-->

Minggu, 13 September 2026

LDII Jatim-Dinkes Launching Cek Kesehatan Gratis Serentak, Gresik Jadi Pusat Pelaksanaan


Gresik, Sigapnews.com, Kolaborasi antara Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) Jawa Timur dan Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur menghadirkan program Cek Kesehatan Gratis (CKG) yang digelar serentak di seluruh wilayah Jawa Timur, Minggu (13/9/2026).

Peluncuran program tersebut dipusatkan di Ballroom DPD LDII Kabupaten Gresik yang menjadi studio utama pelaksanaan kegiatan secara hybrid. Dari lokasi tersebut, rangkaian launching terhubung dengan jajaran DPD LDII kabupaten dan kota se-Jawa Timur secara daring.

Launching dihadiri Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur Prof. Dr. dr. Erwin Astha Triyono dan Ketua DPW LDII Jawa Timur Ir. KH. M. Amrodji Konawi, S.E., M.T., IPM.

Sekitar 350 peserta mengikuti kegiatan secara langsung di Gresik. Pelaksanaan pemeriksaan kesehatan turut melibatkan 20 tenaga kesehatan dari Puskesmas Kebomas, Manyar, Duduk Sampeyan, dan Benjeng.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Gresik dr. Mukhibatul Khusnah, M.M., M.Kes., bersama sejumlah kepala puskesmas yang terlibat juga hadir dalam kegiatan tersebut.

Ketua DPD LDII Kabupaten Gresik KH. Khusnul Hamidi, S.Pd.I., M.Pd.I., menyampaikan apresiasi terhadap sinergi LDII Jawa Timur dan Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur.

Menurutnya, pemeriksaan kesehatan gratis bukan sekadar memberikan akses layanan kesehatan, tetapi juga mendorong masyarakat membangun kesadaran terhadap pentingnya deteksi dini.

“Kesehatan merupakan bagian penting dalam membangun sumber daya manusia yang berkualitas. Melalui pemeriksaan kesehatan secara dini, masyarakat dapat mengetahui kondisi kesehatannya dan melakukan langkah-langkah pencegahan sejak awal,” ujarnya.

KH. Khusnul Hamidi juga menegaskan bahwa LDII Gresik siap mendukung keberlanjutan program tersebut agar manfaatnya tidak berhenti pada kegiatan launching.

“Kami berharap kegiatan ini tidak berhenti pada launching saja, tetapi dapat terus berlanjut dan memberikan manfaat yang lebih luas kepada masyarakat. LDII siap bersinergi dengan pemerintah, khususnya dalam program-program yang berkaitan dengan peningkatan kesehatan dan kesejahteraan masyarakat,” katanya.

Antusiasme warga terlihat selama pelaksanaan pemeriksaan. Peserta mengikuti sejumlah tahapan pemeriksaan kesehatan sekaligus mendapatkan edukasi mengenai pentingnya menjaga kondisi tubuh dan melakukan deteksi dini.

Program tersebut sekaligus mendorong perubahan pola pikir masyarakat agar tidak hanya datang ke fasilitas kesehatan ketika sudah mengalami keluhan, tetapi mulai menjadikan pemeriksaan rutin sebagai bagian dari upaya pencegahan penyakit.

Kolaborasi LDII Jawa Timur dan Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur ini diharapkan menjadi model sinergi antara organisasi kemasyarakatan dan pemerintah dalam memperluas akses edukasi serta pemeriksaan kesehatan masyarakat.

Dengan pelaksanaan serentak di berbagai daerah, program CKG diharapkan mampu memperkuat budaya preventif dan deteksi dini, sekaligus mendorong terwujudnya masyarakat Jawa Timur yang lebih sehat, produktif, dan berkualitas.

(Redho)

Dugaan Alih Fungsi LSD di Gambiran Disorot, LPLH-TN Tagih Jawaban Polresta Banyuwangi soal “Lampu Hijau


Banyuwangi, Dugaan penggunaan dan perubahan fungsi lahan sawah untuk aktivitas kolam pancing di Dusun Lidah, Desa Gambiran, Kecamatan Gambiran, Kabupaten Banyuwangi, kembali menjadi sorotan.

