Soppeng, Sigapnews.com,— Polemik tagihan pelanggan PDAM kembali bikin geger warga Kabupaten Soppeng. Seorang warga mendadak panik usai menerima surat panggilan dari Kejaksaan Negeri Soppeng terkait tunggakan air PDAM yang nilainya mencapai hampir Rp6 juta, padahal aliran air ke rumahnya disebut sudah mati sejak sekitar 10 tahun lalu.
Kasus ini langsung menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat setelah surat pemanggilan atas nama pelanggan Abd. Rahman tersebar luas di media sosial dan grup WhatsApp warga.
Dalam surat resmi yang diterima keluarga pelanggan, tercantum total tunggakan sebesar Rp5.952.700 yang harus dibicarakan penyelesaiannya bersama Jaksa Pengacara Negara di Kantor Kejaksaan Negeri Soppeng.
Yang membuat keluarga semakin heran, mereka mengaku sudah lama tidak menikmati layanan air dari PDAM Tirta Ompo.
“Airnya sudah lama tidak mengalir. Bahkan menurut keluarga, jaringan itu sudah diputus sejak bertahun-tahun lalu. Meterannya memang masih terpasang, tapi tidak berfungsi,” ungkap Ketua LSM Sidik, Mahmud, kepada awak media.
Menurut Mahmud, kondisi distribusi air di wilayah tersebut memang sudah lama menjadi keluhan warga. Bahkan saat musim hujan, air yang sempat mengalir disebut sering keruh dan tidak layak dipakai.
“Kalau hujan, airnya keruh sekali sampai masuk ke rumah warga. Jadi masyarakat bingung kenapa masih muncul tagihan sebesar itu,” katanya.
Ia menilai persoalan ini bukan sekadar tunggakan biasa, tetapi sudah menyangkut sistem pendataan pelanggan yang perlu dievaluasi secara menyeluruh.
Mahmud juga mempertanyakan mengapa penagihan baru dilakukan sekarang setelah bertahun-tahun berlalu.
“Kalau memang pelanggan dianggap menunggak, kenapa tidak ditagih dari dulu? Kenapa baru sekarang ada pemanggilan?” ujarnya.
Karena penasaran, Mahmud mengaku sempat mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Soppeng untuk meminta penjelasan terkait pemanggilan tersebut.
Dari hasil komunikasi yang dilakukan, ia memperoleh informasi bahwa penanganan tunggakan pelanggan PDAM itu berkaitan dengan adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Meski demikian, polemik ini justru memunculkan pertanyaan baru di tengah masyarakat terkait validitas data pelanggan aktif PDAM Tirta Ompo.
Warga menduga masih banyak meteran lama yang secara administrasi tercatat aktif, padahal aliran air ke pelanggan sebenarnya sudah lama tidak berjalan normal bahkan ada yang mengaku sudah bertahun-tahun tidak menikmati layanan.
Sorotan publik kini juga tertuju pada kerja sama antara Perumda Tirta Ompo Kabupaten Soppeng dan Kejaksaan Negeri Soppeng dalam penanganan piutang pelanggan.
Diketahui sebelumnya kedua pihak telah menjalin nota kesepahaman atau MoU terkait pendampingan penagihan tunggakan pelanggan PDAM.
Melalui kerja sama tersebut, pihak kejaksaan ikut melakukan pemanggilan terhadap pelanggan yang memiliki tunggakan pembayaran.
Dalam surat yang beredar, pelanggan diminta hadir untuk membicarakan penyelesaian piutang bersama Jaksa Pengacara Negara di Kantor Kejaksaan Negeri Soppeng.
Kasus ini pun memantik banyak komentar warga, Sebagian masyarakat berharap ada penjelasan terbuka dari pihak PDAM agar persoalan serupa tidak kembali terjadi.
Tak sedikit pula warga yang mulai mempertanyakan sistem pencatatan meter air dan pengawasan lapangan oleh petugas PDAM.
Mahmud bahkan meminta agar dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap sistem pendataan pelanggan di PDAM Soppeng.
“Petugas pencatat meter juga perlu dievaluasi. Karena mereka punya tugas dan insentif, jadi harus dipastikan data pelanggan benar-benar valid,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Perumda Tirta Ompo Kabupaten Soppeng belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tagihan terhadap pelanggan yang mengaku sudah hampir satu dekade tidak menikmati layanan air bersih tersebut.
(Yund)









FOLLOW THE SIGAPNEWS.COM AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow SIGAPNEWS.COM on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram