-->

Rabu, 14 September 2022

Beri Racun Tikus Kepada Korban Profesi Jurnalis, Terduga Pelaku Percobaan Pembunuhan Diringkus Polisi


Jakarta, Sigapnews.com,- Personel Satreskrim Polres Pasuruan, Polda Jawa Timur berhasil meringkus seorang terduga pelaku percobaan pembunuhan dengan memberikan racun kepada korban yang berprofesi sebagai jurnalis di wilayah hukum setempat. Selasa (13/9/22).

Kapolres Pasuruan AKBP Bayu saat temu media di Mapolres Pasuruan, mengatakan pelaku berinisial RO itu mengirimkan sebuah paket berisi beberapa minuman yang telah disuntik cairan racun tikus oleh pelaku. Ujarnya.

“Pelaku percobaan pembunuhan ini adalah seorang pria berinisial RO, warga Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan,” pungkasnya.

Ia mengatakan, yang menjadi korbannya adalah jurnalis bernama M Sukron Adzim, warga Desa Tambakan, Kecamatan Bangil, Pasuruan.

“Motif dari pelaku berbuat nekat seperti itu dikarenakan ada rasa dendam kepada korban bahwa pelaku merasa dibohongi oleh korban karena tidak menepati janji yang telah disepakati bersama,” kata dia pula.

Dari pengungkapan itu, disita barang bukti yang diambil dari rumah korban berupa beberapa botol minuman yang dikirimkan oleh pelaku.

“Kejadian berawal saat tersangka dengan sengaja dan telah direncanakan terlebih dahulu memasukkan racun tikus cair ke dalam beberapa minuman,” kata dia.

Setelah korban meminum botol kemasan tersebut, korban merasa mual mual dan pusing karena keracunan, sehingga korban dibawa oleh keluarga ke rumah sakit dan sempat koma dirawat di Rumah Sakit Masitoh Bangil beberapa hari, dan juga sempat dirujuk ke RSSA Malang.

“Setelah dirawat di rumah sakit, sekarang kondisi korban berangsur-angsur membaik dan sudah kembali ke rumahnya,” katanya pula.

Berbekal adanya laporan terkait percobaan pembunuhan, Tim Resmob Polres Pasuruan menyelidiki sebuah CCTV milik warga yang menampilkan pelaku saat sedang mempersiapkan paket yang akan dikirimkan kepada korban.

Kemudian tim resmob menangkap tersangka di Pasar Pandaan, dan anggota berhasil menyita barang bukti yang ada kaitannya dengan tindakan yang dilakukan oleh pelaku.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP jo Pasal 53 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 53 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun,” tutupnya.

(Red/Den)

Jumat, 27 Mei 2022

Melayat di Rumah Duka Almarhum Buya Syafii Maarif, Kapolri : Kita Telah Kehilangan Tokoh dan Bapak Bangsa


Yogyakarta, Sigapnews.com, - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mewakili keluarga besar institusi Polri menyampaikan duka cita dan belasungkawa yang mendalam atas wafatnya mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Ahmad Syafii Maarif atau akrab disapa Buya Syafii.

"Innalillahi wa innailaihi rajiun, tentunya dalam kesempatan ini kita semua mengucapkan turut berduka cita kepada seluruh keluarga," kata Sigit saat melayat Buya Syafii di Masjid Gede Kauman, Jumat (27/5/2022).

Dalam hal ini, Sigit menyatakan bahwa Buya Syafii, adalah sosok tokoh dan bapak bangsa yang selalu memberikan pesan-pesan positif kebangsaan.

"Kita telah kehilangan tokoh dan bapak bangsa yang selama ini selalu memberikan pesan-pesan kepada kita semua. Tentunya kita semua kehilangan," ujar Sigit.

Meski telah kehilangan sosok tokoh dan bapak bangsa, Sigit berharap, semua pesan positif ataupun amanah yang selalu disampaikan Buya Syafii harus terus bisa dilanjutkan oleh generasi penerus bangsa saat ini.

"Namun demikian apa yang menjadi pesan, apa yang menjadi amanah beliau tentunya akan terus kita lanjutkan. Sehingga bangsa ini tentunya kita harapkan bisa menjadi lebih baik dan tentunya kita doakan almarhum Husnul Khotimah dan seluruh keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan," ucap Sigit.

Lebih dalam, Sigit menekankan, sosok Buya Syafii akan terus menjadi teladan dalam mewujudkan Bangsa Indonesia yang jauh lebih baik lagi kedepannya.

"Dan semuanya bisa berjalan dengan lancar, aman dan semua yang menjadi amanah serta teladan beliau tentunya jadi kewajiban kita semua untuk terus melanjutkan," Pungkas Sigit.

(Edil Rauf/JOIN)

Senin, 07 Maret 2022

Lakukan Pengamanan Aksi Demo, 2 Polisi Jadi Korban Anarkis Mahasiswa PMII Kota Makassar


Makassar, Sigapnews.com,- Aksi anarkis mewarnai unjuk rasa yang dilakukan aliansi Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) di depan gedung DPRD Kota Makassar, Jalan A P Pettarani, Makassar, Sulsel, pada Senin (7/3/2022) siang tadi.

Atas aksi anarkis yang dilakukan mahasiswa tersebut pun dua anggota polisi menjadi korban dan kini harus menjalani proses perawatan intensif di Rumah Sakit (RS).

Kasi Humas Polrestabes Makassar, AKP Lando KS membenarkan perihal aksi tersebut.

Kata dia, kedua anggota polisi yang tersebut dikroyok saat melakukan pengamanan aksi demo.

"Iya benar ada anggota dari Polsek Rappocini dan anggota dari Sat Intelkam Polrestabes Makassar, sekarang menjalani perawatan," jelas Lando kepada awak media, Senin petang.

Diketahui, kedua personil polisi yang menjadi korban kebrutalan mahasiswa tersebut berinisial Bripka R dan Aipda N.

Menurut informasi, penganiayaan bermula saat dua anggota polisi tersebut mengamankan massa aksi yang sudah mulai anarkis dengan membakar ban di pelataran gedung DPRD Kota Makassar.

Saat itu, petugas berusaha menghalau massa agar tidak membakar ban. Namun, massa tidak terima sehingga langsung menyerang petugas dengan bambu, batu, dan kayu balok.

Atas aksi anarkis itu Aipda N mengalami luka terbuka pada tangan kanannya serta lebam dibagian wajah.

Diketahui aksi demo mahasiswa itu digelar sebagai wujud protes kelanggakaan minyak goreng.

(Edil Rauf).

Sabtu, 19 Februari 2022

Konten Pengusaha Bahan Bangunan Berbuntut Pelaporan Polisi


Soppeng, Sigapnews.com,- Seorang pengusaha bahan bangunan di Kabupaten Soppeng H Justang Matta (56) merasa dirugikan nama baiknya terkait penyebaran video konten oleh seorang wartawan/jurnalis di Bumi Latemmamala yang terjadi sekitar awal Pebruari lalu.

Hal ini disampaikan H Justang alias H Laju melalui pengacaranya Abdul Rasyid, SH, dijalan Salotungo, Minggu siang (20/2/2022).

Kata Dia, Bahwa pelapor merasa dirugikan oleh oknum tersebut karena diduga sengaja membuat informasi melalui media elektronik dalam bentuk monolog, membuat narasi cerita dan fakta seolah-olah benar yang kemudian di sebarluaskan ke publik tanpa terlebih dahulu melakukan konfirmasi secara obyektif dan berimbang kepada pelapor.

Dia juga mengatakan, "Dalam konten video dalam berbentuk YouTube yang disebarkan tersebut dengan durasi sekitar 3 menit 24 detik itu, pelapor melakukan penjualan pipa kepada konsumen akan tetapi konsumen mendapatkan bahan material pipa tidak sesuai keinginannya sehingga dirinya merasa tertipu yang kemudian dibuatkan informasi melalui konten Video YouTube tanpa mengkonfirmasi soal jenis pipa, ukuran dan harga kepada pelapor.

Dalam video tersebut juga nampak konsumen yang juga oknum wartawan merusak bahan material pipa yang diberikan sesuai harga dari pengusaha H Laju.

Terkait hal itu korban merasa dirugikan dan dipermalukan apa lagi dengan judul dalam konten tersebut," Waspada !!! Pemilik Toko Sinar Matra H Laju Sengaja Menipu Konsumen.



Dengan adanya konten yang tersebar secara berantai tersebut awalnya korban (pelapor) hendak mendiamkan, namun karena omzet pelapor menurun hingga 70 persen dan merasa hal itu tidak benar dan hanya soal kesalahpahaman saja sehingga memandang perlu untuk melakukan pelaporan ke pihak yang berwenang untuk mengembalikan nama baiknya selaku pengusaha, tandas pengacara H Laju.

"Sudah kami laporkan dengan laporan polisi No LP/17/II/2022/SPKT tanggal 20 Pebruari 2022, namun belum di BAP, Pungkasnya.

(Red).

Rabu, 08 Desember 2021

Dinilai Berpotensi Terjadi Bencana, Kades Paroto Pindahkan 2 Rumah Warga


Soppeng, Sigapnews.com,-Akibat insentitas hujan yang sangat tinggi sehingga sejumlah wilayah khususnya di kecamatan Lilirilau kabupaten Soppeng Sulawesi Selatan terendam air sebagai akibat dari meluapnya sungai WalanaE.

Termasuk di wilayah Desa Paroto kecamatan Lilirilau sebagian pemukiman warga juga dipenuhi genangan air meski tak begitu tinggi hingga ke dasar lantai rumah penduduk berupa rumah panggung tersebut.


Namun dengan kondisi demikian, kekwatiran pemerintah Desa Paroto dengan pemikiran bakal berpotensi terjadi bencana khususnya rumah warga di sekitar bantaran Sungai sehingga dengan inisiatif Kepala Desa Paroto Makmur, S.IP mengkomunikasikan hal itu kepada kepala Dusun dan Babinsa bersama warga yang berada di kampung Cempa.

Kepala Desa Paroto Makmur mengungkapkan, "Kemarin, hari Selasa 7 Desember arus air sungai walanaE meluap deras dan hari ini Alhamdulillah sudah surut, ucapnya.


Dengan kondisi yang sudah surut maka kami pemerintah Desa bersama Babinsa Sertu Herianto yang dibantu warga mengevakuasi 2 rumah penduduk yang berada di pinggir sungai yang sangat berpotensi terjadi bencana, tutur Makmur.

"Iya, 2 rumah warga tersebut dipindahkan ke lokasi lain, dan hal itu dilakukan karena sudah hampir jatuh di sungai yang di kwatirkan ketika air sungai terus tak terelakkan dan mengikis daratan sekitar rumah warga akan menimbulkan bencana bagi warga, tandasnya.

Selain itu di kwatirkan akan terjadi banjir susulan, terang Kades Paroto.

Olehnya itu dengan gerak cepat kami mengambil langkah bersama Babinsa dan warga bergotong royong pindahkan rumah warga, pungkas Kades Paroto.

Published : Edil Rauf

Rabu, 03 November 2021

Ini Detik-Detik Ketua DPRD Bangka Babel Iskandar Diterkam Buaya

Illustrasi

Bangka (Babel), Sigapnews.com,-Kasus serangan buaya kembali terjadi di Bangka Belitung, kali ini
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bangka Iskandar menjadi korban serangan buaya.

Kaki kiri Iskandar sempat digigit buaya, namun, Iskandar dapat melepaskan gigitan buaya tersebut dan selamat, meski menderita luka kecil.

Peristiwa ini terjadi saat Iskandar sedang mencuci tangan di selokan air yang berada di kebun sawit miliknya di Merawang, Bangka, pada Senin (1/11/2021), sekitar pukul 17.00 WIB.

Tiba-tiba, buaya sepanjang 2 meter menyerang dan menggigit kaki kiri Iskandar.

“Buaya berhasil menggigit kaki kiri, tetapi tidak terlalu parah, ujar Iskandar.

Kaki Iskandar yang digigit buaya (Ist).

"Kejadiannya saat saya hendak mencuci tangan di selokan air, setelah selesai menebar pupuk kelapa sawit,” ungkap Iskandar dikutip dari Antara, Selasa (2/11/2021).

Iskandar sempat berteriak meminta tolong, namun, gigitan buaya berhasil lepas setelah Iskandar berusaha mengibaskan kakinya.

“Saya berteriak minta tolong saat buaya berusaha menggigit kaki, akibatnya terdapat luka di bagian kaki dengan celana sobek akibat gigitan buaya,” ulas dia.

Setelah terjadi serangan buaya, Iskandar langsung mendapat perawatan dari tim medis di Rumah Sakit Depati Bahrin Sungailiat.

Iskandar berencana memanggil pawang buaya untuk menangkap binatang buas tersebut.

“Saya sudah mengundang pawang buaya untuk melakukan penangkapan sore ini dan diperkirakan buaya di selokan itu lebih dari satu ekor,” Pungkas Iskandar.

Senin, 30 Agustus 2021

Terbukti Langgar Etik, Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Dijatuhi Sanksi Pemotongan Gaji 40 Persen

Sidang Dewa Pengawas KPK, Wakil Ketua Kapak Lili Pintauli dijatuhi Sanski pemotongan gaji 40 % selama setahun (Ist).

Jakarta, Sigapnews.com,- Dewas KPK membacakan vonis terhadap Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.

Ada dua perbuatan Lili Pintauli Siregar yang terbukti melanggar etik, yakni yang pertana adalah menyalahgunakan pengaruh untuk kepentingan pribadi.

Kedua, berkomunikasi dengan Wali Kota Tanjungbalai, M. Syahrial, padahal saat itu statusnya adalah orang yang berperkara di KPK. 

Penyalahgunaan Pengaruh untuk Kepentingan Pribadi
Dalam paparannya, Dewas KPK memaparkan bahwa Lili Pintauli Siregar mengenal Syahrial pada saat satu pesawat pada Februari-Maret 2020. 

Wakil ketua KPK Lili Pintauli Siregar (Ist).

Saat itu, Lili Pintauli dan Syahrial dalam perjalanan dari Kualanamu Medan ke Jakarta.

Syahrial yang mengetahui Lili Pintauli pimpinan KPK mengenalkan diri dan sempat swafoto.

Usai pertemuan itu, Lili menceritakan kepada Syahrial soal masalah adik iparnya yang merupakan eks Direktur Utama PDAM Tanjung Kualo, Tanjungbalai, Ruri Prihatini Lubis.

Adiknya saat itu belum mendapatkan uang jasa pengabdian dari PDAM dan Syahrial pun berjanji akan mengecek kepada Direktur PDAM yang sedang menjabat.

Belakangan, uang jasa pengabdian Ruri pun cair dengan dicicil yang totalnya Rp 53,3 juta sebelumnya tersendat 8 bulan.

Namun, sebelumnya ternyata Lili pernah menyarankan Ruri menyurati Direktur PDAM Tirta Kualo dengan menembuskannya ke KPK.

Akan tetapi Dewas KPK menyatakan hal itu berlebihan dan tidak ada hubungannya dengan tugas dan kewenangan KPK.

Komunikasi dengan M. Syahrial
Lalu, sekitar bulan Juli 2020, Lili menghubungi saksi M. Syahrial ketika dia melihat berkas jual beli jabatan di Tanjungbalai atas nama saksi M. Syahrial di atas mejanya.

“Ini ada namamu di mejaku, bikin malu Rp 200 juta masih kau ambil,” ujar anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris menirukan percakapan Lili ke M. Syahrial dikutip dari kumparan.

Pada bulan Oktober, Syahrial kembali menghubungi Lili Pintauli untuk menanyakan informasi adanya penyidik KPK yang sedang menggeledah di Labuhanbatu Utara.

Lili Pintauli menyarankan Syahrial untuk berkonsultasi dengan pengacara Arif Aceh (sebelumnya disebut Fahri Aceh) ketika dia meminta bantuan.

Dewas KPK menyebut bahwa Lili Pintauli bisa menolak permohonan bantuan Syahrial. 

