Operasi ini dipimpin langsung oleh Kapolres Soppeng AKBP Aditya Pradana, S.I.K., M.I.K. bersama Kabag Ops dan Kasat Resnarkoba, sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Soppeng.
Dalam operasi tersebut,8 orang pelaku berhasil diamankan, terdiri dari 3 Target Operasi (TO) dan 5 Non TO. Seluruh TO berhasil diungkap tanpa sisa.
Aparat juga menyita barang bukti berupa Sabu seberat 8,58 gram
4 unit handphone yang digunakan untuk transaksi.
Tidak ditemukan barang bukti lain seperti ekstasi, tembakau sintetis, atau obat daftar G.
Dari 8 pelaku, 3 orang dikategorikan sebagai pengedar, sedangkan 5 lainnya sebagai pengguna.
Seluruh tersangka kini menjalani proses hukum di bawah Satresnarkoba Polres Soppeng dengan dakwaan Pasal 112 ayat (1) dan (2), Pasal 114 ayat (1) dan (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
AKBP Aditya Pradana menegaskan bahwa Polres Soppeng akan terus memperkuat langkah preventif dan represif untuk memutus rantai peredaran narkoba.
Operasi Antik Lipu ini menjadi momentum untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar menjauhi narkoba sekaligus mendukung upaya penegakan hukum, tegasnya.
Diharapkan, operasi ini mampu menekan angka penyalahgunaan narkotika dan melindungi generasi muda Soppeng dari ancaman narkoba.
(YUN)
FOLLOW THE SIGAPNEWS.COM AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow SIGAPNEWS.COM on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram