Selasa, 17 Mei 2022
Jumat, 25 Maret 2022

Polres Soppeng Bekuk Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur di Allaporenge Sumberjati
Soppeng, Sigapnews.com,-Usai serah terima jabatan sebagai Kasatreskrim Polres Soppeng pada Jumat pagi, Kasat Reskrim Polres Soppeng, Akp Theodorus Echeal Setiyawan S.I.K langsung bekerja dengan mengungkap Kasus pencabulan anak dibawah Umur, Jumat (26/3/2022).
Dalam pengungkapan kasus tersebut, Timsus Polres Soppeng yang dipimpin Kanit Resmob Aipda Jumaldi telah mengamankan pelaku pencabulan anak dibawah umur tepatnya di Allaporenge Sumber Jati Kelurahan Pajalesang Kecamatan Lilirilau Kabupaten Soppeng, Jumat 25 Maret 2022 pukul 17.30 wita.
Sementara itu, pejabat Kasat Reskrim Polres Soppeng Akp Theodorus Echeal Setiyawan S.I.K yang baru saja di lantik dan melaksanakan tugasnya selaku pejabat baru Kasatreskrim di polres Soppeng membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut.
"Iya benar pihak kami sudah amankan pelaku yakni lelaki WY (18 tahun) warga Allaporenge Sumber Jati Kelurahan Pajalesang Kecamatan Lilirilau Kabupaten Soppeng, terangnya.
Kasat Reskrim Polres Soppeng Akp Theodorus Echeal Setiyawan S.I.K membeberkan bahwa "kronologis kejadian berawal pada Kamis 23 Maret pukul 23.00 wita, pelaku masuk ke kamar korban, sementara korban bersama kedua sepupu dan Pamannya dalam keadaan tertidur", jelasnya.
"Sehingga pada saat itu timbul niat jahat pelaku dengan membuka celana serta melakukan pelecehan terhadap korban yang merupakan anak dibawah umur", papar Kasatreskrim AKP Theodorus Echeal Setiyawan.
"Saat ini untuk korban dan saksi sementara masih dalam pemeriksaan, dan untuk pelaku telah diamankan di Mapolres Soppeng untuk proses hukum lebih lanjut", pungkas Kasat Reskrim.
Sekedar diketahui Kasus ini merupakan pengungkapan kasus pertama Kasat Reskrim Akp Theodorus Echeal Setiyawan S.I.K setelah menjabat kurang dari 1 jam selaku Kasat Reskrim Polres Soppeng.
(Edil Rauf)
Selasa, 08 Maret 2022

Babinsa Koramil 01/TS Kodim 0503/JB Amankan Satu Pelaku Penjambretan
Minggu, 21 November 2021

Tim Resmob Polres Soppeng Bekuk Pelaku Pencurian di Pesta Pernikahan

Pura-Pura Jadi Pelanggan, Polisi Ungkap Kejahatan Prostitusi Online di Soppeng
Senin, 14 Juni 2021

Polsek Sawerigadi Amankan Dua Tersangka Buron Kasus Pengeroyokan di Desa Lakalamba
Selasa, 04 Mei 2021

Bobol Ruko dan Mencuri Sejumlah Barang, Tiga Pria Diringkus Polisi

Sidang Arih Ersada Ginting , Hakim : Jangan Manipulasi Data Ya
Kamis, 22 April 2021

Densus 88 Kembali Menangkap 3 Terduga Teroris di Makassar
Makassar, Sigapnews.com,- Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror Mabes Polri bersama Polda Sulawesi Selatan menangkap tiga orang terduga teroris di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol E Zulpan membenarkan penangkapan ketiga terduga teroris saat dikonfirmasi.
"Iya benar, Rabu (21/4) kemarin, Tim Densus 88 bersama Polda Sulsel kembali menangkap tiga terduga teroris di Makassar, SY, S dan F," kata Kombes Zulpan, Kamis (22/4).
Zulpan menjelaskan bahwa ketiga terduga teroris yang diamankan ini memiliki keterkaitan dengan aksi peledakan bom bunuh diri di Gereja Katedral Makassar.
Meski demikian Zulpan belum dapat berbicara banyak terkait peran masing-masing terduga yang baru saja diamankan oleh Tim Densus 88.
"Mereka masih diperiksa, tapi, total yang sudah diamankan terduga teroris yang sudah diamankan saat ini sebanyak 36 orang," kata dia. (CNN)
Senin, 19 April 2021

Kantongi Shabu, Maradona Ditangkap Personel Satresnarkoba Polres Tanah Karo
Rabu, 03 Maret 2021

Tim Resmob Polres Soppeng Ungkap dan Tangkap Pelaku Curanmor Lintas Provinsi
Soppeng (Sulsel), Sigapnews.com,-Tim Resmob Polres Soppeng berhasil mengungkap dan menangkap pelaku Tindak Pidana Pencurian Bermotor (Curanmor) Lintas Provinsi.
Adapun terduga pelaku yakni AAG alias AR (36) alamat Kabupaten Wajo.
Berdasarkan pengakuan pelaku dirinya beraksi di 5 Provinsi dan 27 Kabupaten/Kota dengan TKP sebanyak 106 yang masih diingat oleh tersangka dalam pemeriksaan dan pengembangan selama 2 hari ini.
Sementara berdasarkan keterangan Kapolres Soppeng AKBP Moh.Roni Mostofa, AAG ditangkap Minggu (28/02/2020) lalu dijalan umum Poros Barru-Makassar tepatnya di Tuwung Kelurahan Sumpang Binangae Kecamatan Barru Kabupaten Barru.
Roni menjelaskan bahwa Setelah menerima Laporan pengaduan dari korban bahwa telah terjadi pencurian sepeda motor, penyidik Resmob Polres Soppeng langsung melakukan penyelidikan untuk mengetahui identitas tersangka.
“Setelah identitas pelaku dikantongi, tim lalu melakukan pengejaran menuju arah Kabupaten Bone, dan pelaku sempat berpindah-pindah tempat ke Wajo, Luwu, Sidrap, Pare pare, dan terakhir pelaku diketahui berada di Kab.Barru sehingga tim bergerak cepat untuk melakukan penangkapan terhadap AAG terduga pelaku curanmor dan dibawah ke Mapolres Soppeng guna proses lebih lanjut,”ungkapnya.
Roni juga menyebut bahwa AGG melakukan aksinya hanya seorang diri dan itu dilakukannya sejak 2018.
“Selanjutnya pengembangan yang dilakukan berhasil menemukan satu barang bukti di Kabupaten Bone hasil kejahatan yang dilakukan AAG dari total tiga TKP diwilayah hukum Polres Soppeng,”Katanya.
Berikut daftar TKP pelaku yakni:
– Soppeng 3 Tkp
– Wajo 4 Tkp
– Bone 10 Tkp
– Pinrang 3 Tkp
– Sidrap 9 Tkp
– Palopo 5 Tkp
– Makassar 16 Tkp
– Enrekang 2 Tkp
– Maros 2 Tkp
– Pangkep 2 Tkp
– Sinjai 1 Tkp
– Bulukumba 3 Tkp
– Gowa 3 Tkp
– Luwu 4 Tkp
– Luwu utara 2 Tkp
– Luwu timur 3 Tkp
– Pare Pare 9 Tkp
– Barru 3 Tkp
– Polman 2 Tkp
– Mamuju 2 Tkp
– kota Pasangkayu 1 Tkp
– Kota Sangata kaltim 2 Tkp
– Kutai timur bontang kaltim 3 Tkp
– Kota Samarinda Kaltim 6 Tkp
– Kota Balikpapan 1 Tkp
– Kota Palu Sulteng 3 Tkp
– Kolaka utara Sultra 2 Tkp.
(Red/Zulfikar).
Minggu, 15 November 2020

Polres Wajo Resmi Tetapkan "SY" Tersangka Penyalahgunaan Narkotika
Senin, 05 Oktober 2020

Team pemburu preman polres jakbar amankan Pejudi Togel di Terminal Bus Kalideres
Selasa, 09 Juni 2020

Terdakwa Miftahul Ulum Klarifikasi Minta Maaf Ke Achsanul dan Keluarga
Sigapnews.com, Jakarta - Miftahul Ulum Terdakwa penerimaan suap sebesar Rp11,5 miliar dan gratifikasi sebesar Rp8,648 miliar untuk Imam Nahrawi selaku Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), melakukan klarifikasi dengan menyatakan minta maaf kepada Achsanul Qosasi dan keluarganya.
Mantan asisten pribadi (Aspri) Menpora ini sempat menyinggung nama Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi dan Mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Adi Toegarisman pada persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (15/5/2020) lalu.
Usai pembacaan pledoi di kantor KPK di Jakarta, Selasa malam (09/6/2020), ia mengaku tidak pernah bertemu dan tidak kenal dengan orang yang disuruh atau menyuruh orang yang diduga tersebut.
Usai pembacaan pledoi virtual dirinya mengatakan, bahwa ia meminta maaf kepada bapak Achsanul Qosasi beserta keluarganya dan bapak Adi Toegarisman juga beserta keluarganya. Dimana terkait dengan persidangan lalu yang telah Miftahul Ulum singgung.
"Kepada seluruhnya saya mohon maaf dan di persidangan juga sudah saya katakan bahwa saya tidak pernah kenal, komunikasi maupun bertemu dengan suruhannya beliau," ujar Miftahul Ulum.
Ia juga menerangkan, bahwa tidak pernah bertemu, tidak pernah berkomunikasi dan tidak mengenal Achsanul Qosasi dan Adi Toegarisman, maupun orang suruhannya.
"Saya menyatakan di persidangan juga bahwa saya tidak pernah bertemu dan berkomunikasi dengan suruhannya beliau (Achsanul Qosasi dan Adi Toegarisman). Saya tidak bertemu, karena itu saya minta maaf kepada beliau, terlebih hari ini masih bulan Syawal, masih suasana lebaran, sekali lagi saya meminta maaf," tandasnya.
Sementara itu, terkait dengan vonis yang akan digelar pada sidang mendatang tanggal 15 Juni 2020, Miftahul berharap dengan dibacakannya pledoi, majelis hakim memberikan vonis yang ringan.
"Hari ini saya sudah menyampaikan pledoi saya, semoga menjadi pertimbangan Hakim yang mulia untuk vonis saya nanti pekan depan tanggal 15 Juni 2020. Saya berharap nanti divonis ringan," pungkasnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Miftahul Ulum dengan pidana penjara selama 9 tahun penjara ditambah denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan karena dinilai terbukti menjadi operator lapangan aktif penerimaan suap senilai Rp11,5 miliar dan gratifikasi sebesar Rp8,648 miliar untuk Imam Nahrawi selaku Menteri Pemuda dan Olahraga ketika itu. (red)
Sabtu, 30 Mei 2020

Terduga Kurir Sabu Tertangkap, 0,47 Gram Diamankan Sat Narkoba Polres Sergai
Jumat, 29 Mei 2020

Asik Nunggu Pemasang Judi Kim, Oga Jurtul Kim Diciduk Tekab Polsek Firdaus

FOLLOW THE SIGAPNEWS.COM AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow SIGAPNEWS.COM on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram