Soppeng, Sigapnews.com, Pemerintah Kabupaten Soppeng memperluas perhatian terhadap kelompok pekerja yang memiliki risiko tinggi namun belum sepenuhnya terlindungi jaminan sosial.
Pemkab Soppeng bersama BPJS Ketenagakerjaan Cabang Parepare menandatangani Rencana Kerja Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja Rentan dan Kader Kesehatan di D’Malaka Cafe, Rabu (9/9/2026).
Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Soppeng, Andi Haeruddin, mengatakan perlindungan tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab pemerintah dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat yang menjalankan aktivitas pekerjaan setiap hari.
Menurutnya, pekerja rentan dan kader kesehatan memiliki posisi penting di tengah masyarakat. Namun, pekerjaan mereka tetap memiliki risiko yang sewaktu-waktu dapat menimbulkan dampak ekonomi bagi keluarga.
“Kerja sama ini adalah komitmen nyata Pemkab Soppeng untuk memastikan para pekerja rentan dan kader kesehatan dapat bertugas tanpa rasa waswas,” kata Andi Haeruddin.
Ia menegaskan, jaminan sosial dibutuhkan bukan hanya ketika musibah terjadi, tetapi sebagai langkah antisipasi agar keluarga pekerja tidak langsung kehilangan ketahanan ekonomi.
“Perlindungan ini penting agar keluarga mereka tetap tangguh dan terhindar dari risiko kemiskinan jika terjadi musibah kerja,” ujarnya.
Dorong Perlindungan Lebih Luas
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Parepare, Sahid Wahid, menyambut positif langkah Pemkab Soppeng tersebut.
Ia menilai kolaborasi pemerintah daerah dengan BPJS Ketenagakerjaan menjadi bagian penting dalam memperluas perlindungan bagi pekerja, khususnya kelompok pekerja yang selama ini berada di sektor informal.
“Sinergi ini memastikan negara hadir memberikan kepastian jaminan, sehingga para pekerja dapat beraktivitas dengan tenang dan produktif,” ujar Sahid.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Soppeng, Adi Syamsul, juga berharap cakupan perlindungan dapat terus diperluas hingga masyarakat di wilayah pelosok.
Menurutnya, perlindungan pekerja tidak boleh hanya terkonsentrasi pada sektor formal. Pekerja informal yang menggantungkan penghasilan dari pekerjaan sehari-hari juga membutuhkan kepastian perlindungan ketika menghadapi risiko kerja.
Upaya tersebut sekaligus melanjutkan berbagai program perlindungan pekerja yang telah dikembangkan Pemkab Soppeng. Salah satunya SIBALIPERI, program yang mendorong semangat gotong royong ASN untuk membantu memberikan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian kepada pekerja rentan atau informal.
Soppeng juga telah memiliki regulasi khusus terkait perlindungan jaminan sosial bagi pekerja sektor pertanian melalui Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2023. Regulasi tersebut mencakup antara lain kepesertaan, manfaat JKK, JKM, JHT dan JP, hingga mekanisme klaim.
Penandatanganan rencana kerja tersebut turut dihadiri Kepala DPMPTSP-NAKERTRANS Kabupaten Soppeng Andi Dhamrah dan Kepala BPKPD Kabupaten Soppeng Drs. Dipa, M.Si.
Pemkab Soppeng berharap kerja sama ini tidak berhenti pada seremoni penandatanganan, tetapi benar-benar memperluas akses perlindungan bagi masyarakat pekerja.
Dengan demikian, pekerja rentan dan kader kesehatan dapat menjalankan tugas dengan lebih tenang, sementara keluarga mereka memiliki perlindungan ketika risiko pekerjaan terjadi.
(Yund)




FOLLOW THE SIGAPNEWS.COM AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow SIGAPNEWS.COM on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram