-->

Kamis, 20 April 2023

Bea Cukai! Peredaran Rokok Diduga Ilegal di Sulawesi Selatan Mencuat

Bea Cukai! Peredaran Rokok Diduga Ilegal di Sulawesi Selatan Mencuat

Di lokasi gudang Bonto Bulaeng.

Sulsel, Sigapnews.com,-Beberapa tahun terakhir peredaran rokok diduga ilegal marak di berbagai Kabupaten kota, Provinsi Sulawesi Selatan

Dugaan Ilegal seperti kecurigaan sejumlah kalangan, Rokok dengan pita 12 tapi isi 20 batang ditemukan pada rokok merek 68 yang di produksi bersama dengan 2 merek lainnya. Yang bersumber dari Gudang milik H. Haris, terletak di Desa Bonto Bulaeng Kecamatan Bulukumpa, wilayah hukum Polres Bulukumba, Cukai Sulawesi Selatan.

Saso Aktivis di kota Bulukumba menduga kuat adanya ketidak professional penentu kebijakan, sebab rokok dari pulau jawa itu beredar bebas namun tidak pernah ditindak.

"Semua itu tergantung keseriusan Pemerintah Daerah (pemda) Bea Cukai serta para penegak hukum. Sebab rokok ilegal merek apapun yang selama ini beredar di Bulukumba adalah gambaran sebuah kelemahan atau mungkin permainan oleh para pemangku kebijakan yang harus dicerna dan di pahami oleh masyarakat,"kata Saso.


Apalagi menurutnya, rokok yang berasal dari Sidoarjo namun dikemas di Bulukumba mustahil tidak tercium oleh pihak terkait.

"Bisa-bisa nya tidak ketahuan itu barang. Apalagi lintas pulau mustahil tidak ketahuan ditambah lagi pasti pengiriman jumlah banyak.

Untuk itu Saso meminta meminta agar APH mengambil langkah sungguh-sungguh untuk menindak kegiatan yang merugikan negara.

"Itu jelas merugikan Negara", pungkasnya

Kendati, sebelumnya H. Haris menyebut terkait dokumen usaha rokok, menurut versinya "lengkap". (TIM)

Read other related articles

Also read other articles

© Copyright 2019 SIGAPNEWS.COM | All Right Reserved