Soppeng, Sigapnews.com, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Soppeng kembali membongkar dugaan peredaran narkotika jenis sabu. Tak tanggung-tanggung, dua pria diamankan di lokasi yang sama hanya dalam rentang waktu 15 menit.
Penangkapan berlangsung di kawasan BTN Cahaya, Kelurahan Lalabata Rilau, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng, Senin malam (10/8/2026).
Penindakan pertama dilakukan sekitar pukul 21.00 Wita. Polisi mengamankan pria berinisial RI alias ID (44).
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua sachet plastik bening yang diduga berisi sabu dengan berat keseluruhan 0,58 gram. Barang tersebut ditemukan tersimpan di dalam bungkus rokok.
Belum berselang lama, sekitar pukul 21.15 Wita, polisi kembali melakukan penindakan di kawasan yang sama. Seorang pria berinisial NP alias IP (42) turut diamankan.
Dari tangan NP, petugas menemukan sembilan sachet plastik bening yang diduga berisi sabu dengan berat sekitar 2,49 gram, serta satu batang kaca pireks.
Dengan demikian, dalam dua penindakan tersebut polisi mengamankan sedikitnya 11 sachet diduga sabu dengan total berat sekitar 3,07 gram.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti personel Satresnarkoba Polres Soppeng melalui serangkaian penyelidikan terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan BTN Cahaya.
Kanit 2 Satresnarkoba Polres Soppeng, IPDA Ibrahim Rahman, S.E., memimpin langsung kegiatan tersebut bersama personel hingga berhasil mengamankan kedua terduga beserta barang bukti.
Kapolres Soppeng AKBP Hari Budiyanto, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa jajarannya tidak akan memberikan ruang bagi peredaran maupun penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Soppeng.
Ia juga meminta masyarakat aktif membantu kepolisian dengan memberikan informasi apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan.
“Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian. Identitas dan informasi masyarakat tentunya akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur. Sinergi antara polisi dan masyarakat sangat penting untuk memutus mata rantai peredaran narkotika,” tegasnya.
Kedua terduga pelaku bersama barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Soppeng untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Dalam perkara tersebut, keduanya diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengungkap lebih jauh dugaan jaringan dan asal-usul narkotika tersebut.
(Red)









FOLLOW THE SIGAPNEWS.COM AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow SIGAPNEWS.COM on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram