Lutim, Sigapnews.com, Koordinator Pengawasan Pusat Lembaga Kajian Advokasi HAM Indonesia (LHI), Mahmud Cambang mendesak Kapolres Luwu Timur (Lutim) Sulawesi Selatan agar segera menuntaskan kasus kecelakaan yang melibatkan anggota kepolisian resort Lutim Aipda Sulaiman.
Rabu, 11 Oktober 2023
Selasa, 03 Oktober 2023
Kementan Beri Ilmu Kewirausahaan Agribisnis Bagi Petani di Parepare Ajarkan Pola-Pola Bisnis Khususnya Pertanian Tanaman Padi
Sigapnews.com, Pare-Pare yang merupakan tempat lahir Presiden Ke-3 Indonesia yakni BJ Habibie ini selain pelabuhan dan pemandangan pantai yang indah juga ditunjang potensi sektor pertanian dan perkebunan karena miliki lahan yang subur dan iklim yang cocok untuk pertanian dan perkebunan.
Investasi dalam sektor ini dapat meliputi pengembangan tanaman pangan, seperti padi, jagung kacang, serta tanaman hortikultura lainnya.
Dukungan pemerintah dalam bentuk infrastruktur dan teknologi pertanian juga telah meningkatkan potensi sektor ini. Selain itu perlu juga adanya peningkatan SDM pertanian kepada petani sehingga produksi dan produktivitasnya dapat meningkat.
Maka dalam meningkatkan keterampilan petani, Kementerian Pertanian, Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian (BPPSDMP) melalui Unit Pelaksana Teknis BBPP Batangkaluku menyelenggarakan Pelatihan Kewirausahaan Agribisnis di Kota ini.
Pelatihan ini berlangsung selama 3 (tiga) hari yang digelar di 4 Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) yakni BPP Soreang, BPP Ujung, BPP Bacukiki dan BPP Bacukiki Barat Kota Pare-Pare, Provinsi Sulawesi Selatan.
Dengan komoditi Padi, Jagung, kacang dan hortikultura, tiap lokasi diikuti 30 orang peserta yang berasal dari kelompok tani yang tersebar di wilayah tersebut.
Tujuan pelatihan ini untuk meningkatkan kualitas petani dalam berwirausaha sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan, selain itu sasarannya adalah untuk mencetak wirausaha yang berkompeten di bidang agribisnis serta tercapainya petani yang mandiri dan sejahterah.
Seperti yang disampaikan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, di berbagai kesempatan, anak muda berperan penting dalam memperkokoh harapan rakyat dan memperkuat persiapan menghadapi tantangan global.
"Kita pecaya bahwa di tangan anak muda masa depan bangsa akan lebih baik lagi. Yang penting mereka mau melakukannya. Kita berharap dengan pertanian Indonesia jadi lebih baik karena selama ini terbukti menjadi bantalan ekonomi. Pertanian yang paling siap menghadapi tantangan-tantangan apapun hari ini, besok dan masa yang akan datang," jelas Syahrul.
Ditambahkan Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumberdaya Manusia Pertanian (BPPSDMP), Dedi Nursyamsi, mengatakan bahwa para pemuda didorong untuk membangun usaha pertanian yang antara lain dalam bentuk women entrepreneurship, green economy, dan digital economy.
"Dengan demikian, pelatihan kewirausahaan agribisnis dapat membuka kesempatan bagi pemuda-pemudi khususnya di wilayah perdesaan untuk mengembangkan perekonomian dan diperlukan pembekalan dalam bentuk pelatihan kewirausahaan yang juga diharapkan dapat meningkatkan motivasi berwirausaha," imbuh Dedi.
Muhammad Sidiq, Kepala BBPP Batangkaluku mengatakan hal ini dilakukan sebagai upaya menguatkan komitmen dan jiwa kewirausahaan serta meningkatkan keterampilan teknis agribisnis bagi petani.
“Dalam pelatihan ini petani dapat belajar tentang penguatan kelembagaan dan pola-pola bisnis khususnya di pertanian tanaman padi.
Mudah-mudahan kegiatan Tumbuhkan Jiwa Kewirausahaan, Puluhan Petani ini bisa dilakukan secara berkesinambungan, ” ucapnya
Minggu, 01 Oktober 2023
Bidhumas Polda Sulsel Gelar Aksi Donor Darah Sambut HUT Ke 72 Tahun Humas Polri
Makassar, Sigapnews.com, Bidang Hubungan Masyarakat (Bidhumas) Polda Sulsel bekerjasama dengan PMI Sulsel kembali melaksanakan bakti kesehatan berupa donor darah. Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka HUT ke 72 Humas Polri tahun 2023.
Donor darah ini dilaksanakan di Aula Soebarkah SPN Batua Polda Sulsel, Senin (02/10/2023) yang dimulai sejak pukul 08.00 WITA hingga pukul 12.00 WITA.
Kabidhumas Polda Sulsel Kombes Pol Komang Suartana mengatakan, donor darah ini dilakukan oleh personel Polda Sulsel dan juga wartawan.
"Kita menargetkan 250 kantong, dan sudah ada 160 orang yang telah mendaftar untuk mendonor (donor darah),mudah-mudahan bisa tercapai" katanya.
Ia menerangkan, donor darah tersebut sangat bermanfaat bagi kesehatan dan juga dapat membantu bagi masyarakat yang membutuhkan darah.
Data yang diperoleh dari PMI Sulsel, dalam pelaksanaan donor darah peringati HUT Humas Polri oleh Bid Humas Polda Sulsel ini, tercatat ada 160 orang yang telah mendaftar.
Untuk darah yang terkumpul sebanyak 146 kantong, di mana 14 orang tidak bisa (gagal) mendonorkan darahnya dikarenakan tekanan darah tinggi, HB tinggi serta gula darah tinggi.
Published : Hendra
Sabtu, 23 September 2023
Miris, Gubuk Tidak Layak Huni Beralas Tanah di Sinjai Jadi Sasaran Kunjungan Insan Pers AMJI RI
SINJAI TENGAH, SIGAPNEWS.COM, - Hidup sehat dan bersih di satu rumah tempat tinggal, pasti sudah menjadi impian dan harapan setiap orang, dengan fasilitas lengkap, kebutuhan sandang pangan tercukupi setiap harinya tentu menjadi suatu kebahagiaan bagi semua keluarga.
Namun berbeda dengan sepasang suami istri, Bapak Sara (68) tahun dan Ibu Halmina (70) tahun yang tinggal menetap di gubuk reyot tidak layak huni.
Tepatnya di Desa Mattunreng Tellue, Kecamatan Sinjai Tengah, Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan.
Dimana, sepasang suami istri ini, diusia senjanya tinggal di rumah gubuk yang serba kekurangan dan sangat prihatin.
Pantauan di gubuk kedua orang tua ini, ruangannya semua bercampur jadi satu, ruangan tidur, dapur, tempat buang air, bagaikan kapal pecah, sungguh sangat memprihatikan.
Bapak Sara saat ditemui, Ketua DPC AMJI-RI Sinjai, Elang Suganda, yang juga selaku Pimpinan Media ini, mengaku sudah sekitar 5 tahun tinggal berdua di gubuk reyotnya.
"Saya tinggal bersama istri disini (gubuk-red) sudah lebih dari 5 (lima) tahun, kami tidak punya tempat tinggal lain selain rumah ini, tanah ini adalah milik istri saya,"ucapnya.
Dulu kami tinggal di kompleks pasar Sentral sebelum peristiwa kebakaran dan kami jualan bantal dari kapuk,"ucapnya.
Sara juga mengaku bahwa istrinya adalah penerima Bantuan Langsung tunai (BLT), namanya terdaftar sebagai penerima bantuan di Kelurahan Bongki, Kecamatan Sinjai Utara hingga saat ini, sesuai dengan alamatnya di Pasar Sentral Sinjai yang tertera di KTP.
"Kalau KTP dan Kartu Keluarga saya masih terdaftar sebagai penduduk Kelurahan Bongki dan sebagai penerima BLT, tapi karena sekarang kami tidak punya tempat tinggal lagi di pasar, jadi kami pindah ke Desa Mattunreng Tellue,"ujarnya.
"Dulu sewaktu tinggal di Pasar, saya kerja cari nafkah bawa becak yang saya sewa," ucapnya.
Lanjutnya, Pemerintah Desa juga sudah berapa kali mendatangi dan membujuk kami untuk pindah alamat di Desa ini, tapi kami belum siap,"akunya.
Tapi entah kenapa setelah kedatangan bapak hari ini baru sekarang kami siap pindah alamat.
"Iya sekarang saya sudah mau pindah alamat, asalkan surat-surat, KTP dan KK kami bisa dibantu mengurusnya, sembari berdiri mengambil KTP dan Kartu Keluarganya.
Sumber yang dihimpun, pihak Pemerintah Desa setempat baru bisa memberikan bantuan lebih jika mereka sudah pindah alamat dan tercatat sebagai warga Desa Mattunreng Tellue.
Ketua DPC AMJI-RI Simjai, disela kunjungannya, menyampaikan, kedatangannya menemui sepasang suami istri ini, dalam giat aksi sosial sebagai wujud kepedulian kepada sesama.
"Kita datang menemui langsung Bapak Sara dan Istrinya, selain memberikan bantuan beras dan baju layak pakai, giat sosial ini semata adalah panggilan hati dan ikhlas karena Allah SWT, apa yang kita berikan semoga bisa bermanfaat bagi keluarga ini,"ujarnya. Seraya menambahkan mari berbagi dengan sesama, Insya Allah yang maha kuasa akan membalasnya.
"Kita tidak akan miskin jika kita berbagi rezeki Allah".
Sementara itu Kepala Kelurahan Bongki, Abdul Waris yang dihubungi terpisah via telepon, mengaku sepasang suami istri ini Sara dan Halmina adalah benar warga Kelurahan Bongki.
"Iya benar, Sara dan Halmina tercatat sebagai warga saya Kelurahan Bongki, dulunya memang mereka tinggal di Kompleks pasar, sebelum pasar tersebut terbakar,"ucapnya.
"Mereka memang lama tinggal di Pasar dan jualan Bantal yang terbuat dari Kapuk, ibu Halmina tercatat sebagai penerima BLT dari Pemerintah.
Tapi saya tidak tahu kalau ternyata saat ini mereka sudah tinggal di Desa Mattunreng Tellue, saya baru tau sekarang. Insyaallah jika bapak Sara dan istrinya mau pindah alamat, nanti kami bantu, hidup mereka memang sangat prihatin,"tutupnya.
Diketahui Halmina jika pergi menerim BLT ditemani dengan anak perempuannya yang tinggal terpisah dengan orang tuanya. (Tim).
Jumat, 15 September 2023
Diduga Ada Mafia Soal Penundaan PKPU di PN Niaga Makassar, Kajati Sulsel Keluarkan Surat Penyelidikan
Makassar, Sigapnews.com, Tim Penyelidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan pada tanggal 06 September 2023 telah menerima laporan masyarakat terkait adanya dugaan keterlibatan mafia pada Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) antara Cv. Surya Mas dengan PT. Pembangunan Perumahan (PT.PP Persero) pada Pengadilan Negeri Niaga Makassar Nomor : 9/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Mks.
Hal itu diungkapkan Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi, SH MH, dalam keterangan tertulisnya, Jum'at (15/9/2023).
