-->

Rabu, 01 Juli 2026

Tutup Bhayangkara Cup, Bupati Suwardi Dorong Pembinaan Atlet Muda Soppeng


Sigapnews.com, Bupati Soppeng, H. Suwardi Haseng, S.E., menegaskan Turnamen Bhayangkara Cup IV dan Ganra Cup V menjadi momentum penting untuk membangkitkan sepak bola di Kabupaten Soppeng melalui pembinaan atlet usia muda yang berkelanjutan.

Pernyataan itu disampaikan saat menghadiri penutupan Turnamen Bhayangkara Cup IV dan Ganra Cup V Tahun 2026 di Lapangan Andi Palloge, Desa Ganra, Kecamatan Ganra, Rabu (1/7/2026).

Menurut Suwardi, turnamen sepak bola di tingkat desa tidak hanya menghadirkan hiburan bagi masyarakat, tetapi juga menjadi sarana efektif menjaring bibit-bibit pesepak bola berbakat yang dapat dibina hingga mampu berprestasi di level yang lebih tinggi.

"Turnamen seperti ini bukan sekadar ajang kompetisi, tetapi juga menjadi wadah membangun sportivitas, memperkuat silaturahmi, dan melahirkan atlet-atlet potensial," ujar Suwardi.

Ia berharap Bhayangkara Cup dan Ganra Cup dapat terus menjadi agenda rutin setiap tahun agar semakin banyak talenta muda Soppeng memiliki kesempatan mengembangkan kemampuan di dunia sepak bola.

Bupati juga mengapresiasi Polres Soppeng, Pemerintah Kecamatan Ganra, pemerintah desa, panitia pelaksana, serta seluruh masyarakat yang telah berkolaborasi menyukseskan turnamen dengan tetap menjaga keamanan dan ketertiban selama pertandingan berlangsung.

Menurutnya, sinergi seluruh elemen tersebut menjadi fondasi penting dalam membangun prestasi olahraga sekaligus mempererat persatuan dan kebersamaan masyarakat.

Pada kesempatan itu, Suwardi mengajak seluruh masyarakat untuk terus menjaga situasi yang aman dan kondusif sehingga berbagai kegiatan olahraga dan aktivitas kemasyarakatan dapat terus berkembang di Kabupaten Soppeng.

Turnamen Bhayangkara Cup IV dan Ganra Cup V digelar dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026 mengusung tema "80 Tahun Mengabdi, Polri untuk Masyarakat."

Pada laga final kategori umum, Ganra FC keluar sebagai juara setelah mengalahkan Mantap FC. Sementara Monas FC dan Buttue Jaya FC dari Kabupaten Barru menempati posisi juara ketiga bersama. Di kategori usia madya, Ganra All Star berhasil menjadi juara usai menundukkan Wajo All Star di partai final.

Penutupan turnamen dilakukan secara resmi oleh Kapolres Soppeng AKBP Aditya Pradana, S.I.K., M.I.K., yang turut dihadiri Dandim 1423/Soppeng Letkol Inf. Eko Yulianto, Wakapolres Soppeng Kompol Sudarmin, S.Sos., unsur Forkopimcam Ganra, para kepala desa, tokoh masyarakat, serta ratusan warga yang memadati Lapangan Andi Palloge.

(Yund)

Selasa, 30 Juni 2026

Terima Cicilan Nasabah tapi Tak Disetor ke Bank, Eks Mantri di Soppeng Jadi Tersangka Korupsi


Soppeng, Sigapnews.com, Dugaan korupsi di salah satu bank milik negara di Kabupaten Soppeng akhirnya memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Soppeng menetapkan seorang mantan mantri bank berinisial E sebagai tersangka setelah diduga menyalahgunakan kewenangannya saat masih bertugas.

Penetapan tersangka dilakukan pada Selasa (30/6/2026). Tak lama berselang, sekitar pukul 15.30 WITA, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap E untuk kepentingan proses hukum.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Soppeng, Nazamuddin, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa penetapan tersangka didasarkan pada hasil penyidikan yang menemukan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan pembayaran kredit nasabah.

Modus yang digunakan tersangka diduga dengan menerima langsung uang cicilan, angsuran, hingga pelunasan kredit dari para nasabah. Namun, uang tersebut diduga tidak pernah disetorkan ke rekening kas bank.

Agar aksinya tidak terungkap, tersangka disebut memberikan bukti transaksi yang seolah-olah sah, baik berupa slip setoran manual maupun bukti transaksi melalui aplikasi Brispot. Dengan cara itu, nasabah diyakini tetap percaya bahwa pembayaran mereka telah diproses sesuai prosedur.

Padahal, berdasarkan hasil penyidikan, dana yang diterima dari para nasabah diduga justru dialihkan untuk kepentingan pribadi. Akibatnya, uang yang semestinya menjadi pemasukan resmi bank tidak pernah tercatat dalam kas.

Hasil audit dan penyidikan mencatat dugaan kerugian keuangan negara mencapai Rp303.370.876.

Untuk memperlancar proses penyidikan, Kejari Soppeng menahan tersangka selama 20 hari, terhitung sejak 30 Juni hingga 19 Juli 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Watansoppeng.

Tersangka dijerat dengan Pasal 603 KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, subsider Pasal 604 KUHP juncto Pasal 18 undang-undang yang sama.

Kejari Soppeng menegaskan penyidikan belum berhenti. Aparat masih terus mendalami perkara tersebut untuk mengungkap seluruh fakta hukum dan memastikan pertanggungjawaban pidana dalam kasus ini.

(Yund) 

Resmi Bertugas, Kepala BPN Soppeng Langsung Bertemu Bupati Bahas Program Pertanahan Strategis


Soppeng, Sigapnews.com, Bupati Soppeng, H. Suwardi Haseng, S.E., menerima kunjungan audiensi Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Soppeng yang baru, Agustini Pujiastuti, S.H., M.M., di ruang kerja Bupati, Selasa (30/6/2026).

Audiensi tersebut menjadi ajang silaturahmi sekaligus perkenalan Agustini setelah resmi mengemban amanah sebagai Kepala Kantor BPN Kabupaten Soppeng. Dalam kunjungan itu, ia didampingi mantan Kepala Kantor BPN Kabupaten Soppeng, Amir, S.ST., M.H., bersama sejumlah pejabat dan jajaran BPN.

Bupati Soppeng menyambut langsung rombongan tersebut dengan didampingi Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Daerah Andi Haeruddin, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD), Kepala Dinas Sosial, Kepala Bagian Hukum, Camat Marioriawa, serta Sekretaris Desa Laringgi.

Pertemuan berlangsung dalam suasana hangat dan penuh keakraban. Selain mempererat hubungan kelembagaan, audiensi ini juga menjadi momentum untuk memperkuat koordinasi dan menyamakan langkah dalam mendukung berbagai program strategis di bidang pertanahan.

Sejumlah isu strategis turut dibahas dalam pertemuan tersebut, di antaranya percepatan pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), penyediaan lahan guna mendukung Program Strategis Nasional (PSN), serta penguatan sinergi Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA).

Melalui kolaborasi yang semakin erat antara Pemerintah Kabupaten Soppeng dan Kantor BPN Kabupaten Soppeng, diharapkan berbagai program pertanahan dapat terlaksana secara optimal. Sinergi tersebut juga diharapkan mampu memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat sekaligus mendukung percepatan pembangunan daerah yang berkelanjutan.

(AJS)

Bupati Soppeng Jamu Mahasiswa Internasional dalam Program NISC-PH 2026 FKM Unhas




Soppeng, Sigapnews.com,– Bupati Soppeng, H. Suwardi Haseng, menerima kunjungan 11 mahasiswa asing peserta Nusantara International Summer Course on Public Health (NISC-PH) 2026 yang diselenggarakan Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Hasanuddin (Unhas). Penyambutan berlangsung di Rumah Jabatan Bupati Soppeng, Selasa (30/6/2026), sebagai bagian dari rangkaian kegiatan lapangan program internasional tersebut.

Kehadiran mahasiswa dari berbagai negara itu menjadi bagian dari agenda pembelajaran berbasis masyarakat yang akan dilaksanakan di sejumlah desa dan kelurahan di Kabupaten Soppeng selama tiga hari, mulai 30 Juni hingga 2 Juli 2026. 

Program ini bertujuan memberikan pengalaman langsung kepada peserta mengenai praktik kesehatan masyarakat, pemberdayaan masyarakat, serta penerapan berbagai program kesehatan di tingkat desa.

Dalam sambutannya, Bupati Suwardi Haseng menyampaikan apresiasi kepada Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Hasanuddin yang kembali memilih Kabupaten Soppeng sebagai salah satu lokasi kegiatan akademik bertaraf internasional. 

Menurutnya, kepercayaan tersebut merupakan bentuk pengakuan terhadap komitmen Pemerintah Kabupaten Soppeng dalam mendukung pengembangan pendidikan, penelitian, dan kerja sama internasional.

Ia mengatakan, pemerintah daerah menyambut baik kegiatan yang melibatkan mahasiswa dari berbagai negara karena mampu menjadi media pertukaran ilmu pengetahuan, pengalaman, serta budaya. 

Selain memberikan manfaat bagi peserta, kegiatan tersebut juga membuka peluang bagi masyarakat untuk berbagi praktik-praktik baik yang telah diterapkan dalam pembangunan kesehatan.

"Selamat datang di Kabupaten Soppeng. Kami berharap seluruh peserta dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk belajar langsung dari masyarakat sekaligus mengenal budaya, kehidupan sosial, dan potensi daerah yang kami miliki," ujar Suwardi Haseng.

Bupati juga mengajak para peserta untuk menikmati keramahan masyarakat Soppeng selama mengikuti kegiatan lapangan. Menurutnya, interaksi langsung dengan masyarakat akan memberikan pengalaman berharga yang tidak diperoleh hanya melalui pembelajaran di ruang kelas.

Program NISC-PH 2026 sendiri merupakan agenda internasional tahunan Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Hasanuddin yang mengusung konsep hybrid course and excursion. Sebelum memasuki kegiatan lapangan, seluruh peserta telah mengikuti proses pembelajaran daring pada 15 hingga 27 Juni 2026. 

Selanjutnya, kegiatan dilanjutkan dengan kunjungan lapangan di sejumlah daerah, yakni Kota Makassar, Kabupaten Maros, dan Kabupaten Soppeng pada 29 Juni hingga 10 Juli 2026.

Selama berada di Kabupaten Soppeng, para mahasiswa akan melakukan berbagai aktivitas akademik yang berfokus pada pembelajaran berbasis pengalaman (experiential learning). Mereka akan melakukan observasi terhadap kondisi kesehatan masyarakat, mengidentifikasi berbagai persoalan kesehatan di tingkat desa, mempelajari program pemberdayaan masyarakat, serta melakukan kunjungan ke fasilitas pelayanan kesehatan.

Selain itu, peserta juga akan berdialog langsung dengan aparat pemerintah desa, tenaga kesehatan, kader kesehatan, dan masyarakat untuk memahami bagaimana kebijakan kesehatan diterapkan hingga tingkat komunitas.

Kegiatan tersebut dipadukan dengan program community outreach dan pertukaran budaya. Melalui kegiatan ini, mahasiswa internasional diharapkan dapat memahami nilai-nilai sosial, budaya lokal, serta kearifan masyarakat Soppeng yang selama ini menjadi salah satu kekuatan dalam mendukung pembangunan kesehatan berbasis masyarakat.

Sebanyak 11 mahasiswa asing yang mengikuti kegiatan di Kabupaten Soppeng berasal dari Mahidol University dan Soonchunhyang University. Mereka bergabung bersama mahasiswa asing lainnya serta mahasiswa kelas internasional Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Hasanuddin.

Rombongan didampingi sejumlah dosen FKM Unhas, yakni Prof. Anwar, Dr. Owildan Wisudawan, Dr. Hasnawati Amqam, Dr. Syamsuar, Basir, Nasrah, dan Dr. Rahayu Nurul Reski. Para dosen bertugas membimbing mahasiswa selama pelaksanaan pembelajaran lapangan, mulai dari proses observasi, pengumpulan data, hingga penyusunan refleksi hasil pembelajaran.

Dalam pelaksanaan kegiatan, para peserta dibagi ke lima lokasi, yaitu Desa Ganra, Desa Kaca, Desa Manorang Salo, Kelurahan Lalabata Riaja, dan Desa Pesse. Di masing-masing wilayah tersebut mereka akan mempelajari kondisi kesehatan masyarakat, mengamati program pemberdayaan yang telah dijalankan pemerintah desa, serta berdiskusi bersama masyarakat mengenai berbagai tantangan dan solusi dalam meningkatkan kualitas kesehatan.

Hasil pengamatan yang diperoleh selama kegiatan nantinya akan menjadi bahan refleksi sekaligus pembelajaran mengenai penerapan konsep kesehatan masyarakat di lapangan dengan mempertimbangkan aspek sosial, budaya, dan kondisi lokal masing-masing wilayah.

Pemerintah Kabupaten Soppeng berharap kegiatan ini tidak hanya memberikan manfaat akademik bagi para peserta, tetapi juga mempererat hubungan antara perguruan tinggi, pemerintah daerah, dan masyarakat. Kehadiran mahasiswa internasional diharapkan semakin memperkenalkan Kabupaten Soppeng kepada dunia sebagai daerah yang terbuka terhadap kolaborasi global serta memiliki komitmen dalam mendukung pembangunan di bidang pendidikan, kesehatan, dan pariwisata.

Melalui penyelenggaraan NISC-PH 2026, sinergi antara Universitas Hasanuddin, Pemerintah Kabupaten Soppeng, dan masyarakat diharapkan terus berkembang sehingga mampu melahirkan berbagai kerja sama yang memberikan manfaat berkelanjutan bagi peningkatan kualitas kesehatan masyarakat sekaligus memperluas jejaring internasional di masa mendatang. 

(Silviana) 

Senin, 29 Juni 2026

Satreskrim Polres Soppeng Tuntaskan Penyidikan Kasus BBM Bersubsidi, Tiga Tersangka dan Barang Bukti Diserahkan ke Jaksa


Soppeng, Sigapnews.com, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Soppeng kembali menunjukkan komitmennya dalam menindak praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Melalui Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter), penyidikan kasus dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Pertalite dan Solar kini telah dinyatakan selesai.

Sebagai tindak lanjut, penyidik resmi melaksanakan pelimpahan tahap II dengan menyerahkan tiga orang tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Soppeng untuk proses hukum selanjutnya.

Penanganan perkara tersebut berada di bawah koordinasi Kasat Reskrim Polres Soppeng AKP Dodie Ramaputra, S.H., M.H., sementara proses penyidikan dilakukan oleh Unit Tipidter yang dipimpin Kanit Tipidter Ipda Alfian.

Ipda Alfian menjelaskan bahwa pelimpahan tahap II dilakukan setelah seluruh persyaratan formil dan materiil dinyatakan lengkap.

"Ketiga tersangka telah kami limpahkan pada tahap II ke Kejaksaan Negeri Soppeng bersama barang bukti berupa 1.379 liter BBM jenis Pertalite, 272 liter BBM jenis Solar, serta lima unit mobil roda empat yang digunakan untuk melangsir BBM bersubsidi," kata Ipda Alfian kepada wartawan, Senin (29/6/2026).

Ketiga tersangka yang dilimpahkan masing-masing berinisial MZ, ST, dan EF, yang seluruhnya merupakan warga Kabupaten Soppeng.

Dalam perkara ini, penyidik turut menyerahkan barang bukti berupa 1.379 liter Pertalite, 272 liter Solar, dan lima unit mobil roda empat yang diduga digunakan sebagai sarana dalam praktik pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi secara melawan hukum.

Penyalahgunaan BBM bersubsidi menjadi perhatian aparat penegak hukum karena berpotensi menghambat distribusi energi yang telah disubsidi pemerintah. Praktik tersebut dinilai dapat mengurangi hak masyarakat yang seharusnya menerima BBM bersubsidi sesuai ketentuan.

Atas dugaan tindak pidana tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Ketentuan itu mengatur bahwa setiap orang yang terbukti menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dikenai pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

Dengan dilaksanakannya pelimpahan tahap II, proses penyidikan oleh Satreskrim Polres Soppeng resmi berakhir dan perkara selanjutnya menjadi kewenangan Kejaksaan Negeri Soppeng untuk memasuki tahap penuntutan hingga persidangan.

Polres Soppeng menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan terhadap berbagai bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi. Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga distribusi energi bersubsidi agar tetap tepat sasaran sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap setiap pelanggaran yang merugikan negara dan masyarakat.

(Yund)

Usai Raih WTP Ke-12, Bupati Soppeng Ajukan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 ke DPRD


Soppeng, Sigapnews.com, Setelah kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ke-12 kalinya dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Bupati Soppeng H. Suwardi Haseng, S.E., resmi menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 kepada DPRD Kabupaten Soppeng dalam Rapat Paripurna Tingkat I, Senin (29/6/2026).

Penyerahan Ranperda tersebut merupakan bagian dari mekanisme pertanggungjawaban pengelolaan keuangan daerah sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Selanjutnya, dokumen tersebut akan dibahas bersama DPRD sebelum mendapatkan persetujuan bersama.

Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Soppeng H. Nasfiding dan dihadiri jajaran Forkopimda, pimpinan instansi vertikal, Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Soppeng, para kepala perangkat daerah, tenaga ahli DPRD, pimpinan BUMD, insan pers, serta tamu undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Bupati Suwardi Haseng menyampaikan bahwa Ranperda yang diajukan telah dilengkapi laporan keuangan pemerintah daerah yang telah diaudit oleh BPK, ikhtisar laporan kinerja, serta laporan keuangan BUMD sebagai bagian dari dokumen pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

Ia mengungkapkan bahwa Kabupaten Soppeng kembali berhasil mempertahankan opini WTP atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025. Menurutnya, capaian tersebut merupakan buah dari komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas tata kelola keuangan sekaligus hasil sinergi yang baik antara eksekutif dan legislatif.

"Keberhasilan pencapaian Opini WTP atas LKPD tersebut tak terlepas dari sinergitas yang baik antara legislatif dan eksekutif selama ini. Peran DPRD dalam fungsi pengawasan, budgeting, dan regulasi berjalan dengan baik sehingga pemerintah daerah mampu meningkatkan kualitas kinerja yang efisien dan efektif," ujar Suwardi.

Bupati juga memaparkan kinerja APBD Tahun Anggaran 2025. Pendapatan daerah berhasil melampaui target dengan realisasi sebesar Rp1,190 triliun atau 103,61 persen. Sementara realisasi belanja daerah mencapai Rp1,097 triliun atau 96,10 persen dari anggaran yang telah ditetapkan.

Adapun Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025 tercatat sebesar Rp86,268 miliar. Sebagian besar merupakan SiLPA yang bersifat terikat untuk mendanai kembali kegiatan yang berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana BOS, BLUD, sertifikasi guru, serta penyelesaian kewajiban yang belum terealisasi pada tahun anggaran sebelumnya.

Mengakhiri sambutannya, Bupati Suwardi Haseng meminta seluruh kepala perangkat daerah agar aktif mengikuti pembahasan Ranperda bersama DPRD. Ia berharap seluruh proses dapat berjalan sesuai jadwal sehingga Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 segera memperoleh persetujuan bersama sebagai bentuk akuntabilitas pemerintah daerah kepada masyarakat.

(Yund) 

© Copyright 2019 SIGAPNEWS.COM | All Right Reserved