-->

Sabtu, 27 Juni 2020

Kabaharkam Polri : Sebagai Polisi Teruslah Berbuat dan Cintai Profesi



Sigapnews.com, Jakarta - Menjelang Hari Bhayangkara ke-74 pada 1 Juli 2020 mendatang, melalui keterangan resminya kepada awak media Sabtu (27/06/2020), Kabaharkam Polri Komjen Pol Agus Andrianto menyampaikan refleksinya mengenai pasang-surut kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.

Sebagai institusi intinya, meningkatkan kepercayaan publik terhadap Polri, memerlukan perjuangan dengan bersusah payah dari segenap personelnya di berbagai bidang tugas.

Namun kepercayaan publik terhadap Polri dengan mudah langsung merosot jika personel Polri sedikit saja berbuat salah, hal seperti ini hendaknya menjadi perhatian dari segenap jajaran Polri mulai dari yang bertugas di Mabes, Divisi, Direktorat, satuan kerja wilayah provinsi, kota, kabupaten bahkan hingga ke pelosok nusantara semisal di jajaran Bhayangkara Pembina Desa.

“Kita berbuat baik saja belum tentu masyarakat menerimanya, apalagi kita tidak berbuat baik. Tapi percayalah, kebaikan itu datangnya dari Yang Maha Kuasa. Jadi, lakukan kebaikan saja untuk masyarakat,” ujar Komjen Agus

Menurut Alumni Akabri Kepolisian Tahun 1989 itu, ia menyampaikan refleksinya terutama kepada jajaran Baharkam Polri agar senantiasa berbuat baik, melakukan tugas dengan baik dan benar, tanpa harus ambil pusing atas penilaian masyarakat. Kabaharkam menambahan, polisi dibenci masyarakat itu biasa.

“Karena sering kali polisi hanya diidentifikasi sebagai penegak hukum, kerjanya menangkap orang yang diduga melakukan pelanggaran,”, tutur Komjen Agus.

Namun sebenarnya, sambung Komjen Agus, tugas Polri bukan semata penegakan hukum. Ia mencontohkan badan yang dipimpinnya, yang memiliki tugas utama pada pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas).

Secara struktur, Baharkam Polri menaungi tiga korps di bawahnya, yakni Korps Pembinaan Masyarakat (Korbinmas), Korps Samapta Bhayangkara (Korsabhara), dan Korps Kepolisian Perairan dan Udara (Korpolairud). Korbinmas bertugas menangani faktor-faktor penyebab gangguan kamtibmas (preemtif). Korsabhara bertanggung jawab atas pencegahan gangguan kamtibmas (preventif), seperti melakukan pengamanan, pengawalan, dan patroli.

Sementara Korpolairud mempunyai tugas membantu operasional Polri, Harkamtibmas di wilayah pesisir, hingga penegakan hukum atas pelanggaran yang terjadi sepanjang 12 mil wilayah laut Indonesia diukur dari garis pantai.

“Baharkam Polri memiliki tugas yang sangat kompleks: preemtif, preventif, dan penegakan hukum. Baharkam Polri dapat dikatakan sebagai miniatur Polri. Yang tidak tertangani oleh tugas Baharkam akhirnya berpotensi menjadi gangguan Kamtibmas,” kata Jenderal Polisi bintang tiga ini.

Contoh lain bahwa tugas Polri tak sebatas penegakan hukum, lanjut Kabaharkam Polri, adalah Operasi Kepolisian Terpusat Kontinjensi Aman Nusa II-Penanganan COVID-19 Tahun 2020 (Opspus Aman Nusa II 2020). Yakni operasi kepolisian yang bertujuan membantu kinerja Gugus Tugas Percepatan Penanganan covid-19.

Selanjutnya Agus menambahkan, Polri ada beberapa operasi kontinjensi, yaitu Aman Nusa I tentang keamanan nasional (teroris), Aman Nusa II tentang bencana alam dan nonalam (COVID-19), dan Aman Nusa III terkait kegiatan dinamis dari pemerintah.

“Covid-19 ini adalah pelajaran baru dalam kegiatan di semua kementerian dan lembaga, untuk itu semua Instansi secara masif bergandengan tangan untuk memutus mata rantai penyebarannya”, ujar Komjen Agus.

Lebih lanjut Komjen Agus mengatakan bahwa reserse adalah bagian kecil dari tugas Polri. Fokus lain, bagaimana kita bisa memberikan kontribusi untuk mendorong kesejahteraan masyarakat, kepada jajaran Baharkam Polri di seluruh Indonesia dan Kepolisian pada umumnya untuk terus menebar kebaikan bagi masyarakat. Jika sudah demikian, ia yakin, nama Polri dengan sendirinya akan harum di hadapan masyarakat.

“Cintailah profesi dan jangan suka mempersulit orang lain, gunakan kekuatan yang dipinjamkan oleh Allah SWT untuk membantu yang lemah”, tutup Komjen Agus

Polresta Tangerang Dapat Bantuan Supelemen untuk Tingkatkan Sistem Kekebalan Tubuh Anggota



Sigapnews.com, Tangerang (Banten) - Polresta Tangerang Polda Banten mendapat bantuan obat-obatan supelemen atau vitamin dari PT. Aspi Mitra Sejahtera dan PT. Dexa Medica. Bantuan diterima langsung oleh Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Jumat (26/6/2020).

PT. Aspi Mitra Sejahtera memberikan bantuan supelemen Stimuno sebanyak 7200 tablet. Perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan batu bara dan perdagangan ini memberikan supelemen yang bermanfaat untuk membantu memperbaiki sistem kekebalan tubuh (imunomodulator).


Sedangkan PT. Dexa Medica memberikan supelemen Neurodex yaitu jenis supelemen yang mengandung vitamin B kompleks yang bermanfaat untuk menjaga fungsi saraf tubuh agar berfungsi optimal. Neurodex yang diberikan sebanyak 51 ribu tablet.

"Terima kasih atas bantuan supelemennya, semoga bisa membantu anggota untuk menjaga kondisi tubuh sehingga membantu pelaksanaan tugas," kata Ade.

Ade menambahkan, supelemen itu akan dibagikan ke seluruh anggota agar kondisi kesehatan anggota senantiasa terjaga. Dengan demikian, ujar Ade, anggota tetap bisa melaksanakan tugas dengan tidak mengabaikan aspek kesehatan.

"Saat ini, menjaga kondisi tubuh atau kekebalan tubuh begitu penting. Apalagi bagi orang-orang yang harus tetap bekerja di tengah pandemi," terang Ade.

Ade mengapresiasi inisiatif PT. Dexa Medica yang diwakili Direktur Sales Tarcisius Tanto Randy dan PT. Aspi Mitra Sejahtera yang diwakili Aspi Handi Yunirsal. Menurutnya, bantuan itu merupakan salah satu bentuk sinergitas antara kepolisian dengan pelaku usaha.

"Ini juga bentuk kepedulian dan sumbangsih perusahaan kepada kami dan masyarakat," tukasnya.

Sementara itu, perwakilan PT. Aspi Mitra Sejahtera Aspi Handi Yunirsal mengatakan, bantuan itu sebagai bentuk apresiasi kepada institusi Polri yang telah bekerja keras untuk masyarakat diantaranya dalam upaya penanggulangan Covid-19. Kata dia, di tengah pandemi, anggota polisi harus tetap bekerja memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Dia menambahkan, anggota polisi terus bekerja dan berinteraksi dengan masyarakat salah satunya saat polisi memberikan imbauan, edukasi, dan mendidik masyarakat.

"Sehingga rekan-rekan anggota polisi harus senantiasa terjaga kesehatannya," tandas dia.

Senin, 22 Juni 2020

Tak Sampai 24 Jam Pelaku Pembunuhan di Bulukumba Berhasil Diringkus



Sigapnews.com, Bulukumba (Sulsel) - Tak sampai 24 jam lamanya, Unit Resmob Polres Bulukumba berhasil meringkus terduga pelaku penganiayaan dan pembunuhan yang menyebabkan korbannya meninggal dunia, Minggu (21/06/2020).

Peristiwa penganiayaan dan pembunuhan yang menyebabkan korbannya meninggal dunia ini terjadi di Jl. Sungai Teko, Kelurahan Kasimpureng, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba.

Setelah mengambil keterangan saksi di tempat kejadian, Unit Resmob yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Bulukumba AKP Berry Juana Putra, SIK didampingi Kanit Resmob Aiptu Ardiman Yacob berhasil menangkap pelaku Heri (20) di Kecamatan Pa'jukukang, Kabupaten Bantaeng.

Korban Hakim (45) sopir mobil warga Jalan Sungai Teko, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba meregang nyawa setelah ditikam dengan sebilah badik oleh Heri (20) yang merupakan anak tirinya sendiri.

Kasat Reskrim Polres Bulukumba AKP Berry Juana Putra, SIK mengatakan, kejadian ini berawal pada saat korban datang dari Bantaeng memeriksa keadaan rumahnya, kemudian bertemu dengan pelaku dan terjadi pertengkaran mulut, korban kemudian berusaha menikam pelaku namun berhasil ditangkis dan badik korban terjatuh.

"Pelaku Heri (20) kemudian mengambil badik tersebut dan kemudian menikam korban sebanyak dua kali yang mengenai bagian bawah dada dan bawah ketiak korban yang mengakibatkan korban meninggal dunia," ungkap AKP Berry Juana Putra, SIK.

Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui benar dirinya yang telah melakukan penganiayaan dan pembunuhan yang menyebabkan korban meninggal dunia, dimana
sebelumnya ada konflik keluarga.

Dimana isteri korban Murni adalah ibu kandung pelaku kerap cekcok antara korban dengan isterinya (ibu pelaku). Pada saat kejadian isteri korban sudah 4 hari meninggalkan rumah karena bertengkar. (Red).

Satreskrim Polres Majalengka Polda Jabar Amankan Pelaku ILegal Logging



Sigapnews.com, Delapan pelaku ilegal logging berhasil diamankan Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Majalengka, dari lahan Gunung Cidora, Desa Galaherang, Kecamatan Maleber, Kabupaten Kuningan.

Kapolres Majalengka AKBP Bismo Teguh Prakoso mengatakan hal tersebut kepada awak media di Mapolres Majalengka, pada Senin (21/06/2020).

AKBP Bismo Teguh menyebutkan, kedelapan pelaku tersebut merupakan warga yang berasal dari Kabupaten Kuningan, Bandung dan Tuban.

Para pelaku penebang liar yang diamankan berinisial JN, DS, AS, DR, serta DA sebagai pengangkut kayu. Dan pelaku diantaranya HN, NR dan TR sebagai penadah kayu.

Lebih lanjut AKBP Bismo menerangkan kronologis kejadian, yang berawal pada hari Sabtu (06/06/2020) sekitar pukul 20.00 WIB, pelaku "DA" sedang mengakut kayu sonokeling menggunakan kendaraan mobil truck dari gudang di Desa Leuweunggede, Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka.

"Akan tetapi diperjalanan Jalan Raya Cirebon – Bandung, tepatnya di daerah Desa Loji Kecamatan Jatiwangi Kabupaten Majalengka, diberhentikan oleh Sat Reskrim Polres Majalengka dan berhasil diamankan karena tidak bisa menunjukan izin serta Surat Keterangan yang Sah Hasil Hutan (SKSHH)," terang AKBP Bismo.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Drs. S. Erlangga menuturkan, kedelapan pelaku pembalakan liar di hutan milik negara itu, melakukan aksinya pada hari Senin (01/06/2020) lalu.

"Pelaku illegal logging tersebut, berhasil menggondol sebanyak 97 batang kayu Sonokeling yang sudah dipotong," jelas Kombes Erlangga.

Atas perbuatan yang dilakukan para pelaku, dijerat Pasal 83 UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan.

"Dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp 500 Juta rupiah hingga Rp 2,5 Miliar rupiah," tandas Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Drs. S. Erlangga. (Syarif).

Tim Penilai Lomba Kampung Tangguh Nusantara Balla Ewako Kunjungi Desa Lompulle Kab. Soppeng



Sigapnews.com, Soppeng -Tim Penilai Lomba Kampung Tangguh Nusantara Sulsel yang dipimpin oleh AKBP Burhan, SH MM bersama rombongan berkunjung ke Desa Lompulle Kec. Ganra kab.Soppeng, pada Senin 22 Juli 2020. 

Kunjungan tersebut dalam rangka pengecekan dan tahap penilaian lomba kampung tangguh nusantara dimana desa lompulle kec. ganra soppeng menjadi salah satu peserta lomba kampung tangguh balla ewako ditingkat Polda Sulsel.

Kapolres Soppeng AKBP Puji Saputro Bowo Leksono S.Ik SH yang mendampingi tim penilai mengungkapkan bahwa Kampung tangguh nusantara balla ewako sitaroang deceng desa lompulle siap menjadi pelopor desa mandiri. 

Kesiapan tersebut meliputi kemandirian pangan, kemandirian keamanan dan kesiapan mencegah serta menanggulangi wabah covid-19, jelas Kapolres Soppeng. 

Sementara Kades Lompulle Amri S.Sos mengungkapkan apresiasinya kepada jajaran Polres Soppeng atas partisipasi dan kerja samanya sehingga Desa Lompulle menjadi salah satu peserta yang mewakili Kab. Soppeng dalam lomba Kampung Tangguh Nusantara. 

Ada beberapa lokasi yang dikunjungi tim penilai, diantaranya Posko Balla ewako sitiroang deceng Desa Lompulle, Rumah Karantina Balla Ewako, dan Poskamling Balla Ewako Desa Lompulle. 

Selain Kapolres Soppeng turut hadir dalam kegiatan Wakapolres Soppeng, Kapolsek Ganra bersama personil, staf Desa Lompulle, serta tokoh masyarakat Desa Lompulle Kec. Ganra.

Polisi Ungkap Motif Penyerangan Kelompok John Kei



Sigapnews.com, Jakarta - Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana mengatakan, motif para pelaku atau kelompok John Kei melakukan penyerangan terhadap kelompok Nus Kei karena adanya masalah pembagian uang. John Kei merasa ada ketidakadilan dalam hasil penjualan tanah. Dalam kasus ini polisi telah mengamankan 30 orang termasuk John Kei.

"Kita sampaikan ini motifnya terkait masalah internal Nus Kei dengan John Kei. Jadi di sini emang saudara John Kei merasa dikhianati terkait masalah pembagian uang yang mungkin mereka tidak sampai, ini sebenarnya masih pendalaman ya, tetapi intinya di sana," kata Nana di Polda Metro Jaya, Senin (22/6).

"Kemudian yang kedua bahwa iya memang dari hasil keterangan ini juga mereka marga Kei, mereka faktanya masih saudara. Kemudian motif ini adalah sesama masih dikatakan masih keluarga antara John Kei dan Nus Kei dilandasi permasalahan pribadi antara keduanya," sambungnya.

Hal ini diketahui setelah penyidik memeriksa handphone dari John Kei. Dari situ, antara korban dan pelaku saling melakukan pengancaman.

"Terkait adanya ketidakpuasan pembagian uang hasil penjualan tanah, tetapi dengan dilandasi tidak adanya penyelesaian mereka saling mengancam melalui HP ini setelah kita periksa para pelaku ini," ujarnya.
John Kei Perintahkan Pembunuhan

Dari handphone milik John Kei terungkap dia memerintahkan anggotanya untuk melakukan pembunuhan terhadap Nus Kei. Dari sana juga polisi mengetahui peran dari masing-masing pelaku.

"Ini ada pasal pemufakatan jahat di awal dari hasil kita melakukan membuka HP pelaku ini, di mana ada perintah dari John Kei ke anggotanya, indikator dari pemufakatan jahat adanya perencanaan pembunuhan terhadap Nus kei dan ER atau YDR ada pembagian tugas atau peran mereka merencanakan sasaran NK kemudian EDR juga ada juga memang sasaran lain atau pengamanan," sebutnya. (Syarif).

Tiga Pelaku Pemerkosaan Diringkus Polsek Kalideres, 1 Diantanya Security



Sigapnews.com, Jakarta, Unit Reskrim Polsek Kalideres, berhasil meringkus tiga orang tersangka pemerkosaan terhadap seorang wanita berketerbelakangan mental SP (21), warga Kampung Belakang, Kamal, Kalideres Jakarta Barat.

Kapolsek Kalideres Kompol H Slamet menerangkan, tiga orang yang diamankan masing-masing berinisial BH (24) EEM (24) dan AP (21).

"Dari hasil pemeriksaan, tiga pelaku yang merupakan oknum Security di salah satu Rumah Sakit swasta di wilayah Kalideres, terbukti melakukan tipu muslihat dengan membujuk korban untuk melakukan persetubuhan," ujar Kompol Slamet, Senin (21/06/2020).

Slamet memaparkan, kejadian berawal pada saat korban sedang berjalan di dekat rumahnya, lalu bertemu dengan tersangka. Kemudian korban diajak ke tempat kosan tersangka di wilayah Dadap Tangerang menggunakan sepeda motor.

"Korban kemudian dipaksa untuk melakukan hubungan badan secara bergilir," papar Slamet.

Setelah memuaskan aksi bejatnya, lanjut Slamet, korban diajak ke salah satu tempat penginapan, lagi-lagi korban dipaksa memuaskan aksi bejat tersangka.

"Ketiga pelaku kita jerat Pasal 285 KUHP dan atau pasal 286 KUHP," Imbuhnya.

( *Humas Polres Metro Jakarta Barat* )

Jhon Kei Bersama 24 Anak Buahnya Dibekuk Polda Metro Jaya



Sigapnews.com, Jakarta - Jajaran Subdit Krimnal Umum Polda Metro Jaya (PMJ) menangani kasus penyerangan dan penganiayaan yang dilakukan kelompok Jhon Kei terhadap kelompok Nus Kei di Kawasan Perumahan Green Lake City, Cipondoh, Tangerang, Minggu (21/6/2020) kemarin.

Dalam peristiwa itu, satu orang dikabarkan tewas yang ternyata berlatar belakang bagi hasil penjualan tanah yang tidak merata.

Hal tersebut, diungkapkan Kapolda Metro Jaya, Irjen Nana Sudjana didampingi Dirreskrimum, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat kepada awak Media di Gedung Direktorat Kriminal Umum, Senin (22/6/2020).

Menurut Nana, antara Jhon Kei dan Nus Kei, sebetulnya masih ada hubungan saudara satu marga. “Kasus ini berlatar masalah pribadi antara John Kei dan Nus Kei terkait adanya ketidakpuasan pembagian uang hasil penjualan tanah. Jhon Kei merasa dikhianati,” ujar Nana.

Dalam perseteruan itu, kata Nana, keduanya saling ancam lewat whatsapp yang kemudian berlanjut dengan penyerangan sejumlah anak buah Jhon Kei ke rumah Nus Kei di Kawasan Green Lake City, Cluster Australia No.52, Cipondoh, Kota Tangerang.

Tidak ketemu dengan yang dicari, para pelaku merusak rumah dan mobil Nus Kei. Pada waktu yang hampir bersamaan, kelompok Jhon Kei yang lain juga menyerang kelompok Nus Kei di daerah Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat.

Akibat penyerangan tersebut, satu orang tewas dan satu orang luka parah akibat bacokan senjata tajam. “Satu orang meninggal dunia, karena luka bacok dibeberapa bagian dan satu orang lagi, empat jari tangan terputus,” tuturnya.

Setelah mendapat laporan atas kejadian itu, polisi pun bergerak cepat. Dari hasil olah TKP dan keterangan saksi, pada Minggu 21 Juni 2020, sekitar pukul 20.15 WIB polisi langsung menggerebek rumah Jhon Kei di Kawasan Jalan Titian Indah Utama X, Bekasi, Jawa Barat.

“Total ada 30 tersangka yang kita tangkap, dengan barang bukti 28 tombak, 24 senjata tajam beraneka ukuran, 2 katapel panah, 3 anak panah dan 2 stik bisbol,” kata Nana.

Atas kejadian tersebut, Jhon Kei dan anak buahnya terancam dijerat dengan pasal pembunuhan berencana. Nama, Jhon Kei sudah tidak asing lagi dalam dunia kriminalitas di Jakarta. Dia adalah pemimpin kelompok preman yang cukup ditakuti di Jakarta.

Pada Desember 2019, Jhon Kei baru saja menjalani masa pembebasan bersyarat, setelah menjalani dua per tiga dari masa hukuman 16 tahun penjara karena kasus pembunuhan, Tan Harry Tantono alias Ayun, bos pabrik peleburan besi PT. Sanex steel Indonesia.

“Dengan adanya kasus ini, Jhon Kei terancam akan kembali masuk penjara untuk menjalani sisa hukuman dari kasus terdahulu, sekaligus kembali dijerat kasus pembunuhan di kasus yang sekarang,” pungkasnya. (Syarif).
© Copyright 2019 SIGAPNEWS.COM | All Right Reserved