-->

Jumat, 14 Februari 2025

Alihkan Motor Kredit Tanpa Izin, Purwanto Dijatuhi 10 Bulan Penjara


Surabaya, Sigapnews.com, Purwanto (40) warga Bulak Banteng Surabaya divonis 10 bulan penjara oleh ketua majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Terdakwa merupakan debitur FIFGroup terbukti mengalihlan motor kredit tanpa izin.

Sidang yang digelar di ruang Kartika PN Surabaya, dipimpin ketua mejelis hakim M Sukamto yang membacakan amar putusan. Dalam vonis hakim menilai terdakwa Purwanto terbukti secara sah melanggar Pasal 36 UU RI No 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

"Dengan ini terdakwa atas nama Purwanto terbukti secara sah dan meyakinkan divonis 10 bulan penjara," ucap Sukamto, Sabtu, 15 Februari 2025.

Vonis yang dijatuhkan hakim ini lebih rendah dibanding tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diah Ratri Hapsari yang menuntut 12 bulan penjara. Meskipun begitu terdakwa menerima vonis yang diajukan ketua majelis hakim.

Usai vonis tersebut, Satriyo Budi Utomo, Remedial Region Head Jatim 1 FIFGroup kembali mengingatkan untuk masyarakat agar tidak mudah meminjamkan nama atau KTPnya untuk pengajuan kredit atas nama. Jangan hanya dengan iming-iming sejumlah uang, akan terkena pidana jaminan fidusia. 

"Karena setiap perjanjian kredit membawa akibat hukum yang harus dipertanggungjawabkan oleh pihak yang terlibat, termasuk segala bentuk upaya pengalihan objek jaminan fidusia atau meminjamkan identitas untuk pengambilan kredit dengan iming-iming imbalan sejumlah uang merupakan tindak pidana yang terhadap pelakunya dapat dipidana sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya saat ditemui dikantornya.

Kasus ini bermula saat terdakwa Purwanto mengajukan kredit sepeda motor Honda Vario 125 CBS ISS senilai Rp30,6 juta pada September 2022 dengan angsuran sebesar Rp875 ribu per bulan dan tenor 35 bulan. 

Namun, dirinya tidak pernah membayar angsuran sama sekali. Terungkap bahwa meski sepeda motor tersebut tercatat atas nama Purwanto, kendaraan itu digunakan oleh Aziz, yang tidak diketahui keberadaannya dan saat ini sudah terbit Daftar Pencarian Orang (DPO).

Purwanto memberikan nama dan mengajukan kredit untuk selanjutnya digadaikan dengan imbalan Rp 2 juta  dari Aziz, yang memanfaatkan kredit tersebut tanpa niat untuk membayar.

Setelah tidak ada tanggapan maupun itikad baik dari Purwanto, FIFGrup melaporkan kasus ini ke Polrestabes Surabaya pada Januari 2023. Penyidikan dilakukan, Purwanto sudah ditetapkan sebagai Tersangka, namun pencarian terhadap Aziz sebagai penadah belum membuahkan hasil. (Redho)

BNPM dan Polres Batu Bersinergi, Kasus Bripka VDO Ditangani Transparan

Batu, Sigapnews.com, Barisan Nasional Pemuda Madura (BNPM) DPD Kabupaten Malang menegaskan komitmennya dalam mengawal kasus dugaan penipuan yang melibatkan Bripka VDO, seorang oknum anggota Polres Batu, Jawa Timur.

Setelah melayangkan surat resmi kepada Polres Batu pada Jumat (07/01), BNPM akhirnya mendapat respons dari pihak kepolisian. Mereka mendesak tindakan tegas terhadap Bripka VDO yang diduga terlibat dalam praktik penipuan terhadap korban berinisial ZNL.

Sebagai tindak lanjut, Ketua BNPM DPD Kabupaten Malang bersama timnya mendatangi Polres Batu pada Jumat (14/02/2025) untuk mengklarifikasi perkembangan kasus tersebut. Kami langsung diterima oleh Kasi Propam Polres Batu, IPDA Nico, guna memastikan bahwa kasus ini ditangani dengan serius dan profesional.

Propam Polres Batu: Tak Ada Toleransi untuk Pelanggar Etik

Dalam keterangannya, IPDA Nico menegaskan bahwa Polres Batu tidak akan mentoleransi pelanggaran etik yang dilakukan oleh anggotanya, terutama jika tindakan tersebut mencoreng nama institusi Polri.

"Kami tidak akan pandang bulu dalam menindak anggota yang terbukti melanggar kode etik kepolisian. Kasus ini sudah masuk dalam penyelidikan di Sat Reskrim, dan kami pastikan perkembangan kasus ini akan diumumkan secara transparan kepada publik,” tegasnya.

Senada dengan itu, Plh Kasi Humas Polres Batu, Aiptu Dony, yang mewakili Kapolres Batu, menegaskan bahwa pihak kepolisian berkomitmen menjaga kepercayaan masyarakat dengan bersikap transparan dalam menangani kasus ini.

"Polres Batu tidak akan menutupi kasus Bripka VDO. Jika ada anggota yang melakukan kesalahan, apalagi melanggar hukum, tidak akan ada toleransi. Kami pastikan proses etik dan hukum akan berjalan sesuai aturan yang berlaku," ujar Aiptu Dony.

BNPM Apresiasi Komitmen Polres Batu

Ketua DPD BNPM Kabupaten Malang, Moch Yasin, menegaskan bahwa BNPM akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas demi memastikan transparansi dan penegakan hukum yang adil bagi masyarakat, khususnya bagi para korban yang dirugikan baik secara materiil maupun non-materil.

"Kami juga akan terus memberikan informasi kepada seluruh korban terkait perkembangan kasus ini. Kami ingin memastikan bahwa mereka mendapatkan keadilan," tambahnya.

Sebagai bentuk apresiasi, BNPM secara terbuka mengucapkan terima kasih kepada Kapolres Batu, yang diwakili oleh Plh Kasi Humas Polres dan Kasi Propam, atas komitmennya untuk menangani kasus Bripka VDO secara profesional dan transparan. BNPM berharap kasus ini dapat menjadi pembelajaran agar tidak ada lagi pelanggaran serupa di kemudian hari.(Redho)

Kasus Ibu di Sidoarjo Siram Air Panas Anak Kandung, Ini Kronologi dan Tindak Lanjutnya

Sidoarjo, Sigapnews.com, Kesal terhadap ulah buah hatinya sendiri, RA seorang ibu yang tinggal di wilayah Candi, Sidoarjo, pada akhir Januari 2025 lalu tega menyiram air panas dan melakukan kekerasan fisik pada anaknya yang berusia tiga tahun tersebut.

Atas perbuatan yang telah dilakukan RA, kini diamankan Satreskrim Polresta Sidoarjo. Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing, Jumat (14/2/2025), menjelaskan kronologi tindak kekerasan fisik yang dilakukan pelaku terhadap korban anak kandungnya.

"Tersangka mengetahui korban ngompol, lalu tersangka melepas sprei, selanjutnya sprei tersebut di taruh di tempat cucian kemudian di rendam dengan air sabun. 

"Tidak lama kemudian tersangka merasa kesal karena korban menangis di tempat cucian sprei, sehingga tersangka tersulut emosi hingga melakukan kekerasan fisik terhadap korban," jelasnya.

Kekerasan fisik yang dilakukan tersangka terhadap anaknya, adalah dengan cara menyiram air panas dari dispenser mengenai kepala dan punggung korban sebanyak dua kali. 

Lalu tersangka memasak air hingga mendidih kemudian tersangka menyiramkan air panas dari kompor tersebut mengenai kepala, wajah dan punggung korban sebanyak dua kali. 

"Tidak hanya menyiram air mendidih, kekerasan fisik dilakukan ibunya berlanjut dengam memukul punggung dan tangan korban beberapa kali menggunakan sapu lantai stenlis hingga ujung sapunya bengkok dan korban menangis kesakitan," terang Kombes. Pol. Christian Tobing.

Tidak lama kemudian tersangka menyuruh pembantunya meneruskan mencuci sprei. Setelah itu tersangka menyuruh pembantunya memandikan korban. 

Lalu tersangka pergi ke apotik beli salep, karena melihat kondisi korban merah melepuh di wajahnya, dan setelah tubuh korban diolesi salep namun kondisinya semakin melepuh. Hingga korban dibawa ke rumah sakit.

Kasus ini ditangani Unit PPA Satreskrim Polresta Sidoarjo. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan pelanggaran Pasal 80 ayat (2) dan atau ayat (4) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak.

(Redho)

Senin, 27 Januari 2025

Motif Mutilasi Wanita Blitar Terungkap, Ini Penjelasan Lengkap dari Polda Jatim

Surabaya, Sigapnews.com, Misteri kematian Wanita asal Kabupaten Blitar Provinsi Jawa Timur (Jatim), yang jenazahnya ditemukan warga Ngawi dalam koper merah, kini telah terungkap.

Gerak cepat ( Gercep) tim gabungan kepolisian dari Ditreskrimum Polda Jatim dan jajaran Satreskrim akhirnya selang 3 hari pasca ditemukan mayat, pihak kepolisian berhasil mengamankan terduga pelaku.

Hal itu disampaikan oleh Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto saat konferensi pers di Gedung Bidhumas Polda Jatim, Senin (27/1).

Menurutnya, "Terduga pelaku yang diamankan petugas adalah inisial A yang mengaku suami siri korban,"ujar Kombes Pol Dirmanto.

Di kesempatan yang sama, Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Farman mengatakan, pembunuhan keji ini dilakukan di salah satu hotel di Kediri Jawa Timur.

"Pelaku telah merencanakan korban dimasukkan dalam koper, namun rupanya tidak muat", katanya. 

"Karena awalnya korban akan dimasukkan utuh di koper, tapi karena tidak cukup, jadi dimutilasi," terang Kombes Farman.

Awal dari kejadian pembunuhan itu bermula dari terduga pelaku dan korban chek in di sebuah hotel yang ada di wilayah Kediri pada tanggal 19 Januari 2025 malam.

"Berdasarkan pengakuan tersangka A ini, ada percekcokan dan yang terjadi, korban dicekik oleh yang bersangkutan sehingga meninggal dunia," tandas Kombes Farman.

Setelah meninggal dunia, pelaku merasa kebingungan dan mulai berpikir untuk membuang mayat yang sudah dibunuh.

"Caranya pertama menyiapkan koper, diambil di rumah, kemudian menyiapkan beberapa barang yang dibutuhkan. Plastik, lakban, pisau. Pisau beli di salah satu tempat," terang Kombes Farman.

Kemudian, pada 20 Januari 2025 dini hari, pelaku lalu melakukan aksinya melakukan mutilasi diawali kepala korban. 

Diupayakan masuk tetapi gak cukup, kemudian, pelaku memutilasi lagi tubuh Uswatun dari kaki kiri sampai batas paha. 

"Dimasukkan lagi ke koper, namun tidak muat, baru terakhir betis yang dimutilasi, lalu merencanakan membuang potongan, baik itu kepala maupun kaki," jelas Kombes Farman.

Hasil dari pemeriksaan terhadap tersangka A yang mengaku suami siri korban ini, disebutkan aksi itu sudah direncanakan sebelumnya.

Tersangka mengaku sakit hati dan cemburu karena tersangka sempat memergoki korban memasukan laki - laki ke kamar kos nya.

"Perlu kami sampaikan kejadian sebenarnya sudah direncanakan pelaku jauh hari". 

"Itu mengapa pelaku mengajak bertemu korban di hotel wilayah Kediri," ujar Kombes  Farman.

Tersangka akan dikenakan Pasal 340 KUHP Subsider 338 KUHP lebih Subsider 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.

Sebelumnya, warga Desa Dadapan, Kecamatan Kendal, Ngawi menemukan mayat dalam koper besar di tumpukan sampah, Kamis (23/1/2025).

Penemuan ini dilaporkan Yusuf Ali, warga setempat, yang membuka koper tersebut tanpa kepala dan dua kaki. 

Lalu Polres Ngawi Polda Jatim segera melakukan penyelidikan dan diketahui bahwa mayat tersebut adalah mayat wanita asal Blitar Jawa Timur. 

(Redho)

Sabtu, 25 Januari 2025

Tragedi Kematian Uswatun Khasahan, Dampaknya pada Keluarga dan Harapan Masa Depan

Blitar, Sigapnews.com, Kematian Uswatun Khasahan (UK) yang memilukan membawa duka bagi keluarga. Sebab, perempuan 29 tahun itu tidak berada di Blitar atau rumah orang tuanya.

Selama ini UK yang menjadi korban mutilasi ini diketahui bekerja di luar daerah, yakni Tulungagung. Menurut keterangan keluarga, UK pulang seminggu sekali. “Terakhir dia pulang 17 Januari lalu (seminggu lalu). Tiap pulang saya diberi uang,” ungkap Nurkhalim, ayah kandung korban kepada awak media, Sabtu (25/1/2025).

Yang membuat sedih lagi, kematian UK meninggalkan dua anak kecil yang sama-sama duduk di bangku Sekolah Dasar (SD). Keduanya kini kelas 5 dan 1 SD.

Dua anaknya ini tinggal di Kelurahan Bence, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar. Mereka diasuh oleh Ana, kerabat korban. UK diketahui merupakan janda sejak bercerai sekitar tiga tahun lalu.

“Ana ini yang malah sering berkomunikasi dengan anak saya. Dia yang merawat anaknya,” jelasnya.

Nurkhalim berharap, kasus pembunuhan tragis yang menimpa anaknya segera terungkap. Pelaku bisa ditangkap dan dihukum dengan seadil-adilnya. “Anak saya itu baik. Setahu saya tidak punya musuh,” tandasnya.

Di tengah kabar duka tersebut, terungkap pesan terakhir korban yang ditujukan kepada kedua anaknya.

"Ya Allah kutitipkan segala urusan anakku kepada-Mu. Kesehatan, rezeki, masa depan, hati, akhlak, kebahagiaan dan agamanya. Ya Allah berikan takdir terbaik untuk anakku, wujudkan harapan dan mimpinya di waktu yang tepat,” tulis korban. “Lindungilah setiap langkahnya, jagalah dari ujung rambut sampai ujung kakinya dan wakafkan dia dalam ilmu akhirat agar kelak bisa menjemputku di pintu surga-Mu. Hasbunallah wanik'mal wakil,"

(Redho)

Selasa, 14 Januari 2025

Penyidik Kejaksaan Negeri Soppeng Tetapkan HI dan HA Jadi Tersangka Kasus Korupsi Kredit Usaha

Soppeng, Sigapnews.com, Diberitakan sebelumnya Penyidik Kejaksaan Negeri Soppeng telah menetapkan laki laki berinisal NM dan perempuan berinisial RR sebagai tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) dalam pelaksanaan Kredit Usaha pada salah satu Bank pelat merah di Kabupaten Soppeng pada Senin tanggal 6 Januari 2025 lalu. 

Kini kembali dengan kasus yang sama, Penyidik Kejaksaan Negeri Soppeng kembali  menetapkan tersangka sebanyak 2 orang berinisal HI dan HA berjenis kelamin perempuan untuk kedua tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) dalam pelaksanaan Kredit Usaha pada salah satu Bank pelat merah di Kabupaten Soppeng, Kedua tersangka HI dan HA merupakan Calo perkreditan.

Hal itu disampaikan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Soppeng Rekafit M, SH dalam keterangannya pada Selasa (14/1/2025). 

Menurut Jaksa Muda ini, "Penetapan kedua tersangka dilakukan usai penyidik kejaksaan negeri soppeng menemukan dua alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status Hl dan HA sebagai tersangka", jelasnya. 

Kasi Intel Rekafit menyebut bahwa, "Dalam proses penyidikan, tim penyidik telah memeriksa sebanyak 11 saksi yang berkaitan dengan perkara tindak pidana korupsi tersebut. 

"Penetapan status tersangka terhadap HI dan HA dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Soppeng Nomor: B- 03/P.4.20/Fd.2/01/2025 tanggal 14 Januari 2025 Dan Nomor: B-04/P.4.20/Fd.2/01/2025 tanggal 14 Januari 2025, urai Kasi Intel Kejaksaan Negeri Soppeng. 

Lebih lanjut dikatakan bahwa dalam melakukan pebuatannya, tersangka HI dan HA merupakan pengembangan dari tersangka sebelumnya yaitu RR dan NM bersama- sama dengan tersangka RR dan MM telah melakukan penyimpangan yang pertama yakni dengan menggunakan modus operandi Kredit Topengan dimana tersangka Hl dan HA mengajukan kredit pada salah satu kantor unit Bank berpelat merah di Soppeng dengan menggunakan identitas milik orang lain kemudian dana tersebut dipergunakan oleh tersangka Hl dan HA untuk kepentingan pribadinya. 

"Selanjutnya atas rekomendasi dan kepercayaan kepada tersangka RR, tersangka NM selaku Mantri menyetujui pengajuan kredit nasabah yang dilakukan tanpa adanya tahapan yang benar dan akibat dari pengajuan tersebut tersangka RR mendapatkan sejumlah fee/komisi dari tersangka HI".

"Kemudian untuk tersangka Hasrianti tidak dilakukan penahanan dikarenakan sedang menjalani pidana penjara di Lapas Perempuan kelas lla Sungguminasa terhadap putusan nomor perkara 4/Pid.B/2024/PN WNS tanggal 19 Maret 2024 dengan amar putusan Terdakwa Hasrianti terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian dengan pidana penjara selama 4 tahun. 

"Atas perbuatanya Tersangka telah melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Primair : Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 KUHP. Subsidair: Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 KUHP, tandas Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Soppeng.

(Red) 
© Copyright 2019 SIGAPNEWS.COM | All Right Reserved