Soppeng, Sigapnews.com, Polemik di tubuh insan pers Kabupaten Soppeng kian memanas. Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Soppeng, Andi Jumawi, secara resmi melayangkan somasi kepada sejumlah pihak yang dinilai menerbitkan pemberitaan tanpa memenuhi prinsip keberimbangan dan verifikasi jurnalistik.
Langkah tegas ini bukan tanpa alasan. Andi Jumawi menilai pemberitaan yang beredar terkait Surat Keputusan (SK) PWI Pusat dan proses pelantikan pengurus PWI Soppeng masa bakti 2025–2028 telah dipublikasikan tanpa konfirmasi kepada pihak yang berkepentingan.
Kondisi tersebut dinilai berpotensi menyesatkan publik sekaligus mencederai etika profesi jurnalistik.
Somasi itu ditujukan kepada Alimuddin, Fas Rachmat Kami, Muh. Syukur, serta Andi Baso Petta Karaeng. Mereka disebut menerbitkan informasi yang menyangkut legalitas kepengurusan PWI Soppeng tanpa melakukan verifikasi langsung kepada pengurus resmi.
“Pemberitaan tanpa konfirmasi kepada pihak yang diberitakan berpotensi melanggar prinsip dasar jurnalistik, terutama akurasi dan keberimbangan,” tegas Andi Jumawi, Selasa (21/4/2026).
Ia menjelaskan, pelantikan pengurus PWI Kabupaten Soppeng periode 2025–2028 telah dilaksanakan secara sah oleh Ketua PWI Sulawesi Selatan, H.M. Agus Salim Alwi Hamu.
Pelantikan tersebut merujuk pada SK PWI Pusat Nomor 27-PKU/PP-PWI/2025 tertanggal 26 November 2025.
Menurutnya, dokumen tersebut bukan hanya sah secara administrasi, tetapi juga ditandatangani langsung oleh Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir, Sekretaris Jenderal Zulmansyah Sekedang, serta Ketua Bidang Organisasi Zulkifli Gani Ottoh.
Dengan demikian, ia menilai polemik yang berkembang seharusnya tidak terjadi jika proses jurnalistik dijalankan secara profesional.
Yang menjadi sorotan, kata Andi Jumawi, sejumlah pemberitaan justru menggiring opini tanpa menghadirkan klarifikasi dari pihak PWI Soppeng.
Ia menilai praktik tersebut berbahaya karena berpotensi membentuk persepsi publik yang tidak utuh.
Melalui somasi tersebut, pihaknya meminta media atau individu yang menerbitkan berita dimaksud untuk memberikan hak jawab sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Hak jawab diminta dimuat paling lambat 3 x 24 jam sejak somasi diterima.
“Kami meminta hak jawab diberikan dan dimuat dalam waktu 3 x 24 jam sejak somasi diterima,” ujarnya menegaskan.
Langkah somasi ini sekaligus menjadi sinyal bahwa konflik pemberitaan di kalangan wartawan Soppeng tidak lagi sekadar perbedaan pandangan, tetapi telah memasuki ranah serius yang menyangkut profesionalisme dan legitimasi organisasi.
Andi Jumawi juga menyinggung bahwa Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik secara jelas mengatur kewajiban verifikasi, keberimbangan, serta larangan menghakimi dalam pemberitaan.
Ia menilai pemberitaan yang beredar sebelum maupun setelah pelantikan pengurus PWI Soppeng tidak mencerminkan prinsip-prinsip tersebut.
Pernyataan ini sekaligus menjadi kritik tajam terhadap praktik jurnalistik yang dinilai terburu-buru dan minim konfirmasi. Ia mengingatkan bahwa wartawan seharusnya menjadi penjaga akurasi informasi, bukan justru memperkeruh situasi melalui publikasi sepihak.
Di sisi lain, somasi ini juga membuka babak baru dalam dinamika internal insan pers di Soppeng. Jika hak jawab tidak diberikan dalam batas waktu yang ditentukan, bukan tidak mungkin polemik ini berlanjut ke langkah hukum berikutnya.
Untuk diketahui, surat somasi tersebut telah diterima oleh Fas Rachmat Kami pada Selasa, 21 April 2026. Dengan diterimanya surat tersebut, publik kini menunggu respons dari pihak yang disomasi, sekaligus menanti apakah polemik ini akan mereda atau justru semakin memanas.
Situasi ini menjadi ujian serius bagi profesionalisme insan pers di daerah. Di tengah tuntutan kecepatan informasi, prinsip verifikasi dan keberimbangan kembali diuji.
Pertanyaannya, apakah semua pihak siap menempatkan etika jurnalistik di atas kepentingan masing-masing?
(Yund)








FOLLOW THE SIGAPNEWS.COM AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow SIGAPNEWS.COM on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram