-->

Senin, 28 September 2026

Polres Soppeng Dorong Personel Gunakan Identitas Kependudukan Digital


Soppeng, Sigapnews.com, Polres Soppeng mendorong personelnya memanfaatkan layanan administrasi kependudukan berbasis digital melalui pendaftaran Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Pendaftaran dan aktivasi IKD bagi personel Polres Soppeng tersebut dilaksanakan bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Soppeng, Selasa (29/9/2026).

Pelayanan ini tidak hanya menjadi bagian dari penertiban administrasi kependudukan personel, tetapi juga memberikan pemahaman mengenai penggunaan IKD sebagai identitas kependudukan yang dapat diakses melalui telepon seluler.

IKD memungkinkan masyarakat mengakses identitas dan sejumlah dokumen kependudukan secara digital. Kehadiran layanan tersebut diharapkan dapat memberikan kemudahan dalam mengakses dokumen kependudukan tanpa harus selalu membawa dokumen fisik.

Kapolres Soppeng AKBP Hari Budiyanto, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan pemanfaatan IKD sejalan dengan perkembangan pelayanan publik yang semakin mengandalkan teknologi digital.

“Ini merupakan layanan yang memberikan kemudahan bagi personel dalam mengakses identitas kependudukan secara digital. Saya berharap seluruh personel dapat mengikuti proses pendaftaran dengan baik dan menggunakan aplikasi tersebut sesuai dengan ketentuan,” ujar Kapolres.

Selama kegiatan berlangsung, petugas Dukcapil Kabupaten Soppeng memberikan pelayanan langsung kepada personel, mulai dari proses pendaftaran hingga aktivasi IKD.

Hari Budiyanto juga mengapresiasi Dukcapil Kabupaten Soppeng yang telah mendukung pelaksanaan pelayanan tersebut di lingkungan Polres Soppeng.

“Kami mengapresiasi Dukcapil Kabupaten Soppeng yang telah memberikan pelayanan langsung kepada personel. Sinergi seperti ini tentunya membantu dalam mewujudkan administrasi kependudukan yang tertib dan mudah diakses,” pungkasnya.

(Yund)

Sabtu, 26 September 2026

Kapolres Gresik Kembalikan Motor Milik Korban Curian, Dua Pelaku Diberi Tindakan Tegas Terukur


Gresik, Sigapnews.com,- Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution menunjukkan komitmen dalam memberantas tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukum Polres Gresik. Satreskrim Polres Gresik, berhasil mengamankan dua terduga pelaku curanmor yang beraksi di wilayah Kecamatan Kebomas.

Pengungkapan tersebut dilakukan Satreskrim Polres Gresik setelah menerima laporan pencurian sepeda motor Honda Beat milik warga di sebuah Minimarket di Jalan Dr Wahidin Sudirohusodo, Desa Randuagung, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik, Jumat (25/9/2026).

Satreskrim Polres Gresik langsung melakukan penyelidikan setelah menerima laporan korban. Petugas kemudian memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku hingga berhasil mengamankan dua orang berinisial SH, warga Kecamatan Semampir, Kota Surabaya, dan MP, warga Kecamatan Simokerto, Kota Surabaya.

"Keduanya merupakan residivis kasus yang sama," tegasnya.

Keduanya diamankan sekitar pukul 13.30 WIB di sekitar Jalan Usman Sadar, Kecamatan Gresik, Kabupaten Gresik. Pengungkapan tersebut kurang dari 24 jam, Pasalnya, pencurian terjadi sekitar pukul 10.50 WIB hingga 11.10 WIB. Sementara dua terduga pelaku berhasil diamankan sekitar dua jam setelah kejadian.

Kasus bermula ketika korban memarkir sepeda motor Honda Beat warna hitam tahun 2024 bernopol W-45**-FV di depan Minimarket. Korban kemudian masuk ke dalam toko untuk melakukan transaksi top up.

Saat keluar sekitar pukul 11.10 WIB, korban mendapati sepeda motornya sudah tidak berada di tempat semula. 

Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Gresik melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengidentifikasi termasuk mengecek rekaman CCTV di Minimarket. Dari rekaman tersebut terlihat dua orang tidak dikenal mengambil sepeda motor milik Korban, satreskrim berhasil menemukan keberadaan terduga pelaku.

Dari pemeriksaan awal, kedua terduga pelaku mengakui keterlibatannya dalam pencurian sepeda motor di Minimarket Jalan Dr Wahidin Sudirohusodo.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya delapan mata kunci, dua kunci L, satu magnet, satu kunci pas ring, tiga kunci motor yang diduga palsu, satu unit Honda Beat milik korban, satu unit Honda Beat Street yang diduga digunakan sebagai sarana, dua telepon seluler, jaket, topi, helm, serta rekaman CCTV.

Tidak berhenti pada satu kejadian, polisi kemudian melakukan pengembangan terhadap keterangan kedua terduga pelaku.

Hasil pengembangan sementara mengarah pada dugaan keterlibatan keduanya dalam sejumlah pencurian kendaraan bermotor lainnya di wilayah Kabupaten Gresik.

Dari hasil pemeriksaan awal dan pengembangan terhadap para terduga pelaku, diperoleh keterangan adanya dugaan keterlibatan dalam beberapa kejadian pencurian kendaraan bermotor lainnya di wilayah Kabupaten Gresik. 

Sementara ini terdapat enam lokasi kejadian yang masih dilakukan pendalaman dan verifikasi oleh penyidik, yaitu disalah satu Minimarket Randuagung kendaraan Honda Beat warna hitam. berlokasi di depan Kecamatan Kebomas kendaraan Honda Scoopy warna abu-abu.

Salah satu Toko di Jalan Sunan Giri, Kebomas kendaraan Honda Scoopy warna putih. Minimarket Jalan Jawa, GKB kendaraan Honda Beat warna merah hitam. Toko Elektronik Pangsud kendaraan Honda Beat warna abu-abu. 

Toko Roti GKB Kendaraan Honda Vario warna hitam. Terhadap informasi tersebut, penyidik masih melakukan pendalaman, verifikasi terhadap masing-masing TKP, pemeriksaan saksi dan korban, serta penelusuran terhadap kemungkinan adanya korban lainnya. 

Polisi masih melakukan verifikasi terhadap masing-masing tempat kejadian perkara, pemeriksaan saksi dan korban, serta penelusuran kemungkinan adanya korban lainnya.

Selain itu, Satreskrim Polres Gresik juga masih melakukan pendalaman terhadap kemungkinan adanya pelaku lain maupun pihak lain yang terlibat dalam rangkaian pencurian tersebut.

Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan disangkakan melanggar Pasal 477 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun atau denda kategori V.

"Polres Gresik mengimbau kepada masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak pidana pencurian kendaraan bermotor. Masyarakat yang memarkirkan kendaraan di tempat umum diharapkan memastikan kendaraan telah dikunci dengan baik dan tidak meninggalkan barang berharga pada kendaraan. Apabila masyarakat mengetahui atau menjadi korban tindak pidana pencurian kendaraan bermotor, agar segera melaporkan langsung kepada pihak Kepolisian atau melalui hotline 110 juga bisa di Lapor Kapolres Gresik (cak Rama) di 081188002006 sehingga dapat segera dilakukan penanganan dan penyelidikan," tukasnya. 

Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution langsung mengembalikan sepeda motor curian kepada para korban di Mapolres Gresik.

Salah satu korban Amilia mengucapkan terimakasih dan apresiasi kepolisian. "Terimakasih Polres Gresik sudah berhasil dengan cepat menangkap pelaku dan menemukan motor saya dan mohon hati hati dalam parkir ganda Karena saya juga saya kunci tapi masih berhasil dicuri, semoga Polres Gresik dalam keadaan kesehatan," tegasnya.

Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution juga mengembalikan empat kendaraan diantaranya di tkp pencurian Balongpanggang, Kedamean, Panceng dan Kebomas.

"Kami Asnan, Khoirul, Masyidul, Mohamad Shodiq mengucapkan terimakasih jajaran kepolisian resor Gresik sudah berhasil dan sukses menangkap pelaku serta mengembalikan motor kami. Alhamdulillah kendaraan kami bisa digunakan untuk kerja, sepeda motor dikembalikan secara gratis," tukasnya.

