-->

Kamis, 17 September 2026

27 Motor Kena Sikat! Satlantas Polres Soppeng Perang terhadap Knalpot Brong


Soppeng, Rajapena.com, Knalpot brong kembali bikin telinga warga panas. Suara meraung yang tak kenal waktu akhirnya dibalas tindakan tegas Satuan Lalu Lintas Polres Soppeng.

Dalam patroli Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) pada Kamis malam, 17 September 2026, sebanyak 27 sepeda motor ditindak lantaran menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis.

Patroli dimulai sekitar pukul 21.00 WITA. Personel Satlantas menyisir sejumlah kawasan di wilayah hukum Polres Soppeng, terutama ruas jalan di seputaran Kota Watansoppeng yang menjadi salah satu titik aktivitas kendaraan pada malam hari.

Operasi dipimpin Kanit Turjawali Satlantas Polres Soppeng, Ipda Fahril Nurdin, S.H.

Tak ada ruang bagi kendaraan yang ditemukan menggunakan knalpot tidak sesuai standar. Satu per satu motor diperiksa, dan kendaraan yang kedapatan melanggar langsung diamankan untuk menjalani proses penindakan sesuai aturan.

27 motor bukan angka kecil. Itu menunjukkan persoalan knalpot brong bukan sekadar urusan modifikasi kendaraan, tetapi sudah bersentuhan langsung dengan kenyamanan masyarakat.

Ketika sebagian warga mulai beristirahat, suara knalpot yang meraung justru memecah keheningan malam. Di titik inilah kebebasan pengendara berhadapan dengan hak masyarakat untuk mendapatkan ketenangan.

Kasat Lantas Polres Soppeng Iptu Asdar, S.Sos, menegaskan penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis menjadi salah satu pelanggaran yang terus menjadi perhatian jajarannya.

Ia mengimbau pengendara tidak mengubah spesifikasi kendaraan secara sembarangan dan tetap menggunakan kendaraan sesuai standar.

Penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) sekaligus merespons keluhan masyarakat.

Patroli berlangsung aman dan lancar.

Knalpot boleh dimodifikasi, tetapi kenyamanan warga bukan untuk dikorbankan. Di jalan raya, suara paling keras bukan berarti paling berkuasa. Aturan tetap menjadi batasnya.

(Red)

Rabu, 16 September 2026

Kapolresta Gowa Buka Kasus 19 Mobil Rental, Modus MBG Berujung Dugaan Gadai


Gowa, Sigapnews.com, Kapolresta Gowa Kombes Pol. Dr. H. Muh Yusuf Usman membeberkan pengungkapan kasus dugaan penipuan dan penggelapan kendaraan rental yang melibatkan 19 unit mobil.

Dalam perkara tersebut, seorang perempuan berinisial AA alias HA (34), warga Kota Makassar, telah diamankan polisi.

Yusuf Usman mengungkap kasus itu dalam press release Polresta Gowa, Rabu (16/9/2026). Ia menyebut kendaraan milik korban awalnya diduga disewa dengan alasan untuk menunjang operasional dapur Makanan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Bantaeng.

Namun, penyidik menemukan dugaan bahwa kendaraan yang telah disewa tersebut kemudian digadaikan kepada sejumlah pihak tanpa sepengetahuan pemilik.

“Kami tidak akan membiarkan kendaraan milik masyarakat yang dipercayakan untuk dirental justru disalahgunakan, apalagi kemudian digadaikan tanpa sepengetahuan pemiliknya,” tegas Yusuf Usman.

Dalam rentang Oktober 2025 hingga April 2026, tersangka diduga menyewa 19 mobil yang terdiri dari empat Mitsubishi Pajero, empat Toyota Fortuner, lima Toyota Innova Reborn, lima Toyota Innova Zenix, dan satu Toyota Avanza.

Nilai gadai setiap kendaraan disebut mencapai Rp150 juta hingga Rp350 juta.

Perkara mulai terungkap pada Mei 2026 ketika pembayaran uang sewa kendaraan berhenti. Pemilik kendaraan kemudian melakukan pelacakan menggunakan GPS.

Sejumlah mobil diketahui berada di Kabupaten Bantaeng. Dari hasil penelusuran, kendaraan tersebut diduga telah digadaikan dengan menggunakan BPKB dan STNK yang diduga palsu.

Pemilik kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polresta Gowa pada 4 Juni 2026.

Tim Resmob Satreskrim Polresta Gowa melakukan penyelidikan hingga menemukan informasi keberadaan tersangka di sebuah hotel di Jalan Monumen Emmy Saelan, Kota Makassar.

Tersangka akhirnya diamankan tim yang dipimpin Kanit Pidum Satreskrim Polresta Gowa Ipda Aditya Pamungkas.

Polisi turut menyita surat perjanjian sewa mobil, kuitansi perjanjian, sertifikat rumah, serta fotokopi BPKB dan STNK yang diduga palsu.

Dari 19 mobil yang diduga digadaikan, 8 unit telah berhasil diamankan, sedangkan 11 unit masih dalam pencarian.

Kapolresta Gowa memastikan penyidik masih mendalami perkara tersebut, termasuk menelusuri pihak-pihak yang diduga berkaitan dengan pembuatan dokumen kendaraan palsu.

“Kami masih terus melakukan penyidikan dan pendalaman, termasuk mencari 11 unit kendaraan yang masih dalam pencarian serta menelusuri pihak-pihak yang berkaitan dengan pembuatan dokumen kendaraan yang diduga palsu,” kata Yusuf Usman.

AA alias HA dipersangkakan dengan Pasal 492 KUHP dan/atau Pasal 486 KUHP tentang penipuan dan/atau penggelapan, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.

(Yund)

Senin, 14 September 2026

Tipidter Polres Soppeng Turun ke SPBU, Aturan Ganjil-Genap BBM Subsidi Diawasi Ketat


Soppeng, Sigapnews.com, Penyaluran BBM bersubsidi di Kabupaten Soppeng mendapat pengawasan langsung dari Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Soppeng.

Selasa (15/9/2026), personel Tipidter turun langsung ke sejumlah SPBU untuk mengecek penerapan aturan pengisian BBM subsidi berdasarkan sistem pelat nomor kendaraan ganjil-genap.

Kegiatan tersebut dipimpin Kanit Tipidter Satreskrim Polres Soppeng, Ipda Alfian Saputra Sunardi, S.H. bersama sejumlah personel.

Dalam kegiatan itu, petugas memastikan kendaraan yang melakukan pengisian BBM bersubsidi telah mengikuti jadwal sesuai nomor polisi. Pengawasan dilakukan terhadap penyaluran Pertalite dan Biosolar.

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian mencegah BBM subsidi disalahgunakan dan memastikan distribusinya tetap berjalan sesuai peruntukan.

Ipda Alfian menegaskan, masyarakat harus memahami bahwa aturan ganjil-genap bukan sekadar ketentuan administratif.

“Kami mengingatkan masyarakat untuk mematuhi ketentuan yang berlaku. Sebelum ke SPBU, pastikan pelat nomor kendaraan sesuai dengan jadwal pengisian,” tegasnya.

Menurut Alfian, kepatuhan masyarakat dan pengelola SPBU sama-sama penting. Jika aturan dijalankan secara konsisten, pengawasan distribusi BBM subsidi akan lebih mudah dilakukan dan potensi penyimpangan dapat ditekan.

Karena itu, personel Tipidter juga mengecek pelaksanaan mekanisme ganjil-genap di lapangan. Pengelola SPBU diminta tidak mengabaikan ketentuan yang telah diberlakukan.

“Kami akan terus melakukan pengawasan untuk memastikan penyaluran BBM subsidi berjalan tertib dan sesuai peruntukannya,” ujar Alfian.

