Selasa, 24 Maret 2026
Kamis, 12 Maret 2026
Admin
19 Advokat DePA-RI Diambil Sumpah di Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, Berkomitmen Menjaga Integritas dan Profesionalisme
Jakarta, Sigapnews.com,– Sebanyak 19 advokat baru dari Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI) resmi diambil sumpahnya di Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, Kota Semarang. Pelantikan ini dihadiri Ketua Umum DePA-RI, Dr. TM Luthfi Yazid, S.H., LL.M, beserta jajaran pimpinan organisasi.
Proses penyumpahan advokat ini merupakan puncak dari rangkaian tahapan yang harus dilalui para calon advokat, mulai dari Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), Ujian Profesi Advokat (UPA), hingga magang praktik di bawah pengawasan. Sebagai bagian dari prosedur yang ditetapkan Mahkamah Konstitusi, DePA-RI bekerja sama dengan Universitas Muria Kudus untuk memastikan seluruh persyaratan terpenuhi dengan standar tinggi.
Dalam kesempatan penyumpahan, Wakil Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, Dr. Suprapti, S.H., M.H., menyampaikan sejumlah pesan penting kepada advokat baru. Pertama, ia menekankan pentingnya menjaga integritas. Menurutnya, integritas adalah harga mati bagi seorang advokat. Tanpa integritas, profesi mulia yang dikenal sebagai Officium Nobile kehilangan maknanya.
Kedua, advokat harus mampu bersinergi dengan aparat penegak hukum lain, termasuk hakim dan jaksa. Terlebih dengan adanya ketentuan baru dalam KUHAP, advokat memiliki hak lebih besar, seperti mendampingi klien di seluruh tahapan pemeriksaan, memperoleh salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), bebas menyampaikan pendapat dalam proses pengadilan, serta memperoleh dokumen atau bukti penting untuk kepentingan pembelaan.
Dr. Suprapti juga mengingatkan, di tengah situasi di mana kepercayaan publik terhadap penegakan hukum menurun, akibat kasus penangkapan hakim dan advokat oleh KPK, advokat harus menjadi garda depan dalam memulihkan public trust terhadap dunia peradilan. Hal ini dinilai penting untuk menjaga iklim hukum dan investasi yang kondusif.
Wakil Pengadilan Tinggi juga mendorong para advokat baru agar “melek teknologi”, memanfaatkan sistem elektronik seperti e-Court dan e-Berpadu yang diprakarsai Mahkamah Agung. Dengan sistem ini, proses peradilan diharapkan lebih efisien, transparan, dan dapat diakses secara digital oleh seluruh pihak terkait.
Setelah proses penyumpahan, Ketua Umum DePA-RI, Dr. TM Luthfi Yazid, S.H., LL.M, memberikan arahan kepada para advokat baru. Ia menekankan pentingnya kesolidan, kekompakan, dan kontribusi aktif dalam organisasi.
Advokat diminta untuk menghindari praktik kotor, meningkatkan keterampilan baik hard-skill maupun soft-skill, membangun jaringan profesional, dan terus belajar dalam menegakkan hukum dan keadilan (Justitia Omnibus).
Luthfi Yazid juga mengingatkan para advokat untuk teguh pada prinsip Rule of Law, meneguhkan profesionalisme, dan saling menghargai sesama advokat dari organisasi berbeda maupun aparat penegak hukum lainnya.
Dengan pelantikan ini, DePA-RI berharap advokat-anggotanya dapat menjadi teladan bagi masyarakat, menjaga marwah profesi hukum, dan turut memperkuat penegakan hukum di Indonesia.
(Meggy)
Senin, 23 Februari 2026
Admin
MoU Pengamanan Aset Daerah, Pemkab Soppeng Gandeng Kejari Perkuat Pengawasan dan Pendampingan Hukum
Soppeng, Sigapnews.com, Pemerintah Kabupaten Soppeng bersama Kejaksaan Negeri Soppeng resmi memperkuat sinergi dalam pengamanan dan pengelolaan aset daerah melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU), sebagai langkah strategis dalam mencegah penyalahgunaan aset serta mengoptimalkan pelayanan publik kepada masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Soppeng H Suwardi Haseng, SE menegaskan bahwa seluruh aset milik pemerintah daerah harus dikelola sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ia menyoroti masih adanya potensi aset daerah yang dikuasai pihak ketiga tanpa dasar hukum yang jelas.