Kali ini, Lembaga Peduli Lingkungan Hidup Tapal Kuda Nusantara (LPLH-TN) DPC Kabupaten Banyuwangi secara terbuka menagih kejelasan kepada Polresta Banyuwangi terkait penanganan pengaduan yang disebut telah berjalan sejak Desember 2024.

Surat bernomor 103/LPLH-TN/SOM/B/VIII/2026, tertanggal 30 Agustus 2026, ditujukan kepada Kapolresta Banyuwangi c.q. Kasat Reskrim.

Isi surat tersebut tidak sekadar meminta jawaban administratif. LPLH-TN meminta kepastian status perkara, transparansi proses penanganan, verifikasi status Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD), hingga klarifikasi atas informasi yang mengatasnamakan institusi kepolisian.

Yang menjadi pertanyaan besar adalah lamanya proses penanganan.

LPLH-TN menyebut pengaduan telah disampaikan pada 23 Desember 2024, kemudian terdapat dokumen/tanda terima penanganan Polresta Banyuwangi Nomor Li/15/Res.1.24/2025 tertanggal 8 Januari 2025.

Jika merujuk tanggal tersebut, hingga surat permintaan klarifikasi diterbitkan pada 30 Agustus 2026, prosesnya telah berjalan sekitar 19 bulan.

Pertanyaan publik pun kini mengarah ke meja penyidik:

Sebenarnya perkara ini sudah sampai di mana?

Masih penyelidikan?

Sudah dihentikan?

Sudah ditingkatkan ke penyidikan?

Atau ada tindakan hukum lain yang telah dilakukan?

LPLH-TN meminta agar persoalan tersebut tidak berhenti pada jawaban normatif semata.

BUKAN CUMA KOLAM PANCING, STATUS LSD YANG DIPERTARUHKAN

Persoalan yang diangkat LPLH-TN bukan semata keberadaan kolam pancing.

Yang lebih krusial adalah status lahan dan legalitas perubahan penggunaannya.

LPLH-TN menyebut lokasi tersebut telah didokumentasikan pada 26 September 2024, lengkap dengan dokumentasi lokasi dan GPS.

Lembaga itu juga mengklaim memiliki dokumen maupun keterangan dari instansi terkait mengenai dugaan status lahan sebagai LSD.

Namun status tersebut tentu harus diuji melalui data dan peta resmi instansi berwenang, bukan hanya berdasarkan klaim salah satu pihak.

Karena itu, LPLH-TN mendesak dilakukan verifikasi menyeluruh terhadap peta LSD, status pertanahan, tata ruang, KKPR, dokumen perizinan, serta dasar hukum perubahan penggunaan tanah.

Pertanyaan sederhananya:

Jika memang legal, apa dasar legalitasnya?

Izin apa yang dimiliki?

Siapa yang menerbitkan?

Apakah sesuai tata ruang?

Apakah lokasi tersebut masuk LSD?

Jika masuk LSD, apakah perubahan penggunaannya telah melalui mekanisme yang dipersyaratkan?

Pertanyaan-pertanyaan inilah yang semestinya dijawab dengan dokumen, bukan sekadar pernyataan.

Perpres Nomor 4 Tahun 2026 sendiri secara khusus mengatur pengendalian alih fungsi lahan sawah, termasuk penetapan peta LSD, pengendalian alih fungsi, pembinaan, pengawasan dan pelaporan.

“LAMPu HIJAU” POLISI, FAKTA ATAU SEKADAR NARASI?

Sorotan paling sensitif muncul terkait informasi mengenai istilah “lampu hijau”.

LPLH-TN menyebut terdapat video yang dipublikasikan melalui akun Facebook atas nama EPP yang memuat pernyataan mengenai komunikasi dan/atau informasi yang diklaim berasal dari pihak kepolisian.

Dalam informasi tersebut, kegiatan di lokasi disebut-sebut “tidak ada masalah” atau telah memperoleh “lampu hijau”.

LPLH-TN tidak langsung menyimpulkan bahwa informasi tersebut benar.

Justru sebaliknya, lembaga itu meminta klarifikasi resmi.

Sebab jika benar ada pernyataan dari aparat, publik berhak mengetahui dalam kapasitas apa pernyataan itu diberikan.

Namun jika ternyata tidak benar, pertanyaan berikutnya juga tak kalah penting:

Siapa yang membawa-bawa nama institusi kepolisian?

Mengapa nama aparat dikaitkan dengan legalitas kegiatan?

Dan apakah informasi tersebut pernah disampaikan secara resmi oleh pejabat yang berwenang?

Persoalan ini jangan dibiarkan menjadi rumor.

Sebab ketika nama institusi penegak hukum disebut sebagai pemberi “lampu hijau”, yang dipertaruhkan bukan hanya sebuah kegiatan usaha, tetapi juga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

19 BULAN, PUBLIK MENUNGGU KEJELASAN

Di titik inilah Polresta Banyuwangi dituntut memberikan penjelasan.

Bukan untuk menghakimi siapa pun.

Bukan pula untuk membenarkan tuduhan LPLH-TN.

Melainkan untuk memastikan apakah sebuah pengaduan masyarakat benar-benar telah ditangani sesuai prosedur dan sampai di mana perkembangannya.

Jika belum selesai, jelaskan statusnya sesuai ketentuan.

Jika dihentikan, apa dasar penghentiannya?

Jika naik penyidikan, bagaimana perkembangannya?

Jika tidak ditemukan pelanggaran, apa hasil pemeriksaan dan dasar kesimpulannya?

Pertanyaan tersebut menjadi semakin relevan karena pemerintah telah memperkuat kerangka pengendalian alih fungsi lahan sawah melalui Perpres 4/2026.

LPLH-TN BERIKAN BATAS WAKTU 7 HARI KERJA

Dalam suratnya, LPLH-TN meminta Polresta Banyuwangi memberikan tanggapan tertulis paling lambat 7 hari kerja sejak surat diterima.

Sedikitnya ada tujuh poin yang diminta, yakni:

Kepastian status pengaduan Nomor 09/LPLH-TN/DPC/XII/2024;
Penjelasan status dokumen Li/15/Res.1.24/2025;
SP2HP apabila perkara telah masuk tahap penyidikan;
Penjelasan perkembangan apabila masih berada pada tahap penyelidikan;
Verifikasi status LSD dan dokumen pertanahan serta tata ruang;
Klarifikasi informasi mengenai “lampu hijau” yang dikaitkan dengan kepolisian;
Tindakan sesuai kewenangan apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum.

LPLH-TN juga meminta koordinasi dengan Pemkab Banyuwangi, Kantor Pertanahan/BPN dan instansi teknis lainnya.

JIKA ADA OKNUM, PROPAM DIMINTA TURUN

LPLH-TN bahkan membuka kemungkinan membawa persoalan tersebut ke ranah pengawasan internal apabila hasil klarifikasi menemukan indikasi pelanggaran disiplin, kode etik atau penyalahgunaan kewenangan oleh anggota Polri.

Fungsi Propam disebut menjadi salah satu jalur yang akan ditempuh apabila memang ditemukan dasar yang cukup.

Ini menjadi penting karena kritik terhadap penegakan hukum tidak semestinya langsung dipandang sebagai serangan terhadap institusi.

Sebaliknya, pengawasan publik justru dapat menjadi instrumen kontrol agar proses hukum berjalan transparan dan profesional.

JIKA POLRESTA DIAM, KE MANA LAGI?

LPLH-TN menyatakan siap menggunakan saluran pengawasan lain apabila tidak memperoleh jawaban yang dianggap memadai.

Di antaranya melalui Propam Polda Jawa Timur, Polda Jawa Timur, Kompolnas, Ombudsman RI maupun lembaga pengawasan lain sesuai kewenangannya.

Kini bola berada di tangan Polresta Banyuwangi.

Publik tidak sedang meminta seseorang dinyatakan bersalah tanpa proses hukum.

Publik hanya membutuhkan satu hal:

KEJELASAN.

Jika kolam pancing tersebut legal, buka dasar legalitasnya.

Jika lahan bukan LSD, tunjukkan dasar dan data resminya.

Jika memang masuk LSD tetapi perubahan penggunaannya sah, jelaskan mekanisme serta dokumen yang menjadi dasarnya.

Namun jika ternyata ditemukan pelanggaran, masyarakat tentu berhak mengetahui langkah hukum yang dilakukan aparat.

Begitu pula dengan isu “lampu hijau”.

Jika benar berasal dari kepolisian, jelaskan siapa yang memberikan dan dalam kapasitas apa.

Jika tidak benar, luruskan secara terbuka agar nama institusi tidak digunakan untuk membangun persepsi seolah sebuah kegiatan telah mendapat restu aparat.

Sebab hukum tidak boleh berhenti pada kalimat “katanya”.

Hukum harus berbicara melalui dokumen, data dan alat bukti.

Dan ketika menyangkut lahan sawah yang diduga masuk kawasan dilindungi, pertanyaannya bukan lagi sekadar “boleh atau tidak?”

Tetapi:

siapa yang memberi izin, atas dasar apa, dan apakah seluruh prosesnya benar-benar sesuai hukum?

Kini masyarakat menunggu jawaban resmi Polresta Banyuwangi.

Bukan jawaban normatif. Bukan sekadar “masih diproses”. Tetapi jawaban yang bisa diuji dan dipertanggungjawabkan.

(Redho)

Bupati Suwardi Tekankan Zakat Harus Tepat Sasaran, UPZ Diminta Tak Pilih Kasih


Soppeng, Sigapnews.com,. Bupati Soppeng H. Suwardi Haseng menekankan agar penyaluran zakat, infak dan sedekah (ZIS) dilakukan secara amanah, transparan dan tepat sasaran.

Penekanan itu disampaikan Suwardi saat menghadiri penyaluran ZIS yang digelar BAZNAS Kabupaten Soppeng di Baruga Rumah Jabatan Bupati Soppeng, Watansoppeng, Minggu (13/9/2026).

Suwardi secara khusus mengingatkan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) agar tidak menentukan penerima bantuan berdasarkan faktor kedekatan maupun pertimbangan pribadi.

“Hindari pendataan secara ‘SUKA DAN TIDAK SUKA’, tapi berikanlah kepada yang memang berhak,” tegas Suwardi.

Menurutnya, pendataan mustahik harus dilakukan berdasarkan kriteria dan kondisi masyarakat yang memang berhak menerima zakat.

Ia menegaskan, dana yang dihimpun melalui zakat merupakan amanah dari masyarakat sehingga pengelolaannya harus dilakukan secara bertanggung jawab.

Suwardi juga meminta penerima bantuan menggunakan dana tersebut secara tepat, baik untuk memenuhi kebutuhan pokok keluarga maupun mendukung kegiatan usaha.

“Gunakanlah bantuan ini dengan sebaik-baiknya untuk memenuhi kebutuhan pokok keluarga atau dimanfaatkan sebagai penunjang usaha produktif,” ujarnya.

Ia berharap bantuan yang diterima dapat menjadi dorongan bagi mustahik untuk meningkatkan kondisi ekonomi keluarganya. Bahkan, penerima zakat diharapkan nantinya mampu mandiri dan menjadi muzaki.

395 Penerima Terima Bantuan

Dalam kegiatan tersebut, BAZNAS Kabupaten Soppeng menyalurkan bantuan ZIS kepada 395 penerima manfaat dengan total dana mencapai Rp136 juta.

Ketua BAZNAS Kabupaten Soppeng, KM Satturi, S.Pd.I., M.Pd.I., menjelaskan penerima bantuan tersebar di Kecamatan Lalabata, Donri-Donri dan Ganra.

Di Lalabata, bantuan diberikan kepada 100 mustahik, 50 siswa dan 50 pelaku UMKM. Sementara di Donri-Donri terdapat 90 mustahik, 30 siswa dan 10 pelaku UMKM.

Sedangkan di Kecamatan Ganra, bantuan diberikan kepada 40 mustahik, 20 siswa dan lima pelaku UMKM.

Pelaku UMKM menerima bantuan sebesar Rp1,5 juta, mustahik Rp300 ribu, sedangkan siswa dan santri menerima Rp200 ribu beserta tas sekolah.

Pada kesempatan tersebut, Suwardi juga mengajak ASN dan masyarakat yang telah memenuhi nisab untuk menyalurkan zakat, infak dan sedekah melalui BAZNAS Kabupaten Soppeng.

Ia menilai pengelolaan yang amanah dan penyaluran yang tepat sasaran menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pengelola zakat.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Dandim 1423 Soppeng Letkol Inf Eko Yulianto, Kapolres Soppeng AKBP Hari Budiyanto, Kabag Ops Polres Soppeng Kompol Abd. Rahman, anggota DPRD Kabupaten Soppeng Hj. Andi Wahdah dan Hj. Insana, perwakilan Kemenag Soppeng, Kapolsek Lalabata AKP Asep Sibli, para camat, pengurus BAZNAS, UPZ, lurah serta Kepala Desa.

(Yund)

Sabtu, 12 September 2026

Bupati Soppeng Minta 18 SPPG Jaga Standar MBG, Jangan Sampai Program Besar Berujung Masalah


Soppeng, Sigapnews.com, Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Soppeng mendapat perhatian khusus dari Bupati Soppeng. Dengan 18 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang kini beroperasi, kualitas makanan dan keamanan pangan diminta menjadi prioritas utama.

Bupati menegaskan, pelaksanaan MBG tidak boleh keluar dari mekanisme dan standar yang telah ditetapkan. Setiap tahapan harus dilakukan secara profesional karena program tersebut menyentuh langsung kesehatan masyarakat.

Penegasan itu disampaikan saat Bupati menghadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H/2026 M yang digelar Gabungan Mitra MBG Kabupaten Soppeng di Gedung Lapatau, Sabtu malam (12/9/2026).

“Pemerintah daerah tidak main-main dan menaruh harapan besar kepada seluruh jajaran Gabungan Mitra MBG untuk menyukseskan penyelenggaraan MBG di Kabupaten Soppeng,” tegas Bupati.

Ia mengingatkan para mitra bahwa keberhasilan MBG tidak cukup hanya dilihat dari seberapa banyak makanan yang berhasil disalurkan. Kualitas dan keamanan makanan justru menjadi bagian paling penting yang harus dijaga.

Empat aspek menjadi perhatian utama, yakni higienitas, standar gizi yang optimal, ketepatan waktu penyajian serta kualitas bahan pangan.

Bupati menilai keempat aspek tersebut harus menjadi budaya kerja dalam setiap SPPG. Pasalnya, penerima manfaat bukan hanya anak sekolah dan santri, tetapi juga balita, ibu hamil serta ibu menyusui.

Pengawasan pun diminta dilakukan secara berlapis. Mulai dari kualitas bahan pangan, proses pengolahan di dapur SPPG, kebersihan peralatan dan lingkungan dapur, hingga proses distribusi kepada penerima manfaat.

Pemkab Soppeng menyatakan tidak hanya memberikan dukungan, tetapi juga mengambil peran dalam memastikan program berjalan dengan baik.

Dukungan tersebut antara lain berupa fasilitasi lahan dapur SPPG, penyediaan dan verifikasi data riil penerima manfaat serta penyediaan laboratorium daerah untuk pengujian sampel makanan secara berkala.

Pengujian sampel diperlukan untuk memastikan makanan yang dibagikan aman dikonsumsi dan tidak mengandung zat berbahaya maupun bakteri yang berpotensi menyebabkan keracunan.

Sementara itu, Ketua Panitia Peringatan Maulid Gabungan Mitra MBG Kabupaten Soppeng, Yunas Asri, melaporkan saat ini terdapat 18 SPPG yang telah beroperasi di Kabupaten Soppeng.

Cakupan yang semakin luas tersebut menjadi tantangan sekaligus tanggung jawab. Bertambahnya SPPG harus diikuti konsistensi standar, sehingga penerima manfaat di setiap wilayah mendapatkan kualitas layanan yang sama.

Momentum Maulid Nabi Muhammad SAW tahun ini mengangkat tema “Meneladani Akhlak Rasulullah SAW, Menguatkan Semangat Berbagi untuk Generasi Sehat dan Berakhlak Mulia.”

Bupati mengajak seluruh mitra menjadikan semangat berbagi tersebut sebagai bagian dari tanggung jawab sosial. Makanan yang disiapkan untuk masyarakat harus diberikan dengan penuh perhatian dan tidak mengabaikan aspek kesehatan.

Ia juga menempatkan MBG sebagai investasi jangka panjang untuk membentuk generasi Soppeng yang sehat, cerdas, berakhlak, berintegritas dan memiliki daya saing.

Dengan 18 SPPG yang sudah berjalan, Bupati meminta seluruh pihak tidak lengah dalam menjaga mutu pelaksanaan.

Program MBG harus sukses bukan hanya dalam jumlah distribusi, tetapi juga dalam memastikan setiap porsi yang sampai kepada penerima benar-benar aman, bergizi dan layak dikonsumsi.

(Yund)

Gugatan Masih Bergulir, Petani Laoli Minta Bupati Lutim “Rem” Aktivitas di Lahan Sengketa


Luwu Timur, Sigapnews.com, Proses hukum belum selesai, tetapi persoalan di lapangan kembali mencuat. Sengketa lahan Petani Laoli yang kini bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar kembali dipersoalkan setelah aktivitas di lokasi objek sengketa disebut masih berlangsung.

Sejumlah Petani Laoli bersama pendamping hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar mendatangi Kantor Bupati Luwu Timur, Jumat (11/9/2026).

Kedatangan mereka membawa satu tuntutan utama: aktivitas di atas lahan yang menjadi objek sengketa diminta dihentikan sementara sampai proses hukum memperoleh kepastian.

Para petani menyebut aktivitas tersebut berkaitan dengan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur bersama PT Indonesia Huali Industrial Park (IHIP).

Mereka menilai, selama perkara masih diperiksa di PTUN Makassar, seluruh pihak seharusnya menghindari tindakan yang dapat mengubah kondisi fisik maupun penguasaan atas objek yang sedang disengketakan.

Keberatan para petani juga disampaikan dalam video yang beredar melalui akun Facebook Petani Laoli Melawan.

Bukan Sekadar Soal Lahan

Kuasa hukum Petani Laoli menjelaskan, perkara yang diajukan ke PTUN Makassar berkaitan dengan sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) yang dimiliki Pemerintah Kabupaten Luwu Timur.

Pihak petani mempersoalkan aspek hukum dalam proses penerbitan sertifikat tersebut.

Karena gugatan masih berjalan, mereka meminta pemerintah tidak mengambil langkah yang berpotensi menciptakan kondisi baru di atas objek perkara.

Menurut mereka, inti persoalan saat ini bukan sekadar siapa yang melakukan aktivitas di lokasi, melainkan bagaimana semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.

Petani ingin persoalan ditentukan melalui putusan pengadilan, bukan melalui perubahan keadaan di lapangan.

Delapan Poin Desakan

Dalam surat yang disampaikan kepada Bupati Luwu Timur, Petani Laoli menyampaikan delapan desakan.

Mereka meminta seluruh aktivitas pembukaan dan pembersihan lahan, pemagaran, pembangunan, penguasaan fisik serta bentuk perubahan lain terhadap objek sengketa dihentikan.

Pemerintah juga diminta tidak melakukan tindakan eksekutorial maupun tindakan faktual yang berpotensi menghilangkan, mengurangi atau mengubah hak dan kepentingan Petani Laoli.

Petani selanjutnya meminta tidak ada pengerahan TNI, Polri, Satpol PP maupun aparatur pemerintah untuk melakukan pengosongan atau penguasaan fisik lahan.

Mereka juga meminta adanya jaminan agar masyarakat tidak menghadapi intimidasi, ancaman maupun kekerasan.

Selain itu, seluruh pihak diminta menghormati proses persidangan PTUN Makassar dan menunggu putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Penyelesaian secara damai, transparan dan melalui dialog juga menjadi tuntutan mereka.

Setiap tindakan pemerintah, menurut surat tersebut, harus mengedepankan kepastian hukum, tata kelola pemerintahan yang baik, penghormatan terhadap HAM serta prinsip kehati-hatian.

Terakhir, pemerintah diminta tidak mendahului proses peradilan melalui tindakan faktual di lapangan.

Kekhawatiran: Kondisi Lahan Berubah Sebelum Putusan

Petani Laoli mengaku khawatir apabila aktivitas di lokasi terus berjalan ketika perkara belum diputus.

Perubahan kondisi fisik maupun penguasaan lahan, menurut mereka, dapat menimbulkan persoalan baru sementara status hukum objek tersebut masih diperiksa oleh pengadilan.

Karena itu, mereka meminta pemerintah dan seluruh pihak terkait menahan diri.

Bagi petani, menghentikan aktivitas sementara bukan berarti memenangkan perkara. Begitu pula menunggu putusan bukan berarti mengalah. Ini soal memberi ruang kepada proses hukum untuk menentukan siapa yang memiliki dasar hukum yang kuat.

Mereka juga mengingatkan bahwa setiap konsekuensi hukum maupun kerugian yang timbul akibat tindakan terhadap objek sengketa sebelum adanya putusan berkekuatan hukum tetap nantinya harus dipertanggungjawabkan oleh pihak yang melakukan atau memerintahkan tindakan tersebut.

Sengketa lahan Petani Laoli kini kembali menjadi sorotan di tengah proses hukum yang belum tuntas.

Di satu sisi, perkara masih diperiksa PTUN Makassar. Di sisi lain, aktivitas di lapangan menjadi keberatan para petani.

Pertanyaan yang kini mengemuka adalah apakah seluruh pihak mampu menahan diri hingga proses peradilan selesai.

Bagi Petani Laoli, jawabannya tegas: jangan ubah objek sengketa, jangan mendahului putusan, dan biarkan pengadilan memberikan kepastian hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur maupun PT Indonesia Huali Industrial Park (IHIP) belum memberikan tanggapan resmi atas delapan desakan Petani Laoli.

(Tim)

Hari Libur Tetap Turun ke Jalan, Ketua LSM SIDIK Apresiasi Dedikasi Dishub Soppeng

 

Soppeng, Sigapnews.com,. Komitmen memberikan pelayanan kepada masyarakat ditunjukkan personel Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Soppeng. Meski memasuki hari libur, petugas tetap turun ke jalan melakukan pengaturan lalu lintas saat berlangsungnya hajatan masyarakat di Jalan Pemuda, Sabtu (12/9/2026).

Sejumlah personel lalu lintas Dishub Soppeng tampak berada di lokasi dan mengatur kendaraan yang melintas. Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi pengguna jalan.

Kehadiran petugas di tengah aktivitas masyarakat tersebut mendapat apresiasi dari Ketua LSM SIDIK, Mahmud Cambang.

Menurut Mahmud, apa yang dilakukan personel Dishub merupakan bentuk pelayanan publik yang patut dihargai. Sebab, meski hari libur, petugas tetap menjalankan tanggung jawabnya ketika masyarakat membutuhkan.

“Ini bentuk dedikasi yang patut diapresiasi. Hari libur tidak menjadi alasan untuk mengabaikan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Mahmud.

Ia menuturkan, keberadaan petugas di lapangan sangat membantu, terutama ketika ada kegiatan masyarakat yang berpotensi mengganggu kelancaran arus kendaraan.

Mahmud berharap semangat pelayanan tersebut terus dipertahankan dan ditingkatkan.

“Masyarakat membutuhkan kehadiran pemerintah bukan hanya di kantor, tetapi juga di lapangan. Ketika ada petugas yang turun langsung mengatur lalu lintas, manfaatnya bisa dirasakan secara nyata,” katanya.

Ia juga berharap koordinasi antara penyelenggara kegiatan masyarakat dengan instansi terkait terus ditingkatkan sehingga setiap kegiatan yang berpotensi memengaruhi arus lalu lintas dapat diantisipasi sejak awal.

Sementara itu, Ketua Yayasan Al Azisu Tapak Wali Indonesia, Andi Irfan Makmun Hasan, yang kebetulan melintas di lokasi, turut memberikan apresiasi.

Menurutnya, kehadiran personel Dishub di tengah masyarakat menunjukkan adanya kepedulian terhadap kelancaran dan keselamatan pengguna jalan.

“Saya kebetulan melintas dan melihat langsung petugas Dishub mengatur lalu lintas. Ini sangat positif. Apalagi dilakukan pada hari libur,” ungkap Andi Irfan.

Ia menambahkan, pengaturan lalu lintas yang dilakukan petugas dapat mencegah terjadinya penumpukan kendaraan sekaligus memberikan kenyamanan bagi masyarakat yang melintas di kawasan tersebut.

“Pelayanan seperti ini jangan dianggap sepele. Kehadiran petugas di lapangan sangat membantu masyarakat,” pungkasnya.

(Yund)

© Copyright 2019 SIGAPNEWS.COM | All Right Reserved