-->

Rabu, 20 Mei 2026

Geger! Eks Pejabat KPU Sumba Timur Divonis 6 Tahun Penjara, Kerugian Negara Tembus Rp1,2 Miliar, Kajari Raih Apresiasi


Waingapu, Sigapnews.com, Kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret oknum di lingkungan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumba Timur akhirnya memasuki babak akhir. Majelis hakim resmi menjatuhkan vonis enam tahun penjara kepada terdakwa Simon Bili Dapawando dalam sidang yang digelar Selasa (19/5/2026).

Vonis tersebut langsung menyita perhatian publik karena perkara korupsi itu terjadi di lembaga penyelenggara pemilu yang selama ini diharapkan menjadi simbol integritas dan transparansi demokrasi.

Selain hukuman badan, terdakwa juga dijatuhi denda sebesar Rp400 juta subsider pidana kurungan. Putusan hakim tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta hukuman delapan tahun penjara.

Kepala Kejaksaan Negeri Sumba Timur, Akwan Annas, menegaskan bahwa putusan majelis hakim membuktikan seluruh proses hukum berjalan profesional dan sesuai prosedur.

“Majelis hakim menjatuhkan putusan kepada terdakwa kasus korupsi di KPU Sumba Timur dengan terdakwa Simon Bili Dapawando selama enam tahun penjara,” ujar Akwan Annas kepada wartawan.

Meski tuntutan jaksa tidak sepenuhnya dikabulkan, Kejaksaan menilai substansi utama perkara telah terbukti secara sah di persidangan. Dalam kasus tersebut, negara disebut mengalami kerugian mencapai Rp1.249.207.914.

Jaksa sebelumnya juga menuntut terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara. Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang tersebut tidak dibayarkan, maka aset milik terdakwa dapat disita dan dilelang sesuai ketentuan hukum.

Kasus ini menjadi perhatian serius masyarakat Nusa Tenggara Timur, termasuk pegiat antikorupsi dan pengamat hukum. Mereka menilai pengungkapan perkara di tubuh lembaga penyelenggara pemilu menjadi langkah penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap demokrasi.

Ketua LSM SIDIK turut memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Sumba Timur atas keberhasilan membongkar perkara tersebut hingga tuntas.

“Kami memberikan apresiasi tinggi kepada Kajari Sumba Timur beserta seluruh jajaran yang telah bekerja profesional dalam menangani perkara ini hingga selesai. Ini menunjukkan penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi masih berjalan dengan baik,” ujarnya.

Menurutnya, kasus tersebut harus menjadi pelajaran penting bagi seluruh penyelenggara negara agar tidak menyalahgunakan kewenangan, terutama di lembaga yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik dan demokrasi.

Ia juga menegaskan bahwa pemberantasan korupsi membutuhkan dukungan serta pengawasan masyarakat agar penyimpangan anggaran negara bisa dicegah sejak dini.

Sementara itu, sosok Kajari Sumba Timur Akwan Annas kini turut menjadi perhatian publik. Kajari asal Soppeng tersebut dinilai berhasil menghadirkan penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan dalam penanganan kasus korupsi di wilayah Sumba Timur.

Pengamat hukum menilai putusan terhadap terdakwa menjadi momentum penting untuk memperkuat pengawasan penggunaan anggaran negara di lembaga publik. Mereka berharap aparat penegak hukum tetap konsisten menindak setiap dugaan penyimpangan yang merugikan negara.

Kasus korupsi di tubuh KPU Sumba Timur sendiri dianggap sebagai tamparan keras bagi lembaga penyelenggara pemilu. Pasalnya, institusi tersebut seharusnya menjadi contoh dalam menjaga integritas dan akuntabilitas di tengah masyarakat.

Kini masyarakat menantikan langkah lanjutan aparat penegak hukum, khususnya terkait pemulihan kerugian negara dan penguatan sistem pengawasan internal agar kasus serupa tidak kembali terjadi di masa mendatang.

Perkara ini sekaligus menjadi pengingat bahwa pemberantasan korupsi harus dilakukan secara konsisten demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara dan sistem demokrasi di Indonesia.

(Red)

Jumat, 15 Mei 2026

“Politik Belah Bambu” Meledak di FB, Pernyataan Agus Setiawan PH Rauf Picu Gelombang Reaksi Publik


Soppeng, Sigapnews.com, Jagat Facebook mendadak panas setelah Agus Setiawan melontarkan sindiran keras soal dugaan praktik “politik belah bambu” yang disebut-sebut sedang bermain dalam dinamika kekuasaan daerah.

Kalimat “mengangkat yang satu, menginjak yang lain” langsung menyentak perhatian publik. Banyak warganet menilai ungkapan tersebut bukan sekadar kritik biasa, melainkan tamparan terbuka terhadap pola politik yang dianggap mulai memecah barisan dan menimbulkan kecemburuan di kalangan pendukung maupun masyarakat bawah.

Kolom komentar Facebook pun dipenuhi reaksi beragam. Ada yang menyebut pernyataan itu “mewakili suara hati rakyat”, ada pula yang menilai sudah lama publik merasakan adanya perbedaan perlakuan antara kelompok yang dekat dengan kekuasaan dan pihak yang dianggap tidak lagi sejalan.

“Jangan sampai politik hanya jadi panggung untuk mengangkat kroni dan menyingkirkan yang lain pelan-pelan,” tulis salah satu akun yang ikut ramai berkomentar.yang terpantau Media ini, Sabtu (16/5/2026). 

Situasi ini memunculkan spekulasi liar di tengah masyarakat. Publik mulai mengaitkan istilah “belah bambu” dengan isu mutasi, distribusi jabatan, arah dukungan politik, hingga kedekatan elit tertentu yang dinilai makin dominan.

Pengamat menilai, jika pola komunikasi politik tidak segera dibenahi, kondisi seperti ini berpotensi memperlebar jarak emosional di akar rumput. Sebab di tengah masyarakat, kesan adanya “anak emas” dan “kelompok yang ditinggalkan” merupakan isu yang sangat sensitif dan mudah memantik gejolak opini.

Kini bola panas itu telanjur bergulir di media sosial. Satu per satu komentar bermunculan, menandakan publik tidak lagi sekadar menonton, tetapi mulai berani membaca dan menilai arah permainan politik yang sedang berlangsung.

Selasa, 12 Mei 2026

10 Tahun Tak Nikmati Air PDAM, Warga Soppeng Malah Ditagih Hampir Rp6 Juta! Surat Kejaksaan Bikin Heboh


Soppeng, Sigapnews.com,— Polemik tagihan pelanggan PDAM kembali bikin geger warga Kabupaten Soppeng. Seorang warga mendadak panik usai menerima surat panggilan dari Kejaksaan Negeri Soppeng terkait tunggakan air PDAM yang nilainya mencapai hampir Rp6 juta, padahal aliran air ke rumahnya disebut sudah mati sejak sekitar 10 tahun lalu.

Kasus ini langsung menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat setelah surat pemanggilan atas nama pelanggan Abd. Rahman tersebar luas di media sosial dan grup WhatsApp warga.

Dalam surat resmi yang diterima keluarga pelanggan, tercantum total tunggakan sebesar Rp5.952.700 yang harus dibicarakan penyelesaiannya bersama Jaksa Pengacara Negara di Kantor Kejaksaan Negeri Soppeng.
Yang membuat keluarga semakin heran, mereka mengaku sudah lama tidak menikmati layanan air dari PDAM Tirta Ompo.

“Airnya sudah lama tidak mengalir. Bahkan menurut keluarga, jaringan itu sudah diputus sejak bertahun-tahun lalu. Meterannya memang masih terpasang, tapi tidak berfungsi,” ungkap Ketua LSM Sidik, Mahmud, kepada awak media.

Menurut Mahmud, kondisi distribusi air di wilayah tersebut memang sudah lama menjadi keluhan warga. Bahkan saat musim hujan, air yang sempat mengalir disebut sering keruh dan tidak layak dipakai.

“Kalau hujan, airnya keruh sekali sampai masuk ke rumah warga. Jadi masyarakat bingung kenapa masih muncul tagihan sebesar itu,” katanya.

Ia menilai persoalan ini bukan sekadar tunggakan biasa, tetapi sudah menyangkut sistem pendataan pelanggan yang perlu dievaluasi secara menyeluruh.

Mahmud juga mempertanyakan mengapa penagihan baru dilakukan sekarang setelah bertahun-tahun berlalu.

“Kalau memang pelanggan dianggap menunggak, kenapa tidak ditagih dari dulu? Kenapa baru sekarang ada pemanggilan?” ujarnya.

Karena penasaran, Mahmud mengaku sempat mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Soppeng untuk meminta penjelasan terkait pemanggilan tersebut.

Dari hasil komunikasi yang dilakukan, ia memperoleh informasi bahwa penanganan tunggakan pelanggan PDAM itu berkaitan dengan adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Meski demikian, polemik ini justru memunculkan pertanyaan baru di tengah masyarakat terkait validitas data pelanggan aktif PDAM Tirta Ompo.

Warga menduga masih banyak meteran lama yang secara administrasi tercatat aktif, padahal aliran air ke pelanggan sebenarnya sudah lama tidak berjalan normal bahkan ada yang mengaku sudah bertahun-tahun tidak menikmati layanan.

Sorotan publik kini juga tertuju pada kerja sama antara Perumda Tirta Ompo Kabupaten Soppeng dan Kejaksaan Negeri Soppeng dalam penanganan piutang pelanggan.

Diketahui sebelumnya kedua pihak telah menjalin nota kesepahaman atau MoU terkait pendampingan penagihan tunggakan pelanggan PDAM.

Melalui kerja sama tersebut, pihak kejaksaan ikut melakukan pemanggilan terhadap pelanggan yang memiliki tunggakan pembayaran.

Dalam surat yang beredar, pelanggan diminta hadir untuk membicarakan penyelesaian piutang bersama Jaksa Pengacara Negara di Kantor Kejaksaan Negeri Soppeng.

Kasus ini pun memantik banyak komentar warga, Sebagian masyarakat berharap ada penjelasan terbuka dari pihak PDAM agar persoalan serupa tidak kembali terjadi.

Tak sedikit pula warga yang mulai mempertanyakan sistem pencatatan meter air dan pengawasan lapangan oleh petugas PDAM.

Mahmud bahkan meminta agar dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap sistem pendataan pelanggan di PDAM Soppeng.

“Petugas pencatat meter juga perlu dievaluasi. Karena mereka punya tugas dan insentif, jadi harus dipastikan data pelanggan benar-benar valid,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Perumda Tirta Ompo Kabupaten Soppeng belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tagihan terhadap pelanggan yang mengaku sudah hampir satu dekade tidak menikmati layanan air bersih tersebut.

(Yund)

Publik Pertanyakan Sikap Dewan Pendidikan Soppeng: “Dulu Vokal, Kini Diam Saat Polemik Mutasi Muncul”


Soppeng, Sigapnews.com,— Polemik penataan dan mutasi kepala sekolah di Kabupaten Soppeng terus memantik perhatian publik. Kali ini, sorotan tajam mengarah kepada Dewan Pendidikan Kabupaten Soppeng yang selama ini dikenal aktif menyuarakan aspirasi guru dan kepala sekolah.

Masyarakat mulai mempertanyakan sikap lembaga tersebut yang dinilai cenderung diam di tengah munculnya keluhan terkait ketimpangan penerapan aturan masa jabatan kepala sekolah pasca terbitnya Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025.

Publik mengingat kembali pernyataan Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Soppeng beberapa waktu lalu yang menegaskan bahwa mutasi kepala sekolah maupun guru tidak boleh dilakukan apabila berpotensi merugikan serta tidak didasarkan pada pertimbangan objektif.

Namun kini, ketika isu mutasi dan rotasi kembali menjadi perbincangan hangat, suara lembaga tersebut justru dinilai nyaris tak terdengar.

“Dulu sangat lantang membela guru dan kepala sekolah. Sekarang ketika publik mempertanyakan ketidakadilan dalam penataan jabatan, kenapa malah sunyi?” ujar seorang tokoh masyarakat di Soppeng. Selasa (12/5).

Kondisi tersebut memunculkan beragam spekulasi di tengah masyarakat. Bahkan muncul sinyalemen adanya kedekatan tertentu antara pihak terkait dengan pemangku kebijakan, sehingga kritik yang sebelumnya keras kini berubah menjadi sikap diam.

Meski tudingan itu belum tentu benar, masyarakat menilai Dewan Pendidikan seharusnya tampil memberikan penjelasan secara terbuka agar tidak menimbulkan prasangka liar di ruang publik.

“Kalau memang berpihak pada kepentingan pendidikan dan guru, seharusnya tetap konsisten bersuara. Jangan hanya keras ketika situasi aman, lalu diam saat kebijakan mulai dipersoalkan,” kata warga lainnya.

Masyarakat juga menilai fungsi Dewan Pendidikan bukan sekadar simbol atau pelengkap administratif, melainkan harus benar-benar menjadi pengawas moral dalam kebijakan pendidikan daerah, terutama ketika muncul dugaan ketidakadilan dalam penerapan aturan masa jabatan kepala sekolah.

Dalam Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025, pemerintah pusat menegaskan bahwa batas maksimal masa penugasan kepala sekolah ASN adalah dua periode atau delapan tahun. Namun di lapangan, publik masih melihat adanya kepala sekolah yang telah lama menjabat tanpa kejelasan evaluasi, sementara sebagian lainnya justru dipindahkan sebelum masa tugasnya berakhir.

Fenomena inilah yang kemudian memicu pertanyaan besar di tengah masyarakat: apakah aturan benar-benar ditegakkan secara adil, atau hanya berlaku bagi pihak tertentu?

Publik berharap Dewan Pendidikan Kabupaten Soppeng tetap menjaga independensi serta keberanian moral dalam menyikapi persoalan pendidikan di daerah.

“Kalau lembaga yang selama ini disebut sebagai penyambung lidah guru saja ikut diam, lalu siapa lagi yang akan berbicara untuk keadilan di dunia pendidikan?” tegas seorang warga.

(Red)

Minggu, 10 Mei 2026

OCM FC Juara Binatama Cup II Usai Taklukkan Fun Football FC Lewat Adu Penalti


Mandailing Natal, Sigapnews.com, Tim Kesebelasan OCM FC berhasil keluar sebagai juara Turnamen Binatama Cup II setelah menundukkan Fun Football FC melalui drama adu penalti dengan skor 4-3 di Stadion Mini Kelurahan Kotasiantar, Kecamatan Panyabungan, Minggu (10/5/2026).

Sejak peluit awal dibunyikan, kedua tim langsung menampilkan permainan terbuka dan agresif. Pada babak pertama, Fun Football FC lebih dulu unggul lewat serangan cepat yang berhasil membobol gawang OCM FC.

Namun, OCM FC segera membalas melalui tendangan keras Ikhsan Chan yang tak mampu dihalau penjaga gawang lawan. Skor imbang 1-1 bertahan hingga turun minum.

Memasuki babak kedua, Fun Football FC kembali memimpin setelah Ronggur sukses mencetak gol lewat sundulan tajam. Keunggulan 2-1 membuat Fun Football FC bermain lebih defensif demi mengamankan kemenangan.

Akan tetapi, beberapa menit sebelum laga berakhir, Khairul Salim muncul sebagai penyelamat OCM FC dengan gol penyeimbang. Skor 2-2 bertahan hingga wasit meniup peluit panjang.

Pertandingan pun harus ditentukan melalui adu penalti. Para eksekutor OCM FC sukses menjalankan tugas dengan baik, sementara dua penendang Fun Football FC gagal mencetak gol setelah tendangannya ditepis kiper OCM FC. OCM FC akhirnya menang dengan skor 4-3.

Ketua Panitia Binatama Cup II, Muhammad Ikshan, mengucapkan selamat kepada OCM FC sebagai juara dan Fun Football FC sebagai runner-up.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh tim peserta, suporter, dan masyarakat yang telah menjaga suasana turnamen tetap aman dan kondusif.

“Terima kasih kepada seluruh tim, suporter, dan penonton yang telah mendukung serta menjaga keamanan selama turnamen berlangsung. Sampai jumpa di Binatama Cup selanjutnya,” ujar Ikshan.

Salah satu tokoh masyarakat Kelurahan Kotasiantar, Azanul Akbar Panjaitan, turut menyampaikan terima kasih kepada AKBP Bagus Priandy yang telah hadir langsung dan memberikan dukungan terhadap turnamen tersebut.

Menurutnya, dukungan dari berbagai pihak, termasuk para donatur seperti Azkiyal Network, Madina Mart, dan Sumber Batu, sangat membantu kesuksesan acara.

Sementara itu, Kapolres Madina, AKBP Bagus Priandy, memberikan apresiasi kepada panitia atas terselenggaranya turnamen yang berjalan tertib dan meriah.

“Saya berharap Binatama Cup terus berkembang dengan skala yang lebih besar hingga tingkat kabupaten, provinsi, bahkan nasional,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya olahraga sebagai sarana membangun citra positif daerah.

“Melalui sepak bola, saya berharap Kotasiantar dikenal karena prestasi olahraganya, bukan karena hal-hal negatif. Olahraga adalah jalan positif untuk membangun daerah,” tutupnya.

(Magfirarulloh)

Sabtu, 09 Mei 2026

Jangan Kaget Kalau Kena Tilang! Polisi Soppeng Bongkar Cara Kerja E-TLE ke Warga

Soppeng, Sigapnews.com, Upaya membangun budaya tertib berlalu lintas terus dilakukan jajaran Satlantas Polres Soppeng. Kali ini, polisi turun langsung ke tengah masyarakat untuk memberikan pemahaman mengenai keselamatan berkendara, layanan darurat kepolisian, hingga sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) yang kini mulai diterapkan secara luas.

Kegiatan sosialisasi tersebut berlangsung di Kelurahan Lapajung, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng, Sabtu malam, 9 Mei 2026 sekitar pukul 20.00 WITA.

Dalam pelaksanaannya, Satlantas Polres Soppeng menggandeng mahasiswa Universitas Lamappapoleonro sebagai bentuk kolaborasi edukatif kepada masyarakat.

Kehadiran aparat kepolisian disambut antusias warga yang mengikuti kegiatan hingga selesai. Banyak masyarakat memanfaatkan kesempatan itu untuk bertanya langsung mengenai aturan lalu lintas, prosedur penindakan pelanggaran, hingga cara kerja sistem tilang elektronik yang selama ini masih belum dipahami sebagian pengendara.

Dalam sosialisasi tersebut, personel Satlantas menjelaskan pentingnya menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran berlalu lintas atau Kamseltibcar Lantas.

Polisi menegaskan bahwa tingginya angka kecelakaan lalu lintas sering kali disebabkan oleh rendahnya disiplin pengguna jalan, mulai dari tidak memakai helm, melanggar rambu, hingga berkendara melebihi batas kecepatan.

Petugas juga mengingatkan bahwa keselamatan di jalan bukan hanya tanggung jawab polisi, tetapi menjadi kewajiban seluruh pengguna jalan. Kesadaran masyarakat dianggap menjadi faktor utama dalam menekan angka pelanggaran dan fatalitas kecelakaan lalu lintas.

Salah satu materi yang paling menarik perhatian warga adalah penjelasan mengenai sistem E-TLE atau tilang elektronik. Dalam pemaparannya, polisi menjelaskan bahwa E-TLE merupakan sistem penegakan hukum berbasis teknologi yang bekerja melalui kamera pemantau untuk merekam pelanggaran lalu lintas secara otomatis.

Melalui sistem tersebut, pelanggaran seperti tidak memakai helm, menerobos lampu merah, tidak menggunakan sabuk pengaman, hingga penggunaan ponsel saat berkendara dapat terekam kamera dan diproses secara digital tanpa perlu penghentian langsung di jalan.

Polisi menegaskan bahwa penerapan E-TLE bertujuan menciptakan penegakan hukum yang lebih transparan, modern, dan akuntabel.

Dengan sistem elektronik, proses penindakan diharapkan lebih objektif karena seluruh bukti pelanggaran terekam secara otomatis.

Selain sosialisasi E-TLE, warga juga diberikan edukasi mengenai layanan Call Center 110 milik Polri. Layanan tersebut dapat diakses masyarakat selama 24 jam secara gratis untuk melaporkan berbagai situasi darurat, seperti kecelakaan lalu lintas, tindak kriminalitas, bencana alam, maupun kondisi lain yang membutuhkan kehadiran polisi secara cepat.

Dalam kegiatan tersebut, materi sosialisasi disampaikan langsung oleh sejumlah personel Satlantas Polres Soppeng, di antaranya AIPTU H. Mahmuddin Arsyad selaku Kanit Kamsel, AIPDA Armin Arfah serta BRIPDA Anugrah Saputra.

Kapolres Soppeng, Aditya Pradana, turut memberikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan edukatif tersebut. Menurutnya, pendekatan preventif dan edukatif sangat penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dibanding hanya mengedepankan penindakan hukum semata.

Ia mengatakan bahwa kehadiran polisi di tengah masyarakat melalui kegiatan sosialisasi merupakan bagian dari upaya membangun hubungan yang lebih dekat dengan warga sekaligus meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap aturan lalu lintas dan layanan kepolisian.

“Melalui kegiatan ini, kami berharap masyarakat semakin memahami pentingnya keselamatan dalam berlalu lintas serta tidak ragu memanfaatkan layanan Call Center 110 apabila membutuhkan bantuan kepolisian.
Keselamatan di jalan merupakan tanggung jawab bersama,” ujarnya.

Kapolres juga menegaskan bahwa Polres Soppeng akan terus mengedepankan langkah-langkah preventif dan edukatif guna menekan angka pelanggaran serta mengurangi fatalitas kecelakaan lalu lintas di wilayah Kabupaten Soppeng.

Dengan adanya kegiatan sosialisasi tersebut, diharapkan tercipta sinergi yang baik antara kepolisian, mahasiswa, dan masyarakat dalam mewujudkan kondisi lalu lintas yang aman, tertib, dan kondusif di Kabupaten Soppeng.

(Yunandar)

© Copyright 2019 SIGAPNEWS.COM | All Right Reserved