Soppeng, Sigapnews.com, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Soppeng bersama BPJS Ketenagakerjaan Cabang Makassar resmi memperkuat komitmen dalam memberikan perlindungan sosial bagi pegawai non-Aparatur Sipil Negara (ASN). Komitmen ini diwujudkan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) pelaksanaan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) pada Rabu (2/7/2025) di Ruang Kerja Bupati Soppeng.
Penandatanganan dilakukan oleh Bupati Soppeng, H. Suwardi Haseng, SE, dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Makassar, I Nyoman Hary Sujana.
Kerja sama ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perluasan Perlindungan Sosial Ketenagakerjaan.
Selain JKK dan JKM, program ini juga mencakup jaminan pensiun dan kehilangan pekerjaan sebagai bentuk perlindungan tambahan di luar BPJS Kesehatan.
"Kami berharap seluruh pekerja, termasuk yang rentan, mendapatkan perlindungan optimal. BPJS Ketenagakerjaan siap mendampingi Pemkab Soppeng dalam memberikan edukasi dan pelayanan terbaik,ujar Nyoman Hary Sujana.
Sebagai tindak lanjut PKS, BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan simbolis kepada ahli waris dua pegawai non-ASN yang meninggal dunia. Rp124,5 juta untuk ahli waris almarhum Muhammad Yunus (pegawai Dinas Satpol PP). Rp42 juta untuk ahli waris almarhum Langka (pegawai Dinas PPK UKM).
Ibu Elvina, istri almarhum Muhammad Yunus, menyampaikan rasa terharunya atas bantuan tersebut. Saya tidak menyangka akan mendapat santunan sebesar ini. Terima kasih kepada Pemkab Soppeng dan BPJS Ketenagakerjaan, ungkapnya.
Bupati Soppeng, H. Suwardi Haseng, menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan bukti nyata perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan seluruh pegawai, termasuk non-ASN.
Dengan adanya program ini, kami berharap pekerja dapat merasa lebih aman dan fokus berkontribusi bagi pembangunan daerah, tegas Suwardi.
Program ini diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi seluruh pegawai non-ASN di Kabupaten Soppeng, sekaligus mendukung terwujudnya kesejahteraan sosial yang lebih merata.
(Yun)
FOLLOW THE SIGAPNEWS.COM AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow SIGAPNEWS.COM on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram