Mengacu pada PP no 43 tahun 2018 terkait peran aktif masyarakat membantu pemerintah dalam memberantas Kasus dugaan korupsi di Indonesia", PP 43 ini" salah satunya, kata Supriadi Buraerah (19/4).
Kendati demikian, diungkap terkait sejumlah data kasus Dugaan korupsi di Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan bakal dilaporkan ke pihak kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel usai lebaran Idul Fitri 1444 Hijriyah 2023 Masehi sebagaimana diungkapkan Supriadi Buraerah masyarakat kabupaten Sinjai sekaligus Kordinator Wilayah III Dewan Pembina Pusat Lembaga Poros Rakyat Indonesia DPP L-PRI kepada Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Soetarmi, S.H.,M.H, Rabu (19/4/2023)
Data kasus dimaksud, meliputi pengelolaan Anggaran Pendapatan Belanja Negara APBN maupun Anggaran Pendapatan Belanja Daerah APBD di sejumlah kantor organisasi perangkat daerah OPD Kabupaten kota tahun 2018 - 2022. Imbuh, Supriadi usai dirinya berkoordinasi dengan pihak Kejati Sulsel melalui sambungan daring, Rabu (19/4/2023).
Adapun diketahui, melalui Soetarmi Kejati Sulsel responsif menanggapi pra laporan DPP L-PRI.
Kendati demikian, Soetarmi memaparkan lebih lanjut tatacara melaporkan kasus.
membuat surat Laporan atau Pengaduan di Tujukan kepada Kajati SulSel yang berisi :
1. Nama pelapor
2. Alamat serta No.tlp pelapor yang bisa dihubungi
3. Uraian permasalahan yang dilaporkan yg diduga melanggar hukum dan merugikan keuangan negara
4. Data / dokumen
5. Foto / dokumentasi
Demikian diutarakan, soetarmi.
Sementara itu, Supriadi Buraerah menambahkan, terkait data-data kasus yang hendak di Laporkan ke Kejati Sulsel menurutnya sudah senada dengan data diharapkan Pihak kejati Sulsel.
"Selain merujuk dari hasil temuan BPK RI, monitor data Jaringan Pencegahan korupsi JAGA-KPK-RI, juga dilengkapi dengan hasil Investigasi di lapangan, berupa dokumentasi foto maupun video dan data-data lainnya, saya sendiri yang melakukan Investigasi. Pada intinya nilai Anggaran anggaran secara global mencapai Ratusan Miliar rupiah dari data pengelolaan Anggaran APBN dan APBD tahun 2018-2022, terkait pembuktian nanti itu merupakan ranah Kejati, kami dari L-PRI melaporkan kasus dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, mengacu dengan adanya data-data.", kuncinya
Sekedar kabar, tahun 2022 lalu pria kelahiran Sinjai 1988 (Supriadi Buraerah-red) juga secara resmi melaporkan kasus dugaan korupsi APBN di Unit Tipikor Polres Kolaka. (Ucup)
FOLLOW THE SIGAPNEWS.COM AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow SIGAPNEWS.COM on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram