-->

Selasa, 15 September 2026

Lima Excavator Bantuan Kementan Masuk Penyidikan, Kejari Soppeng Bongkar Dugaan Penyalahgunaan


Soppeng, Sigapnews.com, Kejaksaan Negeri (Kejari) Soppeng menaikkan penanganan perkara dugaan penyalahgunaan lima unit excavator bantuan Kementerian Pertanian (Kementan) ke tahap penyidikan.

Langkah tersebut diambil setelah penyidik menemukan adanya peristiwa hukum yang diduga mengarah pada tindak pidana korupsi dalam pengelolaan aset bantuan pemerintah tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Soppeng, Sulta D Sitohang, S.H., M.H., menegaskan peningkatan status perkara itu saat memberikan keterangan pers di Kantor Kejari Soppeng, Selasa (15/9/2026).

“Ini ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan setelah ditemukan adanya peristiwa hukum dugaan tindak pidana korupsi,” ujar Sulta.

Dalam konferensi pers tersebut, Kajari didampingi Kasi Intelijen Nazamuddin, S.H., M.H., Kasi Pidsus Widyarmoko, S.H., Kasubsi TUT Muh. Reza Murti, S.H., M.H., dan Kasi PAPBB Yusufi Fitrohansyah, S.H.

Perkara ini menjadi sorotan karena lima unit excavator yang merupakan bagian dari bantuan Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) pemerintah diduga tidak sepenuhnya dimanfaatkan sesuai peruntukannya.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, Kejari Soppeng menemukan dugaan bahwa alat tersebut berada dalam penguasaan individu atau kelompok tertentu.

Tak hanya itu, excavator tersebut juga diduga dimanfaatkan untuk kegiatan yang menghasilkan keuntungan pribadi.

Penyidik kini mendalami sejumlah dugaan penyimpangan, mulai dari mekanisme penyaluran yang diduga tidak sesuai prosedur, penyerahan tanpa dokumen serah terima yang sah, hingga dugaan pengalihan kepada pihak yang tidak mengajukan permohonan.

Dugaan penyewaan excavator untuk kepentingan pribadi juga masuk dalam materi yang tengah ditelusuri penyidik.

Menurut Sulta, persoalan tersebut menjadi serius karena excavator merupakan aset pemerintah yang seharusnya memberikan manfaat bagi masyarakat, khususnya sektor pertanian.

“Alsintan ini seharusnya digunakan untuk kemaslahatan orang banyak, namun diduga dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk kepentingan pribadi,” tegasnya.

Belum Ada Tersangka

Meski telah resmi masuk tahap penyidikan, Kejari Soppeng belum menetapkan satu pun tersangka.

Penyidik masih mengumpulkan alat bukti dan menelusuri pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan proses penyaluran, penguasaan, maupun pemanfaatan lima excavator tersebut.

“Termasuk siapa yang bertanggung jawab, nanti berdasarkan alat bukti yang kami temukan dalam proses penyidikan,” kata Sulta.

Kejari Soppeng juga belum mengungkap pasal yang akan dikenakan. Konstruksi perkara dan pihak yang nantinya dimintai pertanggungjawaban akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan dan kecukupan alat bukti.

Berawal dari Laporan Masyarakat

Penanganan perkara ini berawal dari pengaduan masyarakat yang diterima Kejari Soppeng pada 19 Februari 2026.

Sulta menegaskan, proses yang berlangsung selama ini bukan berarti pihaknya lamban dalam menangani laporan.

“Bukan lambat menangani, tetapi kami melihat terlebih dahulu apakah ada peristiwa hukum atau perbuatan melawan hukum,” ujarnya.

Kini, dengan status perkara telah meningkat ke penyidikan, ruang gerak penyidik semakin terbuka untuk mengurai seluruh rangkaian persoalan lima excavator tersebut.

Mulai dari siapa penerima atau penguasa alat, bagaimana proses penyalurannya, untuk apa excavator digunakan, hingga apakah penggunaan tersebut menimbulkan kerugian atau potensi kerugian terhadap keuangan negara.

Sulta memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan tanpa intervensi.

“Ini murni penegakan hukum,” tegasnya.

Kejari Soppeng pun meminta masyarakat memberikan ruang kepada penyidik untuk bekerja hingga seluruh fakta perkara terungkap secara terang.

(Yund)

Sidang Korupsi Bantuan Banjir Bandang Samosir Memanas, Tiga Ahli Ungkap Fakta Baru


Medan,Sigapnews.com, Persidangan perkara dugaan korupsi Program Bantuan Penguatan Ekonomi Korban Bencana Alam Banjir Bandang Kabupaten Samosir Tahun 2024 memunculkan sejumlah fakta baru.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Senin (14/9/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Samosir menghadirkan tiga orang ahli untuk memberikan keterangan terkait perkara tersebut.

Tiga ahli yang dihadirkan masing-masing memberikan keterangan mengenai aspek hukum pidana, penghitungan kerugian keuangan negara, serta pengelolaan keuangan negara.

Ahli Hukum Pidana Dr. Alpi Sahari menerangkan bahwa terdakwa Fitri Agust Karo-Karo selaku Kepala Dinas Sosial dan PMD Kabupaten Samosir memiliki fungsi koordinasi, pemantauan, dan pengawasan dalam pelaksanaan program bantuan.

Namun, menurut keterangan ahli, terdakwa diduga mengubah mekanisme penyaluran bantuan dan melakukan pemindahbukuan saldo rekening penerima manfaat tanpa persetujuan.

Selain itu, muncul pula keterangan mengenai permintaan pemotongan dana sebesar 15 persen dari total bantuan sosial senilai Rp1.515.000.000.

Tindakan tersebut dinilai ahli tidak sesuai dengan kewenangan terdakwa dan dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan kewenangan.

Tak berhenti di situ, ahli juga menerangkan adanya kesamaan kehendak atau meeting of mind antara terdakwa dengan Pimpinan Bank Mandiri KCP Pangururan Tahun 2024 dalam proses pemindahbukuan dana milik penerima manfaat.

Fakta lain muncul dari keterangan Ahli Akuntan Publik Gideon Siallagan.

Ia menjelaskan, penghitungan kerugian keuangan negara dilakukan dengan membandingkan aliran dana milik penerima manfaat yang dipindahbukukan ke rekening Bank Mandiri BUMDESMA Marsada Tahi dengan kas keluar yang dapat dipertanggungjawabkan.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, ditemukan dana sekitar Rp516.298.000 yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan dinyatakan sebagai kerugian keuangan negara.

Sementara itu, Ahli Keuangan Negara dari Jasa Akuntan PT Eriadi Fatkhtur Rokhman menegaskan bahwa program bantuan tersebut bersumber dari APBN.

Karena menggunakan sumber dana negara, pengelolaannya wajib memenuhi prinsip tertib, taat terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.

Ahli menilai perubahan bentuk dan mekanisme pemberian bantuan yang dilakukan terdakwa tidak sesuai dengan ketentuan serta petunjuk teknis yang telah ditetapkan dalam program tersebut.

Dalam persidangan juga dijelaskan bahwa kewenangan untuk menetapkan atau declare kerugian keuangan negara berada pada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sementara penghitungan kerugian dapat dilakukan oleh akuntan publik sesuai kompetensi dan prosedur pemeriksaan.

Persidangan tersebut diikuti Kepala Kejari Samosir Akwan Annas, S.H., M.H., bersama Koordinator Tim JPU Herman Ronald M.P., S.H., M.H., serta JPU Arina Pandiangan, S.H., Modana Hutajulu, S.H., dan Naomi Fiona Panjaitan, S.H.

Sidang berlangsung aman dan kondusif dengan pemantauan serta pengamanan oleh Kasi Intelijen Kejari Samosir Juna Karo-Karo, S.H., M.H.

Kejaksaan Negeri Samosir menyatakan akan terus mengikuti dan mengawal proses persidangan perkara tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

(Red)

Senin, 14 September 2026

Tipidter Polres Soppeng Turun ke SPBU, Aturan Ganjil-Genap BBM Subsidi Diawasi Ketat


Soppeng, Sigapnews.com, Penyaluran BBM bersubsidi di Kabupaten Soppeng mendapat pengawasan langsung dari Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Soppeng.

Selasa (15/9/2026), personel Tipidter turun langsung ke sejumlah SPBU untuk mengecek penerapan aturan pengisian BBM subsidi berdasarkan sistem pelat nomor kendaraan ganjil-genap.

Kegiatan tersebut dipimpin Kanit Tipidter Satreskrim Polres Soppeng, Ipda Alfian Saputra Sunardi, S.H. bersama sejumlah personel.

Dalam kegiatan itu, petugas memastikan kendaraan yang melakukan pengisian BBM bersubsidi telah mengikuti jadwal sesuai nomor polisi. Pengawasan dilakukan terhadap penyaluran Pertalite dan Biosolar.

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian mencegah BBM subsidi disalahgunakan dan memastikan distribusinya tetap berjalan sesuai peruntukan.

Ipda Alfian menegaskan, masyarakat harus memahami bahwa aturan ganjil-genap bukan sekadar ketentuan administratif.

“Kami mengingatkan masyarakat untuk mematuhi ketentuan yang berlaku. Sebelum ke SPBU, pastikan pelat nomor kendaraan sesuai dengan jadwal pengisian,” tegasnya.

Menurut Alfian, kepatuhan masyarakat dan pengelola SPBU sama-sama penting. Jika aturan dijalankan secara konsisten, pengawasan distribusi BBM subsidi akan lebih mudah dilakukan dan potensi penyimpangan dapat ditekan.

Karena itu, personel Tipidter juga mengecek pelaksanaan mekanisme ganjil-genap di lapangan. Pengelola SPBU diminta tidak mengabaikan ketentuan yang telah diberlakukan.

“Kami akan terus melakukan pengawasan untuk memastikan penyaluran BBM subsidi berjalan tertib dan sesuai peruntukannya,” ujar Alfian.

Polres Soppeng mengingatkan masyarakat agar tidak datang ke SPBU tanpa terlebih dahulu memastikan kesesuaian nomor polisi kendaraannya dengan jadwal pengisian.

Jangan sampai salah pelat, salah hari, atau memaksakan pengisian. Aturan ganjil-genap diberlakukan untuk menjaga agar BBM bersubsidi tidak keluar dari sasaran dan dapat dinikmati masyarakat yang memang berhak.

(Yund)

Bukan Sekadar Sita Rokok Ilegal, Bea Cukai Kendari Bidik Sumber hingga Jaringan Distribusi


Kendari, Sigapnews.com, Perburuan rokok ilegal di Sulawesi Tenggara mulai diarahkan lebih jauh. Bea Cukai Kendari tak hanya mengejar barang yang beredar di pasaran, tetapi juga membidik jalur distribusi hingga sumber pasokannya.

Langkah itu terlihat dari pola penindakan yang dilakukan sepanjang 2026. Jalur yang diawasi cukup beragam, mulai dari kendaraan pengangkut, perusahaan jasa ekspedisi hingga kawasan pelabuhan.

Sepanjang Januari hingga awal September 2026, Bea Cukai Kendari mencatat 233 kegiatan penindakan di bidang cukai.

Dari seluruh penindakan tersebut, sebanyak 3.907.080 batang hasil tembakau ilegal berhasil diamankan.

Potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan diperkirakan mencapai Rp4 miliar.

Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean C Kendari, Taufik Sapto Harsono, mengatakan pengawasan dilakukan untuk mempersempit ruang gerak peredaran rokok ilegal yang masuk dan beredar di wilayah Sulawesi Tenggara.

Dalam rangkaian penindakan sejak pertengahan Agustus hingga awal September 2026 saja, Bea Cukai Kendari mengamankan 838.000 batang rokok ilegal.

Potensi kerugian negara dari rangkaian penindakan tersebut diperkirakan mencapai Rp822,1 juta.

Kasus dengan jumlah terbesar berasal dari pelimpahan perkara yang sebelumnya ditangani Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara.

Dari perkara tersebut, Bea Cukai menerima 576.000 batang rokok ilegal dengan potensi kerugian negara sekitar Rp557,3 juta.

Pengawasan kemudian menyasar jalur ekspedisi.

Pada Agustus 2026, petugas memeriksa perusahaan jasa ekspedisi di Kota Kendari dan menemukan 55.800 batang rokok ilegal.

Potensi kerugian negara dari penindakan itu diperkirakan mencapai Rp65,2 juta.

Peredaran melalui kendaraan juga berhasil dihentikan.

Bea Cukai Kendari menggagalkan peredaran 6.200 batang rokok ilegal merek BOSS Caffe Latte yang diangkut menggunakan kendaraan di wilayah Kota Kendari.

Pengungkapan tersebut bermula dari hasil pemantauan dan informasi masyarakat.

Setelah kendaraan dihentikan dan diperiksa, petugas menemukan rokok yang tidak dilekati pita cukai.

"Dari penindakan tersebut, potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp5,9 juta," kata Taufik, Senin (14/9/2026).

Sementara di Kota Baubau, petugas membidik kendaraan yang diduga membawa rokok ilegal dari kawasan Pelabuhan Murhum.

Informasi masyarakat menjadi titik awal pengawasan.

Petugas kemudian melakukan patroli dan pemantauan hingga kendaraan yang dicurigai berhasil dihentikan.

Hasil pemeriksaan menemukan 10.000 bungkus atau 200.000 batang rokok merek RIIL BOLD tanpa pita cukai.

Potensi kerugian negara dari penindakan tersebut mencapai sekitar Rp193,5 juta.

Dalam penanganan kasus itu, Bea Cukai Kendari berkoordinasi dengan Kantor Pelayanan Pajak Baubau untuk pengamanan barang hasil penindakan dan penyediaan lokasi pemeriksaan.

Dari hasil penelitian, ratusan ribu batang rokok ilegal yang diamankan dalam rangkaian penindakan tersebut diduga berasal dari Jawa Timur.

Temuan tersebut menjadi indikasi bahwa distribusi rokok ilegal ke Sultra tidak berlangsung melalui satu pintu.

Jalur ekspedisi, kendaraan pengangkut hingga jalur pelabuhan dapat dimanfaatkan untuk memasukkan dan menyebarkan rokok tanpa pita cukai.

Kondisi geografis Sulawesi Tenggara yang terdiri atas 15 kabupaten dan dua kota, serta memiliki karakter wilayah kepulauan, membuat pengawasan distribusi membutuhkan koordinasi lintas wilayah dan lintas instansi.

Karena itu, Bea Cukai tidak hanya mengandalkan pemeriksaan fisik barang.

Pertukaran informasi, pemantauan pergerakan barang, operasi bersama serta koordinasi dengan aparat penegak hukum menjadi bagian dari strategi mempersempit jaringan distribusi.

Selain melakukan penindakan, Bea Cukai Kendari juga mencatat pemulihan penerimaan negara melalui mekanisme ultimum remedium.

Mekanisme tersebut memungkinkan perkara diselesaikan tanpa penyidikan setelah pelanggar memenuhi kewajiban pembayaran sanksi administratif berupa denda tiga kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Hingga awal September 2026, pemulihan penerimaan negara melalui mekanisme tersebut mencapai Rp2.198.421.000.

Rinciannya antara lain berasal dari perkara pelimpahan Ditreskrimsus Polda Sultra sebesar Rp1.289.088.000, penindakan di Kota Kendari sebesar Rp13.876.000, dan penindakan di Kota Baubau sebesar Rp447.600.000.

Barang hasil penindakan dari perkara tersebut telah ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMN) dan selanjutnya akan dimusnahkan sesuai ketentuan.

Taufik mengapresiasi dukungan aparat penegak hukum dan instansi terkait dalam pemberantasan rokok ilegal di Sulawesi Tenggara.

Menurutnya, sinergi dibutuhkan bukan hanya untuk menghentikan peredaran rokok ilegal, tetapi juga menjaga penerimaan negara dan menciptakan persaingan usaha yang sehat.

"Kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih sebesar-besarnya kepada aparat penegak hukum dan instansi terkait, khususnya Polda Sulawesi Tenggara dan Kantor Pelayanan Pajak Baubau," ujar Taufik.

Ia menegaskan, rokok ilegal memiliki dampak ganda.

Selain berpotensi mengurangi penerimaan negara, peredarannya juga menciptakan persaingan tidak sehat bagi pelaku industri hasil tembakau yang telah memenuhi kewajiban cukai.

Karena itu, pengawasan akan terus diperkuat.

Bagi Bea Cukai Kendari, menyita rokok ilegal hanyalah satu bagian dari pekerjaan. Target akhirnya adalah memutus mata rantai—dari sumber barang, pengangkut, penyimpan hingga jaringan distribusinya.

(Red)

Suwardi Haseng Dorong Banggar Lebih Kritis Kawal Perubahan APBD Soppeng


Soppeng, Sigapnews.com, Bupati Soppeng H. Suwardi Haseng mendorong Badan Anggaran (Banggar) DPRD Soppeng lebih kritis dalam membahas Rancangan Perubahan APBD 2026.

Ia meminta pembahasan anggaran bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) tidak hanya berorientasi pada besaran angka, tetapi juga memastikan program yang diusulkan benar-benar memiliki urgensi dan manfaat bagi masyarakat.

Pesan tersebut disampaikan Suwardi dalam Rapat Paripurna Tingkat I DPRD Soppeng, Senin (14/9/2026), saat menyerahkan Nota Keuangan dan Ranperda Perubahan APBD Kabupaten Soppeng Tahun Anggaran 2026.

Menurut Suwardi, pemerintah daerah perlu meninggalkan kebiasaan menyusun program hanya berdasarkan pola anggaran tahun sebelumnya.

“Saya telah menginstruksikan kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah untuk tidak lagi mengusulkan program dan kegiatan hanya berdasarkan pola anggaran tahun-tahun sebelumnya,” tegasnya.

Ia menilai setiap usulan harus terlebih dahulu diuji secara objektif. Bukan hanya soal kebutuhan, tetapi juga manfaat, kesiapan pelaksanaan dan kemampuan pembiayaan daerah.

Karena itu, Suwardi berharap Banggar DPRD dapat memberikan koreksi dan masukan secara konstruktif selama proses pembahasan.

“Kami sangat mengharapkan sumbangsi saran, koreksi dan kritik yang konstruktif dari segenap anggota dewan yang terhormat selama proses pembahasan bersama Banggar dan TAPD,” ujarnya.

Suwardi juga mengingatkan bahwa waktu pelaksanaan APBD 2026 tersisa semakin pendek. Kondisi itu menuntut pembahasan perubahan anggaran dilakukan secara efektif dan tidak berlarut-larut.

Dalam rancangan Perubahan APBD 2026, pendapatan daerah diproyeksikan mencapai Rp1,023 triliun, meningkat Rp89,906 miliar dibandingkan APBD pokok.

Adapun belanja daerah disesuaikan menjadi Rp1,089 triliun. Belanja tersebut diarahkan untuk memenuhi layanan dasar publik yang belum tuntas, perbaikan infrastruktur serta penanganan dampak ekonomi yang dirasakan langsung masyarakat.

Sementara dari sisi pembiayaan, penerimaan pembiayaan mencapai Rp86,268 miliar yang bersumber dari SiLPA audited. Pengeluaran pembiayaan sebesar Rp20,041 miliar dialokasikan untuk memenuhi kewajiban pembayaran utang PEN.

Ranperda Perubahan APBD 2026 selanjutnya akan dibahas DPRD Soppeng sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Suwardi berharap proses pembahasan tersebut mampu menghasilkan anggaran yang lebih tepat sasaran, efisien dan benar-benar berpihak pada kebutuhan masyarakat.

(Yund)

BBM Subsidi Disalahgunakan, 17 Tersangka Diciduk Polda Sulsel: 18 Ribu Liter Lebih Diamankan


Makassar, Sigapnews.com, Praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi kembali terbongkar di Sulawesi Selatan. Polda Sulsel bersama jajaran mengungkap 10 perkara dalam periode Agustus hingga September 2026 dengan total 17 tersangka.

Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan belasan ribu liter BBM subsidi yang diduga hendak ditampung dan dijual kembali untuk memperoleh keuntungan.

Kapolda Sulsel Irjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro membeberkan pengungkapan tersebut saat konferensi pers di Aula Mappaoddang Mapolda Sulsel, Minggu (13/9/2026).

“Polda Sulawesi Selatan beserta jajaran telah menganalisis situasi yang terjadi,” ujar Djuhandhani.

Total barang bukti yang diamankan mencapai 12.542 liter Biosolar dan 6.363 liter Pertalite. Selain BBM, polisi menyita 12 mobil, satu truk tangki, 27 drum, 397 jerigen, 21 barcode dan dua mesin pompa hisap.

Dibeli di SPBU, Ditampung, Lalu Dijual Lagi

Polisi menemukan sejumlah modus yang digunakan para pelaku.

Ada yang menggunakan tangki kendaraan modifikasi, pelat nomor palsu, barcode yang tidak sesuai dengan kendaraan hingga surat rekomendasi yang disalahgunakan.

Sebagian pelaku juga diduga melakukan kegiatan niaga dan pengangkutan BBM subsidi tanpa izin.

Ditreskrimsus Polda Sulsel mengungkap dua perkara dengan dua tersangka. Mereka menggunakan tangki modifikasi untuk membeli BBM subsidi di SPBU, kemudian menjualnya kembali kepada konsumen dengan harga lebih tinggi.

Barang bukti yang disita antara lain dua mobil, 46 jerigen berisi 1.472 liter solar, satu tangki modifikasi berisi 220 liter solar, enam pelat nomor, satu pompa sedot dan tiga barcode.

Ditpolairud Polda Sulsel juga mengungkap dua perkara dengan empat tersangka. Polisi menemukan BBM subsidi yang ditampung dalam drum dan jerigen dalam jumlah besar sebelum diduga dijual kembali.

Enam Tersangka di Wajo

Pengungkapan berikutnya datang dari Polres jajaran.

Di Polres Wajo, enam tersangka diamankan dalam satu perkara. Mereka diduga menampung BBM bersubsidi untuk kemudian dijual kepada pihak yang tidak berhak, termasuk untuk kebutuhan tambang ilegal.

Polisi menyita tujuh mobil, 42 jerigen berisi 450 liter solar, tiga jerigen berisi 60 liter Pertalite, enam pelat nomor dan satu mesin pompa hisap.

Sementara Polres Toraja Utara mengungkap satu perkara dengan satu tersangka. Barang bukti yang diamankan berupa satu mobil tangki berisi 4.000 liter solar.

Di Polres Parepare, dua perkara dengan dua tersangka berhasil diungkap. Modusnya menggunakan mobil dengan tangki modifikasi untuk membeli atau mengangkut BBM subsidi sebelum dijual kembali.

Sedangkan Polres Bulukumba dan Polres Selayar masing-masing mengungkap satu perkara dengan satu tersangka.

Di Selayar, polisi kembali menemukan satu mobil tangki berisi 4.000 liter solar.

Bukan Sekadar Ditindak, SPBU Diawasi 24 Jam

Kapolda Sulsel menegaskan pengawasan terhadap distribusi BBM subsidi terus dilakukan. Personel ditempatkan di sejumlah SPBU selama 24 jam untuk memantau dan mengamankan proses penyaluran.

“Manakala masih kita temukan pelanggaran-pelanggaran, kita akan melaksanakan upaya penegakan hukum,” tegasnya.

Para tersangka dijerat Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 56 KUHP.

Ancaman hukuman yang menanti tak main-main, yakni penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Polda Sulsel juga menggandeng Pemprov Sulsel, Pertamina, TNI dan stakeholder terkait untuk memastikan BBM bersubsidi tetap tersedia dan disalurkan kepada masyarakat sesuai peruntukannya.

Masyarakat pun diminta tidak ikut memperkeruh situasi dengan melakukan panic buying. Warga diimbau tidak membeli BBM secara berlebihan hanya karena isu yang belum terkonfirmasi.

(Yund)

© Copyright 2019 SIGAPNEWS.COM | All Right Reserved