Soppeng, Sigapnews.com,— Polemik penataan dan mutasi kepala sekolah di Kabupaten Soppeng terus memantik perhatian publik. Kali ini, sorotan tajam mengarah kepada Dewan Pendidikan Kabupaten Soppeng yang selama ini dikenal aktif menyuarakan aspirasi guru dan kepala sekolah.
Masyarakat mulai mempertanyakan sikap lembaga tersebut yang dinilai cenderung diam di tengah munculnya keluhan terkait ketimpangan penerapan aturan masa jabatan kepala sekolah pasca terbitnya Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025.
Publik mengingat kembali pernyataan Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Soppeng beberapa waktu lalu yang menegaskan bahwa mutasi kepala sekolah maupun guru tidak boleh dilakukan apabila berpotensi merugikan serta tidak didasarkan pada pertimbangan objektif.
Namun kini, ketika isu mutasi dan rotasi kembali menjadi perbincangan hangat, suara lembaga tersebut justru dinilai nyaris tak terdengar.
“Dulu sangat lantang membela guru dan kepala sekolah. Sekarang ketika publik mempertanyakan ketidakadilan dalam penataan jabatan, kenapa malah sunyi?” ujar seorang tokoh masyarakat di Soppeng. Selasa (12/5).
Kondisi tersebut memunculkan beragam spekulasi di tengah masyarakat. Bahkan muncul sinyalemen adanya kedekatan tertentu antara pihak terkait dengan pemangku kebijakan, sehingga kritik yang sebelumnya keras kini berubah menjadi sikap diam.
Meski tudingan itu belum tentu benar, masyarakat menilai Dewan Pendidikan seharusnya tampil memberikan penjelasan secara terbuka agar tidak menimbulkan prasangka liar di ruang publik.
“Kalau memang berpihak pada kepentingan pendidikan dan guru, seharusnya tetap konsisten bersuara. Jangan hanya keras ketika situasi aman, lalu diam saat kebijakan mulai dipersoalkan,” kata warga lainnya.
Masyarakat juga menilai fungsi Dewan Pendidikan bukan sekadar simbol atau pelengkap administratif, melainkan harus benar-benar menjadi pengawas moral dalam kebijakan pendidikan daerah, terutama ketika muncul dugaan ketidakadilan dalam penerapan aturan masa jabatan kepala sekolah.
Dalam Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025, pemerintah pusat menegaskan bahwa batas maksimal masa penugasan kepala sekolah ASN adalah dua periode atau delapan tahun. Namun di lapangan, publik masih melihat adanya kepala sekolah yang telah lama menjabat tanpa kejelasan evaluasi, sementara sebagian lainnya justru dipindahkan sebelum masa tugasnya berakhir.
Fenomena inilah yang kemudian memicu pertanyaan besar di tengah masyarakat: apakah aturan benar-benar ditegakkan secara adil, atau hanya berlaku bagi pihak tertentu?
Publik berharap Dewan Pendidikan Kabupaten Soppeng tetap menjaga independensi serta keberanian moral dalam menyikapi persoalan pendidikan di daerah.
“Kalau lembaga yang selama ini disebut sebagai penyambung lidah guru saja ikut diam, lalu siapa lagi yang akan berbicara untuk keadilan di dunia pendidikan?” tegas seorang warga.
(Red)









FOLLOW THE SIGAPNEWS.COM AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow SIGAPNEWS.COM on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram