Soppeng, Sigapnews.com,– DPD Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Soppeng mengajak seluruh pihak untuk menyikapi polemik pemberhentian sementara Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Soppeng secara objektif dan proporsional. Di tengah berbagai pandangan yang berkembang, LIRA menegaskan pentingnya memberikan ruang kepada pemerintah daerah untuk menjalankan fungsi pembinaan birokrasi, tanpa mengabaikan hak masyarakat atas pelayanan publik yang berkualitas.
Bupati DPD LIRA Soppeng, Andi Ukkas Page, mengatakan bahwa dinamika yang terjadi saat ini perlu ditempatkan dalam kerangka yang tepat agar tidak memunculkan kesimpulan yang dapat menyesatkan opini publik.
Menurutnya, terdapat perbedaan mendasar antara persoalan penataan jabatan aparatur sipil negara dan persoalan pelayanan administrasi kependudukan yang diterima masyarakat. Kedua hal tersebut harus dilihat secara terpisah karena memiliki aspek hukum dan administrasi yang berbeda.
“Kami melihat ada dua isu yang berkembang secara bersamaan. Yang pertama terkait kewenangan pemerintah daerah dalam melakukan penataan birokrasi, dan yang kedua berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat. Keduanya harus dipahami secara proporsional,” ujar Andi Ukkas, Kamis (25/6/2026).
LIRA menilai kepala daerah memiliki kewenangan untuk melakukan pembinaan terhadap aparatur sipil negara sesuai dengan mekanisme yang telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan. Karena itu, langkah yang diambil Pemerintah Kabupaten Soppeng dalam melakukan pemberhentian sementara terhadap Kepala Dinas Dukcapil merupakan bagian dari proses administrasi pemerintahan yang memiliki jalur dan mekanisme tersendiri.
Terlebih, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Soppeng telah memberikan penjelasan bahwa langkah tersebut dilakukan dalam rangka pembinaan disiplin pegawai.
“Atas penjelasan yang telah disampaikan, kami menghormati proses yang sedang berjalan. Kami percaya ada mekanisme yang tersedia untuk menguji dan memastikan seluruh prosedur dilaksanakan sesuai aturan,” katanya.
Meski demikian, LIRA menegaskan bahwa perhatian terbesar masyarakat saat ini bukan hanya pada aspek penataan birokrasi, tetapi juga pada kelancaran pelayanan administrasi kependudukan yang menjadi kebutuhan dasar warga.
Berdasarkan keterangan yang telah disampaikan pemerintah daerah, sejumlah dokumen kependudukan yang memerlukan Tanda Tangan Elektronik (TTE) sempat mengalami keterlambatan penerbitan akibat proses penyesuaian kewenangan setelah pergantian pejabat.
Dokumen seperti akta kelahiran dan akta kematian menjadi perhatian karena memiliki fungsi penting dalam berbagai urusan administrasi, mulai dari pendidikan, layanan kesehatan, pengurusan warisan, klaim asuransi hingga berbagai keperluan hukum lainnya.
Menurut Andi Ukkas, masyarakat perlu mendapatkan penjelasan yang utuh mengenai kondisi tersebut agar tidak muncul anggapan bahwa keterlambatan yang terjadi merupakan bentuk penghentian pelayanan.
Ia menjelaskan bahwa dalam sistem administrasi kependudukan nasional, penggunaan Tanda Tangan Elektronik melekat pada pejabat yang telah memperoleh kewenangan dan persetujuan resmi dari instansi terkait. Oleh karena itu, ketika terjadi perubahan pejabat yang memiliki otoritas tersebut, diperlukan proses administrasi tertentu sebelum pelayanan dapat kembali berjalan normal sepenuhnya.
“Ini bukan sekadar persoalan teknis biasa. Ada prosedur dan otorisasi yang harus dipenuhi agar dokumen yang diterbitkan memiliki kekuatan hukum yang sah dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” jelasnya.
LIRA menilai sikap kehati-hatian pemerintah dalam menunggu proses otorisasi yang sah merupakan langkah yang dapat dipahami dari perspektif administrasi pemerintahan. Organisasi tersebut berpandangan bahwa legalitas dokumen harus tetap menjadi prioritas utama demi melindungi kepentingan masyarakat.
Namun demikian, LIRA juga memberikan perhatian terhadap aspek komunikasi publik yang dinilai perlu diperkuat.
Menurut mereka, masyarakat membutuhkan informasi yang jelas, terbuka, dan mudah dipahami terkait kondisi pelayanan yang sedang berlangsung. Transparansi dianggap penting untuk menghindari munculnya persepsi yang berbeda antara informasi resmi dan pengalaman yang dirasakan warga di lapangan.
“Kami meyakini masyarakat dapat memahami apabila ada kendala yang sifatnya sementara. Yang penting adalah informasi disampaikan secara jujur dan terbuka sehingga tidak menimbulkan kebingungan,” ujar Andi Ukkas.
Karena itu, DPD LIRA Soppeng meminta pemerintah daerah untuk terus memperkuat koordinasi komunikasi publik agar setiap perkembangan dapat diketahui masyarakat secara utuh dan akurat.
Selain itu, LIRA juga berharap proses penyelesaian otorisasi Tanda Tangan Elektronik dapat segera dirampungkan sesuai target yang telah disampaikan pemerintah sehingga seluruh layanan administrasi kependudukan dapat kembali berjalan optimal.
Organisasi tersebut juga mendorong agar dokumen yang berkaitan dengan kebutuhan mendesak masyarakat memperoleh prioritas penyelesaian. Akta kematian, misalnya, sering kali dibutuhkan dalam waktu cepat untuk pengurusan hak waris, dana pensiun, klaim asuransi, maupun berbagai kebutuhan hukum lainnya.
Sebagai organisasi yang menempatkan diri sebagai mitra kritis pemerintah, LIRA menegaskan akan terus mengawal berbagai kebijakan yang berkaitan dengan pelayanan publik. Namun pengawalan tersebut, kata Andi Ukkas, harus dilakukan secara objektif dan konstruktif demi kepentingan masyarakat luas.
“Memberi kesempatan kepada pemerintah untuk bekerja bukan berarti menghilangkan fungsi pengawasan. Sebaliknya, pengawasan yang objektif diperlukan agar proses penataan birokrasi berjalan baik dan pelayanan masyarakat tetap menjadi prioritas utama. Pada akhirnya yang ingin kita jaga adalah kepercayaan publik dan kualitas pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Soppeng,” tutupnya.









FOLLOW THE SIGAPNEWS.COM AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow SIGAPNEWS.COM on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram