-->

Rabu, 02 September 2026

Dua Alat Bukti Jadi Dasar, 8 Orang Tersangka Kasus Eksploitasi Seksual Anak di Soppeng


Soppeng, Sigapnews.com, Polisi menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan eksploitasi seksual, pelecehan seksual fisik, dan persetubuhan terhadap seorang anak perempuan berusia 17 tahun di Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan.

Penetapan tersebut bukan dilakukan tanpa dasar. Penyidik Polres Soppeng menyatakan telah menemukan sedikitnya dua alat bukti sebelum menetapkan status hukum terhadap delapan orang tersebut.

Kedelapan tersangka masing-masing berinisial A, AS, AT, B, AR, AN, H dan R.

Kasi Humas Polres Soppeng AKP Husain mengungkapkan, gelar perkara telah dilakukan pada 25 Agustus 2026. Dari gelar perkara tersebut, penyidik menyimpulkan terdapat dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan kedelapan orang sebagai tersangka.

“Delapan tersangka telah dilakukan gelar perkara dan ditemukan dua alat bukti sehingga ditetapkan sebagai tersangka pada 25 Agustus 2026,” ujar Husain dalam konferensi pers di Aula Tantya Sudhirajati Polres Soppeng, Rabu malam (2/9/2026).

Kasat Reskrim Polres Soppeng Iptu Firman, S.H., M.H., menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan sementara, dugaan rangkaian tindak pidana tersebut berlangsung selama empat hari, yakni sejak 20 hingga 23 Agustus 2026.

Lokasi kejadian diduga berada di sebuah hotel di Jalan Merdeka, Kelurahan Lapajung, Kecamatan Lalabata, Soppeng.

Perkara tersebut disebut bermula pada Kamis (20/8/2026) sekitar pukul 12.30 Wita. Tersangka A diduga membawa korban dari sekolah menuju hotel.

Di tempat tersebut, A diduga melakukan persetubuhan terhadap korban.

Penyidik kemudian menemukan adanya dugaan komunikasi antara A dengan pihak lain. Polisi juga menemukan dugaan pengiriman video yang berkaitan dengan korban melalui aplikasi WhatsApp.

Dari hasil pendalaman, polisi menduga korban kemudian ditawarkan kepada sejumlah pihak. Beberapa tersangka lainnya diduga melakukan persetubuhan terhadap korban pada waktu berbeda dengan memberikan uang atau bentuk imbalan lainnya.

Rangkaian dugaan perbuatan tersebut berlangsung hingga Minggu (23/8/2026).

Sekitar pukul 09.00 Wita, A diduga kembali melakukan persetubuhan terhadap korban sebelum mengantarkannya ke rumah nenek korban.

Dalam perkara tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya pakaian korban, uang tunai sebanyak 22 lembar dengan berbagai pecahan, delapan unit telepon seluler, serta satu unit mobil Toyota Fortuner warna putih bernomor polisi DP 1926 LI.

Barang bukti tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap rangkaian dugaan tindak pidana serta peran masing-masing pihak.

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, termasuk Pasal 12 juncto Pasal 15 ayat (1) huruf e dan huruf g.

Selain itu, penyidik juga menerapkan ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dan KUHP.

Meski delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka, penyidikan perkara ini belum berhenti.

Polisi masih mendalami dugaan keterlibatan dua orang lainnya. Selain itu, terdapat satu anak yang penanganannya dilakukan secara khusus berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait anak.

Iptu Firman menegaskan, peluang munculnya tersangka baru masih terbuka apabila penyidik menemukan bukti yang cukup.

Masyarakat yang mengetahui adanya pihak lain yang diduga terlibat juga diminta menyampaikan informasi kepada kepolisian.

Namun, informasi tersebut tidak serta-merta menjadi dasar penangkapan. Polisi tetap akan melakukan penyelidikan dan pendalaman berdasarkan alat bukti.

“Kalau ada indikasi terduga pelaku baru, silakan dilaporkan. Tetapi tidak serta-merta langsung ditangkap, semuanya melalui proses penyelidikan dan berdasarkan bukti-bukti yang ada,” ujarnya.

Hingga konferensi pers digelar, delapan orang telah berstatus tersangka, sementara dua orang lainnya masih dalam proses penyelidikan.

Polres Soppeng memastikan perkara tersebut terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah.

(Yund)

Minggu, 23 Agustus 2026

Soppeng Kembali Diguncang Kasus Sabu, Laporan Warga Bongkar Dugaan Transaksi di Dekat Masjid

Illustrasi

Soppeng, Sigapnews.com, Peredaran narkotika di Kabupaten Soppeng kembali menjadi sorotan. Laporan warga kali ini mengarah pada seorang pria berinisial FF (24), yang diamankan Satresnarkoba Polres Soppeng dengan dua sachet kristal yang diduga sabu seberat total 0,58 gram.

FF diciduk Sabtu (22/8/2026) sekitar pukul 22.30 WITA di pelataran Masjid Nurul Qalam, Jalan Pakkanrebete, Kelurahan Lalabata Rilau, Kecamatan Lalabata.

Informasi masyarakat menjadi pintu masuk pengungkapan kasus tersebut. Warga melaporkan adanya dugaan aktivitas peredaran narkotika di sekitar lokasi.

Tak ingin kecolongan, Kanit 2 Satresnarkoba Polres Soppeng Ipda Ibrahim Rahman, S.E., bersama personel langsung melakukan penyelidikan.

Petugas kemudian menemukan FF dengan gerak-gerik yang mencurigakan. Pemeriksaan dilanjutkan dengan penggeledahan.

Hasilnya, polisi menemukan dua sachet plastik bening berisi kristal yang diduga sabu dengan berat keseluruhan 0,58 gram. Barang tersebut ditemukan di dalam bungkus rokok merek ESSE.

Tak hanya itu. Polisi juga menemukan satu sachet plastik bening kosong di saku celana dan satu unit telepon genggam.

FF akhirnya diamankan dan dibawa ke Mapolres Soppeng bersama barang bukti untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Belum Juga Reda, Kasus Narkotika Kembali Muncul

Pengungkapan ini menambah perhatian terhadap aktivitas dugaan peredaran narkotika di wilayah Lalabata. Sebelumnya, pada 11 Agustus 2026, polisi juga mengamankan dua pria di kawasan BTN Cahaya, Kelurahan Lalabata Rilau. Dari penindakan tersebut, polisi menyita total 11 sachet yang diduga berisi sabu.

Rentetan kasus tersebut menjadi alarm keras bahwa pemberantasan narkotika tidak cukup hanya mengandalkan operasi kepolisian. Informasi warga terbukti menjadi salah satu kunci untuk membuka aktivitas yang diduga berlangsung secara tersembunyi.

Kapolres Soppeng AKBP Hari Budiyanto, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan jajarannya tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Soppeng.

“Kami akan terus bergerak dan menindaklanjuti setiap informasi yang berkaitan dengan narkotika. Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan,” ujar Hari Budiyanto.

Polisi kini masih mendalami perkara tersebut. Bukan hanya barang bukti, penyidik juga perlu mengurai dari mana narkotika itu diperoleh dan apakah FF berdiri sendiri atau memiliki keterkaitan dengan jaringan yang lebih besar.

FF diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Perkara masih dalam proses penyidikan. FF masih berstatus terduga dan belum dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan.

(Yund)

Selasa, 11 Agustus 2026

Satu Lokasi, Selisih 15 Menit, Satresnarkoba Polres Soppeng Bekuk Dua Terduga, 11 Paket Sabu Diamankan


Soppeng, Sigapnews.com, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Soppeng kembali membongkar dugaan peredaran narkotika jenis sabu. Tak tanggung-tanggung, dua pria diamankan di lokasi yang sama hanya dalam rentang waktu 15 menit.

Penangkapan berlangsung di kawasan BTN Cahaya, Kelurahan Lalabata Rilau, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng, Senin malam (10/8/2026).

Penindakan pertama dilakukan sekitar pukul 21.00 Wita. Polisi mengamankan pria berinisial RI alias ID (44).

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua sachet plastik bening yang diduga berisi sabu dengan berat keseluruhan 0,58 gram. Barang tersebut ditemukan tersimpan di dalam bungkus rokok.

Belum berselang lama, sekitar pukul 21.15 Wita, polisi kembali melakukan penindakan di kawasan yang sama. Seorang pria berinisial NP alias IP (42) turut diamankan.

Dari tangan NP, petugas menemukan sembilan sachet plastik bening yang diduga berisi sabu dengan berat sekitar 2,49 gram, serta satu batang kaca pireks.

Dengan demikian, dalam dua penindakan tersebut polisi mengamankan sedikitnya 11 sachet diduga sabu dengan total berat sekitar 3,07 gram.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti personel Satresnarkoba Polres Soppeng melalui serangkaian penyelidikan terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan BTN Cahaya.

Kanit 2 Satresnarkoba Polres Soppeng, IPDA Ibrahim Rahman, S.E., memimpin langsung kegiatan tersebut bersama personel hingga berhasil mengamankan kedua terduga beserta barang bukti.

Kapolres Soppeng AKBP Hari Budiyanto, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa jajarannya tidak akan memberikan ruang bagi peredaran maupun penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Soppeng.

Ia juga meminta masyarakat aktif membantu kepolisian dengan memberikan informasi apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan.

“Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian. Identitas dan informasi masyarakat tentunya akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur. Sinergi antara polisi dan masyarakat sangat penting untuk memutus mata rantai peredaran narkotika,” tegasnya.

Kedua terduga pelaku bersama barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Soppeng untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Dalam perkara tersebut, keduanya diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengungkap lebih jauh dugaan jaringan dan asal-usul narkotika tersebut.

(Red)

Selasa, 30 Juni 2026

Terima Cicilan Nasabah tapi Tak Disetor ke Bank, Eks Mantri di Soppeng Jadi Tersangka Korupsi


Soppeng, Sigapnews.com, Dugaan korupsi di salah satu bank milik negara di Kabupaten Soppeng akhirnya memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Soppeng menetapkan seorang mantan mantri bank berinisial E sebagai tersangka setelah diduga menyalahgunakan kewenangannya saat masih bertugas.

Penetapan tersangka dilakukan pada Selasa (30/6/2026). Tak lama berselang, sekitar pukul 15.30 WITA, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap E untuk kepentingan proses hukum.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Soppeng, Nazamuddin, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa penetapan tersangka didasarkan pada hasil penyidikan yang menemukan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan pembayaran kredit nasabah.

Modus yang digunakan tersangka diduga dengan menerima langsung uang cicilan, angsuran, hingga pelunasan kredit dari para nasabah. Namun, uang tersebut diduga tidak pernah disetorkan ke rekening kas bank.

Agar aksinya tidak terungkap, tersangka disebut memberikan bukti transaksi yang seolah-olah sah, baik berupa slip setoran manual maupun bukti transaksi melalui aplikasi Brispot. Dengan cara itu, nasabah diyakini tetap percaya bahwa pembayaran mereka telah diproses sesuai prosedur.

Padahal, berdasarkan hasil penyidikan, dana yang diterima dari para nasabah diduga justru dialihkan untuk kepentingan pribadi. Akibatnya, uang yang semestinya menjadi pemasukan resmi bank tidak pernah tercatat dalam kas.

Hasil audit dan penyidikan mencatat dugaan kerugian keuangan negara mencapai Rp303.370.876.

Untuk memperlancar proses penyidikan, Kejari Soppeng menahan tersangka selama 20 hari, terhitung sejak 30 Juni hingga 19 Juli 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Watansoppeng.

Tersangka dijerat dengan Pasal 603 KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, subsider Pasal 604 KUHP juncto Pasal 18 undang-undang yang sama.

Kejari Soppeng menegaskan penyidikan belum berhenti. Aparat masih terus mendalami perkara tersebut untuk mengungkap seluruh fakta hukum dan memastikan pertanggungjawaban pidana dalam kasus ini.

(Yund) 

Rabu, 17 Juni 2026

Curi HP Mewah dan Uang Tunai, Warga Lalabata Dicokok Tim URC Polres Soppeng

Soppeng, Sigapnews.com, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Soppeng berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di rumah bendahara salah satu pesantren di Kabupaten Soppeng. Seorang pria berinisial Y (49) diamankan setelah diduga menjadi pelaku dalam aksi pencurian tersebut.

Terduga pelaku ditangkap pada Rabu (17/6/2026) sekitar pukul 23.30 WITA di Kampung Tobone, Kelurahan Appanang, Kecamatan Liliriaja. Penangkapan dilakukan setelah petugas melakukan penyelidikan dan mengumpulkan sejumlah informasi terkait keberadaan pelaku.

Kasus ini bermula dari laporan korban yang kehilangan satu unit telepon genggam Samsung S23 Ultra warna hitam dan uang tunai sekitar Rp1,5 juta. Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Sabtu (6/6/2026) dini hari di rumah korban yang berada di lingkungan pesantren.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga masuk ke dalam rumah dengan cara membobol jendela yang dilengkapi pengaman besi. Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil barang-barang berharga milik korban dan meninggalkan lokasi kejadian.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp21,5 juta. Laporan yang diterima kemudian ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polres Soppeng melalui Unit Reaksi Cepat untuk mengungkap pelaku.

Saat diamankan, terduga pelaku tidak melakukan perlawanan. Dari hasil interogasi awal, yang bersangkutan mengakui perbuatannya. Polisi juga berhasil mengamankan satu unit Samsung S23 Ultra yang diduga merupakan hasil pencurian, meskipun kondisinya telah mengalami kerusakan.

Saat ini terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Soppeng untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik masih mendalami kasus tersebut guna melengkapi alat bukti serta mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.

Polres Soppeng menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta mengimbau warga untuk selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kejahatan di lingkungan masing-masing.

(Yund)

Jumat, 03 April 2026

Polisi Bekuk Terduga Pelaku Narkoba di Area SPBU Takalala, 4,48 Gram Sabu Diamankan


Soppeng, Sigapnews.com, Upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Soppeng kembali menunjukkan hasil signifikan. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan mengamankan dua orang terduga pelaku dalam operasi yang dilakukan pada Rabu malam, 1 April 2026.

Penangkapan berlangsung sekitar pukul 22.00 WITA di kawasan SPBU Takalala, Kelurahan Tettikenrarae, Kecamatan Marioriwawo.

Lokasi tersebut sebelumnya telah menjadi perhatian aparat kepolisian setelah adanya laporan masyarakat yang menyebutkan area itu kerap dijadikan tempat transaksi narkotika.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba yang dipimpin oleh Kanit I langsung melakukan penyelidikan intensif.

Petugas melakukan pemantauan selama beberapa waktu guna memastikan kebenaran informasi serta mengidentifikasi target yang dicurigai.

Setelah memastikan keberadaan terduga pelaku di lokasi, aparat segera melakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial A.A.L (43). Proses penangkapan berlangsung tanpa perlawanan.

Dalam penggeledahan yang dilakukan di tempat kejadian, petugas menemukan lima sachet plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu. Barang bukti tersebut memiliki berat bruto sekitar 4,48 gram dan ditemukan dalam penguasaan pelaku.

Dari hasil interogasi awal di lokasi, A.A.L mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya. Pengakuan ini kemudian menjadi dasar bagi petugas untuk melakukan pengembangan lebih lanjut guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.

Hasil pengembangan tersebut membuahkan hasil. Polisi kembali berhasil mengamankan satu orang lainnya yang diduga memiliki keterkaitan dengan pelaku utama.

Pria kedua berinisial S kini juga telah diamankan dan tengah menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik.

Selanjutnya, kedua terduga pelaku bersama barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Soppeng untuk menjalani proses penyidikan lebih mendalam.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Selain itu, keduanya juga berpotensi dikenakan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

Kapolres Soppeng, AKBP Aditya Pradana, S.I.K., M.I.K., menegaskan komitmen jajarannya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya. Ia menyatakan bahwa pihak kepolisian tidak akan memberi ruang bagi para pelaku kejahatan narkoba.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika di Kabupaten Soppeng. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman bahaya narkoba,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia juga mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkotika dengan memberikan informasi apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

“Sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum sangat penting. Kami berharap masyarakat tidak ragu untuk melapor jika menemukan indikasi penyalahgunaan narkotika,” tambahnya.

Pengungkapan kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku serta mempersempit ruang gerak jaringan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Soppeng.

(Yunandas S)

© Copyright 2019 SIGAPNEWS.COM | All Right Reserved