-->

Kamis, 03 September 2026

Nyaris Terbang ke Jakarta, 928 Gram Sabu Diselipkan di Selangkangan Digagalkan di Kualanamu


Deli Serdang, Sigapnews.com, Nyaris lolos ke Jakarta, seorang pria berinisial SAL alias AL (50) harus berurusan dengan polisi setelah membawa 928 gram bruto sabu ke Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara.

Sabu hampir satu kilogram itu disembunyikan dengan cara diselipkan di bagian selangkangan. Modus tersebut terungkap setelah personel Subnit I Unit I Satresnarkoba Polresta Deli Serdang berkoordinasi dengan petugas Aviation Security (Avsec) dan melakukan pengawasan di area pintu masuk bandara, Rabu (2/9/2026) dini hari.

Informasi awal diterima polisi sekitar pukul 04.30 WIB terkait dugaan adanya pengiriman sabu melalui Bandara Kualanamu.

Sekitar pukul 05.00 WIB, petugas bergerak. Seorang pria yang identitasnya sesuai dengan data pada boarding pass kemudian dicurigai dan diperiksa.

Kecurigaan polisi terbukti.

Dari pemeriksaan, SAL mengakui membawa sembilan bungkus plastik bening berukuran besar yang diduga berisi sabu dengan berat total 928 gram bruto. Paket tersebut diselipkan di bagian selangkangannya.

Dijanjikan Rp30 Juta untuk Bawa Sabu ke Jakarta

Dalam pemeriksaan awal, SAL mengaku barang tersebut diperoleh dari seseorang yang hingga kini belum diketahui identitasnya. Pengambilan barang itu disebut dilakukan atas arahan seseorang berinisial AMI, yang saat ini masih dalam penyelidikan.

Paket diduga diserahkan di kawasan underpass Jalan Ring Road.

Untuk membawa hampir satu kilogram sabu dari Sumatera Utara menuju Jakarta, SAL disebut dijanjikan upah Rp30 juta.

Polisi kini tidak berhenti pada penangkapan sang kurir. Modus pengiriman secara estafet tersebut tengah didalami untuk membongkar siapa pemasok dan pengendali jaringan di balik paket sabu tersebut.

Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol. Hendria Lesmana, S.I.K., M.Si., melalui Kasatres Narkoba Kompol Dr. Fery Kusnadi, S.H., M.H., menegaskan komitmen jajarannya memberantas peredaran gelap narkotika.

Menurut Fery, informasi masyarakat menjadi salah satu faktor penting dalam keberhasilan pengungkapan kasus tersebut.

“Kami mengapresiasi informasi dari masyarakat yang telah membantu Polri dalam mengungkap dugaan peredaran narkotika. Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polresta Deli Serdang dalam memberantas peredaran gelap narkotika,” tegasnya.

Ia menegaskan, tertangkapnya seorang kurir bukan berarti kasus selesai. Polisi akan terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap jaringan yang berada di belakang pengiriman tersebut.

“Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan maupun pihak-pihak lain yang terlibat. Kami juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi kepada Kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran narkotika,” ujarnya.

Fery juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan imbalan besar untuk menjadi kurir narkotika.

“Jangan sampai besarnya imbalan menghancurkan masa depan, karena kehancuran itu saya pastikan nyata,” tegasnya.

SAL beserta barang bukti kemudian diamankan ke Mapolresta Deli Serdang untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Hampir satu kilogram sabu gagal terbang ke Jakarta. Kasus ini sekaligus menjadi peringatan bahwa Bandara Kualanamu bukan jalur aman bagi jaringan narkotika. Polisi kini memburu mata rantai lain di balik pengiriman tersebut.

(RZ)

Rabu, 02 September 2026

Dua Alat Bukti Jadi Dasar, 8 Orang Tersangka Kasus Eksploitasi Seksual Anak di Soppeng


Soppeng, Sigapnews.com, Polisi menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan eksploitasi seksual, pelecehan seksual fisik, dan persetubuhan terhadap seorang anak perempuan berusia 17 tahun di Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan.

Penetapan tersebut bukan dilakukan tanpa dasar. Penyidik Polres Soppeng menyatakan telah menemukan sedikitnya dua alat bukti sebelum menetapkan status hukum terhadap delapan orang tersebut.

Kedelapan tersangka masing-masing berinisial A, AS, AT, B, AR, AN, H dan R.

Kasi Humas Polres Soppeng AKP Husain mengungkapkan, gelar perkara telah dilakukan pada 25 Agustus 2026. Dari gelar perkara tersebut, penyidik menyimpulkan terdapat dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan kedelapan orang sebagai tersangka.

“Delapan tersangka telah dilakukan gelar perkara dan ditemukan dua alat bukti sehingga ditetapkan sebagai tersangka pada 25 Agustus 2026,” ujar Husain dalam konferensi pers di Aula Tantya Sudhirajati Polres Soppeng, Rabu malam (2/9/2026).

Kasat Reskrim Polres Soppeng Iptu Firman, S.H., M.H., menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan sementara, dugaan rangkaian tindak pidana tersebut berlangsung selama empat hari, yakni sejak 20 hingga 23 Agustus 2026.

Lokasi kejadian diduga berada di sebuah hotel di Jalan Merdeka, Kelurahan Lapajung, Kecamatan Lalabata, Soppeng.

Perkara tersebut disebut bermula pada Kamis (20/8/2026) sekitar pukul 12.30 Wita. Tersangka A diduga membawa korban dari sekolah menuju hotel.

Di tempat tersebut, A diduga melakukan persetubuhan terhadap korban.

Penyidik kemudian menemukan adanya dugaan komunikasi antara A dengan pihak lain. Polisi juga menemukan dugaan pengiriman video yang berkaitan dengan korban melalui aplikasi WhatsApp.

Dari hasil pendalaman, polisi menduga korban kemudian ditawarkan kepada sejumlah pihak. Beberapa tersangka lainnya diduga melakukan persetubuhan terhadap korban pada waktu berbeda dengan memberikan uang atau bentuk imbalan lainnya.

Rangkaian dugaan perbuatan tersebut berlangsung hingga Minggu (23/8/2026).

Sekitar pukul 09.00 Wita, A diduga kembali melakukan persetubuhan terhadap korban sebelum mengantarkannya ke rumah nenek korban.

Dalam perkara tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya pakaian korban, uang tunai sebanyak 22 lembar dengan berbagai pecahan, delapan unit telepon seluler, serta satu unit mobil Toyota Fortuner warna putih bernomor polisi DP 1926 LI.

Barang bukti tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap rangkaian dugaan tindak pidana serta peran masing-masing pihak.

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, termasuk Pasal 12 juncto Pasal 15 ayat (1) huruf e dan huruf g.

Selain itu, penyidik juga menerapkan ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dan KUHP.

Meski delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka, penyidikan perkara ini belum berhenti.

Polisi masih mendalami dugaan keterlibatan dua orang lainnya. Selain itu, terdapat satu anak yang penanganannya dilakukan secara khusus berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait anak.

Iptu Firman menegaskan, peluang munculnya tersangka baru masih terbuka apabila penyidik menemukan bukti yang cukup.

Masyarakat yang mengetahui adanya pihak lain yang diduga terlibat juga diminta menyampaikan informasi kepada kepolisian.

Namun, informasi tersebut tidak serta-merta menjadi dasar penangkapan. Polisi tetap akan melakukan penyelidikan dan pendalaman berdasarkan alat bukti.

“Kalau ada indikasi terduga pelaku baru, silakan dilaporkan. Tetapi tidak serta-merta langsung ditangkap, semuanya melalui proses penyelidikan dan berdasarkan bukti-bukti yang ada,” ujarnya.

Hingga konferensi pers digelar, delapan orang telah berstatus tersangka, sementara dua orang lainnya masih dalam proses penyelidikan.

Polres Soppeng memastikan perkara tersebut terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah.

(Yund)

Minggu, 23 Agustus 2026

Soppeng Kembali Diguncang Kasus Sabu, Laporan Warga Bongkar Dugaan Transaksi di Dekat Masjid

Illustrasi

Soppeng, Sigapnews.com, Peredaran narkotika di Kabupaten Soppeng kembali menjadi sorotan. Laporan warga kali ini mengarah pada seorang pria berinisial FF (24), yang diamankan Satresnarkoba Polres Soppeng dengan dua sachet kristal yang diduga sabu seberat total 0,58 gram.

FF diciduk Sabtu (22/8/2026) sekitar pukul 22.30 WITA di pelataran Masjid Nurul Qalam, Jalan Pakkanrebete, Kelurahan Lalabata Rilau, Kecamatan Lalabata.

Informasi masyarakat menjadi pintu masuk pengungkapan kasus tersebut. Warga melaporkan adanya dugaan aktivitas peredaran narkotika di sekitar lokasi.

Tak ingin kecolongan, Kanit 2 Satresnarkoba Polres Soppeng Ipda Ibrahim Rahman, S.E., bersama personel langsung melakukan penyelidikan.

Petugas kemudian menemukan FF dengan gerak-gerik yang mencurigakan. Pemeriksaan dilanjutkan dengan penggeledahan.

Hasilnya, polisi menemukan dua sachet plastik bening berisi kristal yang diduga sabu dengan berat keseluruhan 0,58 gram. Barang tersebut ditemukan di dalam bungkus rokok merek ESSE.

Tak hanya itu. Polisi juga menemukan satu sachet plastik bening kosong di saku celana dan satu unit telepon genggam.

FF akhirnya diamankan dan dibawa ke Mapolres Soppeng bersama barang bukti untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Belum Juga Reda, Kasus Narkotika Kembali Muncul

Pengungkapan ini menambah perhatian terhadap aktivitas dugaan peredaran narkotika di wilayah Lalabata. Sebelumnya, pada 11 Agustus 2026, polisi juga mengamankan dua pria di kawasan BTN Cahaya, Kelurahan Lalabata Rilau. Dari penindakan tersebut, polisi menyita total 11 sachet yang diduga berisi sabu.

Rentetan kasus tersebut menjadi alarm keras bahwa pemberantasan narkotika tidak cukup hanya mengandalkan operasi kepolisian. Informasi warga terbukti menjadi salah satu kunci untuk membuka aktivitas yang diduga berlangsung secara tersembunyi.

Kapolres Soppeng AKBP Hari Budiyanto, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan jajarannya tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Soppeng.

“Kami akan terus bergerak dan menindaklanjuti setiap informasi yang berkaitan dengan narkotika. Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan,” ujar Hari Budiyanto.

Polisi kini masih mendalami perkara tersebut. Bukan hanya barang bukti, penyidik juga perlu mengurai dari mana narkotika itu diperoleh dan apakah FF berdiri sendiri atau memiliki keterkaitan dengan jaringan yang lebih besar.

FF diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Perkara masih dalam proses penyidikan. FF masih berstatus terduga dan belum dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan.

(Yund)

Selasa, 11 Agustus 2026

Satu Lokasi, Selisih 15 Menit, Satresnarkoba Polres Soppeng Bekuk Dua Terduga, 11 Paket Sabu Diamankan


Soppeng, Sigapnews.com, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Soppeng kembali membongkar dugaan peredaran narkotika jenis sabu. Tak tanggung-tanggung, dua pria diamankan di lokasi yang sama hanya dalam rentang waktu 15 menit.

Penangkapan berlangsung di kawasan BTN Cahaya, Kelurahan Lalabata Rilau, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng, Senin malam (10/8/2026).

Penindakan pertama dilakukan sekitar pukul 21.00 Wita. Polisi mengamankan pria berinisial RI alias ID (44).

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua sachet plastik bening yang diduga berisi sabu dengan berat keseluruhan 0,58 gram. Barang tersebut ditemukan tersimpan di dalam bungkus rokok.

Belum berselang lama, sekitar pukul 21.15 Wita, polisi kembali melakukan penindakan di kawasan yang sama. Seorang pria berinisial NP alias IP (42) turut diamankan.

Dari tangan NP, petugas menemukan sembilan sachet plastik bening yang diduga berisi sabu dengan berat sekitar 2,49 gram, serta satu batang kaca pireks.

Dengan demikian, dalam dua penindakan tersebut polisi mengamankan sedikitnya 11 sachet diduga sabu dengan total berat sekitar 3,07 gram.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti personel Satresnarkoba Polres Soppeng melalui serangkaian penyelidikan terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan BTN Cahaya.

Kanit 2 Satresnarkoba Polres Soppeng, IPDA Ibrahim Rahman, S.E., memimpin langsung kegiatan tersebut bersama personel hingga berhasil mengamankan kedua terduga beserta barang bukti.

Kapolres Soppeng AKBP Hari Budiyanto, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa jajarannya tidak akan memberikan ruang bagi peredaran maupun penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Soppeng.

Ia juga meminta masyarakat aktif membantu kepolisian dengan memberikan informasi apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan.

“Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian. Identitas dan informasi masyarakat tentunya akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur. Sinergi antara polisi dan masyarakat sangat penting untuk memutus mata rantai peredaran narkotika,” tegasnya.

Kedua terduga pelaku bersama barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Soppeng untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Dalam perkara tersebut, keduanya diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengungkap lebih jauh dugaan jaringan dan asal-usul narkotika tersebut.

(Red)

Selasa, 30 Juni 2026

Terima Cicilan Nasabah tapi Tak Disetor ke Bank, Eks Mantri di Soppeng Jadi Tersangka Korupsi


Soppeng, Sigapnews.com, Dugaan korupsi di salah satu bank milik negara di Kabupaten Soppeng akhirnya memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Soppeng menetapkan seorang mantan mantri bank berinisial E sebagai tersangka setelah diduga menyalahgunakan kewenangannya saat masih bertugas.

Penetapan tersangka dilakukan pada Selasa (30/6/2026). Tak lama berselang, sekitar pukul 15.30 WITA, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap E untuk kepentingan proses hukum.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Soppeng, Nazamuddin, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa penetapan tersangka didasarkan pada hasil penyidikan yang menemukan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan pembayaran kredit nasabah.

Modus yang digunakan tersangka diduga dengan menerima langsung uang cicilan, angsuran, hingga pelunasan kredit dari para nasabah. Namun, uang tersebut diduga tidak pernah disetorkan ke rekening kas bank.

Agar aksinya tidak terungkap, tersangka disebut memberikan bukti transaksi yang seolah-olah sah, baik berupa slip setoran manual maupun bukti transaksi melalui aplikasi Brispot. Dengan cara itu, nasabah diyakini tetap percaya bahwa pembayaran mereka telah diproses sesuai prosedur.

Padahal, berdasarkan hasil penyidikan, dana yang diterima dari para nasabah diduga justru dialihkan untuk kepentingan pribadi. Akibatnya, uang yang semestinya menjadi pemasukan resmi bank tidak pernah tercatat dalam kas.

Hasil audit dan penyidikan mencatat dugaan kerugian keuangan negara mencapai Rp303.370.876.

Untuk memperlancar proses penyidikan, Kejari Soppeng menahan tersangka selama 20 hari, terhitung sejak 30 Juni hingga 19 Juli 2026, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Watansoppeng.

Tersangka dijerat dengan Pasal 603 KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, subsider Pasal 604 KUHP juncto Pasal 18 undang-undang yang sama.

Kejari Soppeng menegaskan penyidikan belum berhenti. Aparat masih terus mendalami perkara tersebut untuk mengungkap seluruh fakta hukum dan memastikan pertanggungjawaban pidana dalam kasus ini.

(Yund) 

Rabu, 17 Juni 2026

Curi HP Mewah dan Uang Tunai, Warga Lalabata Dicokok Tim URC Polres Soppeng

Soppeng, Sigapnews.com, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Soppeng berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di rumah bendahara salah satu pesantren di Kabupaten Soppeng. Seorang pria berinisial Y (49) diamankan setelah diduga menjadi pelaku dalam aksi pencurian tersebut.

Terduga pelaku ditangkap pada Rabu (17/6/2026) sekitar pukul 23.30 WITA di Kampung Tobone, Kelurahan Appanang, Kecamatan Liliriaja. Penangkapan dilakukan setelah petugas melakukan penyelidikan dan mengumpulkan sejumlah informasi terkait keberadaan pelaku.

Kasus ini bermula dari laporan korban yang kehilangan satu unit telepon genggam Samsung S23 Ultra warna hitam dan uang tunai sekitar Rp1,5 juta. Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Sabtu (6/6/2026) dini hari di rumah korban yang berada di lingkungan pesantren.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga masuk ke dalam rumah dengan cara membobol jendela yang dilengkapi pengaman besi. Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil barang-barang berharga milik korban dan meninggalkan lokasi kejadian.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp21,5 juta. Laporan yang diterima kemudian ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polres Soppeng melalui Unit Reaksi Cepat untuk mengungkap pelaku.

Saat diamankan, terduga pelaku tidak melakukan perlawanan. Dari hasil interogasi awal, yang bersangkutan mengakui perbuatannya. Polisi juga berhasil mengamankan satu unit Samsung S23 Ultra yang diduga merupakan hasil pencurian, meskipun kondisinya telah mengalami kerusakan.

Saat ini terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Soppeng untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik masih mendalami kasus tersebut guna melengkapi alat bukti serta mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.

Polres Soppeng menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta mengimbau warga untuk selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kejahatan di lingkungan masing-masing.

(Yund)

Jumat, 03 April 2026

Polisi Bekuk Terduga Pelaku Narkoba di Area SPBU Takalala, 4,48 Gram Sabu Diamankan


Soppeng, Sigapnews.com, Upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Soppeng kembali menunjukkan hasil signifikan. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan mengamankan dua orang terduga pelaku dalam operasi yang dilakukan pada Rabu malam, 1 April 2026.

Penangkapan berlangsung sekitar pukul 22.00 WITA di kawasan SPBU Takalala, Kelurahan Tettikenrarae, Kecamatan Marioriwawo.

Lokasi tersebut sebelumnya telah menjadi perhatian aparat kepolisian setelah adanya laporan masyarakat yang menyebutkan area itu kerap dijadikan tempat transaksi narkotika.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba yang dipimpin oleh Kanit I langsung melakukan penyelidikan intensif.

Petugas melakukan pemantauan selama beberapa waktu guna memastikan kebenaran informasi serta mengidentifikasi target yang dicurigai.

Setelah memastikan keberadaan terduga pelaku di lokasi, aparat segera melakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial A.A.L (43). Proses penangkapan berlangsung tanpa perlawanan.

Dalam penggeledahan yang dilakukan di tempat kejadian, petugas menemukan lima sachet plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu. Barang bukti tersebut memiliki berat bruto sekitar 4,48 gram dan ditemukan dalam penguasaan pelaku.

Dari hasil interogasi awal di lokasi, A.A.L mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya. Pengakuan ini kemudian menjadi dasar bagi petugas untuk melakukan pengembangan lebih lanjut guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.

Hasil pengembangan tersebut membuahkan hasil. Polisi kembali berhasil mengamankan satu orang lainnya yang diduga memiliki keterkaitan dengan pelaku utama.

Pria kedua berinisial S kini juga telah diamankan dan tengah menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik.

Selanjutnya, kedua terduga pelaku bersama barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Soppeng untuk menjalani proses penyidikan lebih mendalam.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Selain itu, keduanya juga berpotensi dikenakan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

Kapolres Soppeng, AKBP Aditya Pradana, S.I.K., M.I.K., menegaskan komitmen jajarannya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya. Ia menyatakan bahwa pihak kepolisian tidak akan memberi ruang bagi para pelaku kejahatan narkoba.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika di Kabupaten Soppeng. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman bahaya narkoba,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia juga mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkotika dengan memberikan informasi apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

“Sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum sangat penting. Kami berharap masyarakat tidak ragu untuk melapor jika menemukan indikasi penyalahgunaan narkotika,” tambahnya.

Pengungkapan kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku serta mempersempit ruang gerak jaringan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Soppeng.

(Yunandas S)

Selasa, 01 Juli 2025

Polres Soppeng Ungkap 6 Kasus Narkoba dalam Operasi Antik Lipu 2025


Soppeng, Sigapnews.com, Jajaran Polres Soppeng berhasil mengungkap enam kasus tindak pidana narkotika dalam rangka Operasi Antik Lipu Tahun 2025 yang berlangsung dari 10 hingga 29 Juni 2025. 

Operasi ini dipimpin langsung oleh Kapolres Soppeng AKBP Aditya Pradana, S.I.K., M.I.K. bersama Kabag Ops dan Kasat Resnarkoba, sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Soppeng.  
 
Dalam operasi tersebut,8 orang pelaku berhasil diamankan, terdiri dari 3 Target Operasi (TO) dan 5 Non TO. Seluruh TO berhasil diungkap tanpa sisa.  

Aparat juga menyita barang bukti berupa Sabu seberat 8,58 gram 
4 unit handphone yang digunakan untuk transaksi. 

Tidak ditemukan barang bukti lain seperti ekstasi, tembakau sintetis, atau obat daftar G.  
 
Dari 8 pelaku, 3 orang dikategorikan sebagai pengedar, sedangkan 5 lainnya sebagai pengguna. 

Seluruh tersangka kini menjalani proses hukum di bawah Satresnarkoba Polres Soppeng dengan dakwaan  Pasal 112 ayat (1) dan (2), Pasal 114 ayat (1) dan (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. 

AKBP Aditya Pradana menegaskan bahwa Polres Soppeng akan terus memperkuat langkah preventif dan represif untuk memutus rantai peredaran narkoba.  

Operasi Antik Lipu ini menjadi momentum untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar menjauhi narkoba sekaligus mendukung upaya penegakan hukum, tegasnya.  

Diharapkan, operasi ini mampu menekan angka penyalahgunaan narkotika dan melindungi generasi muda Soppeng dari ancaman narkoba.  

(YUN)

Selasa, 10 Juni 2025

Siaga Polisi Soppeng Amankan Pria Diduga Edarkan Sabu di Marioriawa


Soppeng, Sigapnews.com, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Soppeng berhasil menangkap seorang pria yang diduga kuat mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Marioriawa, Kabupaten Soppeng.

Penangkapan ini dilakukan pada Rabu dini hari, sekitar pukul 04.00 WITA, sebagai bagian dari upaya pemberantasan narkoba yang terus digalakkan di daerah tersebut.

Penangkapan dilakukan oleh Unit 1 Satresnarkoba yang dipimpin oleh IPDA Jusbar bersama IPDA Fahril Nurdin di sebuah rumah di Kawarang, Desa Patampanua.

Pria berinisial SB, warga Kelurahan Donri-Donri, diamankan setelah petugas menemukan satu bungkus plastik bening berisi sabu seberat 6,03 gram serta satu buah timbangan digital yang diduga digunakan untuk menakar narkotika tersebut.

SB kemudian langsung dibawa ke Mapolres Soppeng untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam pemeriksaan awal, SB mengaku bahwa barang haram tersebut miliknya dan dibeli seharga Rp6.600.000 dengan tujuan untuk diedarkan kembali.

SB juga termasuk dalam daftar Target Operasi (TO) dalam Operasi Antik yang sedang berlangsung di Sulawesi Selatan.

Kapolres Soppeng, AKBP Aditya Pradana, menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus berkomitmen memberantas narkotika di wilayahnya. “Kami tidak akan memberi ruang bagi siapa pun yang mencoba merusak generasi bangsa dengan narkoba,” ujarnya.

Saat ini, SB bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Soppeng untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam pidana penjara minimal 5 tahun hingga 20 tahun serta denda hingga miliaran rupiah.

Polres Soppeng adalah institusi kepolisian di Kabupaten Soppeng yang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta memberantas tindak kejahatan, termasuk peredaran narkotika.

Polres Soppeng berkomitmen untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari penyalahgunaan narkoba demi masa depan generasi muda.

(Yun)

Rabu, 26 Maret 2025

Penangkapan SR di Majene, Ini Kronologi Kasus Rudapaksa di Pinrang

Pinrang, Sigapnews.com, Seorang lelaki Inisial SR (32) diciduk tim Crime Fighters unit Resmob Satreskrim Polres Pinrang di wilayah hukum Polres Majene Sulawesi Barat usai melakukan "rudapaksa" dengan wanita yang telah bersuami berinisial SI (21) di Lalle'e Kelurahan Maccorawalie Kecamatan Watang Sawitto Kabupaten Pinrang Sulawesi Selatan.

SR yang menjadi pahlawan kesiangan telah memperdayai SI dengan iming - iming ingin melakukan mediasi bersama suaminya setelah terjadi pertengkaran dalam rumah tangga mereka."

Namun itikad baik SR berujung perbuatan kriminal dengan tega mengancam korban SI serta mengurungnya dalam sebuah rumah hingga "bercocok tanam" kurang lebih satu minggu lamanya".

Atas kejadian ini, SR yang saat itu diketahui lokasi persembunyiannya oleh tim Crime Fighter Unit Resmob Satreskrim Polres Pinrang langsung bergerak cepat untuk melakukan penangkapan di wilayah hukum Polres Majene" terang Kasat Reskrim Polres Pinrang Andi Reza Pahlawan kepada wartawan, Rabu, (26/03/2025). 

Dalam penangkapan itu kata Andi Reza, unit Resmob Satreskrim Polres Pinrang di backup langsung oleh unit Resmob Polres Majene dan pelaku berhasil diamankan di wilayah Pesolong Kelurahan Pesulong Kecamatan Pamboang Kabupaten Majene Provinsi Sulawesi Barat".

Andi Reza membeberkan bahwa pelaku diamankan atas dasar laporan polisi nomor: LP/ B / 157 / II / 2025 / SPKT / POLRES PINRANG / POLDA SULSEL, tanggal 14 Februari 2025 dan penangkapan ini dipimpin langsung Kanit Resmob Ipda Ahmad Haris bersama tim Crime Fighters Unit Resmob Polres Pinrnag. 

Dari hasil interogasi kepada pelaku SR, dirinya telah mengakui semua perbuatannya bahwa dirinya yang telah melakukan rudapaksa terhadap korban SI dan melarang korban keluar dari rumahnya selama 1 (satu) minggu", ungkap AKP A.Reza mengutip pengakuan pelaku. 

SR juga kata dia mengakui bahwa dirinya telah berhubungan badan layaknya suami istri sebanyak 4 (empat) kali dengan korban hingga korban dinyatakan positif hamil".

Pelaku lanjutnya, "saat ini telah diserahkan kepada penyidik pembantu Polres Pinrang untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

(Red/Humaspol)

Jumat, 14 Februari 2025

Alihkan Motor Kredit Tanpa Izin, Purwanto Dijatuhi 10 Bulan Penjara


Surabaya, Sigapnews.com, Purwanto (40) warga Bulak Banteng Surabaya divonis 10 bulan penjara oleh ketua majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Terdakwa merupakan debitur FIFGroup terbukti mengalihlan motor kredit tanpa izin.

Sidang yang digelar di ruang Kartika PN Surabaya, dipimpin ketua mejelis hakim M Sukamto yang membacakan amar putusan. Dalam vonis hakim menilai terdakwa Purwanto terbukti secara sah melanggar Pasal 36 UU RI No 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

"Dengan ini terdakwa atas nama Purwanto terbukti secara sah dan meyakinkan divonis 10 bulan penjara," ucap Sukamto, Sabtu, 15 Februari 2025.

Vonis yang dijatuhkan hakim ini lebih rendah dibanding tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diah Ratri Hapsari yang menuntut 12 bulan penjara. Meskipun begitu terdakwa menerima vonis yang diajukan ketua majelis hakim.

Usai vonis tersebut, Satriyo Budi Utomo, Remedial Region Head Jatim 1 FIFGroup kembali mengingatkan untuk masyarakat agar tidak mudah meminjamkan nama atau KTPnya untuk pengajuan kredit atas nama. Jangan hanya dengan iming-iming sejumlah uang, akan terkena pidana jaminan fidusia. 

"Karena setiap perjanjian kredit membawa akibat hukum yang harus dipertanggungjawabkan oleh pihak yang terlibat, termasuk segala bentuk upaya pengalihan objek jaminan fidusia atau meminjamkan identitas untuk pengambilan kredit dengan iming-iming imbalan sejumlah uang merupakan tindak pidana yang terhadap pelakunya dapat dipidana sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya saat ditemui dikantornya.

Kasus ini bermula saat terdakwa Purwanto mengajukan kredit sepeda motor Honda Vario 125 CBS ISS senilai Rp30,6 juta pada September 2022 dengan angsuran sebesar Rp875 ribu per bulan dan tenor 35 bulan. 

Namun, dirinya tidak pernah membayar angsuran sama sekali. Terungkap bahwa meski sepeda motor tersebut tercatat atas nama Purwanto, kendaraan itu digunakan oleh Aziz, yang tidak diketahui keberadaannya dan saat ini sudah terbit Daftar Pencarian Orang (DPO).

Purwanto memberikan nama dan mengajukan kredit untuk selanjutnya digadaikan dengan imbalan Rp 2 juta  dari Aziz, yang memanfaatkan kredit tersebut tanpa niat untuk membayar.

Setelah tidak ada tanggapan maupun itikad baik dari Purwanto, FIFGrup melaporkan kasus ini ke Polrestabes Surabaya pada Januari 2023. Penyidikan dilakukan, Purwanto sudah ditetapkan sebagai Tersangka, namun pencarian terhadap Aziz sebagai penadah belum membuahkan hasil. (Redho)

BNPM dan Polres Batu Bersinergi, Kasus Bripka VDO Ditangani Transparan

Batu, Sigapnews.com, Barisan Nasional Pemuda Madura (BNPM) DPD Kabupaten Malang menegaskan komitmennya dalam mengawal kasus dugaan penipuan yang melibatkan Bripka VDO, seorang oknum anggota Polres Batu, Jawa Timur.

Setelah melayangkan surat resmi kepada Polres Batu pada Jumat (07/01), BNPM akhirnya mendapat respons dari pihak kepolisian. Mereka mendesak tindakan tegas terhadap Bripka VDO yang diduga terlibat dalam praktik penipuan terhadap korban berinisial ZNL.

Sebagai tindak lanjut, Ketua BNPM DPD Kabupaten Malang bersama timnya mendatangi Polres Batu pada Jumat (14/02/2025) untuk mengklarifikasi perkembangan kasus tersebut. Kami langsung diterima oleh Kasi Propam Polres Batu, IPDA Nico, guna memastikan bahwa kasus ini ditangani dengan serius dan profesional.

Propam Polres Batu: Tak Ada Toleransi untuk Pelanggar Etik

Dalam keterangannya, IPDA Nico menegaskan bahwa Polres Batu tidak akan mentoleransi pelanggaran etik yang dilakukan oleh anggotanya, terutama jika tindakan tersebut mencoreng nama institusi Polri.

"Kami tidak akan pandang bulu dalam menindak anggota yang terbukti melanggar kode etik kepolisian. Kasus ini sudah masuk dalam penyelidikan di Sat Reskrim, dan kami pastikan perkembangan kasus ini akan diumumkan secara transparan kepada publik,” tegasnya.

Senada dengan itu, Plh Kasi Humas Polres Batu, Aiptu Dony, yang mewakili Kapolres Batu, menegaskan bahwa pihak kepolisian berkomitmen menjaga kepercayaan masyarakat dengan bersikap transparan dalam menangani kasus ini.

"Polres Batu tidak akan menutupi kasus Bripka VDO. Jika ada anggota yang melakukan kesalahan, apalagi melanggar hukum, tidak akan ada toleransi. Kami pastikan proses etik dan hukum akan berjalan sesuai aturan yang berlaku," ujar Aiptu Dony.

BNPM Apresiasi Komitmen Polres Batu

Ketua DPD BNPM Kabupaten Malang, Moch Yasin, menegaskan bahwa BNPM akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas demi memastikan transparansi dan penegakan hukum yang adil bagi masyarakat, khususnya bagi para korban yang dirugikan baik secara materiil maupun non-materil.

"Kami juga akan terus memberikan informasi kepada seluruh korban terkait perkembangan kasus ini. Kami ingin memastikan bahwa mereka mendapatkan keadilan," tambahnya.

Sebagai bentuk apresiasi, BNPM secara terbuka mengucapkan terima kasih kepada Kapolres Batu, yang diwakili oleh Plh Kasi Humas Polres dan Kasi Propam, atas komitmennya untuk menangani kasus Bripka VDO secara profesional dan transparan. BNPM berharap kasus ini dapat menjadi pembelajaran agar tidak ada lagi pelanggaran serupa di kemudian hari.(Redho)

Kasus Ibu di Sidoarjo Siram Air Panas Anak Kandung, Ini Kronologi dan Tindak Lanjutnya

Sidoarjo, Sigapnews.com, Kesal terhadap ulah buah hatinya sendiri, RA seorang ibu yang tinggal di wilayah Candi, Sidoarjo, pada akhir Januari 2025 lalu tega menyiram air panas dan melakukan kekerasan fisik pada anaknya yang berusia tiga tahun tersebut.

Atas perbuatan yang telah dilakukan RA, kini diamankan Satreskrim Polresta Sidoarjo. Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing, Jumat (14/2/2025), menjelaskan kronologi tindak kekerasan fisik yang dilakukan pelaku terhadap korban anak kandungnya.

"Tersangka mengetahui korban ngompol, lalu tersangka melepas sprei, selanjutnya sprei tersebut di taruh di tempat cucian kemudian di rendam dengan air sabun. 

"Tidak lama kemudian tersangka merasa kesal karena korban menangis di tempat cucian sprei, sehingga tersangka tersulut emosi hingga melakukan kekerasan fisik terhadap korban," jelasnya.

Kekerasan fisik yang dilakukan tersangka terhadap anaknya, adalah dengan cara menyiram air panas dari dispenser mengenai kepala dan punggung korban sebanyak dua kali. 

Lalu tersangka memasak air hingga mendidih kemudian tersangka menyiramkan air panas dari kompor tersebut mengenai kepala, wajah dan punggung korban sebanyak dua kali. 

"Tidak hanya menyiram air mendidih, kekerasan fisik dilakukan ibunya berlanjut dengam memukul punggung dan tangan korban beberapa kali menggunakan sapu lantai stenlis hingga ujung sapunya bengkok dan korban menangis kesakitan," terang Kombes. Pol. Christian Tobing.

Tidak lama kemudian tersangka menyuruh pembantunya meneruskan mencuci sprei. Setelah itu tersangka menyuruh pembantunya memandikan korban. 

Lalu tersangka pergi ke apotik beli salep, karena melihat kondisi korban merah melepuh di wajahnya, dan setelah tubuh korban diolesi salep namun kondisinya semakin melepuh. Hingga korban dibawa ke rumah sakit.

Kasus ini ditangani Unit PPA Satreskrim Polresta Sidoarjo. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan pelanggaran Pasal 80 ayat (2) dan atau ayat (4) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak.

(Redho)

Senin, 27 Januari 2025

Motif Mutilasi Wanita Blitar Terungkap, Ini Penjelasan Lengkap dari Polda Jatim

Surabaya, Sigapnews.com, Misteri kematian Wanita asal Kabupaten Blitar Provinsi Jawa Timur (Jatim), yang jenazahnya ditemukan warga Ngawi dalam koper merah, kini telah terungkap.

Gerak cepat ( Gercep) tim gabungan kepolisian dari Ditreskrimum Polda Jatim dan jajaran Satreskrim akhirnya selang 3 hari pasca ditemukan mayat, pihak kepolisian berhasil mengamankan terduga pelaku.

Hal itu disampaikan oleh Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto saat konferensi pers di Gedung Bidhumas Polda Jatim, Senin (27/1).

Menurutnya, "Terduga pelaku yang diamankan petugas adalah inisial A yang mengaku suami siri korban,"ujar Kombes Pol Dirmanto.

Di kesempatan yang sama, Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Farman mengatakan, pembunuhan keji ini dilakukan di salah satu hotel di Kediri Jawa Timur.

"Pelaku telah merencanakan korban dimasukkan dalam koper, namun rupanya tidak muat", katanya. 

"Karena awalnya korban akan dimasukkan utuh di koper, tapi karena tidak cukup, jadi dimutilasi," terang Kombes Farman.

Awal dari kejadian pembunuhan itu bermula dari terduga pelaku dan korban chek in di sebuah hotel yang ada di wilayah Kediri pada tanggal 19 Januari 2025 malam.

"Berdasarkan pengakuan tersangka A ini, ada percekcokan dan yang terjadi, korban dicekik oleh yang bersangkutan sehingga meninggal dunia," tandas Kombes Farman.

Setelah meninggal dunia, pelaku merasa kebingungan dan mulai berpikir untuk membuang mayat yang sudah dibunuh.

"Caranya pertama menyiapkan koper, diambil di rumah, kemudian menyiapkan beberapa barang yang dibutuhkan. Plastik, lakban, pisau. Pisau beli di salah satu tempat," terang Kombes Farman.

Kemudian, pada 20 Januari 2025 dini hari, pelaku lalu melakukan aksinya melakukan mutilasi diawali kepala korban. 

Diupayakan masuk tetapi gak cukup, kemudian, pelaku memutilasi lagi tubuh Uswatun dari kaki kiri sampai batas paha. 

"Dimasukkan lagi ke koper, namun tidak muat, baru terakhir betis yang dimutilasi, lalu merencanakan membuang potongan, baik itu kepala maupun kaki," jelas Kombes Farman.

Hasil dari pemeriksaan terhadap tersangka A yang mengaku suami siri korban ini, disebutkan aksi itu sudah direncanakan sebelumnya.

Tersangka mengaku sakit hati dan cemburu karena tersangka sempat memergoki korban memasukan laki - laki ke kamar kos nya.

"Perlu kami sampaikan kejadian sebenarnya sudah direncanakan pelaku jauh hari". 

"Itu mengapa pelaku mengajak bertemu korban di hotel wilayah Kediri," ujar Kombes  Farman.

Tersangka akan dikenakan Pasal 340 KUHP Subsider 338 KUHP lebih Subsider 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.

Sebelumnya, warga Desa Dadapan, Kecamatan Kendal, Ngawi menemukan mayat dalam koper besar di tumpukan sampah, Kamis (23/1/2025).

Penemuan ini dilaporkan Yusuf Ali, warga setempat, yang membuka koper tersebut tanpa kepala dan dua kaki. 

Lalu Polres Ngawi Polda Jatim segera melakukan penyelidikan dan diketahui bahwa mayat tersebut adalah mayat wanita asal Blitar Jawa Timur. 

(Redho)

Sabtu, 25 Januari 2025

Tragedi Kematian Uswatun Khasahan, Dampaknya pada Keluarga dan Harapan Masa Depan

Blitar, Sigapnews.com, Kematian Uswatun Khasahan (UK) yang memilukan membawa duka bagi keluarga. Sebab, perempuan 29 tahun itu tidak berada di Blitar atau rumah orang tuanya.

Selama ini UK yang menjadi korban mutilasi ini diketahui bekerja di luar daerah, yakni Tulungagung. Menurut keterangan keluarga, UK pulang seminggu sekali. “Terakhir dia pulang 17 Januari lalu (seminggu lalu). Tiap pulang saya diberi uang,” ungkap Nurkhalim, ayah kandung korban kepada awak media, Sabtu (25/1/2025).

Yang membuat sedih lagi, kematian UK meninggalkan dua anak kecil yang sama-sama duduk di bangku Sekolah Dasar (SD). Keduanya kini kelas 5 dan 1 SD.

Dua anaknya ini tinggal di Kelurahan Bence, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar. Mereka diasuh oleh Ana, kerabat korban. UK diketahui merupakan janda sejak bercerai sekitar tiga tahun lalu.

“Ana ini yang malah sering berkomunikasi dengan anak saya. Dia yang merawat anaknya,” jelasnya.

Nurkhalim berharap, kasus pembunuhan tragis yang menimpa anaknya segera terungkap. Pelaku bisa ditangkap dan dihukum dengan seadil-adilnya. “Anak saya itu baik. Setahu saya tidak punya musuh,” tandasnya.

Di tengah kabar duka tersebut, terungkap pesan terakhir korban yang ditujukan kepada kedua anaknya.

"Ya Allah kutitipkan segala urusan anakku kepada-Mu. Kesehatan, rezeki, masa depan, hati, akhlak, kebahagiaan dan agamanya. Ya Allah berikan takdir terbaik untuk anakku, wujudkan harapan dan mimpinya di waktu yang tepat,” tulis korban. “Lindungilah setiap langkahnya, jagalah dari ujung rambut sampai ujung kakinya dan wakafkan dia dalam ilmu akhirat agar kelak bisa menjemputku di pintu surga-Mu. Hasbunallah wanik'mal wakil,"

(Redho)

Selasa, 14 Januari 2025

Penyidik Kejaksaan Negeri Soppeng Tetapkan HI dan HA Jadi Tersangka Kasus Korupsi Kredit Usaha

Soppeng, Sigapnews.com, Diberitakan sebelumnya Penyidik Kejaksaan Negeri Soppeng telah menetapkan laki laki berinisal NM dan perempuan berinisial RR sebagai tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) dalam pelaksanaan Kredit Usaha pada salah satu Bank pelat merah di Kabupaten Soppeng pada Senin tanggal 6 Januari 2025 lalu. 

Kini kembali dengan kasus yang sama, Penyidik Kejaksaan Negeri Soppeng kembali  menetapkan tersangka sebanyak 2 orang berinisal HI dan HA berjenis kelamin perempuan untuk kedua tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) dalam pelaksanaan Kredit Usaha pada salah satu Bank pelat merah di Kabupaten Soppeng, Kedua tersangka HI dan HA merupakan Calo perkreditan.

Hal itu disampaikan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Soppeng Rekafit M, SH dalam keterangannya pada Selasa (14/1/2025). 

Menurut Jaksa Muda ini, "Penetapan kedua tersangka dilakukan usai penyidik kejaksaan negeri soppeng menemukan dua alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status Hl dan HA sebagai tersangka", jelasnya. 

Kasi Intel Rekafit menyebut bahwa, "Dalam proses penyidikan, tim penyidik telah memeriksa sebanyak 11 saksi yang berkaitan dengan perkara tindak pidana korupsi tersebut. 

"Penetapan status tersangka terhadap HI dan HA dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Soppeng Nomor: B- 03/P.4.20/Fd.2/01/2025 tanggal 14 Januari 2025 Dan Nomor: B-04/P.4.20/Fd.2/01/2025 tanggal 14 Januari 2025, urai Kasi Intel Kejaksaan Negeri Soppeng. 

Lebih lanjut dikatakan bahwa dalam melakukan pebuatannya, tersangka HI dan HA merupakan pengembangan dari tersangka sebelumnya yaitu RR dan NM bersama- sama dengan tersangka RR dan MM telah melakukan penyimpangan yang pertama yakni dengan menggunakan modus operandi Kredit Topengan dimana tersangka Hl dan HA mengajukan kredit pada salah satu kantor unit Bank berpelat merah di Soppeng dengan menggunakan identitas milik orang lain kemudian dana tersebut dipergunakan oleh tersangka Hl dan HA untuk kepentingan pribadinya. 

"Selanjutnya atas rekomendasi dan kepercayaan kepada tersangka RR, tersangka NM selaku Mantri menyetujui pengajuan kredit nasabah yang dilakukan tanpa adanya tahapan yang benar dan akibat dari pengajuan tersebut tersangka RR mendapatkan sejumlah fee/komisi dari tersangka HI".

"Kemudian untuk tersangka Hasrianti tidak dilakukan penahanan dikarenakan sedang menjalani pidana penjara di Lapas Perempuan kelas lla Sungguminasa terhadap putusan nomor perkara 4/Pid.B/2024/PN WNS tanggal 19 Maret 2024 dengan amar putusan Terdakwa Hasrianti terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian dengan pidana penjara selama 4 tahun. 

"Atas perbuatanya Tersangka telah melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Primair : Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 KUHP. Subsidair: Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 KUHP, tandas Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Soppeng.

(Red) 

Senin, 06 Januari 2025

Kejaksaan Negeri Soppeng Tetapkan Tersangka Pegawai Plat Merah dan Calo Kredit


Soppeng, Sigapnews.com, Penyidik Kejaksaan Negeri Soppeng telah menetapkan laki laki berinisal NM dan perempuan berinisial RR sebagai tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) dalam pelaksanaan Kredit Usaha pada salah satu Bank pelat merah di Kabupaten Soppeng.

Hal itu disampaikan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Soppeng Provinsi Sulawesi Selatan, Rekafit M, SH dalam keterangan resminya, Senin (6/1/2025).

Menurutnya, tersangka NM merupakan pegawai dari bank tersebut dan tersangka RR merupakan Calo perkreditan.

Ia menyampaikan bahwa, "Penetapan dilakukan usai penyidik kejaksaan negeri soppeng menemukan dua alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status NM dan RR sebagai tersangka.

"Dalam proses penyidikan, tim penyidik telah memeriksa sebanyak 7 saksi yang berkaitan dengan perkara tindak pidana korupsi tersebut", ungkapnya.

Dalam keterangannya, "penetapan status tersangka terhadap NM dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Soppeng Nomor: B- 01/P.4.20/Fd.2/01/2025 tanggal 06 Januari 2025.

"Sedangkan terhadap RR, penetapan tersangkanya berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Soppeng Nomor B-02/P.4.20/Fd.2/01/2025 tanggal 06 Januari 2025, jelasnya.

Lebih lanjut dikatakan, bahwa dalam melakukan pebuatannya, tersangka NM selaku Mantri dan tersangka RR selaku Calo secara bersama sama telah melakukan penyimpangan yang pertama yakni dengan menggunakan modus operandi Kredit Topengan dimana tersangka RR atas sepengetahuan tersangka NM mengajukan kredit pada salah satu kantor unit Bank berpelat merah di Soppeng dengan menggunakan identitas milik orang lain, kemudian dana tersebut dipergunakan oleh tersangka RR untuk kepentingan pribadinya.

"Dengan modus operandi Kredit Tempilan itu, tersangka RR dalam pengajuan kredit menggunakan nama orang lain dan uang hasil dari pencairan kredit digunakan oleh nasabah/debitur dan sebagian digunakan oleh tersangka RR.

"Atas rekomendasi dan kepecayaan kepada tersangka RR, tersangka NM selaku Mantri menyetujui pengajuan kredit nasabah yang dilakukan tanpa adanya tahapan yang benar dan akibat dari pengajuan tersebut tersangka RR mendapatkan sejumlah fee/komisi dari nasabah". urainya.

"Akibat adanya penyimpangan pelaksanaan kredit usaha yang dilakukan oleh Tersangka NM dan Tersangka RR tersebut, telah mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp. 2.800.000.000,- (Dua Milliar Delapan Ratus Juta Rupiah), beber Kasi Intel Rekafit kepada wartawan.

"Saat ini penyidik melakukan penahanan kepada NM dan RR selama 20 hari di Rutan Kelas IIb Watansoppeng berdasarkan surat perintah penahanan atas nama NM dengan Nomor: Print-01/P.4.20/Fd.2/01/2025 tanggal 06 Januari 2025 dan surat perintah penahanan atas nama RR dengan Nomor: Print-02/P.4.20/Fd.2/01/2025 tanggal 06 Januari 2025, sebut Kasi Intel kejaksaan negeri soppeng.

"Oleh karena itu, lanjutnya, "Atas perbuatanya Tersangka telah melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 KUHP. Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 KUHP, pungkasnya menyebut pasal yang disangkakan.

(Red)

Kamis, 10 Oktober 2024

Begini Kronologis Karyawan Bank Plat Merah yang Ditetapkan Tersangka oleh Tim Penyidik Kejari Soppeng


Soppeng, Sigapnews.com, Penyidik Kejaksaan Negeri Soppeng menetapkan AB menjadi tersangka dalam kasus dugaan pembobolan salah satu kas nasabah bank yang berplat merah di Kabupaten Soppeng. Kamis, (10/10/ 2024).


Penetapan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Soppeng nomor : PRINT-02/P.4.20.4/Fd.2/09/2024 tanggal 13 September 2024 yang 

kemudian penyidik langsung melakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Kelas II 

Watansoppeng.


Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka (PIDSUS-18) NOMOR : B-01/P.4.20/Fd.2/10/2024 tanggal 10 Oktober 2024 dengan inisial tersangka AB (29) tahun, jenis kelamin Perempuan sebagai Customer Service di salah satu Bank Plat merah.


Bahwa proses perkara ini berjalan cukup singkat yakni berawal dari penyelidikan tanggal 10 September 2024 yang kemudian ditingkatkan ke penyidikan pada tanggal 13 

September 2024.


Bahwa dalam melakukan perbuatannya tersangka pada tanggal 26 Agustus 2024 pukul 

10.15 Wita Tersangka (AB) mendatangi rekan kerjanya berinisial A kemudian meminta 

bantuan untuk menyetorkan sejumlah uang ke rekening tersangka, kemudian Setoran tersebut dilakukan tanpa adanya uang fisik yang diserahkan, namun tersangka menjanjikan kepada A bahwa uang fisiknya akan disetorkan menyusul, sehingga A mentransferkan dana tersebut ke rekening tersangka tanpa adanya uang fisik tersebut, yang kemudian di approve oleh A yang dilakukan sebanyak 4 kali dalam nilai ratusan juta rupiah. 


Selanjutnya uang yang ditransfer ke rekening tersangka digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka, dan akibat perbuatan tersangka negara dirugikan ratusan juta rupiah.


Bahwa AB disangkakan melanggar Pasal sebagai berikut :


Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 4 Undang-undang RI No.31 Tahun1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan Undang - undang RI No.20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang RI No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.Subsidair Pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 4 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Adapun terhadap perkara ini tim penyidik Kejari Soppeng akan melakukan pendalaman atau pemeriksaan terkait apakah ada indikasi penambahan tersangka.

Selasa, 14 Mei 2024

Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara, 3 Pemuda Diamankan Polisi, Ternyata Kasusnya Ini


Jakarta Barat, Sigapnews.com,- Polsek Kalideres berhasil mengamankan tiga pemuda yang berinisial V.N. (21), A.A. (26), dan M.A.S. (20) terkait kasus pemerasan dengan modus kencan melalui aplikasi Mechat Fiktif. 

Kapolsek Kalideres Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Abdul Jana didampingi Kanit reskrim Akp Aep Haryaman mengungkapkan modus operandi para pelaku dalam konferensi pers yang digelar di Mapolsek Kalideres.

“Para pelaku ini menggunakan aplikasi Mechat Fiktif untuk menipu dan memeras korban. Mereka membuat akun palsu dengan foto dan profil seorang wanita guna mengelabui dan memikat korban,” ujar Abdul Jana, Selasa, 14/5/2024. 

Abdul Jana menjelaskan bahwa pelaku V.N. menggunakan foto wanita yang diambil dari Facebook dan memasangnya di aplikasi kencan Mechat dengan nama fiktif Putri Nita. 

Pelaku kemudian mulai memposting foto tersebut untuk menarik perhatian korban.

Setelah mendapatkan tanggapan dari korban, pelaku menawarkan harga kencan awal sebesar Rp 500.000,- yang kemudian disepakati menjadi Rp 200.000,- setelah proses tawar-menawar.

Pada saat yang telah ditentukan, pelaku V.N. bersama pelaku A.A. berangkat dari kos mereka menuju tempat pertemuan di sebuah gang di sekitar gang sate hasan 

JL peta selatan Rt 06/03 kel. Kalideres, kec. kalideres Jakarta Barat pada Minggu, 5/5/2024. 

Saat korban tiba di lokasi dengan sepeda motor, pelaku A.A. menakut-nakuti korban dengan mengatakan bahwa wanita dalam foto tersebut adalah istrinya dan mengancam akan membawa korban ke kantor polisi.

Untuk menghindari masalah, korban akhirnya setuju untuk berdamai dan memberikan uang sebesar Rp 500.000,- kepada pelaku A.A. 

Selain itu, pelaku juga mengambil paksa handphone korban sebagai jaminan.

Keesokan harinya, korban tidak menemukan pelaku di tempat pertemuan dan menyadari bahwa aplikasi Shopee Paylater miliknya telah digunakan oleh pelaku untuk membeli satu unit iPhone 11 dan dua unit Vivo Y17s, dan setelah hp korban di pakai untuk belanja online lalu Hp di gadaikan di INDO GADAI sebesar Rp 400.000 dengan total kerugian mencapai sekitar Rp 15.200.000,-.

Polisi berhasil menangkap para pelaku pada Sabtu, 11 Mei 2024 sekitar pukul 03.00 WIB di kos mereka di Kampung Kosambi Baru, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat. 

" Berdasarkan penyelidikan, diketahui bahwa para pelaku telah melakukan modus kencan melalui aplikasi Mechat palsu ini sebanyak lima kali," Terang Abdul Jana. 

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHPidana tentang Pemerasan dengan ancaman pidana 9 tahun penjara .

 “Kami berharap tindakan tegas ini dapat memberikan efek jera dan memperingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap modus penipuan semacam ini,” tegas Abdul Jana.

(Ashar) 

Selasa, 16 April 2024

Resmob Reskrim Polres Soppeng Gerak Cepat Tangkap Pelaku Penganiayaan di Madining Kelurahan Attang Salo


Soppeng, Sigapnews.com, Kurang dari 24 Jam,Tim Resmob Polres Soppeng telah bergerak cepat melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap terduga pelaku Tindak Pidana Penganiayaan pada Rabu tanggal 17 April 2024 sekira pukul 03.00 wita di wilayah Hukum Polres Soppeng.

Pelaku inisial HF (44) berdomisili di Madining Kelurahan Attang Salo Kecamatan Marioriwawo Kabupaten Soppeng, Provinsi Sulawesi Selatan.

Kasatreskrim Polres Soppeng IPTU Ridwan. SH, MH  membenarkan penangkapan terduga pelaku penganiayaan.

Kata Dia, "ya, benar, kurang dari 24 jam pelaku sudah kami amankan, ungkapnya.

Diterangkan, Kejadian bermula, pada hari Selasa 16 April 2024 yang diperkirakan jam menunjukkan sekira pukul 21.00 Wita, korban ND (38) berdomisili Jln.H.A.Meru Kelurahan Attang salo Kecamatan Marioriawa Kabupaten Soppeng di temukan oleh masyarakat dalam keadaan terkapar di jalanan dengan luka robek dan luka tusuk, atas kejadian tersebut masyarakat langsung melaporkan kejadian yang dimaksud kepada pihak kepolisian.

Pada hari Rabu tanggal 17 April 2024 sekira pukul 03.00 Wita berdasarkan hasil penyelidikan, Reskrim Unit V Resmob yang dipimpin Aipda Jumaldi bersama anggotanya mendapatkan informasi bahwa pelaku yang diduga melakukan tindak pidana penganiayaan sedang berada di rumahnya yang beralamat di Jln.H.A.Meru Kelurahan Attang salo Kecamatan Marioriawa Kabupaten Soppeng.

Tidak menunggu waktu lama, kemudian anggota resmob bergerak ke tempat tersebut untuk memastikan keberadaan terduga pelaku, setelah sampai di tempat yang dimaksud, anggota kepolisian menemukan pelaku sedang berada di rumahnya yang selanjutnya terduga pelaku di amankan dan dilakukan introgasi awal.

Adapun barang bukti yang di amankan petugas yakni 1 (Satu) Buah badik, 1 (Satu) Unit mobil dengan merek Toyota Avansa dengan No.Pol DP 1275 LN, 1 (Satu) Unit Handphone dengan merek Infinix, 1 (Satu) buah dompet warna hitam yang berisi uang tunai senilai Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah).

"Dari hasil introgasi, terduga pelaku mengakui perbuatannya, terang IPTU Ridwan.

"Korban penganiayaan (ND), mengalami luka robek pada bagian tangan kanan dan kiri serta luka robek pada bagian perut sebelah kanan.

Terduga pelaku penganiayaan di sangkakan dengan pasal Pasal 351 . Ayat (2 ) KUH Pidana.

Selanjutnya terduga Pelaku tindak pidana penganiayaan digelandang ke Polres Soppeng untuk Pemeriksaan lebih lanjut.

(Red/HJ)

© Copyright 2019 SIGAPNEWS.COM | All Right Reserved