-->

Selasa, 12 Mei 2026

10 Tahun Tak Nikmati Air PDAM, Warga Soppeng Malah Ditagih Hampir Rp6 Juta! Surat Kejaksaan Bikin Heboh


Soppeng, Sigapnews.com,— Polemik tagihan pelanggan PDAM kembali bikin geger warga Kabupaten Soppeng. Seorang warga mendadak panik usai menerima surat panggilan dari Kejaksaan Negeri Soppeng terkait tunggakan air PDAM yang nilainya mencapai hampir Rp6 juta, padahal aliran air ke rumahnya disebut sudah mati sejak sekitar 10 tahun lalu.

Kasus ini langsung menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat setelah surat pemanggilan atas nama pelanggan Abd. Rahman tersebar luas di media sosial dan grup WhatsApp warga.

Dalam surat resmi yang diterima keluarga pelanggan, tercantum total tunggakan sebesar Rp5.952.700 yang harus dibicarakan penyelesaiannya bersama Jaksa Pengacara Negara di Kantor Kejaksaan Negeri Soppeng.
Yang membuat keluarga semakin heran, mereka mengaku sudah lama tidak menikmati layanan air dari PDAM Tirta Ompo.

“Airnya sudah lama tidak mengalir. Bahkan menurut keluarga, jaringan itu sudah diputus sejak bertahun-tahun lalu. Meterannya memang masih terpasang, tapi tidak berfungsi,” ungkap Ketua LSM Sidik, Mahmud, kepada awak media.

Menurut Mahmud, kondisi distribusi air di wilayah tersebut memang sudah lama menjadi keluhan warga. Bahkan saat musim hujan, air yang sempat mengalir disebut sering keruh dan tidak layak dipakai.

“Kalau hujan, airnya keruh sekali sampai masuk ke rumah warga. Jadi masyarakat bingung kenapa masih muncul tagihan sebesar itu,” katanya.

Ia menilai persoalan ini bukan sekadar tunggakan biasa, tetapi sudah menyangkut sistem pendataan pelanggan yang perlu dievaluasi secara menyeluruh.

Mahmud juga mempertanyakan mengapa penagihan baru dilakukan sekarang setelah bertahun-tahun berlalu.

“Kalau memang pelanggan dianggap menunggak, kenapa tidak ditagih dari dulu? Kenapa baru sekarang ada pemanggilan?” ujarnya.

Karena penasaran, Mahmud mengaku sempat mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Soppeng untuk meminta penjelasan terkait pemanggilan tersebut.

Dari hasil komunikasi yang dilakukan, ia memperoleh informasi bahwa penanganan tunggakan pelanggan PDAM itu berkaitan dengan adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Meski demikian, polemik ini justru memunculkan pertanyaan baru di tengah masyarakat terkait validitas data pelanggan aktif PDAM Tirta Ompo.

Warga menduga masih banyak meteran lama yang secara administrasi tercatat aktif, padahal aliran air ke pelanggan sebenarnya sudah lama tidak berjalan normal bahkan ada yang mengaku sudah bertahun-tahun tidak menikmati layanan.

Sorotan publik kini juga tertuju pada kerja sama antara Perumda Tirta Ompo Kabupaten Soppeng dan Kejaksaan Negeri Soppeng dalam penanganan piutang pelanggan.

Diketahui sebelumnya kedua pihak telah menjalin nota kesepahaman atau MoU terkait pendampingan penagihan tunggakan pelanggan PDAM.

Melalui kerja sama tersebut, pihak kejaksaan ikut melakukan pemanggilan terhadap pelanggan yang memiliki tunggakan pembayaran.

Dalam surat yang beredar, pelanggan diminta hadir untuk membicarakan penyelesaian piutang bersama Jaksa Pengacara Negara di Kantor Kejaksaan Negeri Soppeng.

Kasus ini pun memantik banyak komentar warga, Sebagian masyarakat berharap ada penjelasan terbuka dari pihak PDAM agar persoalan serupa tidak kembali terjadi.

Tak sedikit pula warga yang mulai mempertanyakan sistem pencatatan meter air dan pengawasan lapangan oleh petugas PDAM.

Mahmud bahkan meminta agar dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap sistem pendataan pelanggan di PDAM Soppeng.

“Petugas pencatat meter juga perlu dievaluasi. Karena mereka punya tugas dan insentif, jadi harus dipastikan data pelanggan benar-benar valid,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Perumda Tirta Ompo Kabupaten Soppeng belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tagihan terhadap pelanggan yang mengaku sudah hampir satu dekade tidak menikmati layanan air bersih tersebut.

(Yund)

Publik Pertanyakan Sikap Dewan Pendidikan Soppeng: “Dulu Vokal, Kini Diam Saat Polemik Mutasi Muncul”


Soppeng, Sigapnews.com,— Polemik penataan dan mutasi kepala sekolah di Kabupaten Soppeng terus memantik perhatian publik. Kali ini, sorotan tajam mengarah kepada Dewan Pendidikan Kabupaten Soppeng yang selama ini dikenal aktif menyuarakan aspirasi guru dan kepala sekolah.

Masyarakat mulai mempertanyakan sikap lembaga tersebut yang dinilai cenderung diam di tengah munculnya keluhan terkait ketimpangan penerapan aturan masa jabatan kepala sekolah pasca terbitnya Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025.

Publik mengingat kembali pernyataan Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Soppeng beberapa waktu lalu yang menegaskan bahwa mutasi kepala sekolah maupun guru tidak boleh dilakukan apabila berpotensi merugikan serta tidak didasarkan pada pertimbangan objektif.

Namun kini, ketika isu mutasi dan rotasi kembali menjadi perbincangan hangat, suara lembaga tersebut justru dinilai nyaris tak terdengar.

“Dulu sangat lantang membela guru dan kepala sekolah. Sekarang ketika publik mempertanyakan ketidakadilan dalam penataan jabatan, kenapa malah sunyi?” ujar seorang tokoh masyarakat di Soppeng. Selasa (12/5).

Kondisi tersebut memunculkan beragam spekulasi di tengah masyarakat. Bahkan muncul sinyalemen adanya kedekatan tertentu antara pihak terkait dengan pemangku kebijakan, sehingga kritik yang sebelumnya keras kini berubah menjadi sikap diam.

Meski tudingan itu belum tentu benar, masyarakat menilai Dewan Pendidikan seharusnya tampil memberikan penjelasan secara terbuka agar tidak menimbulkan prasangka liar di ruang publik.

“Kalau memang berpihak pada kepentingan pendidikan dan guru, seharusnya tetap konsisten bersuara. Jangan hanya keras ketika situasi aman, lalu diam saat kebijakan mulai dipersoalkan,” kata warga lainnya.

Masyarakat juga menilai fungsi Dewan Pendidikan bukan sekadar simbol atau pelengkap administratif, melainkan harus benar-benar menjadi pengawas moral dalam kebijakan pendidikan daerah, terutama ketika muncul dugaan ketidakadilan dalam penerapan aturan masa jabatan kepala sekolah.

Dalam Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025, pemerintah pusat menegaskan bahwa batas maksimal masa penugasan kepala sekolah ASN adalah dua periode atau delapan tahun. Namun di lapangan, publik masih melihat adanya kepala sekolah yang telah lama menjabat tanpa kejelasan evaluasi, sementara sebagian lainnya justru dipindahkan sebelum masa tugasnya berakhir.

Fenomena inilah yang kemudian memicu pertanyaan besar di tengah masyarakat: apakah aturan benar-benar ditegakkan secara adil, atau hanya berlaku bagi pihak tertentu?

Publik berharap Dewan Pendidikan Kabupaten Soppeng tetap menjaga independensi serta keberanian moral dalam menyikapi persoalan pendidikan di daerah.

“Kalau lembaga yang selama ini disebut sebagai penyambung lidah guru saja ikut diam, lalu siapa lagi yang akan berbicara untuk keadilan di dunia pendidikan?” tegas seorang warga.

(Red)

Sabtu, 09 Mei 2026

Jangan Kaget Kalau Kena Tilang! Polisi Soppeng Bongkar Cara Kerja E-TLE ke Warga

Soppeng, Sigapnews.com, Upaya membangun budaya tertib berlalu lintas terus dilakukan jajaran Satlantas Polres Soppeng. Kali ini, polisi turun langsung ke tengah masyarakat untuk memberikan pemahaman mengenai keselamatan berkendara, layanan darurat kepolisian, hingga sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) yang kini mulai diterapkan secara luas.

Kegiatan sosialisasi tersebut berlangsung di Kelurahan Lapajung, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng, Sabtu malam, 9 Mei 2026 sekitar pukul 20.00 WITA.

Dalam pelaksanaannya, Satlantas Polres Soppeng menggandeng mahasiswa Universitas Lamappapoleonro sebagai bentuk kolaborasi edukatif kepada masyarakat.

Kehadiran aparat kepolisian disambut antusias warga yang mengikuti kegiatan hingga selesai. Banyak masyarakat memanfaatkan kesempatan itu untuk bertanya langsung mengenai aturan lalu lintas, prosedur penindakan pelanggaran, hingga cara kerja sistem tilang elektronik yang selama ini masih belum dipahami sebagian pengendara.

Dalam sosialisasi tersebut, personel Satlantas menjelaskan pentingnya menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran berlalu lintas atau Kamseltibcar Lantas.

Polisi menegaskan bahwa tingginya angka kecelakaan lalu lintas sering kali disebabkan oleh rendahnya disiplin pengguna jalan, mulai dari tidak memakai helm, melanggar rambu, hingga berkendara melebihi batas kecepatan.

Petugas juga mengingatkan bahwa keselamatan di jalan bukan hanya tanggung jawab polisi, tetapi menjadi kewajiban seluruh pengguna jalan. Kesadaran masyarakat dianggap menjadi faktor utama dalam menekan angka pelanggaran dan fatalitas kecelakaan lalu lintas.

Salah satu materi yang paling menarik perhatian warga adalah penjelasan mengenai sistem E-TLE atau tilang elektronik. Dalam pemaparannya, polisi menjelaskan bahwa E-TLE merupakan sistem penegakan hukum berbasis teknologi yang bekerja melalui kamera pemantau untuk merekam pelanggaran lalu lintas secara otomatis.

Melalui sistem tersebut, pelanggaran seperti tidak memakai helm, menerobos lampu merah, tidak menggunakan sabuk pengaman, hingga penggunaan ponsel saat berkendara dapat terekam kamera dan diproses secara digital tanpa perlu penghentian langsung di jalan.

Polisi menegaskan bahwa penerapan E-TLE bertujuan menciptakan penegakan hukum yang lebih transparan, modern, dan akuntabel.

Dengan sistem elektronik, proses penindakan diharapkan lebih objektif karena seluruh bukti pelanggaran terekam secara otomatis.

Selain sosialisasi E-TLE, warga juga diberikan edukasi mengenai layanan Call Center 110 milik Polri. Layanan tersebut dapat diakses masyarakat selama 24 jam secara gratis untuk melaporkan berbagai situasi darurat, seperti kecelakaan lalu lintas, tindak kriminalitas, bencana alam, maupun kondisi lain yang membutuhkan kehadiran polisi secara cepat.

Dalam kegiatan tersebut, materi sosialisasi disampaikan langsung oleh sejumlah personel Satlantas Polres Soppeng, di antaranya AIPTU H. Mahmuddin Arsyad selaku Kanit Kamsel, AIPDA Armin Arfah serta BRIPDA Anugrah Saputra.

Kapolres Soppeng, Aditya Pradana, turut memberikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan edukatif tersebut. Menurutnya, pendekatan preventif dan edukatif sangat penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dibanding hanya mengedepankan penindakan hukum semata.

Ia mengatakan bahwa kehadiran polisi di tengah masyarakat melalui kegiatan sosialisasi merupakan bagian dari upaya membangun hubungan yang lebih dekat dengan warga sekaligus meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap aturan lalu lintas dan layanan kepolisian.

“Melalui kegiatan ini, kami berharap masyarakat semakin memahami pentingnya keselamatan dalam berlalu lintas serta tidak ragu memanfaatkan layanan Call Center 110 apabila membutuhkan bantuan kepolisian.
Keselamatan di jalan merupakan tanggung jawab bersama,” ujarnya.

Kapolres juga menegaskan bahwa Polres Soppeng akan terus mengedepankan langkah-langkah preventif dan edukatif guna menekan angka pelanggaran serta mengurangi fatalitas kecelakaan lalu lintas di wilayah Kabupaten Soppeng.

Dengan adanya kegiatan sosialisasi tersebut, diharapkan tercipta sinergi yang baik antara kepolisian, mahasiswa, dan masyarakat dalam mewujudkan kondisi lalu lintas yang aman, tertib, dan kondusif di Kabupaten Soppeng.

(Yunandar)

Kamis, 07 Mei 2026

Produktivitas Capai 10,4 Ton per Hektar, Program PM-AAS Diperluas di Soppeng


Soppeng, Sigapnews.com, Pemerintah Kabupaten Soppeng memulai program Pertanian Modern Advanced Agriculture System (PM-AAS) melalui kegiatan tanam perdana di Kelurahan Apanang, Jumat (8/5/2026).

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Suwardi Haseng dan dihadiri Kepala Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian Kementerian Pertanian RI, Fadjry Jufri, bersama jajaran kementerian, Forkopimda, penyuluh pertanian, dan kelompok tani.

Program PM-AAS menghadirkan penerapan teknologi modern di sektor pertanian, seperti alat tanam modern, mekanisasi pertanian, penggunaan benih unggul, pemupukan berimbang, hingga pemanfaatan drone pertanian.

Dalam sambutannya, Bupati Soppeng mengatakan program tersebut menjadi langkah awal penerapan pertanian modern di Kabupaten Soppeng.

“Program ini membantu petani bekerja lebih efisien melalui mekanisasi, teknologi modern, dan pendampingan pertanian,” ujarnya.

Ia juga mengimbau petani agar tidak takut terhadap perkembangan teknologi karena teknologi hadir untuk membantu meningkatkan hasil pertanian.

Sementara itu, Fadjry Jufri menyampaikan bahwa program PM-AAS sebelumnya telah diuji coba di Kecamatan Marioriawa pada tahun 2025 di lahan seluas 5 hektar dengan hasil produktivitas mencapai 10,4 ton per hektar.

Berdasarkan hasil tersebut, pemerintah pusat memperluas program PM-AAS di Kabupaten Soppeng menjadi 120 hektar pada tahun 2026, meliputi 100 hektar di Kecamatan Liliriaja dan 20 hektar di Kecamatan Marioriawa.

Kabupaten Soppeng juga menjadi salah satu dari empat daerah di Sulawesi Selatan yang mendapatkan program pertanian modern nasional bersama Sidenreng Rappang, Bone, dan Maros.

Pemerintah berharap program tersebut dapat meningkatkan produktivitas padi dan kesejahteraan petani di Kabupaten Soppeng.

(Yunandar)

Pemkab Soppeng Dukung Penerapan Manajemen Talenta ASN


Soppeng, Sigapnews.com, Bupati Suwardi Haseng menghadiri kegiatan Ekspose Manajemen Talenta Instansi Pemerintah Wilayah Sulawesi Selatan yang diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian Negara di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Makassar, Kamis (7/5/2026).

Kegiatan tersebut diikuti oleh sejumlah kepala daerah se-Sulawesi Selatan sebagai bagian dari upaya memperkuat penerapan sistem manajemen talenta bagi pejabat eselon dan aparatur sipil negara (ASN) di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Dalam kesempatan itu, Suwardi Haseng menegaskan bahwa kehadirannya merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Soppeng dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang profesional, adaptif, dan berbasis kompetensi.

Menurutnya, penerapan manajemen talenta diharapkan mampu melahirkan aparatur yang unggul, berintegritas, serta mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

“Kolaborasi dan pengembangan talenta menjadi langkah penting menuju birokrasi yang semakin maju dan berdaya saing,” ujar Suwardi.

Sementara itu, Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman menekankan bahwa penerapan manajemen talenta sangat penting dalam mempercepat pencapaian visi dan misi pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah.

“Bagaimana kabupaten/kota kita juga mengikuti sistem penerapan manajemen talenta secara penuh. Sistem ini sangat bagus karena mempercepat pelaksanaan visi misi Bapak Presiden di daerah maupun di provinsi,” katanya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala BKN RI, Zudan Arif Fakrulloh mengapresiasi langkah Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dalam menerapkan sistem manajemen talenta secara penuh bagi pejabat dan ASN.

Menurut Prof. Zudan, penerapan manajemen talenta menjadi strategi penting dalam mempercepat pencapaian visi dan misi kepala daerah melalui penyiapan kader-kader ASN terbaik.

“Dengan manajemen talenta, visi misi kepala daerah bisa lebih cepat tercapai karena dijalankan oleh kader-kader terbaik. Ke depan, kalau sistem ini sudah matang, maka mencari kader pemimpin birokrasi akan jauh lebih mudah,” ujarnya.

Ia juga menyebut bahwa Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan telah berhasil menerapkan sistem manajemen talenta pada pejabat eselon II, III, dan IV sejak 2025 hingga awal 2026.

(Yunandar) 

Selasa, 05 Mei 2026

Detik-detik Perpisahan! 333 Jemaah Haji Soppeng Resmi Diberangkatkan, PJ Sekda : Jaga Kekompakan


Soppeng, Sigapnews.com, Pemerintah Kabupaten Soppeng secara resmi memberangkatkan Jemaah Calon Haji (JCH) Kloter 21 Tahun 1447 H/2026 M dalam sebuah prosesi penuh haru dan khidmat di Lapangan Gasis Watansoppeng, Selasa (5/5/2026).

Suasana pagi itu dipenuhi doa, harapan, serta lambaian tangan keluarga yang mengantar para tamu Allah menuju perjalanan suci ke Tanah Suci.

Mewakili Bupati Soppeng, Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Soppeng, Drs. Andi Muhammad Surahman, M.Si., dalam sambutannya menyampaikan ucapan selamat jalan kepada seluruh jemaah.

Ia mendoakan agar para jemaah senantiasa diberikan kesehatan, kekuatan fisik dan mental, serta kelancaran dalam menjalankan setiap rangkaian ibadah haji.

Selain itu, ia juga mengimbau agar seluruh jemaah menjaga kekompakan, kebersamaan, dan saling membantu satu sama lain selama berada di Tanah Suci.

Menutup sambutannya, Pemerintah Kabupaten Soppeng secara resmi melepas keberangkatan para jemaah dengan iringan doa, berharap seluruh jemaah dapat menunaikan ibadah dengan sempurna, kembali ke tanah air dalam keadaan sehat dan selamat, serta meraih predikat haji yang mabrur.

Sebanyak 333 jemaah Kloter 21 asal Kabupaten Soppeng diberangkatkan pada kesempatan ini, terdiri dari 93 laki-laki dan 240 perempuan.

Mereka dijadwalkan tiba di Asrama Haji Sudiang Embarkasi Makassar pada pukul 14.00 WITA di hari yang sama, sebelum melanjutkan perjalanan ke Madinah pada Rabu (6/5/2026) pukul 13.35 WITA.

Kloter 21 ini juga bergabung dengan jemaah dari Kabupaten Gowa sebanyak 31 orang dan Kabupaten Enrekang sebanyak 23 orang, menambah semangat kebersamaan dalam perjalanan ibadah tersebut.

Untuk diketahui pemberangkatan berikutnya dijadwalkan pada 19 Mei 2026 Kloter 41 dan 43 dengan jumlah 235 jemaah calon haji.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Soppeng, Ketua TP PKK Kabupaten Soppeng, para Kepala SKPD, para Camat, serta Ketua BAZNAS Kabupaten Soppeng, yang bersama-sama memberikan doa dan dukungan bagi kelancaran perjalanan ibadah para jemaah.

(Yund)

© Copyright 2019 SIGAPNEWS.COM | All Right Reserved