Lutim, Sigapnews.com, Koordinator Pengawasan Pusat Lembaga Kajian Advokasi HAM Indonesia (LHI), Mahmud Cambang mendesak Kapolres Luwu Timur (Lutim) Sulawesi Selatan agar segera menuntaskan kasus kecelakaan yang melibatkan anggota kepolisian resort Lutim Aipda Sulaiman.
Rabu, 11 Oktober 2023
Selasa, 03 Oktober 2023
Kementan Beri Ilmu Kewirausahaan Agribisnis Bagi Petani di Parepare Ajarkan Pola-Pola Bisnis Khususnya Pertanian Tanaman Padi
Sigapnews.com, Pare-Pare yang merupakan tempat lahir Presiden Ke-3 Indonesia yakni BJ Habibie ini selain pelabuhan dan pemandangan pantai yang indah juga ditunjang potensi sektor pertanian dan perkebunan karena miliki lahan yang subur dan iklim yang cocok untuk pertanian dan perkebunan.
Investasi dalam sektor ini dapat meliputi pengembangan tanaman pangan, seperti padi, jagung kacang, serta tanaman hortikultura lainnya.
Dukungan pemerintah dalam bentuk infrastruktur dan teknologi pertanian juga telah meningkatkan potensi sektor ini. Selain itu perlu juga adanya peningkatan SDM pertanian kepada petani sehingga produksi dan produktivitasnya dapat meningkat.
Maka dalam meningkatkan keterampilan petani, Kementerian Pertanian, Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian (BPPSDMP) melalui Unit Pelaksana Teknis BBPP Batangkaluku menyelenggarakan Pelatihan Kewirausahaan Agribisnis di Kota ini.
Pelatihan ini berlangsung selama 3 (tiga) hari yang digelar di 4 Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) yakni BPP Soreang, BPP Ujung, BPP Bacukiki dan BPP Bacukiki Barat Kota Pare-Pare, Provinsi Sulawesi Selatan.
Dengan komoditi Padi, Jagung, kacang dan hortikultura, tiap lokasi diikuti 30 orang peserta yang berasal dari kelompok tani yang tersebar di wilayah tersebut.
Tujuan pelatihan ini untuk meningkatkan kualitas petani dalam berwirausaha sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan, selain itu sasarannya adalah untuk mencetak wirausaha yang berkompeten di bidang agribisnis serta tercapainya petani yang mandiri dan sejahterah.
Seperti yang disampaikan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, di berbagai kesempatan, anak muda berperan penting dalam memperkokoh harapan rakyat dan memperkuat persiapan menghadapi tantangan global.
"Kita pecaya bahwa di tangan anak muda masa depan bangsa akan lebih baik lagi. Yang penting mereka mau melakukannya. Kita berharap dengan pertanian Indonesia jadi lebih baik karena selama ini terbukti menjadi bantalan ekonomi. Pertanian yang paling siap menghadapi tantangan-tantangan apapun hari ini, besok dan masa yang akan datang," jelas Syahrul.
Ditambahkan Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumberdaya Manusia Pertanian (BPPSDMP), Dedi Nursyamsi, mengatakan bahwa para pemuda didorong untuk membangun usaha pertanian yang antara lain dalam bentuk women entrepreneurship, green economy, dan digital economy.
"Dengan demikian, pelatihan kewirausahaan agribisnis dapat membuka kesempatan bagi pemuda-pemudi khususnya di wilayah perdesaan untuk mengembangkan perekonomian dan diperlukan pembekalan dalam bentuk pelatihan kewirausahaan yang juga diharapkan dapat meningkatkan motivasi berwirausaha," imbuh Dedi.
Muhammad Sidiq, Kepala BBPP Batangkaluku mengatakan hal ini dilakukan sebagai upaya menguatkan komitmen dan jiwa kewirausahaan serta meningkatkan keterampilan teknis agribisnis bagi petani.
“Dalam pelatihan ini petani dapat belajar tentang penguatan kelembagaan dan pola-pola bisnis khususnya di pertanian tanaman padi.
Mudah-mudahan kegiatan Tumbuhkan Jiwa Kewirausahaan, Puluhan Petani ini bisa dilakukan secara berkesinambungan, ” ucapnya
Minggu, 01 Oktober 2023
Bidhumas Polda Sulsel Gelar Aksi Donor Darah Sambut HUT Ke 72 Tahun Humas Polri
Makassar, Sigapnews.com, Bidang Hubungan Masyarakat (Bidhumas) Polda Sulsel bekerjasama dengan PMI Sulsel kembali melaksanakan bakti kesehatan berupa donor darah. Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka HUT ke 72 Humas Polri tahun 2023.
Donor darah ini dilaksanakan di Aula Soebarkah SPN Batua Polda Sulsel, Senin (02/10/2023) yang dimulai sejak pukul 08.00 WITA hingga pukul 12.00 WITA.
Kabidhumas Polda Sulsel Kombes Pol Komang Suartana mengatakan, donor darah ini dilakukan oleh personel Polda Sulsel dan juga wartawan.
"Kita menargetkan 250 kantong, dan sudah ada 160 orang yang telah mendaftar untuk mendonor (donor darah),mudah-mudahan bisa tercapai" katanya.
Ia menerangkan, donor darah tersebut sangat bermanfaat bagi kesehatan dan juga dapat membantu bagi masyarakat yang membutuhkan darah.
Data yang diperoleh dari PMI Sulsel, dalam pelaksanaan donor darah peringati HUT Humas Polri oleh Bid Humas Polda Sulsel ini, tercatat ada 160 orang yang telah mendaftar.
Untuk darah yang terkumpul sebanyak 146 kantong, di mana 14 orang tidak bisa (gagal) mendonorkan darahnya dikarenakan tekanan darah tinggi, HB tinggi serta gula darah tinggi.
Published : Hendra
Sabtu, 23 September 2023
Miris, Gubuk Tidak Layak Huni Beralas Tanah di Sinjai Jadi Sasaran Kunjungan Insan Pers AMJI RI
SINJAI TENGAH, SIGAPNEWS.COM, - Hidup sehat dan bersih di satu rumah tempat tinggal, pasti sudah menjadi impian dan harapan setiap orang, dengan fasilitas lengkap, kebutuhan sandang pangan tercukupi setiap harinya tentu menjadi suatu kebahagiaan bagi semua keluarga.
Namun berbeda dengan sepasang suami istri, Bapak Sara (68) tahun dan Ibu Halmina (70) tahun yang tinggal menetap di gubuk reyot tidak layak huni.
Tepatnya di Desa Mattunreng Tellue, Kecamatan Sinjai Tengah, Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan.
Dimana, sepasang suami istri ini, diusia senjanya tinggal di rumah gubuk yang serba kekurangan dan sangat prihatin.
Pantauan di gubuk kedua orang tua ini, ruangannya semua bercampur jadi satu, ruangan tidur, dapur, tempat buang air, bagaikan kapal pecah, sungguh sangat memprihatikan.
Bapak Sara saat ditemui, Ketua DPC AMJI-RI Sinjai, Elang Suganda, yang juga selaku Pimpinan Media ini, mengaku sudah sekitar 5 tahun tinggal berdua di gubuk reyotnya.
"Saya tinggal bersama istri disini (gubuk-red) sudah lebih dari 5 (lima) tahun, kami tidak punya tempat tinggal lain selain rumah ini, tanah ini adalah milik istri saya,"ucapnya.
Dulu kami tinggal di kompleks pasar Sentral sebelum peristiwa kebakaran dan kami jualan bantal dari kapuk,"ucapnya.
Sara juga mengaku bahwa istrinya adalah penerima Bantuan Langsung tunai (BLT), namanya terdaftar sebagai penerima bantuan di Kelurahan Bongki, Kecamatan Sinjai Utara hingga saat ini, sesuai dengan alamatnya di Pasar Sentral Sinjai yang tertera di KTP.
"Kalau KTP dan Kartu Keluarga saya masih terdaftar sebagai penduduk Kelurahan Bongki dan sebagai penerima BLT, tapi karena sekarang kami tidak punya tempat tinggal lagi di pasar, jadi kami pindah ke Desa Mattunreng Tellue,"ujarnya.
"Dulu sewaktu tinggal di Pasar, saya kerja cari nafkah bawa becak yang saya sewa," ucapnya.
Lanjutnya, Pemerintah Desa juga sudah berapa kali mendatangi dan membujuk kami untuk pindah alamat di Desa ini, tapi kami belum siap,"akunya.
Tapi entah kenapa setelah kedatangan bapak hari ini baru sekarang kami siap pindah alamat.
"Iya sekarang saya sudah mau pindah alamat, asalkan surat-surat, KTP dan KK kami bisa dibantu mengurusnya, sembari berdiri mengambil KTP dan Kartu Keluarganya.
Sumber yang dihimpun, pihak Pemerintah Desa setempat baru bisa memberikan bantuan lebih jika mereka sudah pindah alamat dan tercatat sebagai warga Desa Mattunreng Tellue.
Ketua DPC AMJI-RI Simjai, disela kunjungannya, menyampaikan, kedatangannya menemui sepasang suami istri ini, dalam giat aksi sosial sebagai wujud kepedulian kepada sesama.
"Kita datang menemui langsung Bapak Sara dan Istrinya, selain memberikan bantuan beras dan baju layak pakai, giat sosial ini semata adalah panggilan hati dan ikhlas karena Allah SWT, apa yang kita berikan semoga bisa bermanfaat bagi keluarga ini,"ujarnya. Seraya menambahkan mari berbagi dengan sesama, Insya Allah yang maha kuasa akan membalasnya.
"Kita tidak akan miskin jika kita berbagi rezeki Allah".
Sementara itu Kepala Kelurahan Bongki, Abdul Waris yang dihubungi terpisah via telepon, mengaku sepasang suami istri ini Sara dan Halmina adalah benar warga Kelurahan Bongki.
"Iya benar, Sara dan Halmina tercatat sebagai warga saya Kelurahan Bongki, dulunya memang mereka tinggal di Kompleks pasar, sebelum pasar tersebut terbakar,"ucapnya.
"Mereka memang lama tinggal di Pasar dan jualan Bantal yang terbuat dari Kapuk, ibu Halmina tercatat sebagai penerima BLT dari Pemerintah.
Tapi saya tidak tahu kalau ternyata saat ini mereka sudah tinggal di Desa Mattunreng Tellue, saya baru tau sekarang. Insyaallah jika bapak Sara dan istrinya mau pindah alamat, nanti kami bantu, hidup mereka memang sangat prihatin,"tutupnya.
Diketahui Halmina jika pergi menerim BLT ditemani dengan anak perempuannya yang tinggal terpisah dengan orang tuanya. (Tim).
Jumat, 15 September 2023
Diduga Ada Mafia Soal Penundaan PKPU di PN Niaga Makassar, Kajati Sulsel Keluarkan Surat Penyelidikan
Makassar, Sigapnews.com, Tim Penyelidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan pada tanggal 06 September 2023 telah menerima laporan masyarakat terkait adanya dugaan keterlibatan mafia pada Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) antara Cv. Surya Mas dengan PT. Pembangunan Perumahan (PT.PP Persero) pada Pengadilan Negeri Niaga Makassar Nomor : 9/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Mks.
Hal itu diungkapkan Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi, SH MH, dalam keterangan tertulisnya, Jum'at (15/9/2023).
Menurut Soetarmi, Terkait laporan tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Leonard Ebenezer Simanjuntak SH.MH
telah memerintahkan jajaran Asisten Tindak Pidana Khusus untuk melakukan kegiatan Penyelidikan, ucapnya.
"Surat perintah tersebut, kata Soetarmi," tertuang dalam Surat Perintah Penyelidikan Nomor : Print 833/P.4/Fd.1/09/2023 tanggal 06 September 2023 untuk mencari dan menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana terkait adanya dugaan keterlibatan mafia dengan permufakatan jahat mempengaruhi Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Makassar yang berpotensi merugikan keuangan negara/prekonomian negara, pungkasnya.
Published : Hendra
Selasa, 12 September 2023
Kunjungi Sejumlah Parpol Jelang Pemilu 2024, Ini Harapan Kapolres Soppeng
Soppeng, Sigapnews.com, Jelang Pemilu 2024, Kapolres Soppeng AKBP Dr. (C) H. Muhammad Yusuf Usman S.H.,S.I.K.,M.T melaksanakan kunjungan dengan menyambangi Sekretariat Partai Kontestan Pemilu 2024 diwilayah Kabupaten Soppeng, Selasa 12 September 2023.
Adapun Sekretariat Partai Peserta Pemilu yang dikunjungi yaitu Sekretariat Partai PDIP dan Nasdem yang berlokasi di jalan Merdeka Kelurahan Bila serta Sekretariat Partai Golkar di Lapajung Kelurahan Lapajung Kecamatan Lalabata Kabupaten Soppeng.
Dalam kunjungannya Kapolres Soppeng bersama Wakapolres beserta Rombongan disambut langsung oleh Para Ketua DPC Partai Kontestan Pemilu.
Kapolres Soppeng AKBP Dr. (C) H. Muhammad Yusuf Usman S.H.,S.I.K.,M.T dalam kesempatannya mengungkapkan bahwa kunjungan tersebut dalam rangka Silaturahmi bersama para Kontestan Partai Politik.
Disamping itu kunjungan tersebut juga dalam rangka memberikan masukan serta petunjuk dan arahan agar bagaimana pelaksanaan Pemilu 2024 nantinya khususnya di Kabupaten Soppeng dapat berjalan dengan lancar dan tertib.
"Tentunya kunjungan ini kami juga berkesempatan untuk sharing serta memberikan masukan kepada para Pemangku kepentingan Politik agar pesta Demokrasi tersebut nantinya akan berjalan aman dan tertib sesuai dengan apa yang kita harapkan".Jelasnya.
Hal tersebut mengingat Pesta Demokrasi 5 tahunan sebentar lagi akan dilaksanakan, untuk itu mari kita bangun kebersamaan dalam Perhelatan Pemilu 2024 mendatang.
"Hadapi Pemilu dengan hati yang tenang dan mari kita bersama - sama menjaga Kabupaten Soppeng agar aman dan tentram meski situasi Politik Dinamis, buat perhelatan Politik yang sejuk mari bangun kebersamaan dalam perhelatan Pemilu 2024 yang akan datang dengan tetap menjalin kerukunan dan kebersamaan antar sesama ".Pungkasnya.
Turut hadir mendampingi PJU Polres Soppeng setingkat Kabag, Kasat, Kasie dan Personil Polres Soppeng.
Published : Hendra
Jumat, 01 September 2023
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Makassar Vonis Penjara 8 Tahun 3 Terdakwa Kasus Korupsi Bulog Pinrang
Makassar, Sigapnews.com, Majelis Hakim membacakan Putusan Pidana terhadap terdakwa Radityo Putra Sikado (eks pimpinan cabang Pinrang), terdakwa Muh. Idris (eks kepala gudang Bulog Pinrang) dan terdakwa Irpan (CV Sabang Merauke Persada selaku rekanan bulog).
Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri kelas 1A Makassar, Kamis (31/8/2023).
Sebelumya Penuntut Umum telah membacakan tuntutan Pidana terhadap ketiga terdakwa dalam perkara tindak Pidana Korupsi yaitu hilangnya 500 ton beras di Gudang Lampa Bulog Pinrang yang dikeluarkan tanpa prosedur sehingga merugikan Negara sebesar Rp. 5,4 Miliar.
Adapun amar surat tuntutan yang dibacakan Penuntut Umum Kejati SulSel sebagai berikut : 1). Terdakwa Irpan terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) Subs. Pasal 3 Lebih Subsider 9 Pasal Jo pasal 18 ayat (1) Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2021 tentang perubahan Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 9 (Sembilan) Tahun.
Kemudian, menuntut terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) subsider 6 (enam) bulan kurungan.
Menuntut terdakwa untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp. 2.000.624.450 subsider 4 (empat) Tahun dan 6 (enam) bulan Penjara.
Untuk terdakwa Muh. Idris yang terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) Subs. Pasal 3 Lebih Subsider 9 Pasal Jo pasal 18 ayat (1) Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2021 tentang perubahan Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa selama 9 (Sembilan) Tahun.
Kemudian menuntut terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) subsider 6 (enam) bulan kurungan.
Selanjutnya menuntut terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 2.442.050.000 subsider 4 (empat) Tahun dan 6 (enam) bulan Penjara.
Sedangkan terdakwa Radityo Putra Sikado yang telah terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) Subs. Pasal 3 lebih Subsider 9 Pasal Jo pasal 18 ayat (1) Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2021 tentang perubahan Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa selama 9 (Sembilan) Tahun.
Kemudian menuntut Terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) subsider 6 (enam) bulan kurungan
Selanjutnya menuntut terdakwa untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp. 558.439.000 subsider 4 (empat) Tahun dan 6 (enam) bulan Penjara.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri kelas 1A Makassar telah sependapat dengan Penuntut Umum bahwa perbuatan para terdakwa telah melanggar hukum dan telah memperkaya diri sendiri atau orang lain dalam perkara Tindak Pidana Korupsi berupa hilangnya 500 ton beras di Gudang Lampa Bulog Pinrang yang dikeluarkan tanpa prosedur sehingga merugikan Negara.
Selanjutnya Majelis Hakim menjatuhkan vonis kepada ketiga terdakwa sebagai berikut :
Terdakwa Irpan terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo pasal 18 ayat (1) Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2021 tentang perubahan Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 8 (Delapan) Tahun, membebankan kepada Terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) subsider 6 (enam) bulan kurungan dan menetapkan terdakwa untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp. 2.000.624.450 subsider pidana penjara selama 4 (empat) Tahun.
Untuk terdakwa Muh. Idris terbukti terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo pasal 18 ayat (1) Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2021 tentang perubahan Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 8 (Delapan) Tahun, membebankan kepada Terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) subsider 6 (enam) bulan kurungan dan menetapkan terdakwa untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp. 2.442.050.000,- subsider pidana penjara selama 4 (empat) Tahun.
Untuk terdakwa Radityo Putra Sikado terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo pasal 18 ayat (1) Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2021 tentang perubahan Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 8 (Delapan) Tahun, membebankan kepada terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) subsider 6 (enam) bulan kurungan dan menetapkan terdakwa untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp. 558.439.000,- subsider pidana penjara selama 2 (empat) Tahun.
Sumber ; Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi SH, MH
Bahas Pemilu di Safari Jum'at, Wakapolres Soppeng : Jangan Terpengaruh Black Campaign
Soppeng, Sigapnews.com, Wakapolres Soppeng Kompol H. Muhiddin Yunus S.H.,M.H memimpin langsung Safari Jumat di Masjid Nurul Falah jalan A. Hasan Pajalele Desa Ganra Kecamatan Ganra Kabupaten Soppeng, Jumat 01 September 2023.
Jumat, 25 Agustus 2023
Kunjungi Kejati Sulsel, Jaksa Agung Sebut Kepercayaan Publik Terhadap Kejaksaan Mengalami Peningkatan Capai Skor 82,7 Persen
Makassar, Sigapnews.com, Jaksa Agung RI ST Burhanuddin berkunjung ke Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Kamis (24/8/2023).
Kehadiran Jaksa Agung didampingi Ketua Umum Ikatan Adhyaksa Dharmakarini Ny. Sruning Burhanuddin beserta rombongan disambut Kajati SulSel Leonard Eben Ezer Simanjuntak beserta Ketua Ikatan Adyaksa Dharmakarini Wilayah SulSel Ny. Friska Leonard Simanjuntak, Wakajati, Para Asisten, Kabag TU, Koordinator, Kasi dan seluruh pegawai Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.
Jaksa Agung ST Burhanuddin sebelumnya telah berkunjung ke beberapa Kejaksaan Negeri yaitu Kejari Pangkep, Kejari Maros, Kejari Gowa, Kejari Takalar dan Kejari Makassar dalam rangka melihat kondisi Kantor sebagai tempat kerja, mengecek perlengkapan dan peralatan kantor seperti mobiler dan kendaraan Dinas / Operasional yang mendukung kinerja Satker serta mengecek kekuatan personil / pegawai di setiap Satker yang dikunjunginya dan yang paling utama yaitu menjalin hubungan silaturahmi antara atasan dengan jajaran yang paling bawah.
Dihadapan Jaksa Agung RI ST Burhanuddin, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Leonard Eben Ezer Simanjuntak memaparkan beberapa keberhasilan kinerjanya bersama jajaran dalam melaksanakan tugas.
Ia menyebut diantara keberhasilan kinerjanya yakni Keberhasilan dalam upaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp. 10.959.732.985 (sepuluh miliar sembilan ratus lima puluh sembilan juta tujuh ratus tiga puluh dua ribu sembilan ratus delapan puluh lima rupiah) yang diperoleh dari pembayaran uang pengganti Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang, Denda Tilang, Sewa Rumah Dinas dan lain-lain.
Kemudian kedua, Keberhasilan dalam melaksanakan direktif Presiden berupa pemberantasan mafia tanah dari penyelidikan Intelijen Kejati Sulsel ditingkatkan ke tahap penyidikan Pidsus yaitu kasus dugaan mafia tanah Tindak Pidana Korupsi pembayaran ganti rugi lahan masyarakat untuk kegiatan Proyek Strategis Nasional Bendungan Paselloreng di Kabupaten Wajo.
Kemudian ketiga yaitu, Keberhasilan dalam pemberantasan mafia pupuk dari penyelidikan Intelijen Kejati Sulsel yang telah ditingkatkan ke tahap penyidikan oleh Bidang Tindak Pidana Khusus di Cabang Kejaksaan Negeri Luwu Timur di Wotu.
Kemudian keempat yaitu, Keberhasilan Pengamanan DPO sampai saat ini telah terealisasi sebanyak 21 kegiatan dengan rincian sebanyak 9 DPO diamankan dalam Perkara Tindak Pidana Khusus dan 12 DPO diamankan dalam perkara Tindak Pidana Umum, Tim Tabur Kejati Sulsel juga membantu pengamanan DPO dari Kejati lain yaitu 1 pengamanan DPO dari Kejari Nabire pada Kejaksaan Tinggi Jayapura dan 1 DPO dari Kejari Muara enin pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.
Kelima yakni, Kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS) target 118 kegiatan, dengan peserta 5.900 orang, realisasi : 50 kegiatan dengan peserta 3.530, sisa 68 kegiatan yang akan dilaksanakan sampai akhir Tahun 2023.
Keenam yakni, Kegiatan Penerangan Hukum (Materi Pemberantasan Korupsi dan Upaya Pencegahannya) target 35 kegiatan dengan 1.750 orang, realisasi : 32 kegiatan dengan peserta 2.000 orang dan kegiatan Jaksa Menyapa melalui Siaran Radio target 49 kegiatan, realisasi : 20 kegiatan (materi yang disampaikan diantaranya terkait Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu).
Ketujuh yaitu Penyelidikan pada Bidang Tindak Pidana Khusus 5 perkara dengan rincian sebagai berikut : 3 perkara ditingkatkan penyidikan, 1 perkara diserahkan ke Kejari Pangkep dan 1 perkara masih proses penyelidikan.
Penyidikan Bidang Pidana Khusus 19 perkara dengan rincian : 13 perkara telah ditingkatkan ke penuntutan, 3 perkara tahap 1 dan 3 perkara dalam proses penyidikan.
Dalam kesempatan itu, Kajati Sulsel Leonard Eben Ezer Simanjuntak juga menyampaikan kepada Jaksa Agung mengenai penyelesaian tunggakan perkara Tahun 2022 yaitu : dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam pembayaran dana Tantiem, Jaspro dan Pembayaran Asuransi Dwiguna Jabatan Tahun 2016 s.d 2018 dan dugaan Tindak Pidana Korupsi penyimpangan penetapan nilai pasar / harga dasar pasir laut pada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Takalar Tahun 2020.
Selanjutnya ke 8 yakni, Penyelamatan keuangan negara Kejati Sulsel pada Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara untuk Tahun 2023 sebesar Rp. 1.254.661.711.287 (satu triliun dua ratus lima puluh empat miliar enam ratus enam puluh satu juta tujuh ratus sebelas ribu dua ratus delapan puluh tujuh rupiah), dan Kejari se Sulsel telah menyelamatkan keuangan negara melalui bidang Datun sebesar Rp. 7.936.444.106 (tujuh miliar sembilan ratus tiga puluh enam juta empat ratus empat puluh empat ribu seratus enam rupiah).
Kesembilan, yakni, Penyelesaian perkara Tindak Pidana Umum melalui Restorative Justice sebanyak 75 kegiatan serta penanganan perkara sesuai direktif Peresiden yaitu TPPO sebanyak 7 perkara (tahap Pratut) dan 1 perkara (tahap banding). 10). Untuk Bidang Tindak Pidana Militer sampai saat ini telah dilakukan 6 kegiatan sosialisasi, 12 kegiatan koordinasi, 4 kegiatan monitoring dan 2 kegiatan kunjungan kerja.
Sementara itu, Jaksa Agung RI ST Burhanuddin dalam kesempatan itu mengapresiasi kinerja Kajati Sulsel dalam menuntaskan penanganan perkara Tambang Pasir Laut Kabupaten Takalar dan kasus penyalahgunaan Keuangan PDAM Kota Makassar yang selama ini meresahkan masyarakat di Sulawesi Selatan.
Jaksa Agung menegaskan bahwa, selama ini yang dilihat oleh publik kinerja kita adalah dibidang Penindakan Penanganan Perkara Korupsi.
"Namun masih terdapat bidang lain yang juga memberikan kontribusi peningkatan kinerja Kejaksaan yaitu bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dan Bidang Intelijen juga banyak berperan terutama terkait penyelamatan aset dan keuangan negara.
"Terlebih lagi di bidang Tindak Pidana Umum dengan penegakan hukum humanis yang tidak kalah pentingnya untuk dipublikasi.
Jaksa Agung menyampaikan bahwa kepercayaan publik yang diraih oleh Kejaksaan terus mengalami peningkatan.
Saat dilantik menjadi Jaksa Agung oleh Presiden pada Oktober 2019 lalu, kepercayaan publik terhadap Kejaksaan masih berkisar di angka 50,6%.
Namun, sedikit demi sedikit indeks kepercayaan publik terus beranjak meningkat di setiap kesempatan survei.
Survei terakhir pada Juni 2023, Kejaksaan berhasil menorehkan capaian tertinggi dalam indeks kepercayaan publik dengan skor 82,7%.
Perolehan tersebut menjadi bukti bahwa hasil tidak akan pernah mengkhianati usaha.
Oleh karenanya, Jaksa Agung berpesan capaian ini jangan sampai membuat kita terbuai, tetapi sebaliknya, beban yang diemban justru semakin berat dalam menjaga kepercayaan yang telah dititipkan oleh masyarakat kepada Kejaksaan.
“Untuk itu marilah terus kita barengi dengan meningkatkan kualitas diri dalam memberikan yang terbaik bagi masyarakat, bangsa, dan negara,” ujar Jaksa Agung.
"Semakin tinggi pohon menjulang, semakin kencang angin menerpa.
"Peribahasa ini disampaikan Jaksa Agung sesuai dengan keadaan sekarang, semakin tinggi prestasi yang berhasil dicapai oleh Kejaksaan maka semakin banyak cobaan, halangan, dan rintangan yang akan menghadang.
"Hal ini terbukti dari viralnya pemberitaan negatif di berbagai platform media yang mencoreng marwah Kejaksaan.
"Semua pemberitaan kontraproduktif terkesan timbul secara sistematis untuk menyudutkan Kejaksaan dan merampas kepercayaan publik yang telah dititipkan kepada Korps Adhyaksa.
