-->

Jumat, 26 Mei 2023

Mentan SYL Lakukan Gerakan Percepatan Tanam di Takalar Target 1000 Ha

Takalar, Sigapnews.com, Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo melakukan tanam padi di Desa Kalelantang Kecamatan Polongbangkeng Selatan Kabupaten Takalar dalam rangka percepatan tanam untuk mengejar sisa hujan. Hal itu dilakukan sebagai salah satu upaya mitigasi dan antisipasi Kementerian Pertanian menghadapi ancaman kekeringan El Nino.

Kementan menurut Mentan SYL, terus turun ke lapangan bersama pemerintah daerah menggerakkan penyuluh dan petani untuk tetap berproduksi bagaimanapun kondisinya.

"Dulu, waktu Covid, kita tetap turun. Hasilnya 280 juta penduduk kita kebutuhan makannya aman. Dan, hari ini, kita hadiri di sini adalah bukti komitmen sekaligus rasa syukur kepada Allah SWT atas hasil yang diraih selama ini" ungkap Mentan.

Seperti diketahui, selama kurang lebih dua tahun pandemi Covid 19, sektor pertanian menjadi salah satu bantalan ekonomi nasional. Sejak tahun 2019, nilai ekspor pertanian mengalami peningkatan,  termasuk tahun 2022 meningkat menjadi 658,18 triliun atau naik  6,79% dibandingkan dengan tahun 2021, dengan nilai ekspor sebesar Rp 616,35 triliun.

"Alhamdulillah Bapak, ekspor pertanian kita terus tumbuh. Dan target kita menjadi 1000 triliun, mohon doa dan dukungannya," imbuhnya.

Sementara itu, Andi Rijal Mustamim, Asisten Pemerintahan dan Kesra Kab. Takalar menyampaikan rasa hormat dan terima kasih atas kehadiran Mentan SYL dan jajaran.

"Kehadiran Bapak Menteri adalah kehormatan dan berkah bagi desa kami. Periatiwa ini sangat istimewa, karena apa?. Karena di tengah kesibukannya, Pak Mentan berkenan memenuhi undangan dari seorang Kepala Desa, ini bukti, menunjukkan beliau memang  mutiara hitam dari timur," ungkap Andi Rijal.

Sebagai informasi, selain percepatan tanam memanfaatkan sisa hujan, upaya lain Kementan dalam upaya mitigasi dan antisipasi El Nino adalah meningkatkan  ketersediaan air dengan membangun/memperbaiki embung, dam parit, sumur dalam, sumur resapan, saluran irigasi. Melakukan introduksi varietas tahan kering seperri cakrabuana, pajajaran, inpari 13, 42, 46,  dan Inpago.

Selain itu juga dilakukan pengembangan komoditas 1000 ha serta pengembangan pupuk organik secara masif dan mandiri.

Di tempat yang sama Direktur Jenderal Tanaman Pangan Suwandi menyampaikan bahwa acara gerakan kejar tanam (Gertam) padi di Kabupaten Takalar ini dtargetkan 1.000 hektar sebagai bentuk aksi dari petunjuk bapak Menteri sebagai bagian gerakan nasional menghadapi ancaman El Nino dan krisis pangan global.

"Setiap kabupaten ditarget minimal 1.000 hektar kejar tanam dengan berbagai rangkaian kegiatan percepatan panen, bufferstok pangan, jarak panen ke tanam maksimal 10-15 hari sehingga mesti kejar air, kejar benih semai di luar, asuransi, KUR, offtaker, kemitraan dari hilirisasi," pungkasnya.

Suwandi menambahkan bagi yang wilayah waspada dan wilayah aman dilakukan pendekatan dengan mengejar indek pertanaman dan produktivitas.

"Untuk wilayah rawan kekeringan perlu kompensasi tanam di tempat lain, dan  optimalisasi sumber sumber air," pungkasnya.

(Hendra/**)

Hamsul HS Buronan Kasus Penipuan Milyaran Investasi Bodong Dicokok Tim Tabur Kejati Sulsel


Makassar,  Sigapnews.com,-Tim Tangkap Buron (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan bersama Tim Tabur Kejaksaan Agung Republik Indonesia, telah berhasil mencokok (menangkap, red) “BURONAN” asal Kejaksaan Negeri Makassar Provinsi Sulawesi Selatan yang bernama terpidana HAMSUL HS, S.E. (40 Tahun).

Penangkapan DPO terpidana Hamsul HS dilakukan di Perumahan Findaria Mas Kelurahan Tamalanrea Kecamatan Tamalanrea Kota Makassar, Jum'at (26/5/2023) pukul 10.55 wita.

Hamsul merupakan terpidana dalam Perkara Tindak Pidana Penipuan secara bersama-sama dengan modus menawarkan korbannya bisnis investasi tambang digital Bodong berupa koin Crypto hingga korban mengalami kerugian materi sebesar Rp. 5,9 Milyar, ungkap Kajati Sulsel melalui Kasi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi Soetarmi, SH, MH.

Soetarmi menuturkan bahwa, Perbuatan terpidana HAMSUL HS, S.E terbukti bersalah melanggar Pasal 378 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, selanjutnya berdasarkan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sesuai Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 180 K/Pid/2023 Tanggal 09 Februari 2023, Terpidana HAMSUL HS, S.E harus menjalani hukuman pidana Penjara Selama 2 (dua) Tahun dan 6 (enam) Bulan Kurungan Penjara, bebernya saat menggelar press release Jum'at (26/5/2023).

Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi juga menyebut bahwa terpidana HAMSUL HS, S.E yang berdomisili di Jalan Pelita Raya Tengah I A6 No.8 Rt.004 Rw.009 Kelurahan Ballaparang Kecamatan Rappocini Kota Makassar sudah dilakukan beberapa kali pemanggilan secara patut dengan 3 (tiga) kali Panggilan untuk pelaksanaan eksekusi, akan tetapi yang bersangkutan tidak pernah menghiraukan dan memenuhi panggilan tersebut sehingga menyulitkan Jaksa Penuntut Umum untuk melakukan eksekusi, berbagai upaya pencarian telah dilakukan Tim dari Kejaksaan Negeri Makassar namun tidak diketahui keberadaan terpidana tersebut, maka Kejaksaan Negeri Makassar melaporkan hal ini kepada Tim Tabur Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan yang selanjutnya ditetapkan sebagai BURONAN KEJAKSAAN RI.   

Tidak hanya itu, Soetarmi mengatakan bahwa terpidana HAMSUL HS, S.E  sudah ditetapkan buronan Kejaksaan Negeri Makassar sejak putusan pemidanaan dinyatakan Inkracht dan terpidana tidak dapat dihubungi lagi sejak bulan Februari 2023, katanya.

Menurut Soetarmi bahwa terpidana HAMSUL HS selama pelariannya sebagai Buronan selalu berpindah-pindah tempat untuk menghindari pengejaran dan pencarian yang dilakukan oleh Jaksa eksekutor diantaranya di jalan Pelita Raya Makassar, daerah Bili-bili Kabupaten Gowa, di daerah Bumi Tamalanrea Permai (BTP) Makassar dan terakhir diketahui informasi yang diperoleh TIM Tabur Kejati Sulsel tentang keberadaan terpidana setelah diintai selama 3 (tiga) hari 3 (tiga) malam.

Berdasarkan hal tersebut, maka atas perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH.MH sekitar Pukul 10.55 Wita Tim Tabur Intelijen Kejati SulSel didukung oleh Tim Tabur Kejaksaan Agung RI berhasil mengamankan Terpidana HAMSUL HS, S.E bertempat dirumah kontrakannya di Perumahan Findaria Mas Kelurahan Tamalanrea Kecamatan Tamalanrea Kota Makassar, papar Soetarmi.

"Setelah TIM Tabur Kejati SulSel mengamankan terpidana  selanjutnya TIM TABUR membawa terpidana menuju Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan tiba sekitar Pukul 11.20 Wita. 

"Buronan atas nama terpidana HAMSUL HS, S.E. yang telah diamankan TIM TABUR, selanjutnya diserahkan kepada Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Makassar untuk pelaksanaan Eksekusi di Lembaga Pemasyarakatan Klas 1 A Makassar, terang Kasi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulsel Soetarmi.

Sementara itu, Kajati SulSel Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH.MH kembali menegaskan dan meminta jajarannya untuk selalu memonitor dan segera menangkap Buronan-buronan yang masih berkeliaran untuk dieksekusi demi kepastian hukum.

Kajati SulSel juga menghimbau kepada seluruh BURONAN yang telah ditetapkan DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena “tidak ada tempat yang aman bagi para BURONAN”, tegas Leonard Eben Ezer Simanjuntak menuturkan.

Sumber: Humas Kejati Sulsel 

Senin, 22 Mei 2023

Kejati Sulsel Tahan 5 Orang Tersangka Dugaan Korupsi Fasilitas KUR BRI Mappasaile Pangkep


Makassar, Sigapnews.com,- Kejati Sulsel melakukan penahanan terhadap lima orang yang diduga korupsi fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Mappasaile Kabupaten Pangkep pada Senin (22/5/2023) malam.

Tuduhan kelima tersangka tersebut terdiri dari dua pria yakni berinisial FF selaku Mantri Bank BRI Unit Mappasaile dan calo berinisial H.

Adapun penugasan perempuan berjumlah tiga orang yang juga berperan sebagai calo diantaranya inisial MS, SM dan S.

Penetapan lima tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik mendapatkan minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam pasal 184 ayat (1) KUHAP, terang Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi, SH, MH.

Usai ditetapkan, para tersangka menjalani pemeriksaan kesehatan oleh Dinas Kesehatan Makassar dan dinyatakan dalam keadaan sehat dan tidak dalam keadaan COVID-19.

"Berdasarkan surat perintah penahanan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, ada dua jenis penahanan selama 20 hari terhitung tanggal 22 Mei sampai 10 Juni 2023.

Dua tersangka laki-laki ditahan di Lapas Kelas I Makassar dan tiga tersangka perempuan ditahan di Rutan Kelas I Makassar," ujar Soetarmi.

Adapun dugaan korupsi tersebut bermula ketika pada tahun 2018 sampai 2021, tersangka FF selaku mantri menerima pengajuan kredit sejumlah debitur melalui tersangka H.

Tersangka H pun melakukan pengajuan kredit dengan menggunakan nama orang lain dan diproses dengan mudah oleh tersangka FF.

"Tersangka H mengunjungi warga atau kerabat dekat untuk meminta agar bersedia mengajukan kredit dengan imbalan uang (tanda terima kasih) apabila kredit tersebut cair.

Ia berjanji tidak akan dibebankan angsuran atas pengambilan kredit tersebut," terangnya.

Tersangka H menyiapkan dokumen untuk permohonan kredit calon debitur yang bersedia ditempel atau ditopeng termasuk menyiapkan profil usaha, rumah tempat tinggal dan juga memberikan arahan kepada calon nasabah apabila ada pertanyaan dari petugas bank.

"Setelah dokumen lengkap, tersangka H menghubungi FF untuk menyerahkan berkas permohonan kredit dan menjamin bahwa calon debitur tidak akan mengalami kesulitan pembayaran serta bersedia menanggung apabila calon debitur tidak mampu membayar dikemudian hari," jelasnya.

Tersangka H juga disebut mendampingi tersangka FF selaku mantri pada saat dilakukan OTS (on the spot) ke lokasi usaha dan tempat tinggal debitur yang telah diatur sebelumnya.

Setelah kredit diputus oleh kepala unit, calon debitur akan dihubungi dan diminta mendatangi bank Unit untuk melakukan pembukaan rekening simpanan dan akad kredit dengan didampingi oleh calo, setelah pencairan kredit nasabah melakukan penarikan tunai atau melakukan penarikan agen brilink yang ditunjuk oleh Calo.

"Setelah melakukan penarikan di agen bank, uang tunai diserahkan kepada calo beserta kartu ATM dan buku tabungan, nasabah diberikan imbalan sebesar Rp1 juta sampai dengan Rp2 juta sebagai tanda terima kasih," tuturnya.

Tersangka MS melalui informasi dari tersangka H yang bersedia membantu untuk melakukan kredit topengan atas nama atau identitas orang lain dan akan diproses dengan mudah oleh tersangka FF.

Berdasarkan informasi tersangka MS, SM dan S kemudian mencari calon debitur yang bersedia digunakan identitasnya untuk pengajuan kredit ke unit bank Mappasaile dengan menghubungi keluarga, tetangga dan kerabat dekat.

"Kemudian tersangka MS, SM dan S menghubungi tersangka H untuk menyerahkan dokumen identitas dan agunan tambahan calon debitur yang akan digunakan untuk pengajuan kredit/topengan dan meminta tersangka H untuk menyiapkan berkas pengajuan lainnya seperti surat keterangan usaha, termasuk menyiapkan profil usaha, rumah tempat tinggal dan juga memberikan arahan kepada calon nasabah apabila ada pertanyaan dari petugas BRI," paparnya.

Dalam kasus itu, Soetarmi mengatakan bahwa terdapat 27 rekening KUR dengan menggunakan nama orang lain yang digunakan oleh Tersangka H.

Termasuk pemenuhan dokumen pengajuan kredit dan agunan kredit serta Kartu ATM dan Buku Tabungan dikuasai oleh tersangka H dengan total kerugian Rp. 818.581.105.

Terdapat 11 rekening KUR digunakan oleh pihak ketiga (calo) tersangka MS dengan total kerugian Rp 319.252.479.

Terdapat 10 rekening KUR digunakan oleh pihak ketiga (calo) atas nama tersangka SM dengan total kerugian Rp.286.301.740.

Terdapat 4 (empat) rekening KUR digunakan oleh pihak ketiga (calo) atas nama tersangka S dengan total kerugian Rp. 134.523.522.

Terhadap pengajuan kredit oleh Tersangka FF disusun analisis kelayakan dengan pendekatan 5 C (watak, kemampuan, modal, kondisi/prospek usaha dan agunan kredit) kemudian di input dalam aplikasi.

"Dimana data kegiatan usaha yang dimasukkan ke dalam aplikasi tidak mencerminkan keadaan kegiatan usaha nasabah yang sebenarnya sebab tidak pernah dilakukan wawancara mengenai usaha, omzet, laba, dsb terhadap debitur," jelas Soetarmi.

Tersangka FF hanya memasukkan angka-angka rupiah sehingga dinilai layak oleh sistem di aplikasi tanpa melakukan proses pemeriksaan atas keabsahan, kelengkapan dokumen, termasuk keabsahannya dan penilaian atas agunan yang diajukan, angka-angka disusun oleh tersangka FF agar memenuhi scoring dengan nilai cut off tertentu.

Dikarenakan apabila angka tersebut dibawah scoring yang ditetapkan maka permohonan tersebut secara otomatis akan di reject atau ditolak oleh sistem dengan mencetak surat penolakan permohonan KUR/Kupedes.

"Bahwa pada kurun waktu Tahun 2018 sampai denhan 2021 tersangka FF selaku Mantri telah memprakarsai kurang lebih 52 debitur yang diajukan oleh para calo yakni Tersangka H, MS, SM dan Tersangka S," tuturnya.

Atas perbuatan tersangka FF selaku Mantri yang telah menyalahgunakan kewenangannya selaku Marketing atau RM (Relationship Manager) Dana pada bank Unit Mappasaile Pangkep bersama-sama dengan terrsangka H, MS, SM dan S.

Akibat perbuatan tersebut, bank BUMN itu mengalami kerugian akibat penyalahgunaan 52 Debitur sebesar Rp 1,5 milliar Rp 1,558,658,846 sebagaimana laporan Tim Investigasi Audit BRI Unit Mappasaile Tahun 2023 Nomor : R.07-RA-MKS/RAS tanggal 5 April 2023.

Atas perbuatan itu para pelaku diduga melakukan pelanggaran pasal primair, Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

(Red/**)

Selasa, 16 Mei 2023

Kejati Sulsel Bekuk Buronan Korupsi Proyek Pasar Dua Boccoe dan Bengo Bone

Makassar, Sigapnews.com,-Tim Tangkap Buron (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan bersama Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Bone dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Subang, telah berhasil menangkap Boni Tabrani Bin Sastra Prana, Buronan kasus dugaan korupsi Proyek Pembangunan Pasar Dua Boccoe dan Pasar Bengo kabupaten Bone,   Sulsel.

Hal ini terungkap melalui penjelasan, Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel Soetarmi, S.H., MH.

Dimana dalam kasus tersebut diterangkan, Soetarmi melalui press release di keluarkan di kantor Kejati Sulsel, Selasa (16/5). 

Soetarmi mengemukakan bahwa Boni Tabrani, merupakan Terpidana dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Pasar Dua Boccoe Dan Pasar Bengo.

Dua bangunan Pasar tersebut dibiayai Anggaran Negara melalui Dinas Perdagangan Dan Penanaman Modal Kabupaten Bone  Tahun Anggaran 2007. 

"Boni ditangkap, Senin 15 Mei 2023) pada pukul 23.15 WIB bertempat di Jalan Raya Cijambe Tambak mekar Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang Provinsi Jawa Barat", terang Soetarmi.

Masih Soetarmi, akibat perbuatan korupsi yang dilakukan terpidana Boni, menyebabkan kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 2.907.456.843,69 (dua milyar sembilan ratus tujuh juta empat ratus lima puluh enam ribu delapan ratus empat puluh tiga rupiah enam puluh Sembilan sen).

"Perbuatan Terpidana, terbukti melanggar Pasal 3 juncto 18 ayat (1) Undang-Undang Nomo 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2021 Juncto pasal 55 Ayat (1) ke-1 KHUPidana" jelas, Soetarmi (16/5).

Soetarmi menegaskan bahwa, Terpidana Boni Tabrani, terbukti dan dinyatakan bersalah selanjutnya dijatuhi pidana berdasarkan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sesuai Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1325k/Pid.Sus/2014 Tanggal 07 Juni 2015 dimana Terpidana harus menjalani hukuman pidana Penjara Selama 3 (Tiga) Tahun dan Denda Sebesar Rp.150.000.000, (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah) Subsidiair 2 (Dua) Bulan Kurungan" ungkapnya.

Menurut Soetarmi, dalam kasus tersebut sebelumnya, Boni Tabrani  sudah di sampaikan melalui penyampaian secara patut dengan tiga kali undangan untuk pelaksanaan eksekusi.

Namun, Boni Tabrani, tidak menghiraukan dan tidak beritikad baik, sehingga menyulitkan Jaksa Penuntut Umum untuk melakukan eksekusi.

Atas hal tersebut, Kajari Bone melaporkan kepada Tim Tabur Intelijen Kejati Sulsel.

Selanjutnya, Boni Tabrani ditetapkan berstatus Buronan Kejaksaan RI. 

"Boni Tabrani sudah ditetapkan buronan Kejaksaan Negeri Bone kurang lebih 8 (delapan) tahun sejak putusan pemidanaan dinyatakan Inkracht", imbuh Soetarmi. 

Selama pelariannya 8 tahun sebagai Buronan, Boni Tabrani selalu berpindah-pindah kota.  

Domisili awalnya di Komplek Tabaria Makassar, kemudian berangkat ke Nganjuk Surabaya, terus pindah menetap di Jombang Jawa Timur, lalu Kembali ke Makassar menetap di Perumahan Ciputra Gowa SulSel, beberapa bulan kemudian, Boni Tabrani, melarikan diri ke daerah Subang tepatnya di Perumahan Puri Griya Cinangsih. 

TIM TABUR mendapatkan informasi keberadaan Boni Tabrani, atas perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Leonard Eben Ezer Simanjuntak, maka Tim Tangkap Buron (Tabur) Ewako Adhyaksa Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan bergerak cepat memantau keberadaan Terpidana selama 3 (tiga) hari 3 (tiga) malam.

 Tim Tabur berhasil mengamankan Terpidana Boni Tabrani di Jalan Raya Cijambe Tambak mekar Kecamatan Jalan cagak, Kabupaten Subang Provinsi Jawa Barat. pada Pukul 23.15 Wib.

Setelah TIM Tabur Kejati SulSel mengamankan Terpidana Terpidana Boni Tabrani, didukung Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Bone dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Subang, selanjutnya TIM TABUR membawa Terpidana ke Bandara Soekarno Hatta, tiba sekitar pukul 03.20 Wib dan pada pukul 06.10 Wib TIM TABUR bersama Terpidana Boni Tabrani  naik pesawat menuju Makassar, tiba di Bandara Sultan Hasanuddin Jam 09.15 Wita.    

Selanjutnya diserahkan kepada Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Bone yang diterima Kajari Bone dan Kasi Intel untuk pelaksanaan Eksekusi di Lembaga Pemasyarakatan Klas 2 A Watampone. 

Kendati demikian, Kajati SulSel Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH.MH meminta jajarannya untuk selalu memonitor dan segera menangkap Buronan-buronan yang masih berkeliaran untuk dieksekusi demi kepastian hukum, dan kajati SulSel menghimbau kepada seluruh BURONAN yang telah dietapkan DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena “tidak ada tempat yang aman bagi para BURONAN”tegasnya mengunci.

(Edil Rauf)

Sejumlah Penyuluh Pertanian dan Staf Lapangan di Indonesia Timur Ikuti Pelatihan Upaya Tingkatkan Nilai dan Keberlanjutan Irigasi


Gowa, Sigapnews.com,-Kementerian Pertanian (Kementan) terus menggenjot peningkatan kapasitas penyuluh dan staf pendamping melalui salah satu program di bawah Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian yaitu Integrated Participatory Development and Management of Irrigation Program (IPDMIP).

IPDMIP diharapkan dapat memberikan manfaat pada peningkatan nilai dan keberlanjutan irigasi pertanian, sehingga dapat mencapai sasaran, yaitu peningkatan ketahanan pangan dan pendapatan masyarakat pedesaan di Indonesia.

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo menegaskan IPDMIP harus dioptimalkan mendukung program pembangunan pertanian.

“Program IPDMIP diharapkan menjadi salah satu program andalan untuk meningkatkan produktivitas sekaligus mengubah perilaku petani, Banyak ilmu dan materi baru yang disampaikan fasilitator. Peserta harus bisa menyerap dengan baik untuk diterapkan di tempat masing-masing” katanya.

Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian (BPPSDMP), Dedi Nursyamsi juga mengatakan hal serupa.

“Program IPDMIP bertujuan untuk meningkatkan nilai pertanian beririgasi secara berkelanjutan serta meningkatkan pendapatan pertanian di wilayah irigasi,” kata Dedi.

Menurutnya, upaya mendukung keberhasilan program tersebut perlu adanya peningkatan pengetahuan, sikap dan keterampilan pada pendamping. 

“Untuk itu, maka dilakukan Pelatihan Penyegaran Bagi Penyuluh Pertanian dan Staf Lapangan Program IPDMIP yang diselenggarakan oleh UPT Pelatihan dibawah BPPSDMP," ujarnya.

Salah satu UPT Pelatihan yang melaksanakan yaitu Balai Besar Pelatihan Pertanian (BBPP) Batangkaluku, bekerja sama dengan Pusat Penyuluhan Pertanian Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian.

Tujuan pelatihan ini untuk meningkatkan pengetahuan, sikap dan keterampilan teknis bagi Penyuluh Pertanian dan Staf Lapangan dan memberikan pemahaman tentang pelaksanaan kegiatan pendampingan program IPDMIP.

Pelatihan ini diikuti oleh 28 orang Penyuluh Pertanian dan Staf Lapangan Program IPDMIP dari Bolaang Mongondow, Sulawesi Tengah, Poso, Sulawesi Selatan, Wajo, PInrang, Sidrap, Soppeng, NTB, Lombok Tengah, Bima, Dompu, Manggarai Barat, Manggarai Timur.

Pembukaan pelatihan oleh Koordinator Penyelanggara Pelatihan Sugeng Mulyono, S.TP, MP. 

Hal tersebut sejalan dengan keterangan Koordinator Penyelanggara Pelatihan Sugeng Mulyono oleh menegaskan “bahwa pihaknya selalu mengupayakan  peningkatan kesejahteraan petani.  

IPDMIP menjadi salah satu cara untuk meningkatkan produktivitas pertanian, khususnya di daerah irigasi sehingga pada akhirnya bisa meningkatkan kesejahteraan petani. 

“Jika produktivitas meningkat, pendapatan petani juga meningkat.  Kemampuan sumber daya manusia juga harus kita tingkatkan agar mereka bisa mengelola pertanian dengan baik”, demikian terangnya.

Kegiatan ini akan berlangsung 5 hari, dari tanggal 15 s.d. 19 Mei 2023, peserta akan memperoleh materi secara klasikal dan praktik dari fasilitator yang berasal dari Widyaiswara BBPP Batangkaluku. Turut hadir mendampingi Widyaiswara dari BBPP Batangkaluku Risna Ardhayanti, S.TP, M.S, Sumarni, S.PT., M.Si sekaligus akan menjadi fasilitator bagi peserta pelatihan.

(Red)

Kamis, 11 Mei 2023

Kajati Sulsel Keluarkan Perintah Tegas Tangkap Buronan Yang Masih Berkeliaran Untuk di Eksekusi


Makassar, Sigapnews.com, Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Selatan Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengeluarkan perintah tegas setelah Tim Tangkap Buron (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan telah berhasil mengamankan “BURONAN” Kejaksaan RI asal Makassar Provinsi Sulawesi Selatan yaitu seorang lelaki yang bernama H. A. MUH. ARWADI MUHTAR ABBAS dalam Perkara Tindak Pidana PENIPUAN yang terbukti melanggar pasal 378 KUHP. 

Hal itu disampaikan oleh Kasi Penkum Kejati SulSel SOETARMI S.H.,M.H pada Kamis (11/5/2023) pukul 18.40 WITA.

Menurut, Soetarmi, "Bahwa Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Penipuan dimana perkara Terdakwa H. A. MUH. ARWADI MUHTAR ABBAS telah dinyatakan Inkracht berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Ri tingkat Kasasi tanggal 20 Mei 2022 Nomor : 462 K/PID/2022 menyatakan terdakwa H. A. MUH. ARWADI MUHTAR ABBAS yang amar putusannya sebagai berikut :

1.Menyatakan Terdakwa H. A. MUH. ARWADI MUHTAR ABBAS terbukti terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Penipuan": 

2.Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa H. A. MUH. ARWADI MUHTAR ABBAS oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan.

Dikatakan Soetarmi, "Bahwa Terdakwa H. A. MUH. ARWADI MUHTAR ABBAS sudah di sampaikan secara patut dengan tiga kali undangan untuk pelaksanaan eksekusi, namun yang bersangkutan menghiraukan dan tidak beritikad baik sehingga menyulitkan Jaksa Penuntut Umum untuk melakukan eksekusi, maka Kajari Makassar melaporkan hal ini kepada Tim Tabur Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan selanjutnya ditetapkan sebagai BURONAN KEJAKSAAN RI.   

Diterangkan Soetarmi bahwa Terdakwa H. A. MUH. ARWADI MUHTAR ABBAS sudah ditetapkan buronan Kejaksaan Negeri Makassar kurang lebih 1 tahun sejak putusan pemidanaan dinyatakan Inkracht, jelasnya.

Disebutkan Soetarmi bahwa, "Atas perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Leonard Eben Ezer Simanjuntak, maka Tim Tangkap Buron (Tabur) Ewako Adyaksa Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan bergerak cepat hingga berhasil mengamankan Terdakwa H. A. MUH. ARWADI MUHTAR ABBAS di tempat persembunyiannya di kompleks Perumahan Nusa Indah Hertasning VI Nomor 20 Kota Makassar, terangnya.

"Saat ini, Buronan atas nama Terdakwa H. A. MUH. ARWADI MUHTAR ABBAS yang telah diamankan ini selanjutnya diserahkan kepada Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Makassar untuk pelaksanaan Eksekusi di Lembaga Pemasyarakatan Klas 1 A Makassar, tuturnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Leonard Eben Ezer Simanjuntak meminta jajarannya untuk selalu memonitor dan segera mengamankan (menangkap, red) Buronan yang masih berkeliaran untuk dieksekusi demi kepastian hukum.

Tak hanya itu, Kajati Sulsel juga menghimbau kepada seluruh BURONAN yang telah ditetapkan DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena “tidak ada tempat yang aman bagi para BURONAN”, Pungkasnya.

(Edil Rauf/JOIN)

© Copyright 2019 SIGAPNEWS.COM | All Right Reserved