-->

Minggu, 30 April 2023

Survei Indikator : Kepercayaan Publik Terhadap Kejaksaan Seiring Kepuasan Masyarakat Terhadap Kinerja Presiden Jokowi


Jakarta, Sigapnews.com,-Lembaga survei publik, Indikator baru saja merilis hasil survei terkait opini publik.

Dalam temuannya, publik menaruh kepercayaan besar terhadap Kejaksaan Agung (Kejagung RI) sebagai lembaga penegak hukum.

“Tingkat kepercayaan publik terhadap kejaksaan meningkat menjadi 80%, sementara Kejaksaan tetap menjadi Lembaga Penegak Hukum yang Paling dipercaya,” demikian bunyi hasil rilis yang diterima media, Minggu (30/4).

Dalam survei kali ini populasi merupakan seluruh warga negara Indonesia yang punya hak pilih dalam pemilihan umum, yakni mereka yang sudah berumur 17 tahun atau lebih, atau sudah menikah ketika survei dilakukan.

Penarikan sampel menggunakan metode multistage random sampling. Dalam survei ini jumlah sampel sebanyak 1.220 orang.

Sampel berasal dari seluruh Provinsi yang terdistribusi secara proporsional.

Dengan asumsi metode simple random sampling, ukuran sampel 1.220 responden memiliki toleransi kesalahan (margin of error--MoE) sekitar ±2.9% pada tingkat kepercayaan 95%.

Responden terpilih diwawancarai lewat tatap muka oleh pewawancara yang telah dilatih. 

Sekitar 78.5% warga saat ini cukup atau sangat puas atas kinerja Presiden Joko Widodo.

Tingkat kepuasan ini cenderung mengalami peningkatan dibanding temuan sebelumnya.

Di samping soal kepercayaan terhadap lembaga penegak hukum, warga juga cenderung lebih puas terutama karena Presiden Joko Widodo memberikan bantuan kepada rakyat kecil dan membangun infrastruktur.

Sementara warga yang cenderung tidak puas terutama karena merasa bantuan yang diberikan tidak merata dan harga-harga kebutuhan pokok yang meningkat. 

Mayoritas warga cenderung puas dengan kinerja Presiden Joko Widodo di tiap segmen demografi dan wilayah, kecuali pada kelompok etnis Minang.

“Kondisi ekonomi, politik, keamanan, penegakan hukum dan pemberantasan korupsi nasional secara umum dinilai semakin positif dalam beberapa bulan terakhir. 

"Terutama kondisi ekonomi nasional, saat ini lebih banyak yang menilai positif ketimbang yang menilai negatif,” demikian bunyi laporan hasil survei.

(Edil Rauf/JOIN)

Kamis, 27 April 2023

KORUPSI DINKES KOTA PAREPARE TERUS MENDENGUS. MENYERET WALIKOTA?



Waketum Lgs, duduk di kursi, bersa media 01 Dkk 

Sejak 2018, Kepala Dinas Kesehatan ( Dinkes ) Kota Parepare, Sulsel; M. Yamin, di tetapkan sebagai tersangka Korupsi Sebesar 6,3 M, yang di tengarai melibatkan sejumlah pihak termasuk Walikota dan DPRD, Kini memasuki tahap puncak. Jumat (28/4/2023)

Gelora Aktifis menyuarakan keadilan Hukum kini tersandera. Mengapa tidak, sebab di duga terlihat secara visul maupun secara audetik, hanya kurir yang di penjara. Sedan Aktor dan penikmatnya masih tetap duduk di kursi goyang.

            Muhlis 
Padahal sekarang ini sudah  menjadi rahasia umum di tengah masyarakat Parepare, berharap kiranya pihak Aparat Penegak Hukum (APH ) agar kasus Dinkes , jangan tebang pilih. 
Hal itu di sampaika Muhlis Ketua LSM Mahatidana, saat di Konfirmasi Media 01.  

Kota Parepare terus tergerus sejumlah kasus dengan berbagai sektor kegiatan, Untuk itu, Waketum Lembaga Garuda Sakti A. Guntur Noerman,  berharap  kasus bertahun tersebut, sebaiknya mendapat perhatian khusus bagi APH yang menangani kasus tersebut. karena sekarang ini sangat delematis, Sebab sejumlah media menyoroti dugaan keterlibatan sejumlah Oknum pada Kasus Dinkes 6,3 M. Sejumlah Tokoh Masyarakat Kota Parepare, terdengar mendengus tetap optimis, APH akan konsistem dalam Penegakan Hukum. 

Sementara, Walikota Pare-Pare, Taufan Pawe dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp tim 1 tulisan, Kamis siang pukul 12.54 Wita menyebut "Maaf saya nocoment kerena sudah ranah APH", demikian tulisnya. (Tim)
 

Kamis, 20 April 2023

Bea Cukai! Peredaran Rokok Diduga Ilegal di Sulawesi Selatan Mencuat

Di lokasi gudang Bonto Bulaeng.

Sulsel, Sigapnews.com,-Beberapa tahun terakhir peredaran rokok diduga ilegal marak di berbagai Kabupaten kota, Provinsi Sulawesi Selatan

Dugaan Ilegal seperti kecurigaan sejumlah kalangan, Rokok dengan pita 12 tapi isi 20 batang ditemukan pada rokok merek 68 yang di produksi bersama dengan 2 merek lainnya. Yang bersumber dari Gudang milik H. Haris, terletak di Desa Bonto Bulaeng Kecamatan Bulukumpa, wilayah hukum Polres Bulukumba, Cukai Sulawesi Selatan.

Saso Aktivis di kota Bulukumba menduga kuat adanya ketidak professional penentu kebijakan, sebab rokok dari pulau jawa itu beredar bebas namun tidak pernah ditindak.

"Semua itu tergantung keseriusan Pemerintah Daerah (pemda) Bea Cukai serta para penegak hukum. Sebab rokok ilegal merek apapun yang selama ini beredar di Bulukumba adalah gambaran sebuah kelemahan atau mungkin permainan oleh para pemangku kebijakan yang harus dicerna dan di pahami oleh masyarakat,"kata Saso.


Apalagi menurutnya, rokok yang berasal dari Sidoarjo namun dikemas di Bulukumba mustahil tidak tercium oleh pihak terkait.

"Bisa-bisa nya tidak ketahuan itu barang. Apalagi lintas pulau mustahil tidak ketahuan ditambah lagi pasti pengiriman jumlah banyak.

Untuk itu Saso meminta meminta agar APH mengambil langkah sungguh-sungguh untuk menindak kegiatan yang merugikan negara.

"Itu jelas merugikan Negara", pungkasnya

Kendati, sebelumnya H. Haris menyebut terkait dokumen usaha rokok, menurut versinya "lengkap". (TIM)

Selasa, 18 April 2023

Indikasi Korupsi! Kejati Sulsel Respon Pra Laporan Supriadi Buraerah Korwil L-PRI Nilai Anggaran Ratusan Miliar Rupiah


Sigapnews.com, Sulsel_
Mengacu pada PP no 43 tahun 2018 terkait peran aktif masyarakat membantu pemerintah dalam memberantas Kasus dugaan korupsi di Indonesia", PP 43 ini" salah satunya, kata Supriadi Buraerah (19/4).

Kendati demikian, diungkap terkait sejumlah data kasus Dugaan korupsi di Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan bakal dilaporkan ke pihak kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel usai lebaran Idul Fitri 1444 Hijriyah 2023 Masehi sebagaimana diungkapkan Supriadi Buraerah masyarakat kabupaten Sinjai sekaligus Kordinator Wilayah III Dewan Pembina Pusat Lembaga Poros Rakyat Indonesia DPP L-PRI kepada Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Soetarmi, S.H.,M.H, Rabu (19/4/2023)

Data kasus dimaksud, meliputi pengelolaan Anggaran Pendapatan Belanja Negara APBN maupun Anggaran Pendapatan Belanja Daerah APBD di sejumlah kantor organisasi perangkat daerah OPD Kabupaten kota tahun 2018 - 2022. Imbuh, Supriadi usai dirinya berkoordinasi dengan pihak Kejati Sulsel melalui sambungan daring, Rabu (19/4/2023).

Adapun diketahui, melalui Soetarmi Kejati Sulsel responsif menanggapi pra laporan DPP L-PRI.

Kendati demikian, Soetarmi memaparkan lebih lanjut tatacara melaporkan kasus.

membuat surat Laporan atau Pengaduan di Tujukan kepada Kajati SulSel yang berisi :
1. Nama pelapor
2. Alamat serta No.tlp pelapor yang bisa dihubungi
3. Uraian permasalahan yang dilaporkan yg diduga melanggar hukum dan merugikan keuangan negara
4. Data / dokumen
5. Foto / dokumentasi
Demikian diutarakan, soetarmi.

Sementara itu, Supriadi Buraerah menambahkan, terkait data-data kasus yang hendak di Laporkan ke Kejati Sulsel menurutnya sudah senada dengan data diharapkan Pihak kejati Sulsel.

"Selain merujuk dari hasil temuan BPK RI, monitor data Jaringan Pencegahan korupsi JAGA-KPK-RI, juga dilengkapi dengan hasil Investigasi di lapangan, berupa dokumentasi foto maupun video dan data-data lainnya, saya sendiri yang melakukan Investigasi. Pada intinya nilai Anggaran anggaran secara global mencapai Ratusan Miliar rupiah dari data pengelolaan Anggaran APBN dan APBD tahun 2018-2022, terkait pembuktian nanti itu merupakan ranah Kejati, kami dari L-PRI melaporkan kasus dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, mengacu dengan adanya data-data.", kuncinya 



Sekedar kabar, tahun 2022 lalu pria kelahiran Sinjai 1988 (Supriadi Buraerah-red) juga secara resmi melaporkan kasus dugaan korupsi APBN di Unit Tipikor Polres Kolaka. (Ucup)


Indikasi Korupsi! Kejati Sulsel Respon Pra Laporan Supriadi Buraerah Korwil L-PRI Nilai Anggaran Ratusan Miliar Rupiah



Mengacu pada PP no 43 tahun 2018 terkait peran aktif masyarakat membantu pemerintah dalam memberantas Kasus dugaan korupsi di Indonesia", PP 43 ini" salah satunya, kata Supriadi Buraerah (19/4).

Kendati demikian, diungkap terkait sejumlah data kasus Dugaan korupsi di Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan bakal dilaporkan ke pihak kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel usai lebaran Idul Fitri 1444 Hijriyah 2023 Masehi sebagaimana diungkapkan Supriadi Buraerah masyarakat kabupaten Sinjai sekaligus Kordinator Wilayah III Dewan Pembina Pusat Lembaga Poros Rakyat Indonesia DPP L-PRI kepada Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Soetarmi, S.H.,M.H, Rabu (19/4/2023)

Data kasus dimaksud, meliputi pengelolaan Anggaran Pendapatan Belanja Negara APBN maupun Anggaran Pendapatan Belanja Daerah APBD di sejumlah kantor organisasi perangkat daerah OPD Kabupaten kota tahun 2018 - 2022. Imbuh, Supriadi usai dirinya berkoordinasi dengan pihak Kejati Sulsel melalui sambungan daring, Rabu (19/4/2023).

Adapun diketahui, melalui Soetarmi Kejati Sulsel responsif menanggapi pra laporan DPP L-PRI.

Kendati demikian, Soetarmi memaparkan lebih lanjut tatacara melaporkan kasus.

membuat surat Laporan atau Pengaduan di Tujukan kepada Kajati SulSel yang berisi :
1. Nama pelapor
2. Alamat serta No.tlp pelapor yang bisa dihubungi
3. Uraian permasalahan yang dilaporkan yg diduga melanggar hukum dan merugikan keuangan negara
4. Data / dokumen
5. Foto / dokumentasi
Demikian diutarakan, soetarmi.

Sementara itu, Supriadi Buraerah menambahkan, terkait data-data kasus yang hendak di Laporkan ke Kejati Sulsel menurutnya sudah senada dengan data diharapkan Pihak kejati Sulsel.

"Selain merujuk dari hasil temuan BPK RI, monitor data Jaringan Pencegahan korupsi JAGA-KPK-RI, juga dilengkapi dengan hasil Investigasi di lapangan, berupa dokumentasi foto maupun video dan data-data lainnya, saya sendiri yang melakukan Investigasi. Pada intinya nilai Anggaran anggaran secara global mencapai Ratusan Miliar rupiah dari data pengelolaan Anggaran APBN dan APBD tahun 2018-2022, terkait pembuktian nanti itu merupakan ranah Kejati, kami dari L-PRI melaporkan kasus dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, mengacu dengan adanya data-data.", kuncinya


Senin, 17 April 2023

Bendera Robek Berkibar Di Kantor Syabandar Larea-rea, Terkuak Melanggar UUD No 24 Tahun 2009


Sinjai, Sigapnews.com, -Dipantau langsung Tim Media Muh. Said Mattoreang, bendera merah putih sebagai lambang negara berkibar di halaman kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Sinjai, Jalan Halim Perdana Kusuma Kecamatan Sinjai Utara kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, dalam keadaan robek, Senin 17 April 2033.

Padahal, penggunaan atribut negara dalam keadaan robek itu diatur dalam UU 24 tahun 2009 tentang bendera, Lambang Negara, serta Lagu Kebangsan. Bagian ke empat tentang larangan pasal 24 point C dengan bunyi ” setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut atau kusam”

Ketua DPD Kabupaten Sinjai, Aliansi Pemantau Kinerja Aparatur Negara (APKAN) Andi Baso Lolo yang juga menyaksikan bendera merah putih dalam keadaan compang camping terdapat "ujung bendera sudah rontok", kata dia sangat perihatin.

Nya, kantor sekelas Syahbandar tidak sepatutnya mengibarkan Bendera Merah Putih yang rusak.

” Masa kantor Syahbandar bisa-bisanya kibarkan bendera robek. Dan tidak mungkin orang kantoran (Syahbandar) tidak tau kalau itu sudah rusak tapi kenapa tidak ada inisiatif ganti", kata Andi Baso.

Tak hanya itu, pihaknya juga menyoroti terkait jalan masuk ke pelabuhan larea rea, karena diduga kurang pemeliharaan.


Kepala Kantor Syahbandar Kabupaten Sinjai saat hendak konfirmasi diruang kerjanya tidak ada ditempat. Menurut salah seorang yang mengaku sebagai Clening Servic,
kepala kantor masih di Makassar menjalankan tugas, katanya

Dua Satpam sedang menjalankan tugas di kantor ditemui tim media tepat pada pukul 11.19 wita (17/4). mengaku sejak Jumat lalu bendera Lambang Negara tersebut sudah di laporkan ke bendahara. Namun. "Belum juga ada gantinya", Singkatnya.

Sekedar kabar sebelumnya diberitakan kejadian senada; Bendera merah putih dalam keadaan Robek pada bagian ujung bendera berkibar di halaman Polres Sinjai pada Selasa 28 Maret lalu.

(1 TULISAN)

Minggu, 16 April 2023

Polisi Kota Kalong Berhasil Melumpuhkan Aksi Pencuri Rantasa di Central Cabbengnge



Soppeng-
Timsus Resintel Polres Soppeng yang dipimpin Kanit Resmob Aipda Jumaldi SE, membekuk pelaku pencurian uang ratusan juta yang beraksi di Pasar Sentral Cabenge Kecamatan Lilirilau, kota kalong sebutan Daerah Kabupaten Soppeng, Sulsel. Kamis 13 baru-baru ini.


Ciri khas Pencuri tersebut, tampak terlihat sejumlah tatto di tubuhnya.

Suara sumbang menyebut " Pencuri Rantasa", imbuhnya menghibur suasana Redaksi. Minggu malam. (16/4/2023)

Kendati demikian, Kasat Reskrim Polres Soppeng Iptu Ridwan S.H.,M.H saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut.

"Benar, bahwa telah dilakukan penangkapan terhadap seorang lelaki yaitu TH (42) yang merupakan pelaku pencurian uang ratusan juta di Pasar Cabenge Kecamatan Lilirilau pada Kamis lalu".terang Iptu Ridwan

Iptu Ridwan S.H M.H mengatakan bahwa pelaku TH dibekuk dikediamannya di jalan wijaya Kelurahan Botto Kecamatan Lalabata pada Sabtu 15 April 2023 pada pukul 22.30 wita.

Dirinya juga menjelaskan awal mula terjadinya aksi pencurian uang ratusan juta tersebut pada hari Kamis 13 April pukul 16.00 wita di Pasar Sentral Cabenge Kecamatan Lilirilau, pelaku TH mengambil uang milik korban senilai 100 juta yang terbungkus dengan kantong plastik di bawah jok kursi depan mobil milik korban".Jelasnya.

Sat Reskrim Polres Soppeng yang menerima laporan tersebut langsung melakukan penyelidikan dan membekuk TH yang merupakan pelaku aksi pencurian.

Kasat Reskrim Iptu Ridwan S.H,M.H menambahkan bahwa TH dibekuk tanpa perlawanan, pelaku yang kesehariannya sebagai Buruh saat diamankan juga mengakui perbuatannya.

Dalam penangkapan tersebut petugas juga menyita barang bukti berupa 1 unit sepeda motor jenis Honda Scoopy dan 1 unit bemor ( becak motor ) yang dibeli pelaku dari hasil kejahatannya".Jelasnya

Selain membeli sepeda Motor dan Bemor, pelaku juga menggunakan uang hasil curiannya untuk membeli dan mengkomsumsi minuman keras ( miras ).

Usai dibekuk, pelaku bersama barang bukti kemudian digelandang ke Mapolres Soppeng guna proses hukum lebih lanjut".tutup Iptu Ridwan.
(Red/Humas)

Menjelang Lebaran, Suara Tangisan Kaum Hawa Dibalik Toples Kue Mentega Menyita Perhatian Polisi



Sultra, sigapnews.com-
Sejumlah barang berharga milik Nurjannah dibawa lari oleh terduga pelaku, termasuk kue mentega 100 Toples. Fenomena kasus tersebut terungkap menjelang lebaran Idul Fitri 1444 Hijriyah 2023 Masehi, mendapat perhatian dari Polisi.

Pasalnya pasca kejadian itu, Nurjannah Warga Singgere melaporkan kasus dugaan kekerasan dan Pencurian Ke Mapolsek Mowewe, Polres Koltim.

Tak berselang lama, setelah Polsek Mowewe, menerima laporan korban, pihaknya berhasil mengetahui identitas terduga pelaku. (16/4).

Selain Petugas berhasil mengetahui identitas terduga pelaku adalah inisial K. Petugas juga berhasil mengamankan sebagian barang bukti dari tangan inisial As. 

Kendati begitu, saat aksi dugaan kekerasan dan Pencurian berlangsung, inisial As tidak berada di TKP (Puncak Ambapa).

Lantas, bagaimana bisa barang bukti (BB) seketika berada dalam penguasaan inisial As.

Kapolres Koltim, AKBP YUDHI PALMI, menjelaskan, barang bukti (BB) berupa Handphone (HP) berhasil diamankan dari tangan AS. Handphone tersebut diperoleh As dari tangan Pelaku inisial K, dengan alasan As membeli handphone seharga Rp1.000.000,- (satu juta rupiah).

Setelah menyita barang bukti dari tangan As. Selanjutnya petugas berhasil menemukan rumah inisial K, dalam keadaan tampa ada K di dalam rumah tersebut.

"Pelaku dicari dirumahnya sampai saat ini belum ketemu, untuk Identitas pelaku sudah diketahui.

"HP milik korban diamankan ditangan Inisial As, dari pengakuan As, HP tersebut dijual pelaku inisial K dengan harga 1 juta", terang, Kapolres Koltim, AKBP YUDHI PALMI Sabtu malam (15/4)

Perlu diketahui Tempat kejadian Perkara (TKP) berjarak jauh dari jangkauan Masyarakat tempatan.

Pusat pemukiman warga Desa Ambapa maupun warga Desa Solewatu, sekitar kurang lebih 1 kilometer dari lokasi kejadian.

Sementara, ketika menempuh perjalanan dari arah kota kolaka, maupun dari kota Kolaka Timur menuju rumah korban di Desa Singgere, satu-satunya Jalan alternatif Jalan Poros Mowewe-Mowewe Utara otomatis melintas di puncak Ambapa.

Padahal Ketika malam hari di area' puncak Ambapa, sangat gelap "tidak ada penerangan". Suasana sangat sepi dan mencekam. Selain itu disepanjang jalan, dibagian sisi sebelah kiri maupun sebelah kanan, hanya terdapat pegunungan hutan belantara dan sejumlah Jurang siap menelan korban. Disanalah, Senin malam, Korban wanita asal kabupaten Bone Sulsel ini, bersama anaknya yang masih dibawah umur di hadapkan kenyataan pahit. .

Bagaimana tidak, dibalut suasana mencekam sekitar pukul 01.00 Wita, korban bersama buah hatinya, hanya bisa menangis, dan pasrah. Beruntung dua nyawa korban tidak melayang malam itu.
Sopir mobil yang ditumpanginya bukannya memberikan perlindungan justru malahan sebaliknya.


Ironisnya, dugaan Kekerasan dan Pencurian dilakukan Sopir inisial K. Sungguh kejam, kenapa tidak, korban' mengaku saat kejadian, diancam hendak dipotong. 

"Turun ko, nanti sa geree,ko (turun ko nanti saya potong ko- arti Bahasa Nasional)". 

Demikian korban mengisahkan saat melapor ke Mapolres Mowewe Rabu kemarin.

Sebelumnya, diberitakan Kapolres Koltim membenarkan adanya laporan tersebut. 

"Iya Ada. Laporan di Polsek Mowewe, dan kita sudah turunkan Sat Reskrim Polres koltim untuk mem back tim dalam melakukan pengungkapan pelaku", Demikian kata Kapolres Koltim, AKBP Yudhi Palmi DJ, S.IK, M.Si saat dihubungi melalui sambungan WhatsApp tim Redaksi pukul 22.31 Rabu malam (12/4/2023)

Sampai berita ini disiarkan terduga pelaku inisial K masih dalam bidikan Polisi.

(1 TULISAN)
© Copyright 2019 SIGAPNEWS.COM | All Right Reserved