Menurut Soetarmi, Terkait laporan tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Leonard Ebenezer Simanjuntak SH.MH
telah memerintahkan jajaran Asisten Tindak Pidana Khusus untuk melakukan kegiatan Penyelidikan, ucapnya.
"Surat perintah tersebut, kata Soetarmi," tertuang dalam Surat Perintah Penyelidikan Nomor : Print 833/P.4/Fd.1/09/2023 tanggal 06 September 2023 untuk mencari dan menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana terkait adanya dugaan keterlibatan mafia dengan permufakatan jahat mempengaruhi Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Makassar yang berpotensi merugikan keuangan negara/prekonomian negara, pungkasnya.
Published : Hendra
Selasa, 12 September 2023
Kunjungi Sejumlah Parpol Jelang Pemilu 2024, Ini Harapan Kapolres Soppeng
Soppeng, Sigapnews.com, Jelang Pemilu 2024, Kapolres Soppeng AKBP Dr. (C) H. Muhammad Yusuf Usman S.H.,S.I.K.,M.T melaksanakan kunjungan dengan menyambangi Sekretariat Partai Kontestan Pemilu 2024 diwilayah Kabupaten Soppeng, Selasa 12 September 2023.
Adapun Sekretariat Partai Peserta Pemilu yang dikunjungi yaitu Sekretariat Partai PDIP dan Nasdem yang berlokasi di jalan Merdeka Kelurahan Bila serta Sekretariat Partai Golkar di Lapajung Kelurahan Lapajung Kecamatan Lalabata Kabupaten Soppeng.
Dalam kunjungannya Kapolres Soppeng bersama Wakapolres beserta Rombongan disambut langsung oleh Para Ketua DPC Partai Kontestan Pemilu.
Kapolres Soppeng AKBP Dr. (C) H. Muhammad Yusuf Usman S.H.,S.I.K.,M.T dalam kesempatannya mengungkapkan bahwa kunjungan tersebut dalam rangka Silaturahmi bersama para Kontestan Partai Politik.
Disamping itu kunjungan tersebut juga dalam rangka memberikan masukan serta petunjuk dan arahan agar bagaimana pelaksanaan Pemilu 2024 nantinya khususnya di Kabupaten Soppeng dapat berjalan dengan lancar dan tertib.
"Tentunya kunjungan ini kami juga berkesempatan untuk sharing serta memberikan masukan kepada para Pemangku kepentingan Politik agar pesta Demokrasi tersebut nantinya akan berjalan aman dan tertib sesuai dengan apa yang kita harapkan".Jelasnya.
Hal tersebut mengingat Pesta Demokrasi 5 tahunan sebentar lagi akan dilaksanakan, untuk itu mari kita bangun kebersamaan dalam Perhelatan Pemilu 2024 mendatang.
"Hadapi Pemilu dengan hati yang tenang dan mari kita bersama - sama menjaga Kabupaten Soppeng agar aman dan tentram meski situasi Politik Dinamis, buat perhelatan Politik yang sejuk mari bangun kebersamaan dalam perhelatan Pemilu 2024 yang akan datang dengan tetap menjalin kerukunan dan kebersamaan antar sesama ".Pungkasnya.
Turut hadir mendampingi PJU Polres Soppeng setingkat Kabag, Kasat, Kasie dan Personil Polres Soppeng.
Published : Hendra
Jumat, 01 September 2023
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Makassar Vonis Penjara 8 Tahun 3 Terdakwa Kasus Korupsi Bulog Pinrang
Makassar, Sigapnews.com, Majelis Hakim membacakan Putusan Pidana terhadap terdakwa Radityo Putra Sikado (eks pimpinan cabang Pinrang), terdakwa Muh. Idris (eks kepala gudang Bulog Pinrang) dan terdakwa Irpan (CV Sabang Merauke Persada selaku rekanan bulog).
Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri kelas 1A Makassar, Kamis (31/8/2023).
Sebelumya Penuntut Umum telah membacakan tuntutan Pidana terhadap ketiga terdakwa dalam perkara tindak Pidana Korupsi yaitu hilangnya 500 ton beras di Gudang Lampa Bulog Pinrang yang dikeluarkan tanpa prosedur sehingga merugikan Negara sebesar Rp. 5,4 Miliar.
Adapun amar surat tuntutan yang dibacakan Penuntut Umum Kejati SulSel sebagai berikut : 1). Terdakwa Irpan terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) Subs. Pasal 3 Lebih Subsider 9 Pasal Jo pasal 18 ayat (1) Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2021 tentang perubahan Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 9 (Sembilan) Tahun.
Kemudian, menuntut terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) subsider 6 (enam) bulan kurungan.
Menuntut terdakwa untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp. 2.000.624.450 subsider 4 (empat) Tahun dan 6 (enam) bulan Penjara.
Untuk terdakwa Muh. Idris yang terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) Subs. Pasal 3 Lebih Subsider 9 Pasal Jo pasal 18 ayat (1) Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2021 tentang perubahan Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa selama 9 (Sembilan) Tahun.
Kemudian menuntut terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) subsider 6 (enam) bulan kurungan.
Selanjutnya menuntut terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 2.442.050.000 subsider 4 (empat) Tahun dan 6 (enam) bulan Penjara.
Sedangkan terdakwa Radityo Putra Sikado yang telah terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) Subs. Pasal 3 lebih Subsider 9 Pasal Jo pasal 18 ayat (1) Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2021 tentang perubahan Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa selama 9 (Sembilan) Tahun.
Kemudian menuntut Terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) subsider 6 (enam) bulan kurungan
Selanjutnya menuntut terdakwa untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp. 558.439.000 subsider 4 (empat) Tahun dan 6 (enam) bulan Penjara.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri kelas 1A Makassar telah sependapat dengan Penuntut Umum bahwa perbuatan para terdakwa telah melanggar hukum dan telah memperkaya diri sendiri atau orang lain dalam perkara Tindak Pidana Korupsi berupa hilangnya 500 ton beras di Gudang Lampa Bulog Pinrang yang dikeluarkan tanpa prosedur sehingga merugikan Negara.
Selanjutnya Majelis Hakim menjatuhkan vonis kepada ketiga terdakwa sebagai berikut :
Terdakwa Irpan terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo pasal 18 ayat (1) Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2021 tentang perubahan Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 8 (Delapan) Tahun, membebankan kepada Terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) subsider 6 (enam) bulan kurungan dan menetapkan terdakwa untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp. 2.000.624.450 subsider pidana penjara selama 4 (empat) Tahun.
Untuk terdakwa Muh. Idris terbukti terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo pasal 18 ayat (1) Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2021 tentang perubahan Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 8 (Delapan) Tahun, membebankan kepada Terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) subsider 6 (enam) bulan kurungan dan menetapkan terdakwa untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp. 2.442.050.000,- subsider pidana penjara selama 4 (empat) Tahun.
Untuk terdakwa Radityo Putra Sikado terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo pasal 18 ayat (1) Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2021 tentang perubahan Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 8 (Delapan) Tahun, membebankan kepada terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) subsider 6 (enam) bulan kurungan dan menetapkan terdakwa untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp. 558.439.000,- subsider pidana penjara selama 2 (empat) Tahun.
Sumber ; Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi SH, MH
Bahas Pemilu di Safari Jum'at, Wakapolres Soppeng : Jangan Terpengaruh Black Campaign
Soppeng, Sigapnews.com, Wakapolres Soppeng Kompol H. Muhiddin Yunus S.H.,M.H memimpin langsung Safari Jumat di Masjid Nurul Falah jalan A. Hasan Pajalele Desa Ganra Kecamatan Ganra Kabupaten Soppeng, Jumat 01 September 2023.
FOLLOW THE SIGAPNEWS.COM AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow SIGAPNEWS.COM on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram