Soppeng, Sigapnews.com, Polisi menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan eksploitasi seksual, pelecehan seksual fisik, dan persetubuhan terhadap seorang anak perempuan berusia 17 tahun di Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan.
Penetapan tersebut bukan dilakukan tanpa dasar. Penyidik Polres Soppeng menyatakan telah menemukan sedikitnya dua alat bukti sebelum menetapkan status hukum terhadap delapan orang tersebut.
Kedelapan tersangka masing-masing berinisial A, AS, AT, B, AR, AN, H dan R.
Kasi Humas Polres Soppeng AKP Husain mengungkapkan, gelar perkara telah dilakukan pada 25 Agustus 2026. Dari gelar perkara tersebut, penyidik menyimpulkan terdapat dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan kedelapan orang sebagai tersangka.
“Delapan tersangka telah dilakukan gelar perkara dan ditemukan dua alat bukti sehingga ditetapkan sebagai tersangka pada 25 Agustus 2026,” ujar Husain dalam konferensi pers di Aula Tantya Sudhirajati Polres Soppeng, Rabu malam (2/9/2026).
Kasat Reskrim Polres Soppeng Iptu Firman, S.H., M.H., menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan sementara, dugaan rangkaian tindak pidana tersebut berlangsung selama empat hari, yakni sejak 20 hingga 23 Agustus 2026.
Lokasi kejadian diduga berada di sebuah hotel di Jalan Merdeka, Kelurahan Lapajung, Kecamatan Lalabata, Soppeng.
Perkara tersebut disebut bermula pada Kamis (20/8/2026) sekitar pukul 12.30 Wita. Tersangka A diduga membawa korban dari sekolah menuju hotel.
Di tempat tersebut, A diduga melakukan persetubuhan terhadap korban.
Penyidik kemudian menemukan adanya dugaan komunikasi antara A dengan pihak lain. Polisi juga menemukan dugaan pengiriman video yang berkaitan dengan korban melalui aplikasi WhatsApp.
Dari hasil pendalaman, polisi menduga korban kemudian ditawarkan kepada sejumlah pihak. Beberapa tersangka lainnya diduga melakukan persetubuhan terhadap korban pada waktu berbeda dengan memberikan uang atau bentuk imbalan lainnya.
Rangkaian dugaan perbuatan tersebut berlangsung hingga Minggu (23/8/2026).
Sekitar pukul 09.00 Wita, A diduga kembali melakukan persetubuhan terhadap korban sebelum mengantarkannya ke rumah nenek korban.
Dalam perkara tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya pakaian korban, uang tunai sebanyak 22 lembar dengan berbagai pecahan, delapan unit telepon seluler, serta satu unit mobil Toyota Fortuner warna putih bernomor polisi DP 1926 LI.
Barang bukti tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap rangkaian dugaan tindak pidana serta peran masing-masing pihak.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, termasuk Pasal 12 juncto Pasal 15 ayat (1) huruf e dan huruf g.
Selain itu, penyidik juga menerapkan ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dan KUHP.
Meski delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka, penyidikan perkara ini belum berhenti.
Polisi masih mendalami dugaan keterlibatan dua orang lainnya. Selain itu, terdapat satu anak yang penanganannya dilakukan secara khusus berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait anak.
Iptu Firman menegaskan, peluang munculnya tersangka baru masih terbuka apabila penyidik menemukan bukti yang cukup.
Masyarakat yang mengetahui adanya pihak lain yang diduga terlibat juga diminta menyampaikan informasi kepada kepolisian.
Namun, informasi tersebut tidak serta-merta menjadi dasar penangkapan. Polisi tetap akan melakukan penyelidikan dan pendalaman berdasarkan alat bukti.
“Kalau ada indikasi terduga pelaku baru, silakan dilaporkan. Tetapi tidak serta-merta langsung ditangkap, semuanya melalui proses penyelidikan dan berdasarkan bukti-bukti yang ada,” ujarnya.
Hingga konferensi pers digelar, delapan orang telah berstatus tersangka, sementara dua orang lainnya masih dalam proses penyelidikan.
Polres Soppeng memastikan perkara tersebut terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah.
(Yund)









FOLLOW THE SIGAPNEWS.COM AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow SIGAPNEWS.COM on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram