-->

Jumat, 29 Mei 2026

ASN Soppeng Mulai Mengeluh Diam-Diam! Aplikasi Setara Disebut Bikin Pegawai Lebih Takut Absen Daripada Terlambat Kerja”


Soppeng, Sigapnews.com, Polemik aplikasi absensi digital “Setara” kini makin ramai diperbincangkan masyarakat di Soppeng. Setelah sebelumnya menuai sorotan soal aturan jam pulang pada hari Jumat, kini publik kembali dibuat terkejut setelah mengetahui sistem absensi ASN dan PPPK dilakukan hingga empat kali dalam sehari.

Mulai dari absensi masuk pagi, absensi saat jam istirahat, absensi setelah istirahat, hingga absensi pulang sore,  seluruh pegawai diwajibkan aktif memantau aplikasi setiap hari kerja.

Di tengah upaya pemerintah mendorong disiplin digital, suara-suara keluhan mulai terdengar pelan dari kalangan ASN sendiri. Terutama guru dan pegawai lapangan yang merasa ritme absensi semakin menyita perhatian mereka saat bekerja.

“Kadang kami lebih khawatir soal titik absensi daripada pekerjaan utama di lapangan,” ungkap salah seorang ASN yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Keluhan serupa juga mulai ramai dibicarakan masyarakat. Banyak yang mempertanyakan apakah sistem pengawasan digital seperti ini benar-benar efektif meningkatkan pelayanan atau justru menambah tekanan administratif baru di lingkungan birokrasi.

Ketua LSM LIDIK, Gasali Makkaraka, menilai pemerintah perlu segera mengevaluasi pola penggunaan aplikasi tersebut sebelum menimbulkan kejenuhan di kalangan pegawai.

“Digitalisasi itu penting, tetapi jangan sampai ASN lebih sibuk mengejar notifikasi absensi dibanding melayani masyarakat,” ujarnya.

Menurutnya, penggunaan aplikasi secara intens hingga empat kali sehari mulai menimbulkan kesan birokrasi yang terlalu kaku.

“Publik mendukung disiplin pegawai. Tetapi kalau sistem terasa terlalu menekan, itu justru bisa berdampak pada psikologis kerja ASN,” tambahnya.

Sorotan paling keras datang dari kalangan guru ASN yang bertugas jauh dari pusat kota. Mereka mengaku ritme absensi digital terasa cukup memberatkan, khususnya pada hari Jumat yang waktunya sering beririsan dengan salat Jumat serta perjalanan pulang.

“Kami ini fokus mengajar siswa. Kadang suasana kelas terganggu hanya karena memikirkan jadwal absensi berikutnya,” ujar seorang guru. Jum'at (29/5/2026).

Di media sosial lokal, pembahasan mengenai aplikasi Setara mulai berkembang liar. Sebagian masyarakat mendukung pengawasan disiplin ASN, namun tidak sedikit pula yang meminta pemerintah daerah lebih bijak dalam menerapkan sistem digital.

Beberapa warga bahkan mulai membandingkan ketatnya pengawasan absensi dengan berbagai persoalan birokrasi lain yang dianggap belum sepenuhnya dibenahi, seperti distribusi tenaga guru, pelayanan administrasi, hingga penempatan pegawai.

“Jangan hanya ASN yang dituntut disiplin per menit. Sistem pelayanan publik juga harus dibenahi serius,” tulis salah satu komentar warga yang ramai diperbincangkan.

Gazali kembali mengingatkan agar pemerintah tidak menutup mata terhadap suara publik yang mulai berkembang di tengah masyarakat.

“Yang berbahaya kalau aplikasi akhirnya terasa lebih menekan daripada membantu. Teknologi harus jadi solusi, bukan sumber keresahan baru,” tegasnya.

Kini desakan evaluasi terhadap aplikasi Setara mulai bermunculan. Masyarakat berharap pemerintah daerah dapat mengkaji ulang efektivitas absensi empat kali sehari agar transformasi digital tetap berjalan tanpa mengorbankan kenyamanan kerja ASN di lapangan.

Sebab jika tidak dievaluasi dengan baik, sistem yang awalnya dibuat untuk meningkatkan disiplin dikhawatirkan justru berubah menjadi simbol birokrasi yang terlalu sibuk mengawasi, tetapi kurang memahami kondisi nyata pegawai dan pelayanan masyarakat sehari-hari.

(**)

PLT Terus, Kepsek Tak Bergeser” Polemik Jabatan di Soppeng Dinilai Cermin Birokrasi Pendidikan yang Kehilangan Arah


Soppeng, Sigapnews.com, Polemik penataan jabatan kepala sekolah di Kabupaten Soppeng kini bukan lagi sekadar pembicaraan internal dunia pendidikan. Isu tersebut telah berkembang menjadi kritik terbuka terhadap cara birokrasi daerah mengelola kewenangan, menjalankan regulasi, hingga menjaga rasa keadilan di lingkungan guru dan tenaga pendidikan.

Di tengah aturan periodisasi kepala sekolah yang seharusnya menjadi instrumen regenerasi dan evaluasi kepemimpinan, justru muncul kondisi yang dianggap bertolak belakang dengan semangat reformasi birokrasi.

Sejumlah kepala sekolah disebut masih bertahan dalam posisi strategis meski masa periodisasinya menjadi sorotan, sementara di sisi lain banyak jabatan lain dibiarkan berstatus Pelaksana Tugas (PLT) dalam waktu panjang tanpa kepastian definitif.

Situasi ini memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat. Tidak sedikit yang mulai mempertanyakan apakah penataan jabatan benar-benar dilakukan berdasarkan evaluasi kinerja dan aturan, atau justru dipengaruhi faktor kedekatan serta kepentingan kelompok tertentu.

Kritik paling keras datang dari kalangan legislatif. Anggota DPRD Kabupaten Soppeng Fraksi PDI Perjuangan, Ardi Doma, secara terbuka meminta pemerintah daerah segera mengambil langkah tegas dan objektif sebelum persoalan tersebut semakin merusak kepercayaan publik terhadap birokrasi pendidikan.

“Kalau memang tidak mampu menata secara profesional dan objektif, serahkan kepada orang yang benar-benar memahami tata kelola pendidikan dan regulasi jabatan,” tegas Ardi. Jum'at (29/5/2026). 

Menurutnya, polemik ini sudah melampaui urusan administrasi biasa. Persoalan tersebut dinilai telah menyentuh marwah birokrasi pendidikan dan menyangkut rasa keadilan bagi para guru yang selama ini berharap adanya sistem promosi yang sehat dan transparan.

“Guru-guru melihat semuanya. Mereka bisa membedakan mana kebijakan yang lahir dari aturan dan mana kebijakan yang hanya lahir dari bisikan kelompok tertentu. Jangan sampai birokrasi kehilangan wibawa karena terlalu banyak mendengar pembisik yang tidak memahami regulasi,” ujarnya.

Ardi menilai lambannya penataan jabatan kepala sekolah dapat memunculkan persepsi negatif di tengah masyarakat. Terlebih ketika muncul kesan bahwa sebagian pihak tetap nyaman menikmati jabatan, sementara yang lain harus bertahan lama dalam status PLT tanpa kejelasan arah karier.

“Ini berbahaya. Publik bisa menangkap kesan bahwa ada pihak tertentu yang dipertahankan terus, sedangkan yang lain hanya dibiarkan menunggu tanpa kepastian,” katanya.

Di ruang-ruang publik, mulai dari warung kopi hingga forum diskusi masyarakat, isu tersebut semakin ramai diperbincangkan. Bahkan muncul sindiran satir yang menyebut birokrasi pendidikan jangan sampai terlihat seperti “sibuk menikmati fasilitas jabatan tetapi lupa menyelesaikan pekerjaan utama.”

Sejumlah pemerhati pendidikan juga mulai angkat suara. Mereka menilai ketidakjelasan penataan jabatan dapat berdampak serius terhadap motivasi guru-guru potensial yang selama ini berharap promosi dilakukan berdasarkan kompetensi dan rekam jejak kinerja.

“Yang paling berbahaya ketika guru mulai percaya bahwa prestasi dan pengabdian tidak lagi cukup untuk mendapat kesempatan. Kalau persepsi itu tumbuh, maka semangat kompetisi sehat di dunia pendidikan bisa rusak,” ujar seorang pemerhati pendidikan di Soppeng.

Kondisi jabatan PLT yang berlangsung terlalu lama juga dinilai dapat mengganggu efektivitas pengambilan kebijakan di sekolah. Sebab pejabat berstatus PLT umumnya memiliki keterbatasan kewenangan dalam mengambil keputusan strategis.

Akibatnya, banyak sekolah dinilai berjalan dalam situasi serba menunggu. Program pengembangan pendidikan menjadi kurang maksimal karena kepemimpinan tidak berjalan dalam posisi definitif yang kuat dan stabil.

Di sisi lain, masyarakat mulai mempertanyakan konsistensi pemerintah daerah dalam menjalankan prinsip meritokrasi birokrasi. Sebab jika aturan periodisasi diterapkan, maka seharusnya kebijakan tersebut berlaku secara merata tanpa pengecualian.

“Jangan sampai aturan hanya tajam kepada sebagian orang, tetapi tumpul kepada pihak lain. Itu yang membuat publik bertanya-tanya,” kata seorang tokoh masyarakat.

Hingga kini, tekanan publik terus mengarah kepada Pemerintah Kabupaten Soppeng agar segera membuka secara transparan dasar evaluasi, periodisasi, serta mekanisme penempatan kepala sekolah.

Publik menilai keterbukaan penting dilakukan untuk menghindari berkembangnya asumsi liar yang dapat merusak citra pemerintahan daerah maupun dunia pendidikan itu sendiri.

Sebab jika polemik ini terus dibiarkan tanpa penjelasan yang terang, maka yang dipertaruhkan bukan hanya jabatan kepala sekolah semata, melainkan juga kepercayaan masyarakat terhadap profesionalisme birokrasi pendidikan di Kabupaten Soppeng.

(**)

Minggu, 24 Mei 2026

PJI Sulsel Kecam Dugaan Pemukulan Wartawan di Takalar


Makassar, Sigapnews.com, Persatuan Jurnalis Indonesia mengecam dugaan penganiayaan dan ancaman pembunuhan terhadap seorang wartawan media online di Takalar. Kasus tersebut kini menjadi perhatian publik setelah korban resmi melapor ke pihak kepolisian.

Korban diketahui bernama Sholeh Sibali. Ia diduga menjadi korban pemukulan dan intimidasi oleh seorang pria berinisial BB pada Jumat (22/5/2026) sekitar pukul 16.55 WITA.

Peristiwa itu terjadi di pos penjagaan Perumahan Istana Permai, Kecamatan Pattallassang, Kelurahan Kalabbirang, Kabupaten Takalar. Dugaan penganiayaan disebut dipicu pemberitaan media terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan dugaan penganiayaan anak yang sebelumnya viral di media sosial dan sejumlah portal berita.

Ketua PJI Sulsel, Akbar Hasan Noma Dg Polo, mengecam keras tindakan yang diduga dilakukan pelaku. Menurutnya, kekerasan terhadap wartawan merupakan ancaman serius terhadap kebebasan pers dan demokrasi.

“Kami meminta Kapolres Takalar segera menangkap pelaku dugaan pemukulan terhadap jurnalis Saudara Sholeh Sibali. Kekerasan terhadap wartawan adalah tindakan yang mencederai demokrasi dan kebebasan pers,” tegas Akbar, Minggu (24/5/2026).

Ia juga meminta aparat penegak hukum bergerak cepat dan profesional agar tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.

“Kalau aparat lamban menangani kasus ini, publik tentu akan mempertanyakan keseriusan penegakan hukum di Takalar. Wartawan dilindungi Undang-Undang Pers dan tidak boleh diintimidasi,” lanjutnya.

Akbar menegaskan, intimidasi maupun kekerasan terhadap jurnalis merupakan pelanggaran serius terhadap kemerdekaan pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Sementara itu, berdasarkan pengakuan korban, saat kejadian dirinya sedang berada di pos keamanan sebelum pelaku datang dalam kondisi emosi.

“Pelaku tiba-tiba datang menghampiri saya lalu mengambil paksa barang-barang di atas meja dan melemparkannya ke arah wajah saya,” ujar Sholeh.

Korban mengaku pelaku kemudian turun dari sepeda motor dan melakukan pemukulan menggunakan sebuah buku tebal milik petugas keamanan.

Akibat kejadian tersebut, korban mengaku mengalami luka di bagian wajah, tangan, dan perut. Ia juga mengaku sempat diludahi, dicaci maki, hingga mendapat ancaman pembunuhan.

“Pelaku mengatakan wartawan yang memberitakan dirinya adalah wartawan palsu dan mengancam akan membunuh wartawan,” ungkap korban.

Dugaan kemarahan pelaku disebut berkaitan dengan pemberitaan kasus KDRT dan dugaan penganiayaan anak yang sempat viral pada Januari 2026. Dalam video yang beredar di media sosial, pelaku diduga melakukan kekerasan terhadap anak kandung dan mantan istrinya. Namun, pelaku disebut menganggap informasi tersebut sebagai hoaks.

Usai kejadian, Sholeh Sibali langsung melaporkan dugaan penganiayaan dan ancaman pembunuhan tersebut ke Polres Takalar.

Korban berharap aparat penegak hukum segera memproses laporannya secara profesional dan transparan.

“Saya sudah melaporkan tindakan pemukulan dan ancaman pembunuhan ini ke pihak berwajib. Kekerasan terhadap jurnalis tidak boleh dibiarkan,” tutupnya.

(Red)

Kamis, 21 Mei 2026

Bupati Soppeng Turun Tangan Bahas Lahan Eks HGU dan Revisi RTRW, Ada Sejumlah Lokasi Jadi Sorotan


Soppeng, Sigapnews.com, Pemerintah Kabupaten Soppeng mulai bergerak serius menangani persoalan pertanahan dan tata ruang yang selama ini menjadi perhatian publik. Dalam sebuah rapat penting yang digelar di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Bupati Soppeng, Kamis (21/5/2026).

Dalam kesempatan itu Bupati Soppeng memimpin langsung Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Tahun Anggaran 2026.

Rapat tersebut menjadi sorotan karena membahas sejumlah isu strategis, mulai dari penanganan lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) hingga revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Soppeng yang kini memasuki tahap penting.

Sejumlah unsur penting hadir dalam kegiatan tersebut, di antaranya Forkopimda, Kantor Pertanahan, organisasi perangkat daerah (OPD), para camat, lurah, hingga kepala desa. Kehadiran lintas sektor itu menunjukkan bahwa persoalan agraria dan tata ruang kini menjadi perhatian serius pemerintah daerah.

Rakor ini juga merupakan tindak lanjut dari pertemuan bersama Tenaga Ahli Menteri ATR/BPN dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 29 April 2026 lalu. Fokus utamanya adalah optimalisasi peran GTRA dalam merespons berbagai persoalan strategis pertanahan yang dinilai berpengaruh terhadap pembangunan daerah.

Dalam arahannya, Bupati Soppeng menegaskan bahwa reforma agraria bukan sekadar program administratif, tetapi bagian penting dari upaya memperkuat ketahanan pangan sekaligus mendukung program strategis nasional.

“Persoalan lahan eks HGU harus segera mendapat perhatian serius agar dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan masyarakat dan pembangunan daerah,” tegasnya di hadapan peserta rapat.

Beberapa lokasi yang menjadi perhatian dalam pembahasan tersebut antara lain lahan milik PT Coppo Bina Atakka di Desa Sering, PT Sering Raya di Desa Sering, serta eks HGB PTPN di Kelurahan Galung, Kecamatan Liliriaja. Diketahui, sejumlah hak atas lahan tersebut telah berakhir masa berlakunya namun hingga kini belum diperpanjang.

Tak hanya itu, rapat juga membahas revisi RTRW Kabupaten Soppeng yang disebut-sebut akan menjadi dasar penting arah pembangunan daerah ke depan. Saat ini proses revisi RTRW telah memasuki tahap persetujuan substansi.

Bupati meminta seluruh instansi terkait agar lebih aktif dan maksimal dalam memberikan dukungan serta keterlibatan terhadap proses revisi tersebut agar dapat segera dituntaskan sesuai target.

Di akhir kegiatan, Bupati menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota GTRA Kabupaten Soppeng atas komitmen dan kerja sama yang terus dibangun dalam mendukung pelaksanaan reforma agraria di daerah.

Ia berharap rapat koordinasi itu mampu melahirkan langkah konkret dan solusi nyata bagi penyelesaian persoalan pertanahan serta mendukung visi pembangunan nasional dalam Asta Cita Presiden.

(Yund) 

Corak Lejja Jadi Sorotan Soppeng Berwastra 2026, Perpaduan Budaya, Fesyen, dan Ekonomi Kreatif


Soppeng, Sigapnews.com, Peluncuran Corak Lejja dalam ajang “Soppeng Berwastra 2026: Kemilau Sutra” di Taman Kalong, Rabu (21/5/2026), menjadi perhatian publik sebagai langkah baru dalam penguatan identitas budaya Kabupaten Soppeng melalui pengembangan wastra lokal berbasis kearifan alam dan tradisi kawasan Lejja.

Kegiatan yang digagas oleh IKALONG tersebut menghadirkan finalis Duta Budaya Soppeng 2026 sebagai peserta fashion competition. Para peserta menampilkan berbagai karya busana berbahan wastra dengan motif Corak Lejja yang mengangkat karakteristik alam, nilai historis, serta filosofi budaya yang hidup di kawasan wisata Lejja.

Motif Corak Lejja dirancang bukan sekadar ornamen fesyen, melainkan sebagai simbol identitas budaya yang merepresentasikan kekayaan lokal Soppeng. Melalui inovasi ini, wastra diharapkan mampu menjadi media edukasi budaya sekaligus produk kreatif yang bernilai ekonomi tinggi.

Ajang ini juga menjadi ruang kolaborasi antara pemerintah daerah, pelaku industri kreatif, dan organisasi masyarakat dalam memperkuat ekosistem ekonomi berbasis budaya. Kehadiran berbagai pihak menunjukkan bahwa pengembangan wastra daerah tidak hanya menjadi tanggung jawab satu sektor, tetapi merupakan kerja bersama lintas elemen.

Dalam rangkaian kegiatan tersebut, dilakukan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara PT Perseroda Lamataesso Mattappa dan IKALONG. Kesepakatan ini mencakup pengembangan desain, produksi, serta pengelolaan hak cipta Corak Lejja sebagai produk wastra daerah yang memiliki nilai ekonomi dan budaya.

Plt Direktur PT Perseroda Lamataesso Mattappa, Musdar Asman, menyampaikan bahwa pengembangan Lejja tidak hanya difokuskan pada sektor wisata alam, tetapi juga pada penguatan identitas budaya yang menjadi bagian penting dari kawasan tersebut.

“Lejja memiliki potensi alam dan budaya yang sama-sama kuat. Melalui Corak Lejja, kami ingin menghadirkan nilai tersebut dalam bentuk karya yang dapat dikenali, digunakan, dan dibanggakan masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, sambutan Bupati Soppeng yang dibacakan oleh Asisten III Setda Soppeng, Andi Ibrahim Harta, menegaskan pentingnya peran generasi muda dalam menjaga kelestarian budaya daerah. Ia menekankan bahwa pemahaman terhadap budaya lokal merupakan fondasi penting dalam membangun karakter generasi masa depan.

“Generasi muda harus terus mengenal dan mencintai budaya daerahnya sendiri agar tidak kehilangan jati diri di tengah arus globalisasi,” demikian disampaikan dalam sambutan tersebut.

Ketua TP PKK Kabupaten Soppeng sekaligus Ketua Dekranasda, Hj. Suwarni Suwardi, secara resmi membuka kegiatan Soppeng Berwastra 2026. Ia memberikan apresiasi terhadap kreativitas generasi muda yang mampu mengangkat budaya lokal ke dalam karya fesyen yang modern dan kompetitif.

Menurutnya, inisiatif ini menunjukkan bahwa pelestarian budaya dapat berjalan seiring dengan perkembangan zaman, tanpa menghilangkan nilai tradisional yang melekat pada identitas daerah.

Kegiatan ini turut dihadiri unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), organisasi wanita, serta sejumlah kepala perangkat daerah, termasuk Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas BKKBN, serta unsur Bhayangkari dan Persit Kartika Chandra Kirana.

Dengan peluncuran Corak Lejja, Pemerintah Kabupaten Soppeng berharap wastra ini dapat menjadi ikon baru daerah yang tidak hanya memperkuat identitas budaya, tetapi juga membuka peluang pertumbuhan ekonomi kreatif berbasis lokal serta memperkuat posisi kawasan Lejja sebagai destinasi wisata dan ruang budaya yang berkelanjutan di Sulawesi Selatan.

(Yund) 

Rabu, 20 Mei 2026

Geger! Eks Pejabat KPU Sumba Timur Divonis 6 Tahun Penjara, Kerugian Negara Tembus Rp1,2 Miliar, Kajari Raih Apresiasi


Waingapu, Sigapnews.com, Kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret oknum di lingkungan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumba Timur akhirnya memasuki babak akhir. Majelis hakim resmi menjatuhkan vonis enam tahun penjara kepada terdakwa Simon Bili Dapawando dalam sidang yang digelar Selasa (19/5/2026).

Vonis tersebut langsung menyita perhatian publik karena perkara korupsi itu terjadi di lembaga penyelenggara pemilu yang selama ini diharapkan menjadi simbol integritas dan transparansi demokrasi.

Selain hukuman badan, terdakwa juga dijatuhi denda sebesar Rp400 juta subsider pidana kurungan. Putusan hakim tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta hukuman delapan tahun penjara.

Kepala Kejaksaan Negeri Sumba Timur, Akwan Annas, menegaskan bahwa putusan majelis hakim membuktikan seluruh proses hukum berjalan profesional dan sesuai prosedur.

“Majelis hakim menjatuhkan putusan kepada terdakwa kasus korupsi di KPU Sumba Timur dengan terdakwa Simon Bili Dapawando selama enam tahun penjara,” ujar Akwan Annas kepada wartawan.

Meski tuntutan jaksa tidak sepenuhnya dikabulkan, Kejaksaan menilai substansi utama perkara telah terbukti secara sah di persidangan. Dalam kasus tersebut, negara disebut mengalami kerugian mencapai Rp1.249.207.914.

Jaksa sebelumnya juga menuntut terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara. Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang tersebut tidak dibayarkan, maka aset milik terdakwa dapat disita dan dilelang sesuai ketentuan hukum.

Kasus ini menjadi perhatian serius masyarakat Nusa Tenggara Timur, termasuk pegiat antikorupsi dan pengamat hukum. Mereka menilai pengungkapan perkara di tubuh lembaga penyelenggara pemilu menjadi langkah penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap demokrasi.

Ketua LSM SIDIK turut memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Sumba Timur atas keberhasilan membongkar perkara tersebut hingga tuntas.

“Kami memberikan apresiasi tinggi kepada Kajari Sumba Timur beserta seluruh jajaran yang telah bekerja profesional dalam menangani perkara ini hingga selesai. Ini menunjukkan penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi masih berjalan dengan baik,” ujarnya.

Menurutnya, kasus tersebut harus menjadi pelajaran penting bagi seluruh penyelenggara negara agar tidak menyalahgunakan kewenangan, terutama di lembaga yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik dan demokrasi.

Ia juga menegaskan bahwa pemberantasan korupsi membutuhkan dukungan serta pengawasan masyarakat agar penyimpangan anggaran negara bisa dicegah sejak dini.

Sementara itu, sosok Kajari Sumba Timur Akwan Annas kini turut menjadi perhatian publik. Kajari asal Soppeng tersebut dinilai berhasil menghadirkan penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan dalam penanganan kasus korupsi di wilayah Sumba Timur.

Pengamat hukum menilai putusan terhadap terdakwa menjadi momentum penting untuk memperkuat pengawasan penggunaan anggaran negara di lembaga publik. Mereka berharap aparat penegak hukum tetap konsisten menindak setiap dugaan penyimpangan yang merugikan negara.

Kasus korupsi di tubuh KPU Sumba Timur sendiri dianggap sebagai tamparan keras bagi lembaga penyelenggara pemilu. Pasalnya, institusi tersebut seharusnya menjadi contoh dalam menjaga integritas dan akuntabilitas di tengah masyarakat.

Kini masyarakat menantikan langkah lanjutan aparat penegak hukum, khususnya terkait pemulihan kerugian negara dan penguatan sistem pengawasan internal agar kasus serupa tidak kembali terjadi di masa mendatang.

Perkara ini sekaligus menjadi pengingat bahwa pemberantasan korupsi harus dilakukan secara konsisten demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara dan sistem demokrasi di Indonesia.

(Red)

© Copyright 2019 SIGAPNEWS.COM | All Right Reserved