Soppeng, Sigapnews.com, Kejaksaan Negeri (Kejari) Soppeng menaikkan penanganan perkara dugaan penyalahgunaan lima unit excavator bantuan Kementerian Pertanian (Kementan) ke tahap penyidikan.
Langkah tersebut diambil setelah penyidik menemukan adanya peristiwa hukum yang diduga mengarah pada tindak pidana korupsi dalam pengelolaan aset bantuan pemerintah tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Soppeng, Sulta D Sitohang, S.H., M.H., menegaskan peningkatan status perkara itu saat memberikan keterangan pers di Kantor Kejari Soppeng, Selasa (15/9/2026).
“Ini ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan setelah ditemukan adanya peristiwa hukum dugaan tindak pidana korupsi,” ujar Sulta.
Dalam konferensi pers tersebut, Kajari didampingi Kasi Intelijen Nazamuddin, S.H., M.H., Kasi Pidsus Widyarmoko, S.H., Kasubsi TUT Muh. Reza Murti, S.H., M.H., dan Kasi PAPBB Yusufi Fitrohansyah, S.H.
Perkara ini menjadi sorotan karena lima unit excavator yang merupakan bagian dari bantuan Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) pemerintah diduga tidak sepenuhnya dimanfaatkan sesuai peruntukannya.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, Kejari Soppeng menemukan dugaan bahwa alat tersebut berada dalam penguasaan individu atau kelompok tertentu.
Tak hanya itu, excavator tersebut juga diduga dimanfaatkan untuk kegiatan yang menghasilkan keuntungan pribadi.
Penyidik kini mendalami sejumlah dugaan penyimpangan, mulai dari mekanisme penyaluran yang diduga tidak sesuai prosedur, penyerahan tanpa dokumen serah terima yang sah, hingga dugaan pengalihan kepada pihak yang tidak mengajukan permohonan.
Dugaan penyewaan excavator untuk kepentingan pribadi juga masuk dalam materi yang tengah ditelusuri penyidik.
Menurut Sulta, persoalan tersebut menjadi serius karena excavator merupakan aset pemerintah yang seharusnya memberikan manfaat bagi masyarakat, khususnya sektor pertanian.
“Alsintan ini seharusnya digunakan untuk kemaslahatan orang banyak, namun diduga dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk kepentingan pribadi,” tegasnya.
Belum Ada Tersangka
Meski telah resmi masuk tahap penyidikan, Kejari Soppeng belum menetapkan satu pun tersangka.
Penyidik masih mengumpulkan alat bukti dan menelusuri pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan proses penyaluran, penguasaan, maupun pemanfaatan lima excavator tersebut.
“Termasuk siapa yang bertanggung jawab, nanti berdasarkan alat bukti yang kami temukan dalam proses penyidikan,” kata Sulta.
Kejari Soppeng juga belum mengungkap pasal yang akan dikenakan. Konstruksi perkara dan pihak yang nantinya dimintai pertanggungjawaban akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan dan kecukupan alat bukti.
Berawal dari Laporan Masyarakat
Penanganan perkara ini berawal dari pengaduan masyarakat yang diterima Kejari Soppeng pada 19 Februari 2026.
Sulta menegaskan, proses yang berlangsung selama ini bukan berarti pihaknya lamban dalam menangani laporan.
“Bukan lambat menangani, tetapi kami melihat terlebih dahulu apakah ada peristiwa hukum atau perbuatan melawan hukum,” ujarnya.
Kini, dengan status perkara telah meningkat ke penyidikan, ruang gerak penyidik semakin terbuka untuk mengurai seluruh rangkaian persoalan lima excavator tersebut.
Mulai dari siapa penerima atau penguasa alat, bagaimana proses penyalurannya, untuk apa excavator digunakan, hingga apakah penggunaan tersebut menimbulkan kerugian atau potensi kerugian terhadap keuangan negara.
Sulta memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan tanpa intervensi.
“Ini murni penegakan hukum,” tegasnya.
Kejari Soppeng pun meminta masyarakat memberikan ruang kepada penyidik untuk bekerja hingga seluruh fakta perkara terungkap secara terang.
(Yund)








FOLLOW THE SIGAPNEWS.COM AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow SIGAPNEWS.COM on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram