-->

Senin, 30 Agustus 2021

Terbukti Langgar Etik, Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Dijatuhi Sanksi Pemotongan Gaji 40 Persen

Terbukti Langgar Etik, Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Dijatuhi Sanksi Pemotongan Gaji 40 Persen

Sidang Dewa Pengawas KPK, Wakil Ketua Kapak Lili Pintauli dijatuhi Sanski pemotongan gaji 40 % selama setahun (Ist).

Jakarta, Sigapnews.com,- Dewas KPK membacakan vonis terhadap Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.

Ada dua perbuatan Lili Pintauli Siregar yang terbukti melanggar etik, yakni yang pertana adalah menyalahgunakan pengaruh untuk kepentingan pribadi.

Kedua, berkomunikasi dengan Wali Kota Tanjungbalai, M. Syahrial, padahal saat itu statusnya adalah orang yang berperkara di KPK. 

Penyalahgunaan Pengaruh untuk Kepentingan Pribadi
Dalam paparannya, Dewas KPK memaparkan bahwa Lili Pintauli Siregar mengenal Syahrial pada saat satu pesawat pada Februari-Maret 2020. 

Wakil ketua KPK Lili Pintauli Siregar (Ist).

Saat itu, Lili Pintauli dan Syahrial dalam perjalanan dari Kualanamu Medan ke Jakarta.

Syahrial yang mengetahui Lili Pintauli pimpinan KPK mengenalkan diri dan sempat swafoto.

Usai pertemuan itu, Lili menceritakan kepada Syahrial soal masalah adik iparnya yang merupakan eks Direktur Utama PDAM Tanjung Kualo, Tanjungbalai, Ruri Prihatini Lubis.

Adiknya saat itu belum mendapatkan uang jasa pengabdian dari PDAM dan Syahrial pun berjanji akan mengecek kepada Direktur PDAM yang sedang menjabat.

Belakangan, uang jasa pengabdian Ruri pun cair dengan dicicil yang totalnya Rp 53,3 juta sebelumnya tersendat 8 bulan.

Namun, sebelumnya ternyata Lili pernah menyarankan Ruri menyurati Direktur PDAM Tirta Kualo dengan menembuskannya ke KPK.

Akan tetapi Dewas KPK menyatakan hal itu berlebihan dan tidak ada hubungannya dengan tugas dan kewenangan KPK.

Komunikasi dengan M. Syahrial
Lalu, sekitar bulan Juli 2020, Lili menghubungi saksi M. Syahrial ketika dia melihat berkas jual beli jabatan di Tanjungbalai atas nama saksi M. Syahrial di atas mejanya.

“Ini ada namamu di mejaku, bikin malu Rp 200 juta masih kau ambil,” ujar anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris menirukan percakapan Lili ke M. Syahrial dikutip dari kumparan.

Pada bulan Oktober, Syahrial kembali menghubungi Lili Pintauli untuk menanyakan informasi adanya penyidik KPK yang sedang menggeledah di Labuhanbatu Utara.

Lili Pintauli menyarankan Syahrial untuk berkonsultasi dengan pengacara Arif Aceh (sebelumnya disebut Fahri Aceh) ketika dia meminta bantuan.

Dewas KPK menyebut bahwa Lili Pintauli bisa menolak permohonan bantuan Syahrial. 

Namun, ia malah membantu dengan cara mencarikan pengacara.

Atas perbuatan tersebut, Lili terbukti melanggar prinsip Integritas yaitu pada Pasal 4 ayat (2) huruf b dan a Peraturan Dewan Pengawas KPK RI Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.

Berikut bunyinya: ‘Insan KPK dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka, terdakwa, terpidana, atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang diketahui perkaranya sedang ditangani oleh Komisi kecuali dalam rangka pelaksanaan tugas dan sepengetahuan Pimpinan atau atasan langsung‘.

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean akhirnya menghukum Lili dengan sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40% selama 12 bulan.

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2019 SIGAPNEWS.COM | All Right Reserved