-->

Rabu, 03 Maret 2021

Tim Resmob Polres Soppeng Ungkap dan Tangkap Pelaku Curanmor Lintas Provinsi


Pelaku curanmor (Foto Istimewa)

Soppeng (Sulsel), Sigapnews.com,-Tim Resmob Polres Soppeng berhasil mengungkap dan menangkap pelaku Tindak Pidana Pencurian Bermotor (Curanmor) Lintas Provinsi.

Adapun terduga pelaku yakni AAG alias AR (36) alamat Kabupaten Wajo.

Berdasarkan pengakuan pelaku dirinya beraksi di 5 Provinsi dan 27 Kabupaten/Kota dengan TKP sebanyak 106 yang masih diingat oleh tersangka dalam pemeriksaan dan pengembangan selama 2 hari ini.

Sementara berdasarkan keterangan Kapolres Soppeng AKBP Moh.Roni Mostofa, AAG ditangkap Minggu (28/02/2020) lalu dijalan umum Poros Barru-Makassar tepatnya di Tuwung Kelurahan Sumpang Binangae Kecamatan Barru Kabupaten Barru.

Roni menjelaskan bahwa Setelah menerima Laporan pengaduan dari korban bahwa telah terjadi pencurian sepeda motor, penyidik Resmob Polres Soppeng langsung melakukan penyelidikan untuk mengetahui identitas tersangka.

“Setelah identitas pelaku dikantongi, tim lalu melakukan pengejaran menuju arah Kabupaten Bone, dan pelaku sempat berpindah-pindah tempat ke Wajo, Luwu, Sidrap, Pare pare, dan terakhir pelaku diketahui berada di Kab.Barru sehingga tim bergerak cepat untuk melakukan penangkapan terhadap AAG terduga pelaku curanmor dan dibawah ke Mapolres Soppeng guna proses lebih lanjut,”ungkapnya.

Roni juga menyebut bahwa AGG melakukan aksinya hanya seorang diri dan itu dilakukannya sejak 2018.

“Selanjutnya pengembangan yang dilakukan berhasil menemukan satu barang bukti di Kabupaten Bone hasil kejahatan yang dilakukan AAG dari total tiga TKP diwilayah hukum Polres Soppeng,”Katanya.

Berikut daftar TKP pelaku yakni:

– Soppeng 3 Tkp

– Wajo 4 Tkp

– Bone 10 Tkp

– Pinrang 3 Tkp

– Sidrap 9 Tkp

– Palopo 5 Tkp

– Makassar 16 Tkp

– Enrekang 2 Tkp

– Maros 2 Tkp

– Pangkep 2 Tkp

– Sinjai 1 Tkp

– Bulukumba 3 Tkp

– Gowa 3 Tkp

– Luwu 4 Tkp

– Luwu utara 2 Tkp

– Luwu timur 3 Tkp

– Pare Pare 9 Tkp

– Barru 3 Tkp

– Polman 2 Tkp

– Mamuju 2 Tkp

– kota Pasangkayu 1 Tkp

– Kota Sangata kaltim 2 Tkp

– Kutai timur bontang kaltim 3 Tkp

– Kota Samarinda Kaltim 6 Tkp

– Kota Balikpapan 1 Tkp

– Kota Palu Sulteng 3 Tkp

– Kolaka utara Sultra 2 Tkp.

(Red/Zulfikar).

Minggu, 15 November 2020

Polres Wajo Resmi Tetapkan "SY" Tersangka Penyalahgunaan Narkotika




Wajo (Sulsel), Sigapnews.com, - Lelaki berinisial "SY" berhasil diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Wajo beberapa hari yang lalu karena ditemukan barang bukti berupa shabu sebanyak 7 (tujuh) sachet dalam penguasaan nya

SY (20) tahun resmi ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan Narkotika jenis sabu sabu oleh SatRes Narkoba Polres Wajo Senin, 16 Nov 2020

Menurut Kasat Res Narkoba Akp. Agus Salim, SH. "Hari ini lelaki SY telah ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik".

"Untuk para tersangka disangkakan dengan pasal 114 (1) sub pasal 112 (1) uu no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun." tegasnya pada pihak media. 

"SY" bersama para tersangka lainya, sekarang dipindahkan ke Rutan Mapolres Wajo dan berkas perkaranya sementara dilengkapi dan sesegera mungkin akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri wajo." Pungkasnya.

Senin, 05 Oktober 2020

Team pemburu preman polres jakbar amankan Pejudi Togel di Terminal Bus Kalideres



Jakarta, Sigapnews.com, -Tim Pemburu Preman (TPP) Polres Metro Jakarta Barat dibawah pimpinan kateam 3 tpp Aiptu Suyanto berhasil menangkap pelaku judi togel di sekitaran Terminal Kalideres Jakarta Barat, Senin (05/10/2020).

"Bersama pelaku, ditemukan beberapa barang bukti antaranya sejumlah uang, kertas rekapan judi togel dan bukti isi chat di Whatsapp," kata Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Barat AKBP Agus Rizal

Agus menjelaskan, penangkapan ini saat Tim 3 TPP Polres Metro Jakarta Barat pimpinan Aiptu Suyanto bersama tim patroli pimpinan Ipda Sutono bersama-sama melaksanakan Patroli sekitaran Terminal Bus Kalideres, kemudian mengamankan pelaku judi togel bersama barang bukti. 

"Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Kalideres Polres Metro Jakarta Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," tambah Agus, Selasa, 6/10/2020 

Sementara, Kapolsek Kalideres Kompol Slamet membenarkan penangkapan tersangka kasus judi togel ini.

"Disampaikan bahwa tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Kalideres untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,"

Di kesempatan yang sama kanit Reskrim Polsek Kalideres Iptu Anggoro menambahkan dari hasil penyidikan anggota kami bahwa yang berhasil diamankan tersebut merupakan buruh harian lepas berinisial ED ( 38 ) yang merupakan warga asal kp pucung cihampelas bandung

Dari hasil penangkapan tersebut pihaknya menerima penyerahan dari team pemburu preman polres metro jakarta barat berupa 1 buah Hp Samsung galaxi j3, 1 buah tas berisi kupon dan buku rekapan togel 

Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan pasal 303 KUHPidana tutupnya 

(Humas Polres Metro Jakarta Barat)

Selasa, 09 Juni 2020

Terdakwa Miftahul Ulum Klarifikasi Minta Maaf Ke Achsanul dan Keluarga



Sigapnews.com, Jakarta - Miftahul Ulum Terdakwa penerimaan suap sebesar Rp11,5 miliar dan gratifikasi sebesar Rp8,648 miliar untuk Imam Nahrawi selaku Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), melakukan klarifikasi dengan menyatakan minta maaf kepada Achsanul Qosasi dan keluarganya. 

Mantan asisten pribadi (Aspri) Menpora ini sempat menyinggung nama Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi dan Mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Adi Toegarisman pada persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (15/5/2020) lalu.

Usai pembacaan pledoi di kantor KPK di Jakarta, Selasa malam (09/6/2020), ia mengaku tidak pernah bertemu dan tidak kenal dengan orang yang disuruh atau menyuruh orang yang diduga tersebut.

Usai pembacaan pledoi virtual dirinya mengatakan, bahwa ia meminta maaf kepada bapak Achsanul Qosasi beserta keluarganya dan bapak Adi Toegarisman juga beserta keluarganya. Dimana terkait dengan persidangan lalu yang telah Miftahul Ulum singgung. 

"Kepada seluruhnya saya mohon maaf dan di persidangan juga sudah saya katakan bahwa saya tidak pernah kenal, komunikasi maupun bertemu dengan suruhannya beliau," ujar Miftahul Ulum.

Ia juga menerangkan, bahwa tidak pernah bertemu, tidak pernah berkomunikasi dan tidak mengenal Achsanul Qosasi dan Adi Toegarisman, maupun orang suruhannya.

"Saya menyatakan di persidangan juga bahwa saya tidak pernah bertemu dan berkomunikasi dengan suruhannya beliau (Achsanul Qosasi dan Adi Toegarisman). Saya tidak bertemu, karena itu saya minta maaf kepada beliau, terlebih hari ini masih bulan Syawal, masih suasana lebaran, sekali lagi saya meminta maaf," tandasnya.

Sementara itu, terkait dengan vonis yang akan digelar pada sidang mendatang tanggal 15 Juni 2020, Miftahul berharap dengan dibacakannya pledoi, majelis hakim memberikan vonis yang ringan.

"Hari ini saya sudah menyampaikan pledoi saya, semoga menjadi pertimbangan Hakim yang mulia untuk vonis saya nanti pekan depan tanggal 15 Juni 2020. Saya berharap nanti divonis ringan," pungkasnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Miftahul Ulum dengan pidana penjara selama 9 tahun penjara ditambah denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan karena dinilai terbukti menjadi operator lapangan aktif penerimaan suap senilai Rp11,5 miliar dan gratifikasi sebesar Rp8,648 miliar untuk Imam Nahrawi selaku Menteri Pemuda dan Olahraga ketika itu. (red)

Sabtu, 30 Mei 2020

Terduga Kurir Sabu Tertangkap, 0,47 Gram Diamankan Sat Narkoba Polres Sergai



Sigapnews.com, Sergai (Sumut) - Sat Resnarkoba Polres Sergai berhasil mengamankan terduga kurir narkoba di wilayah Kecamatan Tanjung Beringgin, pelaku yang sehari -hari bekerja sebagai nelayan langsung di gelandang berikut barang bukti narkotika jenis sabu ke Mapolres Sergai.

Pelaku yang diamankan yakni Ade Syahputra (22) warga Dusun V, Desa Nagur, Kecamatan Tanjung Beringgin, Sergai. Ditangkap di sebuah warung milik warga, Kamis(28/5) sekira pukul 19:30WIB.

Hasil penangkapan pelaku, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu lembar plastik klip transparan berisikan butiran kristal yang diduga sabu dengan berat brutto 0,47 gram dan Uang tunai Rp.125.000,-.

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH,M.Hum dalam keteranganya kepada wartawan, Sabtu(30/5/2020) mengatakan penangkapan tersangka AS menindaklanjuti informasi dari masyarakat tentang adannya jual beli narkotika jenis sabu di wilayah Dusun V Desa Nagur, Kecamatan Tanjung Beringgin, Sergai.

Selanjutnya, team melakukan penyelidikan sesuai informasi tersangka. setelah diketahui keberadaanya team bergerak cepat, setiba dilokasi terlihat tersangka sedang berdiri di pinggir jalan tepatnya di sebuah warung milik warga.

Kemudian team melakukan penangkapan terhadap tersangka, namun sebelum penangkapan tersangka AS sempat membuang 1 helai klip transparan yang diduga sabu.

"Tersangka ditangkap di pinggir jalan tepatnya di sebuah warung milik warga. Hasil penangkapan team berhasil menemukan barang bukti narkotika jenis sabu",kata Kapolres Sergai AKBP Robin

Hasil interogasi terhadap tersangka AS, pria lajang yang sehari hari bekerja sebagai nelayan mengaku memperoleh narkotika jenis sabu dari FI warga Dusun V desa nagur Kecamatan Tanjung Beringin Kabupaten Sergai.

Dimana tersangka AS untuk mengantarkan kepada seseorang yang telah memesan sabu kepada tersangka FI di mana harga sabu tersebut senilai Rp450.000. bahkan Tersangka sudah dua kali disuruh tersangka FI Untuk mengantarkan sabu kepada pembeli dengan imbalan dapat menggunakan narkotika sabu secara gratis dari FI dan uang tunai Rp20.000 rupiah"ujar Kapolres Sergai.

"Baru dua kali saya antar sabu kepada pesanan atas perintah FI, Siap antar sabu saya di beri upah Rp 20.00,-rupiah dan memakai sabu gratis",kilah Ade Syahputra.

"Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Satnarkoba Polres Sergai guna proses lebih lanjut. Tersangka di jerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun penjara” Tegas Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang. (Rahmat Hidayat).

Jumat, 29 Mei 2020

Asik Nunggu Pemasang Judi Kim, Oga Jurtul Kim Diciduk Tekab Polsek Firdaus



Sigapnews.com, Sergai (Sumut) - Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Firdaus Berhasil mengamankan pelaku juru tulis (Jurtul) Jenis judi KIM di Wilayah Kecamatan Seibamban, Sergai Kamis(28/5) sekira pukul 20:30WIB.

Pelaku yang diamankan Nelson Manogar Sirait alias Oga(32) warga  Simpang Obor Dusun II Kp.Lalang Desa Sukadamai Kecamatan Sei Bamban Kabupaten Serdang Bedagai. Oga ditangkap Dusun IV merah putih Desa Sukadamai Kecamatan Sei Bamban, Sergai.

Hasil penangkapan tersangka, Polisi berhasil mengamankan barang bukti 1 (satu) buah Blok Notes yang berisi tulisan nomor tebakan angka judi Kim, 1 (satu) buah pulpen warna kuning bergaris, 1 (satu) buah Handphone Nokia  warna biru, Uang tunai  Rp.84.000,-

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH, M.Hum dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat(29/5/2020) mengatakan bahwa penangkapan tersangka atas
menindaklanjuti laporan warga tentang penyakit masyarakat berupa kegiatan perjudian jenis KIM di sebuah warung tuak milik warga.

Atas informasi tersebut, Tekab Polsek Firdaus melakukan penyelidikan di lokasi tempat kejadian perkara. setelah tiba dilokasi melihat di sebuah warung tuak terlihat satu orang lelaki sedang duduk sambil menunggu pemasang judi KIM. Tanpa basa basi team langsung melakukan penangkapan.

"Tersangka Oga ditangkap disebuah warung tuak saat sedang menunggu pembeli judi KIM. Hasil penangkapan team menemukan barang bukti rekapan judi diatas meja,''kata Kapolres Sergai AKBP Robin.

Hasil interogasi bapak tiga anak tersebut, dirinya mengaku merekap tebakan angka  judi jenis KIM tersebut untuk di setor kepada Siregar warga Desa Dolok Masihul. Hasil penjualan tersangka mendapatkan upah sebesar 20% dari penjualan,"ujarnya

Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Firdaus guna proses lebih lanjut. Tersangka di jerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No.12 tahun 1951 dan  pasal 303 ayat 1 ke 1,2,3 dan ayat 3 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," Tegas Kapolres AKBP R. Simatupang (Rahmat Hidayat).
© Copyright 2019 SIGAPNEWS.COM | All Right Reserved