“Tidak boleh ada aset daerah yang dikuasai pihak ketiga tanpa dasar hukum yang jelas. Jika masih ada, kami minta segera dikembalikan. Ini demi kepentingan masyarakat dan optimalisasi pelayanan publik,” tegasnya.
Menurutnya, pengamanan aset daerah bukan hanya soal administrasi, tetapi juga bentuk tanggung jawab moral dan hukum dalam menjaga kekayaan negara agar benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat luas.
Penandatanganan MoU ini menjadi langkah konkret dalam memperkuat pengawasan, pendampingan hukum, serta pencegahan potensi tindak pidana korupsi, khususnya dalam pengelolaan keuangan dan aset desa.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Soppeng Sulta D Sitohang, SH, MH menyampaikan bahwa pihaknya siap memberikan pendampingan hukum kepada pemerintah daerah, termasuk pemerintah desa, guna memastikan setiap kebijakan dan program berjalan sesuai regulasi.
Ia menegaskan bahwa sinergi ini bertujuan membangun sistem tata kelola pemerintahan yang akuntabel, transparan, dan bebas dari praktik penyimpangan.
Usai penandatanganan MoU, kegiatan dilanjutkan dengan penyerahan plakat dari Kajari Soppeng kepada Bupati Soppeng dan sebaliknya.
Prosesi tersebut menjadi simbol komitmen bersama dalam memperkuat kerja sama kelembagaan antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.
Momen ini sekaligus menandai dimulainya fase baru kolaborasi strategis dalam pengamanan aset, pendampingan hukum, serta penguatan sistem pengawasan internal pemerintah daerah.
Rangkaian kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sosialisasi terkait manajemen pengelolaan desa, pencegahan tindak pidana korupsi, serta diskusi interaktif bersama peserta yang terdiri dari perangkat desa dan unsur pemerintah daerah.
Dalam sesi tersebut, peserta diberikan pemahaman mengenai pentingnya administrasi yang tertib, pengelolaan anggaran yang transparan, serta langkah-langkah preventif untuk menghindari potensi pelanggaran hukum.
Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kapasitas aparatur desa dalam mengelola anggaran dan aset secara profesional serta meminimalisir risiko hukum di kemudian hari.
Dengan adanya kerja sama ini, Pemerintah Kabupaten Soppeng menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
(Red)
Minggu, 28 Desember 2025
Admin
Resmi Dilaporkan, PRI Desak Kejati Sulsel Usut Dugaan Korupsi di RSUD Anwar Makkatutu Bantaeng
Makassar, Sigapnews.com, Dugaan praktik korupsi dalam pengelolaan anggaran di RSUD Anwar Makkatutu, Kabupaten Bantaeng, kini memasuki babak baru. Lembaga kajian dan pemantau kebijakan publik Public Research Institute (PRI) secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi tersebut ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel).Senin (29/12/2025).
Laporan tersebut memuat sejumlah dugaan penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa rumah sakit, meliputi instalasi gizi, instalasi farmasi, serta pengadaan alat kesehatan. PRI menduga praktik tersebut melibatkan oknum pimpinan rumah sakit dan pihak rekanan tertentu, serta telah berlangsung selama beberapa tahun.
Direktur Eksekutif PRI, Muh. Abduh Azizul Gaffar, mengatakan pelaporan ini merupakan bentuk partisipasi aktif masyarakat sipil dalam mengawasi pengelolaan keuangan negara, khususnya di sektor pelayanan kesehatan yang bersentuhan langsung dengan kepentingan publik.
“Kami melihat ada pola penyimpangan yang tidak bisa dibiarkan. Rumah sakit daerah seharusnya menjadi tempat pelayanan masyarakat, bukan ladang bancakan anggaran,” ujar Abduh dalam keterangannya.
Abduh menegaskan, laporan yang disampaikan ke Kejati Sulsel disusun berdasarkan hasil kajian mendalam, investigasi lapangan, serta penelusuran informasi dan dokumen dari sejumlah sumber yang dinilai dapat dipertanggungjawabkan.
Menurutnya, dugaan yang ditemukan tidak sekadar berkaitan dengan kesalahan prosedural, melainkan mengarah pada penyalahgunaan kewenangan dan praktik yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
“Indikasinya kuat dan berulang. Ini bukan persoalan administratif, tetapi dugaan tindak pidana korupsi,” tegasnya.
Salah satu temuan utama PRI berkaitan dengan kegiatan instalasi gizi RSUD Anwar Makkatutu. Pengadaan dengan nilai anggaran ratusan juta rupiah tersebut diduga tidak dilaksanakan sesuai ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
PRI menduga proses pengadaan tidak melalui mekanisme e-katalog sebagaimana diwajibkan, serta terjadi pengondisian rekanan sejak tahap awal perencanaan.
“Kami menemukan indikasi bahwa rekanan sudah ditentukan sejak awal. Prinsip transparansi dan persaingan sehat patut dipertanyakan,” ungkap Abduh.
Selain instalasi gizi, PRI juga menyoroti pengelolaan instalasi farmasi. Salah satu perusahaan rekanan, PT Sanzaya Medika Pratama, diduga melakukan mark-up harga obat secara signifikan, bahkan mencapai lebih dari 300 persen dibandingkan harga pasar.
PRI menilai selisih harga tersebut tidak wajar dan berpotensi melanggar ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
“Jika harga obat dinaikkan secara tidak rasional dan dilakukan berulang, maka itu jelas merugikan keuangan negara dan masyarakat sebagai pengguna layanan,” kata Abduh.
Dalam pengadaan alat kesehatan, PRI mencatat adanya dugaan praktik monopoli dan pengaturan pemenang proyek. Rekanan tertentu diduga kerap memenangkan pengadaan secara berulang tanpa proses persaingan yang sehat.
Bahkan, terdapat indikasi adanya intervensi dari oknum pimpinan rumah sakit serta dugaan pemberian keuntungan tertentu sebagai imbalan atas pengaturan proyek.
“Pengadaan alkes seharusnya terbuka dan kompetitif. Jika dikuasai segelintir pihak, maka patut diduga ada persekongkolan,” ujarnya.
Tak hanya soal pengadaan, PRI juga menyampaikan dugaan serius terkait adanya peredaran obat tanpa izin yang disinyalir digunakan untuk tujuan pengguguran kandungan dan diduga melibatkan oknum internal rumah sakit.
Abduh menyebut dugaan ini sangat sensitif karena berkaitan langsung dengan aspek hukum pidana, etika medis, serta keselamatan pasien.
“Ini persoalan serius yang harus ditangani secara profesional dan menyeluruh oleh aparat penegak hukum,” tegasnya.
PRI mendesak Kejati Sulsel untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan langkah penyelidikan dan penyidikan yang transparan dan independen. Seluruh pihak yang diduga terlibat, baik dari internal rumah sakit maupun pihak swasta, diminta untuk diperiksa tanpa pandang bulu.
PRI juga meminta Kejati Sulsel melakukan supervisi terhadap Kejaksaan Negeri Bantaeng, menyusul dugaan adanya upaya melemahkan proses hukum.
“Kami berharap penegakan hukum berjalan lurus dan tidak terpengaruh oleh lobi, tekanan politik, maupun kepentingan tertentu. Negara tidak boleh kalah oleh praktik korupsi,” pungkas Abduh.
(Red)
Rabu, 30 Juli 2025
Admin
Djusman AR Soroti Anggaran Rp 300 Juta Ranperda DPRD Soppeng.Berpotensi Korupsi dan Fiktif
SOPPENG Sigapnews.com, Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) di Kabupaten Soppeng mangkrak tanpa kejelasan, meski anggaran pembahasannya mencapai Rp 300 juta.
Kegagalan ini memicu kecaman dari aktivis dan pengamat hukum, Djusman AR, yang menilai penggunaan dana tersebut berpotensi korupsi dan bersifat fiktif.
Ketiga Ranperda yang tertunda sejak 2021 itu meliputi. Ranperda Perlindungan Pendidik, Tenaga Pendidik, dan Peserta Didik.Ranperda Pengelolaan Sampah
Ranperda Air Limbah Domestik
Padahal, ketiga regulasi ini dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum dan mendukung pembangunan di Soppeng.
Kegagalan pengesahannya tidak hanya menghambat program strategis, tetapi juga memunculkan pertanyaan serius terkait akuntabilitas penggunaan anggaran.
Djusman AR, Koordinator Forum Komunikasi Lintas NGO Sulawesi (FoKaL), menyoroti ketidakjelasan hasil dari alokasi dana tersebut.
"Lucu juga, anggaran sudah habis tapi produknya tidak ada. Ini sama saja DPRD menyalahgunakan anggaran negara dan mengarah pada kasus anggaran fiktif, tegas Djusman saat dikonfirmasi, Rabu (30/7/2025).
Ia mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menyelidiki dugaan penyimpangan ini. Jika ada kegiatan yang menggunakan anggaran besar, tetapi tidak menghasilkan apa-apa, ini sudah memenuhi syarat untuk ditindak secara hukum, tambahnya.
Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Soppeng, Musriadi SH, membenarkan bahwa ketiga Ranperda tersebut belum disahkan.
"Secara prosedur, tahapannya sudah berjalan tetapi di akhir terjadi miskomunikasi sehingga belum disahkan, ujarnya.
Namun, penjelasan ini dinilai tidak memuaskan. Publik mempertanyakan mengapa DPRD Soppeng tidak mampu menyelesaikan proses legislasi yang sudah dibiayai dengan uang rakyat.
Kegagalan ini bukan sekadar persoalan administratif, melainkan indikasi serius pemborosan anggaran dan potensi korupsi.
Ranperda yang seharusnya ditetapkan pada November 2021 terus tertunda karena rapat paripurna tidak mencapai kuorum.
Djusman AR menegaskan, Ini adalah bentuk pengabaian terhadap tanggung jawab legislatif. APH harus turun tangan sebelum ini menjadi kasus korupsi yang lebih besar.
Kepercayaan publik terhadap DPRD Soppeng semakin merosot. Masyarakat menuntut transparansi dan pertanggungjawaban atas anggaran yang telah dikeluarkan.
"DPRD harus segera bertindak. Jika tidak mampu menyelesaikan Ranperda ini, mereka harus mempertanggungjawabkan dana Rp 300 juta yang hilang, tegas seorang tokoh masyarakat.
Dengan sorotan yang semakin tajam, tekanan terhadap DPRD Soppeng untuk segera mengesahkan ketiga Ranperda atau membeberkan alasan kegagalan semakin besar. Jika tidak, kasus ini berpotensi dibawa ke ranah hukum sebagai tindak pidana korupsi.
Jumat, 20 Juni 2025
Admin
Drama Rp110 Juta yang Gemparkan Soppeng, Ketika Laporan Palsu Berujung Pengakuan Mengejutkan
Illustrasi.
Soppeng, Sigapnews.com, Sebuah laporan spektakuler tentang perampokan dengan modus hipnotis yang menghebohkan warga Soppeng akhirnya terbongkar sebagai kebohongan besar. Perempuan berinisial S (32) harus menelan pil pahit setelah mengaku merekayasa seluruh cerita tentang hilangnya uang Rp110 juta dari bagasi motornya.
Laporan pertama S ke Polres Soppeng pada pekan lalu sempat membuat aparat siaga. Ia mengklaim dua orang tak dikenal menghipnotisnya dan mengambil uang tunai Rp110 juta yang disembunyikan di bagasi motornya. Korban terlihat sangat panik dan meyakinkan saat itu, ungkap seorang sumber kepolisian.
Di bawah tekanan bukti-bukti yang tak terbantahkan, S akhirnya menyerah. Dalam pengakuannya yang dramatis, ia mengakui uang tersebut adalah milik keluarganya dan tidak pernah terjadi perampokan.
Kasus ini memicu kemarahan publik.Ini pemborosan anggaran negara dan waktu penyidik, yang seharusnya bisa digunakan untuk kasus nyata terbuang percuma, protes Andi (45), warga Marioriwawo.
Konsekuensi serius bagi pelapor palsu, Selain pidana, pelaku bisa digugat ganti rugi atas waktu dan sumber daya yang terbuang.
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi integritas sosial. Setiap laporan palsu adalah kejahatan terhadap keadilan. Ini merusak sistem dan membahayakan masyarakat yang benar-benar membutuhkan perlindungan hukum.
Kini, S menghadapi ancaman Pasal 317 KUHP tentang laporan palsu dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara. Sebuah harga mahal untuk sebuah drama yang direkayasa.
(YUN/JOIN)










FOLLOW THE SIGAPNEWS.COM AT TWITTER TO GET THE LATEST INFORMATION OR UPDATE
Follow SIGAPNEWS.COM on Instagram to get the latest information or updates
Follow our Instagram