-->

Senin, 21 September 2026

Sertifikat Hj. Habibi Kembali Mandek, LSM SIDIK Soroti Sanggahan Kedua: “Dasarnya Apa?”


Soppeng, Sigapnews.com, Proses penerbitan sertifikat tanah atas nama Hj. Habibi di Lappae, Kelurahan Lemba, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng, kembali tersendat.

Ironisnya, proses tersebut disebut telah melewati sejumlah tahapan administrasi, mulai dari kelengkapan berkas, verifikasi, pendaftaran hingga pembayaran billing yang diterbitkan Kantor Pertanahan Kabupaten Soppeng.

Namun, ketika proses kembali berjalan, muncul sanggahan kedua yang membuat penerbitan sertifikat kembali tertahan.

Kondisi ini memantik sorotan Ketua LSM Saluran Informasi dan Investigasi Korupsi (SIDIK), Mahmud Cambang.

Mahmud mempertanyakan dasar dimasukkannya kembali objek tanah Hj. Habibi dalam sanggahan terbaru. Pasalnya, objek tersebut sebelumnya telah dicek bersama dan disebut tidak masuk dalam bidang tanah yang menjadi objek sanggahan.

“Kalau sekarang kembali disanggah, pertanyaannya sederhana: apa dasarnya? Sebelumnya sudah dicek dan tanah yang kami urus tidak masuk dalam objek sanggahan,” tegas Mahmud.

Mahmud mengaku mendapat kuasa dari Hj. Habibi untuk mengurus proses penerbitan sertifikat tanah tersebut.

Ia menyebut berbagai dokumen persyaratan telah disiapkan dan proses administrasi telah berjalan di Kantor Pertanahan. Bahkan, kewajiban pembayaran berdasarkan billing yang diterbitkan Pertanahan juga telah dipenuhi.

“Prosesnya sudah berjalan. Billing dari Pertanahan juga sudah kami bayar,” katanya.

Sudah Dicek, Kenapa Disanggah Lagi?

Menurut Mahmud, persoalan bermula ketika pihak lain mengajukan keberatan terhadap sejumlah bidang tanah yang diklaim memiliki keterkaitan dengan objek yang sedang diproses Hj. Habibi.

Merespons keberatan tersebut, dilakukan pengecekan bersama pemerintah setempat dan pihak Kantor Pertanahan.

Pengecekan, kata Mahmud, dilakukan dengan melihat data serta peta blok di Kelurahan Lemba.

Hasilnya, bidang tanah yang sedang diurus Hj. Habibi disebut tidak termasuk dalam objek yang disanggah.

“Sudah dilakukan pengecekan. Bahkan peta blok juga dilihat. Hasilnya, objek tanah Hj. Habibi tidak masuk dalam objek sanggahan sebelumnya,” ungkapnya.

Dengan hasil tersebut, proses penerbitan sertifikat kemudian kembali berjalan.

Tetapi persoalan kembali muncul.

Pihak yang sebelumnya menyampaikan keberatan disebut kembali memasukkan objek tanah Hj. Habibi dalam surat sanggahan kedua. Dampaknya, proses penerbitan sertifikat kembali dihentikan sementara.

“Menurut informasi dari Pertanahan, pihak tersebut kembali membuat surat sanggahan dan memasukkan objek tanah yang kami urus,” ujar Mahmud.

Bagi LSM SIDIK, kondisi ini membutuhkan penjelasan yang terang.

Sebab, apabila sebuah objek telah diperiksa dan dinyatakan tidak termasuk dalam bidang yang disanggah, maka munculnya sanggahan kedua terhadap objek yang sama tentu menimbulkan pertanyaan mengenai dasar, bukti dan batas objek yang dipersoalkan.

“Kami bukan mempersoalkan orangnya. Yang kami pertanyakan adalah dasar hukumnya, objeknya dan bukti yang digunakan. Jangan sampai masyarakat hanya dibuat menunggu tanpa mengetahui apa yang sebenarnya menjadi persoalan,” tegas Mahmud.

Jangan Biarkan Proses Menggantung

Mahmud menyebut pihaknya memiliki sejumlah dokumen yang menjadi dasar pengurusan sertifikat Hj. Habibi.

Dokumen tersebut antara lain PBB atas nama Hj. Habibi serta surat pembagian warisan yang ditandatangani I Suha Indo Dalang, istri almarhum La Cebe, yang disebut sebagai nenek Hj. Habibi.