Polres Soppeng mengingatkan masyarakat agar tidak datang ke SPBU tanpa terlebih dahulu memastikan kesesuaian nomor polisi kendaraannya dengan jadwal pengisian.

Jangan sampai salah pelat, salah hari, atau memaksakan pengisian. Aturan ganjil-genap diberlakukan untuk menjaga agar BBM bersubsidi tidak keluar dari sasaran dan dapat dinikmati masyarakat yang memang berhak.

(Yund)

BBM Subsidi Disalahgunakan, 17 Tersangka Diciduk Polda Sulsel: 18 Ribu Liter Lebih Diamankan


Makassar, Sigapnews.com, Praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi kembali terbongkar di Sulawesi Selatan. Polda Sulsel bersama jajaran mengungkap 10 perkara dalam periode Agustus hingga September 2026 dengan total 17 tersangka.

Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan belasan ribu liter BBM subsidi yang diduga hendak ditampung dan dijual kembali untuk memperoleh keuntungan.

Kapolda Sulsel Irjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro membeberkan pengungkapan tersebut saat konferensi pers di Aula Mappaoddang Mapolda Sulsel, Minggu (13/9/2026).

“Polda Sulawesi Selatan beserta jajaran telah menganalisis situasi yang terjadi,” ujar Djuhandhani.

Total barang bukti yang diamankan mencapai 12.542 liter Biosolar dan 6.363 liter Pertalite. Selain BBM, polisi menyita 12 mobil, satu truk tangki, 27 drum, 397 jerigen, 21 barcode dan dua mesin pompa hisap.

Dibeli di SPBU, Ditampung, Lalu Dijual Lagi

Polisi menemukan sejumlah modus yang digunakan para pelaku.

Ada yang menggunakan tangki kendaraan modifikasi, pelat nomor palsu, barcode yang tidak sesuai dengan kendaraan hingga surat rekomendasi yang disalahgunakan.

Sebagian pelaku juga diduga melakukan kegiatan niaga dan pengangkutan BBM subsidi tanpa izin.

Ditreskrimsus Polda Sulsel mengungkap dua perkara dengan dua tersangka. Mereka menggunakan tangki modifikasi untuk membeli BBM subsidi di SPBU, kemudian menjualnya kembali kepada konsumen dengan harga lebih tinggi.

Barang bukti yang disita antara lain dua mobil, 46 jerigen berisi 1.472 liter solar, satu tangki modifikasi berisi 220 liter solar, enam pelat nomor, satu pompa sedot dan tiga barcode.

Ditpolairud Polda Sulsel juga mengungkap dua perkara dengan empat tersangka. Polisi menemukan BBM subsidi yang ditampung dalam drum dan jerigen dalam jumlah besar sebelum diduga dijual kembali.

Enam Tersangka di Wajo

Pengungkapan berikutnya datang dari Polres jajaran.

Di Polres Wajo, enam tersangka diamankan dalam satu perkara. Mereka diduga menampung BBM bersubsidi untuk kemudian dijual kepada pihak yang tidak berhak, termasuk untuk kebutuhan tambang ilegal.

Polisi menyita tujuh mobil, 42 jerigen berisi 450 liter solar, tiga jerigen berisi 60 liter Pertalite, enam pelat nomor dan satu mesin pompa hisap.

Sementara Polres Toraja Utara mengungkap satu perkara dengan satu tersangka. Barang bukti yang diamankan berupa satu mobil tangki berisi 4.000 liter solar.

Di Polres Parepare, dua perkara dengan dua tersangka berhasil diungkap. Modusnya menggunakan mobil dengan tangki modifikasi untuk membeli atau mengangkut BBM subsidi sebelum dijual kembali.

Sedangkan Polres Bulukumba dan Polres Selayar masing-masing mengungkap satu perkara dengan satu tersangka.

Di Selayar, polisi kembali menemukan satu mobil tangki berisi 4.000 liter solar.

Bukan Sekadar Ditindak, SPBU Diawasi 24 Jam

Kapolda Sulsel menegaskan pengawasan terhadap distribusi BBM subsidi terus dilakukan. Personel ditempatkan di sejumlah SPBU selama 24 jam untuk memantau dan mengamankan proses penyaluran.

“Manakala masih kita temukan pelanggaran-pelanggaran, kita akan melaksanakan upaya penegakan hukum,” tegasnya.

Para tersangka dijerat Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 56 KUHP.

Ancaman hukuman yang menanti tak main-main, yakni penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Polda Sulsel juga menggandeng Pemprov Sulsel, Pertamina, TNI dan stakeholder terkait untuk memastikan BBM bersubsidi tetap tersedia dan disalurkan kepada masyarakat sesuai peruntukannya.

Masyarakat pun diminta tidak ikut memperkeruh situasi dengan melakukan panic buying. Warga diimbau tidak membeli BBM secara berlebihan hanya karena isu yang belum terkonfirmasi.

(Yund)

HUT Lalu Lintas ke-71, Kasat Lantas Polres Soppeng Pimpin Aksi Sosial untuk Warga


Soppeng, Sigapnews.com, Peringatan HUT Lalu Lintas ke-71 di Kabupaten Soppeng diisi dengan aksi sosial. Kasat Lantas Polres Soppeng Iptu Asdar, S.Sos. memimpin langsung penyaluran paket sembako kepada masyarakat, Senin (14/9/2026).

Bantuan tersebut menyasar anak yatim piatu penyandang disabilitas dan pengemudi ojek pangkalan.

Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 10.00 Wita ini merupakan bagian dari rangkaian HUT Lalu Lintas ke-71 dengan semangat “Polantas Presisi Mengabdi untuk Negeri.”

Iptu Asdar mengatakan, kegiatan sosial tersebut merupakan bentuk kepedulian jajaran Satlantas Polres Soppeng kepada masyarakat sekaligus upaya mempererat silaturahmi.

“Polantas tidak hanya hadir di jalan untuk mengatur lalu lintas. Kami juga harus hadir di tengah masyarakat dan memberikan manfaat,” ujar Iptu Asdar.

Menurutnya, bantuan sembako yang disalurkan bukan hanya dinilai dari jumlah atau nilai materi. Kehadiran personel secara langsung di tengah masyarakat menjadi bagian penting dari pengabdian Polri.

“Kami berharap bantuan ini dapat sedikit meringankan kebutuhan sehari-hari masyarakat yang menerima,” katanya.

Ia menambahkan, momentum HUT Lalu Lintas ke-71 menjadi pengingat bagi seluruh personel untuk terus memberikan pelayanan terbaik dengan mengedepankan pendekatan humanis.

“Semangat Polantas Presisi Mengabdi untuk Negeri harus diwujudkan melalui pelayanan, kepedulian dan tindakan nyata,” tegasnya.

Aksi sosial tersebut sekaligus menegaskan bahwa tugas Polantas tidak berhenti di jalan raya. Selain menjaga keamanan dan keselamatan pengguna jalan, Satlantas Polres Soppeng juga berupaya hadir dalam kehidupan sosial masyarakat.

Melalui kegiatan ini, Satlantas Polres Soppeng berharap kedekatan dan kepercayaan masyarakat terhadap Polri semakin kuat.

(Yund)

Kamis, 10 September 2026

Das’ad Latif Hadir di Polres Soppeng, Akhlak Rasulullah Jadi Bekal Polisi Layani Masyarakat


Soppeng, Sigapnews.com, Suasana Mapolres Soppeng, Kamis (10/9/2026), terasa berbeda. Jajaran Polres Soppeng tidak hanya berkumpul dalam agenda kedinasan, tetapi mengikuti tausiah dan doa bersama dengan menghadirkan dai nasional Ustaz Dr. H. Das’ad Latif, S.Sos., S.Ag., M.Si., Ph.D.

Kegiatan yang berlangsung di Lapangan Apel Mapolres Soppeng, Jalan Latenri Bali, Kelurahan Lalabata Rilau, Kecamatan Lalabata, tersebut diikuti personel Polres Soppeng bersama unsur Forkopimda, tokoh agama, tamu undangan dan masyarakat.

Tema yang diangkat yakni “Merajut Keakraban dengan Meneladani Akhlak Rasulullah SAW Melalui Polri Presisi, Kita Wujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur.”

Kehadiran Das’ad Latif menjadi momentum bagi jajaran Polres Soppeng untuk memperkuat pembinaan rohani sekaligus mengingat kembali pentingnya akhlak dalam menjalankan tugas kepolisian.

Kapolres Soppeng AKBP Hari Budiyanto, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan tugas anggota Polri tidak cukup hanya dijalankan berdasarkan aturan dan kemampuan profesional.

Ada tanggung jawab moral yang harus melekat pada setiap personel ketika berhadapan dengan masyarakat.

“Menjadi anggota Polri bukan hanya tentang bagaimana kita menjalankan tugas sesuai aturan, tetapi juga bagaimana kita menjaga sikap, ucapan dan perilaku ketika berhadapan dengan masyarakat,” ujar Hari Budiyanto.

Ia menyebut keteladanan Rasulullah SAW dapat menjadi pegangan bagi personel dalam membangun karakter yang jujur, sabar, bertanggung jawab dan menghargai sesama.

Menurutnya, pembinaan rohani menjadi salah satu ruang bagi anggota untuk melakukan refleksi terhadap tugas yang telah dijalankan sekaligus memperbaiki diri.

“Semoga apa yang kita dapatkan hari ini tidak berhenti sebagai pengetahuan, tetapi dapat diterapkan dalam pelaksanaan tugas,” katanya.

Hari juga menekankan pentingnya menjaga kepercayaan masyarakat. Polisi, kata dia, harus mampu hadir dengan pendekatan yang humanis tanpa mengurangi profesionalisme dalam menjalankan kewenangan.

“Kita ingin setiap personel hadir dengan sikap yang humanis, profesional dan berintegritas, sehingga kepercayaan masyarakat dapat terus kita jaga,” tegasnya.

Sementara itu, Ustaz Das’ad Latif dalam tausiahnya mengajak jajaran Polres Soppeng menjadikan akhlak Rasulullah SAW sebagai teladan dalam kehidupan.

Pesan tersebut tidak hanya berkaitan dengan kehidupan pribadi, tetapi juga bagaimana seseorang menjalankan amanah dan memperlakukan orang lain dengan baik.

Bagi anggota Polri, pesan itu memiliki relevansi kuat karena tugas kepolisian bersentuhan langsung dengan masyarakat. Sikap, ucapan dan tindakan seorang personel menjadi bagian dari wajah institusi di mata publik.

Setelah tausiah, kegiatan dilanjutkan dengan doa bersama. Kapolres Soppeng kemudian menyerahkan cinderamata kepada Ustaz Das’ad Latif sebagai bentuk apresiasi atas kehadiran dan tausiah yang diberikan.

Kegiatan turut dihadiri Wakil Bupati Soppeng Ir. Selle KS Dalle, Ketua DPRD Kabupaten Soppeng Andi Muhammad Farid, S.Sos., Wakapolres Soppeng Kompol Tamar, S.Sos., Ketua Bhayangkari Cabang Soppeng, unsur Forkopimda, para pejabat utama Polres Soppeng, personel, tokoh agama, tamu undangan dan masyarakat.

Rangkaian kegiatan berakhir sekitar pukul 17.40 Wita dan berlangsung tertib serta kondusif.

Melalui kegiatan tersebut, Polres Soppeng berupaya menempatkan pembinaan moral sebagai bagian dari penguatan profesionalisme personel.

Sebab, bagi polisi yang setiap hari bersentuhan dengan masyarakat, kemampuan menjalankan tugas harus berjalan beriringan dengan akhlak, integritas dan amanah.

(Yund) 

© Copyright 2019 SIGAPNEWS.COM | All Right Reserved