"Selanjutnya, Jaksa Agung menyampaikan sebagai anggota Korps Adhyaksa, kita semua memiliki dua peranan yang tidak dapat dipisahkan, yaitu sebagai abdi negara dan abdi masyarakat.
"Oleh karena itu, dalam kapasitas sebagai aparat penegak hukum, kita harus memahami sepenuhnya bahwa dalam setiap pelaksanaan tugas, fungsi dan kewenangan, jajaran Kejaksaan hendaknya mampu menerjemahkan beragam keinginan, ekspektasi dan tuntutan masyarakat, terutama memastikan tegaknya supremasi hukum yang menghadirkan keadilan, kebenaran, dan kepastian hukum yang berkemanfaatan.
"Mempertahankan dan terus meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi Kejaksaan Republik Indonesia dengan pola kerja yang sistematis dan terlembaga serta melakukan transformasi yang terencana dan komprehensif dari pusat sampai ke daerah.
"Melakukan publikasi kinerja dan pemberitaan yang positif mengenai Kejaksaan secara masif melalui sarana media massa serta media sosial guna membentuk opini positif di masyarakat.
Selanjutnya, Jaksa Agung tak henti-hentinya dalam setiap kesempatan selalu mengingatkan dan menekankan bahwa semua tindakan yang dilakukan oleh warga Adhyaksa dalam setiap tahapan penegakan hukum, senantiasa mendapatkan perhatian dari masyarakat Indonesia, baik yang pro maupun yang kontra.
"Untuk itu, terus tumbuh kembangkan integritas dan hindari pola-pola penanganan perkara yang bersifat transaksional, budaya mafia peradilan harus segera dihentikan.
“Sekali lagi, saya tegaskan kepada segenap warga Adhyaksa untuk menghentikan praktek penegakan hukum yang tidak terpuji, sebaliknya laksanakan penegakan hukum integral yang dapat memberikan kepastian dan kemanfaatan hukum melalui peradilan yang jujur, bertanggungjawab, etis, dan efisien dengan mengedepankan hati nurani,” ujar Jaksa Agung menegaskan.
Published: Edil Rauf
Rabu, 16 Agustus 2023
Kejati Sulsel Tetapkan 2 Perempuan Tersangka Kasus Korupsi Pegadaian Rantepao
Makassar, Sigapnews.com,- Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menetapkan dua orang tersangka masing-masing berinisial HM dan WAN atas kasus dugaan korupsi kredit fiktif dan penggelapan klaim asuransi mikro PT Pegadaian Cabang Rantepao, Kabupaten Tana Toraja.
"Setelah dilakukan pemeriksaan dari semula menjadi saksi, penyidik menaikkan status keduanya menjadi tersangka," ujar Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Sulsel Soertami saat rilis kasus di kantor Kejati Sulsel, Makassar, Rabu malam, (16/8/2023).
Perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Kantor PT Pegadaian Cabang Rantepao dilakukan sejak tahun 2021 -2022 tersebut tersangka HM yang merupakan perempuan menjabat Kepala Unit Bisnis Mikro dan WAN juga perempuan sebagai tenaga pemasaran kantor Pegadaian setempat.
"Penyidik Kejati telah melakukan penahanan terhadap tersangka HM berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejati Sulsel selama 20 hari mulai 16 Agustus sampai 14 September 2023 di Rutan Kelas IA Makassar," papar Soertami.
Sedangkan tersangka WAN saat ini menjalani penahanan di Rutan Kelas IIB Makale, Kabupaten Tana Toraja karena ada perkaranya lain yang kini sedang berjalan.
Penetapan kedua tersangka tersebut sekaligus dilakukan penahanan setelah penyidik memperoleh dua alat bukti yang cukup, terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi penyaluran kredit PT Pegadaian Cabang Rantepao tahun 2021-2022.
Dari perbuatan dua tersangka ini yang melawan hukum atas dugaan korupsi penyaluran kredit yang berpotensi menimbulkan kerugian negara Rp1,2 miliar lebih.
Modus yang dijalankan keduanya yakni kredit fiktif tanpa jaminan surat BPKB.
Kemudian, kredit fiktif jaminan surat BPKB arsip, kredit non prosedural untuk penggunaan pribadi, penanganan kredit bermasalah atau penarikan kendaraan, penggelapan klaim asuransi mikro dan menahan angsuran nasabah untuk digunakan secara pribadi.
Dari perbuatan para tersangka ini disangkakan primair serta subsidair pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana, juncto pasal 64 KUHPidana.
Published : Edil Rauf
Senin, 07 Agustus 2023
Eks Kajari Balikpapan Resmi Jabat Asisten Intelijen Kejati Sulsel
Makassar, Sigapnews.com, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Leonard Eben Ezer Simanjutak melantik dan mengambil Sumpah Jabatan Ardiansyah, S.H, M.H. sebagai Asisten Intelijen Pada Kejati Sulsel yang dilangsungkan di Baruga Adhyaksa Kantor Kejati Sulsel, Senin (7/8/2023).
Pelantikan Ardiansyah sebagai Asintel Kejati Sulsel berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor : KEP-IV-334/C/07/2023 tentang Pemindahan, Penghentian dan Pengangkatan dari dan Dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia.
SK tersebut ditandatangani di Jakarta 20 Juli 2023 oleh Jaksa Agung Muda (JAM) Pembinaan Dr. Bambang Sugeng Rukmono.
Sebelumnya Ardiansyah Menjabat Kepala Kejaksaan Negeri Balikpapan, Kalimantan Timur.
Dalam Acara Pelantikan Asisten Intelijen tersebut turut hadir Para Asisten, Kabag TU, Para Koordinator dan Para Kasi serta beberapa Jaksa Fungsional pada Lingkup Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.
Kajati Sulsel Leo Simanjutak dalam sambutannya mengatakan bahwa rotasi jabatan di lingkungan Kejaksaan adalah siklus yang dibutuhkan dalam rangka regenerasi sekaligus penyegaran personil dan organisasi.
Selain itu, juga sebagai upaya penataan melalui pergantian dan penyegaran, ujarnya.
"Ini dipandang perlu sebagai ikhtiar Kejaksaan untuk senantiasa menjadi tetap kuat, lebih solid, dan lebih siap guna menjawab tantangan tugas yang semakin dinamis dan kompleks, jelas Kajati Sulsel Leonard Eben Ezer Simanjuntak.
Dikesempatan itu Leo Simanjuntak juga menyampaikan bahwa pejabat yang ditunjuk pimpinan tentulah merupakan insan terbaik adhyaksa karena sudah melalui proses kajian mendalam, pertimbangan matang serta penilaian obyektif untuk mengisi jabatan yang telah ditentukan dengan memperhatikan prinsip “The Right Man On The Right Place”, katanya.
Dirinya berharap pejabat yang ditunjuk dapat melaksanakan amanah yang diberikan untuk kejayaan institusi, dengan cara melaksanakan penuh rasa tanggung jawab, komitmen yang bersungguh-sungguh untuk bekerja keras serta cerdas, semangat een en ondeelbaar dan saling bahu membahu, tandas Kajati Sulsel.
Dikesempatan itu, Leo Simanjuntak berpesan kepada Asisten Intelijen yang baru dilantik, Ardiansyah," agar mengerahkan kemampuan terbaiknya untuk menghadirkan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan yang Kolaboratif, Inovatif dan Adaptif serta Inklusif yang mampu memberikan pelayanan publik dengan rasa keadilan yang humanis bagi kemajuan masyarakat provinsi Sulawesi Selatan serta bangsa dan negara Indonesia.
Leo Simanjuntak tidak lupa menginngatkan kepada seluruh pimpinan dan pegawai di lingkup Kejati Sulsel untuk “memastikan kejaksaan selalu hadir di tengah-tengah masyarakat dan pembangunan”.
Menurutnya, Ada 7 perintah harian kejaksaan republik Indonesia yang perlu dipedomani untuk tahun 2023 yakni :
1). Aktualisasikan Pola Hidup yang merefleksikan nilai Tri Krama Adhyaksa baik dalam pelaksanaan tugas maupun bersosialisasi di tengah masyarakat.
2).Tingkatkan kepekaan sosial berinteraksi dan berkomunikasi dengan masyarakat dalam setiap pelaksanaan tugas dan wewenang serta kehidupan bermasyarakat.
3).Wujudkan kesatuan pola analisis Yuridis yang terstruktur dan terukur dalam setiap penyelesaian penanganan perkara.
4).Laksanakan penegakan hukum dan penyelesaian perkara secara prosedural dan tuntas.
5).Perkuat kemampuan manajerial dan administratif sebagai sarana pendukung pelaksanaan tugas pokok dan fungsi kejaksaan.
6).Optimalkan sinergi antar bidang guna mewujudkan keberhasilan capaian kerja Institusi.
7).Jaga netralitas personel dalam menyongsong Pemilu serentak tahun 2024.
Dikesempatan itu juga Kajati Sulsel Leonard Eben Ezer Simanjutak sebagai nahkoda Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan meminta Pejabat Asintel untuk benar-benar memperhatikan dan melaksanakan dengan sungguh-sungguh 2 (dua) strategi yang sudah ditetapkan pelaksanaan tugas.
Strategi kepemimpinan yang dimaksud yang terdiri atas : konsolidasi, optimalisasi dan public trust.
Kemudian Strategi kinerja yang terdiri atas, Transformatif, Adaptif, Inovatif, dan Kolaboratif.
Untuk menjaga dan meningkatkan public trust kepada Kejaksaan, Leo Simanjuntak meminta kepada Asintel untuk mencermati dan mempedomani Instruksi Jaksa Agung Nomor 1 tahun 2021 tentang Publikasi Kinerja dan Pemberitaan Positif mengenai Kejaksaan di media massa dan media sosial.
"Saudara wajib menjaga integritas dan marwah Kejaksaan serta menjaga diri di dalam dan di luar kantor, ujar Kajati Sulsel.
"Cermati dan pedomani juga Surat Jaksa Agung RI Nomor : B-67/a/SUJA/03/2022 tanggal 9 Maret 2022 yang berisi peringatan tegas untuk tidak melakukan perbuatan tercela berupa intervensi dan/atau campur tangan mencari keuntungan dalam pengadaan barang/jasa atau meminta proyek, baik di kementerian/lembaga instansi, pemerintah daerah provinsi/ kabupaten/kota, dan BUMN/BUMD, Imbuhnya.
Leo Simanjuntak mengingatkan dan menegaskan kembali tentang peringatan Bapak Jaksa Agung RI, Untuk senantiasa menerapkan Pola Hidup Sederhana dan menghindari Gaya Hidup Hedonis yang suka memamerkan harta benda dan kemewahan.
"Hentikan gaya hidup bermewah-mewahan, pimpinan tidak akan segan-segan mencopot jabatan saudara, hanya karena Pola Hidup Hedonis, tegas Kajati Sulsel.
"Untuk Itu Saya minta cermati dan Pedomani Instruksi Jaksa Agung Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penerapan Pola Hidup Sederhana, antara Lain :
1).Menghindari gaya hidup konsumtif dengan tidak Membeli/Memakai/Memamerkan Barang-Barang Mewah, 2).Menghindari timbulnya kesenjangan dan kecemburuan sosial dengan tidak mengunggah Foto/Video pada media sosial yang mempertontonkan gaya hidup yang berlebihan, 3). Menyesuaikan dan menyelaraskan perilaku sehari-hari berdasarkan norma hukum dan adat istiadat setempat, 4).Menyelenggarakan acara atau perayaan yang sifatnya pribadi dengan sederhana dan tidak berlebihan, 5).Menghindari tempat tertentu yang dapat mencemarkan kehormatan dan/atau merendahkan martabat institusi seperti lokasi perjudian, diskotik, klub malam, atau tempat lain yang serupa, pungkas Leo Simanjuntak.
Published : Edil Rauf
Kamis, 03 Agustus 2023
Perempuan Warga Takalar Ditangkap Tim Tabur Kejati Sulsel, Kajati : Tidak Ada Tempat Aman Bagi Buronan
Makassar, Sigapnews.com, Tim Tabur Intelijen Kejati Sulsel mengamankan terpidana buronan sediaan farmasi atas nama Basse Dg Jinne Bin Lauddin Dg Toro di wilayah Dusun Dengilau Desa Sawakang Kecamatan Galesong Kabupaten Takalar Provinsi Sulawesi Selatan, pada Kamis (3/8/2023) sekitar pukul 1.15 wita.
Dalam penangkapan ini, Tim Tabur Ewako Adhyaksa Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan berkolaborasi dengan Tim Tabur Kejari Takalar atas nama terpidana Basse Dg Jinne Bin Lauddin Dg Toro yang dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar.
Menurut pihak kejaksaan tinggi Sulawesi Selatan yang disampaikan Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi, SH, MH bahwa hal tersebut melanggar Pasal 196 Subs Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
Pihak kejaksaan tinggi Sulawesi Selatan mengatakan bahwa, terpidana Basse Dg Jinne perlu diamankan sebab perkaranya sudah divonis bersalah berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Inkracht), dengan amar Putusan Pengadilan Negeri Takalar Nomor 41/Pid.Sus/2023 tanggal 23 Mei 2023, ungkap Soetarmi.
Dalam putusan tersebut yakni,
"Menyatakan terdakwa Basse Dg Jinne Bin Lauddin Dg Toro terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana Penjara selama 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan, urai Soetarmi.
Kata Soetarmi, "Sebelum mengamankan Buronan Basse Dg Jinne Bin Lauddin Dg Toro, didahului kegiatan Surveillance oleh Tim Tabur selama 6 (enam) hari 6 (enam) malam untuk memastikan keberadaan Buronan ditempat persembunyiannya, selanjutnya atas Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Leonard Eben Ezer Simanjuntak berdasarkan Surat Perintah Operasi Intelijen Nomor Sprint-Ops : 47/P.4/Dti.2/07/2023 tanggal 28 Juli 2023, pada pukul 7.15 Wita bertempat di Dusun Dengilau Desa Sawakong Kecamatan Galesong Selatan Kabupaten Takalar Tim Tabur berhasil mengamankan Terpidana Basse Dg Jinne Bin Lauddin Dg Toro.
"Usai penangkapan selanjutnya Buronan dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan kemudian diserahkan langsung kepada Tim Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Takalar.
Sementara itu, Kajati SulSel Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH. MH. meminta jajarannya untuk selalu memonitor dan segera menangkap Buronan-buronan yang masih berkeliaran untuk dieksekusi demi kepastian hukum.
Kajati SulSel juga menghimbau kepada seluruh BURONAN yang telah ditetapkan DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena “tidak ada tempat yang aman bagi para BURONAN”, Pungkas Leonard Eben Ezer Simanjuntak.
(Red)
Selasa, 01 Agustus 2023
6 Putra dan 4 Putri Atlet Tinju Sulsel Lolos Ke PON 2024
Makassar, Sigapnews.com, - Pengurus Provinsi Persatuan Tinju Amatir Indonesia (Pengprov Pertina) Sulawesi Selatan (Sulsel) menorehkan prestasi pada Pra Pekan Olahraga Nasional (PON) Pertama XXI yang digelar GOR Makassar Sport Hall, sejak 20-31 Juli 2023.
Tidak tanggung-tanggung, 10 atlet tinju Pertina Sulsel berhasil meraih tiket lolos ke PON Aceh - Sumatra Utara (Sumut) 2024.
Kesepuluh atlet tersebut terdiri dari enam putra meraih medali emas, satu perak dan dua perunggu.
Sementara petinju putri empat orang. Masing-masing meraih satu emas dan tiga perunggu.
Ketua Pengprov Pertina Sulsel Harpen Reza Ali mengatakan, prestasi ini merupakan rekor dan sejarah baru yang dicapai Sulsel selama keikutsertaan Sulsel di cabor tinju pada PON.
"Selama ini Sulsel hanya mampu meloloskan paling banyak 5 petinjunya di PON," ungkap Harpen, Selasa (1/8/2023).
Harpen menjelaskan torehan prestasi ini masih sementara. Sulsel masih punya peluang menambah atletnya menuju PON XXI Aceh - Sumut 2024.
"Masih ada Pra PON seri kedua yang akan dilaksanakan pada 20-30 Oktober di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).
"Kita tetap akan mempersiapkan lagi atlet untuk mengisi kelas-kelas yang gagal di seri pertama di Kupang, NTT," ujar Harpen.
Pengorov Pertina Sulsel tidak hanya meloloskan 10 atletnya.
"Dua petinju Sulsel masing-masing Abraham Masihor terpilih sebagai petinju terbaik putra dan Hindriawati Haer terpilih sebagai petinju favorit.
Berikut ini nama-nama Atlet Tinju Sulsel yang lolos PON Aceh - Sumut 2024:
Kategori Putra
1.Haris Mongga Kelas 80 - 86 Kg (Perak)
2.Kore Fira Kelas 71 - 75 Kg (Emas)
3.Abraham Masihor Kelas 57 - 60 Kg (Emas)
4.Josua Holy Masihor Kelas 51 - 54 Kg (Emas)
5.Ariel Sharin LatuheruKelas 54 - 57 Kg (Perunggu)
6.Samsudin Sirajudin Kelas 46 - 48 Kg (Perunggu)
Kategori Putri
1.Maria kelas 57 - 60 (Perunggu)
2.Feby Meilanda Kelas 54 - 57 Kg (Perunggu)
3.Hindriawati Haer Kelas 52 - 54 Kg (Emas)
4.Andini kelas 45 - 48 Kg (Perunggu).
Published : Edil Rauf
Kamis, 27 Juli 2023
Berawal dari Saksi, FS Ditahan dan Ditetapkan Tersangka Kasus Tambang Pasir Laut Takalar Oleh Penyidik Kejati Sulsel
Makassar, Sigapnews.com, Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan telah menaikkan status 1 (satu) orang saksi menjadi tersangka dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Penetapan Nilai Pasar / Harga Dasar Pasir Laut pada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Takalar dalam Kegiatan Penambangan Pasir Laut Tahun Anggaran 2020.
Hal itu diungkapkan Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi, SH, MH dalam rilis tertulisnya, Kamis (27/7/2023).
Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi menyebut saksi yang dinaikkan statusnya menjadi tersangka yaitu atas nama tersangka FS selaku Plh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Takalar tahun 2020.
"Penetapan tersangka tersebut berdasarkan Surat Penetapan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor : 165/P.4/Fd.1/07/2023 tanggal 27 Juli 2023.
Menurut Soetarmi, " FS ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mendapatkan minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana yang diatur dalam pasal 184 ayat (1) KUHAP, katanya.
Dikatakan Soetarmi, "Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik selanjutnya memeriksakan kesehatan para tersangka kepada tim dokter dari Dinas Kesehatan Kota Makassar yang menyatakan bahwa yang bersangkutan dalam keadaan sehat serta tidak dalam keadaan covid, terangnya.
"Begitupun penahanan terhadap tersangka FS berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor : Print- 125/P.4.5/Fd.1/07/2023 tanggal 27 Juli 2023 selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 27 Juli 2023 sampai dengan tanggal 15 Agustus 2023 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Makassar, urainya.
Dijelaskan Soetarmi, "Adapun kasus yang menjerat dan menjadikan FS sebagai tersangka diduga sebagai orang yang turut serta atau bersama-sama dengan terdakwa GM, HB serta AN yang telah terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka adalah sebagai berikut :
Diterangkan Soetarmi, "Bahwa berawal dari adanya surat permohonan keringanan pajak kepada Bupati Takalar pada tanggal 02 Oktober 2020 yang diajukan oleh Tersangka AN selaku Direktur Utama PT. BANTENG LAUT INDONESIA, seolah-olah meminta agar dilakukan penurunan atau pemberian keringanan nilai pajak pasir laut, namun isi dari surat tersebut ternyata meminta agar dilakukan penurunan nilai pasar pasir laut sebesar Rp. 7.500,-/M2 (tujuh ribu lima ratus rupiah per meter kubik), yang nilainya bertentangan dengan Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor : 1417/VI/TAHUN 2020 tanggal 05 Juni 2020 tentang Penerapan Harga Patokan Mineral Bukan Logam dan Batuan Dalam Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan, dan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Bupati Takalar Nomor 09.a tahun 2017 tanggal 16 Mei 2017 tetang Pelaksanaan Pajak Mineral bukan logam dan batuan, serta dalam Pasal 6 ayat (3) Peraturan Bupati Takalar Nomor 27 tahun 2020 tanggal 25 September 2020 tentang tata cara pengelolaan pajak mineral bukan logam dan batuan, yang dalam peraturan-peraturan tersebut, nilai pasar / harga dasar laut telah ditetapkan sebesar Rp. 10.000,/M3 (sepuluh ribu rupiah per meter kubik), dimana permohonan tersangka AN selanjutnya dilakukan proses/pembahasan oleh tersangka FS dan terdakwa HB, kemudian dikeluarkanlah SKPD oleh terdakwa GM kepada PT. BANTENG LAUT INDONESIA dengan nilai pasar pasir laut sebesar Rp. 7.500,-/M2 (tujuh ribu lima ratus rupiah per meter kubik).
"Dari penyimpangan yang terjadi pada penetapan nilai pasar / harga dasar pasir laut tersebut, mengakibatkan Pemerintah Daerah Kabupaten Takalar mengalami kerugian dengan nilai total sebesar Rp. 7.061.343.713,- (Tujuh milyar enam puluh satu juta tiga ratus empat puluh tiga tujuh ratus tiga belas rupiah).
"Hal tersebut sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan / Audit perhitungan kerugian keuangan negara atas penyimpangan penetapan harga jual pasir laut pada Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Takalar dalam kegiatan Penambangan Pasir Laut TA. 2020 Nomor : 700.04/751/B.V/ITPROV tanggal 03 Februari 2023, tutur Soetarmi.
Lebih lanjut Soetarmi menyebutkan bahwa, "Adapun Pasal yang disangkakan yakni ;
PRIMAIR :
Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.
SUBSIDAIR :
Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.
(Red/Edil Rauf)
Selasa, 25 Juli 2023
Kapolres Soppeng AKBP Muh Yusuf Usman Terima Penghargaan dari Kapolri
Makassar, Sigapnews.com, Kapolres Soppeng AKBP AKBP Dr. (C) H. Muhammad Yusuf Usman S.H.,S.I.K.,M.T kembali meraih penghargaan atas prestasi Polres Soppeng sebagai Polres terbaik dalam pelaksanaan Quick Wins Presisi tahun 2023.
Minggu, 23 Juli 2023
Mentan SYL Buka Program Sekolah Lapang Petani Muda di Jeneponto
Jeneponto, Sigapnews.com, - Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (Mentan SYL) membuka progran sekolah lapang di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan. Kegiatan ini merupakan bagian dari program Rural Empowerment And Agricultural Development Scalling-Up Innitiative (READSI) sebagai upaya pemerintah dalam mendorong peningkatan usaha tani dan kesejahteraan petani melalui teknologi.
"Program ini sangat penting karena ilmunya berlangsung pada bagaimana membangun desa yang makin kuat, makin baik dan bagaimana membangun agar masyarakat desa lebih khusus perempuan dan generasi mudanya terlibat membangun desa yang makin sejahtera," ujar SYL di Jeneponto, Sabtu, 22 Juli 2023.
SYL mengatakan, program READSI merupakan amanat Presiden Jokowi dalam membangun SDM unggul dan memiliki kemampuan khusus dalam mengembangkan sektor pertanian ke depan. Salah satunya dengan menggunakan teknologi dan mekanisasi.
"Saya kira itu cara yang paling pasti agar pertanian kita ke depan semkin maju dan mandiri. Dan ini juga program yang diamati Presiden agar menumbuhkan SDM unggul," katanya.
Saat ini, kata SYL, pemerintah tengah berjibaku dengan menguatkan produktivitas sebagai antisipasi dampak el nino yang diperkirakan berlangsung hingga September mendatang. Di antaranya dengan membagi tiga zona wilayah, hijau, kuning dan merah.
"Saya sekarang masih kekurangan 500 ribu hektar dan saya pastikan el nino kita taklukan di Indonesia. Jadi el nino bukan alasan untuk tidak mengembangkan kreativitas dan kemampuan individu kita termasuk para pemimpin dengan kompetensi yang masing-masing miliki," katanya.
Wakil Bupati Jeneponto, Paris Yasir menyampaikan terimakasih atas dibukanya program READSI di wilayah kerjanya. Terutama dukungan kementan terhadap bantuan alsintan dan pompa air. Bagi Paris, kedua alat tersebut sangat dibutuhkan mengingat baru-baru ini ada sejumlah irigasi yang mengalami longsor.
"Alhamdullah kita mendapat bantuan alsintan, pompa air, traktor kultivator, bibit padi dan bibit jagung. Kami apresiasi atas berbagai bantuan tersebut. Tentu saja kami juga berharap mendapat banyak sentuhan dari kementan aga bisa memanfaatkan sumber daya alam ini," katanya.
Kepala BPPSDMP Kementan, Dedi Nursyamsi mengatakan bahwa program sekolah lapang bagi petani ini sedikitnya diikuti 875 peserta terdiri dari penyuluh, poktan maupun pelaku usaha pertanian. Mereka tergabung dalam 33 kelompok tani terpilih di 33 desa di 11 kecamatan se-Kabupaten jeneponto.
Dedi berharap, program pemberdayaan ini mampu berbicara banyak pada peningkatan produksi di seluruh Indonesia sehingga berdampak langsung pada pendapatan dan kesejahteraan petani setempat.
"Dapat kami laporkan bahwa program sekolah lapang ini disupport oleh 4 provinsi yaitu Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Kalimantan barat dan NTT. Dan tahun ini alhamdulillah bertambah 1 kabupaten yaitu kabupaten jeneponto. Ke depan kita akan membangun kelembagaan melalui kelompok tani dan pelatihan bersama mentor dari akademisi dan pakar," jelasnya.
Jumat, 21 Juli 2023
Kapolda Sulsel Irjen Pol Setyo Boedi Moempoeni Harso Mutasi Sejumlah Kapolres dan PJU Jajaran
Makassar, Sigapnews.com,- Polda Sulawesi Selatan melaksanakan sertijab 4 PJU dan 4 Kapolres di jajaran Polda Sulsel.
Upacara sertijab dipimpin langsung oleh Kapolda Sulsel Irjen Pol Drs. Setyo Boedi Moempoeni Harso, S.H., M.Hum yang dilangsungkan di Aula Andi Mappaodang Mapolda Sulsel, Jumat (21/07/2023).
Dikesempatan itu, Kapolda Sulsel menyebut bahwa sertijab ini bertujuan untuk penyegaran di institusi kepolisian dan juga dalam rangka pembinaan karier anggota Polri yang berdedikasi dan berkinerja baik, jelasnya.
"Selamat datang, selamat bertugas di Polda Sulsel, semoga dapat memimpin secara visioner, Arif dan bijak serta humanis ," ujar Kapolda dihadapan pejabat baru.
Adapun sejumlah jabatan utama yang diserahterimakan yakni Dir Intelkam dari Kombes Yudi Hermawan kepada Kombes Pol Hajat Mabrur Bujangga, Dirresnarkoba dari Kombes Pol Dodi Rahmawan kepada Kombes Pol Darmawan Affandi, Dirlantas dari Kombes Pol Faizal kepada Kombes Pol I Made Agus Prasatya, dan Kabidkum dari Kombes Pol Darma Lelepadang kepada Kombes Pol Ade Indrawan.
Sedangkan jabatan Kapolres yang dirotasi yakni Kapolres Pare-Pare AKBP Andiko Wicaksono kepada Kombes Pol Arman Muis, Kapolres Pinrang dari AKBP Santiaji Kartasasmita kepada AKBP Andiko Wicaksono, Kapolres Sinjai dari AKBP Rahmat Sumekar kepada AKBP Fery Nur Abdullah, dan Kapolres Bulukumba AKBP Ardiansyah kepada AKBP Supriyanto
"Saya harapkan dukungan dan kerja sama dengan rekan-rekan sekalian dengan satu visi dan misi dalam mengelola Polda Sulsel yang kita cintai ini," tandas Kapolda mengakhiri sambutannya.
(Red/Edil Rauf)
Ini Pesan Kajati Sulsel Saat Pimpin Ziarah dan Tabur Bunga di TMP Panaikang Dalam Rangka HBA Ke 63 dan HUT IAD Ke XXIII
Makassar, Sigapnews.com, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Leonard Eben Ezer Simanjuntak memimpin Upacara Ziarah dan Tabur Bunga yang dilangsungkan di Taman Makam Pahlawan (TMP) Panaikang Jalan Urip Sumoharjo, Jum'at (21/7/2023) pagi pukul 07.00 Wita.
Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka memperingati Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) Ke-63 Tahun 2023 (yang akan diperingati pada tanggal 22 Juli 2023) dan Hari Ulang Tahun Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) Ke-23 tahun 2023 (diperingati hari ini).
Sebelum memasuki TMP diawali dengan penghormatan kepada Arwah Para Pahlawan oleh Kajati SulSel selaku pemimpin rombongan ziarah, selanjutnya Kajati SulSel Leonard Eben Ezer Simanjuntak didampingi Ketua Ikatan Adhyaksa Dharmakarini Wilayah Sulawesi Selatan Ny. Friska Leo Simanjuntak, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Zet Tadung Allo, S.H., M.H., Asisten Pembinaan Nur Asiah, S.H., M.Hum., Asisten Tindak Pidana Umum Zuhandi, S.H.,M.H, Asisten Tindak Pidana Khusus Yudi Triadi, S.H., M.H., Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Feri Tas, S.H., M.H., Asisten Pengawasan Supardi, S.H., M.H., Asisten Pidana Militer Dr. M. Asri Arief, S.H., M.SI., CTMP,Kepala Kejaksaan Negeri Makassar Andi Sundari, S.H., M.H., Kepala Bagian Tata Usaha (KABAG TU) Alfian Bombing, S.H., M.H., dan Para Kordinator, memasuki Kompleks Makam untuk melakukan prosesi upacara ziarah.
Setelah prosesi Upacara dilaksanakan dilanjutkan dengan kegiatan Tabur Bunga dengan mengunjungi makam para pahlawan yang dipimpin oleh Kajati SulSel didampingi oleh Ketua Ikatan Adhyaksa Dharmakarini Wilayah Sulawesi Selatan Ny. Friska Leo Simanjuntak diikuti oleh PJU serta seluruh Pegawai Kejati Sulsel dan Anggota Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) Wilayah Sulawesi Selatan.
Tampak Kajati SulSel Leo Simanjuntak bersama Ibu Ketua IAD Wilayah Sulawesi Selatan Ny. Friska Leo Simanjuntak melakukan tabur bunga ke makam almarhum H.M. Rapsel Ali (Mantan anggota DPR RI) kemudian Kajati bersama ibu, juga melangsungkan menabur bunga ke makam almarhum H.A. Mappanjukki (Raja Bone ke XXXI), makam almarhum A. Djemma (Datu Luwu ke XXXIII), makam almarhum Andi Pangerang Petta Rani (Mantan Gubernur Sulawesi) dan makam almarhum H.A. Suaib (Mantan Bupati Bone).
Kajati Sulsel mengatakan, "Kegiatan Ziarah di Taman Makam Pahlawan ini yang disertai kegiatan Tabur Bunga merupakan bentuk simbolis ucapan haru dan terimakasih kepada para pahlawan pendahulu bangsa, jelasnya.
Dikesempatan itu Kajati Sulsel Leonard Eben Ezer Simanjuntak berpesan kepada seluruh jajaran Kejaksaan di wilayah Sulawesi Selatan untuk meneruskan perjuangan para pahlawan melalui penegakan hukum yang tegas dan humanis dan kobarkan semangat “Dari Sulawesi Selatan Untuk Indonesia” Dalam setiap Langkah kinerja Kejaksaan, pungkas Leo Simanjuntak.
(Red/Edil Rauf)
Kamis, 20 Juli 2023
Penyidik Kejati Sulsel Tersangkakan 2 Orang Saksi Kasus Tambang Pasir Laut Takalar
Makassar, Sigapnews.com, Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan telah menaikkan status 2 (dua) orang saksi menjadi tersangka dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Penetapan Nilai Pasar / Harga Dasar Pasir Laut pada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Takalar dalam kegiatan Penambangan Pasir Laut Tahun Anggaran 2020 atas nama tersangka SY selaku Direktur PT. ALEFU KARYA MANDIRI tahun 2020, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor : 159/P.4/Fd.1/07/2023 tanggal 20 Juli 2023, dan tersangka AN selaku Direktur Utama PT. BANTENG LAUT INDONESIA tahun 2020, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor : 160/P.4/Fd.1/07/2023 tanggal 20 Juli 2023, Kamis (20/7/2023).
Hal itu diungkapkan Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi, SH, MH melalui rilis tertulisnya, Kamis (20/7).
Menurutnya, Bahwa SY dan AN ditetapkan sebagai tersangka setelah Penyidik mendapatkan minimal dua alat bukti sah sebagaimana yang diatur dalam pasal 184 ayat (1) KUHAP.
"Setelah ditetapkan sebagai Tersangka, Penyidik selanjutnya memeriksakan kesehatan para Tersangka kepada Tim Dokter dari Dinas Kesehatan Kota Makassar yang menyatakan bahwa yang bersangkutan dalam keadaan sehat serta tidak dalam keadaan covid, jelasnya.
Kemudian, Penahanan terhadap Tersangka SY berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor : Print- 122/P.4.5/Fd.1/07/2023 tanggal 20 Juli 2023, untuk Tersangka AN berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor : Print- 123/P.4.5/Fd.1/07/2023 tanggal 20 Juli 2023 masing-masing selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 20 Juli 2023 sampai dengan tanggal 08 Agustus 2023 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Makassar.
Adapun kasus yang menjerat dan menjadikan SY dan AN sebagai tersangka dan sebagai orang yang turut serta atau bersama-sama dengan Terdakwa GM, JH, dan HB yang telah terlebih dahulu ditetapkan sebagai Tersangka adalah sebagai berikut :
Bahwa pada sekitar Bulan Februari 2020 sampai dengan Bulan Oktober 2020, di wilayah perairan Kabupaten Takalar, tepatnya di daerah Kecamatan Galesong Utara Kabupaten Takalar, telah dilaksanakan kegiatan pertambangan mineral bukan logam dan batuan berupa pengerukan pasir laut yang dilakukan oleh PT. BOSKALIS INTERNATIONAL INDONESIA dalam wilayah konsesi milik PT. ALEFU KARYA MAKMUR dan PT. BANTENG LAUT INDONESIA.
"Hasil dari Penambangan Pasir Laut tersebut digunakan untuk mereklamasi pantai di Kota Makassar pada proyek pembangunan Makassar New Port Phase 1B dan 1C.
"Dalam melakukan penambangan pasir laut, pemilik konsesi yakni PT. ALEFU KARYA MAKMUR yang diwakili oleh SY selaku Direktur, dan PT. BANTENG LAUT INDONESIA yang diwakili oleh AN selaku Direktur Utama, telah diberikan nilai pasar / harga dasar pasir laut oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Takalar (Terdakwa GM) Sesuai dengan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) yang diterbitkan oleh Kepala BPKD Kabupaten Takalar menggunakan nilai pasar / harga dasar pasir laut sebesar Rp. 7.500,-/M3 (tujuh ribu lima ratus rupiah per meter kubik) yang nilainya bertentangan dan tidak sesuai dengan nilai pasar / harga dasar pasir laut sebagaimana yang diatur dalam Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor : 1417/VI/TAHUN 2020 tanggal 05 Juni 2020 tentang Penerapan Harga Patokan Mineral Bukan Logam dan Batuan Dalam Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan, dan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Bupati Takalar Nomor 09.a tahun 2017 tanggal 16 Mei 2017 tetang Pelaksanaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, serta dalam Pasal 6 ayat (3) Peraturan Bupati Takalar Nomor 27 tahun 2020 tanggal 25 September 2020 tentang Tata Cara Pengelolaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, yang dalam peraturan-peraturan tersebut, nilai pasar / harga dasar laut telah ditetapkan sebesar Rp. 10.000,/M3 (sepuluh ribu rupiah per meter kubik).