Namun, ia malah membantu dengan cara mencarikan pengacara.

Atas perbuatan tersebut, Lili terbukti melanggar prinsip Integritas yaitu pada Pasal 4 ayat (2) huruf b dan a Peraturan Dewan Pengawas KPK RI Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.

Berikut bunyinya: ‘Insan KPK dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka, terdakwa, terpidana, atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang diketahui perkaranya sedang ditangani oleh Komisi kecuali dalam rangka pelaksanaan tugas dan sepengetahuan Pimpinan atau atasan langsung‘.

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean akhirnya menghukum Lili dengan sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40% selama 12 bulan.

KPK OTT Bupati Probolinggo dan Suami, Begini Kronologisnya

KPK saat konferensi pers terkait penangkapan Bupati Probolinggo dan Suami (Ist).

JAKARTA, Sigapnews.com,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap 10 orang di Kabupaten Probolinggo pada Senin (30/8/2021).

Dalam OTT tersebut, KPK menangkap Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin. Hasan merupakan Wakil Ketua Komisi IV DPR dari Fraksi Partai Nasdem.

Mereka diduga terlibat dalam kasus suap terkait jual beli jabatan di Pemerintah Kabupaten Probolinggo pada 2019.

Selain Bupati dan suaminya, KPK juga mengamankan Camat Krejengan Doddy Kurniawan, Kepala Desa Karangren Sumarto, dan Camat Kraksaan Ponirin.

Kemudian, Camat Banyuayar Imam Syafi’i, Camat Paiton Muhamad Ridwan, Camat Gading Hary Tjahjono, serta dua orang Ajudan bernama Pitra Jaya Kusuma dan Faisal Rahman.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, OTT bermula dari laporan masyarakat pada 29 Agustus 2021 soal dugaan suap yang dilakukan Doddy Kurniawan dan Sumarto kepada Hasan.

Sebelumnya, menurut Alex, Doddy dan Sumarto telah menyiapkan proposal usulan nama calon pejabat kepala desa serta menyepakati sejumlah uang untuk diserahkan kepada Hasan.

Uang tersebut diduga merupakan suap terkait seleksi dan pembubuhan paraf sebagai tanda bukti persetujuan yang mewakili Puput selaku Bupati.

"Saat diamankan oleh Tim KPK, DK (Dody Kurniawan) dan SO (Sumarto) membawa uang sejumlah Rp 240 juta dan proposal usulan nama untuk menjadi pejabat kepala desa yang diduga berasal dari para ASN di Pemerintah Kabupaten Probolinggo yang menginginkan posisi kepala desa di beberapa wilayah,” ujar Alex dalam konferensi pers, Selasa (31/8).

Sementara itu, Alex menuturkan, KPK mengamankan Muhamad Ridwan dan uang sejumlah Rp 112,5 juta di kediaman pribadinya, wilayah Curug Ginting, Kecamatan Kanigarang.

Kemudian, KPK menangkap Hasan, Puput, Hary Tjahjono, dan dua orang ajudan bernama Fasial Rahman dan Pitra Jaya Kusuma di sebuah rumah.

Selanjutnya mereka dibawa ke Polda Jawa Timur untuk dimintai keterangan dan diterbangkan ke Gedung Merah Putih KPK Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Adapun barang bukti, yang saat ini telah diamankan, di antaranya berbagai dokumen dan uang sejumlah Rp 362,5 juta," ucap Alex.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Puput Tantriana Sari, Hasan Aminudin, Doddy Kurniawan, dan Muhamad Ridwan sebagai tersangka penerima suap.

Selanjutnya, terdapat 18 tersangka pemberi suap, yakni Sumarto, Ali Wafa, Mawardi, Mashudi, Maliha, Mohammad Bambang, Masruhen, Abdul Wafi, Kho’im dan Akhmad Saifullah, Jaelani, Uhar, Nurul Hadi, Nuruh Huda, Hasan, Sahir, Sugito, dan Samsuddin.

Para tersangka pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Adapun tersangka yang diduga menerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. (Edil Rauf).

© Copyright 2019 SIGAPNEWS.COM | All Right Reserved