-->

Selasa, 04 Mei 2021

Bobol Ruko dan Mencuri Sejumlah Barang, Tiga Pria Diringkus Polisi

Para pelaku kejahatan pencurian saat di ringkus polisi Polsek Patumbak (Foto Istimewa)

Patumbak (Sumut), Sigapnews.com,-
Polsek Patumbak menangkap tiga pelaku pembongkaran rumah bekas toko (ruko) di Jl. Telun Kenas simpang Penampungan Pasar VII Desa Patumbak I, Kec. Patumbak.

Ketiga pelaku yakni, Indra Aginta Ginting (39) warga Dusun VI Patumbak, Desa Patumbak I, Kec. Patumbak, Sucipto alias Panjol (28) warga Jl. Pantai Kasan Dusun III Desa Namosuro, Kec. Biru-biru dan MNT (16) warga Desa Namosuro, Kec. Biru-biru.

Kapolsek Patumbak, Kompol Arfin Fachreza didampingi Kanit Reskrim Iptu Sondy Raharjanto, Selasa (4/5) mengatakan, ketiga pelaku ditangkap karena membobol dan mencuri barang-barang berharga di ruko milik korban Christina Br Perangin-angin, Kamis (22/4) sekira pukul 13.30 WIB.

Arfin menjelaskan, korban yang saat itu datang ke TKP melihat rumahnya sudah acak-acakan alias dibongkar maling dan semua barang-barang alat rumah tangga hilang dikuras pencuri. Kemudian sekira pukul 15.30 WIB korban datang ke Polsek Patumbak untuk membuat laporan. Setelah sampai di Polsek, korban bersama piket Reskrim langsung melakukan cek TKP.

"Dihari yang sama sekira pukul 23.00 WIB korban menghubungi tim piket reskrim yang melakukan cek TKP sebelumnya dan menginfokan bahwa ianya mendapat informasi dari seseorang yang dikenal bahwa barang-barang milik korban yang hilang ada di tangan seseorang bernama Mita,"kata Arfin.

Selanjutnya, sambung Arfin, petugas mendatangi lokasi keberadaan barang-barang tersebut dan kemudian didapatkan bahwa barang-barang korban ada di rumah Mita.

"Saat dicek dan dilakukan interogasi, si Mita ini mengaku bahwa barang-barang tersebut ia beli dari seseorang bernama Indra Ginting," sebutnya.

Kemudian, Sabtu (24/4) sekira pukul 05.00 WIB, petugas mendapat informasi bahwa pelaku Indra Aginta Ginting sedang berada di rumahnya, Lalu petugas langsung bergerak ke rumah pelaku dan melakukan penangkapan terhadap pelaku Indra. Saat diinterogasi, pelaku mengaku bahwa ia membobol ruko bersama 2 temannya, Sucipto alias Panjol dan MNT.

Berdasarkan keterangan dari pelaku Indra, petugas melakukan pengembangan dan berhasil menciduk kedua pelaku Panjol dan MNT di rumah masing-masing pelaku.

Dari para pelaku, petugas mengamankan barang bukti 1 unit lemari es, lemari jepara, tempat TV, sofa, meja kaca, meja bar, beberapa daun pintu dan daun jendela. Kemudian kasur, mesin pompa air merk Sanyo, kaca rias, rak piring kaca, kursi-kursi, kursi roda, CPU/LCD komputer, tikar, aquarium kecil dan sprei.

Guna penyidikan lebih lanjut, ketiga pelaku berikut barang bukti digelandang ke Mako Polsek Patumbak.

"Terhadap ketiga tersangka kita jerat Pasal 363 ayat 2 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun," pungkasnya.(ahmad/leo)

Sidang Arih Ersada Ginting , Hakim : Jangan Manipulasi Data Ya

Suasana persidangan di pengadilan negeri Lubuk PAKAM Deli Serdang Sumut (Foto Istimewa)

Deli Serdang, Sigapnews.com,-Sidang perkara mineral dan pertambangan (minerba) dengan terdakwa Arih Ersada Ginting, kembali digelar di PN. Lubuk Pakam, Selasa  (4/5). Agenda sidang yang dipimpin manjelis hakim diketuai Rina Lestari Sembiring, SH ini untuk mendengarkan keteranga terdakwa dan bukti surat-menyurat.

Rencananya, sesuai perintah majelis hakim, pihak kejaksaan harus menghadirkan  barang bukti alat berat ke kantor Cabang Kejaksaan Pancur Batu, Rabu (5/5). Sementara data yang diterima dari lapangan, saat petugas Polrestabes Medan turun ke lokasi pengorekan, tidak melihat atau menemukan barang bukti dimaksud.

Dalam keterangannya, terdakwa terkesan memutar balikkan fakta. Pasalnya, terdakwa Arih Ersada Ginting mengaku, tidak pernah mengetahui ada muspika Sibolangit datang ke lokasi, tidak  tahu ada petugas ESDM datang  cek koordinat.

Terdakwa mengaku, kalau  lahan yang  dikeruk merupakan  mlik terdakwa. Dirinya tidak pernah ada komunikasi dengan bu Longge Br Ginting, dan beliau tidak pernah komplen.

Pada sidang itu juga, terdakwa mengatakan, mendapat surat kuasa dari Katar  Ginting selaku orang tuanya untuk mengusahai/ menggali tanah  tersebut.

"Memang surat tanah atas nama Katar Ginting sudah hilang, sehingga dibuat surat keterangan hilang dari Polrestabes Medan," sebutnya. Dan lokasi pengorekan yang saya kelola berada di Desa Sembahe, bukan Desa Batu Mbelin," sebutnya.

Atas keterangan dari si terdakwa ini, majelis hakim pun menegaskan agar terdakwa tidak memanipulasi data. Sebab, keterangan terdakwa jelas sangat menyimpang dari kesaksian saksi korban maupun saksi lainnya.

Apalagi, dari keterangan saksi Kepala Desa Sembahe dan Kepala Desa Batu Mbelin, bahwasanya terdakwa telah menggali lahan milik saksi korban Longge Br Ginting di kawasan Desa Batu Mbelin. Bahkan, sesuai keterangan saksi ahli pada persidangan sebelumnya, diketahui kalau terdakwa menggali di luar titik kordinat.

Majelis hakim juga menyatakan, dalam persidangan terdakwa tidak diperbolehkan hanya membawa bukti surat keterangan hilang saja, tapi harus surat yang asli/sah.


Persidangan tersebut terus dipantau oleh  ratusan warga Kecamatan Sibolangit yang merasa resah dengan keberadaan usaha galian C milik terdakwa Arih Ersada Ginting.  Mereka meminta kepada pihak kejaksaan Pancur Batu dan majelis hakim yang menangani perkara tersebut, harus bersikap arif dan bijaksana. 

Mereka juga minta agar terdakwa yang telah melakukan pengrusakan lingkungan itu diberikan hukuman yang seberat-beratnya,  sehingga bisa memberi efek jera.

"Kami minta kepada Jaksa Reski Pradana Romli, SH  dan Hakim supaya menjatuhkan hukuman yang seberat-beratnya kepada terdakwa. Hal ini untuk memberikan efek jera terhadap si terdakwa agar tidak semena-mena dengan masyarakat kecil seperti kami ini," ucap warga.

Pasalnya, warga tidak ingin pihak-pihak yang menangani perkara itu ada 'main mata' dengan keluarga terdakwa dalam upaya meringankan hukuman.

"Sejak adanya aktifitas pengorekan tanah timbun yang dilakukan Arih Ersada Ginting itu, lahan pertanian kami jadi rusak, drainase tidak bisa lagi difungksikan. Selain itu, jembatan-jembatan kecil di sekitar desa kami juga mengalami kerusakan," ungkap warga.

Seperti diketahui, terdakwa Arih Ersada Ginting ditangkap berdasarkan laporan dari saksi korban, Longge Br Ginting (54) warga dsn III Desa Batu Mbelin, Kec. Sibolangit, Kab. Deli Serdang, pada 24 April 2020 lalu, sesuai Tanda Bukti Laporan  Nomor : STPL/1022/YAN.2.5/K/IV/2020/SPKT RESTA MEDAN.

Untuk memperlihatkan surat tambahan dari terdakwa, termasuk pemeriksaan barang bukti alat berat, majelis hakim mengundurkan sidang, Rabu (5/5).

Leodepari)

Kamis, 22 April 2021

Densus 88 Kembali Menangkap 3 Terduga Teroris di Makassar


Illustrasi penangkapan terduga Teroris (Foto Dokumen)

Makassar, Sigapnews.com,- Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror Mabes Polri bersama Polda Sulawesi Selatan menangkap tiga orang terduga teroris di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol E Zulpan membenarkan penangkapan ketiga terduga teroris saat dikonfirmasi.

"Iya benar, Rabu (21/4) kemarin, Tim Densus 88 bersama Polda Sulsel kembali menangkap tiga terduga teroris di Makassar, SY, S dan F," kata Kombes Zulpan, Kamis (22/4).

Zulpan menjelaskan bahwa ketiga terduga teroris yang diamankan ini memiliki keterkaitan dengan aksi peledakan bom bunuh diri di Gereja Katedral Makassar.

Meski demikian Zulpan belum dapat berbicara banyak terkait peran masing-masing terduga yang baru saja diamankan oleh Tim Densus 88.

"Mereka masih diperiksa, tapi, total yang sudah diamankan terduga teroris yang sudah diamankan saat ini sebanyak 36 orang," kata dia. (CNN)

Senin, 19 April 2021

Kantongi Shabu, Maradona Ditangkap Personel Satresnarkoba Polres Tanah Karo



Tanah Karo (Sumut), Sigapnews.com, Berawal dari informasi yang layak dipercaya terkait adanya peredaran gelap narkoba di wilayah hukumnya. Personil Satres Narkoba Polres  Tanah Karo gerak cepat mencari keberadaan terduga tersangka pengedar narkoba jenis shabu.

Tanpa butuh waktu lama, personil berhasil mencium keberadaan terduga tersangka a.n Maradona Sembiring (29) Petani, Warga Desa Deram Kec. Merdeka dan sedang berada di bangunan kamar mandi umum. Tepatnya di Desa Deram  Kec.Merdeka, Kab.Karo, Prov.Sumut. Pada hari Kamis, (15/4/ 2021), sekira Pukul 21.00 Wib 

Dari hasil penggeledahan yang dilakukan terhadap terduga tersangka, Personel Satresnarkoba Polres Tanah Karo menemukan 1 (satu) buah kotak rokok merk CLUB mild di atas lantai kamar mandi umum tersebut, saat diperiksa didalamnya terdapat 1 (satu) lembar kertas tisu warna putih yang berisikan 1 (satu) paket plastik klip berles merah diduga berisikan narkotika jenis shabu dan 2 (dua) buah pipet plastik. 

Selain itu petugas juga menemukan juga 1 (satu) unit Handphone merk Nokia warna merah di dalam kantong sebelah kanan bagian depan celana yang dikenakan terduga tersangka. 

Tidak sampau disitu selanjutnya Personil Satresnarkoba Polres Tanah Karo juga melakukan penggeledahan ke kediaman Maradona Sembiring yang berada di Desa Deram Kec. Merdeka Kab. Karo.

Didalam rumah terduga tersangka lagi-lagi personil berhasil menemukan barang bukti 1 (satu) buah kotak rokok merk Sampoerna di belakang pintu kamar tidur rumah Maradona S, yang didalamnya terdapat 8 (delapan) paket plastik klip berles merah diduga berisikan narkotika jenis shabu dan 1 (satu) lembar tisu warna putih yang berisikan 2 (dua) paket plastik klip berles merah diduga berisikan narkotika jenis shabu. 

Alhasil barang bukti narkotika jenus shabu setelah ditimbang seberat bruto 4,50 (empat koma lima puluh) gram dengan kemasan11 (sebelas) paket plastik klip yang diduga berisikan narkotika jenis sabu berhasil disita petugas.

Setelah menemukan dan mengamankan barang bukti, selanjutnya personil sat res narkoba polres tanah karo membawa terduga tersangka Marodona S beserta (BB) barang bukti ke Satresnarkoba Polres Tanah Karo guna proses penyidikan lebih lanjut. 

Terkait penangkapan MS warga Desa Deram dibenarkan Kasat Narkoba polres tanah karo  AKP Henry DB Tobing SH 

melalui KBO IPTU Hendrik Tarigan saat dikonfirmasi awak media melalui pesan singkat watshaap.


(Leodepari/ Daris)

Rabu, 03 Maret 2021

Tim Resmob Polres Soppeng Ungkap dan Tangkap Pelaku Curanmor Lintas Provinsi


Pelaku curanmor (Foto Istimewa)

Soppeng (Sulsel), Sigapnews.com,-Tim Resmob Polres Soppeng berhasil mengungkap dan menangkap pelaku Tindak Pidana Pencurian Bermotor (Curanmor) Lintas Provinsi.

Adapun terduga pelaku yakni AAG alias AR (36) alamat Kabupaten Wajo.

Berdasarkan pengakuan pelaku dirinya beraksi di 5 Provinsi dan 27 Kabupaten/Kota dengan TKP sebanyak 106 yang masih diingat oleh tersangka dalam pemeriksaan dan pengembangan selama 2 hari ini.

Sementara berdasarkan keterangan Kapolres Soppeng AKBP Moh.Roni Mostofa, AAG ditangkap Minggu (28/02/2020) lalu dijalan umum Poros Barru-Makassar tepatnya di Tuwung Kelurahan Sumpang Binangae Kecamatan Barru Kabupaten Barru.

Roni menjelaskan bahwa Setelah menerima Laporan pengaduan dari korban bahwa telah terjadi pencurian sepeda motor, penyidik Resmob Polres Soppeng langsung melakukan penyelidikan untuk mengetahui identitas tersangka.

“Setelah identitas pelaku dikantongi, tim lalu melakukan pengejaran menuju arah Kabupaten Bone, dan pelaku sempat berpindah-pindah tempat ke Wajo, Luwu, Sidrap, Pare pare, dan terakhir pelaku diketahui berada di Kab.Barru sehingga tim bergerak cepat untuk melakukan penangkapan terhadap AAG terduga pelaku curanmor dan dibawah ke Mapolres Soppeng guna proses lebih lanjut,”ungkapnya.

Roni juga menyebut bahwa AGG melakukan aksinya hanya seorang diri dan itu dilakukannya sejak 2018.

“Selanjutnya pengembangan yang dilakukan berhasil menemukan satu barang bukti di Kabupaten Bone hasil kejahatan yang dilakukan AAG dari total tiga TKP diwilayah hukum Polres Soppeng,”Katanya.

Berikut daftar TKP pelaku yakni:

– Soppeng 3 Tkp

– Wajo 4 Tkp

– Bone 10 Tkp

– Pinrang 3 Tkp

– Sidrap 9 Tkp

– Palopo 5 Tkp

– Makassar 16 Tkp

– Enrekang 2 Tkp

– Maros 2 Tkp

– Pangkep 2 Tkp

– Sinjai 1 Tkp

– Bulukumba 3 Tkp

– Gowa 3 Tkp

– Luwu 4 Tkp

– Luwu utara 2 Tkp

– Luwu timur 3 Tkp

– Pare Pare 9 Tkp

– Barru 3 Tkp

– Polman 2 Tkp

– Mamuju 2 Tkp

– kota Pasangkayu 1 Tkp

– Kota Sangata kaltim 2 Tkp

– Kutai timur bontang kaltim 3 Tkp

– Kota Samarinda Kaltim 6 Tkp

– Kota Balikpapan 1 Tkp

– Kota Palu Sulteng 3 Tkp

– Kolaka utara Sultra 2 Tkp.

(Red/Zulfikar).

Minggu, 15 November 2020

Polres Wajo Resmi Tetapkan "SY" Tersangka Penyalahgunaan Narkotika




Wajo (Sulsel), Sigapnews.com, - Lelaki berinisial "SY" berhasil diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Wajo beberapa hari yang lalu karena ditemukan barang bukti berupa shabu sebanyak 7 (tujuh) sachet dalam penguasaan nya

SY (20) tahun resmi ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan Narkotika jenis sabu sabu oleh SatRes Narkoba Polres Wajo Senin, 16 Nov 2020

Menurut Kasat Res Narkoba Akp. Agus Salim, SH. "Hari ini lelaki SY telah ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik".

"Untuk para tersangka disangkakan dengan pasal 114 (1) sub pasal 112 (1) uu no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun." tegasnya pada pihak media. 

"SY" bersama para tersangka lainya, sekarang dipindahkan ke Rutan Mapolres Wajo dan berkas perkaranya sementara dilengkapi dan sesegera mungkin akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri wajo." Pungkasnya.

© Copyright 2019 SIGAPNEWS.COM | All Right Reserved