Penurunan nilai pasar pasir laut dalam SKPD yang diterbitkan oleh Terdakwa GM tidak terlepas dari peran dan kerja sama yang dilakukan oleh Mantan Kabid Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Takalar tahun 2020 yakni Terdakwa JM pada PT. ALEFU KARYA MAKMUR, dan Terdakwa HB pada PT. BANTENG LAUT INDONESIA. Bahwa Tersangka SY dan AN masing-masing mewakili PT. ALEFU KARYA MAKMUR dan PT. BANTENG LAUT INDONESIA telah turut serta dalam upaya penurunan nilai pasar pasir laut yang dilakukan oleh Terdakwa GM dengan cara mengajukan surat permohonan keringanan pajak kepada Bupati Kabupaten Takalar, seolah-olah meminta agar dilakukan penurunan atau pemberian keringanan nilai pajak pasir laut, namun isi dari surat tersebut ternyata meminta agar dilakukan penurunan nilai pasar pasir laut sebesar Rp. 7.500,-/M2 (tujuh ribu lima ratus rupiah per meter kubik).
"Dari penyimpangan yang terjadi pada penetapan nilai pasar / harga dasar pasir laut tersebut, mengakibatkan Pemerintah Daerah Kabupaten Takalar mengalami kerugian dengan nilai total sebesar Rp. 7.061.343.713,- (Tujuh milyar enam puluh satu juta tiga ratus empat puluh tiga tujuh ratus tiga belas rupiah).
Hal tersebut sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan / Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Penyimpangan Penetapan Harga Jual Pasir Laut Pada Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Takalar Dalam Kegiatan Penambangan Pasir Laut TA. 2020 Nomor : 700.04/751/B.V/ITPROV tanggal 03 Februari 2023.
Lebih jauh Soetarmi mengungkapkan bahwa, adapun Pasal yang disangkakan yakni ;
PRIMAIR :
Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.
SUBSIDAIR :
Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.
(Red/**)
Rabu, 19 Juli 2023
Tutup Kejurnas Karate Gojukai Antar Dojo Piala Jaksa Agung Cup 1, Kajati Sulsel Kenang Perjuangan Pendiri Gojukai Komda Sulawesi Selatan
Makassar, Sigapnews.com, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kajati Sulsel) Leonard Eben Ezer Simanjuntak resmi menutup Kejuaraan Nasional (Kejurnas) antar Dojo "Jaksa Agung Cup 1 Tahun 2023" yang dilangsungkan di JK Arenatorium Gelanggang Olahraga (GOR) Universitas Hasanuddin di Tamalanrea Makassar, Selasa (18/7/2023).
Hadir dalam acara penutupan tersebut anggota FORKOPIMDA Provinsi Sulawesi Selatan yaitu Pangdam XIV Hasanuddin (Mayjen TNI AD Dr. Totok Imam Santoso) dan Kapolda Sulawesi Selatan (Irjen. Pol. Setyo Boedi Moempoeni Harso), Rektor Universitas Hasanuddin (Prof. Dr. Jamaluddin jompa, M.Sc), Dekan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Prof. Dr. Hamzah Halim, SH,.MH), Sekjen PB Gojukai (Hanshi Shihan Hartono), Ketua Dewan Guru PB Gojukai (Hanshi Shihan Maskun Prasetia) berserta Anggota Dewan Guru, dan Anggota Dewan Guru Karate-do Gojukai Komda Sulsel (Prof. Dr. Muzakkir, SH,.MH.), Para Ketua Cabang, Ketua Pengprov, Ketua Korda, dan Ketua Pengda Karate se-Sulawesi Selatan, Ketua KONI Sulawesi Selatan, Pimpinan Wilayah Bank BTN Sulsel, Pimpinan Wilayah Bank BNI Sulsel, Pimpinan Wilayah Bank BRI Sulsel, Pimpinan Wilayah Bank Mandiri Sulsel, Pimpinan Wilayah Bank Sulselbar dan Kontingen dari berbagai wilayah kota di seluruh Indonesia.
Adapun hasil pertandingan Kejurnas Karate Antardojo Gojukai “Jaksa Agung Cup I Tahun 2023” yaitu : Juara Umum 1 Gojokai Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dengan prestasi 28 medali emas, 21 medali perak dan 11 medali Perunggu.
Juara Umum 2 Gojukai Adhyaksa Komda Sulawesi Utara dengan prestasi 8 medali emas, 6 medali perak dan 6 medali perunggu.
Juara Umum 3 Gojukai Bukit Baruga dengan prestasi 7 medali emas, 8 medali perak dan 19 medali Perunggu.
Gojukai Komda Sulsel ditetapkan sebagai pemenang utama dan mendapatkan Piala Bergilir Jaksa Agung Cup I Tahun 2023, sedangkan Piala Bergilir Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dimenangkan oleh Gojukai Cabang Bukit Baruga.
Kajati Sulsel Leonard Simanjuntak dalam sambutannya menyampaikan bahwa atas nama Pimpinan Tertinggi Kejaksaan Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia (Bapak St. Burhanuddin), saya selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan sekaligus selaku Ketua Umum Karate-do Gojukai Komda Sulawesi Selatan, patut memberikan hormat, dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh pihak yang terlibat dalam Kejuaraan Nasional Karate Antar Dojo Gojukai memperebutkan “Piala Bergilir Jaksa Agung Cup I Tahun 2023” ini, karena atas kerjasamanya seluruh rangkaian kegiatan Kejurnas ini dapat terselenggara dengan baik, lancar aman dan tanpa kendala yang berarti, Ungkap Leo Simanjuntak.
"Tentunya keberhasilan penyelenggaraan event yang bersifat Nasional ini, menjadikan tonggak sejarah baru penyelenggaraan Kejurnas Karate Gojukai Piala Jaksa Agung I, dan sekaligus merupakan sukses bagi kita semua yang senantiasa merindukan peningkatan olahraga Karate-do Gojukai, agar menjadi suatu Perguruan Karate yang solid, berprestasi, dan digemari, serta memasyarakat (inklusif) di tanah air yang sama-sama kita cintai dan banggakan ini.
Leo Simanjuntak sangat berharap bahwa event (Kejuaran Karate-do Gojukai memperebutkan Piala Bergilir Jaksa Agung Cup” dapat dilaksanakan secara berkelanjutan setiap tahunnya sebagai salah satu Agenda Nasional serta upaya pembinaan atlit secara berjenjang dan berkesinambungan.
Selain itu, Leo Simanjuntak ingatkan kembali kepada Ketua Cabang yang ada di seluruh Kabupaten/Kota di Sulawesi Selatan, segera buat event-event berkesinambungan, imbuhnya.
Leo Simanjuntak mencontohkan, misalnya antar Kabupaten seperti Kejuaraan Karate se- Luwu Raya, dll, katanya.
Dirinya meyakini bahwa melalui event-event yang dilaksanakan secara teratur dan berkelanjutan akan meningkatkan prestasi atlit kebanggaan Gojukai Indonesia dan secara khusus Gojukai Komda Sulsel, ungkap Leo Simanjuntak.
Leo Simanjuntak secara khusus mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada panitia pelaksana yang telah bekerja keras siang-malam dengan penuh keikhlasan dan sekuat tenaga dan pikirannya melaksanakan tugas-tugas kepanitiaannya untuk selalu memberikan yang terbaik dan memuaskan bagi semua pihak.
Kajati Sulsel yang juga Ketua Umum Gojukai Komda Sulsel Leo Simanjuntak juga meminta seluruh Panitia tetap memberikan pelayanan terbaiknya sampai besok seluruh Dewan Guru, Dewan Wasit, para kontingen berangkat kembali ke tempat masing-masing melalui bandara, petugas/panitia Kejaksaan ataupun Gojukai Komda Sulsel ada Posko yang siap membantu bilamana ada kesulitan/kendala pemulangan, imbuhnya.
"Ingat pesan saya yang menjadi motto kita bersama “DARI SULAWESI SELATAN UNTUK INDONESIA”, sehingga seluruh yang hadir disini akan selalu mengingat bahwa masyarakat Sulawesi Selatan yang ramah dan bangga melayani bangsa, kata Leo Simanjuntak.
Dalam kesempatan ini, Leo Simanjuntak selaku Ketua Umum Gojukai Komda Sulawesi Selatan mengajak untuk mengenang kembali perjuangan pendiri Gojukai Komda Sulawesi Selatan yaitu Almarhum Bapak Sensei Richard Memwidjaya dengan murid-muridnya antara lain; Achmad Ali, Howard Kowagan, dan H. Ibrahim M. Rum, semoga arwah Alamrhum diterima dengan tenang disisi Allah SWT dan semangat perjuangan mereka untuk Komda Sulawesi Selatan kembali bangkit dan berkibar, karena Gojukai tertua setelah Komda DKI Jakarta adalah Komda Sulawesi Selatan, jelasnya.
"Kepada Tim yang berhasil tampil sebagai Juara Umum dan memperoleh Piala Bergilir Jaksa Agung Cup yang pertama ini yaitu Gojukai Komda Kejati SulSel, dan Piala Bergilir Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan yaitu Gojukai Cabang Bukit Baruga, saya ucapkan selamat dan bangga atas apa yang kalian telah capai, ujar Leo Simanjuntak.
Kata Dia, "Tentunya persiapan yang matang dan sungguh-sungguh telah membuahkan hasil sesuai harapannya.
"Teruslah berlatih dan berlatih lagi, saya ingin Kejuaraan Dunia Karate Internasional didominasi atlit Karate Indonesia, “DARI SULAWESI SELATAN UNTUK INDONESIA, DARI INDONESIA UNTUK DUNIA”, pungkas Leonard Simanjuntak.
(Red)
FOLLOW THE SIGAPNEWS.COM AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow SIGAPNEWS.COM on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram