, adalah ujung tombak dan berada di garis terdepan dalam memperbaiki taraf Kesehatan masyarakat, khususnya di Kabupaten Soppeng, katanya.
"Kami berharap dengan dilaksanakannya kegiatan hari ini dapat membuka wawasan kita Bersama mengenai kasus-kasus atau kondisi-kondisi masyarakat seperti apa yang harus kita kawal Bersama hingga mendapat pelayanan Kesehatan yang terbaik dan pada akhirnya dapat meningkatkan kualitas Kesehatan masyarakat Kabupaten Soppeng.
"Adapun tujuan dari pelaksanaan kegiatan ini yakni, Mensosialisasikan program nasional RS, Memberikan penyegaran dan tambahan pengetahuan dalam deteksi dini kasus di lapangan, kemudian tercapainya penguatan jejaring rujukan kasus yang termasuk dalam Program Nasional (Prognas).
Dalam kegiatan ini sebagai peserta yakni terdiri dari, Kepala DP3APPKB Kabupaten Soppeng Kabid Kesmas Dinas Kesehatan, Kabid P2P Dinas Kesehatan, Kabid Yankes Dinas Kesehatan, Para Camat, Kepala Puskesmas, Dokter Pkm, Bidan Koord, Tenaga Gizi PKM, sebut ketua panitia.
Ditempat yang sama, Direktur RSUD La Temmamala Soppeng, dr. Hj. Sitti Mudirusniah, M.Kes., Sp.KJ dalam sambutannya mengatakan, " Kegiatan ini kami sangat harapkan bagaimana koordinasi bisa berjalan antara pihak rumah sakit dengan pihak lainnya, dan para Camat yang hadir yang merupakan stakeholder kita, yang tidak kalah pentingnya leading sektor para Kepala Puskesmas yang selalu mendukung program pemerintah dalam hal pelayanan rujukan yang ada di rumah sakit, sehingga program nasional ini dapat berjalan dengan baik, jelasnya.
"Kami sangat mengharapkan nantinya para teman-teman yang dari Puskesmas dapat menerima dan menyerap materi-materi dari para narasumber nantinya sehingga dapat mengimplementasikan di pelayanan, terutama penanganan stunting yang merupakan program nasional serta penanganan -penanganan kesehatan yang lainnya.
"Dan perlu kami sampaikan bahwa di RSUD Latemmamala akan melaunching Poliklinik stunting yang merupakan suatu inovasi aksi perubahan dari peserta diklatpim 3 yaitu Wakil Direktur II RSUD La Temmamala, Drg. Aswan M.Kes.
Sekretaris Daerah, Drs.H.A.Tenri Sessu, M.Si dalam sambutannya yang mewakili Bupati Soppeng sekaligus membuka Sosialisasi Program Nasional Dan Penguatan Jejaring Rujukan mengatakan bahwa," Pembangunan kesehatan diarahkan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan untuk hidup sehat bagi setiap orang agar peningkatan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya dapat terwujud.
"Pada rencana pembangunan jangka menengah nasional (RPJMN) bidang kesehatan telah ditentukan prioritas pelayanan kesehatan dengan target yang harus dicapai.
"Salah satu fungsi Rumah Sakit adalah melaksanakan program pemerintah dan mendukung tercapainya target-target pembangunan nasional.
"Salah satu target tersebut terdapat pada standar akreditasi Rumah Sakit yaitu program nasional yang meliputi, peningkatan kesehatan ibu dan bayi, penurunan angka kesakitan tuberkulosis/TBC, penurunan angka kesakitan HIV/AIDS, penurunan prevalensi stunting dan wasting, pelayanan Keluarga Berencana rumah sakit.
"Pelaksanaan program Nasional oleh Rumah Sakit diharapkan mampu meningkatkan akselerasi pencapaian target RPJMN bidang kesehatan sehingga upaya meningkatkan derajat kesehatan masyarakat segera terwujud.
"Keberhasilan RS dalam mencapai target program nasional ini baru dapat terwujud dengan bantuan dan kerjasama dari segala sektor seperti Dinas Kesehatan, Puskesmas, Dinas DP3AAKB, dan Pemerintah Daerah.
"Peran dari sektor tersebut terutama dalam hal deteksi dini kasus dan upaya percepatan rujukan melalui jejaring Pemda, Puskesmas, dan Dinkes ke Rumah Sakit.
"Saya berharap semoga kegiatan sosialisasi ini berjalan lancar sampai dengan selesai dan hasil yang diperoleh dapat bermanfaat dalam meningkatkan pelayanan kesehatan di wilayah Kabupaten Soppeng yang kita cintai, pungkas Sekda H Andi Tenri Sessu.
Turut Hadir pada kegiatan ini, Kadis Kesehatan, Kadis P3AAKB, Jajaran Manajemen RSUD La Temmamala kabupaten Soppeng.
Published : Edil Rauf

Bupati Andi Kaswadi Buka Perkemahan Hari Pramuka ke-62 Tahun 2023 dan Pelantikan Pengurus Kwartir Cabang Soppeng Periode 2023-2028
Soppeng, Sigapnews.com, Bupati Soppeng H.A.Kaswadi Razak SE menghadiri acara Pembukaan Perkemahan Hari Pramuka ke-62 Kwartir Cabang Soppeng Tahun 2023 dengan Tema “Generasi Muda yang Profesional dan Proporsional” yang dilangsungkan di Kawasan Wisata Waduk Ompo. Jumat, 4 Agustus 2023.
Sebelum acara Pembukaan perkemahan dimulai, terlebih dahulu dilakukan Pelantikan pengurus Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Soppeng Masa Bakti 2023-2028 serta pelepasan kontingen oleh Ketua Mabicab Gerakan Pramuka Soppeng, H. A. Kaswadi Razak, SE.
Adapun susunan kepengurusan Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Soppeng masa bakti 2023-2028 yaitu :
Ketua : H. Syahruddin M. Adam, S. Sos, MM.
Ketua harian : Hadi Indrajaya, S, Ip.
Selain acara pelantikan, juga dilakukan Pelepasan Kontingen Raimuna Nasional dan Penerimaan Karang Pamitran Nasional Tahun 2023.
Pada kesempatan tersebut, Ketua Panitia, Drs.Sulo, M.Si dalam laporannya, Kegiatan yang dilaksanakan ini merupakan kegiatan yang kreatif, bermanfaat, menantang, menggembirakan dan tidak lepas dari unsur pendidikan, unsur keagamaan, memupuk rasa persaudaraan, serta persatuan demi terciptanya pramuka yang mandiri sebagai gerakan generasi muda yang profesional dan proporsional.
Adapun maksud dan tujuan perkemahan dalam rangka hari pramuka ke-62 ini dilaksanakan demi terbentuknya kepribadian yang luhur bagi peserta didik untuk menjadi kadar bangsa yang tangguh, percaya diri sesuai dengan Tri Satya dan Dasa Darma serta mengevaluasi kegiatan yang telah dicapai di gugus depan masing-masing dengan motto “Satyaku kudarmakan, Darmaku kubaktikan”.
Adapun peserta perkemahan dari penggalan yang berpangkalan di SD sebanyak 22 gugus depan, penggalan yang berpangkalan di SMP sebanyak 36 gugus depan, penegak yang berpangkalan di SMA, SMK, MA sebanyak 17 gugus depan dengan jumlah peserta keseluruhan sebanyak 1.200 orang. Didampingi oleh para pembina mabigus masing-masing dari pangkalan SD sebanyak 88 pembina, dari pangkalan SMP, MTS sebanyak 144 pembina, dan dari gugus depan yang berpangkalan di SMA,SMK,MA sebanyak 68 pembina dan dibantu oleh panitia sebanyak 72 anggota panitia. Dan jumlah keseluruhan yang akan mengikuti kegiatan perkemahan sebanyak 1.572 orang.
Acara tersebut secara resmi dibuka oleh Bupati Soppeng, H. A. Kaswadi Razak yang juga bertindak selaku pembina Upacara yang dalam amanatnya mengatakan, atas nama pemerintah daerah dan dan selaku majelis pembimbing pramuka menyampaikan selamat hari pramuka yang ke 62, dan sekaligus tidak lupa menyampaikan selamat kepada ketua Kwarcab beserta seluruh pengurus yang baru dilantik dan kepada seluruh peserta Karang Pamitra Nasional serta peserta Raimuna Nasional baik yang telah dan akan mengikuti kegiatan di tingkat Nasional, semoga amanah yang diberikan dapat dilaksanakan dengan baik dan penuh tanggung jawab.
"Sebagai organisasi pendidikan non formal yang menyelenggarakan pendidikan kepanduan, Pramuka mempunyai fungsi membentuk karakter dan kepribadian, menanamkan cinta tanah air dan bangsa, menggali potensi diri serta meningkatkan keterampilan para generasi muda sehingga menjadi individu yang bermanfaat bagi masyarakat, bangsa dan negara.
"Dalam kegiatan kepramukaan, dibutuhkan sebuah kedisiplinan, komitmen dan harus konsisten karena tidak menutup kemungkinan kedepan diantara kita diberikan tanggung jawab dan amanah, maka kedisiplinan inilah yang dapat kita jadikan bekal kedepannya. Inilah yang saya lakukan, karena saya juga merupakan bagian dari pramuka, pungkas Andi Kaswadi Razak.
Sumber : Soppengkab.go.id
Published : ER/AR
Kamis, 03 Agustus 2023

Perempuan Warga Takalar Ditangkap Tim Tabur Kejati Sulsel, Kajati : Tidak Ada Tempat Aman Bagi Buronan
Makassar, Sigapnews.com, Tim Tabur Intelijen Kejati Sulsel mengamankan terpidana buronan sediaan farmasi atas nama Basse Dg Jinne Bin Lauddin Dg Toro di wilayah Dusun Dengilau Desa Sawakang Kecamatan Galesong Kabupaten Takalar Provinsi Sulawesi Selatan, pada Kamis (3/8/2023) sekitar pukul 1.15 wita.
Dalam penangkapan ini, Tim Tabur Ewako Adhyaksa Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan berkolaborasi dengan Tim Tabur Kejari Takalar atas nama terpidana Basse Dg Jinne Bin Lauddin Dg Toro yang dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar.
Menurut pihak kejaksaan tinggi Sulawesi Selatan yang disampaikan Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi, SH, MH bahwa hal tersebut melanggar Pasal 196 Subs Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
Pihak kejaksaan tinggi Sulawesi Selatan mengatakan bahwa, terpidana Basse Dg Jinne perlu diamankan sebab perkaranya sudah divonis bersalah berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Inkracht), dengan amar Putusan Pengadilan Negeri Takalar Nomor 41/Pid.Sus/2023 tanggal 23 Mei 2023, ungkap Soetarmi.
Dalam putusan tersebut yakni,
"Menyatakan terdakwa Basse Dg Jinne Bin Lauddin Dg Toro terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana Penjara selama 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan, urai Soetarmi.
Kata Soetarmi, "Sebelum mengamankan Buronan Basse Dg Jinne Bin Lauddin Dg Toro, didahului kegiatan Surveillance oleh Tim Tabur selama 6 (enam) hari 6 (enam) malam untuk memastikan keberadaan Buronan ditempat persembunyiannya, selanjutnya atas Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Leonard Eben Ezer Simanjuntak berdasarkan Surat Perintah Operasi Intelijen Nomor Sprint-Ops : 47/P.4/Dti.2/07/2023 tanggal 28 Juli 2023, pada pukul 7.15 Wita bertempat di Dusun Dengilau Desa Sawakong Kecamatan Galesong Selatan Kabupaten Takalar Tim Tabur berhasil mengamankan Terpidana Basse Dg Jinne Bin Lauddin Dg Toro.
"Usai penangkapan selanjutnya Buronan dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan kemudian diserahkan langsung kepada Tim Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Takalar.
Sementara itu, Kajati SulSel Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH. MH. meminta jajarannya untuk selalu memonitor dan segera menangkap Buronan-buronan yang masih berkeliaran untuk dieksekusi demi kepastian hukum.
Kajati SulSel juga menghimbau kepada seluruh BURONAN yang telah ditetapkan DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena “tidak ada tempat yang aman bagi para BURONAN”, Pungkas Leonard Eben Ezer Simanjuntak.
(Red)

Pemerintah Akan Relaksasi Pajak Barang Milik PMI
Presiden Joko Widodo memimpin rapat terbatas di Istana Merdeka, Jakarta, pada Kamis, 3 Agustus 2023.
FOLLOW THE SIGAPNEWS.COM AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow SIGAPNEWS.COM on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram