-->

Senin, 29 Juni 2026

Satreskrim Polres Soppeng Tuntaskan Penyidikan Kasus BBM Bersubsidi, Tiga Tersangka dan Barang Bukti Diserahkan ke Jaksa


Soppeng, Sigapnews.com, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Soppeng kembali menunjukkan komitmennya dalam menindak praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Melalui Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter), penyidikan kasus dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Pertalite dan Solar kini telah dinyatakan selesai.

Sebagai tindak lanjut, penyidik resmi melaksanakan pelimpahan tahap II dengan menyerahkan tiga orang tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Soppeng untuk proses hukum selanjutnya.

Penanganan perkara tersebut berada di bawah koordinasi Kasat Reskrim Polres Soppeng AKP Dodie Ramaputra, S.H., M.H., sementara proses penyidikan dilakukan oleh Unit Tipidter yang dipimpin Kanit Tipidter Ipda Alfian.

Ipda Alfian menjelaskan bahwa pelimpahan tahap II dilakukan setelah seluruh persyaratan formil dan materiil dinyatakan lengkap.

"Ketiga tersangka telah kami limpahkan pada tahap II ke Kejaksaan Negeri Soppeng bersama barang bukti berupa 1.379 liter BBM jenis Pertalite, 272 liter BBM jenis Solar, serta lima unit mobil roda empat yang digunakan untuk melangsir BBM bersubsidi," kata Ipda Alfian kepada wartawan, Senin (29/6/2026).

Ketiga tersangka yang dilimpahkan masing-masing berinisial MZ, ST, dan EF, yang seluruhnya merupakan warga Kabupaten Soppeng.

Dalam perkara ini, penyidik turut menyerahkan barang bukti berupa 1.379 liter Pertalite, 272 liter Solar, dan lima unit mobil roda empat yang diduga digunakan sebagai sarana dalam praktik pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi secara melawan hukum.

Penyalahgunaan BBM bersubsidi menjadi perhatian aparat penegak hukum karena berpotensi menghambat distribusi energi yang telah disubsidi pemerintah. Praktik tersebut dinilai dapat mengurangi hak masyarakat yang seharusnya menerima BBM bersubsidi sesuai ketentuan.

Atas dugaan tindak pidana tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Ketentuan itu mengatur bahwa setiap orang yang terbukti menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dikenai pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

Dengan dilaksanakannya pelimpahan tahap II, proses penyidikan oleh Satreskrim Polres Soppeng resmi berakhir dan perkara selanjutnya menjadi kewenangan Kejaksaan Negeri Soppeng untuk memasuki tahap penuntutan hingga persidangan.

Polres Soppeng menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan terhadap berbagai bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi. Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga distribusi energi bersubsidi agar tetap tepat sasaran sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap setiap pelanggaran yang merugikan negara dan masyarakat.

(Yund)

Usai Raih WTP Ke-12, Bupati Soppeng Ajukan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 ke DPRD


Soppeng, Sigapnews.com, Setelah kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ke-12 kalinya dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Bupati Soppeng H. Suwardi Haseng, S.E., resmi menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 kepada DPRD Kabupaten Soppeng dalam Rapat Paripurna Tingkat I, Senin (29/6/2026).

Penyerahan Ranperda tersebut merupakan bagian dari mekanisme pertanggungjawaban pengelolaan keuangan daerah sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Selanjutnya, dokumen tersebut akan dibahas bersama DPRD sebelum mendapatkan persetujuan bersama.

Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Soppeng H. Nasfiding dan dihadiri jajaran Forkopimda, pimpinan instansi vertikal, Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Soppeng, para kepala perangkat daerah, tenaga ahli DPRD, pimpinan BUMD, insan pers, serta tamu undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Bupati Suwardi Haseng menyampaikan bahwa Ranperda yang diajukan telah dilengkapi laporan keuangan pemerintah daerah yang telah diaudit oleh BPK, ikhtisar laporan kinerja, serta laporan keuangan BUMD sebagai bagian dari dokumen pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

Ia mengungkapkan bahwa Kabupaten Soppeng kembali berhasil mempertahankan opini WTP atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025. Menurutnya, capaian tersebut merupakan buah dari komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas tata kelola keuangan sekaligus hasil sinergi yang baik antara eksekutif dan legislatif.

"Keberhasilan pencapaian Opini WTP atas LKPD tersebut tak terlepas dari sinergitas yang baik antara legislatif dan eksekutif selama ini. Peran DPRD dalam fungsi pengawasan, budgeting, dan regulasi berjalan dengan baik sehingga pemerintah daerah mampu meningkatkan kualitas kinerja yang efisien dan efektif," ujar Suwardi.

Bupati juga memaparkan kinerja APBD Tahun Anggaran 2025. Pendapatan daerah berhasil melampaui target dengan realisasi sebesar Rp1,190 triliun atau 103,61 persen. Sementara realisasi belanja daerah mencapai Rp1,097 triliun atau 96,10 persen dari anggaran yang telah ditetapkan.

Adapun Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025 tercatat sebesar Rp86,268 miliar. Sebagian besar merupakan SiLPA yang bersifat terikat untuk mendanai kembali kegiatan yang berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana BOS, BLUD, sertifikasi guru, serta penyelesaian kewajiban yang belum terealisasi pada tahun anggaran sebelumnya.

Mengakhiri sambutannya, Bupati Suwardi Haseng meminta seluruh kepala perangkat daerah agar aktif mengikuti pembahasan Ranperda bersama DPRD. Ia berharap seluruh proses dapat berjalan sesuai jadwal sehingga Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 segera memperoleh persetujuan bersama sebagai bentuk akuntabilitas pemerintah daerah kepada masyarakat.

(Yund) 

Minggu, 28 Juni 2026

Bupati Soppeng Lepas 149 Atlet PGRI ke Porsenijar Sulsel 2026, Optimistis Raih Juara Umum


Soppeng, Sigapnews.com,– Pemerintah Kabupaten Soppeng menunjukkan dukungan penuh terhadap perjuangan kontingen Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Soppeng yang akan berlaga pada Pekan Olahraga dan Seni (Porsenijar) PGRI Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2026. Sebanyak 149 atlet yang akan bertanding pada sembilan cabang olahraga dan seni, serta mengikuti ekshibisi domino, resmi dilepas oleh Bupati Soppeng, Suwardi Haseng, di Baruga Rumah Jabatan Bupati, Senin.

Porsenijar PGRI Sulawesi Selatan 2026 dijadwalkan berlangsung di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) pada 2 hingga 6 Juli 2026. Kegiatan ini merupakan agenda rutin PGRI yang tidak hanya menjadi ajang kompetisi bagi para guru, tetapi juga menjadi wadah mempererat silaturahmi, membangun solidaritas, serta memperkuat persaudaraan antarpendidik dari seluruh kabupaten dan kota di Sulawesi Selatan.

Acara pelepasan berlangsung penuh semangat dan dihadiri Ketua PGRI Kabupaten Soppeng Naharuddin, Dewan Pendidikan Kabupaten Soppeng Drs. Sulo, Ketua Kontingen Nur Alim, jajaran pengurus PGRI, official, serta seluruh anggota kontingen yang akan membawa nama Kabupaten Soppeng pada ajang tingkat provinsi tersebut.

Dalam sambutannya, Bupati Suwardi Haseng menegaskan bahwa seluruh atlet dan official harus berangkat dengan kepercayaan diri tinggi. Menurutnya, kontingen Kabupaten Soppeng memiliki kemampuan untuk bersaing dengan daerah lain dan tidak boleh berangkat hanya dengan status sebagai peserta.

"Jangan pernah merasa datang hanya untuk meramaikan kegiatan. Datanglah dengan semangat untuk memberikan yang terbaik dan membawa pulang prestasi. Tunjukkan bahwa guru-guru Kabupaten Soppeng mampu bersaing, menjunjung tinggi sportivitas, dan menjadi teladan dalam setiap pertandingan," tegasnya.

Ia menilai Porsenijar bukan sekadar perlombaan mencari juara. Lebih dari itu, kegiatan tersebut menjadi ruang membangun kebersamaan antarguru yang selama ini menjadi bagian penting dalam organisasi PGRI. Karena itu, semangat kompetisi harus tetap dibingkai dengan rasa persaudaraan, saling menghormati, dan menjaga nama baik daerah.

Selain memberikan motivasi, Suwardi juga mengingatkan seluruh anggota kontingen untuk menjaga kesehatan dan kondisi fisik selama berada di arena pertandingan. Menurutnya, persiapan fisik sama pentingnya dengan kemampuan teknik yang dimiliki setiap atlet.

Dengan gaya khas yang mengundang senyum peserta, Bupati bahkan mengingatkan para atlet agar tidak menghabiskan waktu begadang hanya untuk menyaksikan pertandingan Piala Dunia.

"Jangan dulu menonton Piala Dunia. Fokus menjaga stamina karena lawan juga sedang mempersiapkan diri sebaik mungkin. Kalau ingin menang, fisik harus tetap prima," ujarnya yang langsung disambut tawa dan tepuk tangan seluruh peserta.

Tak hanya itu, Bupati juga menekankan pentingnya menjaga komunikasi selama berada di Kabupaten Sidrap. Ia meminta seluruh official dan anggota kontingen saling berkoordinasi agar setiap kebutuhan selama pelaksanaan kegiatan dapat segera ditangani.

Bahkan, apabila diperlukan, ia menyarankan memanfaatkan dukungan Organisasi Amatir Radio Indonesia (ORARI) guna membantu kelancaran komunikasi selama berlangsungnya Porsenijar.

Dalam kesempatan tersebut, Suwardi mengungkapkan rencananya untuk hadir pada malam pembukaan Porsenijar di Kabupaten Sidrap. Kehadirannya selain mengikuti agenda resmi juga menjadi momentum bersilaturahmi dengan Bupati Sidrap yang merupakan sahabat lamanya ketika sama-sama menjadi anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan.

Menurutnya, dukungan pemerintah daerah harus diwujudkan tidak hanya melalui fasilitas, tetapi juga dengan kehadiran langsung untuk memberikan semangat kepada kontingen yang sedang berjuang membawa nama Kabupaten Soppeng.

Suwardi juga menyampaikan optimismenya terhadap besarnya dukungan masyarakat. Ia mengapresiasi rencana kehadiran sekitar 2.500 penggembira yang siap memberikan dukungan langsung kepada kontingen Soppeng selama pertandingan berlangsung.

Ia bahkan mengajak masyarakat asal Kabupaten Soppeng yang kini menetap di Kabupaten Sidrap untuk turut hadir memberikan semangat kepada para atlet.

"Kehadiran masyarakat akan menjadi kekuatan tersendiri bagi para atlet. Mari kita dukung keluarga kita yang sedang berjuang mengharumkan nama Kabupaten Soppeng," katanya.

Perhatian Bupati juga tertuju kepada kepemimpinan kontingen. Kepada Ketua Kontingen Nur Alim, ia berpesan agar terus menjaga semangat seluruh anggota tim.

Menurutnya, keberhasilan sebuah kontingen bukan hanya ditentukan oleh kemampuan atlet, tetapi juga dipengaruhi kepemimpinan yang mampu membangun kekompakan dan motivasi seluruh anggota.

"Kalau ketua kontingen bersemangat, seluruh anggota juga akan ikut bersemangat. Karena itu, bangun kekompakan sejak awal hingga seluruh pertandingan selesai," pesannya.

Di akhir sambutannya, Suwardi Haseng memasang target tinggi bagi kontingen Kabupaten Soppeng. Ia berharap seluruh atlet mampu memberikan penampilan terbaik sehingga target menjadi juara umum Porsenijar PGRI Sulawesi Selatan 2026 dapat diwujudkan.

Sementara itu, jajaran PGRI Kabupaten Soppeng menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Soppeng atas perhatian dan dukungan penuh terhadap keberangkatan kontingen. Dukungan tersebut dinilai menjadi suntikan motivasi bagi seluruh atlet untuk tampil maksimal dan mengharumkan nama daerah.

Ketua Kontingen Nur Alim menjelaskan bahwa Kabupaten Soppeng menurunkan 149 atlet yang akan mengikuti sembilan cabang olahraga dan seni, ditambah partisipasi pada ekshibisi domino yang turut memeriahkan pelaksanaan Porsenijar tahun ini.

Ia optimistis seluruh atlet telah melakukan persiapan dengan baik dan siap memberikan hasil terbaik bagi Kabupaten Soppeng.

Dengan dukungan penuh pemerintah daerah, kesiapan para atlet, serta ribuan masyarakat yang akan memberikan semangat langsung di Sidrap, kontingen PGRI Kabupaten Soppeng menatap Porsenijar Sulawesi Selatan 2026 dengan penuh optimisme. Seluruh elemen berharap perjuangan para guru di arena olahraga dan seni mampu berbuah prestasi sekaligus mengharumkan nama Kabupaten Soppeng di tingkat provinsi.

(Yunandar)

Gangguan TTE Teratasi, Pengurusan Dokumen di Dukcapil Soppeng Kembali Lancar


Soppeng, Sigapnews.com, Kabar menggembirakan datang bagi masyarakat Kabupaten Soppeng. Setelah beberapa hari dikeluhkan akibat gangguan pada sistem Tanda Tangan Elektronik (TTE), pelayanan administrasi kependudukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Soppeng akhirnya kembali normal.

Mulai Senin (29/6/2026), masyarakat yang datang mengurus berbagai dokumen kependudukan sudah dapat dilayani seperti biasa. Proses penerbitan dokumen yang sebelumnya sempat tertunda kini kembali berjalan lancar seiring pulihnya sistem TTE.

Pantauan di Kantor Dukcapil Soppeng menunjukkan aktivitas pelayanan berlangsung normal. Sejumlah warga tampak memadati ruang pelayanan sejak pagi untuk mengurus KTP elektronik, Kartu Keluarga, akta kelahiran, akta kematian, hingga dokumen administrasi kependudukan lainnya.

Meski jumlah pemohon cukup ramai, suasana pelayanan tetap tertib. Warga menunggu giliran dengan tenang, sementara petugas bekerja maksimal menyelesaikan berkas yang masuk, termasuk dokumen yang sebelumnya sempat tertunda akibat gangguan sistem.

Gangguan TTE yang terjadi beberapa waktu lalu sempat menghambat proses penerbitan dokumen kependudukan karena seluruh dokumen elektronik harus melalui proses penandatanganan digital. Kondisi tersebut membuat sebagian masyarakat harus menunggu lebih lama hingga sistem kembali berfungsi.

Kini, dengan pulihnya layanan TTE, proses administrasi kembali berjalan cepat dan efisien. Dokumen kependudukan dapat diterbitkan sesuai prosedur sehingga masyarakat tidak lagi mengalami kendala dalam mengurus berbagai kebutuhan administrasi.

Kembalinya pelayanan ini disambut positif oleh masyarakat. Mereka berharap sistem pelayanan Dukcapil tetap berjalan stabil agar kebutuhan administrasi kependudukan dapat dipenuhi tanpa hambatan di masa mendatang.

Normalnya kembali pelayanan juga menjadi bukti komitmen Dukcapil Kabupaten Soppeng dalam menghadirkan pelayanan publik yang prima, cepat, dan responsif. Dengan sistem yang telah kembali berfungsi, masyarakat kini dapat mengurus dokumen kependudukan dengan lebih nyaman dan tepat waktu.

(Yund) 

Jumat, 26 Juni 2026

Hanya Lima Hari, Kemendagri Rampungkan TTE Dukcapil Soppeng, Pelayanan Kembali 100 Persen


Soppeng, Sigapnews.com, Pelayanan administrasi kependudukan di Kabupaten Soppeng kembali berjalan normal setelah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) resmi menerbitkan otorisasi penggunaan Tanda Tangan Elektronik (TTE) bagi Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Soppeng, Musriadi, SH, pada Jumat malam.

Dengan terbitnya otorisasi tersebut, seluruh dokumen administrasi kependudukan yang sebelumnya tertunda akibat belum adanya kewenangan penggunaan TTE kini dapat kembali diterbitkan. Masyarakat sudah bisa mengurus dokumen seperti Kartu Keluarga (KK), akta pencatatan sipil, dan dokumen kependudukan lainnya secara normal mulai Senin.

Penerbitan otorisasi itu berlangsung relatif cepat. Hanya dalam waktu lima hari sejak koordinasi intensif dilakukan, Kemendagri menyelesaikan seluruh proses administrasi sehingga pelayanan Dukcapil Soppeng dapat kembali pulih.

Percepatan tersebut merupakan hasil koordinasi aktif Pemerintah Kabupaten Soppeng dengan pemerintah pusat. Berbagai langkah dilakukan, mulai dari konsultasi, penyampaian kondisi pelayanan di lapangan, hingga pemaparan dampak yang dirasakan masyarakat akibat tertundanya penerbitan dokumen kependudukan.

Koordinasi itu mencapai titik penting melalui rapat daring yang digelar pada Rabu malam. Rapat dipimpin Direktur Bina Aparatur Dukcapil Kemendagri dan diikuti unsur Kemendagri, Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BBSE), Dinas Dukcapil Provinsi, Dukcapil Kabupaten Soppeng, Inspektorat, serta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Soppeng.

Plh Kepala Dinas Dukcapil Soppeng, Musriadi, memastikan seluruh layanan penerbitan dokumen kini dapat dilakukan tanpa kendala.

"Dengan terbitnya TTE, seluruh dokumen kependudukan dan catatan sipil sudah bisa diterbitkan 100 persen," ujar Musriadi. Sabtu (27/6/2026).

Ia menjelaskan, selama masa transisi pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan. Layanan seperti pendaftaran penduduk, perekaman KTP elektronik, konsultasi administrasi kependudukan, hingga penerbitan dokumen yang tidak memerlukan TTE tetap dilaksanakan sesuai ketentuan.

Namun, dokumen yang wajib menggunakan tanda tangan elektronik belum dapat diterbitkan sebelum otorisasi dari Kemendagri diterima.

Dengan terbitnya otorisasi TTE tersebut, polemik yang sempat menghambat pelayanan administrasi kependudukan di Kabupaten Soppeng resmi berakhir. Pemerintah Kabupaten Soppeng juga menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik agar masyarakat memperoleh layanan administrasi kependudukan yang cepat, mudah, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

(Yund)

Kamis, 25 Juni 2026

LIRA Soppeng Apresiasi Langkah Pemda, Minta Layanan Administrasi Kependudukan Segera Normal


Soppeng, Sigapnews.com,– DPD Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Soppeng mengajak seluruh pihak untuk menyikapi polemik pemberhentian sementara Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Soppeng secara objektif dan proporsional. Di tengah berbagai pandangan yang berkembang, LIRA menegaskan pentingnya memberikan ruang kepada pemerintah daerah untuk menjalankan fungsi pembinaan birokrasi, tanpa mengabaikan hak masyarakat atas pelayanan publik yang berkualitas.

Bupati DPD LIRA Soppeng, Andi Ukkas Page, mengatakan bahwa dinamika yang terjadi saat ini perlu ditempatkan dalam kerangka yang tepat agar tidak memunculkan kesimpulan yang dapat menyesatkan opini publik.

Menurutnya, terdapat perbedaan mendasar antara persoalan penataan jabatan aparatur sipil negara dan persoalan pelayanan administrasi kependudukan yang diterima masyarakat. Kedua hal tersebut harus dilihat secara terpisah karena memiliki aspek hukum dan administrasi yang berbeda.

“Kami melihat ada dua isu yang berkembang secara bersamaan. Yang pertama terkait kewenangan pemerintah daerah dalam melakukan penataan birokrasi, dan yang kedua berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat. Keduanya harus dipahami secara proporsional,” ujar Andi Ukkas, Kamis (25/6/2026).

LIRA menilai kepala daerah memiliki kewenangan untuk melakukan pembinaan terhadap aparatur sipil negara sesuai dengan mekanisme yang telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan. Karena itu, langkah yang diambil Pemerintah Kabupaten Soppeng dalam melakukan pemberhentian sementara terhadap Kepala Dinas Dukcapil merupakan bagian dari proses administrasi pemerintahan yang memiliki jalur dan mekanisme tersendiri.

Terlebih, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Soppeng telah memberikan penjelasan bahwa langkah tersebut dilakukan dalam rangka pembinaan disiplin pegawai.

“Atas penjelasan yang telah disampaikan, kami menghormati proses yang sedang berjalan. Kami percaya ada mekanisme yang tersedia untuk menguji dan memastikan seluruh prosedur dilaksanakan sesuai aturan,” katanya.

Meski demikian, LIRA menegaskan bahwa perhatian terbesar masyarakat saat ini bukan hanya pada aspek penataan birokrasi, tetapi juga pada kelancaran pelayanan administrasi kependudukan yang menjadi kebutuhan dasar warga.

Berdasarkan keterangan yang telah disampaikan pemerintah daerah, sejumlah dokumen kependudukan yang memerlukan Tanda Tangan Elektronik (TTE) sempat mengalami keterlambatan penerbitan akibat proses penyesuaian kewenangan setelah pergantian pejabat.

Dokumen seperti akta kelahiran dan akta kematian menjadi perhatian karena memiliki fungsi penting dalam berbagai urusan administrasi, mulai dari pendidikan, layanan kesehatan, pengurusan warisan, klaim asuransi hingga berbagai keperluan hukum lainnya.

Menurut Andi Ukkas, masyarakat perlu mendapatkan penjelasan yang utuh mengenai kondisi tersebut agar tidak muncul anggapan bahwa keterlambatan yang terjadi merupakan bentuk penghentian pelayanan.

Ia menjelaskan bahwa dalam sistem administrasi kependudukan nasional, penggunaan Tanda Tangan Elektronik melekat pada pejabat yang telah memperoleh kewenangan dan persetujuan resmi dari instansi terkait. Oleh karena itu, ketika terjadi perubahan pejabat yang memiliki otoritas tersebut, diperlukan proses administrasi tertentu sebelum pelayanan dapat kembali berjalan normal sepenuhnya.

“Ini bukan sekadar persoalan teknis biasa. Ada prosedur dan otorisasi yang harus dipenuhi agar dokumen yang diterbitkan memiliki kekuatan hukum yang sah dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” jelasnya.

LIRA menilai sikap kehati-hatian pemerintah dalam menunggu proses otorisasi yang sah merupakan langkah yang dapat dipahami dari perspektif administrasi pemerintahan. Organisasi tersebut berpandangan bahwa legalitas dokumen harus tetap menjadi prioritas utama demi melindungi kepentingan masyarakat.

Namun demikian, LIRA juga memberikan perhatian terhadap aspek komunikasi publik yang dinilai perlu diperkuat.

Menurut mereka, masyarakat membutuhkan informasi yang jelas, terbuka, dan mudah dipahami terkait kondisi pelayanan yang sedang berlangsung. Transparansi dianggap penting untuk menghindari munculnya persepsi yang berbeda antara informasi resmi dan pengalaman yang dirasakan warga di lapangan.

“Kami meyakini masyarakat dapat memahami apabila ada kendala yang sifatnya sementara. Yang penting adalah informasi disampaikan secara jujur dan terbuka sehingga tidak menimbulkan kebingungan,” ujar Andi Ukkas.

Karena itu, DPD LIRA Soppeng meminta pemerintah daerah untuk terus memperkuat koordinasi komunikasi publik agar setiap perkembangan dapat diketahui masyarakat secara utuh dan akurat.

Selain itu, LIRA juga berharap proses penyelesaian otorisasi Tanda Tangan Elektronik dapat segera dirampungkan sesuai target yang telah disampaikan pemerintah sehingga seluruh layanan administrasi kependudukan dapat kembali berjalan optimal.

Organisasi tersebut juga mendorong agar dokumen yang berkaitan dengan kebutuhan mendesak masyarakat memperoleh prioritas penyelesaian. Akta kematian, misalnya, sering kali dibutuhkan dalam waktu cepat untuk pengurusan hak waris, dana pensiun, klaim asuransi, maupun berbagai kebutuhan hukum lainnya.

Sebagai organisasi yang menempatkan diri sebagai mitra kritis pemerintah, LIRA menegaskan akan terus mengawal berbagai kebijakan yang berkaitan dengan pelayanan publik. Namun pengawalan tersebut, kata Andi Ukkas, harus dilakukan secara objektif dan konstruktif demi kepentingan masyarakat luas.

“Memberi kesempatan kepada pemerintah untuk bekerja bukan berarti menghilangkan fungsi pengawasan. Sebaliknya, pengawasan yang objektif diperlukan agar proses penataan birokrasi berjalan baik dan pelayanan masyarakat tetap menjadi prioritas utama. Pada akhirnya yang ingin kita jaga adalah kepercayaan publik dan kualitas pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Soppeng,” tutupnya.

© Copyright 2019 SIGAPNEWS.COM | All Right Reserved