-->

Selasa, 14 Mei 2024

Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara, 3 Pemuda Diamankan Polisi, Ternyata Kasusnya Ini


Jakarta Barat, Sigapnews.com,- Polsek Kalideres berhasil mengamankan tiga pemuda yang berinisial V.N. (21), A.A. (26), dan M.A.S. (20) terkait kasus pemerasan dengan modus kencan melalui aplikasi Mechat Fiktif. 

Kapolsek Kalideres Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Abdul Jana didampingi Kanit reskrim Akp Aep Haryaman mengungkapkan modus operandi para pelaku dalam konferensi pers yang digelar di Mapolsek Kalideres.

“Para pelaku ini menggunakan aplikasi Mechat Fiktif untuk menipu dan memeras korban. Mereka membuat akun palsu dengan foto dan profil seorang wanita guna mengelabui dan memikat korban,” ujar Abdul Jana, Selasa, 14/5/2024. 

Abdul Jana menjelaskan bahwa pelaku V.N. menggunakan foto wanita yang diambil dari Facebook dan memasangnya di aplikasi kencan Mechat dengan nama fiktif Putri Nita. 

Pelaku kemudian mulai memposting foto tersebut untuk menarik perhatian korban.

Setelah mendapatkan tanggapan dari korban, pelaku menawarkan harga kencan awal sebesar Rp 500.000,- yang kemudian disepakati menjadi Rp 200.000,- setelah proses tawar-menawar.

Pada saat yang telah ditentukan, pelaku V.N. bersama pelaku A.A. berangkat dari kos mereka menuju tempat pertemuan di sebuah gang di sekitar gang sate hasan 

JL peta selatan Rt 06/03 kel. Kalideres, kec. kalideres Jakarta Barat pada Minggu, 5/5/2024. 

Saat korban tiba di lokasi dengan sepeda motor, pelaku A.A. menakut-nakuti korban dengan mengatakan bahwa wanita dalam foto tersebut adalah istrinya dan mengancam akan membawa korban ke kantor polisi.

Untuk menghindari masalah, korban akhirnya setuju untuk berdamai dan memberikan uang sebesar Rp 500.000,- kepada pelaku A.A. 

Selain itu, pelaku juga mengambil paksa handphone korban sebagai jaminan.

Keesokan harinya, korban tidak menemukan pelaku di tempat pertemuan dan menyadari bahwa aplikasi Shopee Paylater miliknya telah digunakan oleh pelaku untuk membeli satu unit iPhone 11 dan dua unit Vivo Y17s, dan setelah hp korban di pakai untuk belanja online lalu Hp di gadaikan di INDO GADAI sebesar Rp 400.000 dengan total kerugian mencapai sekitar Rp 15.200.000,-.

Polisi berhasil menangkap para pelaku pada Sabtu, 11 Mei 2024 sekitar pukul 03.00 WIB di kos mereka di Kampung Kosambi Baru, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat. 

" Berdasarkan penyelidikan, diketahui bahwa para pelaku telah melakukan modus kencan melalui aplikasi Mechat palsu ini sebanyak lima kali," Terang Abdul Jana. 

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHPidana tentang Pemerasan dengan ancaman pidana 9 tahun penjara .

 “Kami berharap tindakan tegas ini dapat memberikan efek jera dan memperingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap modus penipuan semacam ini,” tegas Abdul Jana.

(Ashar) 

Selasa, 16 April 2024

Resmob Reskrim Polres Soppeng Gerak Cepat Tangkap Pelaku Penganiayaan di Madining Kelurahan Attang Salo


Soppeng, Sigapnews.com, Kurang dari 24 Jam,Tim Resmob Polres Soppeng telah bergerak cepat melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap terduga pelaku Tindak Pidana Penganiayaan pada Rabu tanggal 17 April 2024 sekira pukul 03.00 wita di wilayah Hukum Polres Soppeng.

Pelaku inisial HF (44) berdomisili di Madining Kelurahan Attang Salo Kecamatan Marioriwawo Kabupaten Soppeng, Provinsi Sulawesi Selatan.

Kasatreskrim Polres Soppeng IPTU Ridwan. SH, MH  membenarkan penangkapan terduga pelaku penganiayaan.

Kata Dia, "ya, benar, kurang dari 24 jam pelaku sudah kami amankan, ungkapnya.

Diterangkan, Kejadian bermula, pada hari Selasa 16 April 2024 yang diperkirakan jam menunjukkan sekira pukul 21.00 Wita, korban ND (38) berdomisili Jln.H.A.Meru Kelurahan Attang salo Kecamatan Marioriawa Kabupaten Soppeng di temukan oleh masyarakat dalam keadaan terkapar di jalanan dengan luka robek dan luka tusuk, atas kejadian tersebut masyarakat langsung melaporkan kejadian yang dimaksud kepada pihak kepolisian.

Pada hari Rabu tanggal 17 April 2024 sekira pukul 03.00 Wita berdasarkan hasil penyelidikan, Reskrim Unit V Resmob yang dipimpin Aipda Jumaldi bersama anggotanya mendapatkan informasi bahwa pelaku yang diduga melakukan tindak pidana penganiayaan sedang berada di rumahnya yang beralamat di Jln.H.A.Meru Kelurahan Attang salo Kecamatan Marioriawa Kabupaten Soppeng.

Tidak menunggu waktu lama, kemudian anggota resmob bergerak ke tempat tersebut untuk memastikan keberadaan terduga pelaku, setelah sampai di tempat yang dimaksud, anggota kepolisian menemukan pelaku sedang berada di rumahnya yang selanjutnya terduga pelaku di amankan dan dilakukan introgasi awal.

Adapun barang bukti yang di amankan petugas yakni 1 (Satu) Buah badik, 1 (Satu) Unit mobil dengan merek Toyota Avansa dengan No.Pol DP 1275 LN, 1 (Satu) Unit Handphone dengan merek Infinix, 1 (Satu) buah dompet warna hitam yang berisi uang tunai senilai Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah).

"Dari hasil introgasi, terduga pelaku mengakui perbuatannya, terang IPTU Ridwan.

"Korban penganiayaan (ND), mengalami luka robek pada bagian tangan kanan dan kiri serta luka robek pada bagian perut sebelah kanan.

Terduga pelaku penganiayaan di sangkakan dengan pasal Pasal 351 . Ayat (2 ) KUH Pidana.

Selanjutnya terduga Pelaku tindak pidana penganiayaan digelandang ke Polres Soppeng untuk Pemeriksaan lebih lanjut.

(Red/HJ)

Senin, 15 Januari 2024

Tim Resmob Polres Soppeng Ringkus Pelaku Pencuri Mesin Hand Traktor, Kasatreskrim Ungkap Kronologis

Soppeng, Sigapnews.com, Tim Resmob Polres Soppeng kembali melakukan penangkapan dan pengungkapan kepada 4 orang pelaku kawanan pencuri dari Kabupaten Sidrap dengan tindak pidana pencurian mesin traktor, Senin 15/1/2024 jam 03.30 wita.

Adapun identitas pelaku yakni,DD alias Al (36 ) tahun alamat, Empagae Kelurahan Sidenreng Kecamatan Watansidenreng Kabupaten Sidrap, IB alias Lr(20) tahun alamat Empagae Kelurahan Sidenreng Kecamatan Watansidenreng Kabupaten Sidrap, AA alias Gp (30) tahun alamat Empage Kelurahan Sidenreng Kecamatan Watansidenreng Kabupaten Sidrap, IS alias IW  (38) tahun alamat Empagae Kelurahan Sidenreng Kecamatan Watansidenreng Kabupaten Sidrap.

Kasatreskrim Polres Soppeng Iptu Ridwan mengatakan, "Kejadian bermula saat ketiga pemilik mesin traktor yang disimpan di area persawahan pada hari minggu tanggal 14 Januari 2024 di perkirakan jam 01.30 wita di Toddang Lobo Desa Timusu Kecamatan Liliriaja Kabupaten Soppeng, raib di bobol pencuri dengan menyisakan rangka baja ganda traktor, ungkapnya.

"Jadi hanya mesin saja diambil kemudian rangkanya tetap berada di area persawahan, terang Kasatreskrim Polres Soppeng. Senin (15/1/2024).

Kasus pencurian terungkap ketika polisi menerima aduan masyarakat dengan LP Nomor : LP/B/01/I/2024/SPKT/Sek Liliriaja/Polres Soppeng/Polda Sulsel, Tanggal 15 Januari 2024.

Berdasarkan laporan tersebut, Kasatreskrim Polres Soppeng segera memerintahkan tim melakukan penyelidikan dan mengumpulkan informasi dari masyarakat serta menemukan fakta bahwa pelaku pencurian mesin traktor di Toddang Loboo Desa Timusu Kecamatan Liliriaja Kabupaten Soppeng pelakunya adalah DD dengan 3 orang temannya.

Pengumpulan hasil penyelidikan tersebut yang dipimpin Tim Resmob Aipda Jumaldi, dengan melakukan serangkaian penyelidikan tentang keberadaan pelaku tersebut dan ditemukan informasi bahwa Pelaku Lel.DD beserta temannya akan melakukan kembali pencurian mesin traktor di wilayah Kabupaten Soppeng.

Dari pelaku utama yakni DD, diperoleh informasi tempat mereka menjalankan aksinya menggunakan kendaraan roda empat, yang di kendarai pelaku IS, sementara parkir dipinggir menunggu lelaki DD yang sementara beraksi melakukan pencurian mesin traktor di persawahan LebbaE Desa Timusu Kecamatan Liliriaja Kabupaten Soppeng.

Kemudian Timsus mengamankan l S dan melakukan undercover untuk menjemput lel.DD bersama teman pada saat mereka akan di jemput, terang AKP Ridwan.

Dalam melakukan aksinya, para pelaku DD menelpon lelaki I S untuk di jemput kemudian anggota Timsus bergerak dengan mengendarai mobil yang dikendarai oleh lelaki I S menuju ke tempat yang di sepakati dengan lelaki DD.

Lebih lanjut, setelah sampai di pinggir jalan Timusu, disana sudah menunggu lelaki DD berteman beserta 3 mesin traktor yang telah ia curi sehingga anggota timsus langsung menangkap dan mengamankan pelaku.

Dari hasil interogasi, para pelaku mengakui perbuatannya dimana ia telah melakukan tindak pidana pencurian mesin traktor yang berada di sawah yang bertempat di Toddang Lobo Desa Timusu Kecamatan Liliriaja Kabupaten Soppeng, ke 4 pelaku kemudian dibawah ke Polres Soppeng guna pemeriksaan lebih lanjut.

Sekadar diketahui para pelaku disangkakan Pasal 363 ke 4 Junto Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara.

(Red)

Kamis, 04 Januari 2024

3 Pria Rasakan Nikmatnya Dibalik Jeruji Besi Gegara Curi Ternak Bebek


Soppeng, Sigapnews.com, Polres Soppeng melalui Resmob Satreskrim berhasil meringkus sebanyak 3 pelaku pencuri ternak yang didinlai meresahkan masyarakat.

Penangkapan tersebut di dilakukan berawal dari laporan warga masyarakat buang kemudian  merespon laporan masyarakat terkait dengan maraknya pencurian ternak di wilayah hukum Polres Soppeng

Atas laporan tersebut, Tim Resmob Polres Soppeng  berhasil mengungkap tindak pidana pencurian hewan ternak bebek (Curnak) di Dare'e Kelurahan Galung Kecamatan Liliriaja Kabupaten Soppeng, Rabu (3/1/2024).

Sebanyak 3 orang pelaku pencuri ternak diamankan pihak polres Soppeng.

Ketiga pelaku  tersebut yakni, IRF (22) warga Kampung Baru Kelurahan Appanang Kecamatan Liliriaja, SD (30) warga Kampung Baru Kelurahan Galung Kecamatan Liliriaja, MLD (27) warga Kelurahan Appanang Kecamatan Liliriaja Kabupaten Soppeng.

Kasatreskrim Polres Soppeng AKP Ridewan, S.H, M.H mengatakan, "Kejadian tersebut bermula pada tanggal 15 Desember 2023, bertempat di Lanrangparia Kelurahan Appanang KecamatanLiliriaja Kabupaten Soppeng, terduga pelaku mengambil bebek ternak korban sebanyak kurang lebih 80 (delapan puluh) ekor.

AKP Ridwan menerangkan bahwa,"berdasarkan hasil penyelidikan, didapatkan informasi bahwa pelaku yang diduga melakukan tindak pidana pencurian tersebut yaitu Lelaki IRF (22) yang sedang berada di Lappae Kampung Baru Kelurahan Appanang Kecamatan Liliriaja Kabupaten Soppeng.

Tidak butuh waktu lama, setelah melakukan pengembangan Tim Resmob yang di pimpin Aipda Jumaldi kemudian bergerak ke tempat tersebut untuk mengamankan terduga pelaku.

"Pada saat dilakukan interogasi awal dan terduga pelaku mengakui perbuatan pencurian tersebut bersama teman 5 (lima) orang diantaranya Lel. SD (sudah diamankan), Lel. UI (sudah diamankan), Lel.GR (dalam pencarian) dan Lel. ED (dalam pencarian), terangnya.

Kasatreskrim Polres Soppeng AKP Ridwan menuturkan bahwa para pelaku melakukan aksinya dengan cara pelaku ke persawahan tempat ternak korban, kemudian pelaku mengejar dan menangkap bebek korban dan memasukkan kedalam karung,

Selanjutnya, para pelaku membawa bebek tersebut ke rumah pelaku Lel.GR yang kemudian dibawa ke salah satu pabrik gabah yang kosong di kampung Lompoe Kecamatan Liliriaja untuk di sembunyikan kemudian pelaku bersama sama memotong dan mengkonsumsi bebek hasil curian tersebut di pabrik gabah itu.

Akibat dari perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) KUHP Pidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Kini terduga pelaku telah di amankan dan dibawah ke Mapolres Soppeng untuk di proses lebih lanjut.

Published : HJ

Rabu, 11 Oktober 2023

Kasus Lakalantas di Wilayah Polres Luwu Timur Libatkan Oknum Polisi, Tim LHI Minta Proses Sesuai Hukum Yang Berlaku

Mahmud Tim LHI (Ist).

Lutim, Sigapnews.com, Koordinator Pengawasan Pusat Lembaga Kajian Advokasi HAM Indonesia (LHI), Mahmud Cambang mendesak Kapolres Luwu Timur (Lutim) Sulawesi Selatan agar segera menuntaskan kasus kecelakaan yang melibatkan anggota kepolisian resort Lutim Aipda Sulaiman.

Kata Mahmud, kasus kecelakaan yang menyebabkan Fitri kehilangan kaki sampai pangkal paha itu harus sampai ke pengadilan untuk disidangkan, ujarnya Kamis (12/10/2023).

Fitri yang juga merupakan sekretaris desa Manurung itu juga mengalami patah tangan sehingga menimbulkan trauma yang cukup panjang bagi korban Fitri dan keluarganya.

"Kasus ini sudah ditangani penyidik Lantas Polres Lutim, SP2HP sudah diterima pihak korban tiga Minggu lalu namun sampai hari ini belum ada kejelasan atau tindak lanjutnya,".

"Kami tidak mengingingkan ada kesan publik oknum polisi ini (Aipada Sulaiman) dilindungi, atau kasusnya terkesan lamban lantaran ia juga anggota kepolisian, terang Mahmud.

Ia mengatakan, oknum polisi yang mengendarai mobil itu diduga menabrak pengendara motor yang dibawa ibu Fitri berboncengan dengan rekan kantornya harus bertanggungjawab. 

"Kasus ini, lanjut Mahmud, sudah selayaknya diproses sesuai hukum yang berlaku, tegasnya.

"Jika kasus ini lamban dan tidak ada kejelasan, hal ini patut menjadi pertanyaan. 

"Makanya kami minta Kapolres memberikan atensi terhadap kasus ini, minta anggotanya agar bekerja secara profesional, independen dan transparan dalam menangani perkaranya," tandas Mahmud tegas.

Ia menegaskan, siapapun yang bersalah, wajib dihukum, dan Kasus ini harus benar-benar dipantau, jangan sampai mandek, imbuhnya.

Mahmud yang juga Humas DPP AMJI-RI itu mengungkapkan jika pihak LHI berencana memasukkan pemberitahuan resmi ke Polda Sulsel terkait kasus laka lantas itu.

“Hari ini saya ke daerah, Insya Allah hari Senin depan kami akan masukkan surat permohonan supervisi ke Propam Polda terkait kasus laka lantas yang melibatkan oknum Polisi Polres Lutim itu".

"Pemberitahuan Ke Polda penting bagi kami agar kasus ini benar-benar berjalan sesuai proses hukum yang berkeadilan, tambahnya.

Mahmud menambahkan, hasil investigasi internal LHI ditempat kejadian perkara serta saksi-saksi juga sudah rampung, dan hasilnya sudah diserahkan ke Ketum LHI.

"Hasil investigasi internal LHI sudah ditangan Ketum DPP LHI yang nantinya akan dijadikan sebagai bahan pembanding dengan hasil investigasi dengan pihak kepolisian," pungkasnya (*)

Jumat, 01 September 2023

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Makassar Vonis Penjara 8 Tahun 3 Terdakwa Kasus Korupsi Bulog Pinrang


Makassar, Sigapnews.com, Majelis Hakim membacakan Putusan Pidana terhadap terdakwa Radityo Putra Sikado (eks pimpinan cabang Pinrang), terdakwa Muh. Idris (eks kepala gudang Bulog Pinrang) dan terdakwa Irpan (CV Sabang Merauke Persada selaku rekanan bulog).


Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri kelas 1A Makassar, Kamis (31/8/2023).


Sebelumya Penuntut Umum telah membacakan tuntutan Pidana terhadap ketiga terdakwa dalam perkara tindak Pidana Korupsi yaitu hilangnya 500 ton beras di Gudang Lampa Bulog Pinrang yang dikeluarkan tanpa prosedur sehingga merugikan Negara sebesar Rp. 5,4 Miliar.


Adapun amar surat tuntutan yang dibacakan Penuntut Umum Kejati SulSel sebagai berikut : 1). Terdakwa Irpan terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) Subs. Pasal 3 Lebih Subsider 9 Pasal  Jo pasal 18 ayat (1) Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2021 tentang perubahan Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 9 (Sembilan) Tahun.


Kemudian, menuntut terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) subsider 6 (enam) bulan kurungan.


Menuntut terdakwa untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp. 2.000.624.450 subsider 4 (empat) Tahun dan 6 (enam) bulan Penjara. 


Untuk terdakwa Muh. Idris yang terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) Subs. Pasal 3 Lebih Subsider 9 Pasal  Jo pasal 18 ayat (1) Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2021 tentang perubahan Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa selama 9 (Sembilan) Tahun.


Kemudian menuntut terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) subsider 6 (enam) bulan kurungan.


Selanjutnya menuntut terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 2.442.050.000 subsider 4 (empat) Tahun dan 6 (enam) bulan Penjara.


Sedangkan terdakwa Radityo Putra Sikado yang telah terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) Subs. Pasal 3 lebih Subsider 9 Pasal  Jo pasal 18 ayat (1) Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2021 tentang perubahan Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa selama 9 (Sembilan) Tahun.


Kemudian menuntut Terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) subsider 6 (enam) bulan kurungan


Selanjutnya menuntut terdakwa untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp. 558.439.000 subsider 4 (empat) Tahun dan 6 (enam) bulan Penjara.


Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri kelas 1A Makassar telah sependapat dengan Penuntut Umum bahwa perbuatan para terdakwa telah melanggar hukum dan telah memperkaya diri sendiri atau orang lain dalam perkara Tindak Pidana Korupsi berupa hilangnya 500 ton beras di Gudang Lampa Bulog Pinrang yang dikeluarkan tanpa prosedur sehingga merugikan Negara.


Selanjutnya Majelis Hakim menjatuhkan vonis kepada ketiga terdakwa sebagai berikut :


Terdakwa Irpan terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo pasal 18 ayat (1) Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2021 tentang perubahan Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 8 (Delapan) Tahun, membebankan kepada Terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) subsider 6 (enam) bulan kurungan dan menetapkan terdakwa untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp. 2.000.624.450 subsider pidana penjara selama 4 (empat) Tahun.


Untuk terdakwa Muh. Idris terbukti terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo pasal 18 ayat (1) Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2021 tentang perubahan Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 8 (Delapan) Tahun, membebankan kepada Terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) subsider 6 (enam) bulan kurungan dan menetapkan terdakwa untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp. 2.442.050.000,- subsider pidana penjara selama 4 (empat) Tahun.


Untuk terdakwa Radityo Putra Sikado terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo pasal 18 ayat (1) Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2021 tentang perubahan Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 8 (Delapan) Tahun, membebankan kepada terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) subsider 6 (enam) bulan kurungan dan menetapkan terdakwa untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp. 558.439.000,- subsider pidana penjara selama 2 (empat) Tahun.


Sumber ; Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi SH, MH

© Copyright 2019 SIGAPNEWS.COM | All Right Reserved