Dokumen tersebut, menurut Mahmud, menjadi bagian dari dasar keluarga Hj. Habibi dalam menjelaskan asal-usul penguasaan tanah tersebut.

Namun, ia menegaskan pihaknya tetap menyerahkan penentuan status hukum tanah kepada Kantor Pertanahan sesuai kewenangannya.

Yang diminta, kata dia, adalah proses yang transparan dan kepastian bagi pemohon.

“Kami menghormati kewenangan Pertanahan. Silakan semua dokumen diperiksa. Tetapi harus ada kejelasan. Kalau ada sanggahan, tunjukkan objeknya, dasar dan bukti yang digunakan,” katanya.

Ia meminta Kantor Pertanahan Kabupaten Soppeng tidak membiarkan persoalan tersebut berlarut-larut tanpa penjelasan kepada pemohon.

“Kalau memang masih ada persoalan hukum, jelaskan apa persoalannya. Kalau tidak ada, tentu proses harus diberikan kepastian sesuai aturan,” ujar Mahmud.

Mahmud bahkan menyatakan LSM SIDIK mempertimbangkan membawa persoalan tersebut ke Kementerian ATR/BPN apabila tidak mendapatkan kejelasan.

“Kami akan terus mengawal persoalan ini agar masyarakat yang mengurus haknya mendapatkan kepastian,” tandasnya.

Pertanahan Belum Menjawab

Media telah berupaya meminta klarifikasi kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Soppeng, khususnya pihak yang menangani persoalan sengketa.

Konfirmasi menyangkut status permohonan sertifikat Hj. Habibi, hasil pengecekan objek sebelumnya, dasar munculnya sanggahan kedua, serta alasan proses kembali dihentikan sementara.

Konfirmasi tersebut juga dimaksudkan untuk memberikan ruang kepada Kantor Pertanahan menyampaikan penjelasan dan memastikan pemberitaan tetap berimbang.

Namun hingga berita ini diterbitkan, pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Soppeng belum memberikan tanggapan.

(Yund)

Wabup Selle Puji Prestasi MAN 1 Soppeng: Bawa Harum Nama Daerah


Soppeng, Sigapnews.com, Wakil Bupati Soppeng, Selle KS Dalle, memuji sederet prestasi yang ditorehkan MAN 1 Soppeng di tingkat provinsi hingga nasional.

Pujian itu disampaikan Selle saat menghadiri peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H yang digelar keluarga besar MAN 1 Soppeng, Selasa (22/9/2026).

Di hadapan ratusan siswa dan tenaga pendidik, Selle menyebut capaian MAN 1 Soppeng sebagai bagian penting dalam mengangkat nama Kabupaten Soppeng melalui jalur pendidikan.

“Respect dan hormat saya atas sejumlah karya dan prestasi luar biasa yang telah ditorehkan MAN 1 Soppeng. Prestasi seperti ini menjadi kebanggaan kita bersama dan membawa harum nama daerah,” kata Selle.

Menurutnya, prestasi yang diraih siswa tidak lahir begitu saja. Ada kerja keras siswa, guru, serta dukungan seluruh keluarga besar madrasah di balik setiap capaian tersebut.

Selle berharap prestasi yang telah diraih tidak berhenti pada penghargaan, tetapi menjadi pemicu bagi siswa untuk terus mengembangkan kemampuan dan menghasilkan karya baru.

Di tengah perkembangan teknologi, Wabup juga menekankan pentingnya pendidikan karakter. Ia menilai keteladanan Nabi Muhammad SAW harus menjadi bagian dari pembentukan generasi muda agar kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi tetap berjalan bersama nilai moral dan akhlak.

“Generasi muda harus berilmu, tetapi juga harus berakhlak. Inilah yang menjadi kekuatan dalam menghadapi tantangan era digital,” ujarnya.

Kepala MAN 1 Soppeng, Dr. Musmuliadi, S.Ag., M.A., menyampaikan apresiasi atas kehadiran Wakil Bupati sekaligus dukungan yang diberikan pemerintah daerah terhadap dunia pendidikan.

Ia berharap sinergi antara pemerintah daerah dan madrasah terus diperkuat untuk membuka lebih banyak ruang bagi siswa dalam mengembangkan potensi dan prestasinya.

Peringatan Maulid mengangkat tema “Meneladani Akhlak Rasulullah SAW sebagai Pondasi Membangun Karakter Generasi Muda yang Beradab dan Berilmu di Era Digital.”

Hikmah Maulid disampaikan H. Erwing Nade, Lc., M.A. Penyampaiannya dikemas interaktif melalui sesi tanya jawab seputar kehidupan dan keteladanan Nabi Muhammad SAW.

Suasana semakin semarak ketika siswa yang berhasil menjawab pertanyaan mendapatkan bungkusan telur Maulid sebagai bentuk apresiasi.

Acara turut dihadiri perwakilan Kejaksaan Negeri Soppeng, Kementerian Agama Soppeng, Plt. Kepala Dinas Pendidikan, Kepala DP3AP2KB, Ketua KPU Soppeng, perwakilan Bawaslu, Ketua Komite Sekolah, para kepala sekolah SMA/SMP se-Kecamatan Lalabata, serta pengurus OSIS MAN 1 Soppeng.

(Yund)

BRINS Bayarkan Klaim Rp45 Juta untuk Rumah Wardihan yang Terbakar di Soppeng


Soppeng, Sigapnews.com, Musibah kebakaran yang menimpa rumah Wardihan di Paddepung, Desa Rompegading, Kecamatan Liliriaja, Kabupaten Soppeng, mendapat perlindungan melalui Asuransi Mikro BRINS Rumahku.

BRI Insurance (BRINS) membayarkan klaim asuransi sebesar Rp45 juta kepada Wardihan setelah rumahnya mengalami kebakaran. Penyerahan klaim dilakukan melalui BRI Unit Jennae, Selasa (22/9/2026).

Pemimpin Cabang BRI Soppeng Rahmatulloh Habibi menyerahkan santunan tersebut secara langsung kepada Wardihan. Dalam kesempatan itu, ia didampingi Kepala Unit BRI Jennae Abdul Dhohir dan Supervisor Layanan Fitrawansyah.

Wardihan diketahui memiliki tiga polis Asuransi Mikro BRINS Rumahku. Untuk setiap polis, ia hanya membayar premi sebesar Rp50 ribu per tahun.

Perlindungan tersebut kemudian memberikan manfaat ketika risiko kebakaran menimpa rumahnya.

Rahmatulloh mengatakan, perlindungan asuransi merupakan langkah antisipasi terhadap risiko yang tidak dapat diprediksi.

“Musibah memang tidak ada yang tahu kapan datangnya. Namun, keputusan Bapak Wardihan untuk menyisihkan sedikit rezekinya melindungi tempat tinggal dengan Asuransi BRINS Rumahku terbukti sangat membantu mengurangi beban finansial di saat kritis seperti ini,” ujarnya.

Menurutnya, pengalaman Wardihan menunjukkan bahwa asuransi mikro dengan premi terjangkau dapat memberikan manfaat ketika nasabah menghadapi musibah.

Asuransi Mikro BRINS Rumahku dirancang sebagai salah satu bentuk perlindungan terhadap tempat tinggal dari risiko tertentu yang dijamin dalam polis.

BRI melalui jaringan unit kerjanya juga terus mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya perlindungan aset keluarga. Kesadaran untuk mengantisipasi risiko sejak dini dinilai dapat membantu masyarakat menghadapi dampak finansial ketika musibah terjadi.

Penyaluran klaim kepada Wardihan menjadi salah satu contoh bahwa perlindungan asuransi dapat memberikan dukungan finansial pada saat nasabah menghadapi kondisi yang tidak terduga.

(Yund)

IAS Susun Kekuatan Baru Golkar Sulsel, Supriansa Dipasang sebagai Ketua Harian


Makassar, Sigapnews.com, Kepemimpinan Ilham Arief Sirajuddin (IAS) di DPD I Partai Golkar Sulawesi Selatan mulai memperlihatkan arah konsolidasi organisasi. Jajaran pengurus periode 2026–2031 diperkenalkan dalam rapat pleno sekaligus silaturahmi yang berlangsung di Swiss-Belhotel Waterfront Makassar, Senin (21/9/2026).

Dalam struktur baru tersebut, IAS menempatkan Supriansa sebagai Ketua Harian DPD I Golkar Sulsel. Posisi ini membuat Supriansa berada di lingkar pimpinan inti bersama IAS untuk mengawal jalannya organisasi dan konsolidasi partai.

Sementara posisi Sekretaris dipercayakan kepada Rahman Pina, sedangkan Amirullah Nur dipercaya sebagai Bendahara Umum.

IAS dalam forum tersebut menekankan pentingnya membangun soliditas internal. Menurutnya, target memperkuat kembali posisi Golkar di Sulawesi Selatan tidak akan tercapai apabila hanya mengandalkan figur ketua.

“Pleno pertama ini menjadi catatan untuk mewujudkan ikhtiar kita bersama mencapai tujuan, yakni mengantarkan kejayaan Partai Golkar pada pemilu mendatang. IAS tidak bisa berbuat untuk mencapai target kejayaan itu tanpa kerja sama kita semua. Tanpa teman, saya bukan siapa-siapa,” kata IAS.

Ia meminta seluruh pengurus menjadikan struktur baru sebagai titik awal untuk bekerja lebih terukur. Salah satu agenda yang menjadi perhatian adalah pemetaan potensi di setiap daerah.

Pemetaan tersebut diarahkan untuk membaca kekuatan organisasi sekaligus menyusun strategi peningkatan perolehan kursi legislatif Golkar di seluruh tingkatan di Sulawesi Selatan.

Supriansa dan seluruh jajaran pengurus diminta mengambil peran dalam proses tersebut. Konsolidasi di tingkat provinsi diharapkan berjalan beriringan dengan penguatan struktur partai di kabupaten dan kota.

“Potensi daerah harus kita petakan. Dari sana kita bisa menentukan langkah dan kerja yang harus dilakukan,” ujar IAS.

Rapat pleno juga menetapkan sejumlah agenda organisasi dalam waktu dekat. DPD I Golkar Sulsel menyepakati pembentukan panitia pelantikan kepengurusan baru.

Amirullah Nur ditunjuk sebagai Ketua Panitia Pelantikan. Selain itu, persiapan Rapat Kerja Daerah atau Rakerda mulai dilakukan dengan target pelaksanaan pada Oktober 2026.

Agenda Rakerda nantinya akan menjadi bagian dari konsolidasi untuk menyatukan program kerja dan memperkuat koordinasi struktur Golkar di seluruh wilayah Sulawesi Selatan.

Dengan susunan baru tersebut, IAS menempatkan konsolidasi sebagai pekerjaan awal kepengurusan. Supriansa bersama jajaran pengurus lainnya kini mendapat tugas untuk memastikan struktur organisasi bergerak, koordinasi berjalan, dan target penambahan kursi legislatif diterjemahkan menjadi kerja nyata di lapangan.

Bagi Golkar Sulsel, rapat pleno perdana ini bukan sekadar forum perkenalan pengurus. Ini menjadi langkah awal untuk menyatukan barisan menghadapi agenda politik berikutnya.

(Yund)

Uang Daerah Mengendap, Puluhan Miliar Kerugian Kolut Dipertanyakan: Inspektorat Harus Buka Data Penagihan


Kolaka Utara, Sigapnews.com, Puluhan miliar rupiah yang tercatat sebagai kerugian daerah di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) kembali memantik pertanyaan. Bukan hanya soal besarnya nilai kerugian, tetapi tentang nasib uang daerah yang seharusnya dikembalikan namun belum kunjung masuk ke kas daerah.

Di tengah pemerintah daerah yang sedang mengejar optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan melakukan efisiensi anggaran, kondisi ini menjadi ironi tersendiri.

Uang baru dicari, sementara uang lama yang telah dinyatakan sebagai kewajiban pengembalian justru masih menjadi pekerjaan rumah.

Sorotan publik pun mengarah kepada Inspektorat Kabupaten Kolaka Utara.

Sebagai bagian dari mekanisme pengawasan internal pemerintah daerah, Inspektorat dituntut tidak hanya mencatat persoalan, tetapi juga memastikan proses penyelesaian kerugian daerah berjalan sesuai ketentuan.

Namun, hingga kini publik masih membutuhkan penjelasan yang lebih terbuka mengenai berapa nilai kerugian yang belum tertagih, siapa pihak yang wajib mengembalikan, serta sejauh mana langkah penagihan telah dilakukan.

Angka Besar, Pertanyaan Lebih Besar

Persoalan menjadi semakin serius setelah muncul tudingan dari pihak eksternal mengenai dugaan “main mata” antara oknum Inspektorat dengan pihak rekanan yang disebut masih memiliki kewajiban menyelesaikan kerugian daerah.

Tudingan tersebut belum merupakan fakta hukum dan membutuhkan pembuktian serta klarifikasi.

Namun, ketika menyangkut uang publik, setiap dugaan yang muncul semestinya dijawab dengan data, dokumen, dan proses pemeriksaan, bukan dibiarkan menjadi tanda tanya.

Pertanyaan paling mendasar pun muncul:

Mengapa kewajiban yang sudah tercatat belum juga selesai?

Apakah persoalannya karena proses administrasi?

Apakah terdapat keberatan atau sengketa?

Apakah pihak yang wajib membayar tidak memiliki kemampuan?

Atau terdapat hambatan lain dalam proses penagihan?

Semua itu membutuhkan penjelasan resmi.

Wabup Sudah Dorong Percepatan

Wakil Bupati Kolaka Utara, H. Jumardin, SE, sebelumnya mendorong percepatan penyelesaian kerugian daerah sebagai bagian dari upaya optimalisasi penerimaan daerah.

Langkah tersebut dinilai penting karena pemerintah daerah tidak seharusnya hanya mencari sumber penerimaan baru, tetapi juga memastikan seluruh hak daerah yang sudah dapat ditagihkan benar-benar kembali.

Jumardin menegaskan pemerintah daerah telah berupaya memacu proses tersebut.

“Kami sudah berupaya memacu percepatan, namun jika di tingkat penugasan dan eksekusi ada hambatan yang tidak jelas alasannya, tentu ini menjadi pertanyaan besar bagi masyarakat,” ujarnya.

Pernyataan tersebut sekaligus menunjukkan bahwa persoalan tidak cukup diselesaikan melalui rapat atau pencatatan.

Yang dibutuhkan adalah eksekusi dan kepastian pengembalian.

APIB Soroti Pekerjaan yang Disebut Prioritas

Ketua APIB Sulawesi Tenggara, Sapridona, turut menyoroti persoalan tersebut.

Ia meminta pemerintah daerah tidak berhenti pada agenda optimalisasi PAD. Menurutnya, apabila ditemukan kelalaian atau pelanggaran dalam proses penyelesaian kerugian daerah, harus ada tindakan sesuai ketentuan.

Sapridona secara khusus menyoroti pekerjaan pematangan lahan bandara dan pekerjaan pengaspalan yang menurutnya perlu menjadi prioritas penagihan.

Ia menyebut kedua pekerjaan tersebut penting mendapat perhatian karena anggarannya disebut bersumber dari pinjaman daerah.

“Paling tidak dari dua kasus tersebut harus menjadi prioritas karena anggarannya bersumber dari pinjaman daerah,” ujarnya.

Sorotan juga diarahkan kepada seorang rekanan pengaspalan berinisial S.

Menurut Sapridona, rekanan tersebut disebut beberapa kali kembali memperoleh paket pekerjaan pengaspalan meskipun menurut keterangannya pekerjaan yang bersangkutan kembali menjadi temuan BPK.

Ia kemudian mempertanyakan mengapa rekanan tersebut disebut tidak masuk daftar hitam.

Sapridona bahkan menyampaikan dugaan adanya pengaturan dalam proses tender.

“Ini mengindikasikan adanya pengaturan pemenang tender,” tegasnya.

Pernyataan tersebut merupakan tudingan pihak APIB dan belum menjadi kesimpulan hukum. Pemerintah daerah, pihak pengadaan, maupun rekanan yang disebut perlu diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi.

Publik Berhak Tahu

Di sinilah persoalan kerugian daerah seharusnya tidak berhenti sebagai angka dalam laporan.

Masyarakat berhak mengetahui:

Berapa total kerugian daerah yang belum tertagih?
Siapa pihak yang wajib mengembalikan?
Berapa nilai kewajiban masing-masing?
Kapan kewajiban tersebut jatuh tempo?
Berapa yang telah dibayar?
Berapa yang masih tersisa?
Apa langkah penagihan yang telah dilakukan?
Mengapa prosesnya belum selesai?
Apakah ada hambatan hukum atau administratif?
Siapa yang bertanggung jawab memastikan uang tersebut kembali?

Jawaban atas pertanyaan tersebut akan menentukan apakah proses penyelesaian kerugian daerah benar-benar berjalan atau hanya berhenti pada administrasi.

Sebab mencatat kerugian bukanlah akhir dari pekerjaan.

Tujuan akhirnya adalah memastikan kerugian tersebut dipulihkan sesuai mekanisme hukum dan administrasi yang berlaku.

Inspektorat Jangan Biarkan Publik Menebak

Sampai berita ini diterbitkan, Kepala Inspektorat Kabupaten Kolaka Utara belum memberikan tanggapan resmi terkait tudingan kelalaian, dugaan “main mata” dengan rekanan, maupun lambannya proses penyelesaian kerugian daerah.

Ketiadaan penjelasan justru membuat ruang pertanyaan semakin lebar.

Inspektorat perlu menjelaskan apakah proses penagihan telah dilakukan, berapa nilai yang sudah berhasil dipulihkan, berapa yang masih menjadi kewajiban, dan apa kendala yang menyebabkan sebagian kerugian belum tertagih.

Jika memang seluruh proses berjalan sesuai prosedur, publik tentu membutuhkan data untuk mengetahuinya.

Sebaliknya, apabila ditemukan hambatan atau pelanggaran, masyarakat juga berhak mengetahui bagaimana pemerintah daerah menanganinya.

Pada akhirnya, persoalannya bukan sekadar puluhan miliar rupiah.

Ini menyangkut uang publik, akuntabilitas, dan kepastian bahwa setiap kerugian daerah benar-benar diupayakan untuk dipulihkan.

Sebab uang daerah bukan angka yang cukup dicatat dalam laporan.

Jika sudah menjadi kewajiban pengembalian, pertanyaan publik hanya satu: kapan uang itu kembali ke kas daerah?

(Red)

Jumat, 18 September 2026

Rektor UNIPOL Soppeng Teken Kontrak Pendanaan Riset 2026, Dorong Kampus Makin Produktif


Makassar, Sigapnews.com, Universitas Lamappapoleonro (UNIPOL) Soppeng terus mendorong penguatan tradisi akademik melalui penelitian dan pengembangan inovasi.

Hal itu terlihat dari kehadiran Rektor UNIPOL, Dr. Hj. Andi Adawiah, S.E., M.M., pada Penandatanganan Kontrak Program Pendanaan Riset dan Pengembangan Tahun 2026 di Kantor LLDIKTI Wilayah IX Sultanbatara, Tamalanrea, Makassar, Jumat (18/9/2026).

Penandatanganan tersebut menjadi momentum bagi UNIPOL untuk meningkatkan kapasitas dosen dan peneliti dalam menghasilkan karya riset yang relevan dengan kebutuhan masyarakat dan pembangunan daerah.

Agenda itu turut dihadiri Plt. Kepala LLDIKTI Wilayah IX, Prof. dr. Budu, Ph.D., Sp.M.(K)., M.MedEd., serta para pimpinan perguruan tinggi swasta di Sulawesi Selatan.

Dukungan pendanaan riset diharapkan dapat memberikan ruang yang lebih luas bagi civitas akademika UNIPOL untuk mengembangkan penelitian, menghasilkan inovasi, serta meningkatkan produktivitas publikasi ilmiah.

Namun bagi UNIPOL, capaian tersebut tidak hanya diukur dari seberapa banyak penelitian yang dihasilkan. Kampus juga mendorong agar hasil riset dapat diterapkan dan memberikan manfaat konkret bagi masyarakat.

Rektor UNIPOL, Dr. Hj. Andi Adawiah, menyebut pendanaan tersebut sebagai amanah yang harus dikelola dengan penuh tanggung jawab.

“Penandatanganan kontrak pendanaan riset ini menjadi momentum penting bagi UNIPOL untuk terus memacu budaya inovasi di kalangan civitas akademika. Kami berkomitmen memanfaatkan riset ini agar tidak hanya unggul secara akademis, tetapi juga menghadirkan solusi nyata bagi pembangunan dan pemberdayaan masyarakat,” ujarnya.

Ia juga meminta agar para dosen semakin aktif memanfaatkan peluang pendanaan penelitian untuk memperkuat rekam jejak akademik sekaligus meningkatkan kualitas publikasi.

Menurutnya, budaya penelitian yang konsisten merupakan bagian penting dalam membangun perguruan tinggi yang mampu melahirkan lulusan berdaya saing.

“Riset yang kuat akan menjadi salah satu fondasi untuk melahirkan generasi yang unggul, inovatif, memiliki jiwa entrepreneurship dan siap menghadapi tantangan global,” katanya.

Dengan mengikuti Program Pendanaan Riset dan Pengembangan Tahun 2026, UNIPOL Soppeng terus memperkuat ekosistem akademik yang mengintegrasikan pendidikan, penelitian, inovasi, dan pengabdian kepada masyarakat.

Upaya tersebut sejalan dengan visi UNIPOL untuk menjadi perguruan tinggi yang Unggul, Profesional, Entrepreneurship, dan Global.

(Red)

© Copyright 2019 SIGAPNEWS.COM | All Right Reserved