(Redho)

Kamis, 17 September 2026

27 Motor Kena Sikat! Satlantas Polres Soppeng Perang terhadap Knalpot Brong


Soppeng, Rajapena.com, Knalpot brong kembali bikin telinga warga panas. Suara meraung yang tak kenal waktu akhirnya dibalas tindakan tegas Satuan Lalu Lintas Polres Soppeng.

Dalam patroli Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) pada Kamis malam, 17 September 2026, sebanyak 27 sepeda motor ditindak lantaran menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis.

Patroli dimulai sekitar pukul 21.00 WITA. Personel Satlantas menyisir sejumlah kawasan di wilayah hukum Polres Soppeng, terutama ruas jalan di seputaran Kota Watansoppeng yang menjadi salah satu titik aktivitas kendaraan pada malam hari.

Operasi dipimpin Kanit Turjawali Satlantas Polres Soppeng, Ipda Fahril Nurdin, S.H.

Tak ada ruang bagi kendaraan yang ditemukan menggunakan knalpot tidak sesuai standar. Satu per satu motor diperiksa, dan kendaraan yang kedapatan melanggar langsung diamankan untuk menjalani proses penindakan sesuai aturan.

27 motor bukan angka kecil. Itu menunjukkan persoalan knalpot brong bukan sekadar urusan modifikasi kendaraan, tetapi sudah bersentuhan langsung dengan kenyamanan masyarakat.

Ketika sebagian warga mulai beristirahat, suara knalpot yang meraung justru memecah keheningan malam. Di titik inilah kebebasan pengendara berhadapan dengan hak masyarakat untuk mendapatkan ketenangan.

Kasat Lantas Polres Soppeng Iptu Asdar, S.Sos, menegaskan penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis menjadi salah satu pelanggaran yang terus menjadi perhatian jajarannya.

Ia mengimbau pengendara tidak mengubah spesifikasi kendaraan secara sembarangan dan tetap menggunakan kendaraan sesuai standar.

Penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) sekaligus merespons keluhan masyarakat.

Patroli berlangsung aman dan lancar.

Knalpot boleh dimodifikasi, tetapi kenyamanan warga bukan untuk dikorbankan. Di jalan raya, suara paling keras bukan berarti paling berkuasa. Aturan tetap menjadi batasnya.

(Red)

Rabu, 16 September 2026

Kapolresta Gowa Buka Kasus 19 Mobil Rental, Modus MBG Berujung Dugaan Gadai


Gowa, Sigapnews.com, Kapolresta Gowa Kombes Pol. Dr. H. Muh Yusuf Usman membeberkan pengungkapan kasus dugaan penipuan dan penggelapan kendaraan rental yang melibatkan 19 unit mobil.

Dalam perkara tersebut, seorang perempuan berinisial AA alias HA (34), warga Kota Makassar, telah diamankan polisi.

Yusuf Usman mengungkap kasus itu dalam press release Polresta Gowa, Rabu (16/9/2026). Ia menyebut kendaraan milik korban awalnya diduga disewa dengan alasan untuk menunjang operasional dapur Makanan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Bantaeng.

Namun, penyidik menemukan dugaan bahwa kendaraan yang telah disewa tersebut kemudian digadaikan kepada sejumlah pihak tanpa sepengetahuan pemilik.

“Kami tidak akan membiarkan kendaraan milik masyarakat yang dipercayakan untuk dirental justru disalahgunakan, apalagi kemudian digadaikan tanpa sepengetahuan pemiliknya,” tegas Yusuf Usman.

Dalam rentang Oktober 2025 hingga April 2026, tersangka diduga menyewa 19 mobil yang terdiri dari empat Mitsubishi Pajero, empat Toyota Fortuner, lima Toyota Innova Reborn, lima Toyota Innova Zenix, dan satu Toyota Avanza.

Nilai gadai setiap kendaraan disebut mencapai Rp150 juta hingga Rp350 juta.

Perkara mulai terungkap pada Mei 2026 ketika pembayaran uang sewa kendaraan berhenti. Pemilik kendaraan kemudian melakukan pelacakan menggunakan GPS.

Sejumlah mobil diketahui berada di Kabupaten Bantaeng. Dari hasil penelusuran, kendaraan tersebut diduga telah digadaikan dengan menggunakan BPKB dan STNK yang diduga palsu.

Pemilik kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polresta Gowa pada 4 Juni 2026.

Tim Resmob Satreskrim Polresta Gowa melakukan penyelidikan hingga menemukan informasi keberadaan tersangka di sebuah hotel di Jalan Monumen Emmy Saelan, Kota Makassar.

Tersangka akhirnya diamankan tim yang dipimpin Kanit Pidum Satreskrim Polresta Gowa Ipda Aditya Pamungkas.

Polisi turut menyita surat perjanjian sewa mobil, kuitansi perjanjian, sertifikat rumah, serta fotokopi BPKB dan STNK yang diduga palsu.

Dari 19 mobil yang diduga digadaikan, 8 unit telah berhasil diamankan, sedangkan 11 unit masih dalam pencarian.

Kapolresta Gowa memastikan penyidik masih mendalami perkara tersebut, termasuk menelusuri pihak-pihak yang diduga berkaitan dengan pembuatan dokumen kendaraan palsu.

“Kami masih terus melakukan penyidikan dan pendalaman, termasuk mencari 11 unit kendaraan yang masih dalam pencarian serta menelusuri pihak-pihak yang berkaitan dengan pembuatan dokumen kendaraan yang diduga palsu,” kata Yusuf Usman.

AA alias HA dipersangkakan dengan Pasal 492 KUHP dan/atau Pasal 486 KUHP tentang penipuan dan/atau penggelapan, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.

(Yund)

Senin, 14 September 2026

Tipidter Polres Soppeng Turun ke SPBU, Aturan Ganjil-Genap BBM Subsidi Diawasi Ketat


Soppeng, Sigapnews.com, Penyaluran BBM bersubsidi di Kabupaten Soppeng mendapat pengawasan langsung dari Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Soppeng.

Selasa (15/9/2026), personel Tipidter turun langsung ke sejumlah SPBU untuk mengecek penerapan aturan pengisian BBM subsidi berdasarkan sistem pelat nomor kendaraan ganjil-genap.

Kegiatan tersebut dipimpin Kanit Tipidter Satreskrim Polres Soppeng, Ipda Alfian Saputra Sunardi, S.H. bersama sejumlah personel.

Dalam kegiatan itu, petugas memastikan kendaraan yang melakukan pengisian BBM bersubsidi telah mengikuti jadwal sesuai nomor polisi. Pengawasan dilakukan terhadap penyaluran Pertalite dan Biosolar.

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian mencegah BBM subsidi disalahgunakan dan memastikan distribusinya tetap berjalan sesuai peruntukan.

Ipda Alfian menegaskan, masyarakat harus memahami bahwa aturan ganjil-genap bukan sekadar ketentuan administratif.

“Kami mengingatkan masyarakat untuk mematuhi ketentuan yang berlaku. Sebelum ke SPBU, pastikan pelat nomor kendaraan sesuai dengan jadwal pengisian,” tegasnya.

Menurut Alfian, kepatuhan masyarakat dan pengelola SPBU sama-sama penting. Jika aturan dijalankan secara konsisten, pengawasan distribusi BBM subsidi akan lebih mudah dilakukan dan potensi penyimpangan dapat ditekan.

Karena itu, personel Tipidter juga mengecek pelaksanaan mekanisme ganjil-genap di lapangan. Pengelola SPBU diminta tidak mengabaikan ketentuan yang telah diberlakukan.

“Kami akan terus melakukan pengawasan untuk memastikan penyaluran BBM subsidi berjalan tertib dan sesuai peruntukannya,” ujar Alfian.

Polres Soppeng mengingatkan masyarakat agar tidak datang ke SPBU tanpa terlebih dahulu memastikan kesesuaian nomor polisi kendaraannya dengan jadwal pengisian.

Jangan sampai salah pelat, salah hari, atau memaksakan pengisian. Aturan ganjil-genap diberlakukan untuk menjaga agar BBM bersubsidi tidak keluar dari sasaran dan dapat dinikmati masyarakat yang memang berhak.

(Yund)

BBM Subsidi Disalahgunakan, 17 Tersangka Diciduk Polda Sulsel: 18 Ribu Liter Lebih Diamankan


Makassar, Sigapnews.com, Praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi kembali terbongkar di Sulawesi Selatan. Polda Sulsel bersama jajaran mengungkap 10 perkara dalam periode Agustus hingga September 2026 dengan total 17 tersangka.

Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan belasan ribu liter BBM subsidi yang diduga hendak ditampung dan dijual kembali untuk memperoleh keuntungan.

Kapolda Sulsel Irjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro membeberkan pengungkapan tersebut saat konferensi pers di Aula Mappaoddang Mapolda Sulsel, Minggu (13/9/2026).

“Polda Sulawesi Selatan beserta jajaran telah menganalisis situasi yang terjadi,” ujar Djuhandhani.

Total barang bukti yang diamankan mencapai 12.542 liter Biosolar dan 6.363 liter Pertalite. Selain BBM, polisi menyita 12 mobil, satu truk tangki, 27 drum, 397 jerigen, 21 barcode dan dua mesin pompa hisap.

Dibeli di SPBU, Ditampung, Lalu Dijual Lagi

Polisi menemukan sejumlah modus yang digunakan para pelaku.

Ada yang menggunakan tangki kendaraan modifikasi, pelat nomor palsu, barcode yang tidak sesuai dengan kendaraan hingga surat rekomendasi yang disalahgunakan.

Sebagian pelaku juga diduga melakukan kegiatan niaga dan pengangkutan BBM subsidi tanpa izin.

Ditreskrimsus Polda Sulsel mengungkap dua perkara dengan dua tersangka. Mereka menggunakan tangki modifikasi untuk membeli BBM subsidi di SPBU, kemudian menjualnya kembali kepada konsumen dengan harga lebih tinggi.

Barang bukti yang disita antara lain dua mobil, 46 jerigen berisi 1.472 liter solar, satu tangki modifikasi berisi 220 liter solar, enam pelat nomor, satu pompa sedot dan tiga barcode.

Ditpolairud Polda Sulsel juga mengungkap dua perkara dengan empat tersangka. Polisi menemukan BBM subsidi yang ditampung dalam drum dan jerigen dalam jumlah besar sebelum diduga dijual kembali.

Enam Tersangka di Wajo

Pengungkapan berikutnya datang dari Polres jajaran.

Di Polres Wajo, enam tersangka diamankan dalam satu perkara. Mereka diduga menampung BBM bersubsidi untuk kemudian dijual kepada pihak yang tidak berhak, termasuk untuk kebutuhan tambang ilegal.

Polisi menyita tujuh mobil, 42 jerigen berisi 450 liter solar, tiga jerigen berisi 60 liter Pertalite, enam pelat nomor dan satu mesin pompa hisap.

Sementara Polres Toraja Utara mengungkap satu perkara dengan satu tersangka. Barang bukti yang diamankan berupa satu mobil tangki berisi 4.000 liter solar.

Di Polres Parepare, dua perkara dengan dua tersangka berhasil diungkap. Modusnya menggunakan mobil dengan tangki modifikasi untuk membeli atau mengangkut BBM subsidi sebelum dijual kembali.

Sedangkan Polres Bulukumba dan Polres Selayar masing-masing mengungkap satu perkara dengan satu tersangka.

Di Selayar, polisi kembali menemukan satu mobil tangki berisi 4.000 liter solar.

Bukan Sekadar Ditindak, SPBU Diawasi 24 Jam

Kapolda Sulsel menegaskan pengawasan terhadap distribusi BBM subsidi terus dilakukan. Personel ditempatkan di sejumlah SPBU selama 24 jam untuk memantau dan mengamankan proses penyaluran.

“Manakala masih kita temukan pelanggaran-pelanggaran, kita akan melaksanakan upaya penegakan hukum,” tegasnya.

Para tersangka dijerat Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 56 KUHP.

Ancaman hukuman yang menanti tak main-main, yakni penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Polda Sulsel juga menggandeng Pemprov Sulsel, Pertamina, TNI dan stakeholder terkait untuk memastikan BBM bersubsidi tetap tersedia dan disalurkan kepada masyarakat sesuai peruntukannya.

Masyarakat pun diminta tidak ikut memperkeruh situasi dengan melakukan panic buying. Warga diimbau tidak membeli BBM secara berlebihan hanya karena isu yang belum terkonfirmasi.

(Yund)

© Copyright 2019 SIGAPNEWS.COM | All Right Reserved