Makassar, Ketua DPD Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) Sulawesi Selatan, Akbar Hasan Noma Dg Polo, menyoroti fenomena keterlibatan mantan narapidana kasus korupsi dalam dunia jurnalistik di Makassar.
Menurut Akbar, persoalan tersebut tidak semestinya dilihat semata-mata dari sisi hak seseorang untuk kembali bekerja setelah menjalani hukuman. Namun, ketika profesi jurnalistik dijadikan pilihan, terdapat tuntutan yang jauh lebih besar menyangkut integritas, independensi, kredibilitas, dan tanggung jawab kepada publik.
“Dunia jurnalistik dibangun di atas kepercayaan masyarakat. Karena itu, siapa pun yang memilih menjadi wartawan harus memahami bahwa media bukan alat untuk menyerang, menekan, apalagi membangun kepentingan pribadi,” kata Akbar.
Ia menegaskan, seseorang yang pernah menjalani hukuman pidana tetap memiliki hak untuk memperoleh pekerjaan setelah menyelesaikan masa pidananya. Namun, hak tersebut tidak serta-merta menghapus kewajiban untuk menjaga standar etik dalam profesi yang dipilih.
Akbar menilai, latar belakang hukum seseorang dapat menjadi perhatian publik, khususnya apabila yang bersangkutan kemudian memiliki atau menggunakan media untuk memberitakan pihak tertentu. Kondisi tersebut, menurutnya, berpotensi menimbulkan pertanyaan mengenai independensi dan kepentingan di balik pemberitaan.
“Yang perlu diperiksa bukan sekadar siapa orangnya, tetapi bagaimana praktik jurnalistiknya. Apakah pemberitaan dilakukan berdasarkan fakta, verifikasi, keberimbangan, dan kepentingan publik, atau justru media digunakan sebagai alat untuk menyerang pihak tertentu?” ujarnya.
Ia mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memberikan kemerdekaan pers sekaligus menempatkan wartawan pada tanggung jawab profesional. Kebebasan pers, kata dia, tidak boleh dipahami sebagai kebebasan tanpa batas.
“Pers harus kritis, tetapi tetap berdasarkan fakta. Kritik boleh keras, tetapi jangan berubah menjadi fitnah, intimidasi, pemerasan, atau pembentukan opini untuk kepentingan tertentu,” tegas Akbar.
Menurutnya, Dewan Pers dan organisasi profesi jurnalistik memiliki peran penting dalam menjaga kualitas insan pers. Standar kompetensi, kode etik, verifikasi informasi, hak jawab, dan keberimbangan pemberitaan harus menjadi bagian dari budaya jurnalistik.
Akbar juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah menganggap setiap orang yang memiliki media atau mengaku sebagai wartawan otomatis memiliki legitimasi moral untuk melakukan pemberitaan.
“Jangan sampai media kehilangan fungsi kontrol sosial karena berubah menjadi alat kepentingan pribadi. Kalau itu terjadi, yang rusak bukan hanya nama seorang wartawan, tetapi kepercayaan masyarakat terhadap pers secara keseluruhan,” katanya.
Ia menegaskan bahwa sorotan tersebut bukan ajakan untuk mengucilkan atau menghukum seseorang untuk kedua kalinya karena masa lalunya. Sebaliknya, kritik tersebut ditujukan agar setiap orang yang masuk ke dunia jurnalistik memahami konsekuensi moral dari profesinya.
“Kalau seseorang sudah menjalani hukuman dan kemudian memilih menjadi wartawan, silakan. Tetapi setelah masuk ke dunia pers, jangan merasa kebal terhadap kritik dan aturan etik. Masa lalu harus menjadi pelajaran, bukan alasan untuk menggunakan media sebagai senjata,” ujar Akbar.
Akbar berharap insan pers di Makassar bersama organisasi wartawan, perusahaan media, dan Dewan Pers terus memperkuat profesionalisme agar kebebasan pers tetap menjadi instrumen kontrol sosial yang sehat.
Penulis: Akbar Hasan Noma, S.Sos. ( Dg Polo)
Pemerhati Profesi Jurnalis dan Ketua DPD PJI Sulawesi Selatan
























FOLLOW THE SIGAPNEWS.COM AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow SIGAPNEWS.COM on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram