-->

Minggu, 24 Mei 2026

PJI Sulsel Kecam Dugaan Pemukulan Wartawan di Takalar


Makassar, Sigapnews.com, Persatuan Jurnalis Indonesia mengecam dugaan penganiayaan dan ancaman pembunuhan terhadap seorang wartawan media online di Takalar. Kasus tersebut kini menjadi perhatian publik setelah korban resmi melapor ke pihak kepolisian.

Korban diketahui bernama Sholeh Sibali. Ia diduga menjadi korban pemukulan dan intimidasi oleh seorang pria berinisial BB pada Jumat (22/5/2026) sekitar pukul 16.55 WITA.

Peristiwa itu terjadi di pos penjagaan Perumahan Istana Permai, Kecamatan Pattallassang, Kelurahan Kalabbirang, Kabupaten Takalar. Dugaan penganiayaan disebut dipicu pemberitaan media terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan dugaan penganiayaan anak yang sebelumnya viral di media sosial dan sejumlah portal berita.

Ketua PJI Sulsel, Akbar Hasan Noma Dg Polo, mengecam keras tindakan yang diduga dilakukan pelaku. Menurutnya, kekerasan terhadap wartawan merupakan ancaman serius terhadap kebebasan pers dan demokrasi.

“Kami meminta Kapolres Takalar segera menangkap pelaku dugaan pemukulan terhadap jurnalis Saudara Sholeh Sibali. Kekerasan terhadap wartawan adalah tindakan yang mencederai demokrasi dan kebebasan pers,” tegas Akbar, Minggu (24/5/2026).

Ia juga meminta aparat penegak hukum bergerak cepat dan profesional agar tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.

“Kalau aparat lamban menangani kasus ini, publik tentu akan mempertanyakan keseriusan penegakan hukum di Takalar. Wartawan dilindungi Undang-Undang Pers dan tidak boleh diintimidasi,” lanjutnya.

Akbar menegaskan, intimidasi maupun kekerasan terhadap jurnalis merupakan pelanggaran serius terhadap kemerdekaan pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Sementara itu, berdasarkan pengakuan korban, saat kejadian dirinya sedang berada di pos keamanan sebelum pelaku datang dalam kondisi emosi.

“Pelaku tiba-tiba datang menghampiri saya lalu mengambil paksa barang-barang di atas meja dan melemparkannya ke arah wajah saya,” ujar Sholeh.

Korban mengaku pelaku kemudian turun dari sepeda motor dan melakukan pemukulan menggunakan sebuah buku tebal milik petugas keamanan.

Akibat kejadian tersebut, korban mengaku mengalami luka di bagian wajah, tangan, dan perut. Ia juga mengaku sempat diludahi, dicaci maki, hingga mendapat ancaman pembunuhan.

“Pelaku mengatakan wartawan yang memberitakan dirinya adalah wartawan palsu dan mengancam akan membunuh wartawan,” ungkap korban.

Dugaan kemarahan pelaku disebut berkaitan dengan pemberitaan kasus KDRT dan dugaan penganiayaan anak yang sempat viral pada Januari 2026. Dalam video yang beredar di media sosial, pelaku diduga melakukan kekerasan terhadap anak kandung dan mantan istrinya. Namun, pelaku disebut menganggap informasi tersebut sebagai hoaks.

Usai kejadian, Sholeh Sibali langsung melaporkan dugaan penganiayaan dan ancaman pembunuhan tersebut ke Polres Takalar.

Korban berharap aparat penegak hukum segera memproses laporannya secara profesional dan transparan.

“Saya sudah melaporkan tindakan pemukulan dan ancaman pembunuhan ini ke pihak berwajib. Kekerasan terhadap jurnalis tidak boleh dibiarkan,” tutupnya.

(Red)

Kamis, 21 Mei 2026

Bupati Soppeng Turun Tangan Bahas Lahan Eks HGU dan Revisi RTRW, Ada Sejumlah Lokasi Jadi Sorotan


Soppeng, Sigapnews.com, Pemerintah Kabupaten Soppeng mulai bergerak serius menangani persoalan pertanahan dan tata ruang yang selama ini menjadi perhatian publik. Dalam sebuah rapat penting yang digelar di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Bupati Soppeng, Kamis (21/5/2026).

Dalam kesempatan itu Bupati Soppeng memimpin langsung Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Tahun Anggaran 2026.

Rapat tersebut menjadi sorotan karena membahas sejumlah isu strategis, mulai dari penanganan lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) hingga revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Soppeng yang kini memasuki tahap penting.

Sejumlah unsur penting hadir dalam kegiatan tersebut, di antaranya Forkopimda, Kantor Pertanahan, organisasi perangkat daerah (OPD), para camat, lurah, hingga kepala desa. Kehadiran lintas sektor itu menunjukkan bahwa persoalan agraria dan tata ruang kini menjadi perhatian serius pemerintah daerah.

Rakor ini juga merupakan tindak lanjut dari pertemuan bersama Tenaga Ahli Menteri ATR/BPN dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 29 April 2026 lalu. Fokus utamanya adalah optimalisasi peran GTRA dalam merespons berbagai persoalan strategis pertanahan yang dinilai berpengaruh terhadap pembangunan daerah.

Dalam arahannya, Bupati Soppeng menegaskan bahwa reforma agraria bukan sekadar program administratif, tetapi bagian penting dari upaya memperkuat ketahanan pangan sekaligus mendukung program strategis nasional.

“Persoalan lahan eks HGU harus segera mendapat perhatian serius agar dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan masyarakat dan pembangunan daerah,” tegasnya di hadapan peserta rapat.

Beberapa lokasi yang menjadi perhatian dalam pembahasan tersebut antara lain lahan milik PT Coppo Bina Atakka di Desa Sering, PT Sering Raya di Desa Sering, serta eks HGB PTPN di Kelurahan Galung, Kecamatan Liliriaja. Diketahui, sejumlah hak atas lahan tersebut telah berakhir masa berlakunya namun hingga kini belum diperpanjang.

Tak hanya itu, rapat juga membahas revisi RTRW Kabupaten Soppeng yang disebut-sebut akan menjadi dasar penting arah pembangunan daerah ke depan. Saat ini proses revisi RTRW telah memasuki tahap persetujuan substansi.

Bupati meminta seluruh instansi terkait agar lebih aktif dan maksimal dalam memberikan dukungan serta keterlibatan terhadap proses revisi tersebut agar dapat segera dituntaskan sesuai target.

Di akhir kegiatan, Bupati menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota GTRA Kabupaten Soppeng atas komitmen dan kerja sama yang terus dibangun dalam mendukung pelaksanaan reforma agraria di daerah.

Ia berharap rapat koordinasi itu mampu melahirkan langkah konkret dan solusi nyata bagi penyelesaian persoalan pertanahan serta mendukung visi pembangunan nasional dalam Asta Cita Presiden.

(Yund) 

Corak Lejja Jadi Sorotan Soppeng Berwastra 2026, Perpaduan Budaya, Fesyen, dan Ekonomi Kreatif


Soppeng, Sigapnews.com, Peluncuran Corak Lejja dalam ajang “Soppeng Berwastra 2026: Kemilau Sutra” di Taman Kalong, Rabu (21/5/2026), menjadi perhatian publik sebagai langkah baru dalam penguatan identitas budaya Kabupaten Soppeng melalui pengembangan wastra lokal berbasis kearifan alam dan tradisi kawasan Lejja.

Kegiatan yang digagas oleh IKALONG tersebut menghadirkan finalis Duta Budaya Soppeng 2026 sebagai peserta fashion competition. Para peserta menampilkan berbagai karya busana berbahan wastra dengan motif Corak Lejja yang mengangkat karakteristik alam, nilai historis, serta filosofi budaya yang hidup di kawasan wisata Lejja.

Motif Corak Lejja dirancang bukan sekadar ornamen fesyen, melainkan sebagai simbol identitas budaya yang merepresentasikan kekayaan lokal Soppeng. Melalui inovasi ini, wastra diharapkan mampu menjadi media edukasi budaya sekaligus produk kreatif yang bernilai ekonomi tinggi.

Ajang ini juga menjadi ruang kolaborasi antara pemerintah daerah, pelaku industri kreatif, dan organisasi masyarakat dalam memperkuat ekosistem ekonomi berbasis budaya. Kehadiran berbagai pihak menunjukkan bahwa pengembangan wastra daerah tidak hanya menjadi tanggung jawab satu sektor, tetapi merupakan kerja bersama lintas elemen.

Dalam rangkaian kegiatan tersebut, dilakukan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara PT Perseroda Lamataesso Mattappa dan IKALONG. Kesepakatan ini mencakup pengembangan desain, produksi, serta pengelolaan hak cipta Corak Lejja sebagai produk wastra daerah yang memiliki nilai ekonomi dan budaya.

Plt Direktur PT Perseroda Lamataesso Mattappa, Musdar Asman, menyampaikan bahwa pengembangan Lejja tidak hanya difokuskan pada sektor wisata alam, tetapi juga pada penguatan identitas budaya yang menjadi bagian penting dari kawasan tersebut.

“Lejja memiliki potensi alam dan budaya yang sama-sama kuat. Melalui Corak Lejja, kami ingin menghadirkan nilai tersebut dalam bentuk karya yang dapat dikenali, digunakan, dan dibanggakan masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, sambutan Bupati Soppeng yang dibacakan oleh Asisten III Setda Soppeng, Andi Ibrahim Harta, menegaskan pentingnya peran generasi muda dalam menjaga kelestarian budaya daerah. Ia menekankan bahwa pemahaman terhadap budaya lokal merupakan fondasi penting dalam membangun karakter generasi masa depan.

“Generasi muda harus terus mengenal dan mencintai budaya daerahnya sendiri agar tidak kehilangan jati diri di tengah arus globalisasi,” demikian disampaikan dalam sambutan tersebut.

Ketua TP PKK Kabupaten Soppeng sekaligus Ketua Dekranasda, Hj. Suwarni Suwardi, secara resmi membuka kegiatan Soppeng Berwastra 2026. Ia memberikan apresiasi terhadap kreativitas generasi muda yang mampu mengangkat budaya lokal ke dalam karya fesyen yang modern dan kompetitif.

Menurutnya, inisiatif ini menunjukkan bahwa pelestarian budaya dapat berjalan seiring dengan perkembangan zaman, tanpa menghilangkan nilai tradisional yang melekat pada identitas daerah.

Kegiatan ini turut dihadiri unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), organisasi wanita, serta sejumlah kepala perangkat daerah, termasuk Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas BKKBN, serta unsur Bhayangkari dan Persit Kartika Chandra Kirana.

Dengan peluncuran Corak Lejja, Pemerintah Kabupaten Soppeng berharap wastra ini dapat menjadi ikon baru daerah yang tidak hanya memperkuat identitas budaya, tetapi juga membuka peluang pertumbuhan ekonomi kreatif berbasis lokal serta memperkuat posisi kawasan Lejja sebagai destinasi wisata dan ruang budaya yang berkelanjutan di Sulawesi Selatan.

(Yund) 

Rabu, 20 Mei 2026

Geger! Eks Pejabat KPU Sumba Timur Divonis 6 Tahun Penjara, Kerugian Negara Tembus Rp1,2 Miliar, Kajari Raih Apresiasi


Waingapu, Sigapnews.com, Kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret oknum di lingkungan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumba Timur akhirnya memasuki babak akhir. Majelis hakim resmi menjatuhkan vonis enam tahun penjara kepada terdakwa Simon Bili Dapawando dalam sidang yang digelar Selasa (19/5/2026).

Vonis tersebut langsung menyita perhatian publik karena perkara korupsi itu terjadi di lembaga penyelenggara pemilu yang selama ini diharapkan menjadi simbol integritas dan transparansi demokrasi.

Selain hukuman badan, terdakwa juga dijatuhi denda sebesar Rp400 juta subsider pidana kurungan. Putusan hakim tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta hukuman delapan tahun penjara.

Kepala Kejaksaan Negeri Sumba Timur, Akwan Annas, menegaskan bahwa putusan majelis hakim membuktikan seluruh proses hukum berjalan profesional dan sesuai prosedur.

“Majelis hakim menjatuhkan putusan kepada terdakwa kasus korupsi di KPU Sumba Timur dengan terdakwa Simon Bili Dapawando selama enam tahun penjara,” ujar Akwan Annas kepada wartawan.

Meski tuntutan jaksa tidak sepenuhnya dikabulkan, Kejaksaan menilai substansi utama perkara telah terbukti secara sah di persidangan. Dalam kasus tersebut, negara disebut mengalami kerugian mencapai Rp1.249.207.914.

Jaksa sebelumnya juga menuntut terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara. Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang tersebut tidak dibayarkan, maka aset milik terdakwa dapat disita dan dilelang sesuai ketentuan hukum.

Kasus ini menjadi perhatian serius masyarakat Nusa Tenggara Timur, termasuk pegiat antikorupsi dan pengamat hukum. Mereka menilai pengungkapan perkara di tubuh lembaga penyelenggara pemilu menjadi langkah penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap demokrasi.

Ketua LSM SIDIK turut memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Sumba Timur atas keberhasilan membongkar perkara tersebut hingga tuntas.

“Kami memberikan apresiasi tinggi kepada Kajari Sumba Timur beserta seluruh jajaran yang telah bekerja profesional dalam menangani perkara ini hingga selesai. Ini menunjukkan penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi masih berjalan dengan baik,” ujarnya.

Menurutnya, kasus tersebut harus menjadi pelajaran penting bagi seluruh penyelenggara negara agar tidak menyalahgunakan kewenangan, terutama di lembaga yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik dan demokrasi.

Ia juga menegaskan bahwa pemberantasan korupsi membutuhkan dukungan serta pengawasan masyarakat agar penyimpangan anggaran negara bisa dicegah sejak dini.

Sementara itu, sosok Kajari Sumba Timur Akwan Annas kini turut menjadi perhatian publik. Kajari asal Soppeng tersebut dinilai berhasil menghadirkan penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan dalam penanganan kasus korupsi di wilayah Sumba Timur.

Pengamat hukum menilai putusan terhadap terdakwa menjadi momentum penting untuk memperkuat pengawasan penggunaan anggaran negara di lembaga publik. Mereka berharap aparat penegak hukum tetap konsisten menindak setiap dugaan penyimpangan yang merugikan negara.

Kasus korupsi di tubuh KPU Sumba Timur sendiri dianggap sebagai tamparan keras bagi lembaga penyelenggara pemilu. Pasalnya, institusi tersebut seharusnya menjadi contoh dalam menjaga integritas dan akuntabilitas di tengah masyarakat.

Kini masyarakat menantikan langkah lanjutan aparat penegak hukum, khususnya terkait pemulihan kerugian negara dan penguatan sistem pengawasan internal agar kasus serupa tidak kembali terjadi di masa mendatang.

Perkara ini sekaligus menjadi pengingat bahwa pemberantasan korupsi harus dilakukan secara konsisten demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara dan sistem demokrasi di Indonesia.

(Red)

Jumat, 15 Mei 2026

“Politik Belah Bambu” Meledak di FB, Pernyataan Agus Setiawan PH Rauf Picu Gelombang Reaksi Publik


Soppeng, Sigapnews.com, Jagat Facebook mendadak panas setelah Agus Setiawan melontarkan sindiran keras soal dugaan praktik “politik belah bambu” yang disebut-sebut sedang bermain dalam dinamika kekuasaan daerah.

Kalimat “mengangkat yang satu, menginjak yang lain” langsung menyentak perhatian publik. Banyak warganet menilai ungkapan tersebut bukan sekadar kritik biasa, melainkan tamparan terbuka terhadap pola politik yang dianggap mulai memecah barisan dan menimbulkan kecemburuan di kalangan pendukung maupun masyarakat bawah.

Kolom komentar Facebook pun dipenuhi reaksi beragam. Ada yang menyebut pernyataan itu “mewakili suara hati rakyat”, ada pula yang menilai sudah lama publik merasakan adanya perbedaan perlakuan antara kelompok yang dekat dengan kekuasaan dan pihak yang dianggap tidak lagi sejalan.

“Jangan sampai politik hanya jadi panggung untuk mengangkat kroni dan menyingkirkan yang lain pelan-pelan,” tulis salah satu akun yang ikut ramai berkomentar.yang terpantau Media ini, Sabtu (16/5/2026). 

Situasi ini memunculkan spekulasi liar di tengah masyarakat. Publik mulai mengaitkan istilah “belah bambu” dengan isu mutasi, distribusi jabatan, arah dukungan politik, hingga kedekatan elit tertentu yang dinilai makin dominan.

Pengamat menilai, jika pola komunikasi politik tidak segera dibenahi, kondisi seperti ini berpotensi memperlebar jarak emosional di akar rumput. Sebab di tengah masyarakat, kesan adanya “anak emas” dan “kelompok yang ditinggalkan” merupakan isu yang sangat sensitif dan mudah memantik gejolak opini.

Kini bola panas itu telanjur bergulir di media sosial. Satu per satu komentar bermunculan, menandakan publik tidak lagi sekadar menonton, tetapi mulai berani membaca dan menilai arah permainan politik yang sedang berlangsung.

Selasa, 12 Mei 2026

10 Tahun Tak Nikmati Air PDAM, Warga Soppeng Malah Ditagih Hampir Rp6 Juta! Surat Kejaksaan Bikin Heboh


Soppeng, Sigapnews.com,— Polemik tagihan pelanggan PDAM kembali bikin geger warga Kabupaten Soppeng. Seorang warga mendadak panik usai menerima surat panggilan dari Kejaksaan Negeri Soppeng terkait tunggakan air PDAM yang nilainya mencapai hampir Rp6 juta, padahal aliran air ke rumahnya disebut sudah mati sejak sekitar 10 tahun lalu.

Kasus ini langsung menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat setelah surat pemanggilan atas nama pelanggan Abd. Rahman tersebar luas di media sosial dan grup WhatsApp warga.

Dalam surat resmi yang diterima keluarga pelanggan, tercantum total tunggakan sebesar Rp5.952.700 yang harus dibicarakan penyelesaiannya bersama Jaksa Pengacara Negara di Kantor Kejaksaan Negeri Soppeng.
Yang membuat keluarga semakin heran, mereka mengaku sudah lama tidak menikmati layanan air dari PDAM Tirta Ompo.

“Airnya sudah lama tidak mengalir. Bahkan menurut keluarga, jaringan itu sudah diputus sejak bertahun-tahun lalu. Meterannya memang masih terpasang, tapi tidak berfungsi,” ungkap Ketua LSM Sidik, Mahmud, kepada awak media.

Menurut Mahmud, kondisi distribusi air di wilayah tersebut memang sudah lama menjadi keluhan warga. Bahkan saat musim hujan, air yang sempat mengalir disebut sering keruh dan tidak layak dipakai.

“Kalau hujan, airnya keruh sekali sampai masuk ke rumah warga. Jadi masyarakat bingung kenapa masih muncul tagihan sebesar itu,” katanya.

Ia menilai persoalan ini bukan sekadar tunggakan biasa, tetapi sudah menyangkut sistem pendataan pelanggan yang perlu dievaluasi secara menyeluruh.

Mahmud juga mempertanyakan mengapa penagihan baru dilakukan sekarang setelah bertahun-tahun berlalu.

“Kalau memang pelanggan dianggap menunggak, kenapa tidak ditagih dari dulu? Kenapa baru sekarang ada pemanggilan?” ujarnya.

Karena penasaran, Mahmud mengaku sempat mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Soppeng untuk meminta penjelasan terkait pemanggilan tersebut.

Dari hasil komunikasi yang dilakukan, ia memperoleh informasi bahwa penanganan tunggakan pelanggan PDAM itu berkaitan dengan adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Meski demikian, polemik ini justru memunculkan pertanyaan baru di tengah masyarakat terkait validitas data pelanggan aktif PDAM Tirta Ompo.

Warga menduga masih banyak meteran lama yang secara administrasi tercatat aktif, padahal aliran air ke pelanggan sebenarnya sudah lama tidak berjalan normal bahkan ada yang mengaku sudah bertahun-tahun tidak menikmati layanan.

Sorotan publik kini juga tertuju pada kerja sama antara Perumda Tirta Ompo Kabupaten Soppeng dan Kejaksaan Negeri Soppeng dalam penanganan piutang pelanggan.

Diketahui sebelumnya kedua pihak telah menjalin nota kesepahaman atau MoU terkait pendampingan penagihan tunggakan pelanggan PDAM.

Melalui kerja sama tersebut, pihak kejaksaan ikut melakukan pemanggilan terhadap pelanggan yang memiliki tunggakan pembayaran.

Dalam surat yang beredar, pelanggan diminta hadir untuk membicarakan penyelesaian piutang bersama Jaksa Pengacara Negara di Kantor Kejaksaan Negeri Soppeng.

Kasus ini pun memantik banyak komentar warga, Sebagian masyarakat berharap ada penjelasan terbuka dari pihak PDAM agar persoalan serupa tidak kembali terjadi.

Tak sedikit pula warga yang mulai mempertanyakan sistem pencatatan meter air dan pengawasan lapangan oleh petugas PDAM.

Mahmud bahkan meminta agar dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap sistem pendataan pelanggan di PDAM Soppeng.

“Petugas pencatat meter juga perlu dievaluasi. Karena mereka punya tugas dan insentif, jadi harus dipastikan data pelanggan benar-benar valid,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Perumda Tirta Ompo Kabupaten Soppeng belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tagihan terhadap pelanggan yang mengaku sudah hampir satu dekade tidak menikmati layanan air bersih tersebut.

(Yund)

© Copyright 2019 SIGAPNEWS.COM | All Right Reserved